Klasifikasi Hadis: Berdasarkan Cacat Tersembunyi yang Ditemukan dalam Isnad atau Matan Suatu Hadis
The Classification Of Hadith: According To A Hidden Defect Found In The Isnad Or Text Of A Hadith
Sebelum membahas hadis ma'lul (cacat), sebuah catatan singkat tentang hadis mudtarib (goyah) dan maqlub (terbalik) akan membantu dalam memahami ma'lul.
Before discussing ma'lul (defective) ahadith, a brief note on mudtarib (shaky) and maqlub (reversed) ahadith would help in understanding ma'lul.
Mudtarib
Mudtarib.
Menurut Ibnu Katsir, jika para perawi berbeda pendapat tentang seorang syaikh tertentu, atau tentang beberapa poin lain dalam isnad atau matan, sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pun pendapat yang dapat diunggulkan atas yang lain, dan dengan demikian terdapat keraguan mengenai isnad atau matan, maka hadis semacam itu disebut mudtharib (goncang).55.
According to Ibn Kathir, if reporters disagree about a particular shaikh, or about some other points in the isnad or the text, in such a way that none of the opinions can be preferred over the others, and thus there is uncertainty about the isnad or text, such a hadith is called mudtarib (shaky).55.
Sebagai contoh, mengenai idtirab dalam isnad, diriwayatkan dari Abu Bakar bahwa ia berkata, "Wahai Rasulullah! Aku melihatmu semakin tua?" Beliau ﷺ menjawab, "Yang membuatku tua adalah Surah Hud dan surat-surat yang serupa dengannya." Ad-Daraqutni berkata.
For example with regard to idtirab in the isnad, it is reported on the authority of Abu Bakr that he said, "O Messenger of Allah! I see you getting older?" He (may Allah bless him and grant him peace) replied, "What made me old are Surah Hud and its sister surahs." Al-Daraqutni says.
Ini adalah contoh hadis mudtarib. Hadis ini diriwayatkan melalui Abu Ishaq, namun terdapat hingga sepuluh pendapat berbeda mengenai isnad ini: sebagian meriwayatkannya sebagai mursal, sebagian lain sebagai muttasil; sebagian menganggapnya sebagai musnad Abu Bakr, sebagian lain sebagai musnad Sa'd atau 'A'isyah. Karena semua riwayat ini sebanding dalam kekuatan, sulit untuk mengunggulkan salah satunya atas yang lain. Oleh karena itu, hadis tersebut disebut mudtarib. 56.
"This is an example of a mudtarib hadith. It is reported through Abu Ishaq, but as many as ten different opinions are held about this isnad: some report it as mursal, others as muttasil; some take it as musnad of Abu Bakr, others as musnad of Sa'd or 'A'ishah. Since all these reports are comparable in weight, it is difficult to prefer one above another. Hence, the hadith is termed as mudtarib."56.
Sebagai contoh idhtirab dalam teks ini, Rafi' bin Khadij meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah. Para perawi yang meriwayatkan dari Rafi' memberikan pernyataan yang berbeda-beda, sebagai berikut:
As an example of idtirab in the text, Rafi' b. Khadij said that the Messenger of Allah (may Allah bless him and grant him peace) forbade the renting of land. The reporters narrating from Rafi' give different statements, as follows:
1. Hanzalah bertanya kepada Rafi', "Bagaimana dengan menyewakan dengan emas dan perak?" Ia menjawab, "Tidak mengapa jika sewanya berupa emas dan perak."
1. Hanzalah asked Rafi', "What about renting for gold and silver?" He replied, "It does not matter if it is rent for gold and silver.".
2. Rifa'ah --- Rafi' --- Nabi ﷺ, yang bersabda, "Barangsiapa memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanaminya, memberikannya kepada saudaranya untuk ditanami, atau membiarkannya (tidak digarap)."
2. Rifa'ah --- Rafi' --- the Prophet (may Allah bless him and grant him peace), who said, "Whoever owns a piece of land should cultivate it, give it to his brother to cultivate, or abandon it.".
3. Salim --- Rafi' --- kedua pamannya --- Nabi ﷺ, yang melarang menyewakan tanah pertanian.
3. Salim --- Rafi' --- his two uncles --- the Prophet (may Allah bless him and grant him peace), who forbade the renting of farming land.
4. Putra Rafi' — Rafi' — Nabi ﷺ, yang melarang menyewakan tanah.
4. The son of Rafi' --- Rafi' --- the Prophet (may Allah bless him and grant him peace), who forbade the renting of land.
5. Riwayat lain dari Rafi', dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Barangsiapa memiliki sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya untuk ditanami. Dan janganlah ia menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasilnya, atau dengan sejumlah hasil tertentu."
5. A different narration by Rafi' from the Prophet (may Allah bless him and grant him peace), who said, "Whoever owns a piece of land should either cultivate it or give it to his brother to cultivate. He must not rent it for a third or a quarter of the produce, nor for a given quantity of the produce.".
6. Zaid bin Tsabit berkata, "Semoga Allah mengampuni Rafi'! Aku lebih mengetahui hadits itu daripada dia. Yang terjadi adalah dua orang dari kalangan Anshar (para penolong) berselisih, lalu mereka datang kepada Nabi ﷺ, yang setelah mendengarkan perkara mereka bersabda, 'Jika ini keadaannya, maka janganlah kalian menyewakan ladang-ladang.' Rafi' hanya mendengar kalimat terakhir, yaitu, 'Janganlah kalian menyewakan ladang-ladang'."
6. Zaid b. Thabit said, "May Allah forgive Rafi'! I am more aware of the hadith than he; what happened was that two of the Ansar (Helpers) had a dispute, so they came to the Prophet (may Allah bless him and grant him peace), who said after listening to their cases, 'If this is your position, then do not rent the farms.' Rafi' has only heard the last phrase, i.e., 'Do not rent the farms'.".
Karena adanya berbagai versi ini, Ahmad bin Hanbal berkata.
Because of these various versions, Ahmad b. Hanbal said.
Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Rafi' tentang penyewaan tanah bersifat mudtarib. Hadis-hadis tersebut tidak dapat diterima, terlebih lagi karena bertentangan dengan hadis Ibnu 'Umar yang sudah mapan, bahwa Rasulullah ﷺ menyerahkan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka mengolahnya dan mengambil separuh dari hasilnya. 57.
"The ahadith reported by Rafi' about the renting of land are mudtarib. They are not to be accepted, especially when they go against the well-established hadith of Ibn 'Umar that the Messenger of Allah (may Allah bless him and grant him peace) gave the land of Khaibar to the Jews on condition that they work on it and take half of the produce."57.
Maqlub.
Maqlub.
Hadis dikenal sebagai maqlub (terbalik, dibalik) apabila sanadnya dipindahkan ke matan yang berbeda atau sebaliknya, atau apabila seorang perawi secara tidak sengaja membalik urutan suatu kalimat dalam matan. Sebagai contoh yang berkaitan dengan matan ini, dalam riwayatnya tentang hadis masyhur yang menerangkan tujuh golongan yang akan dinaungi Allah pada Hari Kiamat, Muslim meriwayatkan salah satu golongannya sebagai, "seseorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kirinya." Kalimat ini jelas telah dibalik oleh seorang perawi, karena redaksi yang benar tercatat dalam riwayat-riwayat lain dari al-Bukhari dan Muslim sebagai berikut: "... sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanannya ..."58.
A hadith is known as maqlub (changed, reversed) when its isnad is grafted to a different text or vice versa, or if a reporter happens to reverse the order of a sentence in the text. As an example relating to the text, in his transmission of the famous hadith describing the seven who will be under the shelter of Allah on the Day of Judgment, Muslim reports one of the categories as, "a man who conceals his act of charity to such an extent that his right hand does not know what his left hand gives in charity." This sentence has clearly been reversed by a reporter, because the correct wording is recorded in other narrations of both al-Bukhari and Muslim as follows: "... that his left hand does not know what his right hand gives ..."58.
Ujian terkenal terhadap al-Bukhari oleh para ulama Baghdad memberikan contoh yang baik tentang maqlub isnad. Para ahli hadis, untuk menguji tamu mereka, al-Bukhari, menunjuk sepuluh orang, masing-masing dengan sepuluh hadis. Kemudian, setiap hadis (matan) dari kesepuluh orang tersebut diberi awalan isnad milik hadis lain. Imam al-Bukhari mendengarkan setiap dari kesepuluh orang itu ketika mereka meriwayatkan hadis-hadis mereka dan menolak kebenaran setiap hadis. Setelah mereka selesai meriwayatkan hadis-hadis tersebut, beliau berbicara kepada setiap orang secara bergiliran dan menyebutkan kembali setiap hadis miliknya beserta isnad yang benar. Ujian ini mendatangkan kehormatan besar baginya di kalangan ulama Baghdad.59.
The famous trial of al-Bukhari by the scholars of Baghdad provides a good example of a maqlub isnad. The traditionists, in order to test their visitor, al-Bukhari, appointed ten men, each with ten ahadith. Now, each hadith (text) of these ten people was prefixed with the isnad of another. Imam al-Bukhari listened to each of the ten men as they narrated their ahadith and denied the correctness of every hadith. When they had finished narrating these ahadith, he addressed each person in turn and recounted to him each of his ahadith with its correct isnad. This trial earned him great honour among the scholars of Baghdad.59.
Cara lain di mana hadis telah diputarbalikkan (maqlub) adalah dengan mengganti nama seorang periwayat dengan yang lain, misalnya menyebutkan Abu Hurairah sebagai periwayat dari Nabi ﷺ padahal periwayat yang sebenarnya adalah orang lain, atau dengan membalik nama periwayat, misalnya menyebutkan Walid b. Muslim alih-alih Muslim b. Walid, atau Ka'b b. Murrah alih-alih Murrah b. Ka'b.60.
Other ways in which ahadith have been rendered maqlub are by replacement of the name of a reporter with another, e.g. quoting Abu Hurairah as the reporter from the Prophet (may Allah bless him and grant him peace) although the actual reporter was someone else, or by reversal of the name of the reporter, e.g. mentioning Walid b. Muslim instead of Muslim b. Walid, or Ka'b b. Murrah instead of Murrah b. Ka'b.60.
Ma'lul atau Mu'allal.
Ma'lul or Mu'allal.
Ibn al-Salah berkata, "Hadits ma'lul (cacat tersembunyi) adalah hadits yang tampaknya sahih, tetapi setelah diteliti secara mendalam ternyata terdapat faktor yang merusak." Faktor-faktor tersebut dapat berupa:
Ibn al-Salah says, "A ma'lul (defective) hadith is one which appears to be sound, but thorough research reveals a disparaging factor." Such factors can be:
1. menyatakan suatu hadits sebagai musnad padahal sebenarnya mursal, atau sebagai marfu' padahal sebenarnya mauquf.
1. declaring a hadith musnad when it is in fact mursal, or marfu' when it is in fact mauquf.
2. menampilkan seorang perawi seolah-olah meriwayatkan dari gurunya (syaikh), padahal ia tidak pernah bertemu dengannya; atau menisbatkan sebuah hadits kepada satu Sahabat, padahal hadits tersebut sebenarnya datang melalui Sahabat yang lain.61.
2. showing a reporter to narrate from his shaikh when in fact he did not meet the latter; or attributing a hadith to one Companion when it in fact comes through another.61.
Ibnu al-Madini (w. 324) mengatakan bahwa cacat semacam itu hanya dapat terungkap jika seluruh sanad dari suatu hadis tertentu dikumpulkan dan dibandingkan. Dalam kitabnya al-'Ilal, ia menyebutkan tiga puluh empat tabi'in beserta nama-nama para sahabat yang masing-masing dari mereka mendengar hadis secara langsung. Misalnya, ia mengatakan bahwa al-Hasan al-Basri (w. 110, pada usia 88 tahun) tidak pernah melihat 'Ali (w. 40), meskipun ia menambahkan bahwa ada kemungkinan kecil ia pernah melihatnya ketika masih kecil di Madinah.62 Informasi semacam ini sangat penting, sebab misalnya banyak riwayat tasawuf yang bersanad kepada al-Hasan al-Basri, yang diklaim meriwayatkan secara langsung dari 'Ali.
Ibn al-Madini (d. 324) says that such a defect can only be revealed if all the isnads of a particular hadith are collated. In his book al- 'Ilal, he gives thirty-four Successors and the names of those Companions from whom each of them heard ahadith directly. For example, he says that al-Hasan al-Basri (d. 110, aged 88) did not see 'Ali (d. 40), although he adds that there is a slight possibility that he may have seen him during his childhood in Madinah.62 Such information is very important, since for example, many Sufi traditions go back to al- Hasan al-Basri, who is claimed to report directly from 'Ali.
Sebagai cabang yang sangat halus dari Musthalah al-Hadits, hanya sedikit ahli hadits terkemuka seperti Ibnu al-Madini (w. 234 H), Ibnu Abi Hatim al-Razi (w. 327 H), al-Khallal (w. 311 H), dan ad-Daraquthni (w. 385 H) yang telah menyusun kitab tentang ilmu ini. Ibnu Abi Hatim, dalam kitabnya Kitab al-'Ilal, telah memaparkan 2840 contoh hadits ma'lul mengenai berbagai topik.
Being a very delicate branch of Mustalah al- Hadith, only a few well-known traditionists such as Ibn al-Madini (d. 234), Ibn Abi Hatim al-Razi (d. 327), al-Khallal (d. 311) and al-Daraqutni (d. 385), have compiled books about it. Ibn Abi Hatim, in his Kitab al-'Ilal, has given 2840 examples of ma'lul ahadith about a range of topics.
Contoh hadits ma'lul adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, yang melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda.
An example of a ma'lul hadith is one transmitted by Muslim on the authority of Abu Hurairah, who reports the Prophet (may Allah bless him and grant him peace) as saying.
"Allah menciptakan tanah pada hari Sabtu; Dia menciptakan gunung-gunung pada hari Ahad; Dia menciptakan pepohonan pada hari Senin; Dia menciptakan hal-hal yang mengandung kerja keras pada hari Selasa; Dia menciptakan cahaya (atau ikan) pada hari Rabu; Dia menyebarkan binatang-binatang di dalamnya (bumi) pada hari Kamis; dan Dia menciptakan Adam setelah waktu Ashar hari Jumat, ciptaan terakhir pada jam terakhir dari jam-jam hari Jumat, antara waktu Ashar dan malam."63.
"Allah created the land on Saturday; He created the mountains on Sunday; He created the trees on Monday; He created the things entailing labour on Tuesday; He created the light (or fish) on Wednesday; He scattered the beasts in it (the earth) on Thursday; and He created Adam after the afternoon of Friday, the last creation at the last hour of the hours of Friday, between the afternoon and night."63.
Mengenai hal itu, Ibnu Taimiyyah berkata.
Regarding it, Ibn Taimiyyah says.
"Orang-orang yang lebih berilmu daripada Muslim, seperti al-Bukhari dan Yahya bin Ma'in, telah mengkritiknya. Al-Bukhari berkata, 'Ucapan ini bukanlah ucapan Nabi ﷺ, melainkan ucapan Ka'b al-Ahbar.'"64
"Men more knowledgeable than Muslim, such as al-Bukhari and Yahya b. Ma'in, have criticised it. Al-Bukhari said, 'This saying is not that of the Prophet (may Allah bless him and grant him peace), but one of Ka'b al-Ahbar'."64