1 Piagam Ummah
1 The Ummah’s Charter
Secara bahasa dan dalam terminologi syariat, kata *charter* berarti *al-'Ahd* (perjanjian). Nabi ﷺ bersabda:
The word charter, linguistically and in the Sharee’ah terminology, means al-‘Ahd (the covenant). He(PBUH) said:
“Kecuali orang-orang yang bergabung dengan suatu kaum, yang antara kalian dan mereka terdapat perjanjian (damai) (miitsaaq).” [An-Nisaa’: 90] Dan Dia (PBUH) berfirman:
“Except those who join a group, between you and whom there is a treaty (of peace) (meethaaq).” [An-Nisaa’: 90] And He (PBUH) said:
"Dan jika dia (korban) berasal dari kaum yang mempunyai perjanjian damai dengan kalian (mīthāq), maka wajib membayar diat (tebusan darah) kepada keluarganya." [An-Nisā': 92] Dan Nabi ﷺ bersabda:
“And if he belonged to a people with whom you have a treaty of mutual alliance (meethaaq), compensation (blood money - Diyah) must be paid to his family.’ [An- Nisaa: 92] And He (PBUH) said:
“Bukankah telah diambil dari mereka perjanjian (meetsaq) Kitab, bahwa mereka tidak akan mengatakan tentang Allah kecuali kebenaran?” [Al-A'raaf: 169] Dan Dia (SWT) berfirman:
“Was not the covenant (meethaaq) of the Book taken from them that they would not say about Allah anything but the truth?” [Al-A’raaf: 169] And He (PBUH) said:
“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian (meethaaq) dari para Nabi, seraya berfirman: ‘Apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa Kitab dan Hikmah (pemahaman tentang hukum-hukum Allah, dan lain-lain), kemudian akan datang kepadamu seorang Rasul (Muhammad ﷺ) yang membenarkan apa yang ada padamu, hendaklah kamu beriman kepadanya dan menolongnya.’” [Aali ‘Imran: 81]
“And (remember) when Allah took the Covenant (meethaaq) of the Prophets, saying: ‘Take whatever I gave you from the Book and Hikmah (understanding of the Laws of Allah, etc.), and afterwards there will come to you a Messenger (Muhammad (PBUH)) confirming what is with you; you must, then, believe in him and help him.’” [Aali ‘Imran: 81]
Di zaman kita, secara teknis, istilah ini merujuk pada kumpulan prinsip yang diyakini masyarakat, dijadikan dasar pandangan hidup mereka, serta dijadikan sumber bagi konstitusi dan aturan-aturan mereka.
In our time, technically, it refers to a collection of principles, in which the people believe, make their viewpoint in life and take as a source for their constitution and rules.
Orang-orang yang mengadopsi sebuah konstitusi adalah bangsa yang baru muncul, yang telah mendirikan sebuah negara dan memulai kehidupan baru yang berbeda dari kehidupan yang dahulu mereka jalani; sebagaimana halnya dengan negara-negara Afrika dan setiap negara yang baru lahir belakangan ini dan memulai kehidupan baru yang berbeda dari kehidupan mereka terdahulu.
The people, who adopt a charter, are the newly emergent people who have established a state and began a new life other that which they used to live; as is the case with the African states and with every state which was born recently and began a new life other than their former life.
Ketika negeri-negeri Arab terpisah dari tubuh Khilafah ‘Utsmaniyah di akhir Perang Dunia I, setiap wilayah yang telah menjadi negara berusaha menyusun sebuah piagam, yang mereka sebut piagam nasional, seperti di Irak dan Suriah misalnya. Adapun umat-umat dan bangsa-bangsa sebelumnya, mereka tidak terpikir untuk menulis sebuah piagam. Hal ini karena di dalam diri mereka telah mengkristal suatu akidah politik yang khas, bersama prinsip-prinsip tertentu yang mereka jadikan sudut pandang mereka tentang kehidupan dan sebagai sumber bagi aturan-aturan yang mereka gunakan, sebagai ganti dari konstitusi dan undang-undang dasar, seandainya mereka tidak memiliki konstitusi atau undang-undang dasar. Jika mereka memiliki konstitusi dan undang-undang dasar, mereka menjadikan prinsip-prinsip ini sebagai sumber bagi konstitusi dan undang-undang dasar tersebut. Prinsip-prinsip ini terjaga, dikenal luas, dan disepakati tanpa perlu dituliskan, serta tanpa disebut sebagai piagam umat atau piagam nasional. Demikianlah keadaan seluruh negara yang sangat tua.
When the Arab countries were separated from the body of the ‘Uthmani Khilafah at the end of World War I, each region that had become a state tried to draw up a charter, which they called the national charter, as in Iraq and Syria for example. As for the previous peoples and nations, they did not think of writing a charter. This is because a specific political creed had crystallised in them, together with specific principles which they took as their viewpoint about life and as a source for the rules that they used, instead of a constitution and canons, in case if they did not have a constitution or canons. If they have a constitution and canons, they use these principles as a source for this constitution and canons. These principles are preserved, well known and agreed upon without any need for them to be written down, and without being called an Ummah’s charter or national charter. This is the case with all very old states.
Umat Islam adalah salah satu bangsa tertua, dan ia memiliki akidah politik yang merupakan satu-satunya akidah yang benar. Akidah itu telah tertanam dalam pemikiran dan hukum-hukumnya, yang dijadikannya pandangan hidupnya serta sumber aturan yang menata negara dan hubungan-hubungan lainnya, atau yang oleh mereka disebut konstitusi dan undang-undang dasar. Semua ini telah tercatat dalam dua sumber besar, yaitu Kitab dan Sunnah. Oleh karena itu, umat tidak membutuhkan piagam yang disebut piagam umat. Tidak benar jika umat memiliki piagam nasional, karena Kitab dan Sunnah mewajibkannya untuk memerangi ikatan kebangsaan dan nasionalisme.
The Islamic Ummah is one of the most ancient of nations and she has a political creed, which is the only true ‘Aqeedah. It has been entrenched within her thoughts and ahkaam, which she made her viewpoint about life and took as a source of rules that organise the state and the rest of the relationships, or what they call constitution and canons. All of this has been recorded in two great sources, which are the Kitaab and Sunnah. Therefore, she is in no need for a charter called the Ummah’s charter. It is not right that she should have a national charter, because the Kitaab and Sunnah oblige her to fight against the patriotic and nationalistic bond.
Namun, umat (Ummah) terpengaruh oleh pemikiran Barat, akibat invasi misionaris dan budaya, yang kemudian diikuti oleh serangan politik dan militer dari negara-negara Barat kafir terhadap negeri-negeri kaum Muslimin.
However, the Ummah was affected by the Western thoughts, due to the missionary and cultural invasion, followed by the political and military attack by the Kaafir Western states on the Muslim lands.
Penerapan Islam dalam negara dan masyarakat menjadi jauh dari umat setelah runtuhnya negara Khilafah pada tahun 1924. Kitab dan Sunnah kehilangan, dalam benak kaum Muslimin, aspek politik dan legislatifnya. Akidah Islam berhenti menjadi akidah politik.
The application of Islam in the state and society became far removed from the Ummah after the destruction of the Khilafah state in 1924, the Kitaab and Sunnah lost, in the minds of the Muslims, their political and legislative aspect. The Islamic ‘Aqeedah ceased to be a political creed.
Sebagai akibat dari dua perkara ini, pandangan tentang Islam sebagai akidah dan sistem kehidupan, negara, serta masyarakat menjadi melemah.
As a result of these two matters, the vision of Islam as an ‘Aqeedah and system for life, state and society weakened.
Namun, umat Islam yang sudah berusia tua ini akhirnya terbangun dari tidurnya, setelah menderita penderitaan yang amat berat akibat jauhnya mereka dari Islam dan dominasi Barat, pemikiran, sistem, serta para agennya. Ia terbangun setelah Barat menampakkan wajah aslinya, dan umat mulai menyadari kebobrokan pemikiran dan sistem Barat, kebobrokan pemikiran dan sistem sosialis serta komunis, dan juga kebobrokan nasionalisme dan kedaerahan. Umat telah memahami sejauh mana bahaya semua itu bagi dirinya dan bagi eksistensinya sebagai sebuah umat.
However, this ancient Islamic Ummah woke up from her slumber,after the intense suffering caused by her remoteness from Islam and the domination of the West, its thoughts, systems and agents. She woke up after the West showed its true face and the Ummah perceived the corruption of the Western thoughts and systems, the corruption of the socialist and communist thoughts and systems and also the corruption of nationalism and regionalism. She has understood the extent of their danger to her and to her entity as an Ummah.
Jadi, ia telah kembali kepada Islam untuk menemukan di dalamnya solusi atas persoalan-persoalannya. Islam menjadi harapannya untuk keselamatan dan untuk menyelamatkannya dari penderitaan dan kesulitan-kesulitannya. Ia mulai memandang Aqidah Islam sebagai sebuah akidah politik, dan bahwa Kitaab dan Sunnah memuat sebuah sistem yang lengkap untuk kehidupan, negara dan masyarakat, dan keduanya memiliki aspek politik sekaligus aspek legislatif. Mereka telah menyadari bahwa ia tidak dapat diselamatkan atau dibebaskan kecuali ia kembali kepada Kitaab dan Sunnah dan menerapkannya.
So, she has returned to Islam to discover in it the solution to her problems. Islam became her hope for salvation and for saving her from her sufferings and hardships. She has begun to view the Islamic Aqeedah as a political creed, and that the Kitaab and Sunnah contain a complete system for life, state and society and they both have a political and legislative aspect. They have come to realise that she cannot be saved or rescued unless she returns to the Kitaab and Sunnah and implements them.
Oleh karena itu, wajar apabila ketika umat merasa perlu mengubah masyarakat yang ada saat ini dan meyakini Kitaab dan Sunnah, umat menjadikan Kitaab dan Sunnah ini sebagai piagam bagi umat dan sebagai sumber konstitusi serta kanun. Namun, mengadopsi Kitaab dan Sunnah sebagai piagam bagi umat harus diungkapkan dalam bentuk pedoman-pedoman umum, yang di dalamnya dituangkan pemikiran-pemikiran yang memuat cara pelaksanaannya, sehingga Kitaab dan Sunnah dapat dijadikan piagam. Hal itu harus mencakup kajian tentang cara mendefinisikan dengan benar makna Kitaab dan Sunnah, guna menjamin jalan yang benar. Ia harus menunjukkan cara memahami Kitaab dan Sunnah serta bagaimana keduanya akan menjadi sumber konstitusi dan kanun. Perlu pula dijelaskan identitas negara yang akan didasarkan pada kedua sumber tersebut, agar keduanya dapat dilaksanakan. Dengan demikian, seseorang harus mengadopsi Kitaab dan Sunnah sebagai piagam, yang diwujudkan dalam bentuk pedoman-pedoman umum yang mencerminkan gambaran praktis dari penerapan piagam tersebut. Dari perspektif inilah gagasan piagam ini lahir.
Therefore, it is natural, when the Ummah feels the need to change the current society and believes in the Kitaab and Sunnah, that it would take this Kitaab and Sunnah as the charter for the Ummah and as the source for the constitution and canons. However, adopting the Kitaab and Sunnah as a charter for the Ummah, must be expressed in the form of broad guidelines, in which thoughts are manifested that contain the manner of implementation, so that the Kitaab and Sunnah can be taken as a charter. It should include a study on how to correctly define what the Kitaab and Sunnah mean, in order to guarantee the right course. It must show how to comprehend the Kitaab and Sunnah and how they will be a source of constitution and canons. It is necessary to explain the identity of the state that will be based on the two sources, in order to execute them. Thus, one must adopt the Kitaab and Sunnah as a charter, which is crystallised in the form of broad guidelines that reflect the practical image of the adoption of the charter. It is from this perspective that the idea of this charter has come.
Garis-garis besar ini, yang telah dikristalkan dengan menjadikan Kitab dan Sunnah sebagai piagam bagi umat.
These are the broad lines, which have been crystallised in taking the Kitaab and Sunnah as a charter for the Ummah.