Cara Menciptakan Spontanitas
The Way To Create Spontaniety
Tindakan perlu diambil untuk menciptakan kesadaran (spontanitas) baik pada individu maupun pada Ummat. Berupaya menciptakannya pada individu hanya akan menghasilkan kesadaran pada mereka, tetapi tidak pada Ummat secara keseluruhan. Sebaliknya, upaya menciptakannya pada Ummat pasti akan menimbulkan kesadaran pada individu. Hal ini karena Ummat adalah kumpulan dari individu-individu dengan pengaruh keterkaitan di antara mereka oleh sebuah 'Aqeedah, dari mana sebuah sistem kehidupan terpancar. Oleh karena itu, tindakan untuk menciptakan kesadaran pada masyarakat, sekaligus pada individu, harus berupa tindakan terhadap Ummat secara keseluruhan. Maka, kita membahas cara menciptakan kesadaran dalam Ummat, dan dari kesadaran inilah ia berkembang pada individu. Penciptaan kesadaran dalam Ummat dimulai dengan mengubah 'Aqeedah dari sekadar masalah doktrin menjadi sebuah ide politik atau pemikiran politik. Tindakan kemudian berlanjut hingga kita menyadari bahwa hukum-hukum dan konsep-konsep yang dibangun di atas 'Aqeedah itu adalah pemikiran politik.
Action needs to be taken to create spontaniety either in the individuals or in the Ummah. Attempting to create it in the individuals would only create it in them, but not in the Ummah as a whole. However, effort to create it in the Ummah would definitely create it in the individuals. This is because the Ummah is the sum of the individuals with the effect of linkage among them by an ‘Aqeedah from which a system of life emanates. Therefore, it is necessary that action to create spontaniety in the people, as well as the individuals, should be action in the Ummah as a whole. So, we discuss the way to create spontaniety in the Ummah and from this spontaniety it is developed in the individuals. The creation of spontaniety in the Ummah starts with transforming the ‘Aqeedah from being a matter of doctrine only, to being a political idea or a political thought. The action then proceeds until we realize that the rules and concepts built on the ‘Aqeedah are political thoughts.
Setelah kita mencapai ini, kita mulai dengan pemahaman yang cepat. Jadi, pertama-tama, perlu dimulai dengan menjadikan ‘Aqeedah sebagai pemikiran politik, lalu menjadikan pemikiran-pemikiran yang dibangun di atas ‘Aqeedah sebagai pemikiran politik. Menjadikan hukum-hukum yang lahir dari pemikiran politik ‘Aqeedah merupakan hasil dari menjadikan ‘Aqeedah itu sendiri sebagai pemikiran politik. Oleh karena itu, seseorang tidak perlu mempersoalkan hukum-hukum selama ‘Aqeedah itu bersifat politik. Dengan demikian, pangkalnya adalah menjadikan ‘Aqeedah sebagai gagasan politik atau pemikiran politik. Maka, dari mana pun seseorang memulai, inilah dasarnya; baik ia memulai dari ‘Aqeedah maupun dari hukum-hukum yang lahir darinya. Fakta bahwa ‘Aqeedah Islam adalah Laa ilaaha illa Allah (Tiada Tuhan selain Allah), Muhammadun Rasoolullah (Muhammad adalah Utusan Allah), berarti bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah. Dengan demikian, seseorang mengurus urusan Ummah, termasuk urusannya sendiri, dengan keyakinan bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah. Maka, ia tidak menerima bagi dirinya untuk menyembah selain Allah, atau menjadi hamba bagi selain Allah. Hal ini meninggikan kedudukannya di tengah Ummah dan masyarakat, sebab meskipun mereka tidak melihat Allah dan tidak mengetahui hakikat-Nya, bagi mereka menjadi sesuatu yang besar ketika melihat seseorang menolak penyembahan terhadap sesuatu yang mereka kenal.
Once we achieve this, we start with quick understanding. Thus, firstly, it is necessary to start by making the ‘Aqeedah a political thought and then making the thoughts that are built on the ‘Aqeedah political thoughts. Making the rules that emanate from the ‘Aqeedah political thoughts results from making the ‘Aqeedah itself a political thought. Therefore, one does not concern himself with the rules as long as the ‘Aqeedah was of a political character. Thus, the origin is to make the ‘Aqeedah a political idea or political thought. So, in whatever way one started, this is the basis; whether one started with the ‘Aqeedah or with the rules that emanate from it. The fact that the Islamic ‘Aqeedah is Laa ilaaha illa Allah (There is no god except Allah), Muhammadun Rasoolullah (Mohammed is the Messenger of Allah), this means that no one is worthy of worship except Allah. So, one discharges the affairs of the Ummah, including one’s own affairs, with the fact that there is none worthy of worship except Allah. Thus, one does not accept for himself to worship other than Allah, or to be servant to other than Allah. This raises your status in the Ummah and the people, for while they do not see Allah and do not know His nature, it becomes great for them to see a person reject the worship of whom the people know.
Dengan demikian, di mata mereka kamu akan naik. Maka, jika kalimat “Laa ilaaha illa Allah”, yang maknanya “tidak ada yang berhak disembah selain Allah”, menjadi sebuah gagasan politik, hal itu akan mengubah pandanganmu terhadap manusia dan cara manusia memandangmu. Jika kamu menyatakan “Muhammad Rasoolullah”, maka kamu akan tunduk pada apa yang dibawa oleh beliau, Muhammad ﷺ, dari Allah, yaitu kamu akan tunduk pada hukum-hukum Syar’. Jika kamu tunduk pada hal ini dan mengurus urusan manusia sesuai dengannya, yakni mengamalkannya dan membuat manusia mengamalkannya, maka kamu akan mengubah seluruh ‘Aqidah menjadi sebuah gagasan politik, atau sebuah pemikiran politik. Namun, jika kamu memulai dengan ahkam (hukum-hukum), hal ini tampaknya lebih mudah dan lebih dekat untuk menimbulkan kespontanan.
So you will rise by that in their view. Thus, if the word “Laa ilaaha illa Allah”, by the meaning “there is none worthy of worship except Allah” became a political idea, it would change your view towards the people and how the people view you. If you declare “Muhammad Rasoolullah”, then you will abide by what he, Mohammed , brought from Allah, i.e. you will abide by the rules of Shar’. If you abide by this and take charge of the people’s affairs in accordance with it, i.e. act upon it and make the people act on it, then you will transform the whole ‘Aqeedah into a political idea, or a political thought. However, if you start with ahkaam (rules), this would appear to be easier and closer to generating spontaniety.
Ini karena yang menghubungkan antara engkau dan orang-orang adalah 'Aqidah, termasuk hukum-hukum yang bersumber darinya. Jika hukum-hukum itu diambil berdasarkan Iman, maka kenyataan itu sendiri sudah menunjukkan pemahaman yang cepat dan keterkaitan yang cepat. Pendengar keluhan wanita kepada Amirul Mukminin tentang suaminya, di majelis Umar bin Al-Khattab, tidak mempersoalkan 'Aqidah Islam, sebab ia tahu bahwa wanita itu dan Amirul Mukminin meyakininya. Ia hanya memperhatikan apa yang berkaitan dengan hukum-hukum yang bersumber darinya, yaitu didahulukannya hak istri atas hak Allah. Maka ia merasa puas dengan hal itu dan segera mengaitkan pengamatan cepat yang muncul dalam benaknya dengan hukum yang bersumber dari 'Aqidah ini. Dengan keterkaitan kepada hukum itu saja, ia memiliki spontanitas. Ia tidak perlu mengaitkan kepada 'Aqidah, sebab ia tahu wanita itu meyakini 'Aqidah ini dan mengajukan keluhannya kepada Amirul Mukminin karena beliau pun meyakininya. Orang itu memperoleh spontanitas dari mengaitkan kepada hukum syar'i, bukan dari 'Aqidah yang kemudian dikaitkan dengan hukum syar'i. Oleh karena itu, menumbuhkan spontanitas dari ahkaam syar'iyyah, yaitu dari apa yang bersumber dari 'Aqidah, lebih mudah dan lebih dapat dicapai. Dengan demikian, untuk menumbuhkan spontanitas pada masyarakat, cukup dengan menjadikan ahkaam syar'iyyah sebagai pemikiran politik, yang dengannya urusan-urusan dijalankan dan dengannya pula masyarakat dimintai pertanggungjawaban.
This is because what gathers between yourself and the people is the ‘Aqeedah, including the rules that emanate from it. If you take these rules based on Imaan, then the reality alone will indicate quick understanding and quick linkage. The listener to the woman’s complaint to the Ameer ul-Mu’mineen about her husband, in the assembly of Omar bin al-Khattab, did not concern himself with the Islamic ‘Aqeedah, for he knew that she and the Ameer ul- Mu’mineen believed in it. He rather concerned himself with what relates to this of rules that emanate from it, which is the preference of the right of the wife to the right of Allah . So he was satisfied with that and linked quick observance that occurred to him with this hukm emanating from the ‘Aqeedah. With this linkage to the hukm alone, he had spontaniety. He did not need to make linkage to the ‘Aqeedah, for he knew that the woman believed in this ‘Aqeedah and raised her complaint to the Ameer ul-Mu’mineen for he believed in this ‘Aqeedah also. The man had spontaniety from linking to the hukm shar’ee and not from the ‘Aqeedah followed by linking to the hukm shar’ee. Therefore, the generation of spontaniety from the ahkaam shar’iyyah, i.e. from that which emanates from the ‘Aqeedah, is easier and more attainable. Thus, generation of spontaniety in the people only requires making the ahkaam shar’iyyah political thoughts, by which the affairs are discharged and by which alone the people are held accountable.
Namun, semua ini bergantung pada pemahaman bahwa masyarakat meyakini sesuatu yang darinya ahkaam syar'iyyah bersumber, yaitu 'Aqeedah. Misalnya, jika Anda mengambil alih urusan rakyat di Mesir, di mana rakyat Mesir adalah Muslim dan seluruhnya meyakini 'Aqeedah Islam, maka jika Anda ingin menumbuhkan spontanitas di tengah mereka, yang harus Anda lakukan hanyalah menjadikan ahkaam syar'iyyah sebagai pemikiran politik dalam pandangan mereka. Dengan demikian, spontanitas akan ada di Mesir. Akan tetapi, jika Anda ingin menumbuhkannya di Prancis, misalnya, di mana rakyatnya tidak meyakini 'Aqeedah Islam, maka perlu bagi Anda untuk terlebih dahulu menjadikan 'Aqeedah Islam sebagai pemikiran politik dalam pandangan mereka. Dengan demikian, spontanitas akan ada pada mereka, meskipun secara perlahan dan bertahap. Ada perbedaan antara bekerja di Prancis dan bekerja di Mesir. Karena kita ingin menumbuhkan spontanitas di negara-negara Islam, pembahasan akan difokuskan pada ahkaam syar'iyyah yang bersumber dari 'Aqeedah. Ini lebih cepat dan lebih mudah dalam upaya menumbuhkan spontanitas.
However, all of this depends on understanding that the people believe in that from which the ahkaam shar’iyyah emanate, which is the ‘Aqeedah. If, for example, you took charge of the affairs of the people in Egypt, where the people of Egypt are Muslims and all of them believe in the Islamic ‘Aqeedah, then if you wanted to generate spontaniety in them, all that you would have to do is make the ahkaam shar’iyyah political thoughts in their view. Spontaniety would then exist in Egypt. However, if you wanted to generate it in France, for example, where the people do not believe in the Islamic ‘Aqeedah, it is necessary that you proceed first by making the Islamic ‘Aqeedah a political thought in their view. Spontaniety would then exist in them, albeit slowly and in succession. There is a difference between working in France and working in Egypt. Since we wish to generate spontaniety in the Islamic countries, the discussion will be on the ahkaam shar’iyyah that emanate from the ‘Aqeedah. This is quicker and easier when trying to generate spontaniety.
Untuk menumbuhkan spontanitas pada masyarakat, pertama-tama dan sebelum hal lain, hukum-hukum syar'iyyah harus dijadikan pemikiran politik dalam pandangan mereka, yaitu sebagai perkara yang mudah dan dapat dilaksanakan. Masyarakat meyakini 'Aqidah Islam dan menaatinya, begitu pula dengan hukum-hukumnya.
To generate spontaniety in people, it is necessary to start first, before anything else, by making the ahkaam shar’iyyah a political thought in their view - a matter that is easy and feasible. The people believe in the Islamic ‘Aqeedah and abide by it and by its ahkaam.
Cukup dengan menanamkan dalam diri mereka keyakinan bahwa ini adalah hukum syar'i, dan bahwa wajib tunduk kepada apa yang bersumber dari 'Aqidah, sebagaimana wajib tunduk kepada 'Aqidah itu sendiri.
One only has to generate in them the idea that this is hukm shar’ee and that it is necessary to abide by what emanates from the ‘Aqeedah, the same way as it is necessary to abide by the ‘Aqeedah.
Ini karena Iman dan Kufur hanya terjadi dengan tunduk atau tidaknya seseorang kepada al-ahkam asy-syar'iyyah. Begitu hal ini telah ada pada diri manusia, perkara menerapkan hukum-hukum tersebut ke dalam pemikiran politik akan bergantung pada mereka sendiri, dan hal itu akan mempengaruhi mereka, sehingga mereka sendirilah yang akan menjadikan al-ahkam asy-syar'iyyah sebagai pemikiran politik mereka. Maka tugas seseorang hanyalah membangkitkan semangat dan memberi arahan. Dengan demikian, jika mereka memandang bahwa kebebasan-kebebasan dan kemerdekaan-kemerdekaan umum bertentangan dengan Aqidah, atau tidak bersumber darinya, maka akan mudah bagi mereka untuk meninggalkannya, dan engkau tidak perlu khawatir tentang hal itu. Namun, jika mereka tetap memandang kebebasan-kebebasan tersebut bersumber dari Aqidah atau tidak bertentangan dengannya, maka akan sulit bagi mereka untuk meninggalkannya, sekalipun ia hanyalah pemikiran politik. Hal ini karena kebebasan-kebebasan itu terkait dengan Aqidah yang mereka imani. Oleh karena itu, wajib bagi mereka untuk memahami bahwa kebebasan-kebebasan ini tidak berasal dari Aqidah. Ia bertentangan dengan Aqidah dan tidak bersumber darinya.
This is because Imaan and Kufr only occur from abiding by the ahkaam shar’iyyah or not. Once this exists in the people, the matter of transferring the ahkaam into political thoughts would depend on them and would gain influence over them, so they themselves would make the ahkaam shar’iyyah their political thoughts. One’s task would then be the stimulation and direction. Thus, if they view that the general liberties and freedoms contradict the ‘Aqeedah, or they do not emanate from it, it would be easy for them to abandon them and you would not need to be concerned with that. However, if they continued to view them as emanating from the ‘Aqeedah or not contradictory to it, then it would be difficult for them to abandon them, even if they were political thoughts. This is because they are linked to the ‘Aqeedah which they believe in. Thus, it is necessary that they understand that these freedoms do not come from the ‘Aqeedah. They contradict it and do not emanate from it.
Tanpa ini, mustahil mereka meninggalkan kebebasan-kebebasan umum. Begitu pula fakta bahwa orang Kristen adalah kafir, bahwa minuman keras itu haram, bahwa dominasi dan kendali orang-orang kafir tidak diperbolehkan, baik mereka dari Barat maupun dari Timur, dan bahwa tunduk pada hukum syar'i itu wajib. Semua ini dan yang serupa dengannya mudah dipahami begitu dikaitkan dengan 'Aqidah. Maka, dengan membaca firman Allah, "Sungguh kafirlah orang-orang yang berkata: 'Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putra Maryam'" [QS. Al-Ma'idah: 72], sudah cukup bagi seorang Muslim untuk menganggap orang Kristen sebagai kafir. Pembacaan firman-Nya, "Maka berhentilah kamu (dari perbuatan itu)?" [QS. Al-Ma'idah: 91], juga sudah cukup untuk mengetahui ayat tentang khamar dan bahwa itu haram. Demikian pula, firman Allah, "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin" [QS. An-Nisa': 141], menjelaskan dengan pasti bahwa dominasi dan kendali kafir atas kaum Muslimin tidak diperbolehkan. Pembacaan firman-Nya, "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sehingga mereka menjadikan engkau hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan" [QS. An-Nisa': 65], dan pembacaan firman-Nya, "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [QS. Al-Hasyr: 7], membuat seseorang yakin bahwa kegagalan penguasa dalam tunduk pada hukum syar'i adalah dosa atau kekafiran.
Without this, it is not possible that they abandon the general freedoms. Also the fact that the Christian is a Kaafir, that alcohol is haraam, that domination and control by the Kuffar is not allowed, whether they were from the West or the East, that abiding by the hukm shar’ee is fard, all of these and their like are easy to understand once linked with the ‘Aqeedah. Thus, reading the saying of Allah , “They surely disbelieve, those who say: ‘Lo! Allah is the Messiah, son of Mary’” [TMQ Al Ma’idah: 72], is enough for the Muslim to consider the Christian as a Kaafir. The recitation, also, of the saying of Allah , “Will you then abstain (from them)?” [TMQ Al-Ma’idah: 91] is enough to know about the ayah of alcohol and that it is haraam. Similarly, the saying of Allah , “Allah never allows the disbelievers to have authority over the believers” [TMQ An-Nisaa’: 141], explains definitely that the domination and control of the Muslims by the Kaafir is not allowed. The recitation of His saying, “But, no; by your Lord, they will not believe (in truth) until they make you judge of what is in dispute between them” [TMQ An-Nisa’: 65], and the recitation of His saying, “Whatever the Rasool brought to you take it, and whatever he forbade you, abstain from it” [TMQ Al-Hashr: 7], makes one believe that the failure of the ruler in abiding by the hukm shar’ee is a sin or Kufr.
Dengan demikian, perkara mengambil alih urusan dengan ahkam syar'iyyah itu mudah di negeri-negeri Islam. Jika aksi dimulai dari situ, maka keberhasilannya pun mudah dan terjamin. Oleh karena itu, mengupayakan spontanitas, yaitu menumbuhkan spontanitas di tengah masyarakat, adalah perkara yang mudah. Hal ini karena dimulai dari ahkam syar'iyyah dan mengubahnya menjadi pemikiran politik, suatu perkara yang mudah dan dapat dicapai.
Thus, the matter of taking charge of the affairs by the ahkaam shar’iyyah is easy in the Islamic countries. If action starts with that, then success in it is easy and guaranteed. Therefore, work for spontaniety, i.e. to generate spontaniety in the people is easy. This is because it starts with the ahkaam shar’iyyah and transforming them into political thoughts, a matter which is easy and attainable.
Hal kedua yang masih tersisa, yaitu menumbuhkan pengamatan yang cepat atau pemahaman yang cepat terhadap realitas dan apa yang ditunjukkannya. Inilah yang dimaksud dengan pengamatan yang cepat. Hal kedua ini membutuhkan pendidikan dan pembiasaan; tidak cukup hanya dengan memperhatikannya saja. Terdapat perbedaan besar antara pemahaman yang cepat terhadap realitas, yaitu menumbuhkan pengamatan yang cepat, dengan menumbuhkan spontanitas. Apa yang disebutkan sebelumnya hanya berfokus pada menumbuhkan pengamatan yang cepat, meskipun hal itu berada dalam konteks menumbuhkan spontanitas, karena justru pengamatan inilah yang menumbuhkan spontanitas. Meskipun ia merupakan pilar pertama, ia tetap dianggap sebagai pilar kedua dalam spontanitas. Hal ini karena keterkaitannya dengan 'Aqidah dan apa pun yang lahir darinya, atau keterkaitannya dengan ahkam syar'iyyah, itulah yang menumbuhkan spontanitas.
The second matter remains, that is the generation of quick observance or quick understanding of the reality and whatever it indicates. This is what is meant by quick observance. This second matter requires education and generation; it is not enough just to draw attention to it. There is a great difference between quick understanding of reality, i.e. generation of quick observance and the generation of spontaniety. What was mentioned before only focused on generating quick observance, though this was in the context of generating spontaniety, for it is this that generates spontaniety. Though it was the first pillar, it is however considered the second pillar in spontaniety. This is because its linkage with the ‘Aqeedah and whatever emanates from it, or linking it with the ahkaam shar’iyyah, is what generates spontaniety.
Sekadar mengamati dengan cepat tidak cukup, dan itu tidak selalu menumbuhkan spontanitas, meskipun ia adalah pilar pertama di dalamnya. Yang diperlukan adalah memahami maksud sang pembicara. Maksud ini hanya dapat dipahami dari keterkaitannya dengan hukum syar‘i yang ia pahami dan ketahui bersumber dari ‘Aqidah.
Generating quick observance alone is not enough and it does not necessarily generate spontaniety, though it is the first pillar in it. It is rather necessary to know the purpose of the speaker. This purpose is only understood from the linkage with the hukm shar’ee which he understands and knows emanates from the ‘Aqeedah.
Oleh karena itu, perlu adanya ikatan agar terjalin hubungan dengannya dan agar tujuannya dapat diketahui. Dengan demikian, pengamalan yang cepat dapat terwujud.
Therefore, it is necessary that the bond exist so as to make linkage with it and to know the purpose. Then quick observance can exist.
Meskipun yang diucapkan adalah tuturan dan yang terjadi adalah kenyataan yang melahirkan ketaatan yang cepat, tanpa keterikatan keduanya dengan ikatan (tersebut), niscaya tidak akan ada kesegeraan pada diri manusia.
Though it is the speech that is said and the reality that occurs that generates quick observance, unless they are linked with the bond there would not be spontaniety in the people.
Oleh karena itu, jika sebuah Ummah, seperti Ummah Islam, berhasil mengubah gagasan tersebut menjadi pemikiran politik, ia akan memiliki spontanitas apabila ia menghubungkan peristiwa-peristiwa yang terjadi setiap hari dengan apa yang bersumber dari ‘Aqidah. Dengan demikian, persoalannya terletak pada spontanitas, meskipun secara lahiriah hal itu berkaitan dengan pemahaman cepat terhadap realitas, yakni menimbulkan pengamatan atau pengamatan yang cepat. Namun, sebelum dan sesudah itu, persoalannya berkaitan dengan transformasi gagasan dan hukum syar'i menjadi pemikiran politik. Itulah sebabnya pengamatan yang cepat atau pemahaman yang cepat terhadap realitas diabaikan. Yang menjadi fokus justru adalah transformasi gagasan Islam dan ahkaam syar'iyyah menjadi pemikiran politik. Oleh karena itu, menumbuhkan spontanitas di dalam Ummah atau di dalam diri individu dicapai dengan, pertama dan sebelum segala sesuatu, menjadikan pendapat Islam sebagai pendapat politik. Setelah itu, spontanitas akan ada. Beginilah spontanitas harus ditumbuhkan, dan penumbuhan ini harus berlandaskan Islam.
Therefore, if an Ummah, like the Islamic Ummah, managed to transform the idea into a political thought, she would have spontaniety if she linked the events that take place daily to what emanates from the ‘Aqeedah. Thus, the issue lies in spontaniety, though it is apparently connected with quick understanding of reality, i.e. generating observance or quick observance. However, it is, before and after that, related to transformation of the idea and the hukm shar’ee into political thoughts. That is why quick observance or quick understanding of reality is ignored. The focus instead is the transformation of the Islamic idea and the ahkaam shar’iyyah into political thoughts. Therefore, generating spontaniety in the Ummah or in the individuals is achieved by, firstly and before everything, making the Islamic opinion a political opinion. After that spontaniety will exist. This is how spontaniety must be generated and this generation must be on the basis of Islam.
Pembentukan pendapat Islam didahulukan. Menjadikannya pendapat politik menyusul. Kemudian barulah munculnya spontanitas.
Generating the Islamic opinion comes first. Making it a political opinion comes next. Then comes the generation of spontaniety.
Demikian pula, memerangi orang-orang kafir karena mereka kafir adalah hal yang sudah jelas; itu adalah hukum syar'i. Jizyah diambil dari mereka untuk mencegah peperangan. Demikian pula, jizyah diambil karena yang dikehendaki adalah perdamaian.
Thus for example, fighting against Kuffar, because they are Kuffar is self-evident, it is a hukm shar’ee. The jizya is taken from them to prevent fighting. Thus the jizya is taken because peace is intended.
Jizya diambil dari mereka karena mereka adalah orang-orang kafir yang menginginkan perdamaian. Mereka diperangi karena mereka adalah orang-orang kafir yang menginginkan peperangan. Tujuan utamanya adalah mengubah pendapat Islam ini menjadi pendapat politik, bukan sekadar pendapat fikih. Setelah itu, yaitu setelah pendapat ini dipahami, mereka diperangi dan dibuat perdamaian dengan mereka, maka spontanitas menjadi diperlukan untuk memahami kondisi mereka. Dengan demikian, spontanitas diperlukan untuk memahami kondisi mereka. Hal ini dihasilkan baik dari tindakan mereka maupun dari perkataan mereka.
The jizya is taken because they are Kuffar who want peace. They are fought against because they are Kuffar who want war. It is aimed first of all to transform this Islamic opinion into a political opinion, not merely a fiqhi (juristic) opinion. After that, i.e. after this opinion is understood, they are fought and peace is made with them, then spontaniety becomes necessary in order to understand their situation. Spontaniety is thus necessary to understand their situation. This results either from their actions or from their words.
Oleh karena itu, pendapat harus terlebih dahulu bersifat Islami, kemudian bersifat politis, dan setelah itu barulah spontanitas tercapai. Dengan demikian, spontanitas diperlukan, tetapi hanya atas dasar Islam, yakni atas dasar hukm shar'ee. Selain itu, meskipun mungkin menghasilkan spontanitas, kami tidak menerimanya dan tidak pula terlibat dengannya. Kami hanya menerima pendapat Islami. Apa pun selain itu tidak kami terima atau kami sibukkan diri dengannya. Pendapat Islami adalah dasarnya, dan spontanitas diperlukan bagi pendapat Islami ini. Bahkan dalam peristiwa melihat bensin di jalan, spontanitas terjadi dari pemahaman bahwa itu adalah bensin. Namun reaksi terhadap kesadaran akan bahaya itu bersumber dari pendapat Islami. Allah melarang manusia menempatkan dirinya dalam bahaya. Ketika seorang Muslim menghindar dari bahaya, penghindarannya harus didasarkan pada hukm shar'ee. Kami tidak menghindar semata-mata demi keselamatan. Hal ini berlaku pula untuk contoh-contoh lainnya. Dengan demikian, pendapat Islami datang lebih dahulu dan di atas segalanya; kemudian barulah spontanitas mengikuti.
Therefore, the opinion must first be Islamic, then political and then after that spontaniety is achieved. Thus, spontaniety is necessary, but only on the basis of Islam, i.e. on the basis of hukm shar’ee. Other than that, though it may possibly produce spontaniety, we do not accept it, nor involve ourselves with it. We only accept the Islamic opinion. Anything other than that we do not accept or busy ourselves with. The Islamic opinion is the basis and spontaniety is necessary for this Islamic opinion. Even in the incident of seeing the petrol in the road, spontaniety occurred from understanding that it is petrol. But the reaction to the realisation of danger resulted from the Islamic opinion. Allah forbade man from placing himself in danger. When a Muslim flees from danger, his flight must be based on the hukm shar’ee. We do not flee just for the sake of safety. This applies to the other examples. Thus, the Islamic opinion comes first and before everything; then spontaniety follows.
24 Dhul-Qa'dah 1396 H 16/11/1976 M
24 Dhil-Qa’dah 1396 AH 16/11/1976 CE