Ketentuan Umum tentang Masjid
General Rules About The Mosques
1. Haram hukumnya membangun masjid di atas kuburan dan tanah yang kotor. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Sa‘id bahwa Rasulullah ﷺ
1. It is forbidden to build the mosques over graveyards and dirty land. Bukhari, Muslim, al- Tirmidhi and Ibn Majah reported on the authority of Abu Sa‘id that the Messenger of Allah (saw)
Beliau ﷺ bersabda: "Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi."
said, “The whole earth is a mosque except the graveyard and the toilet.”.
2. Islam menganjurkan (mandub) bagi wanita untuk shalat di rumahnya, dan memperbolehkan baginya untuk shalat di masjid dan berjamaah. Rasulullah ﷺ bersabda, "Shalat wanita di rumahnya lebih baik daripada shalatnya di masjid."
2. Islam has made it mandub for the woman to pray in her house and made it favourable to her to prayer in the mosque and in a congregation. The Messenger of Allah (saw) said, “It is better for a woman to pray in her home than in the mosque.”.
3. Islam melarang untuk menghalangi kaum wanita pergi ke masjid. Diriwayatkan dari Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian melarang wanita pergi ke masjid-masjid, tetapi rumah mereka lebih baik bagi mereka." Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah, dan biarkanlah mereka keluar dalam keadaan tidak berhias (tidak memakai riasan atau wewangian)."
3. Islam has prohibited from preventing the women from going out to the mosque. It has been reported on the authority of ‘Umar that the Messenger of Allah (saw) said, “Do not prevent the woman from going out to the mosques but their homes are better for them.” Ahmad and Abu Dawud reported, on the authority of Abu Hurayrah, that the Messenger of Allah (saw) said, “Do not prevent the maid servants of Allah from going to the mosques of Allah, and let them go out unadorned ( not wearing any make up or perfume).”.
4. Islam membolehkan shalat dipersingkat ketika shalat berjamaah, asalkan shalat tetap dilaksanakan dengan sempurna. Keenam imam telah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang dalam shalat, hendaklah ia meringankannya, karena di antara mereka ada yang lemah, yang tua, dan yang sedang punya keperluan. Dan apabila ia shalat sendiri, hendaklah ia memanjangkan shalatnya sekehendaknya."
4. Islam has made permitted the duration of the prayer to be short when praying in congregation provided that the prayer is completed. The six Imams have reported on the authority of Abu - Hurayrah that the Messenger of Allah (saw) said, “If any of you led the people in prayer let it be brief for there are amongst them the weak and the aged and when he prays by himself let him prolong his prayer as much as he wants.”.
5. Islam telah menjadikan mustahab bagi seorang laki-laki yang baru saja menunaikan shalat jama'ah di masjid untuk bergabung dengan saudaranya yang ketinggalan shalat jama'ah, lalu shalat bersamanya untuk kedua kalinya sebagai shalat nafilah dan sebagai amal kebajikan darinya, agar saudaranya dapat memperoleh pahala shalat jama'ah. Abu Sa'id meriwayatkan bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid, sedangkan Rasulullah ﷺ baru saja shalat bersama para sahabatnya, lalu beliau ﷺ bersabda, "Siapa yang mau bershadaqah untuk shalat bersama orang ini?" Seorang laki-laki dari kaum itu berdiri dan shalat bersamanya. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.
5. Islam has made it mandub for a man who has just prayed his jam‘a in the mosque to join another brother who has missed the jam‘a prayer to pray with him the second time as nafila and a charitable act from his part in order to allow his brother to gain the award of the jam‘a prayer. Abu Sa‘id reported that a man entered the mosque and the Messenger of Allah (saw) has just prayed with his companions and he (saw) said, “Who would volunteer to pray with this man? A man from the group stood up and prayed with him.” This hadith has been reported from Ahmad, Abu Dawud and al-Tarmidhi.
6. Islam menganjurkan (mandub) bagi orang yang sudah melaksanakan shalat fardhunya lalu datang ke masjid ketika shalat berjamaah sedang dilaksanakan, untuk ikut shalat berjamaah tersebut sebagai shalat nafilah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh al-Nasa'i dan al-Tirmidzi dari Yazid al-Aswad, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada dua orang laki-laki, "Jika kalian telah shalat di rumah kalian, kemudian datang ke masjid dan mendapati shalat berjamaah sedang dilaksanakan, lalu kalian ikut shalat bersama mereka, maka itu bagi kalian merupakan shalat nafilah."
6. Islam has made it mandub for he who has prayed his prescribed prayer and then came to the mosque while the jam‘a was being observed to pray with the jam‘a as a nafila, for the al-Nisa‘i and al-Tirmidhi reported on the authority of Yazid al-Aswed that the Messenger of Allah (saw) said to two men, “If you had prayed in your home and then came to the mosque, and a jam‘a was being observed and you joined them in the prayer, it would be for you a nafila.”.