10 Negara
10 The State
64. Otoritas tertanam di dalam Ummah, atau di dalam kelompok yang berpengaruh di dalamnya. Namun, otoritas itu terwujud pada satu orang di dalamnya, yaitu Amir. Jika tidak ada Amir, maka tidak ada wujud nyata dari otoritas. Karena otoritas bertugas mengurus urusan rakyat dan mengelola kepentingan mereka, sementara rakyat tidak dapat melepaskan diri dari pengurusan urusan mereka, maka tidak sah jika Ummah tanpa seorang amir. Dengan demikian, keberadaan Amir di dalam Ummah merupakan kewajiban yang tak terelakkan, yang dituntut oleh hakikat kehidupan Ummah. Oleh karena itu, keberadaan Amir adalah wajib dan tak terelakkan; ketiadaan Amir di dalam Ummah tidak sah dalam keadaan apa pun. Syariat telah menetapkan kewajiban mengangkat Amir, dan para Sahabat sepakat secara bulat bahwa Ummah tidak boleh tanpa seorang Amir. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda:
64. Authority is embedded in the Ummah, or in the influential group in it. However, it manifests in one person in her, the Ameer. If there is no Ameer, then there is no actual presence of authority. Since authority is looking after the affairs of the people and the management of their interests, where the people can’t dispense with looking after their affairs, it is not valid that the Ummah be without an ameer. Thus, the presence of the Ameer in the Ummah is an inevitable duty, necessitated by the nature of the life of the Ummah. Therefore, the presence of the Ameer is obligatory and inevitable; the absence of an Ameer in the Ummah is invalid in any circumstance. The shar’ has proved the obligation of appointing the Ameer and the Sahaabah have unanimously consented that the Ummah should not be without an Ameer. It is narrated from ‘Abdullah b. ‘Umar that the Prophet (PBUH) said:
"Tidak diperbolehkan bagi tiga orang yang berada di tanah lapang, kecuali mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai Amir atas mereka." Diriwayatkan pula dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“It is not allowed for three people in an open land, save they appointed one of them as an Ameer over them.” It is also narrated from Abu Sa’eed that the Messenger of Allah (PBUH) said:
“Jika tiga orang keluar untuk bepergian, hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai Amir.” Al-Bazzar meriwayatkan, melalui riwayat yang sahih dari Hadis ‘Umar bin al-Khattab, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“If three (people) went out on a journey, let them appoint one of them as an Ameer.” Al-Bazzar reported, through a sound narration from a Hadeeth of ‘Umar b. al-Khattab that the Prophet (PBUH) said:
"Jika kalian bertiga dalam perjalanan, maka angkatlah salah seorang di antara kalian sebagai Amir." Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa pengangkatan seorang Amir atas umat adalah suatu kewajiban. Adapun bahwa umat tidak boleh dibiarkan tanpa Amir, hal itu didasarkan pada ijma' para Sahabat (semoga Allah meridhai mereka) bahwa umat tidak boleh dibiarkan tanpa Amir lebih dari tiga hari. Mereka berkumpul di balai Bani Sa'idah untuk membahas pengangkatan pengganti Rasulullah ﷺ begitu mereka menerima kabar wafatnya beliau; mereka terus membahas perkara itu di balai tersebut. Kemudian keesokan harinya orang-orang berkumpul di masjid. Dengan demikian, hal itu berlangsung dua malam dan tiga hari. Selain itu, 'Umar bin al-Khaththab menyerahkan urusan kepada anggota Syura, setelah kematiannya akibat tikaman dipastikan, dan ia menetapkan bagi mereka waktu tiga hari. Ia kemudian memerintahkan bahwa jika setelah tiga hari belum tercapai kesepakatan tentang Khalifah, maka orang yang menentang harus dibunuh. Ia menugaskan lima puluh orang dari kaum Muslimin untuk melaksanakannya, yaitu membunuh orang yang menentang, meskipun (para calon) itu berasal dari anggota Syura dan dari kalangan Sahabat senior. Semua ini terjadi di hadapan para Sahabat, dan tidak ada riwayat dari seorang pun dari mereka yang menyatakan adanya penolakan atau bantahan terhadapnya. Padahal ini adalah perkara yang bisa diperdebatkan, karena mencakup perintah untuk membunuh Sahabat senior jika mereka berbeda pendapat. Dengan demikian, hal itu merupakan ijma' Sahabat bahwa tidak diperbolehkan bagi kaum Muslimin untuk tanpa Khalifah lebih dari dua malam dan tiga hari. Ketika 'Umar menyerahkan urusan kepada anggota Syura, ia berkata kepada mereka: "Bermusyawarahlah selama tiga hari, dan biarkan Suhaib memimpin kalian dalam shalat selama tiga hari musyawarah ini." 65. Kekuasaan adalah milik umat, dan siapa pun dari putra-putranya dapat mengajukan diri untuk memegang kekuasaan itu, selama ia memenuhi syarat-syarat Khilafah. Jika jabatan Ameer menjadi kosong, maka Ahl ul Halli wal ‘Aqd (tokoh-tokoh berpengaruh) hendaknya mendaftar calon-calon untuk jabatan Khilafah, selama setiap calon tersebut memenuhi syarat-syarat Khilafah. Setelah calon-calon didaftar, Ummah akan memilih di antara mereka orang yang berhak menjadi Ameer. Namun, Ahl ul Halli wal ‘Aqd hendaknya memilih Ameer sementara selama Khaleefah atau Ameer tetap sedang dipilih. Hal ini berlaku jika Khaleefah pertama atau Ameer pertama tidak menunjuk Ameer setelahnya, hingga Ummah memilih khaleefah atau ameer mereka. Hal ini didasarkan pada kejadian ketika kaum Muslimin meminta ‘Umar untuk menunjuk seseorang, lalu beliau menominasikan enam calon untuk Khilafah. ‘Abd ur-Rahman b. ‘Awf mulai meminta pendapat orang-orang tentang siapa yang akan mereka pilih dari enam calon tersebut. Ia berkata: “Aku tidak akan membiarkan seorang laki-laki atau perempuan pun tanpa aku mintai pendapatnya,” yakni aku mengambil pendapatnya. Selama masa pemilihan salah satu dari enam calon yang beliau tunjuk, ‘Umar menunjuk Suhayb sebagai Ameer atas orang-orang, hingga pemilihan selesai.
“If you were three (people) on a journey, then appoint one of you as an Ameer.” These ahaadeeth indicate that the Ummah’s appointment of an Ameer over her is an obligation. As regards the fact that the Ummah should not be without an Ameer, this is due to the Sahaabah (may Allah be pleased with them) making Ijmaa’ that the Ummah should not be without an Ameer for more than three days. They met together in the saqeefah (hall) of Bani Saa’idah to discuss the appointment of a successor to the Messenger of Allah (PBUH) the moment they got the news of his death; they remained discussing the matter in the saqeefah. Then the next day the people met in the Masjid. Thus, this took two nights and three days. Moreover, ‘Umar b. al-Khattab entrusted the people of the Shura, once his death by the stabbing appeared certain, and he fixed for them three days. He then ordered that if there was no agreement over the Khaleefah after three days that the one opposing be killed. He delegated fifty men from the Muslims to execute that, i.e. to kill the opponent, though (the candidates) were from the people of Shura and from the senior Sahaabah. All of this took place in front of the Sahaabah, and there was no report from any of them that anybody disagreed with it or contested it. This is despite it being a matter that can be contested, for it includes an order to kill senior Sahaabah if they disagreed. Thus, it was an Ijmaa’ of the Sahaabah that it is not allowed for Muslims to be without a Khaleefah for more than two nights and three days. When ‘Umar entrusted the people of the Shura, he said to them: “make consultation for three days, and let Suhaib lead you in the prayer during these three days of consultation.” 65. Authority belongs to the Ummah and anyone of it sons can put himself forward to take that authority, as long as he fulfills the conditions of the Khilafah. If the post of Ameer becomes vacant, then the Ahl ul Halli wal ‘Aqd (the influential people) should list the candidates for the post of Khilafah, as long as each one of these candidates fulfills the conditions of the Khilafah. After the candidates are listed, the Ummah will choose from them the one who is qualified to be Ameer. However, the Ahl ul Halli wal ‘Aqd should select an interim Ameer while the Khaleefah or permanent Ameer is being elected. This is the case if the first Khaleefah or Ameer did not appoint an Ameer after him, until the Ummah chooses her khaleefah or her ameer. This is because when the Ummah requested ‘Umar to nominate some one, he nominated six candidates for the Khilafah. ‘Abd ur-Rahman b. ‘Awf began to take the opinion of the people regarding whom they would choose from the six candidates. He said: “I will not leave a man or a woman without consulting him or her,” i.e. I took his/her opinion. For the period in which one of the six candidates he nominated was to be selected, Umar appointed Suhayb to be Ameer over the people, until the election was concluded.
66. Negara adalah entitas eksekutif yang terdiri dari seperangkat konsep, kriteria, dan keyakinan yang telah diterima oleh Ummah, yaitu hukum-hukum Syariah. Negara memimpin Ummah di medan pertempuran kehidupan, di suatu wilayah tertentu. Entitas Ummah dan entitas negara di bagian tanah ini sama-sama mewakili satu entitas tunggal, yang mana negara menempati pusat kepemimpinan. Agar entitas yang terdiri dari dua entitas ini dapat eksis; agar entitas negara layak mengurus urusan rakyat sesuai dengan seperangkat konsep, kriteria, dan keyakinan tersebut; dan agar Ummah menikmati stabilitas dan ketenangan, harus ada konsep-konsep disiplin dalam entitas negara. Konsep-konsep ini harus tertanam dalam benak, mendominasi hubungan-hubungan, dan menguasai suasana, sehingga menjadi opini publik yang lahir dari kesadaran masyarakat. Berikut ini lima konsep yang paling penting: Pertama: Kekuasaan harus tetap secara praktis berada di tangan Ummah, dan perampasannya dari Ummah dianggap sebagai kejahatan yang akan dikenai hukuman paling berat. Syariah telah menjadikan pengangkatan Khalifah sebagai hak Ummah, dengan menjadikannya pihak yang memberikan bai'at. Islam mewajibkan bahwa Khalifah hanya memperoleh kekuasaan melalui bai'at ini. Dengan demikian, Islam menjadikan bai'at sebagai cara memperoleh kekuasaan. Fakta bahwa Syara' menjadikan bai'at dari seluruh Ummah menunjukkan bahwa kekuasaan berada di tangan mereka. Karena bai'at adalah akad pilihan dan persetujuan seperti akad lainnya, maka kekuasaan harus diambil dari Ummah dengan pilihan dan persetujuan, tanpa paksaan atau tekanan. Jika kekuasaan diambil dengan kekerasan dan paksaan, akadnya batal dan tidak sah. Maka bai'at bagi orang yang merebut kekuasaan dengan paksa tidak sah, dan orang yang mengambil kekuasaan tanpa bai'at adalah perampas, karena ia tidak dapat memilikinya kecuali dengan akad bai'at yang dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan.
66. The state is an executive entity comprising of a set of concepts, criteria and convictions which the Ummah has accepted, i.e. the Sharee’ah rules. The state leads the Ummah in the battlefield of life, on a particular area of land. The entity of the Ummah and the entity of the state in this part of the land, both represent a single entity, in which the state occupies the centre of leadership. So that this entity composed of the two entities can exist; and so that the state entity is suitable for looking after the affairs of the people according to the set of concepts, criteria and convictions; and so that the Ummah enjoys stability and tranquillity, there must be disciplinary concepts in the entity of the state. These concepts must be entrenched in the minds, dominant over the relationships and have command over the atmospheres, such that they become a public opinion emanating from public awareness. These are the most important five concepts: First: The authority should remain practically with the Ummah and its usurpation from her would be considered a crime for which there will be the severest punishment. The Sharee’ah has made the appointment of the Khaleefah the right of the Ummah, by making her the one to give the bay’ah. Islam obliged that the Khaleefah only takes the authority through this bay’ah. Thus it made the bay’ah the method of assuming authority. The fact that Shar’ made the bay’ah for all the Ummah indicates that the authority lies with them. Since the bay’ah is a contract of choice and consent like any other contract, hence the authority must be taken from the Ummah by choice and consent and without compulsion or coercion. If it is taken by force and compulsion, the contract is void and is not concluded. So the bay’ah of the one who took the authority by force will not be concluded and the one who took the authority without a bay’ah is a usurper, because he cannot possess it unless he had a bay’ah contract with choice and consent.
Kedua: Wajib taat sepenuhnya kepada penguasa, dengan penuh kerelaan dan kegembiraan, dalam segala hal yang ia perintahkan dan larang, dalam perkara-perkara yang Syariat telah memberinya hak untuk menetapkan menurut pandangan dan ijtihadnya sendiri. Sekalipun ia berbuat zalim atau melanggar hak-hak, ketaatan kepadanya tetap wajib; ia tidak dimaksiati kecuali jika ia memerintahkan untuk melakukan dosa. Diriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Second: There must be complete obedience to the ruler, willingly and happily, in everything he orders and forbids, in those matters the Sharee’ah has given him a right to dispense with according to his own view and Ijtihaad. Even if he committed injustice or violated rights, obedience to him would remain obligatory; he is not disobeyed unless he ordered that a sin be performed. It has been narrated on the authority of Nafi’, from Ibn ‘Umar, that the prophet (PBUH) said:
"Mendengar dan taat itu wajib bagi setiap Muslim dalam hal yang ia sukai maupun yang ia benci, selama ia tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat (kepada Allah). Jika ia diperintahkan untuk melakukan maksiat tersebut, maka tidak ada kewajiban mendengar maupun taat." Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“To hear and obey is obligatory on every Muslim in what he hates and what he likes, as long he has not been ordered to commit a disobedience (to Allah) If he is ordered to commit such disobedience then there is no hearing or obedience.” Abu Hurayrah narrated that the Messenger (PBUH) said:
"Para wali (penguasa) akan memimpin kalian setelah aku; orang yang bertakwa akan memimpin kalian dengan ketakwaannya, dan orang yang fasik dengan kefasikannya, maka dengarkanlah mereka dan taatilah mereka dalam segala hal yang sesuai dengan kebenaran." Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Walis (rulers) will take charge of you after me; the pious will lead you with his piety, and the impious with his impiety, so listen to them and obey them in everything which conforms to the truth.” Bukhari reported, on the authority of Ibn ‘Abbas, that the Messenger of Allah (PBUH) said:
“Barangsiapa melihat pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya siapa pun yang memisahkan diri dari penguasa (otoritas Islam) sejengkal saja lalu mati dalam keadaan demikian, ia mati dengan kematian jahiliyah.” Al-Bukhari juga meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“If anyone sees in his Amir something that displeases him, let him remain patient, for behold! He who separates himself from the Sultan (authority of Islam) by even so much as a hand span and dies thereupon, he has died the death of Jahiliyyah.’ Also Bukhari reported on the authority of ‘Abd Ullah b. ‘Umar that the Messenger of Allah (PBUH) said:
"Kalian akan menyaksikan sepeninggalku sikap mementingkan diri sendiri dan perkara-perkara yang kalian ingkari." Mereka bertanya: "Apa yang engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah ﷺ?" Beliau bersabda: "Tunaikanlah hak mereka, dan mintalah kepada Allah (SWT) hakmu."
“You shall witness after me selfishness and matters that you will disown. They said: ‘What do you order us O Messenger of Allah(PBUH)?’ Give them their due and ask Allah ( SWTH) for your due.”.
Dalil-dalil ini menunjukkan sejauh mana Syariat mendorong ketaatan kepada mereka yang memegang kekuasaan atas kaum Muslimin, betapapun ketidakadilan yang mereka lakukan dan sebanyak apa pun mereka melanggar hak-hak rakyat.
These evidences indicate the extent to which the Sharee’ah has urged obedience to those who assume authority over the Muslims, whatever injustice they committed and however much they violated the people’s rights.
Ketiga: Wajib mengoreksi para penguasa, mengkritik mereka dengan ucapan dan menghadapi mereka dengan kata-kata keras, meskipun ada kewajiban untuk taat kepada mereka. Hal ini karena umat adalah pengawas atas tugas dan tanggung jawab penguasa, dan umat wajib menentangnya (jika ia menyimpang). Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Third: It is obligatory to account the rulers, criticizing them by speech and confronting them with harsh words, despite the obligation to obey them. This is because the Ummah is a guardian over the tasks and responsibilities of the ruler and she is obliged to challenge him (if he deviated). It has been narrated by Umm Salamah that the Prophet (PBUH) said:
“Akan diangkat para amir atas kalian, dan kalian akan mendapati mereka melakukan perbuatan baik sekaligus perbuatan buruk. Barangsiapa membenci perbuatan buruk mereka, maka ia terbebas dari celaan. Dan barangsiapa mengingkari perbuatan buruk mereka, maka ia juga selamat. Namun barangsiapa menyetujui perbuatan buruk mereka dan mengikuti mereka, maka ia binasa.” Maksudnya, ia membencinya dari kemungkaran itu, sehingga ia wajib mengubahnya; orang yang tidak mampu mengubahnya tetapi membencinya dalam hati, maka ia selamat. Adapun orang yang menyetujui dan mengikuti, yaitu ia menerima perbuatan mereka dengan hatinya dan mengikuti mereka dalam perbuatan itu, maka ia tidak terbebas dan tidak pula selamat. Beliau ﷺ bersabda:
“Ameers will be appointed over you, and you will find them doing good as well as bad deeds. Whoever hates their bad deeds is absolved from blame. And whoever disapproves of their bad deeds is also safe. But whoever approves of their bad deeds and imitates them is doomed.” Meaning he hates the munkar, so he has to change it; the one who is not able to change it but hates it in his heart, then he is safe. However, the one who approved and followed, i.e. he accepted their action by his heart and followed them in this action, will not be absolved and nor will he be safe. He (PBUH) said:
"Penghulu para syuhada adalah Hamzah, dan seseorang yang bangkit menghadapi penguasa zalim untuk menasihatinya lalu dibunuh."
“The master of martyrs is Hamza, and a man who stood up to a tyrant ruler to advise him and was killed.”.
Keempat: Memerangi penguasa ketika ia menampakkan kufur buwah, yaitu ketika penguasa memerintah dengan hukum-hukum kufur atau jika ia diam terhadap dominasi kekufuran di negeri tersebut. Dalam keadaan seperti ini, ia wajib diperangi. Sebagaimana dalam Hadits Ummu Salamah:
Fourth: Fighting the ruler when he shows kufr buwaah, i.e. when the ruler rules with kufr laws or if he is silent over the domination of kufr in the country. In this situation he must be fought. Thus, in the Hadeeth of Umm Salamah:
Mereka berkata: "Tidakkah kami perangi mereka?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih shalat." Dalam riwayat lain:
“They said: ‘shall we not fight them?’ He said: ‘no, as long as they pray.’” In another narration:
"Tidakkah kita perangi mereka?" Beliau bersabda: "Tidak, selama mereka masih shalat." Dalam hadits 'Auf bin Malik:
“Shall we not fight them? He said: No as long as they pray.” In the Hadeeth of 'Awf b. Maalik:
Dikatakan: "Wahai Rasulullah ﷺ! Tidakkah kami perangi mereka dengan pedang?" Beliau ﷺ bersabda: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di antara kalian." Dalam hadits 'Ubadah bin Ash-Shamit.
“it was said: O Messenger of Allah! Shall we not fight them with the sword? He said: no, as long as they establish the salah amongst you.” In the Hadeeth of ‘Ubaada b. Saamit:
“Apakah kami tidak boleh memerangi para penguasa?” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata (kufr buwaah) yang kalian miliki bukti atasnya dari Allah.” Diriwayatkan oleh at-Thabarani.
“would we not fight those in authority? He said: except if you see a kufr buwaah for which you have proof from Allah.” In a narration by at-Tabaraani:
“kufur yang nyata (kufran sarihan).” Dalam riwayat Ahmad:
“explicit kufr (kufran suraahan).” In the narration of Ahmad:
"Selama ia tidak memerintahkanmu dengan dosa yang nyata (ithman buwaahan)." Semua ini menunjukkan wajibnya memerangi penguasa ketika ia menampakkan kekufuran yang nyata (kufr buwaah). Kelima: Kaum Muslimin harus bangkit untuk memerangi musuh di bawah panji penguasa, bagaimanapun keadaannya, apakah ia seorang yang saleh atau seorang yang zalim, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
“As long as he does not order you with an explicit sin (ithman buwaahan).” All of this indicates the obligation of fighting the ruler when he displays kufr buwaah (explicit kufr) Fifth: The Muslims must rise to fight the enemy under the banner of the ruler, whatever his situation might be, whether he is pious or a transgressor, due to the saying of the Messenger (PBUH):
"Jihad harus terus berlangsung bersama penguasa yang saleh maupun yang fajir." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah.
“Jihaad must continue with the pious or faajir ruler.” Reported by Abu Dawud on the authority of Abu Hurayrah.
Kelima konsep ini adalah konsep kedisiplinan yang harus ada dalam entitas negara dan entitas umat. Konsep-konsep tersebut harus dominan, dan jika tidak ada, umat dan negara akan menghadapi banyak bahaya.
These five concepts are disciplinary concepts that must exist in the entity of the state and the entity of the Ummah. They must be dominant and if they did not exist the Ummah and the state will face many dangers.
67. Islam wajib diterapkan secara menyeluruh, sekaligus. Tidak diperbolehkan menerapkan hukum-hukumnya secara bertahap. Setelah riwayat sabda beliau ﷺ:
67. Islam must be implemented completely, all at one time. It is forbidden to apply the rules gradually. After the narration of His (PBUH) saying:
"Pada hari ini, Aku telah menyempurnakan agamamu untukmu." [Al-Maa’idah: 3] Kaum Muslimin telah diperintahkan untuk mengamalkan seluruh hukum Syariah, baik yang berkaitan dengan akidah (‘Aqaa`id), ibadah (‘Ibadaat), akhlak (Akhlaaq), dan muamalah sosial (Mu’amalaat); maupun yang berkaitan dengan pemerintahan, ekonomi, masyarakat, dan politik luar negeri dalam hubungannya dengan bangsa, umat, dan negara lain, baik dalam keadaan perang maupun damai.
“This day, I have perfected your religion for you.” [Al-Maa’idah: 3] The Muslims have been ordered to act upon all Sharee’ah rules, whether they relate to beliefs (‘Aqaa`id), worships (‘Ibadaat), morals (Akhlaaq) and societal transactions (Mu’amalaat); or if they relate to ruling, economy, society and foreign policy in relation to other peoples, nations and states, in the case of war or peace.
Tidak ada perbedaan antara dua hukum yang berbeda, dua kewajiban yang berbeda, atau dua larangan yang berbeda. Maka sebagaimana wajib menunaikan Shalat, Shiyam, dan Zakat, wajib pula mengangkat seorang Khalifah, menghapus hukum-hukum Kufur, dan memerintah dengan apa yang telah Allah turunkan. Sebagaimana pula haram bagi kita meminum khamar dan memakan riba, haram pula bagi kita untuk diam terhadap penguasa-penguasa zalim dan melampaui batas, atau diam terhadap penerapan hukum-hukum Kufur dan loyalitas (muwaalaah) kepada negara-negara Kufur.
There is no difference between two different rules, two different duties and or two different prohibitions. So, as it is obligatory to undertake the Salaah, the Siyaam and the Zakaah, it is obligatory to appoint a Khaleefah, remove the Kufr laws and to govern by what Allah has revealed. As it is also prohibited upon us to drink alcohol and eat riba, it is prohibited for us to remain silent about the tyrant and transgressor rulers, or to remain silent about the application of Kufr laws and the allegiance (muwaalaah) to Kufr states.
Dengan demikian, seluruh Islam harus ditegakkan dan seluruhnya harus dilaksanakan. Tidak diperbolehkan melaksanakannya secara bertahap. Hal ini karena kita diperintahkan untuk melaksanakannya secara menyeluruh. Allah (SWT) berfirman:
Thus, all of Islam has to be established and all of it has to be implemented. It is not allowed to implement it gradually. This is because we are ordered to implement it completely. Allah (SWTH) said:.
“Dan apa (maa) yang dibawa oleh Rasul kepadamu, maka ambillah; dan apa (maa) yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr: 7] Ini berarti bahwa engkau wajib mengambil seluruh kewajiban yang dibawa oleh Rasul ﷺ kepadamu, dan engkau wajib menjauhi seluruh hal yang terlarang yang dilarangnya bagimu. Hal ini karena kata ‘maa’ (apa) yang terdapat dalam ayat tersebut termasuk salah satu bentuk keumuman (‘umuum). Maka kata itu mencakup kewajiban mengambil seluruh kewajiban yang dibawanya dan kewajiban menjauhi seluruh hal yang diharamkan.
“And whatever (maa) the Messenger brought you, take it; and whatever (maa) he forbade you, abstain from it.” [Al-Hashr: 7] This means you are obliged to take all the duties that the Messenger brought to you and you must avoid all the prohibited things that he forbade you. This is because the word ‘maa’ (whatever) that came in the aayah is one of the forms of generality (‘umoom) Thus it includes the obligation of taking all the duties he brought and the obligation to abstain from all of the forbidden things.
Terdapat pula firman Allah (SWT):
There is also the saying of Allah (SWTH):
“Dan putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa (maa) yang Allah turunkan.” [Al-Maa’idah: 49] Ini adalah perintah kepada Rasul dan para penguasa yang mengikuti beliau, bahwa mereka harus memutuskan perkara dengan seluruh hukum yang Allah turunkan. Hal ini karena kata ‘apa’ (maa) dalam ayat tersebut termasuk bentuk-bentuk keumuman (‘umoom). Allah (SWT) melarang dalam ayat itu Rasul ﷺ dan para penguasa setelah beliau untuk mengikuti hawa nafsu manusia. Allah juga melarang Rasul ﷺ dan para penguasa setelah beliau, agar jangan sampai manusia memalingkan mereka dari sebagian hukum yang Allah turunkan. Allah menganggap orang yang tidak memutuskan perkara dengan seluruh hukum yang Allah turunkan sebagai kafir, zalim, atau fasik. Hal ini karena kata ‘apa’ (maa), yang terdapat dalam ketiga ayat tersebut, mencakup seluruh hukum yang diturunkan, karena ia termasuk salah satu bentuk keumuman (‘umoom). Rasul ﷺ juga mewajibkan memerangi penguasa dan mengangkat pedang di hadapannya jika ia menampakkan kekufuran yang nyata (kufr buwaah), yang atas hal itu kami memiliki dalil dari Allah. Artinya, jika ia memutuskan perkara dengan hukum-hukum kekufuran, meskipun hanya satu hukum (hukm). Hal ini sesuai dengan apa yang datang dalam Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit:
And govern between them with what (maa) Allah revealed.” [Al-Maa’idah: 49] This is an order to the Messenger and those rulers who follow him, that they must govern with all the rules that Allah revealed. This is because the word ‘what’ (maa) in the aayah is of the forms of generality (‘umoom) Allah (SWTH) forbade, in the aayah, the Messenger and the rulers coming after him from following the desires of the people. He also forbade the Messenger (PBUH) and the rulers after him lest the people deviate them from some of the rules that Allah revealed. Allah considered the one who does not govern with all the rules that Allah revealed as a kaafir, a zaalim or a faasiq. This is because the word ‘what’ (maa), which came in the three aayaat, is inclusive (‘aammah) of all the revealed rules, because it is one of the forms of generality (‘umoom) The Messenger also obliged fighting against the ruler and raising the sword in his face if he showed the explicit Kufr (Kufr buwaah), upon which we have proof from Allah. This means if he governed with rules of Kufr, even if it were one ruling (Hukm) This is according to what came in the Hadeeth of ‘Ubadah b. as- Saamit:
"Dan bahwa kita tidak boleh menentang para penguasa dalam kekuasaan mereka, kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata (Kufran Buwaahan),"
“And that we must not contest the people of authority over their authority, unless you see Kufran Buwaahan (open Kufr),
upon which you have proof from Allah.” Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan seluruh hukum Islam sekaligus dan tanpa bertahap, dengan dalih ketidakmampuan untuk melaksanakannya, tidak sesuainya kondisi untuk penerapannya, penolakan opini publik internasional atau negara-negara besar terhadap penerapannya, atau alasan lemah lainnya. Semua ini adalah alasan dan argumen yang lemah dan tidak memiliki bobot. Allah tidak akan menerima dari siapa pun yang menjadikan hal-hal tersebut sebagai alasan atas kegagalannya menerapkan Islam secara menyeluruh.
upon which you have proof from Allah.” Therefore, there is no excuse for not implementing all the rules of Islam, in one go and without graduation, under the pretext of incapability to implement it, the unsuitability of conditions for its implementation, the rejection of the international public opinion or the great powers of its application, or any other weak excuse. All of these are weak excuses and arguments that have no importance. Allah will not accept, from anyone, that he uses these matters and takes them as an excuse for the failure to implement Islam completely.