Yang Haram (terlarang) dan Yang Makruh (tidak disukai) di Dalam Masjid
The Haram (forbidden) And The Makruh (disliked) Inside The Mosque
1. Meludah: Islam menjadikan meludah di masjid sebagai perbuatan yang tidak disukai. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Meludah di masjid adalah dosa, dan tebusannya adalah menguburkannya." Sebagian mazhab bahkan menjadikannya haram.
1. Spitting: Islam has made it undesirable to spit in the mosque. Bukhari and Muslim reported on the authority of Anas ibn Malik that the Messenger of Allah (saw) said, “Spitting in the mosque is a sin and its indemnity is to bury it.” Some Schools of Thought have actually made it forbidden.
2. Berdagang dan mengumumkan unta yang hilang: Islam memakruhkan jual beli di masjid. At-Tirmidzi dan an-Nasa'i meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika kalian melihat seseorang berjual beli di masjid, katakanlah kepadanya, 'Semoga Allah tidak menjadikan perdaganganmu menguntungkan', dan jika kalian melihat seseorang mengumumkan kehilangan untanya, katakanlah kepadanya, 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu'." Sebagian mazhab bahkan menghukumi perbuatan ini haram.
2. Trading and announcing the lost riding beast: Islam has made makruh to buy and sell in the mosques. Al-Tirmidhi and al-Nisai reported on the authority of Abu Hurayrah that the Messenger of Allah (saw) said, “If you saw a man buying and selling in the mosque, say to him, ‘May Allah never make you trade profitable’, and if you saw a man announcing the lost of his riding beast say to him, ‘May Allah never return it to you’.” Some Schools of Thoughts have actually made this forbidden.
3. Duduk berkelompok sebelum salat Jumat: Islam telah mengharamkan duduk berkelompok sebelum salat Jumat, dan sebagian madzhab bahkan menjadikannya mubah.
3. Sitting in circles before the Friday prayer: Islam has made it forbidden to sit in circles before the Friday prayer, and some the Schools of Thoughts have in fact made it mubah..
4. Menghias dan Berbangga-bangga dengan Masjid: Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Hari Kiamat tidak akan datang hingga manusia berbangga-bangga dengan masjid." Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, Ibnu Majah dan Abu Dawud. Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Aku tidak diperintahkan untuk menghias masjid-masjid." Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ini sebenarnya merujuk pada menghias dan memperindah masjid, dan sebagian mazhab bahkan menganggapnya mubah.
4. The decorating and the boasting about in the mosques: Anas reported that the Messenger of Allah (saw) said, “The hour will not come until people boast in mosque.” This hadith has been reported by Bukhari, Muslim, al-Nisa‘i, Ibn Majah and Abu Dawud. Ibn ‘Abbas narrated that the Messenger of Allah (saw) said, “I was not ordered to decorate the mosques.” This hadith has been reported by Abu Dawud. This actually refers to the decorating and beautification of the mosques and some Schools of Thoughts have actually made it mubah.
5. Menyilangkan jari-jemari di masjid: para ulama dari seluruh mazhab sepakat bahwa menyilangkan jari-jemari di dalam masjid itu makruh. Abu Sa‘id al-Khudri meriwayatkan, "Aku masuk ke masjid bersama Rasulullah ﷺ, dan ada seorang laki-laki yang duduk di tengah masjid dengan kedua lututnya dirapatkan dan jari-jemarinya disilangkan."
5. The joining (crossing) of the fingers together in the mosques: the learned scholars of all Schools of Thought have consented on the undesirability of joining the fingers together in the mosque. Abu Sa‘id al-Khudri reported, “I entered the mosque with the Messenger of Allah (saw) and there was a man sitting in the middle of the mosque with his knees together and joining his fingers together.
Rasulullah ﷺ memberi isyarat kepadanya, tetapi orang itu tidak menyadarinya, lalu Rasulullah ﷺ berbalik dan bersabda, "Jika ada di antara kalian yang berada di dalam masjid, janganlah ia menautkan jari-jemarinya, karena itu adalah perbuatan setan, dan setiap kalian sesungguhnya berada dalam keadaan shalat selama ia berada di dalam masjid hingga ia keluar darinya." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Sebagian mazhab telah mengharamkan hal ini.
The Messenger of Allah (saw) pointed to him but the man did not notice him, so the Messenger of Allah (saw) turned around and said, ‘If any of you were inside the mosque let him not join his fingers together as this is an act of Shaytan and every one of you is in fact in prayer as long as he is inside the mosque until he comes out of it’.” This hadith has been reported by Imam Ahmad. Some Schools of Thought have made this forbidden.
6. Untuk mencegah pengkajian fikih, tafsir, sains, tilawah (pembacaan Al-Qur'an) dan urusan terkini kaum Muslimin: Syariat Islam telah secara tegas mengharamkan bagi siapa pun untuk mencegah penyebutan nama Allah (swt) dan pengajaran dien-Nya (swt) serta penerapan dien tersebut untuk mengatur urusan kaum Muslimin. Siapa pun yang melakukan pencegahan dianggap berdosa dan menjadi musuh Allah (swt) dan Rasul-Nya ﷺ, kredibilitasnya akan tercoreng, ia menjadi orang zalim, tidak diterima kesaksiannya, dan pergaulan dengannya tidak disukai. Semua mazhab Islam sepakat mengenai hal ini, karena Allah (swt) berfirman, "???" [TMQ : ] Masjid adalah tempat umum yang tidak memerlukan izin untuk memasukinya: Para ulama dari seluruh mazhab Islam telah sepakat bahwa masjid adalah Rumah Allah (swt), dan bahwa Dia (swt) telah memberi izin kepada setiap orang untuk memasukinya guna menyebut nama-Nya (swt), beribadah kepada-Nya (swt), dan mengkaji urusan kaum Muslimin di dalamnya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ, para Sahabat beliau ﷺ, keluarga beliau ﷺ, dan al-Salaf al-Salih (generasi terdahulu yang saleh).
6. To prevent the study of fiqh, tafseer, science, tilawah (recitation of the Qur’an) and the current affairs of the Muslims: The Islamic Shari‘ah has made it categorically forbidden for anyone to prevent the mention of the name of Allah (swt) and the teaching of His (swt) deen and the application of the deen to manage the affairs of the Muslims. Anyone doing the prevention is considered sinful and an enemy of Allah (swt) and His Messenger, and his credibility would be tarnished, he would become a wrongdoer, no testimony would be accepted of him and his company would be undesirable. All Islamic Schools of Thought agree on this for Allah (swt) says, “???” [TMQ : ] The mosque is a public place which does not require a permission for entry: The learned scholars of all the Islamic Schools of Thought have consented that the mosque is the House of Allah (swt) and that He (swt) has given permission to everyone to enter into it in order to mention His (swt) name, worship Him (swt) and study the affairs of the Muslims inside it, just like what the Messenger of Allah (saw), his (saw) Sahabah, his (saw) family and al-Salaf al-Salih (the righteous successors)
used to do. Sebagian mazhab (aliran pemikiran) menganggap orang yang menghalangi orang untuk memasuki masjid sebagai kafir dan murtad, sedangkan orang yang mewajibkan adanya izin untuk memasuki masjid dengan dalih formalitas organisasi dan administrasi dianggap fasiq (pelaku kefasikan) dan mubtadi‘ (pelaku bid‘ah); hal ini karena izin memasuki masjid diberikan oleh Allah (swt) dan bersifat umum. Dia (swt) berfirman, “???” [TMQ : ] Izin ini berlaku untuk setiap tempat yang dikenal sebagai masjid, karena Allah (swt) berfirman, “???” [TMQ : ]
used to do. Some Schools of Thought have considered the one who prevents people from entering the mosques as being a disbeliever and an apostate, and the one who imposes the seeking of a permission to enter the mosques under the pretext of organisational and administrative formalities is considered a fasiq (wrongdoer) and a mubtadi‘ (innovative); this is so because the permission to enter the mosque is given by Allah (swt) and it is of general nature. He (swt) says, “ ???” [TMQ : ] This permission applies to every place known as a mosque, for Allah (swt) says, “???” [TMQ : ]