Orang Sakit
The Sick
(25) Dalam keadaan sakit apa pun yang membuat orang merasa tidak sehat, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dasarnya adalah firman Allah (arti ayat): "… dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sejumlah hari yang sama pada hari-hari lain…" [al-Baqarah 2:185]. Namun jika penyakitnya ringan, seperti batuk atau sakit kepala, maka hal itu bukan alasan untuk membatalkan puasa.
(25) In the event of any sickness that makes people feel unwell, a person is allowed not to fast. The basis for this is the aayah (interpretation of the meaning): “… and whoever is ill or on a journey, the same number [of days on which one did not observe sawm must be made up] from other days…” [al-Baqarah 2:185]. But if the ailment is minor, such as a cough or headache, then it is not a reason to break one's fast.
Jika ada bukti medis, atau seseorang mengetahui dari pengalaman biasanya, atau ia yakin, bahwa berpuasa akan memperburuk penyakitnya atau memperlambat kesembuhannya, maka ia diperbolehkan untuk berbuka; bahkan, bagi dia berpuasa dalam kondisi seperti itu hukumnya makruh. Jika seseorang sakit parah, ia tidak wajib berniat pada malam hari untuk berpuasa keesokan harinya, meskipun ada kemungkinan ia sudah sembuh di pagi hari, karena yang diperhitungkan adalah keadaan pada saat itu.
If there is medical proof, or a person knows from his usual experience, or he is certain, that fasting will make his illness worse or delay his recovery, he is permitted to break his fast; indeed, it is disliked (makrooh) for him to fast in such cases. If a person is seriously ill, he does not have to have the intention during the night to fast the following day, even if there is a possibility that he may be well in the morning, because what counts is the present moment.
(26) Jika berpuasa akan menyebabkan pingsan, ia hendaknya berbuka dan mengganti puasanya kemudian. (al-Fataawa, 25/217). Jika seseorang pingsan pada siang hari dan sadar sebelum Maghrib atau sesudahnya, puasanya tetap sah selama ia berpuasa sejak pagi; jika ia pingsan dari Fajr sampai Maghrib, maka menurut mayoritas ulama puasanya tidak sah. Menurut mayoritas ulama, wajib bagi orang yang pingsan untuk mengganti puasanya kemudian, berapa pun lamanya ia pingsan. (Al-Mughni ma’a al-Sharh al-Kabeer, 1/412, 3/32; al-Mawsoo’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, 5/268).
(26) If fasting will cause unconsciousness, he should break his fast and make the fast up later on. (al-Fataawa, 25/217). If a person falls unconscious during the day and recovers before Maghrib or after, his fast is still valid, so long as he was fasting in the morning; if he is unconscious from Fajr until Maghrib, then according to the majority of scholars his fast is not valid. According to the majority of scholars, it is obligatory for a person who falls unconscious to make up his fasts later on, no matter how long he was unconscious. (Al-Mughni ma’a al-Sharh al-Kabeer, 1/412, 3/32; al-Mawsoo’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, 5/268).
Sebagian ulama mengeluarkan fatwa bahwa orang yang pingsan, meminum obat tidur, atau menerima bius total karena alasan yang sah, dan tidak sadarkan diri selama tiga hari atau kurang, wajib mengganti puasanya kemudian, karena ia dianggap seperti orang yang tidur; jika ia tidak sadarkan diri lebih dari tiga hari, ia tidak wajib mengganti puasanya, karena ia dianggap seperti orang gila. (Dari fatwa-fatwa Syaikh ‘Abd al-‘Azeez ibn Baaz, yang disampaikan secara lisan).
Some scholars issued fatwaas to the effect that a person who falls unconscious or takes sleeping pills or receives a general anaesthetic for a genuine reason, and becomes unconscious for three days or less, must make up the fasts later on, because he is regarded as being like one who sleeps; if he is unconscious for more than three days, he does not have to make up the fasts, because he is regarded as being like one who is insane. (From the fataawa of Shaykh ‘Abd al-‘Azeez ibn Baaz, issued verbally).
(27) Jika seseorang merasakan lapar atau haus yang sangat, dan khawatir bahwa dirinya bisa meninggal atau sebagian fungsi tubuhnya akan rusak permanen, serta memiliki alasan yang rasional untuk meyakini hal itu, maka ia boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di kemudian hari, karena menjaga nyawa itu wajib. Namun, tidak boleh membatalkan puasa karena kesulitan yang masih bisa ditanggung, atau karena merasa lelah, atau karena takut akan penyakit yang hanya dibayangkan. Orang yang bekerja dengan pekerjaan berat secara fisik tidak diperbolehkan membatalkan puasanya, dan mereka harus berniat puasa pada malam hari untuk hari berikutnya. Jika mereka tidak bisa berhenti bekerja dan khawatir akan mengalami bahaya di siang hari, atau menghadapi kesulitan yang sangat berat sehingga memaksa mereka membatalkan puasa, maka mereka hanya boleh makan sekadar yang cukup untuk membantu mereka menanggung kesulitan itu, lalu hendaknya menahan diri dari makan hingga matahari terbenam, dan mereka wajib mengganti puasanya kemudian. Pekerja dengan pekerjaan berat secara fisik, seperti bekerja di tungku dan peleburan logam, hendaknya berusaha mengubah jam kerjanya agar bekerja pada malam hari, atau mengambil cuti pada bulan Ramadhan, bahkan cuti tanpa gaji, tetapi jika hal itu tidak memungkinkan, maka hendaknya mereka mencari pekerjaan lain yang dapat memadukan kewajiban agama dan kewajiban duniawinya. "Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar (dari setiap kesulitan). Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka." [at-Talaaq 65:2-3 – terjemahan makna]. (Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah, 10/233, 235)
(27) If a person feels extreme hunger or thirst, and fears that he may die or that some of his faculties may be irreparably damaged, and has rational grounds for believing this to be so, he may break his fast and make up for it later on, because saving one’s life is obligatory. But it is not permissible to break one's fast because of bearable hardship or because one feels tired or is afraid of some imagined illness. People who work in physically demanding jobs are not permitted to break their fast, and they must have the intention at night of fasting the following day. If they cannot stop working and they are afraid that some harm may befall them during the day, or they face some extreme hardship that causes them to break their fast, then they should eat only what is enough to help them bear the hardship, then they should refrain from eating until sunset, and they have to make the fast up later. Workers in physically demanding jobs, such as working with furnaces and smelting metals, should try to change their hours so that they work at night, or take their holidays during Ramadaan, or even take unpaid leave, but if this is not possible, then they should look for another job, where they can combine their religious and worldly duties. “And whoever fears Allaah and keeps his duty to Him, He will make a way for him to get out (from every difficulty). And He will provide him from (sources) he could never imagine.” [al-Talaaq 65:2-3 – interpretation of the meaning]. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/233, 235)
Ujian siswa bukanlah alasan untuk membatalkan puasa di bulan Ramadhan, dan tidak dibolehkan menaati orang tua dalam membatalkan puasa karena adanya ujian, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk mana pun jika di dalamnya terdapat kemaksiatan kepada Sang Pencipta.
Students’ exams are no excuse for breaking one’s fast during Ramadaan, and it is not permissible to obey one’s parents in breaking the fast because of having exams, because there is no obedience to any created being if it involves disobedience to the Creator.
(Fatawa al-Lajnah al-Da'imah, 10/241).
(Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/241).
(28) Orang sakit yang berharap sembuh harus menunggu hingga ia sembuh, lalu mengqadha puasa yang ditinggalkannya; ia tidak boleh hanya memberi makan orang miskin. Orang yang menderita sakit kronis dan tidak ada harapan untuk sembuh, serta orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, hendaklah memberi makan seorang miskin dengan setengah sha' makanan pokok negerinya untuk setiap hari yang ditinggalkannya. (Setengah sha' kira-kira setara dengan satu setengah kilogram beras.) Boleh baginya melakukannya sekaligus, pada satu hari di akhir bulan, atau memberi makan satu orang miskin setiap hari. Ia harus melakukannya dengan memberikan makanan yang sebenarnya, karena makna lafal ayat tersebut; ia tidak boleh melakukannya dengan memberikan uang kepada orang miskin (Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah, 10/198). Namun ia boleh memberikan uang kepada orang yang terpercaya atau lembaga amal untuk membeli makanan dan membagikannya kepada orang miskin atas namanya. Jika orang sakit tidak berpuasa di bulan Ramadhan, menunggu sembuh agar dapat mengqadha hari-hari tersebut kemudian, lalu ia mendapati bahwa sakitnya ternyata kronis, maka ia wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang tidak ia puasai. (Dari fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin.) Jika seseorang menunggu kesembuhan dari sakitnya dan berharap sembuh, namun kemudian meninggal dunia, maka tidak ada "utang" yang menjadi tanggungannya ataupun tanggungan ahli warisnya. Jika sakit seseorang dianggap kronis sehingga ia tidak berpuasa dan memberi makan orang miskin sebagai gantinya, lalu kemajuan ilmu kedokteran menghadirkan obat yang ia gunakan dan membuatnya sembuh, maka ia tidak wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya, karena ia telah melakukan kewajibannya pada saat itu. (Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah, 10/195)
(28) The sick person who hopes to recover should wait until he gets better, then make up for the fasts he has missed; he is not allowed just to feed the poor. The person who is suffering from a chronic illness and has no hope of recovery and elderly people who are unable to fast should feed a poor person with half a saa’ of the staple food of his country for every day that he has missed. (Half a saa’ is roughly equivalent to one and a half kilograms of rice). It is permissible for him to do this all at once, on one day at the end of the month, or to feed one poor person every day. He has to do this by giving actual food, because of the wording of the aayah – he cannot do it by giving money to the poor (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/198). But he can give money to a trustworthy person or charitable organization to buy food and distribute it to the poor on his behalf. If a sick person does not fast in Ramadaan, waiting to recover so that he can make the days up later, then he finds out that his sickness is chronic, he has to feed a poor person for every day that he did not fast. (From the fataawa of Shaykh Ibn ‘Uthaymeen). If a person is waiting to recover from his illness and hopes to get better, but then dies, there is no “debt” owed by him or his heirs. If a person’s sickness is considered to be chronic, so he does not fast and feeds the poor instead, then advances in medical science mean that there is now a cure, which he uses and gets better, he does not have to make up the fasts he has missed, because he did what he had to do at the time. (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 10/195)
(29) Jika seseorang sakit, lalu sembuh, dan mampu mengganti puasa yang ditinggalkannya tetapi tidak melakukannya sebelum meninggal dunia, maka dari harta peninggalannya hendaknya dikeluarkan biaya untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan. Jika salah satu kerabatnya ingin berpuasa atas namanya, maka hal itu diperbolehkan, karena diriwayatkan dalam al-Saheehayn bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dengan masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya berpuasa atas namanya.” (Dari Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, jilid Da’wah, 806).
(29) If a person is sick, then recovers, and is able to make up the missed fasts but does not do so before he dies, then money should be taken from his estate to feed a poor person for every day that he missed. If any of his relatives want to fast on his behalf, then this is OK, because it was reported in al-Saheehayn that the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “Whoever dies owing some fasts, let his heir fast on his behalf.” (From Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, volume on Da’wah, 806).