Salaatul Jamaa'ah
Salaatul Jamaa’h
Hukum melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah bagi laki-laki yang bermukim adalah fardu kifayah, sedangkan melaksanakan salat Jumat secara berjamaah adalah fardu ain.
It is Fardh Al-Kifaayah for residing men to perform five daily Salaah in congregation while performing Jumo’ah Salaah in congregation is Fardh Al-Ain.
Syarat-Syarat Mengikuti Imam
Conditions For Following Imaam
1. Berniat untuk mengikuti Imam
1. To make intention of following Imaam
2. Tidak berdiri di depan Imam
2. To not stand ahead of Imaam
3. Mengetahui gerakan imam meskipun dengan bantuan perantara
3. To be aware of Imaam’s movements even with the help of a representative
4. Agar berdekatan dengan imam, jika shalat dilaksanakan di tempat selain masjid
4. To be close to Imaam, if Salaah is performed at a place other than Majid
5. Tidak menjadi penghalang antara Imam dan makmum
5. To not be a barrier between Imaam and the followers
6. Tidak mendahului imam dan tidak terlambat mengikutinya dengan dua rukun shalat tanpa adanya keperluan.
6. To not exceed Imaam nor delay in following him by two Rukn-essential parts of Salaah without any necessity
7. Tidak membaca Takbīr al-Iḥrām sebelum imam, atau ketika imam sedang membacanya.
7. To not read Takbeer Attahreemah before Imaam or when he reads
8. Mengikuti Imam khususnya dalam Sunnah yang perbedaannya dapat membatalkan Salat, seperti duduk untuk Tasyahhud awal dan sujud Sahwi.
8. To follow Imaam particularly in the Sunnah where differences will invalidate Salaah like sitting for the fist Tashahhud and Sujood Assahw
9. Tidak menganggap perlu mengulangi Salat bagi Imam
9. To not consider repeating Salaah as necessary for Imaam
Siapa yang Boleh Diikuti dalam Salat
Whom Can Be Followed In Salaah
Setiap Muslim yang berakal dan baligh boleh diikuti dalam shalat. Namun, seorang perempuan tidak boleh diikuti oleh laki-laki, dan seorang ummi (2) tidak boleh diikuti oleh seorang qari (3).
Every sane and adult Muslim can be followed in Salaah. But a woman can not be followed by a man nor can an Ummee (2) be followed by a Qaree (3)
Tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang melaksanakan shalat fardhu untuk bermakmum kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah.
. It is not permitted for one who is performing Fardh to follow someone who is performing Nafl Salaah.
Yang Imamahnya Makruh
Whose Imaamat Is Makrooh
Adalah makruh melaksanakan shalat di belakang orang yang dibenci oleh kebanyakan orang.
It is Makrooh to perform Salaah behind a person who is disliked by most of the people.
Juga makruh hukumnya melaksanakan salat di belakang seorang anak kecil, seseorang yang melakukan beberapa kesalahan kecil yang tidak mengubah makna, seseorang yang belum disunat meskipun ia sudah baligh, dan seseorang yang tidak menjaga diri dari najis.
It is also Makrooh to perform Salaah behind a child, one who makes some minor mistakes which do not change the meaning, one who is not circumcised even he is Baaligh and one who does not prevent from impurity.
Pertanyaan
Questions
Hukum berjamaah itu bagaimana?
1. What is the ruling concerning Jamaat?
2. Apa saja syarat-syarat mengikuti Imam?
2. What are the conditions for following Imaam?
3. Siapa yang boleh diikuti dalam Jamaah Salat?
3. Who can be followed in Jamaat Salaah?
4. Imamah siapakah yang makruh?
4. Whose Imaamat is Makrooh?
Shalat-shalat sunnah
1 Optional prayers
1 Shalat Berjamaah
1 Congregational prayer
2 Orang yang tidak tahu cara membaca
2 One who does not know how to recite
3 Orang yang menguasai bacaan (Al-Qur'an)
3 One who is master of reciting
Referensi: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh
Reference: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh