Beberapa Hukum (Ahkam) tentang Puasa
Some Of The Ahkaam (rulings) On Fasting
(6) Ada jenis puasa yang wajib dilakukan secara berturut-turut, seperti puasa di bulan Ramadhan, puasa kafarat pembunuhan yang tidak disengaja, puasa kafarat menceraikan istri dengan zhihar [bentuk perceraian jahiliyah di mana seorang laki-laki berkata kepada istrinya, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku" – Penerjemah], atau berhubungan badan di siang hari di bulan Ramadhan. Selain itu, orang yang bernazar untuk berpuasa beberapa hari berturut-turut wajib menunaikannya.
(6) There is the kind of fasting that must be done on consecutive days, like fasting in Ramadaan, or fasting to expiate for killing someone by mistake, divorcing one’s wife by zihaar [a jaahili form of divorce in which a man says to his wife, “You are to me as the back of my mother” – Translator], or having intercourse during the day in Ramadaan. Also, one who makes a vow to fast consecutive days must fulfil it.
Ada juga jenis puasa lain yang tidak harus dilakukan pada hari-hari berurutan, seperti mengganti hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan, berpuasa sepuluh hari bagi yang tidak mampu menyembelih hewan (dam), berpuasa untuk kafarat sumpah (menurut mayoritas ulama), berpuasa sebagai ganti pelanggaran terhadap syarat-syarat ihram (menurut pendapat yang paling benar), dan berpuasa untuk memenuhi nazar dalam keadaan di mana seseorang tidak berniat untuk berpuasa berturut-turut.
There is also the other kind of fasting which does not have to be done on consecutive days, such as making up days missed in Ramadaan, fasting ten days if one does not have a sacrifice, fasting for kafaarat yameen (according to the majority), fasting to compensate for violating the conditions of ihraam (according to the most correct opinion), and fasting in fulfilment of a vow in cases where one did not have the intention of fasting consecutive days.
(7) Puasa sunnah dapat menutupi kekurangan pada puasa wajib. Contoh puasa sunnah antara lain puasa 'Aashooraa', puasa 'Arafaah, puasa Ayyaam al-Beed [tanggal 13, 14, dan 15 pada bulan-bulan Hijriah – Penerj.], puasa hari Senin dan Kamis, puasa enam hari di bulan Syawal, serta memperbanyak puasa pada bulan Muharram dan Sya'ban.
(7) Voluntary fasts make up for any shortfall in obligatory fasts. Examples of voluntary fasts include ‘Aashooraa, ‘Arafaah, Ayyaam al-Beed [the 13th, 14th and 15th of the hijri months – Translator], Mondays and Thursdays, six days of Shawwaal, and fasting more during Muharram and Sha’baan.
(8) Tidak diperbolehkan mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa (al-Bukhari, Fath al-Bari, no. 1985), atau berpuasa pada hari Sabtu, kecuali jika itu adalah puasa wajib (diriwayatkan dan dinilai hasan oleh at-Tirmidzi, 3/111). Yang dimaksud adalah mengkhususkannya tanpa alasan. Tidak diperbolehkan berpuasa sepanjang hidup, atau berpuasa dua hari atau lebih secara berturut-turut tanpa jeda, yaitu berpuasa dua atau tiga hari tanpa jeda di antaranya.
(8) It is not permitted to single out a Friday for fasting (al-Bukhaari, Fath al-Baari, no. 1985), or to fast on a Saturday, unless it is an obligatory fast (reported and classed as hasan by al-Tirmidhi, 3/111) – what is meant is singling it out without a reason. It is not permitted to fast for an entire lifetime, or to fast for two days or more without a break, i.e., to fast two or three days without a break in between.
Haram berpuasa pada dua hari raya, dan pada Ayyaamut-Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, karena hari-hari tersebut adalah hari makan dan minum serta berzikir kepada Allah. Namun, bagi orang yang tidak memiliki hewan kurban, diperbolehkan berpuasa pada Ayyaamut-Tasyriq di Mina.
It is haraam to fast on the two Eid days, or on the Ayyaam al-Tashreeq, which are the 11th , 12th and 13th of Dhoo’l-Hijjah, because these are the days of eating and drinking and remembering Allaah, but it is permissible for the one who does not have a sacrifice to fast them (Ayyaam al-Tashreeq) in Mina.