Mandi Wajib (Ghusl)
Ghusl
Faktor-Faktor yang Mewajibkan Mandi Janabah
Factors That Make Ghusl Obligatory
Ada enam hal yang mewajibkan mandi (ghusl). Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
There are six factors that make Ghusl obligatory. The factors are as follows:
1. Memasukkan kepala kemaluan (2) laki-laki ke dalam kemaluan perempuan
1. To get glans (2) of male’s private part into female’s private one
2. Mengeluarkan mani
2. To discharge semen
3. Terjadinya kematian pada seorang Muslim yang tidak gugur sebagai syahid
3. To occur death to a Muslim who has not been martyred
4. Mengalami masa haid
4. To experience the menstrual course
5. Keluarnya darah setelah melahirkan
5. To flow blood after childbirth
6. Melahirkan seorang anak
6. To give birth to a child
Faktor-Faktor yang Wajib dalam Mandi Janabah
Factors That Are Obligatory In Ghusl
Dua perkara berikut ini wajib dalam mandi (ghusl):
The below mentioned two acts are compulsory in Ghusl:
1. Berniat ketika membasuh bagian pertama dari tubuh
1. To make intention when washing the first part of the body
2. Membiarkan air mengenai seluruh badan dan pangkal rambut
2. To let water reach the entire body and the roots of hair
Perbuatan yang Sunnah dalam Mandi Wajib (Ghusl)
Acts That Are Sunnah In Ghusl
Ada banyak amalan sunnah dalam mandi wajib (ghusl). Di antaranya adalah sebagai berikut:
There are many Sunnah acts in Ghusl. Some of them are as follows:
1. Melakukan Istinjaa
1. To make Istinjaa
2. Berwudu sebelum mandi
2. To perform Wudhoo before taking a bath
3. Menggosok badan
3. To rub the body
4. Memulai dengan kanan dan sisi kanan tubuh
4. To begin with the right and side of the body
5. Menuangkan air tiga kali
5. To pour water three times
6. Membasuh bagian tubuh berikutnya sebelum bagian sebelumnya menjadi kering
6. To wash the next part of the body before the former gets dry
Syarat-Syarat Mandi Wajib (Ghusl)
Conditions For Ghusl
Faktor-faktor yang menjadi syarat sah wudhu juga menjadi syarat sah mandi (ghusl).
The factors that are conditional for the validity of Wudhoo are conditional for the validity of Ghusl as well.
Perbuatan-Perbuatan yang Makruh
Acts That Are Makrooh
Perbuatan-perbuatan yang makruh dalam wudhu juga makruh dalam mandi wajib (ghusl).
The acts which are Makrooh in Wudhoo are also Makrooh in Ghusl.
Pertanyaan
Questions
1. Apa yang membuat mandi wajib (Ghusl) menjadi wajib?
1. What makes Ghusl obligatory?
2. Berapa banyak Faraa'idh (kewajiban) dalam Ghusl?
2. How many Faraayeedh are there in Ghusl?
3. Apa saja amalan yang termasuk Sunnah dalam mandi wajib (ghusl)?
3. What acts are Sunnah in Ghusl?
4. Apa saja syarat sahnya Ghusl?
4. What are the conditions of the validity of Ghusl?
5. Apa saja perbuatan yang makruh dalam mandi (ghusl)?
5. What acts are Makrooh in Ghusl?
(1) Orang yang diperbolehkan untuk dinikahi
(1) One whom is permitted to marry
(2) Bagian tempat khitan dilakukan
(2) The portion where circumcise is performed
Referensi: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh
Reference: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh