Saya siap menerjemahkan teks yang Anda kirim. Namun, pesan Anda hanya berupa judul "Concepts of Hizb ut-Tahrir: Page 51 – 60" tanpa isi teks yang akan diterjemahkan. Silakan kirimkan teks dari halaman 51–60 yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Concepts of Hizb ut-Tahrir: Page 51 – 60
Negara menerapkan Syariat Islam atas semua orang yang memegang kewarganegaraan, baik Muslim maupun bukan. Terhadap non-Muslim, mereka dibiarkan menjalankan keyakinan dan ibadah mereka sendiri. Mereka diperlakukan dalam urusan makanan dan pakaian sesuai agama mereka dalam kerangka ketertiban umum. Urusan keluarga di antara mereka sendiri, seperti pernikahan dan perceraian, akan diselesaikan menurut agama mereka. Adapun sisa Syariat Islam lainnya, seperti urusan muamalat, hukum pidana, pemerintahan, dan sistem ekonomi, diterapkan atas seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Terhadap kaum Muslim, negara menerapkan seluruh Syariat Islam atas mereka, baik dalam bidang ibadah, akhlak, muamalat, hukum pidana, dan lainnya. Tugas negara adalah menerapkan Islam secara menyeluruh dan menganggap penerapannya atas non-Muslim sebagai dakwah bagi mereka untuk memeluk Islam. Hal ini karena Syariat itu universal bagi seluruh umat manusia; dan negara menerapkannya di setiap negeri di bawah kekuasaannya untuk menyampaikan seruan kepada rakyatnya. Rahasia keberhasilan di balik penaklukan-penaklukan Islam adalah menyampaikan seruan Islam kepada non-Muslim.
The state implements the Islamic Shar’a upon all those who hold citizenship, whether Muslim or otherwise. With regards to non-Muslims they should be left to practise their own belief and worships. They are treated in the matters of foodstuffs and clothes according to their religion within the framework of public order. The matters of family affairs amongst themselves, such as marriage and divorce, will be settled according to their religions. As for the rest of the Islamic Shari’ah like matters of transactions (mu’amalat), penal code, ruling and economic systems, they are implemented upon all citizens, both Muslims and non-Muslims alike. With regards to Muslims, the state implements the entire Islamic Shari’ah upon them, whether in the area of worship, morals, transactions, penal code and so on. The duty of the state is to implement Islam completely and to consider its implementation upon non-Muslims as Da’wah for them to Islam. This is because the Sharee’ah is universal to mankind; and the state implements it in every country under its rule in order to convey the call to its people. The secret of success behind the Islamic conquests is to deliver the call to Islam to the non-Muslims.
Islam memiliki aqidah yang darinya terpancar suatu sistem. Sistem ini terdiri dari hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil terperinci. Islam telah menunjukkan dalam sistemnya bagaimana hukum-hukumnya harus diterapkan melalui hukum-hukum syariat. Hukum-hukum syariat yang menunjukkan cara penerapannya adalah metode (tariqah); dan semua hukum selain itu merupakan bagian dari gagasan (fikrah). Dengan demikian, Islam adalah fikrah (gagasan) dan tariqah (metode). Maka aqidah dan hukum-hukum syariat yang memecahkan masalah manusia membentuk fikrah, sedangkan hukum-hukum syariat yang menunjukkan cara menerapkan solusi-solusi ini, menjaga aqidah, dan menunjukkan jalan dalam menyampaikan dakwah, itulah tariqah. Tariqah Islam memiliki sifat yang sama dengan fikrahnya dan merupakan bagian dari Islam. Tidak diperbolehkan membatasi seruan kepada Islam hanya pada penjelasan fikrahnya, melainkan seruan itu harus juga mencakup tariqahnya. Oleh karena itu, mabda' (ideologi) merupakan gabungan antara fikrah dan tariqah. Keyakinan terhadap tariqah sama pentingnya dengan keyakinan terhadap fikrah. Sangat perlu bahwa tariqah dan fikrah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, saling terkait erat, sehingga tidak ada selain tariqah Islam yang digunakan dalam menerapkan fikrah Islam. Keduanya membentuk Islam, yang dengannya Islam diatur dan untuknya seruan disampaikan. Karena tariqah ada dalam syariat, maka ia harus dibatasi pada apa yang dibawa oleh syariat dan apa yang digali dari nash-nashnya. Sebagaimana hukum-hukum fikrah terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah, demikian pula hukum-hukum tariqah juga terkandung dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Ketika Allah SWT berfirman: "Dan jika kamu khawatir akan terjadi pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian mereka itu dengan cara yang adil." [TMQ Al-Anfal:58]
Islam has an ‘aqeedah from which a system emanates. This system consists of the Sharee’ah rules derived from the detailed evidences. Islam has demonstrated in its system how its rules are to be implemented via the Sharee’ah rules. The Shar’ai rules which demonstrate the manner of implementation are the method (Tareeqah); and all rules beyond that are parts of the idea (fikrah). Accordingly, Islam is a fikrah (idea) and Tareeqah (method). Thus, the ‘aqeedah and the Shar’ai rules which solve man’s problems make-up the fikrah, and the Shari’ah rules which demonstrate the manner of implementing these solutions, protecting the creed and the way to carry the da’wah are the Tareeqah. Islam’s Tareeqah is of the same nature as its fikrah and it is a part of Islam. It is not allowed to confine the call for Islam to only demonstrating its fikrah but rather the call must also include the Tareeqah as well. Therefore, the mabda’a (ideology) is a combination of the fikrah and Tareeqah. The belief in the Tareeqah is as important as the belief in the fikrah. It is necessary that the Tareeqah and the fikrah be an indivisible whole, linked together tightly such that nothing but the Islamic Tareeqah is used in the implementation of the Islamic fikrah. Both of them form Islam by which it is governed and for which the call is conveyed. Since the Tareeqah exists in the Shari’ah, it should be restricted to that which the Shari’ah has brought and what is derived from its texts. As the rules of the fikrah were included in the Qur’an and the Sunnah, likewise the rules of the Tareeqah were also embodied in the Qur’an and Sunnah. When Allah (swt) says; “And if you fear treachery from any folk, then throw back to them (their treaty) fairly.” [TMQ Al-Anfal:58]
Ini dari aturan-aturan Tarekat. Juga, sabda Nabi ﷺ,
This is from the rules of the Tareeqah. Also, the saying of the Prophet (saw),
“Jangan berharap untuk menghadapi musuh, dan jika kalian menghadapinya, bersabarlah”, adalah salah satu dari aturan-aturan Tarekat. Selanjutnya, seluruh aturan Tarekat, seperti aturan-aturan lainnya, diturunkan melalui ijtihad dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Karena Sunnah adalah penjelasan dari Al-Qur’an, maka fikrah itu terangkum dalam Al-Qur’an dan dirinci dalam Sunnah. Tarekat juga terangkum dalam Al-Qur’an dan dirinci dalam Sunnah. Wajib menjadikan Sayyidina Muhammad ﷺ, Rasulullah, sebagai cahaya petunjuk. Kita harus mengambil aturan-aturan Tarekat dari perbuatan-perbuatan beliau ﷺ yang termuat dalam Sirah (kehidupan)-nya, dari ucapan dan persetujuan beliau ﷺ, sebagaimana kita mengambilnya dari Al-Qur’an, karena semua itu adalah Syariah. Kita menjadikan teladan dalam memahami Sirah, para Khulafa’ur Rasyidin, dan seluruh Sahabat lainnya; dan kita menjadikan pemahaman rasional kita sebagai sarana yang efektif dalam memahami dan menurunkan (hukum-hukum) menurut metode syar‘i.
“Don’t wish to face the enemy and if you face him, be patient”, is from the rules of the Tareeqah. Subsequently, all the rules of the Tareeqah, like all other rules, are derived by ijtihad from the Qur’an, Sunnah, Ijma’a and Qiyas. Since the Sunnah is an explanation of the Qur’an, the fikrah is summed up in the Qur’an and detailed in the Sunnah. The Tareeqah is also summed up in the Qur’an and detailed in the Sunnah. It is obligatory to take as the light of guidance Sayyidinaa Muhammad (saw), the Messenger of Allah. We should take the rules of the Tareeqah from his deeds, which exist in his Sirah (life) and from his speech and consent as we take them from the Qur’an, since all that is Shari’ah. We make our example in understanding the Sirah, the rightly guided Khulafa’a and all the other Sahabah; and we make our rational understanding the effective means in the understanding and derivation (of rules) according to the Shar’ai method.
Hukum-hukum syar'i yang menjelaskan cara penerapan menunjukkan perbuatan-perbuatan. Perbuatan-perbuatan ini wajib dilaksanakan, baik yang berkaitan dengan penerapan maupun yang berkaitan dengan membawa dakwah. Perbuatan-perbuatan ini tidak boleh dipandang sebagai sarana, karena sarana (wasilah) adalah alat yang digunakan ketika melaksanakan suatu perbuatan. Sarana-sarana ini berbeda ketika perbuatannya berbeda, dan berubah sesuai dengan situasi serta ditentukan oleh jenis perbuatannya. Oleh karena itu, sarana tidak memiliki satu bentuk saja. Namun, perbuatan-perbuatan yang ditunjukkan oleh Thariqah tidak berubah, melainkan harus dilaksanakan berdasarkan nash. Maka perlu diperhatikan bahwa tidak boleh dilakukan perbuatan apa pun selain yang dijelaskan oleh syariat. Selain itu, tidak boleh dilakukan perbuatan apa pun kecuali dalam konteks yang ditetapkan oleh Hukum Syar'i.
The Shar’ai rules that explain the way of implementation indicate actions. These actions must be performed, whether related to implementation or to carrying the da’wah. These actions cannot be viewed as a means, because means (waseelah) are a device used when performing an action. These means differ when the actions differ, and they change according to the situation and are determined by the type of action. Therefore it does not take one form. However the actions indicated by the Tareeqah do not change, rather they should be performed based upon the text. So it should be noted that no action other than that explained by the Shar’a could be undertaken. Additionally, no action should be undertaken except in the context defined by Hukm Shar’ai.
Ketika kita meneliti perbuatan-perbuatan yang ditetapkan oleh hukum-hukum Syar'i yang berkaitan dengan Tareeqah, kita mendapati bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah perbuatan materialistis yang menghasilkan hasil yang dapat diraba. Perbuatan-perbuatan itu bukanlah perbuatan yang ditujukan untuk mencapai hasil yang tidak dapat diraba, meskipun kedua perbuatan tersebut mencapai nilai yang sama. Sebagai contoh, doa (du'a) adalah perbuatan materialistis yang mencapai nilai spiritual, dan jihad juga adalah perbuatan materialistis yang mencapai nilai spiritual. Namun, du'a, meskipun merupakan perbuatan materialistis, menghasilkan hasil yang tidak dapat diraba, yaitu pahala, bahkan jika niat pelakunya adalah untuk mencapai nilai spiritual. Hal ini berbeda dengan jihad. Berperang melawan musuh adalah perbuatan materialistis yang menghasilkan hasil yang dapat diraba, misalnya dibukanya benteng atau kota, atau terbunuhnya musuh dan sejenisnya, meskipun niat sang mujahid adalah untuk mencapai nilai spiritual. Perbuatan-perbuatan Tareeqah adalah perbuatan materialistis yang menghasilkan hasil yang dapat diraba, dan perbuatan-perbuatan tersebut berbeda dari perbuatan lainnya. Oleh karena itu, du'a tidak dijadikan sebagai metode untuk berjihad, meskipun sang mujahid berdoa kepada Allah. Demikian pula, nasihat tidak dijadikan sebagai metode untuk mencegah pencuri, meskipun ia dinasihati dan diberi pengajaran. Allah (swt) berfirman,
On examining those actions which are defined by the Shar’ai rules related to the Tareeqah, we find that they are materialistic actions achieving tangible results. They are not actions aimed at achieving non-tangible results, even though both actions achieve the same value. For example, supplication (dua’a) is a materialistic action that achieves a spiritual value, and jihad is also a materialistic action that achieves a spiritual value. However, dua’a, although being a materialistic action, it achieves a non-tangible result which is the reward even if the intention of its performer was to achieve a spiritual value. This is in contrast to jihad, fighting against the enemy is a materialistic action which achieves a tangible result, e.g. the opening of a fortress or city, or killing the enemy and the like, even if the intention of the mujahid was to achieve the spiritual value. The actions of the Tareeqah are materialistic actions that achieve tangible results and they differ from other actions. Therefore, dua’a is not taken as a method for jihad, though the mujahid prays to Allah. Likewise, preaching is not taken as a method to deter the thief, though he is advised and instructed. Allah (swt) says,
"Dan perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah, dan seluruh agama hanya bagi Allah." [TMQ Al-Baqarah:193]
“And fight them until persecution is no more, and all deen is for Allah.” [TMQ Al-Baqarah:193]
Allah (SWT) juga berfirman: "Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya." [TMQ Al-Maidah:38]
Allah (swt) also says; “And for the thief, both male and female, cut off their hands.” [TMQ Al-Maidah:38]
Sama sekali tidak dapat diterima bahwa semua tindakan yang digunakan untuk menerapkan Fikrah Islam hanyalah tindakan yang menghasilkan hasil-hasil yang tidak berwujud. Hal ini bertentangan dengan hakikat Tareeqah Islam. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara tindakan yang digunakan untuk menerapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan penyelesaian masalah dan tindakan yang digunakan untuk menyampaikan da'wah Islam. Salat, misalnya, dianggap bagian dari fikrah, dan Tareeqah penerapannya adalah negara. Tidak diperbolehkan bagi negara untuk menggunakan pendidikan dan pengajaran semata sebagai Tareeqah untuk membuat orang melaksanakan salat. Sebaliknya, negara harus menghukum siapa pun yang meninggalkan salat, misalnya dengan tindakan materiil seperti pemenjaraan, meskipun negara juga melakukan pendidikan dan pengajaran. Demikian pula, menyampaikan da'wah Islam adalah bagian dari fikrah, dan Tareeqah penerapannya oleh negara adalah jihad, yaitu berperang melawan musuh-musuh. Maka tidak diperbolehkan bagi negara untuk menggunakan pembacaan Sahih Al-Bukhari sebagai metode untuk menyingkirkan rintangan-rintangan materiil dari jalan da'wah. Sebaliknya, negara harus menggunakan jihad sebagai Tareeqah, yaitu perjuangan materiil melawan musuh-musuh. Hal yang sama berlaku untuk semua tindakan yang berkaitan dengan Tareeqah.
It is completely unacceptable that all actions used to implement the Islamic Fikrah be those actions that achieve non-tangible results. This is contrary to the nature of the Islamic Tareeqah. In this respect there is no difference between actions used to implement the rules related to the solving of the problems or actions used to convey the Islamic da’wah. Salah, for example, is considered part of the fikrah, and the Tareeqah of its implementation is the state. It is not permissible for the state to use education and instruction alone as a Tareeqah to make people perform the salah. Rather the state has to punish anyone who abandons prayer, for example by material actions such as imprisonment, even though the state undertakes education and instruction. Similarly carrying the Islamic da’wah is part of the fikrah, and the Tareeqah of its implementation by the state is jihad, i.e. fighting against the enemies. So it is not permissible for the state to use the reading of Sahih Al-Bukhari as a method to remove the materialistic obstacles from the way of the da’wah. Instead the state must use jihad as a Tareeqah which is the materialistic fight against the enemies. The same applies to all actions related to the Tareeqah.
Perlu dicatat bahwa meskipun tindakan yang ditunjukkan oleh Tareeqah adalah tindakan materialistis yang menghasilkan hasil nyata, tindakan ini harus dibimbing oleh perintah dan larangan Allah dengan niat mencari keridhaan Allah (SWT). Seorang Muslim juga harus dikuasai oleh kesadarannya akan hubungannya dengan Allah, sehingga ia mencari kedekatan kepada Allah melalui salat, doa, membaca Al-Qur'an, dan sebagainya. Ia juga harus meyakini bahwa pertolongan (nasr) itu berasal dari Allah. Muslim perlu menjaga takwa yang tertanam di dalam hati untuk melaksanakan aturan-aturan Allah. Juga perlu berdoa dan mengingat Allah (dzikir), serta menjaga hubungan dengan Allah setiap kali melakukan segala tindakan.
It must be noted that though the action indicated by the Tareeqah is a materialistic action which achieves tangible results, this action should be directed by the commands and prohibitions of Allah with the intention of earning Allah (swt) pleasure. The Muslim must also be dominated by his awareness of his relationship with Allah, so he seeks nearness to Allah through salah, dua’a, recitation of the Qur’an and so on. He must also believe that Nasr is from Allah. It is necessary that Muslims maintain taqwa established in the heart to implement the rules of Allah. It is also necessary to make dua’a and to remember Allah (dhikr), and to maintain the relationship with Allah whenever undertaking all actions.
Mengenai tariqah yang merupakan hukum-hukum syar'i yang wajib kita ikuti dan tidak boleh kita tentang, serta mengenai perbuatan-perbuatan ini dan kenyataan bahwa perbuatan tersebut menghasilkan hasil yang nyata. Namun, dalam hal mencapai hasil, kita harus mengikuti prinsip praktis, yaitu bahwa perbuatan harus didasarkan pada pemikiran dan harus dilakukan demi suatu tujuan tertentu. Hal ini karena penginderaan terhadap suatu realitas yang berkaitan dengan informasi sebelumnya harus menghasilkan pemikiran. Pemikiran ini harus dikaitkan dengan perbuatan, dan perbuatan harus dilakukan demi suatu tujuan tertentu, dan semua ini harus didasarkan pada iman, agar individu tetap berada secara terus-menerus dalam suasana iman. Sama sekali tidak diperbolehkan memisahkan perbuatan dari pemikiran, dari tujuan tertentu, atau dari iman, karena pemisahan ini, betapapun kecilnya, sangat merugikan perbuatan itu sendiri, hasilnya, dan kesinambungannya. Tujuan tertentu ini harus dipahami dan jelas bagi setiap individu yang hendak melakukan suatu perbuatan sebelum ia memulai perbuatan tersebut. Juga wajib bahwa persepsi indrawi menjadi dasarnya, yakni pemahaman dan pemikiran harus merupakan hasil dari penginderaan, bukan semata-mata dari asumsi atau khayalan yang bersifat hipotetis. Penginderaan terhadap realitas harus dibawa ke otak sehingga, bersama informasi sebelumnya (mengenai persoalan tersebut), menimbulkan aktivitas otak, yaitu pemikiran. Inilah yang menjamin kedalaman dalam berpikir dan produktivitas dalam perbuatan. Persepsi indrawi mengarah kepada penginderaan intelektual, yakni penginderaan yang diperkuat pada diri individu oleh pemikiran. Misalnya, penginderaan para pembawa dakwah, setelah mereka memahami dakwah, menjadi lebih kuat daripada sebelumnya. Sangat berbahaya bagi manusia untuk melompat dari penginderaan ke perbuatan tanpa berpikir. Perilaku semacam itu tidak akan pernah mengubah kenyataan. Sebaliknya, hal itu akan membuat seseorang menyerah pada kenyataan dan menjadi reaktif dalam menjalani hidup, dengan cara berpikir yang merosot, serta menjadikan kenyataan sebagai sumber pemikiran, bukan sebagai objek yang dipikirkan. Oleh karena itu, penginderaan harus lebih dahulu menuntun kepada pemikiran, dan pemikiran ini kemudian harus menuntun kepada tindakan. Inilah pendekatan yang memungkinkan manusia untuk bangkit di atas kenyataan dan memungkinkan upaya untuk beralih ke keadaan yang lebih baik secara radikal. Setiap orang yang bertindak semata-mata berdasarkan penginderaannya tidak akan pernah mampu mengubah kenyataan, melainkan hanya menyesuaikan diri dengannya. Dengan demikian, ia akan tetap tertinggal dan berada dalam keadaan kemunduran. Adapun orang yang mengindera kenyataan, lalu memikirkan metodologi untuk mengubahnya, dan kemudian bertindak sesuai dengan pemikiran itu, adalah orang yang mengubah kenyataan sesuai dengan ideologinya, dan mengubahnya secara menyeluruh. Inilah jenis orang yang menempuh metode radikal, yang merupakan satu-satunya metode untuk kembali menjalankan cara hidup Islam. Hal ini karena metode ini mensyaratkan bahwa pemikiran harus lahir dari penginderaan (terhadap situasi), dan pemikiran ini harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga cetak biru Fikrah dan Tareeqah dapat dipahami dengan baik. Individu kemudian akan memahami ideologi secara benar, yang membimbingnya untuk melakukan tindakan. Dengan cara demikian, terjadi perubahan radikal yang menyeluruh dalam pemikiran, sehingga manusia kemudian mempersiapkan rakyat, masyarakat, dan lingkungan dengan pemikiran ini, menghasilkan perubahan radikal dalam opini publik setelah menumbuhkan kesadaran umum terhadap ideologi (sebagai Fikrah dan Tareeqah). Berdasarkan hal ini, dan melalui penguasa yang berkuasa, ideologi tersebut akan diterapkan secara radikal, tanpa menerima penerapan yang bertahap atau tambal sulam. Metode radikal semacam itu mengharuskan pemikiran muncul dari penginderaan, terhubung dengan tindakan, dan mengarah pada tujuan tertentu. Tidak ada yang dapat mengantarkan kepada hal ini selain pemikiran yang mendalam.
Pemikiran yang mendalam ini membutuhkan sesuatu yang memulainya, mengembangkannya, dan memperkuatnya. Selain itu, metode perubahan yang radikal menuntut pembinaan manusia serta penyiapan masyarakat dengan Ideologi Islam. Untuk melahirkan pemikiran yang mendalam ini dan menyiapkan manusia dengan ideologi tersebut, orang-orang yang berjuang untuk perubahan harus melakukan pengkajian yang rinci terhadap Islam dan masyarakat. Hal ini tidak dapat dicapai kecuali dengan membina akal melalui informasi. Pengkajian adalah cara yang paling mudah dan tercepat untuk menyampaikan informasi kepada akal agar membantu melahirkan pemikiran tersebut.
This deep thought is in need of that which initiates it, develops it and enhances it. Additionally the radical method (of change) requires building people and preparing society with the Islamic Ideology. Generating this deep thought and the preparing of people by the ideology requires from those who work for the change to undertake a detailed study of Islam and society. This cannot be achieved except through culturing the mind with information. Study is the easiest and shortest way to communicate information to the mind in order to help generate the thought.
Islam memiliki metode kajian tersendiri yang khas. Hanya dengan mengikuti metode ini, hasil dari kajian tersebut dapat dicapai. Metode ini menuntut agar ilmu dipelajari untuk diamalkan, dan orang yang mempelajarinya hendaknya menerimanya dengan cara yang efektif secara intelektual sekaligus menyentuh perasaannya. Dengan demikian, perasaannya terhadap kehidupan dan tanggung jawabnya menjadi buah dari pemikiran yang efektif, sehingga pada diri penerima ilmu tersebut lahir kehangatan, semangat, pemikiran, dan wawasan yang luas secara bersamaan, dan pengamalan pun menjadi hasil yang tak terelakkan. Metode ini menumbuhkan pemahaman dalam diri seseorang serta kemampuan untuk menyampaikan apa yang ia pahami secara efektif. Ia memperluas pemikiran dan menghubungkannya dengan perasaan, serta membekali seseorang dengan fakta-fakta yang ia butuhkan untuk menghadapi urusan kehidupan sehari-harinya. Kajian yang bersifat abstrak semata-mata demi ilmu hendaknya dihindari, agar seseorang tidak menjadi "buku berjalan". Kajian ini juga tidak boleh berupa ceramah dan petunjuk yang abstrak, karena jika demikian ia akan menjadi dangkal dan kosong dari kehangatan iman. Demikian pula, orang yang mempelajari Islam tidak boleh menganggap kajian itu hanya sebagai pengetahuan akademis dan ceramah teoretis. Sebaliknya, ia hendaknya memandang bahwa jika kajian itu diterima sebagai demikian, maka hal itu berbahaya bagi kerja dakwah dan berpotensi melumpuhkannya.
Islam has its own specific method of study. Following this method alone produces the results of this study. This method mandates that the information be studied to be practised, and the one who studies them should receive them in an effective intellectual way that affects their emotions. This makes their feeling of the life and its responsibilities the result of an effective thought, so as to produce in the one who receives the information the warmth, enthusiasm, thought and broad knowledge simultaneously, making the implementation an inevitable result. This method generates understanding in the individual and ability to communicate that which they understand in an effective manner. It broadens the thought and connects it with the feeling and also provides the individual with the facts he or she needs to address the affairs of his or her daily life. Abstract study for the sake of knowledge only should be avoided, so that the individual does not become a walking book. This study should not also be by abstract preaching and instructions; otherwise it becomes shallow and void of the warmth of iman. Similarly the one who studies Islam should not consider the study only as academic knowledge and theoretical preaching. Rather, they should consider it harmful to the work of da’wah and potentially distracting and paralysing it if it was received as such.
Untuk mencapai tujuan yang menjadi maksud dilakukannya suatu amal, harus dipahami bahwa tercapainya tujuan tersebut memerlukan kesungguhan, perhatian, dan kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh tanggung jawab Hizbi, di samping kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Islam. Islam telah memerintahkan kita untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu dan menjauhi hal-hal tertentu, yang mencakup aspek finansial, fisik, dan emosional. Di antara kewajiban tersebut, sebagian bersifat wajib dan mengikat setiap orang, dan sebagian lagi berada di atas yang wajib (fardu) dan yang harus (wajib), yang dilaksanakan secara sukarela oleh mereka yang memiliki ketinggian intelektual dan spiritual, yaitu mereka yang ingin meningkatkan kedekatannya kepada Allah (SWT). Melaksanakan kewajiban-kewajiban ini diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, setiap orang hendaknya memaksa jiwanya dan mendorong dirinya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang bersifat wajib dalam segala aspeknya, baik finansial, fisik, maupun emosional, agar harapan untuk mencapai tujuan tersebut tetap ada.
To achieve the objective for which the action was performed, it should be conceived that achieving this objective requires seriousness, attention and adherence to the duties obliged by the Hizbi responsibilities in addition to the obligations placed by Islam. Islam has ordered us to perform specific obligations and refrain from certain things covering financial, physical and emotional aspects. Amongst such obligations, some are compulsory and obligatory on everybody, and some are above the compulsory (fards) and obligatory (wajib), fulfilled optionally by those who have intellectual and spiritual elevation. They are those who want to increase their nearness to Allah (swt). Fulfilling these obligations is necessary to achieve the objective. Therefore, everyone should compel their souls and force themselves to fulfil the compulsory obligations in all their aspects; financial, physical and emotional, in order that the hope in achieving the objective exists.
Agar suatu aksi membuahkan hasil, perlu ditentukan tempat untuk memulai aksi tersebut dan kelompok orang yang dengannya pekerjaan itu akan dimulai. Sesungguhnya Islam bersifat universal dan memandang seluruh umat manusia sebagai sama. Dalam dakwah, Islam tidak memberi bobot pada perbedaan lingkungan, keadaan, tempat, dan sebagainya. Islam memandang seluruh umat manusia memiliki kemampuan untuk menerima dakwah, dan memandang kaum Muslimin bertanggung jawab untuk menyampaikan dakwah ini kepada seluruh umat manusia. Meski demikian, penyebaran dakwah Islam tidak dapat dimulai secara global, sebab jika dimulai demikian, ia akan gagal dan tidak membuahkan hasil apa pun. Sebaliknya, dakwah harus dimulai dari individu, dan berakhir di seluruh dunia. Oleh karena itu, dakwah harus dijalankan di suatu tempat yang, setelah dakwah berdiri kokoh di sana, tempat tersebut menjadi titik awal (nuqTat el-ibtidaa). Setelah itu, tempat ini atau tempat lain tempat dakwah telah berdiri kemudian dianggap sebagai titik keberangkatan (nuqTat el-inTilaq), dari mana dakwah akan melanjutkan perjalanannya. Tempat ini atau tempat-tempat lain kemudian dianggap sebagai titik tumpuan (nuqTat el-irtikaz), tempat di mana negara akan didirikan. Lalu negara menegakkan dakwah di tempat tersebut dan berjalan sesuai jalannya yang alami, yaitu jalan jihad. Namun perlu diketahui bahwa meskipun tempat-tempat itu dijadikan lokasi aksi di setiap titik, yang berpindah dari satu titik ke titik lain adalah dakwah, bukan tempatnya, dan dakwah berpindah secara serentak di seluruh tempat tempat ia bekerja. Meskipun perlu menentukan suatu tempat sebagai titik awal yang setelahnya akan ada titik keberangkatan dan titik tumpuan, penentuan tempat bagi ketiga titik ini tidak berada dalam ranah yang dapat dikendalikan manusia, karena manusia tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu. Perkara ini berada dalam ranah yang menguasai manusia. Manusia hanya boleh melangkah dalam tindakannya di dalam ranah yang ia kuasai. Adapun perbuatan yang berada di ranah lain akan terjadi sesuai dengan Kehendak dan Ketetapan Allah (SWT).
In order that the action be productive it is necessary to define the place where to commence the action and the people with which the work is to be started. Indeed Islam is universal and views all of humankind as the same. In the da’wah, Islam gives no weight to the difference of environment, situation and place etc. Islam considers all humankind as having the ability to embrace the da’wah, and considers Muslims responsible for carrying this da’wah to all of humankind. Despite this, carrying the da’wah to Islam cannot start globally, for if such a start took place it will fail and will not lead to any result. Instead, it should start with the individual, and end with the world. Therefore, the da’wah should be carried in a place where once it is established, this place becomes the starting point (nuqTat el-ibtidaa). Thereafter, this place or any other place where the da’wah was established is then considered as a departure point (nuqTat el-inTilaq) from which the da’wah will proceed on its course. This place or other places are then considered as a support point (nuqTat el-irtikaz) in which the state will be established. Then the state establishes the da’wah in this place and proceeds in its natural way, the way of jihad. However it must be known that although the places are taken as locations for action in every point, it is the da’wah, not the place, which transfers from one point to another and the da’wah transfers simultaneously in all the places where it works. Though it is necessary to define a place to be the starting point after which there will be a departure point and a support point, but determining the place of these three points is not within the sphere which man controls, because man does not possess such knowledge. This issue is within the sphere which dominates man. Man should only proceed in his action within the sphere which he controls. Whereas the actions which are in the other sphere will occur according to the Will and Decree of Allah (swt).
Mengenai penentuan titik awal, tentu saja titik awal itu adalah wilayah tempat tinggal orang yang di dalam pikirannya pertama kali menyala percikan dakwah, dan yang telah Allah siapkan untuk menyampaikannya. Bisa jadi lebih dari satu orang merasakan perasaan yang sama, tetapi orang yang telah Allah siapkan untuk menyampaikan dakwah itu tidak akan dikenali sampai ia muncul. Dakwah kemudian dimulai dari wilayah tempat ia tinggal, dan wilayah itulah yang menjadi titik awal.
With regards to determining the starting point, it is surely the area where the person in whose mind the first spark of the da’wah is ignited and whom Allah has prepared to convey it, lives. More than one person may share the same sensations, but the person whom Allah has prepared to convey the da’wah would not be known until he appears. The da’wah starts then in the area where he lives, and that area would be the starting point.
Definisi wilayah yang akan menjadi titik tolak bergantung pada kesiapan masyarakat, karena masyarakat tidak sama dalam pemikiran, emosi, dan sistemnya. Oleh karena itu, wilayah yang masyarakat dan suasananya lebih kondusif terhadap gagasan baru menjadi titik tolak. Kemungkinan besar wilayah yang menjadi titik awal juga akan menjadi titik tolak, meskipun hal itu tidak mutlak, karena tempat yang paling menguntungkan untuk menjadi titik tolak adalah tempat di mana penindasan politik dan ekonomi merajalela, dan di mana ateisme serta korupsi telah menjadi berlebihan dan meluas.
The definition of the area which will be the departure point depends on the readiness of the societies, because societies are not the same in their thoughts, emotions and systems. Therefore the area in which the society and the atmosphere are more conducive towards the new idea becomes a departure point. More than likely the area which was the starting point will also be the departure point. though that is not inevitable, since the most favourable place to be the departure point is that place where political and economic oppression prevails, and where atheism and corruption have become excessive and prevalent.
Mengenai titik tumpu (nuqṭat al-irtikāz), hal ini bergantung pada keberhasilan dakwah di suatu masyarakat tertentu. Tempat mana pun di mana dakwah tidak memberikan pengaruh pada masyarakat dan tidak mampu menciptakan lingkungan yang sesuai bagi dirinya sendiri tidak dapat dianggap sebagai titik tumpu (nuqṭat al-irtikāz), betapa pun besar jumlah orang yang memegang ideologi tersebut. Namun, tempat di mana Fikrah dan Ṭarīqah diterima oleh masyarakat dan mendominasi lingkungannya layak dijadikan titik tumpu (nuqṭat al-irtikāz), tanpa memandang jumlah orang yang memegang ideologi tersebut.
With regards to the support point (nuqTat el-irtikaz), this depends on the success of the da’wah in a specific society. Any place where the da’wah does not create impact on the society and could not create a suitable environment for itself cannot be considered as a support point (nuqTat el-irtikaz) regardless of how great the number of the people who carry the ideology. However, the place where the Fikrah and the Tareeqah are embraced by the society and they dominate its environment is suitable as a support point (nuqTat el-irtikaz), irrespective of the number of people who carry the ideology.