Saya tidak memiliki teks halaman 41–50 dari buku tersebut. Mohon tempelkan isi teks yang ingin diterjemahkan, dan saya akan menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Concepts of Hizb ut-Tahrir: Page 41 – 50
Dalil dapat memuat 'illah bagi hukum, atau 'illah dapat diambil dari satu atau lebih dalil lainnya. Meskipun hukum diturunkan dari dalil, makna 'illah di dalamnya tetap diperhatikan, tanpa terikat pada cara yang disebutkan dalam teks yang datang untuk membahas persoalan pada waktu itu. Contohnya adalah firman Allah (SWT),
The Daleel may include an ‘illah for the Hukm, or the ‘illah may be taken from one or more other evidences. Although the Hukm is derived from the daleel, nevertheless the sense of the ‘illah in it is observed, without adhering to the mode mentioned in the text that came to treat the problem at that time. An example is that the saying of Allah (swt),
{Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi, dan kuda-kuda yang ditambatkan, untuk menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian.} [TMQ Al-Anfal: 60]
“Prepare for them all you can of (armed) force and of horses tethered, that thereby you strike fear in the heart of the enemy of Allah and your enemy.” [TMQ Al-Anfal: 60]
Hukm ini berkaitan dengan persiapan kekuatan militer. Persoalan yang dibahas pada masa itu adalah mempersiapkan pasukan (melalui penambatan kuda), dan makna 'illah dari hukm ini adalah untuk menimbulkan rasa gentar pada musuh. Oleh karena itu, ketika kita hari ini mengambil hukum persiapan kekuatan dari dalil ini, kita juga memperhatikan makna 'illah dari hukm tersebut, dan berdasarkan itu kita mempersiapkan apa pun yang diperlukan untuk membuat musuh merasa gentar; tanpa membatasi diri pada bentuk yang disebutkan dalam teks (yaitu menambatkan kuda), dalam menghadapi persoalan yang ada pada masa itu.
The Hukm concerns the preparation of force. The issue addressed at the time is preparing the force (via the tethering of horses), and the meaning of the ‘illah from this Hukm is; to strike fear in the enemy. Therefore, when we derive today the rule of preparation of force from this daleel, we also observe the meaning of the ‘illah from the Hukm, and accordingly we prepare whatever is needed to alarm the enemy; without restricting ourselves to the mode mentioned in the text (i.e. tethering the horses), in treating the problem at hand at the time.
Oleh karena itu, pendekatan ini harus diikuti dalam setiap dalil yang darinya sebuah Hukm diturunkan, karena tujuannya adalah memenuhi makna 'illah yang dimaksudkan dari Hukm tersebut. Dengan demikian, Syariat Islam menghendaki agar kaidah-kaidah yang berkaitan dengan hubungan kemasyarakatan (mu'amalat) didasarkan pada 'illah-nya, dan bahwa kita memperhatikan aspek legislatif dalam nash-nash, bukan bentuk lahiriah yang dengannya nash-nash itu datang, ketika menurunkan kaidah-kaidah hukum dari nash-nash tersebut.
Therefore this approach should be followed in every daleel from which a Hukm is derived, since the purpose is to fulfil the meaning of ‘illah intended from the Hukm. Accordingly, the Islamic Sharee’ah requires that the rules related to the societal relations (mu’amalat) be based upon their ‘illah and that we observe the legislative aspect in the texts and not the form that they came in when deriving the rules from these texts.
Sebagaimana teks Al-Qur'an dan Sunnah menjadi dalil bagi Hukm Syar'i, Ijma' (konsensus) para Sahabat dan Qiyas (penalaran analogis) juga dianggap sebagai dalil bagi Hukm Syar'i. Dengan demikian, dalil-dalil umum (adillah ijmaaliyyah) bagi hukum-hukum syar'i adalah: Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' As-Sahabah, dan Qiyas. Adapun pendapat seorang Sahabi terkait perkara ijtihadnya, pendapat itu bukanlah dalil, karena Sahabi sama seperti Mujtahid lainnya dan dapat melakukan kesalahan. Selain itu, para Sahabat berbeda pendapat dalam beberapa masalah, dengan pandangan yang saling berbeda satu sama lain. Maka jika pendapat Sahabi dijadikan dalil, niscaya dalil-dalilnya akan berbeda dan saling bertentangan. Oleh karena itu, pendapat Sahabi tidak dianggap sebagai dalil syar'i, melainkan boleh diikuti sebagaimana pendapat-pendapat dan mazhab-mazhab (madzahib) lain yang diakui. Hukum-hukum yang disepakati oleh para Sahabat bukanlah sebuah mazhab bagi mereka, melainkan merupakan Ijma'.
Just as the text of the Qur’an and Sunnah are an evidence for the Hukm Shar’ai, the Ijma’a (consensus) of the Sahabah (companions) and the Qiyas (analogical deduction) are also considered as an evidence for the Hukm Shar’ai. Accordingly, the general evidences (adillah ijmaaliyyah) for the shar’ai rules are; the Qur’an, the Sunnah, Ijma’a as- Sahaba and Qiyas. As for the opinion of a Sahabi related to matters of his Ijtihad, it is not a daleel, because the Sahabi is like any Mujtahid, and is subject to error. In addition, the Sahabah differed over some issues, holding differing opinions to one another. So if the opinion of the Sahabi was taken as a daleel, then the proofs would be different and contradictory. Consequently, the opinion of the Sahabi is not considered a shar’ai daleel, but rather it is allowed to be followed like the other acknowledged opinions and schools of thought (madhaahib). The rules that are agreed upon by the Sahabah are not a madhhab for them, but rather they are Ijma’a.
Adapun syariat umat-umat terdahulu (Shar'a min qablina), ia tidak dianggap sebagai syariat bagi kita, dan juga tidak dianggap sebagai sumber hukum. Meskipun akidah Islam mewajibkan kita untuk beriman kepada semua nabi dan rasul, serta kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada mereka. Makna beriman kepada mereka adalah beriman pada kenabian dan risalah mereka serta kitab-kitab yang diturunkan kepada mereka, dan tidak berarti mengikuti mereka. Setelah kenabian Muhammad ﷺ, seluruh umat manusia diperintahkan untuk meninggalkan agama mereka dan memeluk Islam, karena tidak ada agama selain Islam yang diterima. Allah (SWT) berfirman,
As for the Shar’a of the earlier nations (Shar’a min qablina), it is neither considered a Shar’a for us, nor is it considered to be a source of legislation. Although the Islamic ‘aqeedah mandates for us to believe in all the prophets and messengers, and in the Books revealed to them. The meaning of the belief in them is belief in their prophethood and their messages and in the Books revealed to them, and does not mean to follow them. After the prophethood of Muhammad (saw) all peoples are ordered to give up their Deen and to embrace Islam, since no Deen other than Islam is accepted. Allah (swt) said,
Sesungguhnya agama (dīn) di sisi Allah adalah Islam. [TMQ Al-i-Imran:19]
“Lo! The Deen with Allah is Islam.” [TMQ Al-i-Imran:19]
Allah (SWT) juga berfirman,
Allah (swt) also says,
"Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya." [TMQ Al-i- Imran:85]
“And whosoever seeks a Deen other than Islam it will not be accepted from him.” [TMQ Al-i- Imran:85]
Ayat ini bersifat jelas (sharīḥ) maknanya. Dari ayat ini diambil kaidah berikut,
This ayah is explicit (SareeH) in meaning. From this ayah the following principle was derived,
“Syariat umat sebelum kita bukanlah syariat bagi kita.” Dalil lain untuk kaidah ini adalah bahwa para Sahabat telah sepakat (Ijmaa’) bahwa syariat Muhammad ﷺ menghapus seluruh syariat terdahulu. Allah (SWT) juga berfirman,
“Shar’a of the people before us is not a Shar’a for us.” Another evidence for this principle is the fact that the SaHaabah had a consensus (Ijmaa’) that the Shari’ah of Muhammad (saw) abrogates all the previous Shari’ah (divine laws). Also Allah (swt) says,
Dan Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjadi batu ujian terhadapnya. [TMQ Al-Maida:48]
“And unto you have We revealed the Book with the truth, confirming whatever Book was before it and controlling over it.” [TMQ Al-Maida:48]
yakni memiliki kendali dan keunggulan atasnya. Keunggulan Al-Qur'an atas kitab-kitab sebelumnya berarti dihapusnya syariat-syariat terdahulu, yakni Al-Qur'an membenarkan sekaligus menghapus syariat-syariat sebelumnya. Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ melihat 'Umar bin Al-Khaththab membaca selembar dari Taurat, beliau ﷺ marah dan bersabda:
i.e. to have control and supremacy over it. The supremacy of the Qur’an over the previous Books means the abrogation of the previous Sharee’ahs i.e. the Qur’an confirms and abrogates the previous Sharee’ahs. It was narrated that when the Messenger (saw) saw ‘Umar Ibn Al-Khattab reading from a leaf of the Torah, he (saw) got angry and said,
"Bukankah aku telah membawanya dengan murni dan bersih? Demi Allah, seandainya saudaraku Musa hadir sekarang, niscaya ia tidak punya pilihan selain mengikutiku."
“Didn’t I bring it pure and clean, and By Allah, had my brother Musa been present now he would have no choice but to follow me.”.
Banyak dari ritual haji seperti Tawaf di sekeliling Ka'bah, menyentuh dan mencium Hajar Aswad, serta berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah, sudah dipraktikkan pada masa jahiliyyah. Namun ketika kita melaksanakannya sebagai ibadah, kita tidak mengamalkannya dengan anggapan bahwa itu adalah ritual dari syariat terdahulu. Sebaliknya, kita melaksanakannya sebagai bagian dari Syariat Islam, karena Islam membawanya sebagai hukum-hukum syariat yang baru, bukan sebagai bagian dari syariat sebelumnya. Demikian pula, kita sama sekali tidak melaksanakan maupun tunduk pada apa yang ditetapkan oleh agama-agama terdahulu; kita hanya mengikuti apa yang dibawa oleh Islam. Orang-orang Nasrani dan Yahudi diseru dengan Syariat Islam dan diperintahkan untuk meninggalkan syariat mereka, karena Islam telah menghapus syariat tersebut. Jika ini merupakan kewajiban bagi para pengikut syariat Yahudi dan Nasrani, yang memang mereka itu penganut Yahudi dan Nasrani, lalu bagaimana mungkin seorang Muslim diperintahkan untuk menjadikan syariat-syariat terdahulu sebagai syariatnya? Adapun mengenai firman Allah (SWT),
Many of the rituals of Hajj such as Tawaf around the Ka’abah, touching and kissing the black stone and running between Safa and Marwah were practised at the time of jahiliyyah. However when we perform them as ‘ibadat, we don’t practise them considering them as rituals of a previous Shari’ah. Rather we perform them as part of the Islamic Shari’ah, since Islam brought them as new AHkam Sharai’ah, and not as part of a previous Shari’ah. Similarly, we do not at all perform nor abide by what previous Deens prescribed, rather we only follow what Islam brought us. The Christians and the Jews are addressed with the Islamic Shari’ah and ordered to leave theirs, because Islam abrogated it. If this is the obligation on the followers of the Jewish Shari’ah and they are Jews and the Christians, then how can a Muslim be ordered to take the previous Sharee’ahs as his Sharee’ah? With regards to the saying of Allah (swt),
"Kami telah mewahyukan kepadamu sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh." [TMQ An-Nisaa:163]
“We revealed to you as we revealed to Noah.” [TMQ An-Nisaa:163]
Yang dimaksud dengan ini adalah bahwa Dia (SWT) mewahyukan kepada Muhammad ﷺ dengan cara yang sama seperti Dia mewahyukan kepada para nabi yang lain. Dan,
What is meant by this is that He (swt) revealed to Muhammad (saw) the same way as He revealed to the other prophets. And,
"Dia telah mensyariatkan bagimu agama yang telah Dia wasiatkan kepada Nuh." [Tmq Ash-Shura:13]
“He has ordained for you that Deen which He commanded unto Noah.” [Tmq Ash-Shura:13]
Ini berarti bahwa Dia menetapkan asal tauhid, yang Dia tetapkan bagi Nuh. Dalam ayat tersebut,
This means that He ordained the origin of tawHeed, which He ordained for Noah. In the Ayah,
Kemudian Kami wahyukan kepadamu: "Ikutilah agama Ibrahim yang lurus (millah)." [TMQ An-Nahl:123]
“Then we revealed to you to follow the faith (mellah) of Ibrahim.” [TMQ An-Nahl:123]
Ini berarti mengikuti asal tauhid, karena "millah" berarti asal tauhid. Pemahaman atas semua ayat ini dan yang serupa adalah bahwa Rasul ﷺ bukanlah seorang pembaharu di antara para rasul (Allah), melainkan beliau diutus (sebagai rasul) seperti mereka, dan bahwa asal tauhid adalah agama yang sama bagi seluruh nabi dan rasul. Setiap rasul telah diutus dengan agama yang khusus; Allah (SWT) berfirman,
This means to follow the origin of tawHid, because ‘mellah’ means the origin of tawHeed. The understanding of all these verses and the like is that the Messenger (saw) is not an innovator among the messengers (of Allah), rather he was sent (as a messenger) like them and that the origin of tawHeed is the Deen common to all prophets and messengers. Every messenger had been sent with a specific Deen; Allah (swt) says,
"Untuk setiap (umat) di antara kalian, Kami telah menetapkan syariat dan jalan yang terang." [TMQ Al-Maidah:48]
“For each we have appointed a Sharee’ah and an open way.” [TMQ Al-Maidah:48]
Dengan demikian, syariat umat-umat terdahulu bukanlah syariat bagi kita, dan juga tidak dianggap sebagai salah satu sumber hukum yang darinya hukum-hukum diturunkan.
Accordingly the Shar’a of previous nations is neither a Shar’a for us and nor is it considered one of the legislative sources from which the rules are derived.
Penggalian hukum (istinbath al-ahkam) dilakukan oleh para mujtahid, karena mengetahui hukum Allah pada suatu masalah tertentu tidak dapat dicapai kecuali dengan ijtihad. Maka ijtihad harus ada. Para ulama ushul telah menyatakan bahwa ijtihad adalah fardhu kifayah atas kaum Muslimin, dan bahwa tidak boleh ada satu generasi pun yang tanpa mujtahid. Jika seluruh kaum Muslimin sepakat meninggalkan ijtihad, mereka berdosa, karena satu-satunya jalan untuk mengetahui hukum-hukum Ilahi adalah dengan ijtihad. Jika suatu generasi tidak memiliki mujtahid yang mampu menggali hukum, hal itu akan berakibat ditinggalkannya syariat dan hilangnya hukum-hukum syar'i, suatu perkara yang secara tegas dilarang. Namun demikian, ijtihad memiliki syarat-syarat yang telah dijelaskan oleh para ulama ushul. Ijtihad membutuhkan ilmu yang luas, pemahaman yang benar terhadap nash-nash, pengetahuan bahasa Arab yang memadai, serta pengetahuan tentang perkara-perkara syar'i dan pemahaman terhadap dalil-dalilnya (adillah).
Deriving AHkam is performed by mujtahids, because knowing the Hukm of Allah on a specific issue cannot be reached except by Ijtihad. There must be Ijtihad. The scholars of usool have stated that Ijtihad is a fard kifayah (collective obligation) on Muslims and that no generation should be without a mujtahid. If all Muslims agree to leave Ijtihad they would be sinful, this is because the only way of finding out the divine rules is by Ijtihad. If any generation was without a mujtahid who is able to derive AHkam, this would result in the abandoning of Shari’ah and lead to the elimination of the shar’ai rules, a matter which is expressly forbidden. Nevertheless, Ijtihad has conditions which have been elaborated by the scholars of usool. It requires broad knowledge, a correct understanding of the texts and a satisfactory knowledge of Arabic linguistics and it needs knowledge of the Shar’ai matters and an understanding of their evidences (adillah).
Mengambil (mengekstraksi) hukum-hukum tanpa kajian yang cermat dan tanpa penelitian yang teliti tidak disebut istinbat (penggalian hukum). Demikian pula, sekadar adanya suatu kemaslahatan dalam suatu hukum tertentu, lalu menyalahpahami nash-nash dan menafsirkannya secara keliru untuk menggali hukum tersebut, tidak disebut ijtihad. Perbuatan itu justru merupakan penghinaan terhadap agama Allah (SWT), dan siapa pun yang melakukannya layak mendapatkan hukuman dari Allah (SWT).
Extracting AHkam without careful study and without careful examination is not called Istinbat (deriving rules). Likewise, the mere presence of a benefit in a certain Hukm followed by misconstruing the texts and misinterpreting them to derive that rule is not called Ijtihad, it is rather an insult to the Deen of Allah (swt), and whoever commits that deserves the punishment of Allah (swt).
Benar bahwa pintu ijtihad terbuka, namun pintu itu terbuka bagi para ulama, bukan bagi orang yang bodoh. Mujtahid terbagi menjadi tiga jenis: mujtahid mutlak dan mujtahid madzhab, yang keduanya memiliki syarat-syarat khusus. Adapun jenis ketiga adalah mujtahid yang berijtihad pada satu masalah (mujtahid masa’alah). Mujtahid semacam ini harus mampu memahami nash dan menelusuri masalah tersebut, dalil-dalilnya, serta dalil-dalil mujtahid lain mengenai masalah itu. Jenis ijtihad ini diperlukan bagi setiap Muslim yang perlu mengetahui hukum-hukum Allah, karena Syari’at sejak awal telah menetapkan agar kaum Muslimin menggali sendiri hukum dari dalil-dalilnya, yaitu menjadi mujtahid dalam masalah-masalah agama yang diperlukan oleh mereka.
It is true that the door of Ijtihad is open but it is open for the scholars (ulema) not for the ignorant. mujtahids are of three types; mujtahid mutlaq and mujtahid madhab, these two have specific prerequisites. As for the third type it is the mujtahid who performs Ijtihad on one issue (mujtahid masa’alah). Such a mujtahid should be capable of understanding the text and to pursue the issue, its daleel and the daleel of other mujtahids concerning the issue. This type of Ijtihad is necessary for every Muslim who needs to know the AHkam of Allah, since Shar’a has originally ordained that Muslims derive by themselves the Hukm from the evidence, i.e. to be a mujtahid in the issues of the Deen necessary to them.
Namun, setelah mazhab-mazhab para mujtahid dicatat dan kaidah-kaidah ijtihad serta hukum-hukum (al-Ahkam) diturunkan, gagasan ijtihad menjadi melemah di kalangan individu dan jumlah mujtahid pun berkurang. Taklid menjadi lazim di kalangan kaum Muslimin, dan ijtihad di tengah mereka menjadi jarang terjadi, hingga konsep taklid berkembang sedemikian rupa sehingga sebagian orang mulai menyerukan agar pintu ijtihad ditutup dan membicarakan taklid sebagai sesuatu yang wajib. Dengan demikian, mayoritas besar kaum Muslimin, jika bukan seluruhnya, menjadi muqallidin (para pengikut).
However, after recording the madhabs of the mujtahids and the principles of Ijtihad and the AHkam were derived, the notion of Ijtihad became weak amongst individuals and the number of mujtahids decreased. Taqleed became prevalent amongst the Muslims and Ijtihad amongst them became unusual until the concept of taqleed prevailed to such an extent that some people started to call for closing the door of Ijtihad and to speak of taqleed as obligatory. Accordingly the overwhelming majority of Muslims, if not all of them, became muqallideen (followers).
Muqallid terbagi menjadi dua jenis: muttabi’ (pengikut) dan ‘aammi (awam). Perbedaan antara muttabi’ dan ‘aammi adalah bahwa muttabi’ mengambil hukum yang disimpulkan oleh seorang mujtahid setelah ia yakin terhadap dalil yang menjadi sandaran sang mujtahid, dan ia tidak mengikutinya kecuali ia mengetahui dalilnya. Sedangkan ‘aammi adalah orang yang mengikuti mujtahid dalam hukum syar’i tanpa mencari dalilnya. Muttabi’ memiliki derajat yang lebih baik daripada ‘aammi, dan kebanyakan generasi terdahulu adalah muttabi’, karena mereka sangat peduli dalam mempelajari dalil. Ketika datang masa kemunduran dan menjadi sulit bagi masyarakat untuk mengikuti para mujtahid, mereka mulai mengikuti para ulama dan mujtahid dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan mereka tanpa mencari dalilnya. Yang mendorong keadaan ini adalah diamnya dan persetujuan para ulama bahwa seseorang tetap bisa disebut ‘aammi meskipun ia adalah orang yang berpendidikan. Para ulama diam tentang hal ini karena taqlid itu boleh, baik muqallid itu seorang muttabi’ maupun ‘aammi. Namun, seorang Muslim pada dasarnya seharusnya mampu mengambil hukum dari dalilnya, meskipun ia diperbolehkan untuk bertaklid; dengan demikian ia boleh menjadi muttabi’, yaitu ia mengetahui hukum dan dalilnya serta yakin terhadapnya. Hal ini menjadikan seorang Muslim layak untuk berijtihad, bahkan dalam satu masalah saja, suatu hal yang diperlukan bagi kita di zaman sekarang. Namun, mengeluarkan fatwa tidak dianggap sebagai ijtihad dalam suatu masalah, karena ia tidak termasuk kategori ijtihad. Ia termasuk jenis tulisan fiqih yang paling buruk. Hal ini karena setelah masa para mujtahid, murid-murid mereka dan murid-murid dari murid mereka mengikuti, dan mereka beralih untuk menjelaskan lebih rinci pendapat-pendapat mazhab, meletakkan dasar-dasarnya, serta memperkuat pendapat-pendapatnya. Masa itu dianggap sebagai masa keemasan fiqih, di mana kitab-kitab rujukan utama fiqih dalam berbagai mazhab ditulis. Kitab-kitab ini dianggap sebagai tulang punggung masalah-masalah fiqih. Era ini berlanjut hingga abad ketujuh Masehi, setelah itu kemunduran fiqh pun terjadi. Pada masa-masa ini muncul komentar dan catatan kaki, yang sebagian besarnya kurang orisinal, Istinbat (penyimpulan hukum) dan Ijtihad bahkan pada satu masalah saja. Kemudian datang suatu masa di mana kemundurannya lebih dalam, ketika para ulama mengikuti cara mendaftar masalah dan hukum tanpa merujuk pada berbagai aspek dan perinciannya. Mereka menyebut masalah-masalah ini sebagai fatawa. Tidak benar menjadikan fatawa ini sebagai rujukan dalam fiqh, dan tidak benar pula menjadikannya rujukan untuk Ahkam Syari'ah, karena fatawa tersebut tidak mengikuti metode Ijtihad dalam menurunkan hukum.
The muqallid is of two types; muttabi’a (follower) and ‘aammi (layman). The difference between the muttabi’a and the ‘aammi is that the muttabi’a takes the rule derived by a mujtahid after they are convinced of the daleel which the mujtahid depended upon, and they do not follow it unless they are aware of the daleel. The ‘aammi is the one who follows the mujtahid in the shar’ai rule without looking for the daleel. The muttabi’a has a better level than the ‘aammi and most of the earlier generations were the muttabi’a, for they were greatly concerned with learning the daleel. When the age of decline came and it became difficult for the people to follow the mujtahids, they began to follow the scholars and mujtahids in the rules concerning them without seeking the daleel. What encouraged this situation was the silence and consent of the ulema that a person could be ‘ammi even if he was an educated person. The ulema were silent about this because taqleed is permissible, whether the muqallid is a muttabi’a or ‘ammi. However, the Muslim should originally be able to take the AHkam from its daleel, although they are allowed to imitate thus they are allowed to be muttabi’a, i.e. they know the rule and knows its daleel and becomes convinced of it. This makes the Muslim qualified for Ijtihad, even in a single issue, a matter which is necessary for us in our current age. However, issuing a fatwa is not considered Ijtihad in an issue, because it does not belong to the category of Ijtihad. It is of the worst type of writings in fiqh. This is because after the age of the mujtahids, their students and the students of their students followed and these turned to elaborating on the opinions of the madhab, laying down its foundations and consolidating its opinions. That age was considered to be the golden age of fiqh in which the master references of fiqh books in the various madhabs were written. These books are considered the backbone of the issues of fiqh. This era continued until the seventh century C.E., after which the decline of fiqh followed. In these ages commenting and footnotes began, most lacking originality, Istinbat (deduction of rules) and Ijtihad even on just a single issue. Then came an age in which the decline was deeper, where the ulema followed the way of listing the issues and the rules without making reference to their different aspects and details. They called these issues fatawa. It is incorrect to make these fatawa as a reference in fiqh and it is incorrect to take them as a reference for the AHkam Sharee’ah as well, because they do not follow the method of Ijtihad in deriving the rules.
Tidak diperbolehkan merujuk kepada kitab-kitab rujukan yang disusun mengikuti kodifikasi kitab-kitab hukum Barat sebagai rujukan untuk hukum-hukum Syari'ah. Hal ini karena kitab-kitab tersebut merupakan bentuk peniruan terhadap hukum-hukum Barat, dan kodifikasi semacam itu mereduksi fikih serta didominasi oleh pengambilan masalah-masalah fikih tanpa dalil atau dengan dalil yang lemah. Kitab-kitab itu juga didominasi oleh gagasan penyesuaian dengan zaman dan penafsiran-penafsiran yang dipelintir agar sesuai dengan sudut pandang Barat dalam memecahkan permasalahan. Di samping itu, kitab-kitab tersebut tidak memiliki aspek legislatif dan tidak ada ijtihad di dalamnya. Maka, kitab-kitab itu tidak layak untuk diterapkan atau dijadikan rujukan. Keberadaannya merupakan bencana bagi fikih dan legislasi, karena ia merupakan upaya peniruan yang melemahkan persepsi masyarakat terhadap fikih Islam. Padahal fikih Islam sangat luas dan merupakan yurisprudensi terkaya di antara seluruh bangsa. Fikih ini sangat dibutuhkan oleh para hakim dan penguasa, namun pengkodifikasiannya dalam bentuk yang meniru format kitab-kitab kanonik telah mengecilkan dan merendahkannya, serta menjadikan para hakim, ketika mereka membatasi diri pada pengetahuan dari kitab-kitab kanonik tersebut, tidak berilmu dalam fikih. Selain itu, kitab-kitab ini kekurangan redaksi hukum yang tepat, karena ia merupakan kumpulan teks-teks yurisprudensi dari sebagian fuqaha yang disajikan dalam bentuk daftar bernomor. Tidak ada upaya untuk menghasilkan kaidah-kaidah umum yang kemudian dapat dijadikan subjek pasal-pasal yang di bawahnya berbagai masalah akan tercakup. Sebaliknya, masalah-masalah itu sendiri disusun sebagai pasal-pasal terpisah, dan hal ini tidak sesuai dengan format kanonik. Bahkan ketika sebagian pasal datang dalam bentuk kaidah, kaidah-kaidah tersebut tidak dinyatakan secara menyeluruh. Melainkan tidak lebih dari definisi-definisi dari kitab-kitab fikih, dan hampir seluruh pasal mengikuti gaya ini. Oleh karena itu, kaidah-kaidah tersebut tidak boleh dijadikan rujukan, karena gaya penyusunannya yang keliru, informasinya yang dangkal, dan jauhnya kaidah-kaidah itu dari hukum-hukum Syariat yang diakui, yang didasarkan pada dalil-dalil terperinci (adillah tafshiliyyah).
It is not permitted to refer to reference works written along the lines of the codification of western law books as a reference for Sharee’ah rules. This is because these books are a form of imitation of Western laws and such codification reduces the fiqh and is dominated by taking fiqh issues without any daleel or with a weak daleel. It is also dominated by the notion of adapting to the age and twisted interpretations to comply with the Western viewpoint in solving the problems. This is in addition to the lack of the legislative aspect and the absence of Ijtihad in these books. So they are not suitable for application or as a reference. Their existence was a disaster for fiqh and legislation because it was an attempt at imitation that weakened the people’s perception of Islamic fiqh. This is in spite of the vast amount of Islamic fiqh and it being the richest jurisprudence of all nations. This fiqh is indispensable for the judges and rulers, but codifying it in a form which imitates the canonical format has reduced and disgraced it and made the judges, when they confined themselves to the knowledge of these canons, ignorant in fiqh. In addition, these books lack the appropriate legal wording, because they are a host of jurisprudence texts of some jurists that have been introduced under numerical listing. No attempt has been made to generate general principles that could then themselves be taken as the subject of the articles under which different issues would fall. Instead the issues themselves were arranged as separate articles and this is incompatible with the canonical format. Even when some of the articles came in the form of principles they were not stated in a comprehensive manner. Rather they were no more than definitions from the fiqh books and almost all articles followed this style. Consequently, it is not permissible to take those canons as a reference, because of their erroneous style, superficial information, and remoteness from the recognised Sharee’ah rules which are based on the detailed evidences (adillah tafSeeliyyah).
Untuk menyusun konstitusi dan kanun yang dapat dipahami dan diikuti oleh para hakim dan penguasa, metode berikut dalam perundang-undangan hendaknya diikuti:
In order to put together a constitution and cannons that can be comprehended and followed by the judges and rulers, the following method in legislation should be followed:
1. Masalah-masalah manusia harus dikaji, sehingga disusun sebuah konstitusi umum yang menangani masalah-masalah tersebut dalam bentuk prinsip-prinsip umum yang menyeluruh atau hukum-hukum Syar'i yang menyeluruh. Prinsip-prinsip dan hukum-hukum ini harus diturunkan dari fikih Islam, dengan syarat bahwa ia diambil dari salah satu mujtahid, disertai dengan dalilnya dan diyakini kebenarannya, atau dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Sahabat, atau Qiyas, namun hanya melalui Ijtihad yang benar, meskipun itu ijtihad pada satu masalah saja. Dalam pendahuluan setiap pasal, mazhab darimana pasal itu diambil beserta dalilnya, atau dalil dari mana ia disimpulkan, harus disebutkan. Baik pengaruh buruknya kondisi kaum Muslimin, maupun kondisi bangsa-bangsa lain atau sistem-sistem non-Islam, tidak boleh diperhitungkan ketika merumuskan konstitusi semacam itu.
1. Human problems have to be studied, so a general constitution is written addressing them in the form of general comprehensive principles or comprehensive Shar’ai rules. These principles and rules have to be derived from Islamic fiqh, on condition that they are either taken from one of the mujtahids, mentioning their daleel and being convinced of them or from the Qur’an, the Sunnah, Ijma’a as-Sahaba or Qiyas, but only through a correct Ijtihad, even if it is Ijtihad on a single issue. In the introduction for each article, the madhab from which it is taken together with its daleel, or the daleel from which it was deduced, must be mentioned. Neither the influence of the bad situation of the Muslims nor the situation of the other nations or the non-Islamic systems should be taken into consideration when putting down such a constitution.
2. Ahkam Shara’iah harus dituangkan sebagai rancangan kanun untuk hukum pidana (‘uqubaat), hak-hak (Huqooq), dan alat bukti kesaksian (bayyinaat). Hal ini harus sesuai dengan kriteria yang disebutkan di atas, kompatibel dengan konstitusi, dengan merujuk pada madzhab dan dalil, dengan syarat susunan hukumnya memuat prinsip-prinsip umum agar dapat menjadi rujukan bagi para hakim dan penguasa.
2. AHkam Shara’iah should be put down as draft canons for the penal code (‘uqubaat), rights (Huqooq) and testimonial proofs (bayyinaat). This should be according to the aforementioned criteria, be compatible with the constitution, with reference to the madhab and the daleel on the condition that its legal composition is with general principles so to serve as a reference for the judges and the rulers.
3. Teks-teks Syar'i, fikih Islam, dan ushul fikih harus menjadi rujukan dalam menafsirkan konstitusi dan undang-undang oleh para hakim dan penguasa, guna memudahkan sarana pemahaman yang mendalam. Hakim tidak diperbolehkan mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan negara, karena
3. The Shar’ai texts, the Islamic fiqh and usool-ul-fiqh should be the reference point when interpreting the constitution and the laws by the judges and rulers, in order to facilitate the means of deep understanding. The judge is not permitted to issue verdicts contradictory to what the state has adopted because,
"Keputusan Imam wajib dilaksanakan secara terbuka maupun diam-diam." Dalam hal Negara belum menetapkan aturan, hakim akan memutuskan perkara berdasarkan Hukm Shar'i yang ia pandang berlaku untuk kasus tersebut, baik pendapat itu berasal dari salah seorang mujtahid maupun hasil ijtihadnya sendiri.
“The decree of the Imam is to be executed overtly and covertly.” In cases where the State has not adopted rules, the judge will issue the verdict based on the Hukm Shar’ai he views as applicable to the case, whether this opinion is of one from the mujtahids or an opinion derived by his own Ijtihad.
4. Dalam menurunkan dan menetapkan hukum, perlu memahami realitas (masalah tersebut dan memahaminya dengan benar) serta memahami apa yang diperlukan untuk menangani realitas itu dari dalil-dalil Syar'i; dengan kata lain, memahami hukum Allah (SWT) mengenai masalah ini, lalu menerapkan hukum tersebut pada realitas. Artinya, untuk sampai pada Hukm Syar'i, seseorang harus memahami dan mengerti sepenuhnya realitas dari masalah tersebut.
4. When deriving the rules and adopting them, it is necessary to understand the reality (of the issue and comprehend it) and to understand what is necessary to treat the reality from the Shar’ai evidence; in other words to understand the rule of Allah (swt) on this issue and then to apply the rule on the reality. That is, to arrive at the Hukm Shar’ai by understanding and fully comprehending the reality of the issue.