Salat
Salaah
Salat Lima Waktu Setiap Hari
Five Daily Salaah
Salat lima waktu dalam sehari wajib atas setiap Muslim yang berakal dan telah baligh. Barangsiapa mengingkari kewajiban salat, maka ia dianggap kafir.
Five Salaah in a day are obligatory for every sane and adult Muslim. Whoever denies the obligatory of Salaah will be regarded as Kaafir-disbeliever.
Anak-anak hendaknya diperintahkan untuk melaksanakan salat ketika mereka mencapai usia tujuh tahun.
Children should be commanded to perform Salaah when they reach the age of seven.
Mereka harus dihukum jika mengabaikannya pada usia sepuluh tahun.
They must be punished if they neglect it at the age of ten.
Syarat-Syarat Sahnya Salat
Conditions For The Validity Of Salaah
1. Bersuci dari hadas besar dan hadas kecil
1. Purification from both major and minor impurities
2. Bersuci Badan, Pakaian, dan Tempat Melaksanakan Salat
2. Purification of body, clothes and place of performing Salaah
3. Menutup Aurat
3. Covering of Al-Aurah
4. Menghadap Kiblat
4. Facing the Qiblah
5. Melaksanakan salat pada waktu-waktunya yang telah ditetapkan
5. Performing Salaah at their prescribed times
Al-Aurah
Al Aurah
Ini merujuk pada menutupi bagian-bagian tubuh tertentu. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, dan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
It refers to covering some specific parts of the body. The Aurah of man is from navel to knees and the Aurah of woman is the whole body except face and palms.
Waktu-Waktu Salat
Times Of Salaah
Waktu Subuh
Time of Subh
Ini adalah waktu dari fajar subuh hingga terbitnya matahari.
It is from early dawn up to sunrise.
Waktu Zuhur
Time of Zuhr
Waktu ini dimulai ketika matahari melewati titik kulminasinya dan berakhir ketika bayangan suatu benda menjadi sepanjang benda itu sendiri, ditambah bayangan yang sudah ada pada saat matahari berada di zenit.
It begins when the sun passes through its meridian and ends when the shadow of an object becomes the same size of the object beside the shadow that was cast at zenith.
Waktu Asar
Time of Asr
Ia dimulai ketika bayangan suatu benda menjadi dua kali panjang benda tersebut, dan berakhir ketika matahari terbenam.
It commences when the shadow of an object appears double of the object and ends when the sun sets.
Waktu Maghrib
Time of Mughrib
Waktu ini dimulai ketika matahari terbenam sepenuhnya dan berakhir ketika seluruh warna merah di ufuk barat menghilang.
It begins when the sun completely sets and ends when all redness disappears from the western horizon.
Waktu Isya
Time of Ishaa
Waktu itu dimulai ketika seluruh warna merah di ufuk barat menghilang dan berakhir ketika fajar shadiq (fajar kedua) muncul.
It begins when all redness disappears from the western horizon and ends when early dawn appears.
Waktu-Waktu Ketika Shalat Sunnah Hukumnya Makruh
Times When Nafl Salaah Is Makrooh
Termasuk makruh melaksanakan salat nafl selain di Makkah pada waktu-waktu berikut:
It is Makrooh to perform any Nafl Salaah beside Makkah during the following times:
1. Setelah Shalat Subuh (Fajar) hingga matahari terbit
1. After Subh Salaah (Fajr) till the sun rises
2. Pada saat matahari terbit hingga naik setinggi tombak
2. At the time of sun-rising till it rises at least equal to the height of a spear
3. Pada waktu zawal, yaitu ketika matahari berada di puncaknya hingga bergeser dari posisinya, kecuali hari Jumat
3. At midday when the sun is at its zenith until it moves from its position except Friday
4. Setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam sepenuhnya
4. After Asr Salaah till the sun sets completely
Pertanyaan
Questions
1. Apa hukum shalat lima waktu setiap hari?
1. What is the ruling concerning five daily Salaah?
2. Apa saja syarat sahnya Salat?
2. What are the conditions for the validity of Salaah?
3. Apa itu Al-Aurah?
3. What is Al-Aurah?
4. Sebutkan waktu-waktu lima salat wajib sehari-hari.
4. Mention the times of five daily Salaah?
5. Kapan saja waktu ketika Salat Nafl itu Makruh?
5. What are the times when Nafl Salaah is Makrooh?
Referensi: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh
Reference: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh