Salatul Musafir
Salaatul Musafir
Seorang musafir (orang yang sedang bepergian) diperbolehkan melaksanakan salat qasar, yaitu hanya dua rakaat dari empat rakaat salat fardhu. Ia juga boleh menjamak Zuhur dan Asar, baik pada waktu Zuhur maupun pada waktu Asar, serta menjamak Magrib dan Isya, baik pada waktu Magrib maupun pada waktu Isya.
A Musafir-traveler is permitted to perform Qsr-shortened Salaah; only two Rak’h out of four Rakaat Fardh Salaah. He may combine Dhuhr and Asr either at Dhuhr or Asr time and Maghrib and Ishaa at Maghrib or Ishaa time.
Syarat-Syarat Sahnya Qashar
Conditions For The Validity Of Shortening
1. Bepergian sejauh jarak yang dapat ditempuh dalam sehari semalam dengan menunggang hewan
1. To travel a distance which can be covered in one day and night by riding an animal
2. Berangkat dalam perjalanan dengan niat untuk menetap di suatu tempat tertentu
2. To set for the journey with an intention of staying at a particular place
3. Tidak melakukan perjalanan untuk tujuan yang haram
3. To not make the journey for any Haraam purpose
4. Berniat untuk mengqasar setiap salat yang diperbolehkan untuk diqasar
4. To make an intention of Qsr for every Salaah where Qsr is permitted
5. Tidak mengikuti Imam yang sedang menjabat
5. To not follow a residing Imaam
Syarat-Syarat Menjamak Dua Salat pada Waktu Salat yang Pertama
Conditions For Combining Two Salaah At The Time Of First One
Pertama-tama, tentang salat pada waktunya
1. To begin with the Salaah of the time
2. Berniat untuk menjamak ketika melaksanakan salat yang pertama
2. To make an intention of combining while performing the first Salaah
3. Menggabungkannya tanpa menunda-nunda
3. To combine them without making any delay
4. Berada dalam perjalanan sebelum masuk waktu salat kedua
4. To be on the journey before commencing the time of the second Salaah
Syarat-Syarat Menjamak Dua Salat pada Waktu Salat yang Kedua
Conditions For Combining Two Salaah At The Time Of Second One
1. Berniat untuk menunda pelaksanaan ketika melaksanakan shalat yang pertama
1. To make an intention of making delay when performing the first Salaah
2. Terus melakukan perjalanan hingga waktu kedua salat berakhir
2. To keep on journey till the time of both Salaah ends
Pertanyaan
Questions
1. Bagaimana seorang musafir harus melaksanakan Shalat?
1. How should a traveler perform Salaah?
2. Apa saja syarat-syarat Qasr?
2. What are the conditions for the Qsr?
3. Apa saja syarat-syarat menjamak dua salat pada waktu salat yang pertama?
3. What are the conditions for combing two Salaah at the time of first one?
4. Apa saja syarat untuk menjamak dua salat pada waktu salat yang kedua?
4. What are the conditions for combining two Salaah at the time of second one?
MUSAFIR -> Shalat Musafir
MUSAFIR -> Traveler’s Prayer
Referensi: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh
Reference: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh