I can translate text you paste here, but the message only contains the page reference "Concepts of Hizb ut-Tahrir: Page 21 – 30" and no body text. Please paste the English text from pages 21–30 and I will translate it into Indonesian.
Concepts of Hizb ut-Tahrir: Page 21 – 30
Pandangan yang mendalam dan tercerahkan tentang manusia mengungkapkan bahwa kita hidup di dalam dua lingkup; salah satunya mendominasi kita, dan yang lain kita kendalikan. Adapun lingkup yang mendominasi kita, ialah lingkup tempat hukum-hukum alam semesta berlaku atas kita. Maka manusia, kehidupan dan alam semesta berjalan menurut suatu sistem tertentu, yang tidak pernah kendur. Perbuatan-perbuatan dalam lingkup ini menimpa kita tanpa kehendak kita; maka kita dikendalikan dalam lingkup ini dan tidak bebas. Kita datang ke dunia ini tanpa kehendak kita, kita akan meninggalkannya tanpa kehendak kita, dan kita tidak dapat keluar dari sistem alam semesta. Oleh karena itu, manusia tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan-perbuatan yang terjadi darinya atau menimpanya dalam lingkup ini. Adapun lingkup yang kita kendalikan, ialah lingkup tempat kita bergerak dengan bebas di dalam sistem yang kita pilih, baik dengan berpegang pada Syari'ah Allah ataupun yang lainnya. Dalam lingkup ini, perbuatan-perbuatan yang terjadi berasal dari manusia, atau menimpa mereka, sesuai dengan kehendaknya. Dengan demikian, kita berjalan, makan, minum dan bepergian kapan pun kita mau, dan menahan diri dari semua itu kapan pun kita mau. Manusia bertindak dan menahan diri dengan bebas, dan karena itu akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dalam lingkup ini.
The deep enlightened view of human beings reveal that we live within two spheres; one of them dominates us, and the other we control. With regards to that which dominates us, it is the sphere in which the laws of the universe apply upon us. So man, life and the universe proceeds according to a certain system, which does not slacken. Actions in this sphere fall upon us against our will; so we are controlled in this sphere and not free. We came to this world against our will, we shall leave it against our will, and we cannot stray from the system of the universe. Therefore human beings are not questioned about actions which occur from them or upon them in this sphere. As for the sphere which we control, it is the sphere in which we proceed freely within the system we choose, whether it is by adhering to the Shari’ah of Allah or any other. In this sphere the actions that occur are from human beings, or happen to them, according to their will. Thus we walk, eat, drink and travel any time we like and abstain from these any time we like. Human beings act and abstains freely and will therefore be questioned about their actions within this sphere.
Manusia menyukai sebagian hal yang terjadi darinya atau menimpanya di wilayah yang ia kuasai dan wilayah yang menguasainya, serta membenci sebagian hal di kedua wilayah tersebut. Maka mereka berupaya menafsirkan kesukaan dan kebencian ini sebagai khair (baik) dan sharr (buruk). Kita cenderung menyebut apa yang kita sukai sebagai khair, dan apa yang kita benci sebagai sharr. Begitu pula kita menyebut sebagian perbuatan sebagai khair dan sebagian perbuatan lain sebagai sharr, sesuai dengan manfaat yang kita peroleh darinya dan bahaya yang ditimbulkannya terhadap kita.
Human beings like some things which occur from them or upon them in the sphere which they control and the sphere which dominates them, and dislikes some things in the two spheres, so they try to interpret this liking and disliking as khair (good) and sharr (bad). We incline to call what we like as khair, and what we dislike as sharr. Also we call some actions as khair and some actions as sharr according to the benefit we get from them and the harm they inflict upon us.
Kebenarannya adalah bahwa perbuatan-perbuatan yang lahir dari manusia dalam ranah ini tidak disebut khair atau sharr karena zatnya sendiri, sebab perbuatan itu hanyalah perbuatan semata, tidak memiliki sifat bawaan sebagai khair atau sharr. Penggambarannya sebagai khair atau sharr terjadi karena faktor-faktor yang berbeda dari hakikat perbuatan itu. Maka membunuh manusia tidak disebut khair atau sharr; ia hanya disebut pembunuhan, sedangkan sifat khair atau sharr padanya berasal dari kualifikasi di luar perbuatan itu. Misalnya, membunuh pejuang musuh dalam peperangan adalah khair, sedangkan membunuh warga negara, orang yang berada dalam perjanjian, atau pencari suaka adalah sharr. Maka orang pertama yang melakukan pembunuhan diberi pahala dan yang kedua dihukum, padahal keduanya melakukan perbuatan yang sama. Khair dan sharr dihasilkan oleh faktor-faktor yang mendorong manusia untuk melakukan perbuatan dan oleh tujuan yang mereka kejar dalam perbuatan mereka. Jadi, faktor-faktor yang mendorong manusia untuk bertindak dan tujuan yang mereka capai itulah yang menetapkan sifat perbuatan sebagai khair dan sharr, baik manusia menyukai perbuatan itu maupun membencinya, dan baik mereka memperoleh manfaat maupun mudarat darinya.
The truth is that the actions which occur from human beings in this sphere are not described as khair or sharr for their sake, because they are actions only, having no innate quality of being khair or sharr. Their depiction of being khair or sharr occurs due to factors different from the nature of the actions. Thus killing a human being is not called khair or sharr, it is only called killing, but it being describes as khair or sharr comes from a qualification external to it. For example, killing an enemy fighter at war is khair and killing a citizen, an individual under covenant or an asylum seeker is sharr. So the first person performing the killing is rewarded and the second is punished though they have both performed the same action. Khair and sharr result from those factors that drive humans to undertake actions and from the goal they pursue in their actions. So the factors which drive human beings to act and the goal which they pursue, are those which assign the quality of the action as khair and sharr, whether man likes the action or dislikes it, and whether they get benefit or harm from it.
Oleh karena itu, perlu untuk meneliti faktor-faktor yang mendorong manusia untuk melakukan suatu perbuatan, dan membahas tujuan yang mereka kejar, agar dapat memahami dengan benar kapan suatu perbuatan disebut khair atau sharr. Pengetahuan tentang faktor-faktor pendorong dan tujuan yang dicari bergantung pada jenis 'aqeedah yang diyakini manusia. Seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan meyakini bahwa Dia (SWT) mengutus Sayyidina Muhammad ﷺ dengan syariat Islam yang menjelaskan perintah dan larangan Allah, serta mengatur hubungannya dengan Penciptanya, dengan dirinya sendiri, dan dengan orang lain; Muslim ini harus diarahkan dalam perbuatannya oleh perintah dan larangan Allah, dan tujuan yang ia cari darinya adalah meraih keridhaan Allah. Dengan demikian, suatu perbuatan disebut sebagai sesuatu yang membuat Allah murka atau yang membuat-Nya ridha. Jika perbuatan itu termasuk yang membuat Allah murka, karena bertentangan dengan perintah-Nya atau melanggar larangan-Nya, maka itu adalah sharr; dan jika perbuatan itu termasuk yang membuat Allah ridha, dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, maka itu adalah khair.
Accordingly it is necessary to scrutinise those factors that drive human beings to perform an action, and to discuss the goal they pursue in order to correctly understand when the action is described as khair or sharr. The knowledge of the driving factors and the goal sought depends on the type of ‘aqeedah in which man believes. A Muslim who believes in Allah and believes that He (swt) sent Sayyidina Muhammad (saw) with the law (Shari’ah) of Islam which explains the commands and prohibitions of Allah, and organises his relationship with his Creator, with himself and with others; this Muslim must be directed in his actions by the commands and prohibitions of Allah, and the goal which he seeks from this is attaining the pleasure of Allah. Therefore an action is described as either angering Allah or pleasing Him. If it is of that which angers Allah, because it disagrees with His commands or it violates His prohibitions, it would be sharr; and if it was of that which pleases Allah, by obeying His commands and avoiding His prohibitions, it would be khair.
Maka dapat kita katakan; kebaikan (khair) dari sudut pandang seorang Muslim adalah sesuatu yang menyenangkan Allah, dan keburukan (sharr) adalah sesuatu yang membuat-Nya murka.
Hence we can say; khair from the viewpoint of a Muslim, is that which pleases Allah, and sharr is that which angers Him.
Hal ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang terjadi oleh manusia atau menimpa dirinya dalam ruang lingkup yang ia kuasai.
This applies to the actions which occur by man or upon him in the sphere which he dominates.
Namun, mengenai perbuatan-perbuatan yang terjadi dari manusia atau menimpanya dalam ranah yang menguasainya, manusia menyebutnya sebagai khair atau sharr sesuai dengan kesukaan atau ketidaksukaannya, manfaat atau mudaratnya.
But in regard to the actions which occur from man or upon him in the sphere which dominates him, man describes them as khair or sharr according to his like or dislike, benefit or harm.
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat sangat keluh kesah; apabila ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan ia sangat kikir. [TMQ Al-Ma’arij: 19-21]
“Truly man was created very impatient; fretful when evil befalls him and niggardly when good reaches.” [TMQ Al-Ma’arij: 19-21]
Dan sesungguhnya ia sangat cinta kepada harta benda. [TMQ Al-Adiyat:8]
“And lo! in the love of good (wealth) he is enthusiastic.” [TMQ Al-Adiyat:8]
Namun deskripsi ini tidak berarti deskripsi tentang hakikatnya, karena ia mungkin melihat sesuatu sebagai khair padahal itu sharr, dan ia mungkin melihatnya sebagai sharr padahal itu khair.
However this description does not mean a description of its reality, because he may see something as khair while it is sharr, and he may see it as sharr while it is khair.
"Namun boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." [TMQ Al-Bakara: 216]
“But it may happen that you hate a thing which is good for you, and it may happen that you love a thing which is bad for you. Allah knows and you know not.” [TMQ Al-Bakara: 216]
Pandangan yang mendalam dan tercerahkan tentang perbuatan manusia menyingkapkan bahwa perbuatan itu hanyalah materi apabila dilepaskan dari keadaan dan pertimbangan yang menyertainya. Karena merupakan materi, perbuatan itu tidak bersifat husn (baik/indah) atau qubh (buruk/jelek) pada dirinya sendiri, melainkan disifati demikian karena keadaan dan pertimbangan eksternal yang menyertainya. Faktor eksternal yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu hasan (baik) atau qabeeh (buruk) adalah salah satu dari: hanya akal, atau hanya hukum Islam, atau akal tetapi syariah menjadi dalilnya, atau syariah tetapi akal menjadi dalilnya. Menentukan perbuatan semata-mata dengan akal adalah keliru, karena akal rentan terhadap perbedaan, pertentangan, dan kontradiksi. Hal itu karena penilaian akal terhadap husn atau qubh dapat dipengaruhi oleh lingkungan tempat manusia hidup, bahkan berbeda-beda seiring bergantinya zaman. Maka, jika penilaian husn dan qubh diserahkan kepada akal, suatu perbuatan akan menjadi qabeeh bagi satu kelompok orang dan hasan bagi kelompok lain. Bahkan sesuatu yang sama bisa hasan di satu zaman dan qabeeh di zaman lain. Islam, sebagai ideologi yang abadi dan universal, menetapkan bahwa penyifatan perbuatan sebagai qabeeh dan hasan haruslah sama bagi seluruh manusia di setiap zaman. Oleh karena itu, penggambaran suatu perbuatan sebagai hasan atau qabeeh harus berasal dari kekuatan di luar akal; ia mesti berasal dari syariah. Dengan demikian, penyifatan perbuatan manusia sebagai qabeeh dan hasan berasal dari syariah. Kita katakan bahwa pengkhianatan itu qabeeh dan kesetiaan itu hasan, kemaksiatan itu qabeeh dan ketakwaan itu hasan, dan pemberontakan terhadap Negara Islam itu qabeeh sedangkan meluruskan penyimpangannya, jika ia menyimpang, adalah perbuatan yang hasan, karena syariah telah menjelaskan hal itu. Adapun menjadikan akal sebagai penentu hasan dan qabeeh, kami telah membuktikan bahwa hal itu keliru. Dalam hal menggunakan akal sebagai dalil atas apa yang telah ditunjukkan oleh Syariah, hal ini sama dengan menggunakan akal sebagai dalil atas hukum syar'i (Hukm Shar'ai), padahal dalil bagi Hukm Shar'i adalah nash syar'i (teks wahyu) dan bukan akal. Peran akal adalah untuk memahami Hukm Shar'i, bukan sebagai dalil atasnya. Dari pembahasan ini, hasan dan qabih hanya ditentukan sebagai demikian oleh Syariah, bukan oleh akal.
The deep enlightened view of man’s actions reveals that they are only material when detached from their associated circumstances and considerations. Being material they are not characterised with husn (prettiness) or qubh (ugliness) in themselves but they are described as such because of external circumstances and considerations associated with them. The external (factors) which determines that an action is hasan (pretty) or qabeeh (ugly) is either just the mind, or the Islamic law only, or it is the mind but the Shari’ah is its proof, or it is the Shari’ah but the mind is its proof. Determining the actions by the mind alone is false because the mind is subject to disparity, difference and contradiction. That is because the mind’s evaluation of husn or qubh can be affected by the environment in which man lives, and even it becomes disparate and differs with the succession of ages. So if the evaluation of husn and qubh were left to the mind, the thing would be qabeeh for one group of people and hasan for others. Even the same thing could be hasan in one age and qabeeh in another. Islam as the everlasting and universal ideology determines that the description of actions as qabeeh and hasan should be the same for all human beings in all ages. Therefore the depiction of an action being hasan or qabeeh should come from a power beyond the mind; so it must come from the Shari’ah. Thus the characterisation of the human action as qabeeh and hasan comes from Shari’ah. We say treachery is qabeeh and loyalty is hasan, and sinfulness is qabeeh and piety is hasan, and the rebellion against the Islamic State is qabeeh and correcting its deviation, if it deviated, is a hasan action, because Shari’ah has demonstrated that. As for using the mind as an arbitrator for hasan and qabeeh, we have proved this to be false. In regards to using the mind as an evidence for what the Shari’ah has denoted, this amounts to using the mind as an evidence for the divine rule (Hukm Shar’ai), though the evidence for the Hukm Shar’ai is the divine text and not the mind. The role of the mind is to understand the Hukm Shar’ai and not as an evidence for it. From this discussion, hasan and qabeeh are only determined as such by the Shari’ah and not by the mind.
Menggambarkan perbuatan sebagai khair atau sharr dilihat dari pengaruhnya terhadap sudut pandang manusia, serta dari segi melakukan atau menjauhinya. Maka manusia menyebut perbuatan yang membahayakan mereka atau yang tidak mereka sukai sebagai sharr, dan menyebut perbuatan yang mendatangkan manfaat bagi mereka atau yang mereka sukai sebagai khair, sesuai dengan pengaruhnya terhadap mereka, tanpa mempertimbangkan husn dan qubh yang dalam hal ini tidak mereka perhatikan. Berdasarkan pandangan ini, mereka melakukan suatu perbuatan atau menjauhinya. Pandangan ini telah dikoreksi dengan menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak disebut khair atau sharr berdasarkan kesukaan dan ketidaksukaan atau manfaat dan mudarat. Sebaliknya, penilaian bahwa perbuatan itu khair atau sharr adalah ridha dan murka Allah (SWT). Maka pembahasan di sini berkaitan dengan kriteria khair dan sharr yang dikenal manusia, bukan berkaitan dengan perbuatan itu sendiri.
Describing actions with khair or shar is in terms of their effect on the human’s viewpoint and in terms of practising or abstaining from them. So human beings call the actions which harm them or which they dislike as sharr, and they call the actions which benefit them or which they like as khair, according to their effect on them, regardless of the husn and qubh which is not considered by them in this case. Based on this view, they undertake the action or refrain from them. This view was corrected by stating that the action is not called khair or sharr based upon likes and dislikes or benefit and harm. Rather the evaluation of it being khair or sharr is the pleasure and displeasure of Allah (swt). So the discussion here is in regard to the criterion of khair and sharr which people became acquainted with, not in regard of the action itself.
Menggambarkan suatu perbuatan sebagai husn dan qubh berkaitan dengan penilaian manusia atas perbuatan itu dan dengan hukuman serta pahala atasnya. Manusia memberi diri mereka sendiri kewenangan untuk menilai suatu perbuatan sebagai hasan atau qabeeh dengan membandingkannya dengan berbagai hal. Ketika mereka mendapati diri mereka mampu menilai sesuatu yang pahit sebagai qabeeh dan sesuatu yang manis sebagai hasan, bentuk yang menjijikkan sebagai qabeeh dan bentuk yang indah sebagai hasan, mereka melihat bahwa mereka juga dapat menilai kejujuran (sidq) sebagai hasan dan kebohongan sebagai qabeeh, serta menepati janji sebagai hasan dan pengkhianatan sebagai qabeeh. Maka mereka memberi diri mereka kewenangan untuk menilai perbuatan sebagai hasan atau qabeeh tanpa memperhatikan persoalan khair atau sharr, yang dalam hal ini tidak mereka pertimbangkan. Berdasarkan penilaian ini, manusia menjatuhkan hukuman atas perbuatan qabeeh dan memberikan ganjaran atas perbuatan hasan. Penilaian ini perlu dikoreksi, karena perbuatan itu tidak dibandingkan dengan benda. Panca indera dapat merasakan pahit dan manisnya sesuatu, sehingga akal dapat menilainya. Berbeda dengan perbuatan, yang tidak memiliki sifat yang dapat dirasakan manusia sehingga dapat dinilai sebagai qubh atau husn. Oleh karena itu, sama sekali keliru bagi mereka untuk menilai perbuatan sebagai husn atau qubh berdasarkan perbuatan itu sendiri. Dengan demikian, penilaian tersebut harus diambil dari sumber lain, yaitu dari Allah (SWT). Pembahasan di sini menyangkut penilaian atas perbuatan bukan dalam rangka mengevaluasinya, dan juga menyangkut hukuman serta pahala atas perbuatan, bukan dalam rangka melakukannya atau meninggalkannya. Maka terdapat perbedaan antara khair dan sharr, serta antara husn dan qubh, yang merupakan dua persoalan yang sama sekali berbeda.
Characterising actions as husn and qubh is in terms of the judgement upon them by humans and in terms of the punishment and reward on them. Human beings gave themselves the authority to judge upon the action as hasan or qabeeh in comparison with things. When they found themselves able to judge upon the bitter thing as qabeeh and upon the sweet thing as hasan and on the disgusting shape as qabeeh and on the beautiful shape as hasan, they saw that they could judge on the truthfulness (sidq) as hasan and the lie as qabeeh, and upon keeping one’s word as hasan and on treachery as qabeeh. So they gave themselves the authority of judging upon actions as hasan or qabeeh regardless of the subject of khair or sharr, which in this case is not considered by them. Based on this judgement, human beings imposed punishments on the qabeeh action and placed rewards on the hasan action. This judgement is corrected to state that the action is not compared to the thing. The senses can appreciate the bitterness and the sweetness of something and hence the mind can judge upon it. This is contrary to the action which does not possess a matter that human beings can sense so as to judge upon it as qubh or husn. Accordingly, it is absolutely wrong for them to judge upon such an action as husn or qubh from the action itself. Thus they must take this judgement from another source, that is from Allah (swt). The subject here concerns judgement upon the action not in regard to evaluating it, and it is also in regard to punishment and reward on the actions, not in regard of undertaking them and refraining from them. Therefore there is a difference between khair and sharr and between the husn and qubh, which are two completely different subjects.
Berkaitan dengan penjelasan tentang perbuatan. Mengenai tujuan dari suatu perbuatan, setiap orang harus memiliki tujuan, demi mana ia melakukan perbuatan tersebut. Tujuan ini merupakan nilai dari perbuatan itu. Oleh karena itu setiap perbuatan harus memiliki nilai yang ingin dicapai oleh manusia ketika ia melakukan perbuatan tersebut, jika tidak maka perbuatan itu akan sia-sia. Manusia tidak boleh melakukan perbuatan dengan sia-sia dan tanpa tujuan, melainkan mereka harus memperhatikan tercapainya nilai-nilai yang dimaksudkan dari perbuatan yang dilakukan.
This is in regard of the description of actions. Concerning the aim of the action, every person must have an aim, for the sake of which they performed the action. This aim is the value of the action. Therefore every action must have a value that human beings seek to achieve when they undertake that action, otherwise it would be in vain. Human beings shouldn’t undertake actions in vain and without purpose, but rather they must observe achieving the intended values of the actions undertaken.
Nilai suatu perbuatan bisa bersifat maddiyyah (materialistik), seperti perbuatan-perbuatan perdagangan, pertanian, industri, dan sejenisnya; karena tujuan melakukan perbuatan-perbuatan ini adalah untuk memperoleh manfaat materi darinya, yaitu keuntungan; suatu nilai yang memiliki arti penting dalam kehidupan. Nilai suatu perbuatan juga bisa bersifat insaniyyah (kemanusiaan), seperti menyelamatkan orang yang tenggelam dan menolong orang yang membutuhkan atau tertimpa musibah, dengan tujuan menyelamatkan manusia, tanpa memandang warna kulit, ras, agama, atau pertimbangan apa pun selain kemanusiaan. Nilai suatu perbuatan dapat pula bersifat khuluqiyyah (akhlak), seperti kejujuran, amanah, dan kasih sayang, dengan tujuan aspek akhlak itu sendiri, tanpa memandang manfaat atau pertimbangan kemanusiaan. Hal ini karena akhlak juga dapat ditujukan kepada makhluk selain manusia, seperti berbuat baik kepada hewan dan burung. Suatu perbuatan akhlak mungkin mengakibatkan kerugian materi, namun pencapaian nilainya, yaitu aspek akhlak, tetap harus diwujudkan. Nilai suatu perbuatan juga bisa bersifat rohiyyah (spiritual), seperti ibadah; maka seluruh tujuannya bukanlah manfaat materi atau aspek kemanusiaan, bukan pula persoalan akhlak, melainkan tujuannya adalah ibadah. Oleh karena itu, hanya nilai spiritualnya yang harus diwujudkan, terlepas dari seluruh nilai-nilai lainnya.
The value of the action is either maddiyyah (materialistic), such as commercial, agricultural and industrial actions and the like; since the aim of undertaking these actions is to achieve materialistic benefits from them, which is profit; a value which has importance in life. The value of the action could be insaniyyah (humanitarian), such as saving a drowning person and helping a person who is needy or disturbed, with the aim being to save the human being, regardless of his colour, race, religion or any consideration except humanitarian. The value of the action could also be khuluqiyyah (moralistic), such as truthfulness, trust, and mercy, with the aim being the moral aspect, regardless of the benefits or humanitarian considerations. This is because morals could also be towards creatures other than humans, like kindness to animals and birds. A materialistic loss could occur from the moral action, but the achievement of its value is necessary, which is the moral aspect. The value of the action could be roohiyyah (spiritual) such as ‘ibadat, accordingly the whole objective of it is not materialistic benefits or humanitarian aspects, nor moral matters, rather its aim is worship. Therefore, only its spiritual value should be achieved irrespective of all other values.
Ini adalah nilai-nilai dari seluruh amal yang diupayakan manusia untuk dicapai ketika mereka melakukan segala perbuatannya.
These are the values of all actions which human beings strive to achieve when they undertake all of their actions.
Penilaian terhadap masyarakat-masyarakat manusia dalam kehidupan dunia dilakukan berdasarkan nilai-nilai ini, dan penilaian tersebut sesuai dengan tingkat pencapaian nilai-nilai tersebut dalam masyarakat serta sejauh mana pencapaiannya memberikan kenyamanan dan ketenteraman. Kaum Muslimin harus mengerahkan upaya mereka untuk mewujudkan nilai yang diharapkan dalam setiap tindakan yang mereka lakukan, sehingga turut berkontribusi pada kemakmuran dan kemajuan masyarakat, sekaligus menjamin kemakmuran dan ketenteraman bagi diri mereka sendiri.
Evaluating the human societies in their worldly life is undertaken according to these values, and the evaluation would be in accordance of the level of achievement of these values in society and what their achievement secures of comfort and tranquillity. Muslims have to exert their efforts to achieve the value sought for every action they undertake when they perform actions, so as to contribute to the prosperity and elevation of the society, and to secure - at the same time - their own prosperity and tranquillity.
Nilai-nilai ini tidak lebih utama satu sama lain dan tidak pula setara, karena pada dasarnya tidak ada sifat bersama di antara keduanya yang memungkinkan untuk disamakan atau untuk mengutamakan sebagian atas sebagian yang lain. Nilai-nilai itu hanyalah hasil yang diharapkan manusia ketika mereka melakukan perbuatan mereka. Oleh sebab itu, nilai-nilai tersebut tidak dapat ditempatkan dalam satu timbangan, tidak pula dinilai dengan satu ukuran, karena saling bertentangan bahkan kontradiktif. Namun, manusia terbiasa membedakan antara nilai-nilai itu untuk memilih yang terbaik di antaranya, meskipun nilai-nilai itu tidak berbeda jenis maupun sama. Akan tetapi, manusia tidak menerima hal itu begitu saja, sehingga mereka membedakan sekaligus menyamakan di antara nilai-nilai tersebut. Pembedaan dan penyamaan ini bukanlah menurut nilai itu sendiri, melainkan menurut pengaruhnya terhadap mereka. Maka dari itu, manusia menjadikan pembedaan dan penyamaan antara nilai-nilai tersebut berdasarkan diri mereka sendiri dan berdasarkan apa yang dihasilkan nilai itu berupa manfaat atau mudarat bagi mereka. Mereka menjadikan diri mereka sendiri sebagai tolok ukur (standar), atau menjadikan pengaruh yang menimpa mereka dari nilai-nilai tersebut sebagai tolok ukur. Dengan demikian, pembedaan ini sebenarnya terjadi antara pengaruh nilai-nilai itu terhadap mereka, bukan antara nilai-nilai itu sendiri. Karena kecenderungan manusia berbeda-beda dalam menyikapi pengaruh nilai-nilai tersebut, maka pembedaan mereka terhadap nilai-nilai itu pun berbeda sesuai dengan itu.
These values are not preferential over each other or equal, by themselves, because no common qualities exist among them in order to be equated with each other or to prefer some of them over the other. They are but results human beings sought when they undertook their actions. As a result, they cannot be put in one balance, nor evaluated by one criterion, because they are in disagreement if not contradictory. Human beings however are used to differentiating between the values, to choose the best of them, though they are neither dissimilar nor equal. Yet human beings do not accept that, so they differentiate and equalise between them. This differentiation and equalisation is not according to the value itself but according to its effect on them. Thereupon, human beings built the differentiation and equalisation between values upon themselves and upon what this value produces of benefit or harm for them. They establish themselves as the measure (standard) or make the effect, which befalls them from these values as a measure. Thus this differentiation is actually between the effects of these values upon them, not between the values themselves. Since the inclinations of human beings vary in regard to the effects of the values, their differentiation between them differs accordingly.
Orang-orang yang sangat dipengaruhi oleh dan cenderung pada emosi spiritual, serta mengabaikan nilai materialistik, lebih mengutamakan nilai spiritual daripada nilai materialistik. Maka mereka pun beralih kepada salat dan ibadah individual, dan meninggalkan dunia material beserta segala aspeknya. Mereka mengabaikan kehidupan karena bersifat materi, dan mereka menjadi penyebab keterbelakangan materialistik; dan karena mereka, taraf hidup dalam masyarakat tempat mereka tinggal menurun akibat kemalasan dan kelesuan yang berlaku di dalamnya.
People who are highly influenced by and inclined to spiritual emotions and ignore the materialistic value, prefer the spiritual value over the materialistic one. So they accordingly turn to prayer (individual ‘ibadat) and renounce the material world and its aspects. They neglect the life because it is material, and they account for materialistic backwardness; and because of them, the standard of living in the society they live in declines due to what prevails in it of laziness and lethargy.
Orang-orang yang sangat dipengaruhi oleh kecenderungan materialistik, dikuasai oleh hawa nafsunya, mengabaikan nilai spiritual, lebih mengutamakan nilai materialistik, dan berupaya meraihnya. Akibatnya, cita-cita mereka menjadi banyak, dan karena mereka, masyarakat tempat mereka hidup menjadi kacau, serta kejahatan dan kerusakan pun menyebar di dalamnya.
People who are highly influenced by materialistic inclinations, are taken over by their whims and neglect the spiritual value, prefer the materialistic value and seek to achieve it. Therefore, the ideals to them become numerous, and because of them, the society they live in becomes disturbed and wickedness and corruption spread in it.
Oleh karena itu, keliru jika manusia dibiarkan menilai nilai-nilai ini; sebaliknya, nilai-nilai tersebut harus dinilai oleh Penciptanya, yaitu Allah (SWT). Maka perlu bahwa hukum ilahi (Syari'ah) itu sendiri yang menetapkan nilai-nilai tersebut bagi mereka dan menentukan waktu pelaksanaannya, dan menurut Syari'ah itulah manusia memilihnya.
Accordingly it is wrong to leave human beings to evaluate these values; instead they must be evaluated by the Creator of them, who is Allah (swt). Therefore it is necessary that the divine law (Shar’a) itself determines for them these values and assigns to them the time of their performance and according to Shari’ah man selects them.
Syariat telah menunjukkan solusi atas problem-problem kehidupan melalui perintah dan larangan Allah, dan mewajibkan manusia untuk menjalani kehidupan ini sesuai dengan perintah dan larangan tersebut. Syariat juga menunjukkan amalan-amalan yang mewujudkan nilai spiritual, yaitu ibadah-ibadah yang fardu (wajib) dan mandub (sunnah yang dianjurkan). Syariat pun menjelaskan sifat-sifat yang mewujudkan nilai moral, dan membiarkan manusia untuk meraih nilai materi yang diperlukan agar dengannya mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan dasarnya, bahkan yang melampaui kebutuhan pokok dan kebutuhan dasarnya, sesuai dengan suatu sistem tertentu (Syariah) dan diperintahkan untuk tidak menyimpang darinya. Manusia hanya perlu bertindak untuk meraih nilai-nilai ini sesuai dengan perintah dan larangan Allah, dan menilainya sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh syariat.
The Shar’a has shown the solutions of life’s problems through the commands and prohibitions of Allah, and has obliged man to proceed in this life according to these commands and prohibitions. It has also shown the actions that achieve the spiritual value which are the Fard (obligatory) and mandub (recommended) worships. It has also clarified those qualities that achieve the moral value, and left human beings to achieve the materialistic value necessary for them so as to satisfy with it their necessities and basic needs and what is even beyond their necessities and basic needs, in accordance with a certain system (Shari’ah) and commanded not to deviate from it. Human beings has but to act to achieve these values in accordance with the commands and prohibitions of Allah, and to evaluate them as the Shar’a has demonstrated.
Nilai-nilai dicapai dalam masyarakat pada tingkat yang dibutuhkannya sebagai masyarakat tertentu, dan masyarakat ini dievaluasi dengan menggunakan standar nilai-nilai tersebut. Atas dasar ini, tindakan harus dilakukan untuk mencapai nilai-nilai tersebut, guna mewujudkan masyarakat Islam sesuai dengan pandangan Islam terhadap urusan-urusan kehidupan.
Values are achieved in the society at the level it needs as a specific society and this society is evaluated using the standards of these values. Upon this basis, actions must be performed to achieve these values, to establish the Islamic society in accordance with the Islamic viewpoint of life’s affairs.
Secara ringkas, perbuatan manusia adalah materi yang mereka lakukan secara materialistis. Ketika suatu perbuatan dilakukan, hubungan dengan Allah pun terwujud, dari sudut pandang bahwa perbuatan itu diperbolehkan (halal) atau dilarang (haram). Perbuatan dikerjakan atau ditinggalkan berdasarkan dasar ini. Terwujudnya hubungan dengan Allah ini merupakan ruh, yang mewajibkan manusia untuk mengetahui Syari'at (hukum) Allah guna membedakan perbuatan-perbuatan mereka. Manusia membedakan al-khair dari asy-syarr ketika mereka mengetahui perbuatan-perbuatan yang menyenangkan Allah dan yang membuat-Nya murka. Mereka juga membedakan al-qubh dari al-husn ketika Syari'at menetapkan bagi mereka perbuatan yang hasan dan perbuatan yang qabih. Mereka mencari nilai-nilai yang wajib bagi kehidupan Islami dalam masyarakat Islam sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Syari'at. Ketika manusia melakukan perbuatan dan menyadari hubungannya dengan Allah, mereka akan mampu melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan sesuai dengan kesadaran tersebut, karena mereka memiliki pemahaman tentang jenis perbuatan, sifatnya, dan nilainya. Maka, filsafat Islam adalah perpaduan antara materi dengan ruh, yaitu menjadikan perbuatan-perbuatan itu diarahkan oleh perintah dan larangan Allah. Filsafat ini bersifat tetap dan niscaya bagi setiap perbuatan, baik kecil maupun besar, sepele maupun agung. Demikianlah kehidupan digambarkan. Karena 'aqidah Islam adalah dasar kehidupan, dasar filsafat Islam, dan dasar sistem-sistem kehidupan. Dengan demikian, Hadarah (peradaban) Islam adalah konsep-konsep menyeluruh tentang kehidupan dari sudut pandang Islam. Ini dibangun di atas satu landasan ruhani, yaitu 'aqidah; gambarannya tentang kehidupan adalah perpaduan antara materi dengan ruh; dan makna kebahagiaan dalam pandangannya adalah meraih keridhaan Allah.
In summary, human action is material which they perform materialistically. When actions are undertaken the relationship with Allah is realised, from the perspective that this action is permissible (halal) or prohibited (haram). Actions are undertaken or abstained from according to this basis. The realisation of this relationship with Allah is the spirit, which obliges human beings to know the Shar’a (law) of Allah to distinguish their actions. Human beings distinguish the khair from the sharr when they know those actions that please Allah and those which anger Him. They also distinguish the qubh from the husn when Shar’a assigns for them the hasan action and the qabeeh action. They seek those values that are imperative for the Islamic life in the Islamic society according to what the Shar’a has assigned. When human beings undertake actions and realise their relationship with Allah, they will be able to engage in or abstain from an action in accordance with this realisation, because they have awareness of the type of action, its description and its value. Hence, the philosophy of Islam is the mixing of the material with the spirit, that is making the actions directed by the commands and prohibitions of Allah. This philosophy is constant and necessary for each action whether it is small or large, minute or great. This is how life is depicted. Since the Islamic ‘aqeedah (creed) is the basis of life, the basis of Islam’s philosophy, the basis of the systems of life. Thus the Islamic HaDarah (civilisation) is the total concepts about life from the viewpoint of Islam. This is built upon one spiritual basis, which is the ‘aqeedah (creed); and its depiction of life is the mixing of the material with the spirit; and the meaning of happiness in its view is to attain the pleasure of Allah.
Sementara 'aqidah, yang memecahkan masalah terbesar manusia, merupakan dasar bagi perbuatan dan menjadi landasan pandangan hidup, dan filsafat Islam mengatur perbuatan, maka sistem-sistem yang bersumber dari 'aqidah ini menjawab problem-problem manusia dan menata perbuatan mereka secara tepat. Oleh karena itu, penerapan sistem-sistem tersebut menjadi tolok ukur dalam menentukan apakah sebuah negeri adalah negeri kekufuran (daarul-kufr) atau negeri Islam (daarul-Islam).
While the ‘aqeedah, which resolves the greatest problem of human beings, is the basis of actions and upon which the viewpoint in life is based, and Islam’s philosophy controls the actions, then the systems which emanate from this ‘aqeedah address the problems of human beings and organise their actions accurately. Hence, the application of the systems is the criterion in determining whether a land is the land of kufr (daar ul-kufr) or the land of Islam (daar ul-Islam).
Negeri tempat sistem-sistem Islam diterapkan, diatur dengan apa yang telah Allah turunkan, dan keamanannya adalah keamanan Islam, dianggap sebagai negeri Islam (daarul-Islam), meskipun mayoritas penduduknya non-Muslim. Sedangkan negeri yang di dalamnya kedua hal tersebut tidak terpenuhi dianggap sebagai negeri kekufuran (daarul-kufr), meskipun mayoritas penduduknya Muslim. Oleh karena itu, setelah akidah, prioritas diberikan kepada sistem-sistem Islam dan penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini karena penerapan sistem-sistem tersebut bersama dengan akidah secara alami melahirkan pola pikir Islam (‘aqliyyah) dan watak kejiwaan Islam (nafsiyyah) di tengah umat, serta menjadikan seorang Muslim sebagai pribadi yang terhormat dan mulia.
The land in which Islam’s systems are applied, governed by that which Allah has revealed and its security is by the security of Islam, is considered a land of Islam (daar ul-Islam), even if the majority of its population are non-Muslim. While the land in which these two matters are not fulfilled is considered a land of Kufr (daar ul-kufr), even if the majority of its population are Muslim. Accordingly, after the doctrine, the priority is given to the systems of Islam and their application in the walks of life. This is because application of these systems along with the doctrine naturally produces the Islamic mentality (‘aqliyyah) and Islamic disposition (nafsiyyah) within the Ummah and makes the Muslim a distinguished and exalted personality.