Siapa yang Wajib Berpuasa
Who Is Obliged To Fast
(10) Puasa wajib atas setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, mukim [yaitu tidak sedang dalam perjalanan], yang mampu berpuasa, dan tidak ada halangan seperti haid [menstruasi] atau nifas [pendarahan setelah melahirkan] yang mencegahnya untuk berpuasa.
(10) Fasting is an obligation on every adult, sane, settled [i.e., not travelling] Muslim who is able to fast and has nothing such as hayd [menstruation] or nifaas [post-natal bleeding] to prevent him or her from doing so.
Seseorang dianggap telah mencapai usia baligh apabila salah satu dari tiga hal berikut terjadi: keluarnya mani, baik dalam mimpi basah maupun tidak; tumbuhnya rambut kemaluan yang kasar di sekitar alat kelamin; atau telah mencapai usia lima belas tahun. Pada perempuan, terdapat tanda keempat, yaitu haid; ketika seorang anak perempuan mengalami menarche (mulai haid), ia wajib berpuasa meskipun belum mencapai usia sepuluh tahun.
A person is deemed to have reached adulthood when any one of the following three things occur: emission of semen, whether in a wet dream or otherwise; growth of coarse pubic hair around the private parts; attainment of fifteen years of age. In the case of females, there is a fourth, namely menstruation; when a girl reaches menarche (starts her periods), she is obliged to fast even if she has not yet reached the age of ten.
(11) Anak-anak hendaknya diperintahkan untuk berpuasa pada usia tujuh tahun, jika mereka mampu, dan sebagian ulama berkata bahwa seorang anak boleh dipukul pada usia sepuluh tahun jika ia tidak berpuasa, sebagaimana dalam hal salat. (Lihat al-Mughni, 3/90). Anak tersebut akan diberi pahala karena berpuasa, dan orang tuanya akan diberi pahala karena mendidiknya dengan baik dan membimbingnya untuk berbuat kebaikan. Al-Rubay' binti Mu'awwidh (semoga Allah meridhainya) berkata, ketika berbicara tentang Ramadhan saat puasa diwajibkan: "Kami biasa menyuruh anak-anak kami berpuasa, dan kami membuatkan mereka mainan dari bulu domba. Jika salah seorang dari mereka mulai menangis karena lapar, kami memberikan mainan itu kepadanya untuk dimainkan hingga waktu berbuka tiba." (al-Bukhari, Fath, no. 1960). Sebagian orang tidak menganggap penting untuk menyuruh anak-anak mereka berpuasa; bahkan, seorang anak mungkin bersemangat untuk berpuasa dan mampu melakukannya, tetapi ayah atau ibunya malah menyuruhnya untuk tidak berpuasa, karena rasa "kasihan" yang keliru terhadap anak tersebut. Mereka tidak menyadari bahwa rasa kasih dan sayang yang sesungguhnya adalah dengan membiasakan anak untuk berpuasa. Allah berfirman (terjemahan makna): "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, di atasnya ada malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." [at-Tahrim 66:6]. Perhatian ekstra harus diberikan pada persoalan puasa anak perempuan ketika ia baru saja mencapai baligh, karena ia mungkin berpuasa ketika sedang haid karena malu, lalu tidak mengqadha puasanya kemudian.
(11) Children should be instructed to fast at the age of seven, if they are able to, and some scholars said that a child may be smacked at the age of ten if he does not fast, just as in the case of salaah. (See al-Mughni, 3/90). The child will be rewarded for fasting, and the parents will be rewarded for bringing him up properly and guiding him to do good. Al-Rubay’ bint Mu’awwidh (may Allaah be pleased with her) said, speaking about Ramadaan when it was made obligatory: “We used to make our children fast, and we would make them a toy made out of wool. If any one of them started to cry for food, we would give them that toy to play with until it was time to break the fast.” (al-Bukhaari, Fath, no. 1960). Some people do not think it is important to tell their children to fast; indeed, a child may be enthusiastic about fasting and may be capable of doing it, but his father or mother may tell him not to fast, out of so-called “pity” for him. They do not realize that true pity and compassion consist of making him get used to fasting. Allaah says (interpretation of the meaning): “O you who believe! Ward off from yourselves and your families a Fire (hell) whose fuel is men and stones, over which are (appointed) angels stern (and) severe, who disobey not, (from executing) the Commands they receive from Allaah, but do that which they are commanded.” [al-Tahreem 66:6]. Extra attention must be paid to the matter of a girl’s fasting when she has just reached maturity, because she may fast when she has her period, out of shyness, and then not make up the fast later.
(12) Jika seorang kafir masuk Islam, atau seorang anak mencapai usia baligh, atau orang gila sadar kembali pada siang hari, maka mereka wajib menahan diri dari makan dan minum sepanjang sisa hari itu, karena mereka kini termasuk orang-orang yang wajib berpuasa, tetapi mereka tidak perlu mengqadha hari-hari Ramadhan yang telah mereka tinggalkan, karena pada saat itu mereka belum termasuk orang-orang yang wajib berpuasa.
(12) If a kaafir becomes Muslim, or a child reaches puberty, or an insane person comes to his senses during the day, they should refrain from eating for the rest of the day, because they are now among those who are obliged to fast, but they do not have to make up for the days of Ramadaan that they have missed, because at that time they were not among those who are obliged to fast.
(13) Orang gila tidak bertanggung jawab atas perbuatannya (perbuatannya tidak dicatat), tetapi jika seseorang kadang gila dan kadang waras, ia wajib berpuasa pada saat-saat ia waras, dan dimaafkan pada saat-saat ia gila. Jika ia menjadi gila di siang hari, hal itu tidak membatalkan puasanya, sebagaimana halnya jika seseorang pingsan karena sakit atau sebab lainnya, karena ia telah berniat berpuasa ketika masih waras. (Majaalis Shahr Ramadaan karya Ibn ‘Uthaymeen, hlm. 28). Kasus serupa berlaku pada hukum bagi penderita epilepsi.
(13) The insane are not responsible for their deeds (their deeds are not being recorded), but if a person is insane at times and sane at other times, he must fast during his periods of sanity, and is excused during his periods of insanity. If he becomes insane during the day, this does not invalidate his fast, just as is the case if someone becomes unconscious because of illness or some other reason, because he had the intention of fasting when he was sane. (Majaalis Shahr Ramadaan by Ibn ‘Uthaymeen, p.28). A similar case is the ruling governing epileptics.
(14) Jika seseorang meninggal dunia di bulan Ramadhan, tidak ada "utang" baginya maupun ahli warisnya terkait sisa hari dalam bulan tersebut.
(14) If someone dies during Ramadaan, there is no “debt” on him or his heirs with regard to the remaining days of the month.
(15) Jika seseorang tidak mengetahui bahwa berpuasa Ramadan itu wajib (fardhu), atau bahwa makan atau berhubungan suami istri di siang hari pada bulan ini itu haram, maka menurut mayoritas ulama, alasan ini dapat diterima, begitu pula bagi seorang mualaf yang baru memeluk Islam, seorang Muslim yang tinggal di Daarul Harb (negeri non-Muslim), dan seorang Muslim yang tumbuh di tengah orang-orang kafir. Namun, orang yang tumbuh di tengah kaum Muslimin dan mampu bertanya serta mencari tahu, tidak memiliki alasan.
(15) If someone does not know that it is fard (obligatory) to fast Ramadaan, or that it is haraam to eat or have sexual intercourse during the day in this month, then according to the majority of scholars, this excuse is acceptable, as is also the case for a new convert to Islam, a Muslim living in Daar al-Harb (non-Muslim lands) and a Muslim who grew up among the kuffaar. But a person who grew up among the Muslims and was able to ask questions and find out, has no excuse.