2 Kaidah Umum
2 General Rules
1. Umat meyakini Islam sebagai akidah, sebagai sistem, sebagai jalan hidup yang khas, dan sebagai pandangan tentang kehidupan. Umat hidup untuknya di dunia ini dan membawanya kepada dunia sebagai kepemimpinan intelektual dan Risalah yang universal.
1. The Ummah believes in Islam as a creed, a system, a distinct way of life and a viewpoint about life. She lives for it in this world and carries it to the world as an intellectual leadership and a universal Message.
2. Islam adalah agama samawi yang Allah (SWT) turunkan kepada junjungan kami Muhammad ﷺ untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesama manusia.
2. Islam is the heavenly religion that Allah (SWTH) has revealed to our master Muhammad (PBUH) to organise the relationship of man with his Lord, with himself and with other human beings.
3. Islam hanya terwujud dalam Kitab dan Sunnah.
3. Islam is only manifested in the Kitaab and Sunnah.
4. Kitab dan Sunnah diturunkan sebagai wahyu dari Allah (SWT) kepada junjungan kami Muhammad, Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, Kitab disampaikan melalui wahyu, baik lafal maupun maknanya berasal dari Allah; sedangkan Sunnah disampaikan melalui wahyu, maknanya berasal dari Allah (SWT), namun diungkapkan dengan kata-kata Rasulullah ﷺ sendiri.
4. The Kitaab and Sunnah were sent down as revelation from Allah (SWTH) to our master Muhammad, the Messenger of Allah (PBUH). Thus, the Kitaab has been brought through revelation, as word and meaning from Allah; and the Sunnah has been brought through revelation, as meaning from Allah (SWTH), but it was expressed in the Messenger’s own words.
5. Wajib bagi setiap Muslim yang mukallaf untuk berpegang teguh pada hukum-hukum Syariat dalam seluruh perbuatannya. Tidak diperbolehkan bahwa, sebagai hamba Allah, perbuatannya bertentangan dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Asy-Syaari' (Pembuat Syariat), yakni bertentangan dengan hukum Syariat. Dia (SWT) berfirman:
5. It is obligatory on every legally responsible (mukallaf) Muslim to adhere to the Sharee’ah rules in all his actions. It is not allowed that, as a servant of Allah, his actions contradict what has been mentioned in the speech of the Legislator, i.e. contrary to the Sharee’ah rule. He (SWTH) said:
“Tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak akan beriman hingga mereka menjadikanmu (wahai Muhammad ﷺ) sebagai hakim dalam setiap perselisihan di antara mereka.” [An-Nisaa: 65] Dan karena sabda Rasulullah ﷺ:
“But no, by your Lord, they can have no Faith, until they make you (O Muhammad (PBUH)) judge in all disputes between them.” [An-Nisaa: 65] And due to the saying of the Messenger (PBUH):
"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalan itu tertolak." Dan berdasarkan firman Allah (SWT):
“Whosoever does an action which is not according to our teaching then it is rejected.” And due to the saying of Allah (SWTH):
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." {[Al-Hasyr: 7]} Dengan demikian, berpegang pada hukum Syari'at merupakan salah satu syarat keimanan. Oleh karena itu Allah (SWT) berfirman:
“And whatsoever the Messenger (Muhammad (PBUH)) gives you, take it, and whatsoever he forbids you, abstain (from it).” [Al-Hashr: 7] Thus, adherence to the Sharee’ah rule is one of the requisites of Imaan. That is why Allah (SWTH) says:
"Tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikanmu (wahai Muhammad ﷺ) sebagai hakim dalam setiap perselisihan di antara mereka." [An-Nisaa: 65]
“But no, by your Lord, they can have no Faith, until they make you (O Muhammad (PBUH)) judge in all disputes between them.” [An-Nisaa: 65]
6. Akidah Islam adalah keyakinan kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, Hari Kiamat, dan takdir, yang baik dan buruknya berasal dari Allah (yakni, pengetahuan tentang Allah).
6. The Islamic ‘Aqeedah is the belief in Allah, His angels, Books, Messengers, Day of Judgement and Qadar, whose good and bad are from Allah (i.e. knowledge of Allah).
7. Keyakinan (aqidah) tidak diambil kecuali dengan kepastian (yaqeen), karena itu dalil bagi keyakinan harus bersifat qath'i, sebab Allah (SWT) mencela orang-orang yang berkeyakinan berdasarkan zhann (sangkaan). Allah SWT berfirman:
7. The beliefs are not taken except through certainty (yaqeen), thus the evidence for belief must be Qat’i, because Allah (SWTH) censured those who believed on the basis of Zann (speculation) Allah SWTH said:
“Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka, sedangkan prasangka tidak sedikit pun dapat menggantikan kebenaran.” [An-Najm: 28] Allah (SWT) mencela orang-orang yang mengikuti zann ketika berbicara tentang akidah, dan menganggap zann sebagai kesesatan; maka Dia (SWT) berfirman:
“They follow but speculation, and verily, speculation is no substitute for the truth.” [An-Najm: 28] He (SWTH) censured those who follow zann, when speaking about ‘aqeedah, and considered zann as misguidance; so He (SWTH) said:
“Dan jika engkau menaati kebanyakan orang di bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta.” [Al-An’aam: 116] Dan Dia (SWT) tidak menganggapnya sebagai ilmu (‘ilm), maka Dia berfirman:
“And if you obey most of those on earth, they will mislead you far away from Allah’s Path. They follow nothing but speculations, and they do nothing but lie.” [Al-An’aam: 116] And He (SWTH) did not consider it to be knowledge (‘ilm), so He said:
"Padahal mereka tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Mereka hanya mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan tidak dapat menggantikan kebenaran." [An-Najm: 28]
“While they have no knowledge thereof. They follow but speculation, and verily, speculation is no substitute for the truth.” [An-Najm: 28]
8. Hukum-hukum syariat dapat diambil berdasarkan zann (dugaan kuat) maupun yaqin (kepastian). Khabar ahad (hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi) dianggap sebagai dalil dalam seluruh hukum syariat. Ia wajib diamalkan, baik termasuk hukum-hukum ibadah (‘Ibadaat), muamalah (Mu’aamalaat), hukuman (‘Uqubaat), dan lainnya, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
8. The Sharee’ah rules can be taken on the basis of Zann (probability)or Yaqeen (certainty). The singular report (khabar ahad) is considered a proof in all Sharee’ah rules. They must be acted upon, whether they are from the rules of worships (‘Ibadaat), societal transactions (Mu’aamalaat), punishments (‘Uqubaat) etc, because the Messenger (PBUH) said:
“Semoga Allah memberi cahaya kepada hamba yang telah mendengar pernyataanku, lalu ia menghafalnya, memahaminya, dan menyampaikannya. Sebab, bisa jadi seseorang membawa ilmu (fiqh) tanpa menjadi seorang faqih, dan bisa jadi ia menyampaikan fiqh itu kepada orang yang lebih faqih darinya.” Rasulullah ﷺ menyebutkan kata ‘hamba’ (‘abd) dalam bentuk tunggal, dan bukan ‘hamba-hamba’. Kata semacam ini bersifat umum dan dapat berlaku untuk satu orang maupun lebih. Maka maksudnya adalah bahwa beliau memuji seorang atau beberapa orang yang meriwayatkan hadis beliau. Hal ini karena Nabi ﷺ pada suatu waktu mengutus dua belas utusan kepada dua belas raja untuk mengajak mereka masuk Islam. Setiap raja dikirimi seorang utusan saja. Seandainya penyampaian dakwah oleh satu orang tidak wajib untuk diikuti, tentu Rasulullah ﷺ tidak akan merasa cukup dengan mengutus satu utusan saja. Ijma’ para Sahabat telah terjadi mengenai diamalkannya khabar wahid dalam hukum-hukum syariat.
“May Allah illuminate the servant who heard my statement, so he memorized, understood it and conveyed it. For it may occur that somebody carries knowledge (fiqh) without being knowledgeable (faqeeh), and perhaps he will carry the fiqh to somebody who is of greater fiqh than him.” The Messenger (PBUH) said ‘servant’ and not ‘servants’. Such a word is generic and can apply to one or more people. So the meaning is that he is praising the single person or persons for transmitting his hadeeth. This is because the Prophet (PBUH), at one time, sent twelve messengers to twelve kings inviting them to Islam. A single messenger was sent to each king. Had the conveyance of the Da’wah by a single person not been obligatory to follow, the Messenger (PBUH) would not be content to send one messenger. The consensus (Ijmaa’) of the Sahaabah has taken place on the issue of acting upon the single report in regards of the Sharee’ah rules.
9. Kata ‘Aqeedah dan I’tiqaad memiliki satu makna, yaitu keyakinan (Imaan). Imaan adalah keyakinan yang pasti (jazm) yang sesuai dengan kenyataan dan didasarkan pada dalil (al-I’itiqaad al-jaazim al-muTaabiq lil waaqi’ ‘an daleel). Ketiganya harus ada bersama-sama: kepastian, kesesuaian dengan kenyataan, dan bersumber dari dalil. Ketiganya harus terkumpul dalam keyakinan agar keyakinan itu menjadi Imaan, yakni ‘Aqeedah. Oleh karena itu, tidak terlarang memiliki keyakinan yang tidak pasti terhadap khabar ahad, karena hal itu bukan keyakinan (I’tiqaad).
9. The words ‘Aqeedah and I’tiqaad have one meaning, which is belief (Imaan), Imaan is the decisive belief that agrees with the reality and is based on evidence (al-I’itiqaad al-jaazim al-muTaabiq lil waaqi’ ‘an daleel); all three must be present together: decisiveness, agreement with the reality and being derived from evidence and they must come together in the belief if it is to be Imaan, i.e. ‘Aqeedah. Hence, it is not prohibited to have non-decisive belief in the khabar ahad, because it is not belief (I’tiqaad).
10. Hukum syariat adalah firman Pembuat Syariat (Asy-Syaari') mengenai perbuatan manusia, berupa perintah (iqtidha'), pilihan (takhyir), dan penetapan sebagai sebab atau syarat atau penghalang (wadh'). Dengan demikian, firman Pembuat Syariat itulah hukum syariat. Maka apa pun yang bukan firman Pembuat Syariat, bukanlah hukum syariat. Hukum (hukm) adalah pandangan yang berkaitan dengan perbuatan seseorang. Jika pandangan itu berasal dari firman Pembuat Syariat, maka ia adalah hukum syariat. Jika tidak berasal dari Pembuat Syariat, maka ia bukan hukum syariat. Definisi-definisi syariat dan kaidah-kaidah menyeluruh dianggap sebagai hukum syariat, apabila ia telah disimpulkan melalui ijtihad yang benar.
10. The Sharee’ah rule is the speech of the Legislator regarding the actions of people by order (Iqtidaa`), option (takhyeer) and attachment (wadh’) Thus, the speech of the Legislator is the Sharee’ah rule. So that which is not a speech of the Legislator is not a Sharee’ah rule. The ‘rule’ (hukm) is the view pertaining to the action of a man. If this view is from the speech of the Legislator, then it is a Sharee’ah rule. If it is not from the Legislator, then it is not a Sharee’ah rule. Sharee’ah definitions and comprehensive principles are considered Sharee’ah rules, if they have been derived by sound Ijtihaad.
1. Akidah dan hukum syariah sama-sama dianggap sebagai pemikiran. Namun keduanya berbeda dari segi apa yang dikaitkan dengan pemikiran tersebut. Jika pemikiran itu berkaitan dengan perbuatan manusia, maka itu adalah hukum syariah, baik di dalamnya terdapat sesuatu yang wajib diimani atau tidak. Jika tidak berkaitan dengan perbuatan manusia, maka ia mengacu pada perbuatan hati, yaitu berkaitan dengan beriman atau tidak beriman terhadap sesuatu. Ini termasuk dari akidah. Adapun terhadap apa yang disebutkan dalam firman Sang Pembuat Syariah, dari segi pemikiran, perlu diperhatikan: jika ia menuntut keimanan tetapi tidak menuntut perbuatan, seperti kisah-kisah dan berita-berita tentang perkara gaib, maka itu termasuk akidah. Jika ia menuntut suatu perbuatan, maka itu termasuk hukum-hukum syariah. Dia (SWT) berfirman:
11. The ‘Aqeedah and the Sharee’ah rule are both considered to be a thought. But they differ in terms of what the thought relates to. If it is related to the action of man, then it is a Sharee’ah rule, whether it does or does not include something one must believe in. If it is not related to the action of man, then it refers to the actions of the heart, i.e. it relates to believing or not believing in something. This is from the ‘Aqeedah. With respect to that which has been mentioned in the speech of the Legislator, in terms of thoughts, one needs to look into it: if it requests belief but does not request action, such as the stories and reports of the unseen, then it is part of ‘Aqeedah. If it requests an action, then it is from the Sharee’ah rules. He (SWTH) said:
"Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad ﷺ)." [An-Nisaa': 136] Dia (SWT) berfirman: "Allah adalah Pencipta segala sesuatu." [Ar-Ra'd: 16] Dia (SWT) berfirman:
“Believe in Allah, and His Messenger (Muhammad (PBUH)).” [Al-Nisaa’: 136] He (SWTH) said: ‘Allah is the Creator of all things.’ [Ar-Ra’d: 16] He (SWTH) said:
"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim (Abraham) dan (putranya) Isma'il (Ismail) sedang meninggikan fondasi Ka'bah." [Al-Baqarah: 127] Dia (SWT) berfirman:
“And (remember) when Ibrahim (Abraham) and (his son) Isma’il (Ishmael) were raising the foundations of the House.” [Baqarah: 127] He (SWTH) said:
"Dan di antara mereka akan diedarkan bejana-bejana dari perak." [Ad-Dahr: 15] Nash-nash syariat semacam ini dan nash-nash lain yang tidak menuntut suatu perbuatan termasuk dalam akidah. Dia (SWTH) berfirman:
“And amongst them will be passed round vessels of silver.” [Ad-Dahr: 15] Such Sharee’ah texts and any others which have not requested any actions are from the ‘Aqeedah. He (SWTH) said:
"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya." {Surat At-Talaq: 6} Dia (SWT) berfirman:
“Then if they give suck to the children for you, give them their due payment.” [At-Talaaq: 6] He (SWTH) said:
"Allah telah menghalalkan jual beli." [Al-Baqarah: 275] Allah (SWT) berfirman:
“Allah has permitted trading.” [Al-Baqarah: 275] He (SWTH) said:
"Kecuali jika mereka (para wanita) memaafkannya, atau dia (suami), yang di tangannya terdapat ikatan nikah." {Al-Baqarah: 237} Dia (SWT) berfirman:
“Unless they (the women) agree to forego it, or he (the husband), in whose hands is the marriage tie.” [Al-Baqarah: 237] He (SWTH) said:
"Tidak ada salat tanpa (membaca) surah Al-Fatihah dari Kitab (Al-Qur'an)." Beliau ﷺ bersabda:
“There is no Salaah without (reciting) the Opening chapter (Al-Faatiha) of the Book.” He (PBUH) said:
"Kedua pedagang (penjual dan pembeli) memiliki hak pilih (untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi) selama keduanya belum berpisah (dari tempat mereka)."
“The two traders (the seller and the purchaser) have the choice (to conclude or cancel the deal) before they departed (from each other).”.
Beliau ﷺ bersabda:
He (PBUH) said:
"Apabila salah seorang di antara kalian selesai dari tasyahud akhir, hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal: dari azab Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari fitnah Dajjal." Ini selain dari nash-nash syariat lainnya yang memerintahkan pelaksanaan sebagian amalan yang termasuk dalam hukum-hukum syariat.
“When any of you finishes the final tashahhud, he should seek refuge with Allah from four things: from the punishment of Jahannam, the punishment of the Grave, the trials of the living and the dead, and the trials of the Dajjal.” This is beside other Sharee’ah texts that request the performance of some actions that are part of the Sharee’ah rules.
Mengenai pemikiran-pemikiran baru yang tidak disebutkan dalam ucapan Asy-Syari' (Pembuat Syariat), hakikatnya harus dipahami, pertama-tama, oleh mereka yang memiliki keahlian. Nash syariat yang berkaitan dengan realitas tersebut, atau nash yang mengandung 'illah yang terkait dengan jenis realitas itu, akan dikaji dan kemudian diterapkan pada realitas tersebut. Jika nash itu berlaku pada realitas tersebut, maka realitas itu termasuk di bawah nash tersebut. Dengan demikian, realitas itu akan diberi hukum sebagaimana yang terdapat dalam nash, yaitu apakah ia berupa tuntutan perbuatan atau bukan. Dengan cara ini, realitas tersebut akan dipahami, apakah termasuk dalam 'aqaa'id (keyakinan) atau dalam ahkaam (hukum-hukum). Maka realitas itu dianggap seolah-olah telah disebutkan dalam ucapan Asy-Syari', karena nash tersebut telah menyebutkan hukumnya. Semua pemikiran dikaji dengan cara seperti ini. Oleh karena itu, setiap pemikiran yang berkaitan dengan perbuatan manusia termasuk hukum-hukum syariat, dan setiap pemikiran yang tidak terkait dengan perbuatan manusia termasuk dalam 'aqaa'id (keyakinan).
As regards the new thoughts that are not mentioned in the speech of the Legislator, their reality has to be understood, firstly, by those who have the expertise. The Sharee’ah text that relates to that reality or a text which contains an ‘illah related to that type of reality, will be studied and then applied on that reality. If it applies on that reality, then the reality would come under that text. Accordingly, the reality will be given what is in the text, in terms of whether it was a requested action or not. Thus, the reality will be understood, as to whether it is from the ‘aqaa’id (beliefs) or from the ahkaam. It is thus considered as if it was mentioned in the speech of the Legislator, since it had mentioned its ruling. All thoughts are studied in this manner. So, every thought related to the actions of man is from the Sharee’ah rules and every thought not linked to the action of man is from the beliefs (‘Aqaa`id).
12. Ummah adalah kumpulan orang yang dipersatukan oleh satu 'Aqidah, dari mana sistemnya berasal. Ummah Islam dipersatukan oleh 'Aqidah Islam, dari mana hukum-hukum Syari'ah berasal. Oleh karena itu, kaum Muslimin adalah satu Ummah.
12. The Ummah is a collection of people united by a single ‘Aqeedah, from which its system emanates. The Islamic Ummah is united by the Islamic ‘Aqeedah, from which the Sharee’ah rules emanate. Therefore, the Muslims are a single Ummah.
13. Ikatan yang menyatukan kaum Muslimin adalah akidah Islam. Melalui akidah inilah persaudaraan Islam terwujud. Allah (SWT) berfirman:
13. The bond which unites the Muslims together is the Islamic ‘Aqeedah. Through this ‘Aqeedah, the Islamic brotherhood comes into existence. He (SWTH) said:
"Sesungguhnya orang-orang beriman itu adalah bersaudara." [Al-Hujuraat: 10] Rasulullah ﷺ bersabda:
“The believers are nothing else than brothers.” [Al-Hujuraat: 10] The Messenger (PBUH) said:
"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain." Maka dengan beriman kepada Islam, mereka menjadi bersaudara.
“The Muslim is a brother of another Muslim.” So by believing in Islam, they become brothers.
14. Ikatan yang menyatukan rakyat dalam negara adalah kewarganegaraan, bukan Ummah Islam. Orang yang memiliki kewarganegaraan akan memperoleh seluruh hak yang layak ia terima dan kewajiban yang harus ia tunaikan, meskipun ia non-Muslim. Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan tidak memiliki hak-hak yang dimiliki kaum Muslimin, dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada kaum Muslimin pun tidak dibebankan kepadanya. Hal ini karena Syariah telah menjamin hal tersebut bagi kaum Zimmi (rakyat non-Muslim), berdasarkan apa yang diriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
14. The bond that unites the people in the state is citizenship and not the Islamic Ummah. The one who carries citizenship will possess all the rights that he deserves and duties he must undertake, even if he is a non Muslim. The one who does not carry citizenship does not have the rights, which the Muslims have, nor are the duties that are imposed on the Muslims imposed on him. This is because the Sharee'ah has guaranteed this to the Zimmis (non-Muslim subjects), due to what has been narrated, that the Messenger (PBUH) said:
“Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah tawanan.” Abu ‘Ubayd berkata: “Jihad dilakukan demi mereka dan tawanan mereka ditebus. Ketika mereka telah dibebaskan (dari tawanan), mereka kembali dalam keadaan merdeka, kepada perlindungan dan perjanjian mereka; dan ada hadits-hadits mengenai masalah ini.” Hal ini karena seorang Muslim yang tidak berhijrah untuk hidup di bawah kekuasaan kaum Muslimin tidak akan memperoleh hak-hak yang dimiliki kaum Muslimin, dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada kaum Muslimin juga tidak dibebankan kepadanya. Hal ini berdasarkan Hadits Sulayman bin Buraydah:
“Feed the hungry, visit the sick and ransom the captive.” Abu ‘Ubayd said: “Jihaad is done for their sake and their captives are ransomed. When they are rescued (from captivity), they return, as free, to their protection and covenant; and there are ahaadeeth regarding this issue.” This is because the Muslim who does not travel to live under the authority of the Muslims will not have the rights the Muslims have, nor will the duties imposed on Muslims be imposed on him. This is due to the Hadeeth of Sulayman bin Buraydah:
“Ajaklah mereka untuk berpindah dari negeri mereka ke Dar al-Muhajirin (negeri kaum Muhajirin); dan beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka berhijrah, mereka akan memperoleh hak-hak yang sama dengan kaum Muhajirin, dan mereka akan memikul kewajiban-kewajiban yang sama dengan kaum Muhajirin.” Teks ini menetapkan bahwa mereka harus pindah ke dar al-Islam agar memiliki hak yang sama dengan kaum Muslimin dan terikat pada kewajiban yang sama dengan yang dibebankan kepada kaum Muslimin, yakni agar hukum-hukum tersebut berlaku atas mereka.
“Invite them to move from their land to Dar al-Muhajireen (the land of the emigrants); and inform them that if they emigrate they will enjoy the same rights as the Muhajireen, and they will have the same duties as the Muhajireen.” This text stipulates that they must move to dar ul-Islam in order to have the same rights as the Muslims and are bound to the same duties that the Muslims are bound to, i.e. in order that the rules cover them.
15. Kewarganegaraan berarti setia kepada negara dan sistem, serta menjadikan Dar al-Islam, yaitu wilayah yang berada di bawah kekuasaan Islam, sebagai tempat tinggal yang tetap.
15. Citizenship is to be loyal to the state and system and to take Dar al- Islam, which is under the authority of Islam, as a place of permanent residence.
16. Nasionalisme adalah kesombongan yang jahat dan rasisme yang merusak. Islam telah melarangnya. Beliau ﷺ bersabda:
16. Nationalism is evil pride and destructive racism. Islam has forbidden it. He (PBUH) said:
"Barangsiapa menyeru dengan seruan 'aashabiyyah (ashabiyyah)' maka ia seperti menggigit kemaluan ayahnya, dan jangan malu untuk mengatakannya." Dan beliau ﷺ bersabda mengenai fanatisme Jahiliyyah:
“He who calls for ‘‘aassaabb yyii yyaahh is as if he bit his father’s genitals and do not be embarrassed to say it.” And he (PBUH) said regarding the chauvinism of Jahiliyyah:
"Tinggalkan saja, karena itu busuk." Telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Leave it for it is rotten.” It has been reported in Saheeh Muslim that the Messenger of Allah (may the peace and blessings of Allah be upon him) said:
“Dan barangsiapa berperang di bawah panji buta (rayah) (tidak diketahui apakah bendera ini membela kebenaran atau kebatilan), marah karena kelompoknya, menyeru kepada kelompok, atau menolong kelompok, lalu terbunuh karena itu, maka ia terbunuh seperti pada masa jahiliyah.” Ketika kaum kafir menyebarkan paham nasionalisme di tengah kaum Muslimin, mereka mencabik-cabik persatuan kaum Muslimin menjadi bangsa-bangsa dan ras-ras yang terpecah. Ketika semangat nasionalisme Turki, Arab, Kurdi, dan Persia dibangkitkan di tengah kaum Muslimin, barisan Umat Islam pun terpecah. Hal ini menyebabkan perpecahan kaum Muslimin, tercerai-berainya negara-negara mereka, dan satu wilayah terpisah dari wilayah lain. Bahayanya sangat merusak bagi Umat Islam dan negara Islam. Setelah berhasil menguasai kaum Muslimin, mereka menjadikan mereka berbangsa-bangsa dan membuat parit di sekeliling setiap negara, yang tidak dapat diisi dan tidak dapat dibangun jembatan di atasnya. Di antara mereka dibangunlah perbatasan-perbatasan seperti tembok dari timah, yang menjadikan sebagian mereka Dar al-Harb bagi yang lain. Dengan demikian, menyerukan nasionalisme adalah dosa besar dan kemungkaran yang amat buruk. Menjadikannya sebagai ikatan adalah kejahatan yang dilakukan terhadap Islam dan kaum Muslimin. Nasionalisme harus diperangi dan seruannya harus ditentang, sebagaimana seseorang menunaikan kewajiban jihad. Serupa dengan dosa dan kemungkaran nasionalisme adalah paham kedaerahan (regionalisme) dan sektarianisme. Semua ini menyebabkan perpecahan Umat dan selanjutnya melemahkannya. Kita harus memperlakukan siapa pun yang menyerukan nasionalisme, kedaerahan, dan sektarianisme sebagai penjahat yang layak mendapat hukuman paling berat.
“And whosoever fights under a blind (rayah) banner (it is not known whether this flag represents the truth or falsehood), gets angry along with his group of people, or calls to a group of people, or supports a group of people, and is subsequently killed because of that, then he is killed as if in the time of jahiliyyah.” When the Kaafir states spread nationalism among the Muslims, they tore up the unity of the Muslims into disparate peoples and races. When Turkish, Arab, Kurdish and Persian nationalism was stirred up amongst the Muslims, the ranks of the Islamic Ummah became divided. This led to Muslim division, break-up of their states and one region being separated from another. Its danger was very destructive to the Islamic Ummah and to the Islamic state. After gaining control of the Muslims, they turned them into nations and dug a trench around each country, which cannot be filled nor a bridge built over it. Between them they built borders like a wall of lead, which made them a Dar al-Harb for each other. Thus, calling to nationalism is a great sin and a terrible munkar (evil). Taking this as a bond was a crime committed against Islam and the Muslims. Nationalism needs to be fought and its call needs to be opposed, just as one would undertake the obligation of Jihad. Similar to the sin and evil of nationalism is the idea of regionalism and sectarianism. All of this leads to the division of the Ummah and subsequently to her weakness. We should treat anyone who calls to nationalism, regionalism and sectarianism as a criminal who deserves the most severe punishment.
17. Seluruh dunia, baik negara-negara Islam maupun negara-negara non-Islam, hanyalah Dar al-Islam atau Dar al-Harb/Kufr, dan tidak ada yang ketiga. Dar al-Islam adalah negeri yang diperintah dengan kekuasaan Islam dan di mana hukum-hukum Islam diterapkan. Keamanannya adalah keamanan kaum Muslimin, yaitu berada dalam kekuasaan mereka. Adapun Dar al-Kufr atau Dar al-Harb adalah negeri-negeri yang tidak diperintah dengan kekuasaan Islam dan tidak diterapkan hukum-hukum Islam di dalamnya. Atau, keamanannya berada di tangan selain kaum Muslimin, yaitu tidak berada dalam kekuasaan mereka. Hal ini karena penambahan kata dar pada kata 'harb', 'kufr', atau Islam merupakan penambahan pada pemerintahan dan kekuasaan, bukan pada penduduk atau tanahnya. Sebab Rasulullah ﷺ mempertimbangkan kekuasaan dan keamanan ketika beliau menyebut 'Dar al-Muhajirin', dan beliau memberikan kepada orang-orang yang pindah ke sana hak-hak yang sama dengan kaum Muslimin serta menerapkan atasnya hukum-hukum yang sama dengan yang berlaku bagi kaum Muslimin. Demikianlah, dalam Hadis Sulayman bin Buraydah:
17. The whole world, whether it is the Islamic countries or the non- Islamic countries, are either Dar al-Islam or Dar al-Harb/Kufr and there is no third. Dar al-Islam is the land, which is ruled by the authority of Islam and on which the Islamic rules are applied. Its security is the security of the Muslims, i.e. in their authority. As for Dar al-Kufr or Dar al-Harb, they are lands which are not ruled by the authority of Islam and nor are the rules of Islam applied on them. Or, the security is in the hand of people other than the Muslims, i.e. it is not in their authority. This is because adding the word dar to the word ‘harb’, ‘kufr’ or Islam is an addition to ruling and authority and not to the inhabitants or the land. This is because the Messenger (PBUH) was considering the authority and security when he described ‘Dar al-Muhaajireen’, and gave those who moved to it the same rights of the Muslims and he applied on them the same rules applied on the Muslims. Thus, in the Hadeeth of Sulayman bin Buraydah:
“Ajaklah mereka untuk pindah dari negeri mereka ke Dar al-Muhaajireen (negeri para muhajir).” Demikianlah, beliau memerintahkan agar mereka berpindah dari sebuah negeri yang tidak berada di bawah kekuasaan Islam, ke sebuah negeri yang berada di bawah kekuasaan Islam. Segera setelah itu beliau ﷺ bersabda:
“Invite them to move from their land to Dar al-Muhaajireen (the land of the emigrants).” Thus, he ordered that they move from a land, which does not have the authority of Islam over it, to a land that has the authority of Islam. Straight after that He (PBUH) said:
“Dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka berhijrah, mereka akan memperoleh hak yang sama dengan kaum Muhajirin dan mereka akan memiliki kewajiban yang sama dengan kaum Muhajirin.” Maka beliau menjadikan sebagian hukum sebagai akibat dari berpindah tempat. Beliau menjadikan perpindahan sebagai syarat untuk memperoleh hak-hak yang dimiliki kaum Muslimin dan untuk diberlakukannya atas mereka hukum-hukum yang berlaku bagi kaum Muslimin. Hal ini menunjukkan bahwa yang diperhatikan dalam menentukan suatu Daar adalah kekuasaan, hukum, dan keamanan. Jika semuanya bersifat Islami, maka itu disebut Dar al-Islam; jika bersifat kufur, maka itu disebut Dar al-Kufr.
“And inform them that if they do emigrate they will enjoy the same rights as the Muhaajireen and they will have the same duties as the Muhaajireen.” So he made certain rules result from moving. He made moving a condition for having the rights the Muslims have and for having the rules applied on them that are applied on the Muslims. This indicates that the things that are considered when defining a Daar are the authority, rules and security. If they are Islamic, then it will be a Dar al-Islam; if they are Kufr then it will be Dar al-Kufr.
18. Tidak dibenarkan bagi orang yang menetap secara permanen di Dar al-Harb atau Dar al-Kufr untuk memasuki Dar al-Islam tanpa Amaan (jaminan perlindungan), yakni tanpa izin khusus untuk masuk, karena orang Harbi dilarang memasuki Dar al-Islam tanpa Amaan (jaminan keamanan). Adapun orang yang tanahnya adalah Dar al-Islam namun tidak berada di bawah otoritas Islam, misalnya jika ia membangkang terhadap Khilafah atau negerinya belum dianeksasi ke dalam otoritas Khilafah, maka ia boleh masuk tanpa (perlu) jaminan, yakni tanpa izin. Hukum bagi orang seperti ini sama dengan hukum bagi orang yang hidup di bawah otoritas Khalifah, tidak ada perbedaan antara keduanya.
18. It is not for someone who permanently resides in Dar al-Harb or Dar al-Kufr to enter Dar al-Islam without Amaan (pledge of protection), i.e. without special permission to enter, because the Harbi is prevented from entering Dar al-Islam without Amaan (security). As for the one whose land is Dar al-Islam but does not come under the authority of Islam, for instance if he was dissenting from the Khilafah or his country had not been annexed to the authority of the Khilafah, then he will enter without (need of) security, i.e. without permission. The ruling regarding such a person is like the ruling for the one who lives under the authority of the Khaleefah, with no difference between the two.
19. Negeri-negeri Islam adalah negeri-negeri yang pernah dikuasai oleh kaum Muslimin di bawah kekuasaan Islam dan hukum-hukum Islam diterapkan atasnya. Baik negeri itu masih dihuni oleh kaum Muslimin, seperti di Kaukasus, maupun kaum Muslimin telah terusir darinya dan orang-orang kafir menjadikannya tanah air mereka, seperti di al-Andalus (yang dikenal juga sebagai Spanyol). Semuanya dianggap sebagai negeri Islam selama negeri tersebut pernah dikuasai oleh Islam di bawah kekuasaan Islam dan pernah diatur dengan hukum-hukum Islam (ahkaam). Artinya, ketentuan mengenai tanah negeri-negeri tersebut tetap seperti ketika berada di bawah kekuasaan Islam. Jika negeri itu ditaklukkan, maka ia menjadi tanah kharaj seperti al-Andalus; tetapi jika penduduknya memeluk Islam atasnya (tanpa peperangan), maka ia menjadi tanah 'ushri seperti Indonesia. Demikian pula, setiap negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, meskipun belum pernah dikuasai oleh kaum Muslimin, tetap dianggap sebagai negeri Islam karena penduduknya telah memeluk Islam atasnya.
19. The Islamic lands are the lands that were ruled by Muslims under the authority of Islam and the rules of Islam were applied on them. Whether it was still inhabited by the Muslims such as in the Caucasus, or if the Muslims had been driven out and the Kuffar had made that their homeland, such as in al-Andalus (otherwise known as Spain). These are all considered Islamic lands, as long as they have been ruled by Islam under the authority of Islam and had been ruled by the Islamic ahkaam. This means the rules regarding the lands of such countries remain as they were when they were under the authority of Islam. If the country had been conquered then it is kharaji land like al-Andalus, but if their people embrace Islam over it (without fighting), then it is Ushri land like Indonesia. Also, any land, in which there is a Muslim majority, even if it had not been ruled by Muslims, it will be considered as Islamic land because its people have embraced Islam over it.
20. Persatuan negeri-negeri Islam adalah wajib (fardhu) bagi kaum Muslimin, karena Islam melarang adanya lebih dari satu negara Islam. Maka tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu Khilafah. Beliau ﷺ bersabda:
20. The unity of the Islamic lands is Fard on the Muslims, because Islam has forbidden more than one Islamic state. So it is forbidden to have more than one Khilafah. He (PBUH) said:
"Barangsiapa membaiat seorang Imam, hendaklah ia memberikan jabat tangannya dan buah hatinya, dan hendaklah ia taat kepadanya selama ia mampu. Jika ada orang lain yang datang hendak merebut kekuasaannya, maka penggal leher orang itu." Beliau ﷺ melarang pembagian negara menjadi dua negara, karena perebutan kekhilafahan oleh orang lain berarti pemecahan sebagian wilayah negara dan pendirian khilafah kedua. Beliau ﷺ bersabda:
“Whosoever pledged allegiance to a Imam, should give him the clasp of his hand, and the fruit of his hand and shall obey him as long as he can, and if another comes to dispute with him, you must strike the neck of that man.” He (PBUH) forbade the division of the state into two states, since the dispute of another Khaleefah means the dismemberment of a part of the state and the establishment of a second Khilafah. He (PBUH) said:
“Apabila bay’ah telah diberikan kepada dua orang Khalifah, bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” Beliau melarang pendirian dua negara di negeri-negeri Islam, karena bay’ah kepada dua Khalifah berarti mendirikan dua negara. Nas-nas ini jelas dalam larangannya terhadap memiliki lebih dari satu negara. Jika hal ini terjadi, maka hal itu dianggap sebagai kemungkaran (kejahatan), yang harus dihilangkan; dan menghilangkannya berarti menyatukan negeri-negeri tersebut.
“When an oath of allegiance (bay’ah) has been taken for two Khaleefahs, kill the latter of them.” He forbade the establishment of two states in the Islamic lands since the bay’ah to two Khaleefah constitutes establishment of two states. These texts are clear in their prohibition of having more than one state. If this happens then it is considered a munkar (evil), which has to be removed; and removing it means unification of the lands.
21. Non-Muslim juga dibebani hukum-hukum Islam, baik dalam hal pokok-pokok (Ushul) maupun cabang-cabang (Furu'), karena Islam diturunkan untuk seluruh umat manusia. Beliau ﷺ bersabda:
21. Non-Muslims are addressed by the Islamic rules in terms of the foundations (Usool) and branches (furoo’), since Islam has come for the whole of mankind. He (PBUH) said:
"Dan Kami tidak mengutus engkau (wahai Muhammad ﷺ) melainkan sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan kepada seluruh umat manusia." [Saba': 28] Hal ini juga karena Allah (SWT) telah memerintahkan mereka secara tegas dengan sebagian cabang-cabang syariat. Maka ayat-ayat yang memerintahkan ibadah mencakup orang-orang kafir, sebagaimana firman-Nya (SWT):
“And We have not sent you (O Muhammad (PBUH)) except as a giver of glad tidings and a warner to all mankind.” [Saba`: 28] This is also because Allah (SWTH) has explicitly commanded them with some of the branches. So the aayaat that command worship include Kuffar, such as when He (SWTH) said:
"Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu (Allah)." [Al-Baqarah: 21] Dia (SWT) berfirman:
“O mankind! Worship your Lord (Allâh).” [Al-Baqarah: 21] He (SWTH) said:
“Dan (mengerjakan) haji ke Baitullah (Ka'bah) adalah kewajiban manusia terhadap Allah.” [Ali 'Imran: 97] Hal ini karena jika mereka tidak dibebani untuk menunaikan cabang-cabang (syariat) tersebut, tentu mereka tidak akan diancam karena tidak melaksanakannya. Dia (SWT) berfirman:
“And Hajj (pilgrimage to Makkah) to the House (Ka’bah) is a duty that mankind owes to Allâh.” [Aali Imraan: 97] This is because if they were not responsible for fulfilling the branches, then they would not have been threatened for not undertaking them. He (SWTH) said:
"Dan celakalah bagi orang-orang musyrik, yaitu mereka yang tidak menunaikan zakat."
“And woe to Al-Mushrikûn (polytheists) those who give not the Zakât.”.
Fussilat: 6-7] Dan Dia (SWT) berfirman:
Fussilat: 6-7] And He (SWTH) said:
"Maka dia (orang kafir itu) tidak membenarkan (Al-Qur'an ini, risalah Muhammad ﷺ) dan tidak pula mengerjakan shalat!" [Al-Qiyamah: 31] Dan Dia (SWT) berfirman:
“So he (the disbeliever) neither believed (in this Qur’ân, in the Message of Muhammad (PBUH)) nor prayed!” [Al-Qiyaamah: 31] And He (SWTH) said:
“(Dan mereka akan berkata kepada mereka): ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Neraka Saqar?’ Mereka menjawab: ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak pernah memberi makan orang miskin; dan kami dahulu berbicara yang batil bersama orang-orang yang membuat kebatilan, dan kami mendustakan Hari Pembalasan.’” [Al-Muddaththir: 42-46] Ayat ini menunjukkan bahwa mereka dibebani dengan perintah dan larangan tertentu, dan hal yang sama berlaku pula bagi perintah dan larangan lainnya. Mereka dibebani dengan hukum-hukum Islam dan diperintahkan melaksanakan cabang-cabang syariat sebagaimana mereka diperintahkan melaksanakan pokok-pokok (usul); meskipun mereka tidak dipaksa untuk mengubah keyakinan mereka atau mengubah hukum-hukum yang merupakan bagian dari keyakinan mereka. Mereka boleh tetap berpegang pada hukum-hukum yang telah disetujui oleh Rasulullah ﷺ. Hal ini karena Allah (SWT) berfirman:
“(And they will say to them): ‘What has caused you to enter Hell?’ They will say: ‘We were not of those who used to offer their Salât (prayers Nor we used to feed Al-Miskin (the poor); And we used to talk falsehood (all that which Allâh hated) with vain talkers And we used to belie the Day of Recompense.’” [Al- Muddaththir: 42-46] This proves that they are commanded with certain orders and prohibitions, which is actually the case for the rest of the orders and prohibitions as well. They are addressed with rules of Islam and commanded with the branches just as they are commanded with the foundations (usool); though they are not compelled to change their beliefs or change the rules, which are part of their beliefs. They are allowed to remain on the rules, which the Messenger of Allah (PBUH) approved. This is because He (SWTH) said:
"Tidak ada paksaan dalam agama." [Al-Baqarah: 256] Dan sabdanya ﷺ:
“there is no compulsion in religion.” [Al-Baqarah: 256] And his (PBUH) saying:
“Orang yang menjalankan agama Yahudinya atau Nasraninya, ia tidak akan ditimpa celaka karenanya.” Maka mereka dibiarkan untuk meyakini, beribadah, dan melakukan perbuatan apa pun yang telah diizinkan oleh Rasulullah ﷺ, seperti minum minuman keras dan pernikahan. Dalam hal-hal ini kita tidak menentang mereka. Namun, untuk perkara-perkara lain, seperti ‘Uqubaat (hukuman) dan Mu’amalaat (transaksi), berlaku pula bagi mereka sebagaimana berlaku bagi kaum Muslimin, dengan cara yang sama persis. Akan tetapi, ada pengecualian dari ketentuan ini berkenaan dengan misi diplomatik. Mereka memiliki apa yang dikenal sebagai “kekebalan diplomatik”, karena Nabi ﷺ bersabda kepada dua utusan Musailamah:
“The one who practices his Judaism or Christianity he will not be afflicted for it.” So they are left to believe, worship and undertake any action, which the Messenger (PBUH) allowed such as drinking alcohol or marriage. In these matters we do not oppose them. However, any other matters, such as the ‘Uqubaat (punishments) and Mu’amalaat (transactions) are applied on them just as they are applied on the Muslims, in exactly the same manner. However, an exception is made from this with regards to diplomatic missions. They have what is known as “diplomatic immunity”, because the Prophet (PBUH) said to the two messengers of Musaylamah:
"Demi Allah! Seandainya bukan karena utusan-utusan tidak boleh dibunuh, niscaya aku akan memenggal leher kalian."
“By Allah! Had it not been that messengers are not killed I would have struck off your necks.”.
22. Mereka yang ayahnya telah murtad dari Islam tetapi lahir setelah ayahnya menjadi murtad (apostat), yaitu mereka lahir dari ayah yang kafir murtad. Mereka dianggap kafir (Kuffar) dan bukan murtad. Adapun alasan mereka tidak dianggap murtad adalah karena mereka sendiri tidak melakukan kemurtadan; yang melakukan kemurtadan adalah ayah mereka. Mereka tidak murtad. Adapun alasan mereka dianggap kafir adalah karena mereka lahir dari orang tua yang kafir; setiap orang yang lahir dari orang tua kafir adalah kafir. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Mas'ud bahwa:
22. Those whose fathers had apostatised from Islam but were born after their fathers had become murtadd (apostates), i.e. they were born to fathers who are kafir murtadd. They are considered Kuffar and not murtadd. As for why they are not considered murtadd, this is because they themselves did not commit apostasy; rather the ones who committed apostasy are their fathers. They did not apostatise. As for why they are Kuffar, this is because they are born to Kuffar parents; anyone who is born to Kuffar parents is kaafir. This is due to what Ibn Mas’ud narrated that:
“Ketika Nabi ﷺ hendak membunuh ‘Uqbah bin Abi Mu’ith, seseorang bertanya: bagaimana dengan para wanita dan anak-anak? Beliau berkata: mereka di neraka.” Dan dalam riwayat lain: “Neraka itu bagi mereka dan bapak mereka.” Telah pula dipastikan bahwa ketika Nabi ﷺ ditanya tentang menyerbu sebagian kaum musyrikin (pada malam hari) sehingga sebagian wanita dan anak-anak mereka terkena (atau tertawan), beliau ﷺ bersabda:
“When the Prophet (PBUH) wished to kill ‘Uqbah Abi Mu’yat someone asked: what about the women and children? He said: the fire.” And in another narration: “The fire is for them and their father.” It has also been established that when the Prophet (PBUH) was asked about invading some of the Mushrikeen (at night) and thus some of their women and children are harmed (or captured), he (PBUH) said:
"mereka (wanita dan anak-anak mereka) termasuk dari mereka." Orang-orang yang ayahnya telah murtad diperlakukan berdasarkan agama yang dengannya mereka dilahirkan. Jadi jika mereka Yahudi atau Nasrani maka mereka diperlakukan sebagai orang Yahudi atau Nasrani, yaitu mereka diperlakukan sebagai Ahlul Kitab. Jika mereka menjadi musyrik maka mereka diperlakukan sebagai musyrik, sembelihan mereka tidak dimakan dan kita pun tidak menikahi wanita mereka.
“they (their women and children) are from them.” Those people whose fathers had become apostates are dealt with on the basis of the religion into which they were born. So if they are Jewish or Christian then they are treated as Jews or Christians, i.e. they are treated as People of the Book. If they became mushrik they are treated as Mushrik, their slaughtered (meat) is not eaten and nor do we marry their women.
23. Kapitalisme sama seperti komunisme; keduanya adalah Kufur. Sosialisme dalam segala bentuknya adalah Kufur. Akidah memisahkan agama dari kehidupan adalah Kufur. Akidah materialisme dialektis adalah Kufur. Sosialisme negara dan sosialisme agraris dan sebagainya adalah Kufur. Sebagaimana Kristen adalah Kufur, kapitalisme juga merupakan ideologi kufur. Sebagaimana Yahudi adalah Kufur, komunisme juga merupakan ideologi kufur. Ini adalah millah-millah kufur, dan kufur itu satu millah. Juga semua bentuk sosialisme adalah Kufur.
23. Capitalism is like communism; both are Kufr. Socialism in all its forms is Kufr. The creed of separating religion from life is Kufr. The creed of dialectical materialism is Kufr. State socialism and agricultural socialism etc are Kufr. Just as Christianity is Kufr, capitalism is also a kufr ideology. Just as Judaism is Kufr, communism is also a kufr ideology. These are kufr millahs and Kufr is one millah. Also all forms of socialism are Kufr.