Pengaruh Spontanitas dalam Ummah
The Effect Of Spontaniety In The Ummah
Ummat adalah kumpulan manusia yang dipersatukan oleh satu 'Aqidah yang darinya memancar sistem kehidupan mereka. Karena inilah definisi Ummat, maka para fuqaha termasuk bagian dari Ummat, baik mereka berasal dari bangsa Arab, Turki, atau bangsa non-Arab lainnya. Hal ini disebabkan mereka dipersatukan oleh satu 'Aqidah yang darinya memancar sistem-sistem kehidupan. Amirul Mu'minin juga termasuk dari Ummat, karena ia terikat dengan rakyat oleh satu 'Aqidah. Rakyat termasuk dari Ummat, meskipun mereka berupa individu-individu, karena mereka terikat dengan Ummat oleh satu 'Aqidah. Rakyat mungkin saja dipersatukan oleh nasionalisme (qawmiyyah) atau kesukuan (qabaliyyah), dan entitas yang mereka miliki didirikan demi kepentingan bersama. Namun meskipun spontanitas ada pada individu, ia tidak ada pada rakyat maupun pada entitas tersebut. Hal ini disebabkan tidak adanya konsep bagi rakyat, karena tidak ada konsep dari nasionalisme dan kesukuan yang melahirkan solusi-solusi yang memancar darinya. Fakta bahwa tidak ada konsep yang dapat memancar darinya sebagai sistem kehidupan tidak dapat dijelaskan kepada seluruh rakyat dengan gaya yang sama, karena pemahaman mereka berbeda-beda. Oleh karena itu, tidak ada pengaruh spontanitas pada rakyat, begitu pula pada entitas-entitas. Meskipun semua ini memiliki sebuah sistem, sistem tersebut tidak memancar dari konsep yang bersifat umum.
The Ummah is a group of people gathered by one ‘Aqeedah from which its system of life emanates. Since this is the definition of the Ummah, then the jurists are part of the Ummah, whether they were Arabs, Turks or other non-Arabs. This is because they are gathered by one ‘Aqeedah from which the systems of life emanate. The Ameer ul-Mu’mineen is also from the Ummah, because he is linked with the people by one ‘Aqeedah. The people are from the Ummah, even if they were individuals, because they are bonded with the Ummah by one ‘Aqeedah. The people might be gathered by nationalism (qawmiyyah) or tribalism (qabaliyyah) and the entity they have exists for the common good. Yet though spontaniety exists in the individuals, it does not exist in the people or in the entity. This is because there is no concept for the people, for there is no concept from nationalism and tribalism that leads to solutions that emanate from it. The fact that no concepts can emanate from it as a system for life cannot be explained to all the people in the same style, for their understanding varies. Therefore, there is no effect from spontaniety in people, nor in entities. Though these have a system, it does not emanate from the general concept.
Meskipun sebuah sistem mungkin ada pada setiap orang, ia tidak akan cocok untuk menumbuhkan spontanitas pada diri seseorang, karena sistem itu tidak bersumber dari konsep umum. Agar spontanitas tumbuh pada seorang individu atau sekelompok individu, mereka harus dipersatukan oleh sebuah 'Aqidah yang darinya lahir sebuah sistem. Oleh karena itu, pada bangsa Arab, Turki, dan bangsa non-Arab lainnya sebagaimana adanya mereka, tidaklah mungkin menumbuhkan spontanitas pada mereka, baik secara kolektif maupun perorangan, atau memberikan pengaruh semacam itu kepada mereka. Hal ini karena tidak ada ikatan di antara mereka selain ikatan darah dan ikatan kebangsaan. Tidak mungkin sebuah sistem lahir dari salah satu ikatan tersebut, sehingga tidak mungkin pula spontanitas tumbuh dalam diri mereka. Dengan demikian, spontanitas tumbuh di dalam Ummah dan memengaruhi Ummah, tetapi tidak tumbuh di dalam rakyat dan tidak memengaruhi rakyat. Untuk menumbuhkan spontanitas beserta pengaruhnya pada individu-individu, mereka harus menjadi bagian dari Ummah, sehingga memungkinkan lahirnya sebuah sistem dari 'Aqidah yang mereka peluk. Maka, spontanitas tidak dapat tumbuh pada bangsa Arab sebagai suatu kaum yang berlandaskan nasionalisme, dan tidak pula dapat memberi pengaruh kepada mereka. Harus ada sebuah 'Aqidah yang darinya lahir sebuah sistem kehidupan, sehingga spontanitas dapat tumbuh dan memberikan pengaruh. Hal ini karena ucapan atau tindakan diarahkan kepada sebuah konsep, untuk menghilangkan ketidakadilan atau menghindarkan bahaya. Pemahaman yang cepat dan penilaian yang cepat terjadi di dalam konsep tersebut. Contoh keluhan seorang wanita tentang suaminya merujuk pada konsep keadilan bagi wanita dan pemberian haknya. Konsep ini bersumber dari sistem yang lahir dari 'Aqidah. Seandainya konsep itu tidak ada, niscaya spontanitas tidak akan ada, dan akibatnya pengaruhnya pun tidak ada. Contoh pemahaman seorang pengemudi mobil bahwa cairan itu adalah bensin merujuk pada konsep bahwa tidak benar baginya berada dalam bahaya.
Though the system might exist with everybody, it would not be suitable for spontaniety to develop in him or her, because it does not emanate from the general concept. In order that spontaniety develops with the individual or individuals they must be gathered by an ‘Aqeedah from which a system emanates. Therefore, with the Arabs, the Turks and the other non-Arabs as they are, it is not possible to develop in them, as a whole or as individuals, spontaniety or to have any such effect on them. This is because there is no bond between them except the bond of blood and bond of entity. It is not possible for a system to emanate from any one of these bonds and therefore it is not possible to develop spontaniety in them. Thus, spontaniety is developed in the Ummah and influences the Ummah, but it is not developed in the people and does not influence the people. To develop spontaniety and its effect in the individuals, these individuals should be part of the Ummah, so that it becomes possible to generate a system from the ‘Aqeedah that they embrace. Accordingly, spontaniety cannot be developed in the Arabs as a people, based on nationalism, nor it can have an effect on them. There must exist an ‘Aqeedah from which a system of life emanates, so that spontaniety is developed and for it to have an effect. This is because the speech or the action is directed towards a concept, so as to remove the injustice or get rid of the danger. Quick understanding and quick judgement take place in the concept. The example of the woman’s complaint about her husband refers to a concept concerning justice for the woman and the giving of her rights. This concept comes from the system that emanates from the ‘Aqeedah. If the concept did not exist, then spontaniety would not exist and consequently neither would its effect. The example of the car driver’s understanding that the fluid is petrol refers to the concept that it is not correct for him to be in danger.
Jika dia termasuk orang-orang yang tidak peduli, maka konsep itu tidak akan ada padanya dan akibatnya dia tidak akan memahami apa itu fluida, karena hal itu tidak menyangkut dirinya. Dengan demikian, konsep adalah perkara yang merangsang pemahaman, dan itulah perkara yang memberikan pengaruh. Oleh karena itu, ketika hendak menumbuhkan spontanitas dan menciptakan pengaruh darinya, perlu bahwa hal ini ada di dalam Ummah dan pada individu-individu Ummah. Dengan kata lain, harus ada rujukan kepada sebuah konsep yang bersumber dari 'Aqidah yang tegas. Dari sini lahir pandangan bahwa menumbuhkan spontanitas dan menciptakan pengaruh darinya harus berlangsung di dalam sebuah Ummah. Dengan kata lain, hal itu harus berada dalam sekelompok manusia yang dipersatukan oleh satu 'Aqidah, dari yang kemudian memancar sistem kehidupan mereka. Adapun apa yang sebagian orang sebut sebagai spontanitas pada entitas-entitas seperti wilayah-wilayah yang terpisah (dari negeri-negeri Islam), itu hanyalah pengamatan cepat dan bukan spontanitas. Hal ini karena spontanitas adalah pemahaman cepat dan penilaian cepat terhadap sesuatu yang terkait dengan konsep yang bersumber dari 'Aqidah yang tegas. Sedangkan pengamatan cepat berbeda dengan spontanitas. Sebab, ia adalah pengamatan cepat terhadap benda itu sendiri, sementara spontanitas adalah pengamatan cepat yang dikaitkan dengan sebuah konsep. Meskipun diklaim sebagai spontanitas, sebenarnya bukan. Hal itu bisa ada pada setiap orang, tetapi itu bukan spontanitas. Spontanitas tumbuh di dalam Ummah dan memiliki pengaruhnya di dalam Ummah. Keberadaannya di dalam Ummah merupakan salah satu syarat terjadinya pengaruh; ia juga merupakan syarat bagi pendidikan dan penciptaan. Hal ini karena 'Aqidah yang darinya sistem dan konsep memancar merupakan syarat mendasar bagi adanya pengaruh. Misalnya, ketika engkau menumbuhkan pemahaman cepat dan penilaian cepat, perlu bahwa hal itu sesuai dengan sebuah konsep. Agar setiap orang memahami konsep ini, perlu bahwa ia bersumber dari 'Aqidah yang dianut oleh semua orang. Hal ini tidak akan terjadi kecuali di dalam Ummah. Ketika hal ini ada pada setiap orang, maka pengaruhnya akan dirasakan oleh setiap orang. Oleh karena itu, tidak ada jalan untuk meneliti pengaruh spontanitas pada umat, kecuali jika ia benar-benar sebuah umat. Namun jika mereka adalah sekelompok orang atau entitas, maka sulit untuk menumbuhkan spontanitas pada mereka; akibatnya, tidak akan ada pengaruh yang lahir darinya.
If he was one of those who do not care, then the concept would not exist with him and consequently he would not understand what the fluid is, for it does not concern him. Thus, the concept is the matter that stimulates understanding and it is the matter that has an effect. Therefore, it is necessary when developing spontaniety and creating an effect from it that this should be in the Ummah and in individuals of the Ummah. In other words, there should be reference to a concept emanating from a decisive ‘Aqeedah. From here arises the view that developing spontaniety and creating an effect from it must take place in an Ummah. In other words, it must be in a group of people gathered by one ‘Aqeedah, from which its system for life emanates. As for what some people call spontaniety in entities like the separated regions (of the Islamic lands), this is only quick observance and not spontaniety. This is because spontaniety is quick understanding and quick judgement on something connected with a concept emanating from a decisive ‘Aqeedah. As for quick observance, it differs from spontaniety. This is because it is quick observance of the thing itself, while spontaniety is quick observance linked with a concept. Though it is claimed to be spontaniety, it however is not. It can exist with every person, but it is not spontaniety. Spontaniety is grown in the Ummah and it has its effect in the Ummah. The fact that it is in the Ummah is one of the conditions of influence; it is also a condition for education and creation. This is because the ‘Aqeedah from which systems and concepts emanate is a fundamental condition for the influence to exist. For example, when you develop quick understanding and quick judgement, it is necessary that these be in accordance with a concept. In order that everyone understands this concept, it is necessary that it emanates from an ‘Aqeedah embraced by everybody. This would not take place except in the Ummah. When this exists with everybody, its effect will be on everybody. Therefore, there is no way to examine the effect of spontaniety with the Ummah unless she was an Ummah. If however, they were a people, or entities, then it is difficult to develop spontaniety in them; consequently there would be no effect from it.
Ketika Barat menyadari bahwa umat Islam dipersatukan oleh sebuah 'Aqidah, Barat berupaya memisahkan konsep-konsep dari 'Aqidah tersebut. Seiring waktu, Barat berhasil memisahkan sebagian konsep. Akibatnya, spontanitas terabaikan dan lambat laun lenyap. Untuk mengembalikan spontanitas ke dalam jiwa, perlu dihidupkan kembali konsep-konsep tersebut dan dikaitkan kembali dengan 'Aqidah.
When the West realised that the Islamic Ummah is gathered by an ‘Aqeedah, it tried to detach the concepts from the ‘Aqeedah. With time, it detached some concepts. So spontaniety became neglected and accordingly it vanished. To restore spontaniety to the souls, it is necessary to revive the concepts and link them with the ‘Aqeedah.
Dengan kata lain, perlu menghubungkan 'Aqidah dengan konsep-konsep tentang kehidupan, yakni dengan sistem-sistem. Hanya dengan demikian spontanitas akan ada pada diri manusia, akan tumbuh dalam diri mereka, dan pengaruhnya akan muncul secara spontan.
In other words, it is necessary to link the ‘Aqeedah with the concepts about life, i.e. with the systems. Only then will spontaniety exist in the people, it will grow in them and its effects will exist spontaneously.
Spontanitas, yaitu pemahaman yang cepat dan penilaian yang cepat, memengaruhi Ummat sesuai dengan tingkat pemahaman Ummat terhadap konsep ini. Pemahaman Ummat terhadap konsep tersebut dan pematangannya terjadi melalui keterkaitannya dengan 'Aqidah. Pada saat itulah spontanitas tumbuh di tengah Ummat secara alami. Pengaruhnya dalam Ummat akan sekuat kekuatan keterkaitan konsep tersebut dengan 'Aqidah. Sebagai contoh, persoalan-persoalan politik, persoalan-persoalan sains dan informasi, persoalan-persoalan perang, perjuangan, dan semacamnya, adalah persoalan-persoalan yang tidak terkait dengan 'Aqidah. Hal ini karena persoalan-persoalan tersebut berhubungan dengan manusia sebagai manusia dan berhubungan dengan bahaya serta kehidupan. Dapat dikatakan bahwa persoalan-persoalan ini tidak terkait dengan 'Aqidah. Namun pada kenyataannya, persoalan-persoalan ini berhubungan dengan manusia sebagai manusia, tetapi manusia harus memiliki landasan tentang kehidupan agar dapat memahami hakikatnya. Landasan kehidupan itu adalah 'Aqidah.
Spontaniety, that is quick understanding and quick judgement, has effect on the Ummah according to the level to which the Ummah understands this concept. The understanding by the Ummah of the concept and crystallisation of it come through its linkage with the ‘Aqeedah. At that time spontaniety is grown in the Ummah in a natural way. Its effect in the Ummah will be as strong as the strength of the linkage of the concept with the ‘Aqeedah. As an example, the political issues, the issues of science and information, the issues of war, struggle and their like, are issues that are not linked with the ‘Aqeedah. This is because they relate to man as man and relate to danger and life. It could be said that these issues are not linked with the ‘Aqeedah. In reality, these issues are related to man as man, but man must have a basis about life so as to understand their realities. The basis of life is the ‘Aqeedah.
Oleh karena itu, persoalan-persoalan ini harus memiliki asal-usul pada landasannya, yaitu keterkaitannya dengan ‘Aqeedah. Karena itu, dalam hal-hal tersebut terdapat pemahaman yang cepat dan ketaatan yang cepat, yakni ada kespontanan di dalamnya. Jika tidak terkait dengan ‘Aqeedah, maka hanya akan ada ketaatan yang cepat, tetapi tidak ada kespontanan. Agar kespontanan itu ada di dalamnya, perlu bahwa hal-hal tersebut terkait dengan landasan kehidupan, yaitu perlu bahwa hal-hal tersebut terkait dengan ‘Aqeedah; maka barulah kespontanan itu ada. Namun sebelum itu, yang ada hanyalah ketaatan yang cepat.
Therefore, these issues must have an origin in the basis, i.e. linkage with the ‘Aqeedah. Therefore, in these matters, there is quick understanding and quick observance, i.e. there is spontaniety in them. If they are not linked with the ‘Aqeedah, they will only have quick observance, but not spontaniety. In order that spontaniety exists in them, it is necessary that they are linked with the basis of life, i.e. it is necessary that they are linked with the ‘Aqeedah; then spontaniety exists. But before that, it is only quick observance.
Sebagai contoh, dalam kisah melihat cairan dan menyadari bahwa itu bensin, keterkaitannya adalah dengan bahaya jika terus berjalan ke arah yang sama. Jika orang yang menyadari bahwa cairan itu bensin adalah seorang Muslim, ia akan menghubungkannya dengan ‘Aqeedah yang memperingatkan akan bahaya, sehingga ia mengubah arahnya dan tidak bergegas menuju cairan tersebut. Ini adalah spontanitas, karena ia menghubungkannya dengan ‘Aqeedah, meskipun keterkaitan itu bersifat otomatis. Jika orang yang menyadarinya bukan seorang Muslim, ia tidak akan menghubungkannya dengan ‘Aqeedah dan hanya menggunakan pengamatan cepat, dan ia akan menghindari bahaya dengan cara apa pun. Dalam kisah Umar bin al-Khattab, salah seorang pengiring menyadari dari ucapan wanita itu bahwa ia telah mengadu. Kesadarannya itu berasal dari fakta bahwa wanita tersebut berbicara kepada Amirul Mu’minin, dan dari fakta bahwa wanita itu berkata, “suamiku.” Maka ia menghubungkannya dengan ‘Aqeedah yang menjadikan hak istri atas suami lebih didahulukan daripada hak Allah berupa ibadah dan puasa, yakni shalat dan puasa. Dengan demikian, ia menghubungkan fakta bahwa orang yang diajak bicara adalah Amirul Mu’minin dengan apa yang ditetapkan ‘Aqeedah dalam situasi ini, yaitu mendahulukan hak hamba daripada hak Allah. Maka ini adalah spontanitas, bukan sekadar pengamatan cepat. Oleh karena itu, hal ini berasal dari ‘Aqeedah. Itulah sebabnya ini disebut spontanitas, bukan sekadar pengamatan cepat.
For example in the incident of seeing the fluid and realising it is petrol, the linkage is with the danger of continuing to drive in the same direction. If the one who realised the fluid to be petrol was a Muslim, he would link this with the ‘Aqeedah that warns of the danger, thus changing his direction and not rushing towards the fluid. This would be spontaniety, because he linked with the ‘Aqeedah, even if this was automatic linkage. If the one who realised this was not a Muslim, he would not link it with the ‘Aqeedah and he would employ quick observance only, and he would avoid the danger by any way. In the example of the incident of Omar bin al-Khattab, one of the attendants realised from the speech of the woman that she had complained. His realisation was from the fact that the woman spoke to the Ameer ul-Mu’mineen, and the fact that the woman said, “my husband.” So he linked that with the ‘Aqeedah which makes the right of the wife on the husband preferable to the right of Allah through worship and fasting, i.e. prayer and fasting. Thus, he linked the fact that the person spoken to was the Ameer ul-Mu’mineen with what the ‘Aqeedah dictates in this situation of making the right of the servant preferable to the right of Allah. Thus, this was spontaniety and not quick observance only. Therefore, this was from the ‘Aqeedah. That is why it was spontaniety and not quick observance only.
Dari dua contoh ini, tampak jelas bahwa pengaruh spontanitas hanya terdapat pada umat yang dihimpun oleh satu 'Aqidah.
From these two examples, it appears clearly that the effect of spontaniety is only in an Ummah that is gathered by one ‘Aqeedah.
Tidak bisa berada pada sekadar kumpulan orang dan bersama orang-orang, sebab hal itu hanya akan menjadi ketaatan yang bersifat sesaat, bukan spontanitas. Oleh karena itu, pengaruh spontanitas hanya ada dalam Ummah, bukan dalam sekadar kumpulan orang. Seandainya spontanitas ada pada kumpulan orang, yakni jika tidak terikat dengan 'Aqeedah yang menghimpun mereka, maka ia hanya akan menjadi ketaatan yang bersifat sesaat, bukan spontanitas. Maka, jika kemajuan dalam menumbuhkan spontanitas pada kumpulan orang diharapkan, hal itu dapat terjadi dalam sebuah Ummah, tetapi tidak pada sekadar kumpulan orang. Spontanitas itu tidak akan berpengaruh jika tidak ada ikatan. Hal ini penting dari dua sisi: Pertama, adanya hal ini mutlak diperlukan ketika bekerja untuk menumbuhkan spontanitas. Sisi kedua adalah pengaruhnya terhadap orang-orang. Besarnya pengaruh terhadap orang-orang cukup jelas.
It can’t be in the people and with the people, for it would then be quick observance only, not spontaniety. Accordingly, the effect of spontaniety is only in the Ummah and not in the people. If it existed in the people, i.e. if it was not linked with the ‘Aqeedah that gathers the people, then it would be quick observance only, not spontaniety. Therefore, if progress in creating spontaniety in the people is hoped for, this could happen in an Ummah, but not with the people. It would have no effect if there were no bond. This is important from two aspects: The first is the fact that it is necessary when working to create spontaniety. The second aspect is the effect on the people. The degree of effect on the people is quite obvious.
Hal ini karena pengaruh tersebut hanya terwujud dengan terealisasinya suatu perkara yang ditetapkan oleh ikatan Ummah atau berasal darinya, yaitu yang ditetapkan oleh 'Aqidah yang mengatur manusia. Jika hal itu tidak ada, maka tidak mungkin dipahami maknanya, karena tidak ada sesuatu yang menunjukkan maknanya. Dengan demikian, tidak akan ada pengaruh.
This is because the effect only occurs by realising a matter dictated by the bond of the Ummah or emanating from it, i.e. dictated by the ‘Aqeedah that governs the people. If that did not exist, one cannot understand what it means, for one does not have that which indicates what it means. Therefore, there would be no effect.
Realisasi diperlukan untuk spontanitas. Jika tidak ada realisasi, meskipun kecepatannya ada, maka tidak akan ada spontanitas.
Realisation is necessary for spontaniety. If there were no realisation, even if the speed was there, then there would be no spontaniety.
Dengan demikian, spontanitas adalah pemahaman yang cepat terhadap tujuan, dan ini hanya terjadi karena adanya keterkaitan. Memang benar bahwa pemahaman yang cepat dapat mengarah pada pengetahuan tentang tujuan, tetapi itu merupakan pengamatan yang cepat, bukan spontanitas. Misalnya, jika Anda mengetahui bahwa seorang penyidik hukum ingin mengetahui identitas Anda, ketika ia mengajukan pertanyaan, dari keadaan sekitar Anda dengan cepat menyadari apa yang diinginkan dari pertanyaan itu. Dengan begitu Anda dapat menjawab dengan cepat dan menggagalkan tujuannya, karena Anda memahami maksudnya dari keadaan yang terkait dengan pertanyaan tersebut. Namun, ini tetap merupakan pengamatan yang cepat, bukan spontanitas. Pemahaman cepat itu berasal dari pengertian Anda tentang maksud penyidik, bukan dari pengertian Anda tentang apa yang bersumber dari ‘Aqeedah. Oleh karena itu, pemahaman tersebut adalah pengamatan yang cepat, bukan spontanitas. Hal ini karena Anda tidak mengaitkannya dengan ‘Aqeedah dan apa yang bersumber darinya untuk mengetahui maksudnya. Pemahaman itu justru berasal dari pengertian Anda tentang maksudnya berdasarkan keadaan sekitar.
Thus, spontaniety is quick realisation of the aim and this only results from linkage. It is true that quick realisation might lead to understanding of the aim, but this would be quick observance and not spontaniety. For example, if you know that a judicial investigator wants to know your identity, when he asks a question, from the circumstances you realise quickly what is wanted from this question. Thus you can answer quickly foiling this objective, because you realised his purpose from the circumstances linked with the question. However, this is quick observance and not spontaniety. Quick realisation was due to the understanding of his aim, not due to your understanding of what emanates from the ‘Aqeedah. Therefore, this realisation was quick observance and not spontaniety. This is because you did not link with the ‘Aqeedah and what emanates from it in order to know his aim. It rather resulted from your understanding of his aim from the circumstances.
Selain itu, memahami niat dari selain Aqidah, dan apa yang dihasilkan darinya serta apa yang bersumber darinya, adalah pemahaman yang kurang sempurna. Hal ini karena pemahaman tersebut diambil dari keadaan-keadaan atau dari perkara-perkara lain. Pemahaman semacam ini mungkin benar kesimpulannya, mungkin pula tidak, dan bisa jadi ia menunjukkan hal itu, bisa jadi tidak. Oleh karena itu, pemahaman tersebut tidak lengkap, sehingga hanya menghasilkan pengamatan yang bersifat sekilas dan tidak sampai pada keyakinan yang kokoh. Ini karena ia merupakan pemahaman sekilas terhadap realitas, lalu mengaitkannya dengan sesuatu selain apa yang biasanya dikaitkan dengannya, sehingga pastilah ia tidak lengkap; sebab ia tidak memiliki keterkaitan dengan Aqidah. Bahkan ia sama sekali tidak memiliki keterkaitan apa pun. Jika pun ia dikaitkan, maka dikaitkan dengan selain Aqidah. Seandainya pemahaman itu benar dan dipahami dengan cepat sekalipun, ia tetap merupakan pengamatan sekilas, karena ia adalah pemahaman sekilas terhadap realitas, bukan pemahaman terhadap apa yang bersumber dari Aqidah.
Moreover, understanding the intention from other than the ‘Aqeedah, what results from it and what emanates from it, is a deficient understanding. This is because it is taken from the circumstances or from other matters. This understanding may or may not be correctly concluded. It also may or may not indicate this. Therefore, it was not complete, so it only leads to quick observance and does not lead to spontaniety. This is because it is quick understanding of the reality and linking it with other than what it is usually linked with and so it is definitely incomplete; because it is devoid of the linkage with the ‘Aqeedah. It is in fact devoid of any linkage. If it was linked, it was linked with other than the ‘Aqeedah. Even if this was correctly and quickly understood, it however remains quick observance, for it is quick understanding of the reality and not understanding of what emanates from the ‘Aqeedah.
Memahami maksud pembicara tidak dicapai dengan pengamatan sekilas, karena pengamatan seperti itu belum lengkap. Pemahaman itu justru dicapai melalui keterkaitan (linkage); keterkaitan inilah yang dengan cepat mengungkap maksud pembicara dan karenanya memberikan kespontanan yang sesuai. Inilah kenyataannya, dan hal ini menunjukkan bahwa pengaruh tersebut hanya ada pada Ummah, bukan pada manusia pada umumnya.
Understanding the intention of the speaker does not result from quick observance, for it is not complete. It rather results from the linkage; this linkage is what reveals the intention of the speaker quickly and accordingly gives spontaniety. This is the reality and this indicates that that effect is only in the Ummah, not in the people.
Secara ringkas, pengaruh spontanitas pada manusia berasal dari pemahaman mereka yang cepat terhadap realitas, bersama dengan keterkaitannya dengan ‘Aqeedah dan apa yang bersumber darinya. Pemahaman terhadap realitas hanya memberikan pengamatan yang cepat, tetapi keterkaitan dengan ‘Aqeedah lah yang memberikan spontanitas, meskipun maksud (pembicara) dipahami dalam setiap kasus. Maksud pembicara dapat dipahami dari keadaan-keadaan yang melingkupinya, namun pemahaman ini tetap tidak sempurna hingga ia dihubungkan dengan ‘Aqeedah dan apa yang bersumber darinya. Jika ia dihubungkan dengan itu, maka pemahaman tersebut menjadi benar dan sempurna. Jika tidak, maka pemahaman itu tidak akan sempurna.
In summary, the effect of spontaniety in the people comes from their quick understanding of the reality, together with the linkage to the ‘Aqeedah and what emanates from it. The understanding of the reality only gives quick observance, but linkage to the ‘Aqeedah is what gives spontaniety, though the intention is understood in each case. The intention of the speaker can be understood from the circumstances, but this understanding remains incomplete until it is linked with the ‘Aqeedah and what emanates from it. If it were linked with that, it would be correct and complete. Otherwise it would not be complete.
Oleh karena itu, ada dua hal yang diperlukan. Pertama, pemahaman yang cepat terhadap realitas, yang menghasilkan kepatuhan yang cepat; ini bersifat umum pada masyarakat dan pada umat. Kedua, hal tersebut harus terkait dengan 'Aqidah dan apa yang bersumber darinya, yang bersifat khusus bagi umat. Inilah yang tentu menciptakan spontanitas. Oleh karena itu, pengaruhnya harus diarahkan kepada umat, bukan kepada masyarakat umum, karena ia memengaruhi umat secara jelas sehingga spontanitas menjadi alami baginya. Hal ini disebabkan keterkaitan merupakan salah satu syarat mutlak bagi spontanitas.
Therefore, two matters are necessary: Firstly, quick understanding of the reality, which gives quick observance - this is general in the people and in the Ummah. The second is that it has to be linked with the ‘Aqeedah and what emanates from it, which is specific to the Ummah. It is this that certainly creates spontaniety. Therefore, the effect should be targeted in the Ummah and not in the people, for it affects her clearly and thus spontaniety becomes natural to her. This is because linkage is one of the necessities of spontaniety.
Oleh karena itu, pengaruh tersebut harus diarahkan kepada umat melalui akidah, atau melalui hukum-hukum dan pemikiran-pemikiran yang bersumber darinya.
Therefore, the effect should be targeted in the Ummah through the ‘Aqeedah, or through the rules and thoughts that emanate from it.