5 As-Sunnah
5 The Sunnah
33. Sunnah terdiri dari perkataan Rasulullah ﷺ, perbuatan beliau, dan persetujuan yang berasal dari beliau, selain Al-Qur’an. Sunnah itu adalah wahyu dari Allah (SWT), sebagaimana Allah (SWT) berfirman:
33. The Sunnah consists of the sayings of the Messenger (PBUH), his actions and consent that has come from him, other than the Qur’an. It is revelation from Allah (SWTH), because Allah (SWTH) said:
"Dan tidaklah dia berbicara menurut hawa nafsu. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan." (QS. An-Najm: 3-4) Dia (SWT) berfirman:
“Nor does he speak of (his own) desire. It is only an Inspiration that is inspired.” [An-Najm: 3-4] He (SWTH) said:
"Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku." [Yunus: 15] Dia (SWT) berfirman:
“I only follow that which is revealed to me.” [Yunus: 15] He (SWTH) said:
“Katakanlah: sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.” [Al-An’aam: 203] Allah (SWT) berfirman:
“Say: verily, I only follow that which is revealed to me.” [Al-An’aam: 203] He (SWTH) said:
"Aku hanya memberi peringatan kepadamu dengan wahyu (dari Allah)." [Al-Anbiyaa: 45]
“I warn you only by the revelation (from Allah).” [Al-Anbiyaa: 45]
34. Sunnah itu sama seperti Al-Qur’an, karena keduanya merupakan wahyu dari Allah dan syariat Allah. Tidak ada perbedaan antara Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah dalam hal syariat. Keduanya sama-sama merupakan khiTaab ash-shaari’ (firman Sang Pembuat Syariat), berdasarkan firman Allah (SWT):
34. The Sunnah is like the Qur’an, because it is revelation from Allah and the Sharee’ah of Allah. There is no difference between the Noble Qur’an and the Sunnah in the Sharee’ah. Both of them are khiTaab ash-shaari’ (the speech of the Legislator), due to the saying of Allah (SWTH):
“Dan apa saja (maa) yang diberikan Rasul (Muhammad ﷺ) kepadamu, maka terimalah, dan apa saja (maa) yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr: 7] Kata ‘maa’ merupakan salah satu bentuk keumuman. Dan Allah (SWT) berfirman:
“And whatsoever (maa) the Messenger (Muhammad (PBUH)) gives you, take it, and whatsoever (maa) he forbids you, abstain (from it).” [Al-Hashr: 7] The ‘maa’ is one of the forms of generality. Also He (SWTH) said:
"Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad ﷺ), sesungguhnya ia telah menaati Allah." [An-Nisā’: 80] Dan Dia (SWT) berfirman:
“He who obeys the Messenger (Muhammad (PBUH)) has indeed obeyed Allah.” [An- Nisaa’: 80] And He (SWTH) said:
“(Dan) jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ.” [An-Nisā': 59] Dengan demikian, Sunnah merupakan dalil syariat, sebagaimana Al-Qur'an Al-Karim, tanpa ada perbedaan pendapat.
“(And) if you differ in anything amongst yourselves, refer it to Allah and His Messenger (PBUH).” [An-Nisaa’: 59] Thus, the Sunnah is a Sharee’ah evidence, like the Noble Qur’an, without any difference.
35. Sunnah telah sampai kepada kita melalui periwayatan, dengan cara yang berbeda dari Al-Qur'an, yang telah sampai kepada kita dengan cara transmisi (at-talaqqi). Adapun Al-Qur'an Al-Karim yang sama itu, yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ, yang beliau sampaikan kepada manusia yang ucapannya menjadi hujah yang tegas, dan yang beliau perintahkan untuk dihafal dan ditulis, telah sampai kepada kita persis sebagaimana ia diturunkan kepada beliau ﷺ. Sementara itu, Sunnah adalah apa yang diriwayatkan oleh para perawi kepada kita tentang apa yang dikatakan Rasulullah ﷺ, apa yang beliau kerjakan, dan apa yang beliau setujui. Dengan demikian, untuk menganggap sesuatu sebagai bagian dari Sunnah bergantung pada perawinya.
35. The Sunnah has reached us via narration, a manner unlike that of the Qur’an, which had been transmitted to us as transmission. The selfsame Noble Qur’an that was revealed to the Messenger of Allah (SWTH) - which he conveyed to people whose speech establishes a decisive proof, and which he ordered to be memorised and written - has been transmitted to us exactly the same as it was revealed to him. Whilst the Sunnah is what the narrators narrated to us concerning what the Messenger (PBUH) said, what he did and what he consented to. Thus, to consider something to be part of the Sunnah depends on the narrator.
36. Orang-orang yang meriwayatkan dari Nabi (ﷺ) adalah dari kalangan Sahabat atau orang-orang lain yang bukan dari kalangan Sahabat. Hal ini karena tidak setiap orang yang pernah melihat Rasulullah (ﷺ) adalah seorang Sahabi. Begitu pula, tidak setiap orang yang meriwayatkan dari beliau adalah seorang Sahabi. Kata Sahaabah adalah kata dalam bahasa Arab, yang dipahami sesuai dengan petunjuk bahasanya. Kata Sahaabi secara bahasa berarti siapa pun yang memenuhi makna persahabatan. Tidak ada teks syariat yang mendefinisikan makna Sahabi. Maka maknanya adalah sebagaimana yang ditunjukkan oleh bahasa. Telah diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyab bahwa definisi Sahabi adalah orang yang "harus pernah bersama (Rasulullah ﷺ) selama setahun atau dua tahun, atau pernah ikut dalam satu atau dua peperangan (bersama Rasulullah ﷺ)." Adapun orang yang pernah melihat Rasulullah ﷺ atau meriwayatkan darinya tetapi tidak menyertai beliau, maka ia bukan seorang Sahabi. Oleh karena itu, ketika Anas bin Malik ditanya: "Selain dirimu, apakah masih ada Sahabat Nabi yang tersisa?" Ia menjawab: "Ada beberapa orang dari kalangan Badui yang pernah melihat beliau, namun adapun orang-orang yang menyertai beliau, tidak ada."
36. Those who narrated from the Prophet (PBUH) were either from the Sahaabah or other people who are not from the Sahaabah. This is because not everyone who saw the Messenger (PBUH) is a Sahaabi. Nor is everyone who narrated from him a Sahaabi. The word Sahaabah is an Arabic word, which is understood according to the linguistic indication. The word Sahaabi linguistically means anyone who fulfils the meaning of companionship. There is no Sharee’ah text defining the meaning of Sahaabi. So the meaning is that which the language has indicated. It has been narrated from Sa’eed b. al-Musayyab that the definition of Sahaabi is that “he must have spent a year or two (with the Messenger (PBUH)) or have gone to one or two battles (with the Messenger (pbuh)).” As for the one who saw the Messenger (PBUH) or narrated from him but did not accompany him, he is not a companion (Sahaabi) That is why when Anas b. Malik was asked: “Other than you, are there any companions of the Prophet left?” He said: “There are some people from the Bedouins who saw him, but as for those who accompanied him, no.”.
37. Setiap Muslim wajib menerima riwayat seorang Sahabat dan menjadikannya sebagai hujjah. Tidak boleh baginya menolaknya, karena keterpercayaan seorang Sahabat telah dibuktikan oleh nash Al-Qur'an yang qath'i (pasti). Siapa pun yang terbukti termasuk golongan Muhajirin atau golongan Anshar, riwayatnya wajib diterima dengan pasti. Tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menolaknya, karena hal itu berarti menolak seseorang yang telah Allah {SWT} puji dan yang keterpercayaannya telah ditetapkan dalam Al-Qur'an yang mulia.
37. Every Muslim must accept the narration of a Sahaabi and to take it as proof. It is not allowed for him to reject it, because the trustworthiness of a Sahaabi is proven by of the definite (qat’i) text of the noble Qur’an. Anyone who is proven to be from the Muhajireen or from the Ansar, his narration must be definitely accepted. It is not allowed for a Muslim to reject it, because that would mean rejection of someone Allah (SWTH) has praised and whose trustworthiness is established in the Noble Qur’an.
38. Disyaratkan bagi setiap perawi, selain para Sahabat, bahwa sebelum seseorang menjadikan riwayatnya sebagai dalil, terlebih dahulu harus dibuktikan bahwa ia ‘adl (terpercaya) dan dhaabit (cermat/teliti) dalam hal yang ia riwayatkan. Maka, keterpercayaan seorang perawi, yang dengannya kita menganggap riwayatnya sebagai bagian dari Sunnah, tidak dapat ditetapkan kecuali jika syarat-syarat keterpercayaan dan dhabt (ketelitian) terpenuhi. Oleh karena itu, seseorang harus meneliti dari siapa Hadits itu diambil. Riwayat tidak diambil dari orang yang dalam madzhabnya terdapat pendapat yang menjadikan penganutnya kafir, atau dari orang yang membolehkan dusta atas nama Rasulullah ﷺ demi mendukung madzhabnya, atau untuk menyeru kepada golongannya dan mendorong orang agar bergabung dengannya, atau jika ia membolehkan berdusta demi kemaslahatan Islam dan sebagainya. Hal ini karena Rasulullah ﷺ bersabda:
38. It is stipulated for any narrator, other than the Sahaabah, that before one cites his narration as proof, he is proved to be ‘adl (trustworthy) and dhaabit (precise) in regards to what he narrates. So the trustworthiness of a narrator, such that we consider his report a part of the Sunnah, cannot be established unless the conditions of trustworthiness and dhabt (precision) are fulfilled. Thus, one must scrutinise from whom the Hadeeth is taken. The narration is not taken from someone whose madh-hab contains an opinion that makes the one who adopts it a kaafir, or someone who allows lies to be said about the Messenger (PBUH) in order to support his madh-hab, or to call to his sect and encourage people to be part of it, or if he permits lying for the benefit of Islam etc. This is because the Messenger (PBUH) said:
"Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di Neraka." Orang yang berdusta atas nama Rasulullah ﷺ, tentu telah hilang kepercayaannya.
“The one who deliberately lies about me let him reserve a place for himself in the Hellfire.” The one who lies about the Messenger of Allah has definitely lost his trustworthiness.