Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Things That Break The Fast
(41) Selain haid (menstruasi) dan nifas (perdarahan setelah melahirkan), hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa hanya dianggap membatalkan jika tiga syarat berikut terpenuhi: jika seseorang mengetahui bahwa hal tersebut membatalkan puasa dan tidak dalam keadaan tidak tahu; jika ia sadar atas apa yang ia lakukan dan tidak lupa bahwa dirinya sedang berpuasa; dan jika ia melakukannya atas kehendaknya sendiri dan tidak dipaksa untuk melakukannya. Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah perbuatan yang melibatkan keluarnya cairan tubuh, seperti hubungan intim, muntah, haid, dan hijamah (bekam), serta perbuatan yang melibatkan masuknya sesuatu ke dalam tubuh, seperti makan dan minum. (Majmoo' al-Fataawa, 25/148)
(41) Apart from hayd (menstruation) and nifaas (post-natal bleeding), other things that can break the fast are only considered to do so if the following three conditions apply: if a person knows that it breaks the fast and is not ignorant; if he is aware of what he is doing and has not forgotten that he is fasting; if he does it of his own free will and is not forced to do it. Among the things that break the fast are actions that involves the expulsion of bodily fluids, such as intercourse, vomiting, menstruation and cupping, and actions that involve ingesting matter, such as eating and drinking. (Majmoo’ al-Fataawa, 25/148)
(42) Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang tergolong seperti makan atau minum, seperti mengonsumsi obat-obatan dan pil melalui mulut, atau suntikan zat bergizi, atau transfusi darah.
(42) Among the things that break the fast are things that are classified as being like eating or drinking, such as taking medicines and pills by mouth, or injections of nourishing substances, or blood transfusions.
Suntikan yang tidak diberikan untuk menggantikan makanan dan minuman, melainkan digunakan untuk memberikan obat seperti penisilin dan insulin, atau suplemen penguat, atau vaksinasi, tidak membatalkan puasa, baik disuntikkan secara intramuskular maupun intravena. (Fataawa Ibn Ibraaheem, 4/189). Namun untuk berhati-hati, semua suntikan ini sebaiknya diberikan pada malam hari.
Injections that are not given to replace food and drink but are used to administer medications such as penicillin and insulin, or tonics, or vaccinations, do not break the fast, regardless of whether they are intra-muscular or intravenous. (Fataawa Ibn Ibraaheem, 4/189). But to be on the safe side, all these injections should be given during the night.
Cuci darah (dialisis ginjal), yaitu darah dikeluarkan, dibersihkan, lalu dikembalikan lagi dengan penambahan beberapa bahan kimia atau zat bergizi seperti gula dan garam, dianggap membatalkan puasa. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/190).
Kidney dialysis, whereby the blood is taken out, cleaned, and put back with some chemicals or nourishing substances such as sugars and salts added, is considered to break the fast. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/190).
Menurut pendapat yang paling benar, suppositoria, tetes mata, tetes telinga, pencabutan gigi, dan perawatan luka tidak membatalkan puasa. (Majmoo' Fataawa Shaykh al-Islam, 25/233, 25/245). Obat semprot untuk asma tidak membatalkan puasa, karena itu hanyalah gas bertekanan yang sampai ke paru-paru; ia bukan makanan, dan dibutuhkan setiap saat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Pengambilan sampel darah tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan karena merupakan hal yang dibutuhkan. (Fataawa al-Da'wah: Ibn Baaz, no. 979).
According to the most correct view, suppositories, eye-drops, ear-drops, having a tooth extracted and treating wounds do not break the fast. (Majmoo’ Fataawa Shaykh al-Islam, 25/233, 25/245). Puffers used for asthma do not break the fast, because this is just compressed gas that goes to the lungs – it is not food, and it is needed at all times, in Ramadaan and at other times. Having a blood sample taken does not break the fast and is permissible because it is something that is needed. (Fataawa al-Da’wah: Ibn Baaz, no. 979).
Obat-obatan yang digunakan dengan berkumur tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan. Jika seseorang giginya ditambal dan ia merasakan rasanya di tenggorokannya, hal ini tidak membatalkan puasanya. (Dari fatwa-fatwa Syaikh ‘Abd al-‘Aziz bin Baz, yang disampaikan secara lisan.)
Medicines used by gargling do not break the fast so long as they are not swallowed. If a person has a tooth filled and feels the taste of it in his throat, this does not break his fast. (From the fataawa of Shaykh ‘Abd al-‘Azeez ibn Baaz, issued verbally).
Hal-hal berikut TIDAK membatalkan puasa:
The following things do NOT break the fast:
Membersihkan telinga dengan disuntik (irigasi telinga); tetes hidung dan semprotan hidung – selama seseorang menghindari menelan apa pun yang sampai ke tenggorokan.
Having the ears syringed; nose drops and nasal sprays – so long as one avoids swallowing anything that reaches the throat.
Tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati angina dan kondisi lainnya, selama seseorang menghindari menelan apa pun yang sampai ke tenggorokan.
Tablets that are placed under the tongue to treat angina and other conditions - so long as one avoids swallowing anything that reaches the throat.
Apa pun yang dimasukkan ke dalam vagina, seperti pesarium, pembilasan (douche), alat endoskopi, atau jari untuk tujuan pemeriksaan medis.
Anything inserted into the vagina, such as pessaries, douches, scopes or fingers for the purpose of a medical examination.
Pemasangan alat pencegah kehamilan ke dalam rahim, seperti IUD atau "koil", dan sejenisnya.
Insertion of a scope or intra-uterine device (IUD or “coil”) and the like into the uterus.
Memasukkan ke dalam uretra, baik pada laki-laki maupun perempuan, kateter, zat pewarna radiopak untuk pencitraan diagnostik, obat, atau larutan untuk membersihkan kandung kemih.
Insertion into the urethra – for males or females – of a catheter, opaque dye for diagnostic imaging, medication or solutions for cleansing the bladder.
Tambalan gigi, pencabutan gigi, membersihkan gigi, penggunaan siwak atau sikat gigi — selama seseorang menghindari menelan apa pun yang sampai ke tenggorokan.
Dental fillings, tooth extractions, cleaning of the teeth, use of siwaak or toothbrush - so long as one avoids swallowing anything that reaches the throat.
Berkumur, berkumur-kumur, atau menyemprotkan obat semprot mulut secara lokal, selama seseorang menghindari menelan apa pun yang sampai ke tenggorokan.
Rinsing, gargling or applying topical mouth sprays - so long as one avoids swallowing anything that reaches the throat.
Suntikan subkutan, intramuskular, atau intravena – kecuali yang digunakan untuk memberi nutrisi.
Subcutaneous, intramuscular or intravenous injections – except for those used to provide nourishment.
Oksigen.
Oxygen.
Gas anestesi – selama pasien tidak diberi larutan yang bersifat menyehatkan (bergizi).
Anaesthetic gases – so long as the patient is not given nourishing solutions.
Obat-obatan yang diserap melalui kulit, seperti krim dan plester yang digunakan untuk memberikan obat dan bahan kimia.
Medications absorbed through the skin, such as creams and patches used to administer medicine and chemicals.
Memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah untuk pencitraan diagnostik atau pengobatan pembuluh darah di jantung atau organ lainnya.
Insertion of a catheter into veins for diagnostic imaging or treatment of blood vessels in the heart or other organs.
Penggunaan laparoskop (instrumen yang dimasukkan melalui sayatan kecil di perut) untuk memeriksa rongga perut atau untuk melakukan operasi.
Use of a laparoscope (instrument inserted through a small incision in the abdomen) to examine the abdominal cavity or to perform operations.
Mengambil biopsi atau sampel dari hati atau organ lain – selama tidak disertai pemberian larutan. Gastroskopi – selama tidak disertai pemberian larutan atau zat lain.
Taking biopsies or samples from the liver or other organs – so long as this is not accompanied by the administration of solutions. Gastroscopy – so long as this is not accompanied by the administration of solutions or other substances.
Pengenalan instrumen atau obat apa pun ke dalam otak atau tulang belakang.
Introduction of any instrument or medication to the brain or spinal column.
(43) Siapa pun yang makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadhan tanpa uzur yang dibenarkan, ia telah melakukan dosa besar (kabirah) yang berat, dan wajib bertobat serta mengganti puasa tersebut di kemudian hari. Jika ia membatalkan puasanya dengan sesuatu yang haram, seperti minum minuman keras, maka dosanya menjadi lebih besar lagi. Bagaimanapun keadaannya, ia harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak amal sunnah, puasa, serta ibadah-ibadah lainnya, agar tidak ada kekurangan pada catatan amal wajibnya, dan agar Allah menerima tobatnya.
(43) Anyone who eats and drinks deliberately during the day in Ramadaan with no valid excuse has committed a grave major sin (kabeerah), and has to repent and make up for that fast later on. If he broke the fast with something haraam, such as drinking alcohol, this makes his sin even worse. Whatever the case, he has to repent sincerely and do more naafil deeds, fasting and other acts of worship, so as to avoid having any shortfall in his record of obligatory deeds, and so that Allaah might accept his repentance.
(44) "Jika ia lupa lalu makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Fath, no. 1933). Menurut riwayat lain, "Ia tidak wajib mengqadha atau membayar kafarat." Jika seseorang melihat orang lain yang sedang makan karena lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia mengingatkannya, berdasarkan makna umum ayat: "… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa …" [al-Ma'idah 5:2], dan hadis, "jika aku lupa, ingatkanlah aku"; serta berdasarkan kaidah bahwa ini adalah perbuatan mungkar yang wajib diubah. (Majlis Syahr Ramadhan, Ibnu 'Utsaimin, hlm. 70) (45) Orang yang perlu membatalkan puasanya untuk menyelamatkan seseorang yang jiwanya berada dalam bahaya, boleh membatalkan puasanya dan wajib menggantinya (mengqadha) kemudian. Hal ini berlaku dalam kasus seseorang yang tenggelam, atau ketika api perlu dipadamkan.
(44) “If he forgets, and eats and drinks, then let him complete his fast, for Allaah has fed him and given him to drink.” (Reported by al-Bukhaari, Fath, no. 1933). According to another report, “He does not have to make the fast up later or offer expiation (kafaarah).” If a person sees someone else who is eating because he has forgotten that he is fasting, he should remind him, because of the general meaning of the aayah (interpretation of the meaning): “… Help one another in righteousness and piety…” [al-Maa’idah 5:2], and the hadeeth, “if I forget, remind me”; and because of the principle that this is an evil action (munkar) that must be changed. (Majlis Shahr Ramadaan, Ibn ‘Uthaymeen, p.70) (45) Those who need to break their fast in order to save someone whose life is in danger, may break their fast and should make it up later on. This applies in cases where someone is drowning, or when fires need to be put out.
(46) Jika seseorang wajib berpuasa, tetapi dengan sengaja dan atas kehendaknya sendiri ia berhubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan, di mana dua "bagian yang dikhitan" (kemaluan) bertemu dan ujung zakar masuk ke dalam salah satu dari kedua lubang, baik depan maupun belakang, maka puasanya batal, baik ia keluar mani atau tidak, dan ia harus bertobat. Ia tetap harus berpuasa sampai akhir hari, tetapi ia wajib mengqadha puasa tersebut kemudian, dan membayar kafarat (kaffarah), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (semoga Allah meridhainya): "Ketika kami duduk bersama Rasulullah ﷺ, datang seorang laki-laki kepada beliau dan berkata: 'Wahai Rasulullah, aku celaka!' Beliau bertanya, 'Apa yang terjadi padamu?' Ia menjawab, 'Aku berhubungan intim dengan istriku ketika aku sedang berpuasa.' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Apakah engkau memiliki budak yang bisa engkau merdekakan?' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Ia menjawab, 'Tidak'…" (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, al-Fath, 4, no. 1936). Hukum yang sama juga berlaku dalam kasus zina, homoseksual, dan hubungan dengan hewan.
(46) If a person is obliged to fast, but he deliberately has intercourse during the day in Ramadaan, of his own free will, where the two “circumcised parts” (genitals) come together and the tip of the penis penetrates either the front or back passage, his fast is broken, whether or not he ejaculates, and he has to repent. He should still fast for the rest of the day, but he has to make up the fast later on, and offer expiation (kafaarah), because of the hadeeth narrated by Abu Hurayrah (may Allaah be pleased with him): “Whilst we were sitting with the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him), a man came to him and said: ‘O Messenger of Allaah, I am doomed!’ He said, ‘What is the matter with you?’ He said, ‘I had intercourse with my wife whilst I was fasting.’ The Messenger of Allaah said, ‘Do you have a slave whom you could set free?’ He said, ‘No.’ He said, ‘Can you fast for two consecutive months?’ He said, ‘No.’ He said, ‘Do you have the wherewithal to feed sixty poor people?’ He said, ‘No’…” (Reported by al-Bukhaari, al-Fath, 4, no. 1936). The same ruling also applies in cases of zinaa (adultery or fornication), homosexuality and bestiality.
[Catatan Penerjemah: Bersetubuh melalui dubur, zina, homoseksualitas, dan bestialitas adalah dosa besar dalam Islam dan dosanya semakin besar jika dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan.] Jika seseorang bersetubuh pada siang hari di lebih dari satu hari selama bulan Ramadhan, ia wajib membayar kafarat untuk setiap hari tersebut, serta mengganti (qadha) puasa untuk setiap hari itu. Tidak mengetahui bahwa kafarat itu wajib bukanlah alasan yang dapat dimaklumi. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/321).
[Translator's Note: Having Intercourse from the back passage, adultery, homosexuality, and bestiality are major sins in Islam and are magnified if done during the day of Ramadhan.] If a person has intercourse during the day on more than one day during Ramadaan, he must offer expiation for each day, as well as repeating the fast for each day. Not knowing that kafaarah is obligatory is no excuse. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/321).
(47) Jika seorang laki-laki ingin berhubungan badan dengan istrinya tetapi ia membatalkan puasanya dengan makan terlebih dahulu, dosanya lebih berat, karena ia telah melanggar kehormatan bulan tersebut dalam dua hal, yaitu dengan makan dan dengan berhubungan badan. Dalam kasus ini lebih pasti bahwa kafarat wajib ditunaikan, dan jika ia berusaha menghindarinya, hal itu hanya memperburuk keadaan. Ia harus bertobat dengan tulus. (Lihat Majmu' al-Fatawa, 25/262).
(47) If a man wants to have intercourse with his wife but he breaks his fast by eating first, his sin is more serious, because he has violated the sanctity of the month on two counts, by eating and by having intercourse. It is even more certain in this case that expiation is obligatory, and if he tries to get out of it, that only makes matters worse. He must repent sincerely. (See Majmoo’ al-Fataawa, 25/262).
(48) Mencium, memeluk, merangkul, menyentuh, dan berulang kali memandang istri atau selir, bagi laki-laki yang mampu menahan diri, hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Shahihain dari 'Aisyah (semoga Allah ridha kepadanya) bahwa Nabi ﷺ biasa mencium dan memeluk istri-istrinya ketika beliau berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu menguasai syahwatnya. Adapun hadis qudsi, "ia meninggalkan istrinya karena Aku," maksudnya adalah hubungan badan. Tetapi jika seseorang cepat terangsang dan tidak mampu menahan diri, maka tidak boleh baginya mencium atau memeluk istrinya, karena hal itu akan membawanya pada batalnya puasa, sebab ia tidak dapat memastikan bahwa ia akan mampu menghindari keluarnya mani atau berhubungan badan. Allah berfirman dalam hadis qudsi: "dan ia meninggalkan syahwatnya karena Aku." Kaidah dalam Islam menyatakan bahwa segala sesuatu yang membawa kepada yang haram juga haram.
(48) Kissing, hugging, embracing, touching and repeatedly looking at one’s wife or concubine, if a man is able to control himself, is permissible, because it is reported in al-Saheehayn from ‘Aa’ishah (may Allaah be pleased with her) that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) used to kiss and embrace his wives whilst he was fasting, but he was the most in control of his desire. With regard to the hadeeth qudsi, “he keeps away from his wife for My sake”, this is referring to intercourse. But if a person get aroused quickly and is unable to control himself, then it is not permissible for him to kiss or embrace his wife, because that will lead to him breaking his fast, as he cannot be sure that he will be able to avoid ejaculating or having intercourse. Allaah says in a hadeeth qudsi: “and he leaves his desire for My sake.” The Islamic guideline is that anything that leads to haraam is also haraam.
(49) Jika seseorang sedang berhubungan intim lalu fajar terbit, ia wajib menarik diri, dan puasanya tetap sah meskipun ia mengeluarkan mani setelah menarik diri. Namun jika ia terus berhubungan intim hingga setelah fajar, maka ia telah membatalkan puasanya, dan ia wajib bertobat, mengqadha puasanya kelak, serta membayar kafarat.
(49) If a person is engaged in the act of intercourse and dawn comes, he is obliged to withdraw, and his fast will be valid even if he ejaculates after withdrawal, but if he continues having intercourse until after dawn, he has broken his fast, and he must repent, make the fast up later, and offer expiation.
(50) Jika pagi tiba dan seseorang dalam keadaan janabah (hadas besar akibat hubungan suami istri), hal itu tidak memengaruhi puasanya. Ia diperbolehkan menunda mandi, baik mandi janabah maupun mandi setelah haid atau nifas, hingga matahari telah terbit, tetapi lebih baik segera mandi agar ia dapat melaksanakan salat.
(50) If morning comes and a person is in a state of janaabah (impurity following sexual intercourse), this does not affect his fasting. He or she is permitted to delay doing ghusl, whether it is for janaabah or following menstruation or post-natal bleeding, until after the sun has come up, but it is better to hasten to do ghusl so that one can pray.
(51) Jika seseorang yang sedang berpuasa tidur lalu mengalami mimpi basah, hal itu tidak membatalkan puasanya, menurut kesepakatan ulama (ijmaa’), sehingga ia wajib menyempurnakan puasanya. Menunda mandi wajib tidak membatalkan puasa, namun ia hendaknya segera mandi wajib agar dapat melaksanakan shalat, dan agar para malaikat mendekat kepadanya.
(51) If a person who is fasting sleeps and experiences a wet dream, this does not break his fast, according to scholarly consensus (ijmaa’), so he should complete his fast. Delaying doing ghusl does not break the fast, but he should hasten to do ghusl so that he can pray and so that the anegls will draw close to him.
(52) Jika seseorang mengeluarkan mani di siang hari bulan Ramadan karena sesuatu yang sebenarnya bisa ia hindari, seperti menyentuh atau berulang kali memandang seorang wanita, maka ia harus bertobat kepada Allah dan berpuasa untuk sisa hari itu, tetapi ia juga harus mengganti puasa tersebut di kemudian hari. Jika seseorang mulai melakukan masturbasi lalu berhenti dan tidak mengeluarkan mani, maka ia harus bertobat, namun ia tidak perlu mengganti puasanya kemudian, karena ia tidak mengeluarkan mani. Orang yang berpuasa harus menjauhi segala sesuatu yang dapat membangkitkan syahwatnya, dan ia harus menolak pikiran-pikiran buruk yang datang kepadanya. Namun, menurut pendapat yang paling benar, jika ia mengeluarkan madzi, hal itu tidak membatalkan puasanya.
(52) If a person ejaculates during the day in Ramadaan because of something that he could have refrained from, such as touching or repeatedly looking at a woman, he must repent to Allaah and fast for the rest of the day, but he also has to make up that fast later on. If a person starts to masturbate but then stops, and does not ejaculate, then he has to repent but he does not have to make the fast up later on, because he did not ejaculate. The person who is fasting must keep away from everything that may provoke his desire, and he must repel any bad thoughts that come to him. However, according to the most correct opinion, if he emits prostatic fluid (madhiy), this does not break his fast.
Keluarnya wadi, yaitu cairan kental dan lengket yang keluar setelah buang air kecil, tanpa disertai rasa nikmat secara fisik, tidak membatalkan puasa, dan seseorang tidak wajib mandi, namun ia wajib beristinja' (membersihkan kemaluannya) dan berwudhu'. (Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah, 10/279)
The emission of wadiy, a thick sticky substance that comes out after urination, with no sense of physical pleasure, does not break the fast, and a person does not have to do ghusl, but he does have to do istinjaa’ (clean his private parts) and do wudoo’. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/279)
(53) “Barangsiapa muntah tanpa sengaja, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya, tetapi barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha.” (Hadits shahih yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, 3/89). Orang yang muntah dengan sengaja, dengan memasukkan jarinya ke tenggorokan atau menekan perutnya, atau sengaja mencium bau yang menjijikkan, atau melihat sesuatu yang dapat membuatnya muntah, wajib mengqadha puasanya. Jika ia merasa hendak muntah, lalu rasa itu hilang dengan sendirinya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, karena itu bukan sesuatu yang dapat ia kendalikan. Namun jika muntahan itu sampai ke mulutnya lalu ia menelannya kembali, maka hal ini membatalkan puasanya. Jika seseorang merasa mual di perutnya, ia tidak wajib menahan dorongan untuk muntah, karena hal itu dapat membahayakan dirinya. (Majaalis Syarh Ramadhaan, Ibnu ‘Utsaimin, 67). Jika seseorang tanpa sengaja menelan sesuatu yang tersangkut di antara giginya, atau benda itu sangat kecil sehingga ia tidak menyadarinya atau tidak dapat memuntahkannya, maka hal itu dihitung sebagai bagian dari air liurnya dan tidak membatalkan puasanya. Tetapi jika benda itu cukup besar untuk diludahkan, ia harus meludahkannya. Jika ia meludahkannya, maka itu boleh, tetapi jika ia menelannya, maka puasanya batal. Jika benda itu dapat larut di dalam mulut, seluruhnya atau sebagian, dan memiliki tambahan rasa atau manis, maka haram baginya mengunyahnya. Jika sesuatu dari zat tersebut sampai ke tenggorokan, maka puasanya batal. Jika seseorang meludahkan air setelah berkumur, puasanya tidak terpengaruh oleh kelembapan atau basah yang tersisa, karena hal itu di luar kemampuannya.
(53) “Whoever vomits unintentionally does not have to make up the fast later on, but whoever vomits on purpose does have to make up the fast.” (Saheeh hadeeth narrated by al-Tirmidhi, 3/89). A person who vomits deliberately, by sticking his finger down his throat or applying pressure to his stomach, or deliberately smelling a repulsive odour, or looking at something that could make him vomit, is obliged to make up the fast later on. If he feels that he is about to vomit, but then it subsides by itself, this does not break his fast, because it is not something that he can control, but if the vomit comes into his mouth and he swallows it back down, this does break the fast. If a person feels sick in his stomach, he does not have to suppress the urge to vomit, because this could cause him harm. (Majaalis Sharh Ramadaan, Ibn ‘Uthaymeen, 67). If a person unintentionally swallows something that is stuck between his teeth, or if it is so small that he could not tell it was there or spit it out, this is counted as being part of his saliva and it does not break his fast. But if it is big enough to spit out, he should spit it out. If he spits it out, this is OK, but if he swallows it, this breaks his fast. If it can be diluted in the mouth, in whole or in part, and it has an added taste or sweetness, it is haraam for him to chew it. If any of this substance reaches the throat, this breaks the fast. If a person spits out water after rinsing his mouth, his fast is not affected by any moisture or wetness that is left behind, because he cannot help it.
Jika seseorang mengalami mimisan, puasanya tetap sah, karena hal itu di luar kendalinya. (Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah, 10/264).
If a person suffers from a nosebleed, his fast is still valid, because this is something that is beyond his control. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/264).
Jika ia menderita sariawan atau gusinya berdarah setelah menggunakan siwak, tidak diperbolehkan baginya menelan darah tersebut; ia harus memuntahkannya. Namun, jika sejumlah darah masuk ke tenggorokannya secara tidak sengaja, dan ia tidak bermaksud demikian, maka tidak perlu khawatir. Demikian pula, jika muntah naik ke tenggorokannya lalu kembali turun ke perutnya tanpa ia kehendaki, puasanya tetap sah. (Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah, 10/254).
If he has gum ulcers or his gums bleed after using the siwaak (tooth stick), it is not permissible for him to swallow the blood; he has to spit it out. However, if some blood enters his throat by accident, and he did not mean for that to happen, there is no need to worry. Similarly, if vomit rises in his throat then goes back down to his stomach without him intending for this to happen, his fast is still valid. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/254).
Mengenai lendir yang berasal dari kepala (hidung dan sinus) dan dahak yang berasal dari dada akibat batuk dan berdeham, jika tertelan sebelum sampai ke mulut, hal itu tidak membatalkan puasa, karena ini adalah sesuatu yang dialami oleh semua orang; tetapi jika tertelan setelah sampai ke mulut, maka hal itu membatalkan puasa. Namun, jika tertelan tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
With regard to mucus coming from the head (nose and sinuses) and phlegm coming from the chest by coughing and clearing the throat, if it is swallowed before it reaches the mouth, this does not break a person’s fast, because it is a problem which all people have; but if it is swallowed after it reaches the mouth, this does break the fast. However, if it is swallowed unintentionally, it does not break the fast.
Menghirup uap air, sebagaimana yang mungkin terjadi pada orang yang bekerja di pabrik desalinasi, tidak membatalkan puasa. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/276).
Inhaling water vapours, as may happen to people working in desalination plants, does not break the fast. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/276).
Adalah makruh mencicipi makanan tanpa keperluan, karena hal ini membawa risiko batalnya puasa. Contoh kasus di mana mencicipi makanan diperlukan antara lain seorang ibu yang mengunyahkan makanan untuk bayinya ketika ia tidak memiliki cara lain untuk memberinya makan, mencicipi makanan untuk memastikan bahwa makanan itu baik-baik saja, dan mencicipi sesuatu ketika hendak membeli. Diriwayatkan bahwa Ibnu ‘Abbaas berkata: “Tidak ada salahnya mencicipi cuka atau apa pun yang hendak dibeli.” (Dinilai hasan dalam Irwa’ al-Ghaleel, 4/86; Lihat al-Fath, syarah Baab Ightisaal al-Saa’im, Kitaab al-Siyaam).
It is disliked (makrooh) to taste food unnecessarily, because this carries the risk that the fast may be broken. Examples of cases where it is necessary to taste food include a mother chewing food for an infant when she has no other way to feed him, tasting food to make sure that it is OK, and tasting something when making a purchase. It was reported that Ibn ‘Abbaas said: “There is nothing wrong with tasting vinegar or anything that one wishes to buy.” (Classed as hasan in Irwa’ al-Ghaleel, 4/86; See al-Fath, commentary on Baab Ightisaal al-Saa’im, Kitaab al-Siyaam).
(54) Menggunakan siwak adalah sunnah bagi orang yang berpuasa pada setiap waktu di siang hari, meskipun siwaknya basah. Jika orang yang berpuasa menggunakan siwak lalu merasakan sedikit panas atau rasa lain darinya dan menelannya, atau jika ia mengeluarkan siwak dari mulutnya dan melihat air liur padanya, kemudian memasukkannya kembali ke mulut dan menelan air liur tersebut, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. (al-Fataawa al-Sa’diyyah, 245). Ia hendaknya menghindari bahan apa pun yang dapat larut, seperti siwak hijau, atau siwak yang diberi tambahan rasa, seperti lemon atau mint. Ia hendaknya meludahkan potongan-potongan kecil yang lepas dari siwak di dalam mulutnya; ia tidak boleh menelannya dengan sengaja, namun jika tertelan tanpa sengaja, maka tidak ada masalah.
(54) Using siwaak is Sunnah for the one who is fasting at all times of the day, even if it is wet. If a person who is fasting uses a siwaak and detects some heat or other taste from it and swallows it, or if he takes the siwaak out of his mouth and sees saliva on it then puts it back in his mouth and swallows the saliva, this does not break his fast. (al-Fataawa al-Sa’diyyah, 245). He should avoid any substance that can be diluted, such as the green siwaak, or siwaak that has any extra flavour added to it, like lemon or mint. He should spit out any small pieces that come off the siwaak in his mouth; he should not swallow them deliberately, but if he swallows them accidentally, there is no harm done.
(55) Jika orang yang berpuasa terluka atau mengalami mimisan, atau air atau bensin masuk ke mulutnya tanpa sengaja, hal itu tidak membatalkan puasanya. Jika ia tanpa sengaja kemasukan debu, asap, atau lalat ke mulutnya, hal itu juga tidak membatalkan puasanya. Hal-hal yang tidak dapat dihindari untuk ditelan, seperti air liur sendiri atau debu dari penggilingan tepung, tidak membatalkan puasa. Jika seseorang mengumpulkan banyak air liur di mulutnya lalu menelannya dengan sengaja, hal itu tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat. (al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 3/106).
(55) If a fasting person is injured or suffers a nosebleed, or gets water or petrol in his mouth by accident, this does not break his fast. If he gets dust, smoke or flies in his mouth by accident, this does not break his fast either. Things that one cannot avoid swallowing, like one’s own saliva, or dust from grinding flour, do not break the fast. If a person gathers a lot of saliva in his mouth then swallows it on purpose, this does not break the fast, according to the most correct opinion. (al-Mughni by Ibn Qudaamah, 3/106).
Jika air mata sampai ke tenggorokan, atau seseorang mengoleskan minyak pada rambut atau kumisnya, atau menggunakan pacar (henna), lalu ia merasakan rasanya di tenggorokannya, hal itu tidak membatalkan puasanya. Menggunakan henna, celak, atau minyak tidak membatalkan puasa. (Lihat Majmu' al-Fatawa, 25/233, 25/245). Hal ini juga berlaku untuk krim yang digunakan untuk melembabkan dan melembutkan kulit. Tidak ada salahnya mencium wewangian yang menyenangkan, menggunakan parfum, atau mengoleskan krim beraroma dan sejenisnya. Tidak ada salahnya orang yang berpuasa menggunakan bukhur (dupa), selama tidak menghirupnya sebagai nasal (dengan cara dihirup melalui hidung). (Fatawa al-Lajnah al-Da'imah, 10/314). Lebih baik tidak menggunakan pasta gigi di siang hari, dan menundanya hingga malam hari, karena rasanya terlalu kuat. (Al-Majalis, Ibnu 'Utsaimin, hlm. 72).
If tears reach one’s throat, or if a person applies oil to his hair or moustache, or uses henna, and then detects the taste of it in his throat, this does not break his fast. Using henna, kohl or oil does not break the fast. (See Majmoo’ al-Fataawa, 25/233, 25/245). This also applies to creams used to moisturize and soften the skin. There is nothing wrong with smelling pleasant fragrances, using perfume or applying scented creams and the like. There is nothing wrong with a fasting person using bukhoor (incense), so long as he does not use it as snuff. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/314). It is better not to use toothpaste during the day, and to leave it till night-time, because it is too strong. (Al-Majaalis, Ibn ‘Uthaymeen, p. 72).
(56) Demi kehati-hatian, sebaiknya orang yang berpuasa tidak melakukan bekam (hijaamah). Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang kuat. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa orang yang dibekam batal puasanya, sedangkan orang yang membekam tidak batal puasanya.
(56) To be on the safe side, it is better for the fasting person not to be treated with cupping (hijaamah). There is a strong difference of opinion on this matter. Ibn Taymiyah suggested that the one who has cupping done breaks his fast, but the one who does it does not break his fast.
(57) Merokok membatalkan puasa, dan hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak berpuasa. Bagaimana mungkin sebuah dosa dijadikan alasan?! (58) Berendam dalam air atau membungkus diri dengan pakaian basah untuk mendinginkan badan tidak membatalkan puasa. Tidak ada salahnya menyiramkan air ke kepala untuk mendapatkan kelegaan dari panas dan haus. Berenang dimakruhkan, karena dapat membuat seseorang membatalkan puasa (dengan tertelan air). Jika pekerjaan seseorang melibatkan menyelam dan ia yakin tidak akan kemasukan air ke mulutnya, maka hal itu tidak apa-apa.
(57) Smoking breaks the fast, and it cannot be used as an excuse not to fast. How can a sin be taken as an excuse?! (58) Immersing oneself in water or wrapping oneself in wet clothes in order to cool down does not break the fast. There is nothing wrong with pouring water over one’s head to obtain relief from heat and thirst. Swimming is disliked, because it might make one break the fast (by swallowing water). If a person’s work involves diving and he can be sure that he will not get water in his mouth, there is nothing wrong with this.
(59) Jika seseorang makan, minum, atau berhubungan badan dengan keyakinan bahwa malam masih berlangsung, lalu ia menyadari bahwa fajar telah terbit, maka tidak ada dosa baginya, karena ayat tersebut dengan jelas menyatakan bahwa melakukan hal-hal tersebut diperbolehkan hingga seseorang yakin bahwa fajar telah tiba. ‘Abd al-Razzaaq meriwayatkan dengan sanad yang saheeh sampai kepada Ibnu ‘Abbaas (semoga Allah meridhainya) bahwa beliau berkata: “Allah telah membolehkan kalian makan dan minum selama masih ada keraguan dalam hati kalian.” (Fath al-Baari, 4/135; ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Majmuu’ al-Fataawaa, 29/263).
(59) If a person eats, drinks or has intercourse, thinking that it is still night, then he realizes that dawn has already broken, there is no harm done, because the aayah clearly states that it is permissible to do these things until one is sure that dawn has come. ‘Abd al-Razzaaq reported with a saheeh isnaad going back to Ibn ‘Abbaas (may Allaah be pleased with him) that he said: “Allaah has permitted you to eat and drink so long as there is any doubt in your mind.” (Fath al-Baari, 4/135; this is also the opinion of Shaykh al-Islam Ibn Taymiyyah, Majmoo’ al-Fataawa, 29/263).
(60) Jika seseorang berbuka puasa karena mengira matahari sudah terbenam padahal belum, maka ia wajib mengganti puasanya kemudian (menurut mayoritas ulama), karena kaidahnya bahwa waktu masih siang, dan suatu fakta yang pasti tidak boleh ditolak demi sesuatu yang masih diragukan. (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa orang dalam keadaan ini tidak wajib mengganti puasanya). Jika fajar terbit dan seseorang masih ada makanan atau minuman di mulutnya, para fuqaha sepakat bahwa ia harus memuntahkannya, dan puasanya tetap sah. Hal ini serupa dengan hukum orang yang makan atau minum karena lupa, lalu ingat bahwa ia sedang berpuasa; jika ia segera memuntahkan makanan atau minuman yang ada di mulutnya, maka puasanya tetap sah.
(60) If a person breaks his fast, thinking that the sun has already set when it has not, he must make up the fast later on (according to the majority of scholars), because the principle is that it is still day, and a fact that is certain cannot be rejected in favour of something doubtful. (Shaykh al-Islam Ibn Taymiyah thought that it was not necessary for a person in this situation to make up the fast). If dawn breaks and a person has food or drink in his mouth, the fuqaha’ are agreed that he should spit it out, and his fast is valid. This is like the ruling on one who eats or drinks because he forgets, then remembers he is fasting – if he hastens to spit out the food or drink in his mouth, his fast is still valid.