Niat (niyyah) dalam Puasa
Niyyah (intention) In Fasting
(33) Niat merupakan syarat wajib dalam puasa fardu (wajib), dan dalam puasa wajib lainnya seperti mengganti puasa yang ditinggalkan atau puasa yang dilakukan sebagai kafarat (tebusan), karena Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak berniat untuk berpuasa sejak malam harinya." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2454. Sejumlah ulama, seperti al-Bukhari, al-Nasa'i, al-Tirmidzi dan lainnya, berpendapat bahwa hadits ini kemungkinan bersifat mauquf. Lihat Talkhish al-Habir, 2/188)
(33) Niyyah (intention) is a required condition in fard (obligatory) fasts, and in other obligatory fasts such as making up missed fasts or fasts done as an act of expiation (kafaarah), because the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “There is no fast for the person who did not intend to fast from the night before.” (Reported by Abu Dawood, no. 2454. A number of the scholars, such as al-Bukhaari, al-Nisaa'i, al-Tirmidhi and others thought it was likely to be mawqoof. See Talkhees al-Hubayr, 2/188)
Niat boleh dilakukan kapan saja pada malam hari, bahkan hanya sesaat sebelum Subuh. Niat berarti tekad di dalam hati untuk melakukan sesuatu; mengucapkannya dengan lisan adalah bid'ah (perbuatan bid'ah yang tercela), dan siapa pun yang mengetahui bahwa besok adalah salah satu hari Ramadhan dan ingin berpuasa, berarti ia sudah berniat. (Majmu' Fatawa Syaikh al-Islam, 25/215). Jika seseorang berniat untuk membatalkan puasanya di siang hari tetapi tidak melakukannya, maka menurut pendapat yang paling kuat, puasanya tidak rusak karena hal itu; ia seperti orang yang ingin berbicara ketika shalat tetapi tidak jadi berbicara. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia tidak lagi berpuasa begitu ia berhenti berniat untuk berpuasa, sehingga untuk berhati-hati, ia sebaiknya mengqadha puasa tersebut kemudian. Namun, kemurtadan membatalkan niat; dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat.
The intention may be made at any point during the night, even if it is just a moment before Fajr. Niyyah means the resolution in the heart to do something; speaking it aloud is bid’ah (a reprehensible innovation), and anyone who knows that tomorrow is one of the days of Ramadaan and wants to fast has made the intention. (Majmoo’ Fataawa Shaykh al-Islam, 25/215). If a person intends to break his fast during the day but does not do so, then according to the most correct opinion, his fast is not adversely affected by this; he is like a person who wants to speak during the prayer but does not speak. Some of the scholars think that he is not fasting as soon as he stops intending to fast, so to be on the safe side, he should make up that fast later on. Apostasy, however, invalidates the intention; there is no dispute on this matter.
Orang yang berpuasa Ramadhan tidak perlu mengulangi niat setiap malam selama Ramadhan; cukup baginya berniat di awal bulan. Jika niatnya terputus karena berbuka puasa, misalnya karena bepergian atau sakit, maka ia harus memperbarui niat untuk berpuasa ketika alasan berbuka itu sudah tidak ada. (34) Berniat pada malam sebelumnya bukanlah syarat untuk puasa sunnah mutlak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah (semoga Allah meridhainya), beliau berkata: "Suatu hari Rasulullah ﷺ masuk menemuiku dan berkata, 'Apakah kamu punya sesuatu [makanan]?' Kami menjawab, 'Tidak.' Beliau berkata, 'Kalau begitu aku berpuasa.'" (Diriwayatkan oleh Muslim, 2/809, 'Abd al-Baaqi). Namun pada puasa sunnah tertentu seperti puasa 'Arafah dan 'Asyura, lebih baik berhati-hati dengan berniat pada malam sebelumnya.
The person who is fasting Ramadaan does not need to repeat the intention every night during Ramadaan; it is sufficient to have the intention at the beginning of the month. If the intention is interrupted by breaking the fast due to travel or sickness – for example – he has to renew the intention to fast when the reason for breaking the fast is no longer present. (34) Making the intention the night before is not a condition of general nafl (supererogatory) fasts, because of the hadeeth narrated by ‘Aa’ishah (may Allaah be pleased with her), who said: “The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) entered upon me one day and said, ‘Do you have anything [food]?’ We said, ‘No.’ He said, ‘In that case I am fasting.’” (Reported by Muslim, 2/809, ‘Abd al-Baaqi). But in the case of specific nafl fasts such as ‘Arafaah and ‘Aashooraa’, it is better to be on the safe side and make the intention the night before.
(36) Jika seseorang memulai puasa wajib, seperti mengqadha satu hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan, memenuhi nazar, atau berpuasa sebagai bentuk penebusan (kafaarah), maka ia wajib menyempurnakan puasanya, dan tidak diperbolehkan membatalkannya kecuali ada uzur yang sah untuk melakukannya. Adapun dalam puasa sunnah, "orang yang sedang berpuasa sunnah boleh memilih antara menyempurnakan puasanya atau membatalkannya" (diriwayatkan oleh Ahmad, 6/342) – meskipun tidak ada alasan untuk membatalkannya. Nabi ﷺ pernah bangun di pagi hari dalam keadaan berpuasa, lalu beliau makan. (Sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dalam kisah al-hais (sejenis makanan) yang diberikan kepada beliau sebagai hadiah ketika beliau berada di rumah ‘Aisyah; no. 1154, ‘Abd al-Baaqi). Namun, apakah orang yang membatalkan puasanya tanpa alasan akan tetap mendapat pahala atas puasa yang telah ia jalankan? Sebagian ulama berpendapat bahwa ia tidak mendapat pahala (al-Mawsoo’ah al-Fiqhiyyah, 28/13). Maka, lebih baik bagi orang yang sedang berpuasa sunnah untuk menyempurnakannya, kecuali ada alasan yang sah dan mendesak baginya untuk berhenti berpuasa.
(36) If a person embarks on an obligatory fast, such as making up for a day missed in Ramadaan, or fulfilling a vow, or fasting as an act of expiation (kafaarah), he must complete the fast, and he is not permitted to break it unless he has a valid excuse for doing so. In the case of a naafil fast, “the person who is observing a voluntary fast has the choice either to complete the fast or to break it” (reported by Ahmad, 6/342) – even if there is no reason to break it. The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) got up fasting one morning, then he ate. (As reported in Saheeh Muslim, in the story of the al-hais (a type of food) that was given to him as a gift when he was in ‘Aa’ishah’s house; no. 1154, ‘Abd al-Baaqi). But will the person who breaks his fast for no reason be rewarded for the fasting that he has already done? Some of the scholars say that he will not be rewarded (al-Mawsoo’ah al-Fiqhiyyah, 28/13), so it is better for the person who is observing a voluntary fast to complete it, unless there is a valid, pressing reason for him to stop fasting.
(36) Jika seseorang tidak mengetahui bahwa Ramadhan telah dimulai hingga setelah fajar, maka ia harus berhenti makan dan minum untuk sisa hari itu, dan ia wajib mengganti puasa hari itu di kemudian hari, menurut mayoritas ulama, karena Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada puasa bagi orang yang tidak berniat berpuasa sejak malam hari.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 2454).
(36) If a person does not know that Ramadaan has started until after dawn, he has to stop eating and drinking for the rest of the day, and he has to make that day up later on, according to the majority of scholars, because the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “There is no fasting for the one who does not have the intention to fast from the night before.” (Reported by Abu Dawood, 2454).
(37) Jika seorang tawanan atau orang yang ditawan mengetahui bahwa Ramadhan telah tiba, baik dengan melihat hilal sendiri maupun dengan diberi tahu oleh orang yang terpercaya, maka ia wajib berpuasa. Jika ia tidak mengetahui kapan bulan itu dimulai, ia harus berusaha memperkirakannya sendiri (ijtihad) dan bertindak sesuai dengan dugaan yang paling kuat menurutnya. Jika kemudian ia mengetahui bahwa puasanya bertepatan dengan Ramadhan, hal itu sah menurut mayoritas ulama; jika puasanya dilakukan setelah Ramadhan, hal itu sah menurut mayoritas fuqaha; tetapi jika puasanya dilakukan sebelum Ramadhan, maka hal itu tidak diterima dan ia wajib mengqadhanya. Jika sebagian puasanya bertepatan dengan Ramadhan dan sebagian lainnya tidak, maka bagian yang bertepatan dengan Ramadhan atau dilakukan setelahnya itu sah, sedangkan bagian yang dilakukan sebelumnya tidak sah. Jika perkaranya tidak pernah menjadi jelas baginya, maka puasanya tetap sah karena ia telah berbuat sebaik mungkin, dan Allah tidak membebani seseorang melebihi kesanggupannya. (Al-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah, 28/84).
(37) If a prisoner or captive knows that Ramadaan has begun by sighting the moon himself or by being told by a trustworthy person, he has to fast. If he does not know when the month is beginning, he must try to work it out for himself (ijtihaad) and act according what he thinks is most likely. If he later finds out that his fasting coincided with Ramadaan, this is fine according to the majority of scholars, and if his fasting came after Ramadaan, this is fine according to the majority of fuqahaa’, but if his fasting came before Ramadaan, this is not acceptable, and he has to make up the fast. If part of his fasting coincided with Ramadaan and part of it did not, what coincided with it or came after it is fine, but what came before is not OK. If the matter never becomes clear to him, then his fasting is fine because he did the best he could, and Allaah burdens not a person beyond his scope. (Al-Mawsoo’ah al-Fiqhiyyah, 28/84).