Ekonomi
9 Economy
53. Masalah ekonomi bukanlah kemiskinan negara, melainkan kemiskinan individu. Dengan kata lain, masalah ekonomi terletak pada distribusi kekayaan, bukan pada produksi kekayaan. Jika suatu negara miskin, masalahnya dapat diatasi dengan bekerja untuk meningkatkan produksi, melalui perluasan atau melalui integrasi dengan negara-negara lain. Adanya masalah kemiskinan di suatu negara bukanlah sesuatu yang tak terelakkan. Ia bisa terjadi seperti di negara-negara miskin, dan bisa juga tidak terjadi seperti di negara-negara kaya. Masalah ini tidak terkait dengan pandangan hidup, dan tidak berbeda menurut bangsa dan umat, selain itu, ia tidak menimbulkan persoalan di tengah penduduk. Adapun masalah kemiskinan individu, ini pasti akan terjadi. Hal ini karena keberadaan orang-orang cacat dan orang-orang malas, di samping orang-orang lain yang menjadi cacat akibat kecelakaan; semua ini dan yang serupa pasti akan ada di tengah masyarakat. Selain itu, kepemilikan adalah naluri, dan persaingan di antara manusia untuk memperoleh kepemilikan yang lebih banyak pasti akan terjadi di tengah masyarakat. Dengan demikian, kemiskinan individu dalam masyarakat adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Ia merupakan masalah yang tak terelakkan dan membutuhkan solusi. Masalah ini juga berkaitan dengan pandangan hidup, yang berbeda-beda dari satu umat ke umat lain dan dari satu bangsa ke bangsa lain. Maka ada orang-orang yang berpendapat bahwa balasan semestinya sesuai dengan usaha, sehingga adil jika orang yang tidak berproduksi menjadi miskin. Ada pula orang-orang yang berpendapat bahwa merupakan ketidakadilan jika orang cacat dirampas haknya untuk hidup, meskipun ketidakmampuannya merupakan keterbatasan alami atau jika terjadi sesuatu di luar kendalinya sehingga ia tidak mampu mencari nafkah. Maka keadilan menuntut agar penghidupannya dijamin. Persaingan dalam kehidupan untuk mencari nafkah dan uang adalah hal yang alami. Persaingan semacam itu menimbulkan persoalan di tengah penduduk, yang membutuhkan solusi. Ini menunjukkan bahwa masalah yang membutuhkan solusi adalah masalah kemiskinan individu, bukan kemiskinan negara. Mengatasi kemiskinan individu berarti mengatasi kemiskinan negara. Oleh karena itu, masalahnya terletak pada distribusi, bukan pada produksi.
53. The economic problem is not the poverty of the country, but the poverty of individuals. Or in other words, the economic problem is the distribution of wealth and not the production of wealth. If a country is poor, its problem is solved by working to increase production, by expansion or by integration with other countries. The presence of the problem of poverty in a country is not inevitable. It may occur as in poor countries and it may not occur as in rich countries. It is not linked to the viewpoint about life, nor does it differ according to the peoples and nations, moreover, it does not create problems amongst the population. As for the problem of individual poverty, this will definitely happen. This is because the presence of the disabled and lazy people, beside others who became disabled through accidents; all of these and the like will inevitably exist in society. Furthermore, ownership is an instinct and competition among people for more ownership will inevitably occur in society. Thus, poverty of individuals in society is something that cannot be avoided. It is an inevitable problem that requires a solution. Also this problem relates to the viewpoint about life, which differs from people to people and nation to nation. So there are people who think the reward should be according to the effort, thus it is fair that the one who does not produce is poor. There are also people who think that it is injustice that the disabled be deprived from the right to live, even his inability was a natural handicap or if something happened to him beyond his control, thus causing him to be unable to earn. So justice demands that his livelihood is secured. Competition in life for livelihood and money is natural. Such competition creates problems amongst the population, which require solutions. This shows that the problem that needs a solution is the problem of the poverty of individuals, not the poverty of the country. Solving individual poverty solves the country’s poverty. Thus, the problem is distribution and not production.
54. Seseorang harus memastikan bahwa seluruh kebutuhan pokok (Hajaat asaasiyyah) dari setiap warga negara terpenuhi, baik secara perorangan maupun secara menyeluruh. Setiap individu juga harus dimampukan untuk memenuhi kebutuhan mewahnya (Hajaat kamaaliyyah), serta memastikan bahwa warga negara memperoleh keamanan, pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. 55. Kepemilikan terbagi menjadi tiga jenis: kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan pribadi adalah hukum Ilahi yang ditetapkan berdasarkan nilai atau manfaat suatu harta, yang dengan itu pemilik dapat memanfaatkan harta tersebut dan menerima imbalan atasnya. Kepemilikan umum adalah izin dari Asy-Syaari' (Pembuat Syariat) kepada masyarakat untuk berbagi pemanfaatan suatu harta. Kepemilikan negara adalah harta yang pembelanjaannya bergantung pada pendapat dan ijtihad kepala negara.
54. One must insure that all the basic needs (Hajaat asaasiyyah), of all the citizens, are satisfied individually and in a complete manner. Every individual should also be enabled to satisfy his luxurious needs (Hajaat kamaaliyyah), and insure that the citizens have security, education, healthcare and the rest of the basic needs of the community. 55. Ownership is of three types: private ownership, public ownership and state ownership. As for private ownership it is a divine rule estimated in terms of asset or benefit, which accordingly enables the owner to utilize the asset and to receive compensation for it. As for public ownership, it is the permission of the Lawgiver to the community to share the use of the asset. State ownership is the property whose expenditure depends on the opinion and Ijtihaad of the head of state.
56. Kepemilikan umum ditetapkan oleh sifat dan jenis harta itu sendiri, terlepas dari pandangan negara. Yang perlu diteliti adalah kenyataan harta tersebut: jika harta itu termasuk fasilitas umum, seperti alun-alun kota, atau sumber daya alam seperti minyak atau apa pun yang menurut sifatnya tidak dimiliki oleh individu, maka secara alami ia adalah milik umum. Negara tidak boleh menjadikannya sebagai milik pribadi. Jika harta tidak termasuk ke dalam salah satu dari tiga jenis tersebut, maka ia tetap menjadi milik pribadi, dan negara tidak diperbolehkan merampasnya secara paksa dari pemiliknya lalu menjadikannya milik umum atau milik negara. Adapun harta negara, hal ini terbatas pada harta yang menjadi hak seluruh kaum Muslimin, tetapi bukan harta milik umum. Meskipun rakyat memiliki hak atasnya, seperti kharaj, pajak, dan fai', harta tersebut tetap merupakan harta negara dan harus dimiliki oleh negara. Jika kaum Muslimin tidak memiliki hak atasnya, maka harta itu adalah milik individu, dan negara tidak diperbolehkan memilikinya. Oleh karena itu, apa yang dikenal sebagai nasionalisasi adalah haram sepenuhnya, karena negaralah yang mengubah harta pribadi menjadi harta negara ketika ia memandang adanya kepentingan umum yang menuntut kepemilikan negara atas harta yang dimiliki secara individu. Hal ini tidak diperbolehkan karena syariat telah melarang kita merampas harta. Beliau ﷺ bersabda:
56. Public ownership is established by the nature and description of the property, regardless of the state’s view. It is the reality of the property that needs to be looked into: if the property is from the public amenities, like city squares or natural resources such as oil or anything which by its very nature is not owned by individuals, then it is naturally public property. The state cannot keep it as private property. If the property is not from one of these three then it remains as private property and it is not allowed for the state to forcibly take it from its owner and turn it into public or state property. As for the state property, this is restricted to the property that is the right of all the Muslims, but it is not property that belongs to the public. Even though the people have a right over it, such as Kharaj, taxes and Fay’, however it is state property and must be owned by the state. If the Muslims don’t have a right over it then it is the property of individuals and the state is not allowed to own it. Hence, what is known as nationalisation is completely haraam, because it is the state that transforms the private property into state property when it sees a general interest that requires the state’s ownership of a property owned individually. This is not allowed because the Sharee’ah has forbidden us to confiscate property. He (PBUH) said:
"Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil tongkat saudaranya tanpa izinnya." Ia mendefinisikan apa yang disebut milik umum, dan ia menjadikan persoalan ini bergantung pada sifat dan deskripsi harta tersebut, bukan menurut pendapat negara. Ia mendefinisikan harta negara dan membatasinya pada harta yang menjadi hak kaum Muslimin secara umum.
“It is not allowed for a person to take the stick of his brother without his permission.” He defined what is public property and he made the matter dependent on the nature and description of the property, not according to the opinion of the state. He defined state property and restricted it to the property in which the Muslim masses have a right.
57. Kepemilikan tanah memiliki aturan-aturan tertentu. Penguasaan tanah dimaksudkan untuk produksi pertanian, serta untuk kelangsungan dan peningkatan produksi tersebut. Tanah menjadi milik seseorang sebagaimana kepemilikan atas harta lainnya: melalui pembelian, hibah, warisan, dan jenis kepemilikan lainnya. Tanah juga dapat dimiliki dengan menghidupkannya, jika ia merupakan tanah mati, atau jika negara memberikan kepemilikannya kepada individu. Dalam terminologi Syariah, hal ini dikenal sebagai iqtha' (pemberian tanah oleh negara). Ketika individu memperoleh kepemilikan tanah, ia wajib secara pribadi memikul tanggung jawab untuk mengelola tanah tersebut. Ia melakukannya baik dengan mengerjakannya sendiri secara langsung, atau dengan menyewa pekerja, hewan, peralatan pertanian, dan sebagainya. Tidak diperbolehkan baginya untuk menyewakannya kepada orang lain untuk digarap. Jika ia menelantarkannya lebih dari tiga tahun, maka tanah tersebut disita dan diberikan kepada orang lain. Beliau ﷺ bersabda:
57. Ownership of the land has specific rules. The possession of land is meant for agricultural production, and for the continuity and increase of this production. The land becomes owned as any other land would: by purchase, gift, inheritance and other types of ownership. It is also owned by reviving it, if it was dead land, or if the state granted its ownership to individuals. In the Sharee’ah terminology, this is known as ‘iqTaa’ (state property grants). When the individual gains ownership of the land he is obliged to personally undertake the responsibility of exploiting the land. He does this either by directly doing the work himself, or hiring workers, animals, farming equipment etc. It is not allowed for him to lease it out for cultivation. If he neglects it for more than three years, then the land is confiscated and given to someone else. He (PBUH) said:
“Siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah kepada Abu Bakar dan ‘Umar. Telah diriwayatkan secara sahih bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“The one who revives a barren land it belongs to him.” It has been narrated that the Prophet (PBUH) granted land to Abu Bakr and ‘Umar. It has been authentically narrated that the Messenger (PBUH) said:
"Barangsiapa memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menggarapnya atau hendaklah saudaranya yang menggarapnya. Ia tidak boleh menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya, atau dengan sejumlah makanan tertentu." Diriwayatkan bahwa 'Umar membolehkan pemagaran selama tiga tahun. Jika tanah telah dibiarkan selama tiga tahun lalu ada orang lain yang menghidupkannya kembali, maka ia lebih berhak atasnya. Juga 'Umar yang berkata: "Barangsiapa memagari sebidang tanah (Muhtajir), ia tidak berhak atasnya setelah tiga tahun." 58. Perdagangan luar negeri diperbolehkan bagi seluruh warga negara, baik berupa barang maupun uang. Tidak perlu izin untuk impor atau ekspor dan tidak perlu (uang) wesel luar negeri, berdasarkan firman Allah (SWT), yang bersifat umum dalam hal impor:
“Whosoever had a piece of land, let him cultivate it or let his brother cultivate it. He must not rent for it’s third or fourth of its harvest, and or a specified amount of food.” It has been reported that ‘Umar allowed fencing for three years. If the land has been left for three years and someone else revived it, then he is more entitled to it. It is also ‘Umar who said: “Anyone who fences a land (Muhtajir) has no right to it after three years.” 58. Foreign trade is allowed for all citizens, whether it is in goods or money. There is no need for licenses for import or export and no need for (foreign) money orders, due to the saying of Allah (SWTH), which is general in import:
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli" [Al-Baqarah: 275], dan makna umum dari sabda Rasulullah ﷺ:
“A nd Allah has permitted trade” [Al-Baqarah: 275], and the general import of the saying of the Messenger (PBUH):
"Berdaganglah emas dengan perak sesuka kalian, namun dengan serah terima langsung (tanpa kredit)." Hadis ini bersifat umum dan mencakup perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. Bea cukai tidak dipungut dari mereka yang memiliki kewarganegaraan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
“Trade with gold for silver as you wish, but hand to hand (without credit).” This is general and includes the domestic and foreign trade. Customs tax is not taken from those who carry citizenship, due to the saying of the Messenger (PBUH):
“Orang yang memungut maks (bea cukai) tidak akan masuk surga.” Adapun orang-orang yang bukan warga negara, mereka tidak diizinkan masuk ke negeri ini atau mengimpor barang dan uang mereka tanpa izin, yaitu tanpa lisensi impor dan surat perintah pembayaran uang. Negara berhak memberikan izin atau menahannya. Hal ini karena orang yang masuk tanpa kewarganegaraan tidak dapat masuk tanpa aman (jaminan perlindungan). Pungutan bea cukai diambil dari mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan sesuai dengan apa yang negara mereka pungut dari para pedagang kita. Telah diriwayatkan bahwa Abu Majlaz, Laahiq Ibn Hameed berkata: “Mereka berkata kepada ‘Umar: ‘Berapa yang harus kami pungut dari orang-orang yang berperang jika mereka datang ke negeri kami?’ Beliau bertanya: ‘Berapa yang mereka pungut dari kalian?’ Mereka menjawab: ‘Sepersepuluh (‘usyr).’ Beliau berkata: ‘Maka pungutlah jumlah yang sama dari mereka.’”.
“He who imposes MMaakkss (custom duty) would not enter paradise.” As for non-citizens, they will not be allowed to enter the country or import their goods or money without permission, i.e. without an import licence and money order. The state has the right to give permission or withhold it. This is because the one who enters without citizenship cannot enter without amaan (pledge of protection) Customs taxes are taken from those who do not have citizenship according to what their country takes from our traders. It has been narrated that Abu Majlaz, Laahiq Ibn Hameed said: “They said to ‘Umar: ‘How much should we take from the belligerent people if they came to our land?’ He asked: ‘How much do they take from you?’ They said: ‘The ‘‘UUsshhrr (tithe)’ He said: ‘So take the same from them.’”.
59. Perdagangan luar negeri dianggap berdasarkan kewarganegaraan pedagang, bukan asal barang. Pedagang kafir harbi hukman (yang berpotensi memerangi) dilarang berdagang di negeri kami, kecuali dengan izin khusus yang diberikan kepada pedagang atau barangnya. Pedagang dari negara mana pun yang memiliki perjanjian dengan kami akan diperlakukan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani antara mereka dan kami. Pedagang yang memegang kewarganegaraan dilarang mengekspor bahan mentah atau bahan strategis yang dibutuhkan negara, tetapi mereka tidak dilarang mengimpor harta yang mereka miliki.
59. Foreign trade is considered according to the citizenship of the trader, not the source of the goods. Traders who are kaafir Harbi hukman (potentially belligerent kafir) are banned from trading in our lands, except with the special permission given to the trader or the goods. Traders from any state with whom there is a treaty will be treated according to the agreements signed between them and us. The traders who hold citizenship are prevented from exporting the raw or strategic materials that the country needs, but they are not prevented from importing property they own.
Negara yang benar-benar sedang berperang dengan kita, seperti Israel, dikecualikan dari aturan perdagangan semacam itu. Hukum negeri yang sedang berperang sungguhan berlaku terhadapnya, dalam segala hubungan dengannya, baik hubungan dagang maupun bukan.
The country that is actually at war with us, such as Israel, is excluded from such trading rules. The rules of the land of actual war apply to it, in all the relationships with it whether they are trade relations or not.
60. Pemanfaatan dan investasi uang asing dilarang di negara ini, begitu pula pemberian hak waralaba kepada orang asing mana pun.
60. Utilization and investment of foreign money is banned in the country, as is the awarding of franchises to any foreigner.
61. Tidak dibolehkan bagi Negara Islam untuk ikut serta dalam Dana Moneter Internasional (IMF) atau Bank Dunia, atau meminta bantuan mereka untuk memperkuat mata uang atau memperbaiki kondisi keuangan dan ekonomi, karena bahaya yang ditimbulkannya bagi negara serta kerusakan mata uang dan ekonominya. Hal ini disebabkan karena keduanya merupakan lembaga yang digunakan oleh Amerika untuk mengendalikan mata uang dan perdagangan di dunia.
61. It is not allowed for the Islamic State to participate in the IMF or the World Bank, or seek their help in order to strengthen the currency or to improve the financial or economic situation, due to the harm this causes to the state and the destruction of her currency and economy. This is because they are institutions used by America to control currency and trade in the world.
Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi negara Islam untuk mengambil utang luar negeri dari lembaga keuangan atau dari negara asing guna membiayai proyek-proyeknya, memperbaiki perekonomiannya, atau menjaga nilai mata uangnya. Utang luar negeri tidak diperbolehkan karena bahayanya terhadap negara, perekonomian, mata uang, dan kedaulatan. Hal ini disebabkan utang luar negeri adalah alat untuk memiskinkan suatu negara dan menghancurkan perekonomian serta mata uangnya, yang mana utangnya terus berlipat ganda. Selain itu, utang tersebut merupakan sarana untuk memperluas pengaruh negara-negara kafir pemberi pinjaman. Hal ini membatasi kedaulatan negara dan menjadikan kehendaknya sebagai sandera. Oleh karena itu, Syariah tidak membolehkan hal ini, karena ia merupakan sarana yang mengarah kepada yang haram, dan sarana yang mengarah kepada yang haram itu sendiri haram. Transaksi-transaksi ini juga tidak dapat terlaksana tanpa riba, dan riba itu haram.
Similarly, it is not allowed for the Islamic state to take foreign debts from financial institutions or from foreign states to finance her projects, improve her economy or protect the value of her currency. Foreign debt is not allowed due to its danger to the state, economy, currency and sovereignty. This is because foreign debt is a tool to impoverish a country and destroy its economy and currency, whereby the debt multiplies. Beside that, it is a means to extend the influence of the money lending kaafir nations. This limits the state’s sovereignty and takes its will as a hostage. Therefore, the Sharee’ah does not allow this, because it is a means that leads to Haraam and the means that leads to Haraam is itself Haraam. These deals are also because they cannot take place without riba and riba is Haraam.
Sekilas pandang terhadap negara-negara yang membiarkan diri mereka mengambil pinjaman luar negeri, seperti Yordania, Mesir, Turki, Sudan, dan negara-negara lain, menunjukkan bahwa negara-negara tersebut tidak memperbaiki perekonomian mereka. Proyek-proyek mereka tidak berhasil; mereka tidak mampu menjaga nilai mata uang, atau mengatasi kemiskinan. Sebaliknya, mata uang mereka runtuh, kemiskinan meningkat, perekonomian merosot, proyek-proyek gagal, dan utang berlipat ganda berkali-kali lipat. Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia kini mengendalikan kehendak mereka, dan negara-negara donor memiliki pengaruh atas mereka, yang telah menyebabkan melemahnya kedaulatan mereka.
A quick look at the countries that allowed them-selves to take foreign loans such as Jordan, Egypt, Turkey, Sudan and other countries indicates that these countries did not improve their economies. Their projects were not successful; they did not protect the value of the currency, or solve poverty. On the contrary, the currencies have collapsed, poverty has increased, the economy has declined, projects have failed and debts have multiplied manifold. The IMF and the World Bank now control their will and the donor countries have influence over them, which has led to a weakening of their sovereignty.
62. Kepemilikan pabrik pada asalnya adalah milik pribadi, bukan milik umum, dan bukan pula milik negara. Hal ini karena Rasulullah ﷺ memerintahkan pembuatan cincin stempel dan mimbar. Beliau memerintahkan pembuatan keduanya kepada orang-orang yang memiliki pabrik sebagai milik pribadi. Pada masa Rasulullah ﷺ, orang-orang biasa memesan pembuatan barang-barang, dan beliau membenarkan hal itu. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membenarkan kepemilikan pribadi atas pabrik tanpa pembatasan. Selain itu, tidak ada nash yang menunjukkan bahwa kepemilikan pabrik adalah milik umum atau milik negara, sehingga ia adalah milik pribadi.
62. The ownership of a factory is, in origin, a private property, not a public property, nor a state property. This is because the Messenger of Allah (PBUH) ordered the manufacture of a seal ring and the pulpit. He ordered the manufacture of both of these by people who owned the factory as an individual property. People used to order the manufacture of things at the time of the Messenger (PBUH) and he consented to that. This indicates that the Messenger (PBUH) consented to the individual ownership of the factories without restriction. As well as this, there is no text that indicates that the ownership of factories is a public or state property, so it is a private property.
Namun demikian, diperbolehkan untuk memberikan pabrik-pabrik yang memproduksi bahan dari harta milik umum hukum bahan yang mereka hasilkan; dengan demikian, pabrik-pabrik tersebut menjadi harta milik umum. Diperbolehkan juga untuk menjadikannya harta milik negara, karena negara adalah wakil dari Ummah dalam hal pengelolaan bahan harta milik umum. Diperbolehkan pula untuk menjadikannya harta milik individu, di mana negara menyewa pabrik-pabrik tersebut dari individu untuk mengolah bahan ini.
However, it is allowed to give the factories that produce material from the public property the rule of the material they produce; thus they become public property. It is allowed as well to make them a state property, for she is the representative of the Ummah regarding the extraction of the public property material. It is allowed also to make them individual property, where the state hires these factories from the individuals in order to extract this material.
63. Pendapatan tetap negara adalah fay', jizyah, kharaaj, seperlima dari harta karun terpendam (rikaz), dan zakat. Pendapatan-pendapatan ini dikumpulkan secara terus-menerus, baik ada kebutuhan maupun tidak. Jika pendapatan-pendapatan ini mencukupi kebutuhan, maka tidak ada masalah; dan negara tidak diperbolehkan sama sekali untuk memungut pajak. Namun jika pendapatan-pendapatan ini tidak cukup untuk menutupi pengeluaran, maka perkara tersebut perlu diteliti. Jika kebutuhan yang tidak terpenuhi itu tidak mendesak dan tidak ada kerugian yang menimpa negeri atau rakyat akibat ditinggalkannya kebutuhan tersebut, seperti membangun jalan padahal ada jalan lain sebagai alternatif, dan menggali sumur padahal sumur-sumur yang ada sudah mencukupi, maka dalam kondisi ini negara memungut pajak yang cukup untuk melaksanakannya. Hal ini karena kewajiban tersebut dibebankan kepada baitul maal dan kaum Muslimin. Jika tidak ada pendapatan di baitul maal, maka kewajiban itu beralih kepada kaum Muslimin. Dalam hal itu, pajak dipungut dari setiap orang yang memiliki kelebihan dari kebutuhannya, sesuai dengan keadaannya dan dengan cara yang layak. Tidak diperbolehkan sama sekali menetapkan pajak tidak langsung. Dengan demikian, sama sekali tidak ada pajak untuk penjagaan, untuk kesehatan, untuk dewan, maupun untuk pengadilan atau lelang, dan hal-hal lainnya.
63. The permanent revenues of the state are the fay’, the jizyah, the kharaaj, the fifth of the hidden treasure and the zakaah. These revenues are collected continuously, whether there was a need or not. If these revenues meet the needs, there is no problem; it is not then allowed for the state to collect taxes at all. If however these revenues were not enough to meet the expenses, then the matter needs to be examined. If the needs that were not met were not necessary and no harm falls upon the land or the people due to them being left, such as building a road where there is another alternative road, and digging wells where the present wells are sufficient, then in this case the state collects taxes that are enough to undertake them. This is because this is obligatory on bait ul-maal and the Muslims. If there are no revenues in bait ul-maal, then the obligation is transferred to the Muslims. In that case the taxes are collected from everybody who has more than his needs, according to his situation and in a seemly manner. It is not allowed to lay down indirect taxes at all. Thus, there are absolutely no taxes for guarding, for health, for council and nor for courts or for auction and other things.