Hari Ketiga Hari Ketiga Haji - 10 Zulhijah.
The 3rd Day The Third Day Of Haj - 10th Zil Haj.
Pada hari kesepuluh Zulhijah ini, terdapat banyak kewajiban yang harus dilaksanakan.
On this, the tenth day of Zil Haj, there are many duties to be performed.
Pertama, ada Wuqūf di Muzdalifah, yaitu dari mulai waktu Subuh hingga terbit matahari. Jika seseorang tidak menunggu sampai matahari terbit, melainkan berangkat sebelum itu, maka Wuqūf-nya tetap sah. Hal ini sudah cukup untuk menunaikan wajib tersebut. Hendaknya ia melaksanakan Salat Subuh di Muzdalifah. Namun, cara yang Sunnah adalah tinggal hingga matahari terbit.
Firstly, there is the Wuqoof e Muzdalifah, which is from the starting of Fajr upto sunrise. If a person did not wait for sunrise but proceeded before this then the Wuqoof is performed. This is sufficient for the performance of a Waajib. Read the Fajr Salaat in Muzdalifah. However the Sunnat method is to stay until sunrise.
Seseorang boleh melakukan Wuquf di Muzdalifah di mana saja yang ia kehendaki, kecuali di tempat yang disebut Wadi Muhassar, karena di tempat itulah pasukan bergajah dibinasakan. Yang paling utama adalah melakukan Wuquf di Jabal Qazah. Jika seseorang tidak dapat sampai ke sana karena padatnya kerumunan, maka ia dapat berhenti di mana saja yang memungkinkan, lalu melaksanakan shalat Subuh di waktu gelap (pada awal waktunya) dan melakukan Wuquf. Wuquf ini juga hendaknya dimanfaatkan untuk memperbanyak doa, seperti Talbiyah, Takbir, Tahlil, Istighfar, dan Taubat. Banyak orang keliru dengan langsung bergerak menuju Mina, dan sebagian lainnya singgah di Arafah selama satu atau dua jam lalu pergi ke Mina pada malam hari. Orang-orang ini kehilangan kesempatan bermalam di Muzdalifah dan Wuquf setelah fajar menyingsing. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, hal ini mengakibatkan gugurnya Wuquf tersebut, sehingga Dam menjadi wajib.
One can make Wuqoof at Muzdalifah wherever one desires, except at a place called Waadi Muhassar, for this was the place where the Ashaab e Feel got punished. It is best to perform the Wuqoof at Jabl e Qazaah. If one cannot reach there due to the crowds then one can stop wherever possible and read one's Fajr Salaat in the dark (on it's first time) and perform the Wuqoof. This Wuqoof also should be utilised for making duaa in abundance, such as the Talbiyaah, Takbeer, Tahleel, Istighfaar and Taubah. Many people make the mistake of moving directly to Mina and some stay in Arafaat for one or two hours and go to Mina in the night. These people are deprived from the stay at Muzdalifah and the Wuqoof after pre dawn. As mentioned previously, this results in the discarding of the Wuqoof and Damm becomes necessary.
DARI MUZDALIFAH KE MINA.
FROM MUZDALIFAH TO MINA.
Bertolaklah ke Mina ketika masih ada cukup waktu untuk melaksanakan shalat dua rakaat sebelum matahari terbit. Menunda keberangkatan lebih lama dari ini bertentangan dengan Sunnah. Lebih baik membawa tujuh batu kerikil (sebesar biji kurma kecil) dari Muzdalifah. Mengambilnya dari tempat lain juga diperbolehkan.
Proceed to Mina when there is enough time to perform two rakaats before sunrise. To delay longer than this in departing is against the Sunnat. It is better to take along seven pebbles (the size of a small date pip ) from Muzdalifah. To take these from elsewhere is also permissible.
RAMI (MELEMPAR) JAMRATUL 'AQABAH DI MINA.
RAMI (PELTING) OF JAMARATUL UQBAH IN MINA.
Hal pertama yang dilakukan saat tiba di Mina adalah melempar Jamaratul Aqabah. Di Mina terdapat tiga tiang. Tiang-tiang tersebut disebut Jamarah dan Jamar.
The first thing to be done on reaching Mina is the Rami of Jamaratul Uqba. There are three pillars in Mina. They are called Jamarah and Jamar.
Yang terdekat dengan Masjid Khaif disebut Jamarah Ula. Kemudian menyusul Jamarah Wusta. Di ujungnya terdapat Jamarah Uqbah atau Kubra. Di sekitar tiang-tiang ini terdapat lingkaran berdinding tempat seseorang seharusnya melemparkan kerikilnya. Pelemparan kerikil itu sendiri disebut Rami.
That which is near the Masjid Khaif is called Jamarah e Ula. Then comes the Jamarah e Wusta. At the end is the Jamarah e Uqbah or Kubrah. Around these pillars are walled circles in which one should throw one's pebbles. The actual throwing of the pebbles is called Rami.
Pada tanggal sepuluh Zulhijah, melempar jumrah hanya dilakukan pada Jamratul Aqabah. Setibanya di Mina, lewati dua jumrah lainnya dan teruskan ke Jamratul Aqabah. Lemparlah dengan tujuh kerikil. Bacaan talbiyah berakhir ketika melempar kerikil pertama. Ketiga jenis haji, yaitu Tamattu', Qiran, dan Ifrad, mengikuti tata cara yang sama. Ketika melempar jumrah, mulailah setiap lemparan kerikil dengan membaca takbir dan doa ini.
On the tenth of Zil Haj, Rami must only be done of the Jamaratul Uqbah. On reaching Mina, pass the other two Jamarahs and proceed to the Jamaratul Uqbah. Pelt it with seven pebbles. The recitation of the Talbiyaah ends with the pelting of the first pebble. All three types of Haj, Tamattu, Qiraan and Ifraad will follow the same procedure. When making Rami, start pelting every pebble with the recital of Takbeer and this duaa.
"Aku memulai dengan menyebut nama Allah, lalu melempar. Allah Mahabesar. Tindakanku ini adalah untuk menghinakan setan dan untuk menyenangkan Ar-Rahman (Allah). Ya Allah, jadikanlah hajiku haji yang mabrur, ampunilah dosa-dosaku (seluruhnya dan sepenuhnya), dan terimalah sa'iku (jadikanlah ia berpahala). Selain takbir, boleh juga mengucapkan:"
"I take the name of Allaah and pelt. Allaah is the greatest. My action is to humiliate the Shaitaan and to please Rahman(Allah). Yaa Allaah, make my Haj Mabroor, and forgive my sins ( totally and completely ) and approve of my Sa'ee ( make it deserving of reward.)" Besides Takbeer, it is permissible to say:
Tetapi tidak baik sama sekali meninggalkan zikir.
but it is undesirable to leave out Zikr completely.
Waktu yang disunnahkan untuk melempar Jamaratul Uqbah adalah dari terbit matahari hingga zawal. Diperbolehkan untuk melakukannya dari zawal hingga terbenam matahari.
Dam Syukur – Halq dan Qasr (Mencukur dan Memendekkan Rambut)
Damm e Shukr – Halq and Qasr (shaving and trimming)
QURBAN PERTAMA
THE FIRST QURBAANI
Setelah melempar Jamaratul Aqabah, seseorang hendaknya menyembelih kurban sebagai ungkapan syukur. Hal ini hukumnya mustahab bagi Mufrid, dan wajib bagi Qarin dan Mutamatti.
After the Rami of the Jamaratul Uqbah, one should make Qurbani out of gratification. This is Mustahab for the Mufrid and Waajib for the Qaarin and the Mutamatti.
Jika seorang Mufrid telah melakukan Halq atau Qasr sebelum Qurbani ini, maka tidak ada Damm Waajib. Bahkan, bagi Mufrid disunnahkan (Mustahab) untuk melakukan Rami sebelum Qurbani, dan melakukan Halq atau Qasr sebelum Qurbani. Wajib hukumnya bahwa Rami dilakukan sebelum Halq atau Qasr.
If the Mufrid made Halq or Qasr before this Qurbani, then there is no Damm Waajib. It is in fact Mustahab for the Mufrid to make Rami before Qurbaani and to make Halq or Qasr before Qubaani. It is Waajib for the Rami to be before the Halq or Qasr.
Bagi Qaarin dan Mutamatti, wajib melakukan Ramy dan Qurbani sebelum Halq atau Qasr.
For the Qaarin and the Mutamatti it is Waajib for the Rami and the Qurbaani to be made before the Halq or Qasr.
Yang paling utama adalah bagi orang yang mengetahui cara melaksanakan Qurbani untuk menyembelihnya sendiri. Jika seseorang tidak mengetahui cara melaksanakan Qurbani, maka disunnahkan baginya untuk berdiri di dekat tempat Qurbani dilaksanakan. Jika ia sama sekali tidak hadir di tempat di mana ia telah mewakilkan pelaksanaan Qurbani, maka hal itu juga dibolehkan.
It is most superior for that person who knows how to do Qurbaani, to do so himself. If one does not know how to perform the Qurbani oneself, then it is Mustahab to stand near where the Qurbani is taking place. If one is not at all present where one has delegated the Qurbani to take place then it is also proper.
Sebelum menyembelih, bacalah doa berikut:
Before slaughtering, read the following duaa:
"Aku telah menghadapkan diriku kepada Dzat Yang Maha Suci yang telah menciptakan langit dan bumi. Aku berada di atas millah (agama) Ibrahim (a.s.) yang lurus dari syirik kepada Allah dan termasuk orang yang bertauhid - yang benar. Sungguh, shalatku, ibadahku, serta hidup dan matiku semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, yang tiada sekutu bagi-Nya, dan dengan itulah aku diperintahkan, dan aku termasuk golongan kaum Muslimin. Ya Allah, penyembelihan qurban ini adalah perintah-Mu dan untuk-Mu." Setelah itu, ucapkan "Allahu Akbar" lalu sembelih.
"I have turned myself to that Pure Being who has created the skies and the earth. I am on the Millat (nation) of Ibrahim (A.S.) who was free from ascribing partners unto Allaah and one on Tauheed - righteousness. Certainly, my Salaat, my Ibaadat and my life and death is all for Allaah who is Rabb of the Worlds, who has no partners and who has ordered me on that and I am from amongst the Muslims. Yaa Allaah, this Qurbaani performance is Your Order and for You." After this, say "Allahu Akbar' and then slaughter.
POIN PENTING YANG PERLU DIINGAT.
AN IMPORTANT POINT TO REMEMBER.
1) Bagi Qaarin atau Mutamatti, wajib menyembelih qurban pada tanggal sepuluh, sebelas, atau dua belas. Penyembelihan harus selesai sebelum matahari terbenam pada tanggal dua belas Zulhijah.
1) For the Qaarin or the Mutamatti, it is necessary to perform the Qurbaani on the tenth, eleventh or the twelfth. It must be completed before the setting of the sun on the twelfth of Zil Haj.
2) Selama Qurbani belum dilakukan (sebagaimana disebutkan pada poin di atas), maka Halq atau Qasr TIDAK BOLEH dilakukan. Jika hal itu dilakukan, maka satu Damm lagi menjadi Wajib.
2) Until Qurbaani has not been made (as stated in one, above), Halq or Qasr CANNOT be made. If this was done, then another Damm becomes Waajib.
3) Jika, karena suatu alasan, seseorang tidak dapat menyembelih qurban pada hari kesepuluh, maka penyembelihannya dilakukan pada hari kesebelas atau kedua belas, dan halq atau qasr hanya boleh dilakukan setelah itu.
3) If, due to some reason, one could not make Qurbaani on the tenth, then it is to be done on the eleventh or the twelfth, and Halq or Qasr can only be made after this.
4) Halq atau Qasr bagi Qaarin atau Mutamatti hanya dilakukan SETELAH penyembelihan qurban.
4) The Halq or Qasr of the Qaarin or the Mutamatti is only to be done AFTER the Qurbaani.
KURBAN KEDUA
THE SECOND QURBAANI
Qurban yang pada umumnya wajib bagi setiap Sahibun Nisab di setiap daerah, dan yang kita kenal sebagai Qurban Idul Adha, tetap berlaku demikian bagi semua Haji yang telah berniat untuk menetap di Makkah Mukarramah selama lima belas hari atau lebih.
The Qurbani which is normally Waajib on every Saahib e Nisaab in every area and which we all know as the Qurbaani of Eidul Adha, still remains so for all Haajees, who have made intention to stay in Makkah Mukarramah for a period of fifteen days or more.
Tidak perlu melaksanakan Qurban ini di Mina atau Makkah. Jika dilaksanakan di kampung halaman seseorang, maka itu juga sah.
It is not necessary to perform this Qurbaani at Mina or Makkah. If it is done at ones hometown it will be proper as well.
Jika seseorang tidak berniat untuk tinggal di Makkah selama lima belas hari atau lebih, maka kurban ini tidak wajib baginya, karena ia adalah seorang musafir, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban ini tidak berlaku bagi musafir.
If one has no intention of staying in Makkah for fifteen days or more, then this Qurbaani is not Waajib on that person, since he is a Musaafir and the laws relating to this Qurbaani do not apply to the Musaafir.
TENTANG HALQ DAN QASR.
ABOUT HALQ AND QASR.
Halq adalah mencukur rambut, sedangkan Qasr hanyalah memendekkan rambut. Baik ihram itu untuk haji, umrah, ataupun keduanya, cara keluar dari ihram ditentukan dengan Halq atau Qasr. Seseorang tidak dapat keluar dari keadaan ihram kecuali setelah melakukan Halq atau Qasr. Jika seseorang memakai pakaian berjahit, memotong rambut selain rambut kepala, memotong kuku, atau memakai minyak wangi sebelum melakukan Halq atau Qasr, maka membayar Damm (denda) menjadi wajib.
Halq is the shaving of the hair and Qasr is merely the trimming of the hair. Whether the Ihraam is that of Haj or Umrah or of both, the method of being released from it is specified by Halq or Qasr. One cannot be released from the state of Ihraam unless Halq or Qasr has been made. If one had worn sewn clothing or cut any other hair besides that of the head or paired the nails or applied Ittar before Halq or Qasr then Damm(penalty) becomes Waajib.
Orang yang melaksanakan umrah akan melakukan halq atau qasr setelah sa'i.
A person who performs Umrah will make Halq or Qasr after Sa'ee.
Orang yang berhaji Mufrid dan Qaarin akan melakukan Halq atau Qasr pada tanggal sepuluh, sebelas, atau dua belas, tergantung kapan Rami dan Qurbani dilakukan. Juga diperbolehkan melakukan Halq atau Qasr hingga matahari terbenam pada tanggal dua belas. Melakukan Halq atau Qasr setelah waktu ini membuat Damm Waajib.
The Mufrid and the Qaarin will perform Halq or Qasr on the tenth eleventh or twelfth, depending on when Rami and Qurbaani were made. It is also permissible to make Halq or Qasr until sunset of the twelfth. To make Halq or Qasr later than this makes Damm Waajib.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa orang yang melaksanakan Haji Ifrad boleh melakukan Halq atau Qasr pada hari kesepuluh setelah Rami, karena Qurban bagi Mufrid tidak Wajib melainkan Mustahab. Namun, yang terbaik adalah mengamalkan yang Mustahab tersebut dan melaksanakan Qurban. Jika seseorang tidak melakukannya, maka tidak ada Damm dan tidak ada dosa.
It has been mentioned previously that the one performing Ifraad Haj can make Halq or Qasr on the tenth after Rami since Qurbaani is not Waajib but Mustahab for the Mufrid. However, it is best to act upon the Mustahab and perform the Qurbaani. If one did not do so there will be no Damm or sin.
Orang yang berhaji Qaarin dan Mutamatti tidak boleh melakukan Halq atau Qasr sebelum Qurbaninya dilaksanakan. Qurbaan ini wajib bagi jenis haji tersebut. Demikian pula, urutan tersebut juga wajib bagi mereka.
The Qaarin and the Mutamatti should not make Halq or Qasr until their Qurbaani has been performed. This Qurbaani is Waajib for these types of Haj. Similarly,the sequence is also Waajib for them.
CARA MELAKUKAN HALQ ATAU QASR.
THE METHOD OF PERFORMING HALQ OR QASR.
Prosedur ini hendaknya dilakukan sambil menghadap kiblat. Mulailah mencukur atau memangkas dari sisi kanan. Pada saat Halq atau Qasr, ucapkanlah takbir, lalu doa berikut yang telah diriwayatkan dari para ulama terdahulu.
This procedure should be carried out while facing the Qibla. Start shaving or trimming from the right side. At the time of Halq or Qasr say Takbeer and then the following duaa which has been narrated from the elders:
"Segala puji bagi Allah, yang telah memberi kami petunjuk (hidayah), telah melimpahkan karunia kepada kami, dan telah menyempurnakan (memberi kemampuan) bagi kami untuk melaksanakan amalan dan hukum-hukum Haji. Ya Allah, dahiku http://islamicbookshub."
"All Praise is for Allaah, who has granted us Hidaayaat (guidance), and has granted favours upon us and has completed (grants us the ability) for us the actions and laws of Haj. Yaa Allaah, my forehead http://islamicbookshub.
Metode mudah langkah demi langkah untuk Haji 50 – ada dalam kendali-Mu, maka tentukanlah untuk setiap helai rambut sebuah cahaya pada hari Kiamat. Dan untuk setiap helai rambut, ampunilah satu dosaku. Tambahkanlah untukku tingkatan-tingkatan Jannah, untuk setiap helai rambut. Yaa Allaah, limpahkanlah keberkahan pada diriku (jiwa batinku) dan terimalah Haji-ku. Yaa Allaah, ampunilah aku dan orang-orang yang mencukur (Halq) dan memendekkan (Qasr) rambut. Wahai Yang Maha Pengampun. Aamiin. Setelah Halq atau Qasr, juga ucapkan Takbeer. Semua larangan, kecuali hubungan dengan istri, berakhir dengan pelaksanaan Halq atau Qasr.
An easy step by step method on Hajj 50 – is in your control, thus specify for each hair a light on the day of Qiyaaamat. And for every hair forgive a sin of mine. Increase the stages of Jannah for me, for each hair. Yaa Allaah, grant Barakat in my Nafs (inner self) and accept my Haj. Yaa Allaah, forgive me and those who make Halq and Qasr. Oh Most Forgiving. Aameen." After Halq or Qasr, also say Takbeer. All the prohibitions, except relations with one's wife end with the performance of Halq or Qasr.
Hubungan ini hanya diperbolehkan setelah Tawaf Ziyarah.
This relation is only permissible after Tawaaf e Ziyaarat.
Umumnya, seseorang sudah membuat pengaturan sebelumnya untuk penyembelihan. Jadi, ketahuilah di mana hal itu harus dilakukan. Jika Anda akan pergi ke rumah pemotongan hewan, lakukanlah. Hal itu melelahkan dan membosankan. Setelah Dam-e-Shukr dilaksanakan dan Anda yakin akan hal itu melalui komunikasi dengan agen Anda dan sebagainya, maka seseorang boleh mencukur seluruh rambut kepala, yang disebut Halq, atau memotong ¼ rambut kepala, yang disebut Qasr. Karena itu antrean menjadi lebih panjang dan harganya menjadi dua kali lipat. Jika seseorang dalam kelompok itu dapat melakukannya, maka dia boleh melakukannya, dan itu tidak apa-apa. Kemudian Anda boleh memangkas rambut wanita, sepanjang 25 mm, sepanjang ujung jari.
Tawaf Ziyarah
Tawaaf e Ziyaarat
Setelah melempar jumrah, menyembelih qurban, dan mencukur atau memendekkan rambut (Halq atau Qasr), seseorang hendaknya melanjutkan ke Makkah untuk melakukan Tawaf Baitullah. Tawaf ini disebut Tawaf Ziyaarat, dan merupakan salah satu Faraaidh (rukun) Haji. Tawaf ini juga disebut Tawaf Rukn dan Tawaf Ifaadhah. Waktu pertama untuk Tawaf ini dimulai sejak fajar shadiq pada tanggal sepuluh Dzulhijjah. Tidak diperbolehkan melakukannya sebelum waktu ini. Melakukannya pada tanggal sebelas atau dua belas Dzulhijjah juga diperbolehkan, namun melakukannya pada tanggal sepuluh adalah yang paling utama. Waktu untuk Tawaf ini berakhir dengan terbenamnya matahari pada tanggal dua belas. Jika dilakukan setelah waktu tersebut, maka Dam menjadi wajib. Setelah Tawaf Ziyaarat, hubungan suami istri diperbolehkan.
After Rami, Qurbaani and Halq or Qasr, one should proceed to Makkah for the Tawaaf of the Baitullaah. This Tawaaf is called Tawaaf e Ziyaarat and is one of the Faraaidh of Haj. It is also called Tawaaf e Rukn and Tawaaf e Ifaadhah. The first time for this Tawaaf begins from pre dawn of the tenth of Zil Haj. It is not permissible to do so before this. It is permissible to do so on the eleventh or twelfth of Zil Haj. However to do so on the tenth is the best. The time for this Tawaaf lapses with the setting of the sun on the twelfth. If it is performed after this time then Damm becomes Waajib. After Tawaaf e Ziyaarat, relations with one's wife is allowed.
Penting untuk dicatat bahwa jika seseorang telah melakukan Sa'i Haji bersamaan dengan Tawaf Qudum, maka Raml tidak perlu dilakukan pada Tawaf Ziyarah. Namun, jika ia tidak melakukan Sa'i pada saat Tawaf Qudum, maka ia hendaknya melakukannya sekarang. Dalam kasus ini, ia juga hendaknya melakukan Raml pada Tawaf Ziyarah.
It is important to note that if one had made Sa'ee of Haj with the Tawaaf e Qudoom, then Raml should not be made for Tawaaf e Ziyaarat. If, however, one did not make Sa'ee at the time of Tawaaf e Qudoom, then one should do so now. In this case, one should also perform Raml in the Tawaaf e Ziyaarat.
HUKUM-HUKUM IDHTIBAA'
LAWS OF IDHTIBAA'
Aturan-aturan mengenai Idhtibaa' berkaitan dengan pemakaian pakaian berjahit. Jika seseorang telah melakukan Sa'i setelah Tawaaf Ziyaarah, dan belum melakukan Halq atau Qasr, serta belum memakai pakaian berjahit, maka ia melakukan Idhtibaa' dalam Tawaaf Ziyaarah.
The rules regarding Idhtibaa' are related to the wearing of sewn clothing. If a person made Sa'ee after Tawaaf e Ziyaarat and if he has NOT yet made Halq or Qasr and if he has not worn sewn clothing, then he will make Idhtibaa' in Tawaaf e Ziyaarat.
Jika dia telah bercukur (halq) atau memendekkan rambut (qasr) dan dia telah memakai pakaian berjahit, maka alasan untuk Idhtibaa' telah gugur, sehingga dia hendaknya melakukan Tawaf tanpa Idhtibaa'.
If he had made Halq or Qasr and he had worn sewn clothing then the reason for Idhtibaa' has fallen away and he should therefore perform the Tawaaf without Idhtibaa'.
HUKUM-HUKUM DARI KITAABUL HAJJ Sebagai aturan umum, selain Tawaf yang dilakukan dalam keadaan Ihram, yang bagi laki-laki dilakukan tanpa alas kaki, usahakanlah melakukan Tawaf dengan kaus kaki tebal atau kaus kaki setengah kulit. Lantainya dingin, dan saat berjalan keluar dari karpet merah di Masjid Nabawi, lantai marmernya juga dingin. Kaki kita tidak terbiasa dengan hal ini, dan banyak yang mengeluh nyeri, pegal, dan kaki yang sakit. Usahakanlah untuk tidak menggunakan kendaraan dari Mina/Azizia menuju Makkah untuk Tawaf Ziyarah. Lebih mudah berjalan perlahan menuju Makkah.
LAWS FROM KITAABUL HAJJ As a rule, besides the Tawaaf you make whilst in the state of Ihraam, which will be barefooted for men, try to make Tawaaf with thick socks or half leather socks. The floor is cold and also whilst walking off the red carpets in the Masjid e Nabawir, the marble floors are cold. Our feet are not accustomed to this and many complain of aches, pains and sore feet. Try not to use transport between Mina/ Azzizia to Makkah for Tawaaf e Ziyaarat. It is easier to walk slowly to Makkah.
Ketika tiba di Haram, jangan tergesa-gesa untuk melakukan Tawaf Ziyarah.
On reaching the Haram, do not rush and perform Tawaaf e Ziyaarat.
Perhatikan kerumunan orang: sekitar pukul 23.00 kerumunan mereda, tetapi menjelang tengah malam kembali memuncak. Tawaf Ziyarah ini seharusnya memakan waktu antara 30 hingga 45 menit. Bersabarlah, karena prosesnya melelahkan, ramai, dan berjalan lambat.
Observe the crowds, at about 11pm the crowd subsides, but by midnight it soars again. This Tawaaf e Ziyaarat should take between 30 to 45 minutes. Have patience it is strenuous, busy and slow.
KEMBALI KE MINA SETELAH TAWAF IFADAH.
RETURNING TO MINA AFTER TAWAAF E ZIYAARAT.
Setelah melaksanakan Tawaf Ziyarah pada tanggal sepuluh, kembalilah ke Mina dan bermalamlah di Mina pada malam kesebelas dan kedua belas. Pada kedua hari ini, setelah waktu Zawal, lakukanlah Rami (melempar) ketiga Jamarat. Jika seseorang belum melaksanakan Tawaf Ziyarah pada tanggal sepuluh, maka lakukanlah pada malam atau siang hari tanggal sebelas atau dua belas di Makkah.
After performing Tawaaf e Ziyaarat on the tenth, return to Mina and spend the eleventh and the twelfth night in Mina. On both these days, after Zawaal, make Rami of all three pillars (Jamaraats).If one did not make Tawaaf e Ziyaarat on the tenth, then make it during the night or day of the eleventh or twelfth in Makkah.
Setelah Tawaaf Ziyaarat dan sebelum melaksanakan Sa'i, larangan terakhir Ihraam (hubungan suami istri) menjadi diperbolehkan. Namun, jangan menunda Sa'i tanpa alasan yang diperlukan. Anda boleh melaksanakan shalat Nafl 2 rakaat, lalu kembali ke Mina dan bermalam di sana. Bermalam di Mina adalah Sunnah menurut mazhab Hanafi, tetapi menurut mazhab Syafi'i, berada di Mina untuk sebagian malam hukumnya Wajib. Anda dapat berjalan kaki menuju Mina, naik kendaraan, atau terkadang agen Anda yang mengatur kendaraan. Namun, katakan kepada sopir agar menurunkan Anda di dekat Jamaraat. Jika Anda berasal dari Afrika Selatan, tenda Anda berada di dekat sana. Jika Anda berasal dari negara lain, sekarang Anda sudah memiliki penanda, seperti nama atau nomor jembatan, stasiun pemadam kebakaran, nomor klinik, nama atau nomor rumah pemotongan hewan, dan sebagainya. Gunakan penanda tersebut untuk mencapai dekat tenda Anda. Kendaraan tidak akan pernah sampai sangat dekat dengan tenda Anda.
FROM KITAABUL HAJJ After Tawaaf e Ziyaarat and before performing the Saee, the last law of Ihraam(sexual intercourse) becomes permissible. However, do not delay the Saee un-necessarily. You may perform 2 rakaats Nafl Salaat and now return to Mina and stay the night which is Sunnat for the Hanafis but to stay some portion of the night in Mina is Waajib, for the Shaafis. You may either walk to Mina or take transport or sometimes your agent arranges transport. However, tell the driver to leave you near the Jamaraat, for if you are a South African your tent is nearby and if you are from any other country, by now you have a marker; a bridge name, a fire station, a clinic number, a slaughter house name/number etc. Use that to get near your tent. The transport will never reach very near your tent.
Sampai di kemahmu dan beristirahatlah. Jangan lupa untuk terus-menerus minum cairan, berapa pun ukuran tubuhmu, agar terhindar dari dehidrasi. Aku pernah melihat orang bertubuh besar yang mengalami dehidrasi.
Reach your tent and rest. Do not forget to be constantly taking in liquids, no matter how big size you are, to avoid de-hydration I have seen big size people get dehydrated.