Zakat Fitrah
Zakaah Of Fitr
Wajib bagi setiap Muslim yang berakal dan baligh untuk membayar Zakat Fitrah atas dirinya sendiri dan atas semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, jika ia memiliki kelebihan harta yang tidak termasuk kebutuhan pokoknya dan kebutuhan anggota keluarganya pada malam dan siang hari Idul Fitri.
It is Wajib for every sane and adult Muslim to pay the Zakaat of Fitr from him own self and all those whose sustenance is due on him, if he possesses extra wealth which is free from his essential needs and the need of his family members during the night and day of Eid.
Berapa Jumlah yang Harus Diberikan dalam Zakat Fitrah
How Much To Be Given In Zakaat Of Fitr
Empat genggam makanan pokok, empat kg jagung atau setara dengannya dalam bentuk uang atau barang, wajib dibayarkan sebagai Zakat Fitrah.
Four handfuls of the normal food, four kg of maize or its equivalent in cash or kind should be paid as Zakaat of Fitr.
Kapan Zakat Fitrah Harus Diberikan
When Zakaat Of Fitr Is To Be Given
Zakat fitrah wajib dikeluarkan setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Boleh membayarnya di awal Ramadhan. Namun, yang lebih baik adalah mengeluarkannya tepat setelah shalat Subuh sebelum berangkat untuk shalat Id. Tidak boleh membayarnya setelah shalat Id.
It is to be given after the sunset of the last day of Ramadhaan. It is permissible to pay it at the beginning of Ramadhaan. But better to give it just after the Fajr Salaah before going for the Eid Salaah. It is forbidden to pay it after the Eid Salaah.
Kepada Siapa Zakat Fitrah Harus Diberikan
Whom Zakaah Of Fitr Should Be Given
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan orang berikut, atau kepada salah satu dari mereka yang tinggal di kota yang sama dengan tempat orang yang membayar fitrah tinggal. Kedelapan golongan tersebut adalah sebagai berikut:
Firtrah should be given to the following eight types of people or any of them who is living in the same town where the person paying Fitrah lives. The eight types of people are as follows:
1. Fuqara' (mereka yang memiliki lebih dari kebutuhan pokok, tetapi tidak memiliki harta yang setara dengan nisab).
1. Fuqaraa (those who possess more than basic need but do not possess wealth equal to the Nisaab).
2. Masaakeen (orang-orang yang sangat membutuhkan hingga terpaksa meminta-minta untuk mencukupi jatah makanan sehari-hari mereka).
2. Masaakeen (people who are extremely needy to the extent that they are forced to beg for their daily food ration).
3. Wal-Aamileen (orang-orang yang diangkat oleh kepala negara atau pemerintah Islam untuk mengelola dana zakat, meskipun mereka termasuk orang kaya).
3. Wal-Aamileen (those who are appointed by the Islaamic head of state or government to administer the funds of Zakaa,t though they are rich).
4. Muallafatul Quloob (golongan orang yang hatinya dilunakkan demi kepentingan Iman dan kaum Muslimin. Golongan ini juga mencakup orang-orang kaya.).
4. Muallafatul Quloob (the category of those whose hearts are to be reconciled in the interest of Faith and Muslims. It includes the rich as well.).
5. Ar-Riqaab (pembebasan budak dan penebusan tawanan perang yang ditahan musuh).
5. Ar-Riqaab (liberation of slaves and ransoming of the prisoners of war held by the enemy).
6. Al-Gharimin (orang-orang yang terlilit utang dan tidak mampu mengatasinya sendiri).
6. Alghaarimeen (those who are heavily indebted and not able to cope on their own).
7. Fii Sabilillah (kebutuhan yang berkaitan dengan pembelaan dan perlindungan agama serta tegaknya Kalimat Allah).
7. Fee Sabeelillah (the needs relating to the defense and protection of faith and supremacy of the Word of Allah).
8. Ibnussabil (orang-orang yang dalam pandangan syariat disebut musafir dan selama dalam perjalanannya tidak memiliki kebutuhan pokok, meskipun mereka kaya di kampung halamannya).
Kepada Siapa Zakat Tidak Boleh Diberikan
Whom Zakaah Cannot Be Given
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang berikut:
Zakaat cannot be given to the following people:
Kaya
1. Rich
2. Budak
2. Slave
3. Non-Muslim
3. Non-Muslim
4. Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang mengeluarkan zakat
4. People whose sustenance is due on the person who is giving Zakaat
5. Seseorang yang termasuk dalam keluarga Bani Hasyim
5. One who belongs to the family of Banu Hasheem
6. Orang yang berasal dari keluarga Bani Muththalib
6. One who is from the family of Banul Muttalib
7. Orang yang akan menggunakan zakat untuk tujuan yang haram
7. One who will use the Zakaah for Haraam purpose
Pertanyaan
Questions
1. Siapa yang wajib membayar Zakat Fitrah?
1. Who should pay Zakaah of Fitr?
2. Berapa yang harus dibayarkan dalam Zakat Fitrah?
2. How much should be paid in Zakaah of Fitr?
3. Kapan menjadi Wajib?
3. When it becomes Wajib?
4. Siapa saja yang berhak menerima Zakatul Fitr?
4. Who are the recipients of Zakaatul Fitr?
5. Siapa saja yang bukan termasuk penerima Zakatul Fitr?
5. Who are not the recipients of Zakaatul Fitr?
Referensi: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh
Reference: Umar Abdul Jabbaar - Elements of Shaafi Fiqh