Hukum-Hukum Puasa bagi Wanita
Rulings On Fasting For Women
(62) Seorang wanita yang telah mencapai usia baligh, tetapi terlalu malu untuk memberitahukan hal itu kepada siapa pun, sehingga ia tidak berpuasa, wajib bertobat dan mengqadha hari-hari yang telah ia tinggalkan, serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari sebagai kafarat atas penundaan puasanya, jika Ramadhan berikutnya datang dan ia belum juga mengqadha hari-hari tersebut. Kasusnya sama seperti wanita yang berpuasa pada hari-hari haidnya karena malu, dan tidak mengqadhanya kemudian.
(62) A woman who has reached the age of puberty, but is too shy to tell anyone, so she does not fast, has to repent and make up the days she has missed, as well as feeding a poor person for each day, as an act of expiation for delaying her fast, if the following Ramadaan comes and she has not yet made up those days. Her case is like that of a woman who fasts the days of her period out of shyness, and does not make them up later.
Jika seorang wanita tidak mengetahui dengan pasti berapa hari yang telah ia tinggalkan, maka ia hendaknya berpuasa hingga ia cukup yakin bahwa ia telah mengganti hari-hari yang ditinggalkannya dan tidak mengganti hari-hari dari Ramadhan sebelumnya, serta membayar fidyah keterlambatan untuk setiap hari. Ia boleh melakukannya bersamaan dengan berpuasa atau secara terpisah, tergantung pada kemampuannya. (63) Seorang wanita tidak boleh berpuasa – selain di bulan Ramadhan – jika suaminya berada di tempat tanpa izinnya, namun jika suaminya sedang bepergian maka hal itu tidak mengapa.
If a woman does not know exactly how many days she has missed, she should fast until she is fairly certain that she has made up the days she had missed and not made up from previous Ramadaans, and offer the expiation for delaying for each day. She can do this at the same time as fasting or separately, depending on what she is able to do (63) A woman should not fast – except during Ramadaan – if her husband is present without his permission, but if he is travelling then it does not matter.
(64) Apabila seorang wanita yang sedang haid melihat cairan putih – yang dikeluarkan oleh rahim ketika haid telah selesai – yang dengannya seorang wanita mengetahui bahwa dirinya kini telah menjadi suci (thaahir), maka ia hendaknya berniat untuk berpuasa sejak malam sebelumnya dan berpuasalah. Jika ia tidak memiliki waktu ketika ia mengetahui bahwa dirinya suci, maka hendaknya ia memasukkan sepotong kapas atau sesuatu yang serupa; jika kapas itu keluar dalam keadaan bersih, maka ia boleh berpuasa, dan jika ia mulai mengeluarkan darah lagi, maka ia hendaknya berhenti berpuasa, baik darah itu mengalir maupun hanya bercak, karena hal itu membatalkan puasa selama darah itu datang pada waktu haid. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/154).
(64) When a menstruating woman sees the white substance – which is discharged by the uterus when the period is finished – by which a woman knows that she has now become taahir (pure), she should have the intention to fast from the night before and should fast. If she does not have a time when she knows she is taahir, she should insert a piece of cotton or something similar, and if it comes out clean, she should fast, and if she starts to bleed again, she should stop fasting, whether the blood is a flow or just spotting, because it breaks the fast as long as it comes at the time of the period. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/154).
Jika berhentinya darah berlanjut hingga waktu Maghrib, dan ia telah berpuasa dengan niat sejak malam sebelumnya, maka puasanya sah. Jika seorang wanita merasakan pergerakan darah haid di dalam dirinya, tetapi darah itu tidak keluar hingga setelah matahari terbenam, maka puasanya sah dan ia tidak perlu mengqadha puasa pada hari itu.
If the cessation of bleeding continues until Maghrib, and she has fasted with the intention from the night before, then her fast is valid. If a woman feels the movement of menstrual blood inside her, but is does not come out until after the sun has set, her fast is valid and she does not have to make the day up later.
Jika darah haid atau nifas seorang wanita berhenti pada malam hari, dan ia berniat untuk berpuasa, namun waktu fajar tiba sebelum ia sempat mandi wajib (ghusl), maka menurut seluruh ulama puasanya sah. (al-Fath, 4/148)
If a woman’s period or post-natal bleeding ceases during the night, and she makes the intention to fast, but dawn comes before she is able to do ghusl, according to all the scholars her fast is valid. (al-Fath, 4/148)
(65) Jika seorang wanita mengetahui bahwa haidnya akan datang besok, ia tetap harus melanjutkan niat puasanya dan tetap berpuasa; ia tidak boleh membatalkan puasanya sampai ia benar-benar melihat darah. (66) Lebih baik bagi wanita yang sedang haid untuk tetap alami dan menerima apa yang telah Allah takdirkan baginya, dengan tidak mengonsumsi obat apa pun untuk mencegah keluarnya darah. Ia hendaknya merasa ridha dengan apa yang Allah terima darinya, yaitu berbuka puasa selama masa haid dan menggantinya di kemudian hari. Begitulah keadaan Ummahatul Mukminin dan para wanita salaf. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/151). Terlebih lagi, terdapat bukti medis yang menunjukkan bahwa banyak hal yang digunakan untuk mencegah keluarnya darah sebenarnya berbahaya, dan banyak wanita yang mengalami haid tidak teratur akibat mengonsumsinya. Namun, jika seorang wanita melakukan hal itu dan mengonsumsi sesuatu untuk menghentikan darah, lalu berpuasa, maka hal itu diperbolehkan.
(65) If a woman knows that her period will come tomorrow, she should still continue her intention and keep fasting; she should not break her fast until she actually sees the blood. (66) It is better for a menstruating woman to remain natural and accept what Allaah has decreed for her by not taking any medication to prevent her from bleeding. She should be content with what Allaah accepts from her of breaking her fast during her period and making those days up later. This is how the Mothers of the Believers and the women of the salaf were. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/151). Moreover, there is medical evidence to prove that many of the things used to prevent bleeding are in fact harmful, and many women have suffered from irregular periods as a result of taking them. However, if a woman does that and takes something to stop the bleeding, then fasts, this is OK.
(67) Istihadhah (pendarahan vagina di luar haid) tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa.
(67) Istihaadah (non-menstrual vaginal bleeding) does not have any effect on the validity of the fast.
(68) Jika seorang wanita hamil mengalami keguguran dan janinnya sudah berbentuk atau sudah tampak jelas bagian tubuhnya, seperti kepala atau tangan, maka darahnya adalah nifas. Namun, jika ia mengeluarkan sesuatu yang menyerupai segumpal darah (‘alaq) atau sepotong daging yang telah dikunyah dan tidak tampak ciri-ciri manusia padanya, maka pendarahannya termasuk istihadhah, dan ia harus berpuasa jika mampu; jika tidak, ia boleh berbuka dan menggantinya kemudian. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/224). Setelah ia suci dari darah setelah menjalani operasi untuk membersihkan rahim (D&C), ia hendaknya berpuasa. Para ulama menyatakan bahwa embrio dianggap mulai membentuk rupa setelah 80 hari kehamilan.
(68) If a pregnant woman miscarries and the foetus is formed or has a discernible outline of any part of the body, such as a head or hand, then her blood is nifaas; if, however, she passes something that looks like a blood clot (‘alaq) or a chewed piece of meat that has no discernible human features, her bleeding is istihaadah and she has to fast, if she is able, otherwise she can break her fast and make it up later on. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/224). Once she becomes clean after having an operation to clean the womb (D&C), she should fast. The scholars stated that the embryo is considered to start taking shape after 80 days of pregnancy.
Jika seorang wanita menjadi suci dari nifas sebelum genap empat puluh hari, ia hendaklah berpuasa dan mandi (ghusl) agar dapat melaksanakan shalat. (al-Mughni ma’a al-Sharh al-Kabeer, 1/360). Jika darah keluar kembali dalam empat puluh hari setelah melahirkan, ia hendaklah berhenti berpuasa, karena itu masih nifas. Jika darah terus keluar setelah hari keempat puluh, ia hendaklah berniat berpuasa dan mandi (menurut mayoritas ulama), dan darah apa pun yang keluar setelah hari keempat puluh dianggap istihadhah (darah yang bukan haid) – kecuali jika bertepatan dengan waktu haid biasanya, maka itu adalah haid (darah haid). Jika seorang wanita yang menyusui berpuasa pada siang hari lalu melihat bercak darah pada malam hari, meskipun ia suci pada siang hari, puasanya tetap sah. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/150)
If a woman becomes clean from nifaas before forty days, she should fast and do ghusl so that she can pray. (al-Mughni ma’a al-Sharh al-Kabeer, 1/360). If the bleeding resumes within forty days after the birth, she should stop fasting, because this is still nifaas. If the bleeding continues after the fortieth day, she should make the intention to fast and do ghusl (according to the majority of scholars), and any bleeding beyond the fortieth day is considered to be istihaadah (non-menstrual bleeding) – unless it coincides with the usual time of her period, in which case it is hayd (menstrual blood). If a breastfeeding woman fasts during the day and sees a spot of blood during the night, although she was clean during the day, her fast is still valid. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/150)
(69) Menurut pendapat yang paling benar, wanita hamil atau menyusui dianggap sama seperti orang sakit, sehingga ia boleh tidak berpuasa dan hanya wajib mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya, baik ia khawatir terhadap dirinya sendiri maupun terhadap anaknya. Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggugurkan kewajiban puasa dan sebagian shalat bagi musafir, dan Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, 3/85; ia berkata: hadits ini hasan). Jika wanita hamil berpuasa lalu mengalami sedikit pendarahan, puasanya tetap sah; hal itu sama sekali tidak memengaruhi puasanya. (Fataawa al-Lajnah ad-Daa'imah, 10/225).
(69) According to the most correct opinion, a woman who is pregnant or breastfeeding is regarded as being like one who is ill, so she is permitted not to fast, and she only has to make up the days that she missed, whether she fears for herself or for her child. The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “Allaah has lifted the obligation of fasting and part of the prayer from the traveller, and He has lifted the obligation of fasting from the pregnant and breastfeeding woman.” (Reported by al-Tirmidhi, 3/85; he said (it is a) hasan hadeeth). If a pregnant woman fasts and experiences some bleeding, her fast is still valid; this does not affect her fast at all. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/225).
(70) Dalam hal seorang wanita yang wajib berpuasa, jika suaminya menggaulinya pada siang hari di bulan Ramadhan dengan persetujuannya, maka hukum yang berlaku baginya juga berlaku bagi wanita tersebut. Namun jika suaminya memaksanya melakukan hal itu, ia hendaknya berusaha sekuat tenaga menolaknya, dan ia tidak wajib membayar kafarat. Ibnu ‘Aqil (semoga Allah merahmatinya) berkata: “Dalam hal seorang laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan ketika istrinya sedang tidur, maka istrinya tidak wajib membayar kafarat.” Namun untuk berhati-hati, ia hendaknya mengqadha puasanya tersebut kemudian. (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (semoga Allah merahmatinya) berpendapat bahwa hal ini sama sekali tidak membatalkan puasanya.)
(70) In the case of a woman who is obliged to fast, if her husband has intercourse with her during the day in Ramadaan with her consent, then the ruling that applies to him also applies to her. If, however, he forces her to do that, she should do her best to resist him, and she does not have to offer expiation. Ibn ‘Aqeel (may Allaah have mercy on him) said: “In the case of a man who has intercourse with his wife during the day in Ramadaan whilst she is sleeping, she does not have to offer expiation.” But to be on the safe side, she should make up that fast later on. (Shaykh al-Islam Ibn Taymiyah (may Allaah have mercy on him) was of the opinion that this did not invalidate her fast at all).
Seorang wanita yang mengetahui bahwa suaminya tidak dapat menahan diri hendaknya menjauhi suaminya dan tidak berhias di siang hari pada bulan Ramadhan.
A woman who knows that her husband cannot control himself should keep away from him and not adorn herself during the day in Ramadaan.
Wanita harus mengqadha puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan, meskipun tanpa sepengetahuan suaminya. Izin suami bukanlah syarat wajibnya puasa bagi wanita. Jika seorang wanita sudah memulai puasa wajib, ia tidak boleh membatalkannya kecuali karena alasan yang dibenarkan. Suaminya tidak diperbolehkan memerintahkannya untuk membatalkan puasa ketika ia sedang mengqadha hari yang telah ia tinggalkan; suaminya juga tidak boleh menggaulinya ketika ia sedang mengqadha puasa yang terlewat, dan ia tidak boleh menaati suaminya dalam hal itu. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/353).
Women have to make up the fasts that they miss during Ramadaan, even without their husbands’ knowledge. It is not a condition for an obligatory fast for a woman to have the permission of her husband. If a woman starts to observe an obligatory fast, she is not allowed to break it except for a legitimate reason. Her husband is not permitted to order her to break her fast when she is making up a day that she has missed; he is not allowed to have intercourse with her when she is making up a missed fast, and she is not allowed to obey him in that regard. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/353).
Dalam kasus puasa sunnah, seorang wanita tidak diperbolehkan memulai puasa yang tidak wajib ketika suaminya berada di rumah tanpa izin darinya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (semoga Allah meridhainya), bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa ketika suaminya ada (di rumah) kecuali dengan izinnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 4793).
In the case of voluntary fasts, a woman is not permitted to start a non-obligatory fast when her husband is present without his permission, because of the hadeeth narrated by Abu Hurayrah (may Allaah be pleased with him), according to which the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “No woman should fast when her husband is present except with his permission.” (Reported by al-Bukhaari, 4793).
Sebagai penutup, inilah yang dapat saya tulis tentang masalah-masalah seputar puasa. Saya memohon kepada Allah agar Dia membantu kita untuk selalu mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah kepada-Nya dengan baik, serta mengakhiri Ramadhan kita dengan ampunan, dan menyelamatkan kita dari Neraka.
In conclusion, this is what I was able to write about issues concerning fasting. I ask Allaah to help us to remember Him, thank Him and worship Him properly, and to end our Ramadaan with forgiveness, and to save us from the Fire.
Semoga Allah memberikan shalawat kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, serta kepada keluarga dan para sahabatnya, dan memberikan keselamatan kepada mereka.
May Allaah bless our Prophet Muhammad, and his family and companions, and grant them peace.