Klasifikasi Hadis: Berdasarkan Mata Rantai dalam Isnad
The Classification Of Hadith: According To The Links In The Isnad
Musnad
Musnad.
Al-Hakim mendefinisikan hadis musnad ("bersandar") sebagai berikut: "Hadis yang diriwayatkan seorang ahli hadis dari gurunya, yang diketahui bahwa ia pernah mendengar (hadis-hadis) darinya pada masa hidup yang layak untuk belajar, dan demikian pula seterusnya bagi setiap guru, hingga sanadnya sampai kepada seorang Sahabat yang terkenal, yang kemudian meriwayatkan dari Nabi ﷺ."8.
Al-Hakim defines a musnad ("supported") hadith as follows: "A hadith which a traditionist reports from his shaikh from whom he is known to have heard (ahadith) at a time of life suitable for learning, and similarly in turn for each shaikh, until the isnad reaches a well- known Companion, who in turn reports from the Prophet (may Allah bless him and grant him peace)."8.
Berdasarkan definisi ini, sebuah hadits muttasil biasa (yakni yang sanadnya bersambung) dikecualikan jika hanya sampai kepada seorang Sahabat atau Tabi'in, begitu pula hadits marfu' yang sanadnya terputus. Al-Hakim memberikan contoh hadits musnad sebagai berikut: Kami meriwayatkan dari Abu 'Amr 'Utsman bin Ahmad al-Sammak al-Baghdadi === Al-Hasan bin Mukarram === 'Utsman bin 'Amr === Yunus --- al-Zuhri --- 'Abdullah bin Ka'b bin Malik --- ayahnya, yang meminta kepada Ibnu Abi Hadrad pembayaran utang yang dimiliki Ibnu Abi Hadrad kepadanya, di masjid. Selama perdebatan yang terjadi, suara mereka meninggi hingga terdengar oleh Rasulullah ﷺ, yang kemudian menyingkap tirai kamarnya dan bersabda, "Wahai Ka'b! Hapuskan sebagian utangmu" - maksudnya adalah pengurangan separuhnya. Maka ia pun menyetujuinya, dan orang itu membayarnya.
By this definition, an ordinary muttasil hadith (i.e. one with an uninterrupted isnad) is excluded if it goes back only to a Companion or Successor, as is a marfu' hadith which has an interrupted isnad. Al-Hakim gives the following example of a musnad hadith: We reported from Abu 'Amr 'Uthman b. Ahmad al-Sammak al-Baghdadi === Al-Hasan b. Mukarram === 'Uthman b. 'Amr === Yunus --- al-Zuhri --- 'Abdullah b. Ka'b b. Malik --- his father, who asked Ibn Abi Hadrad for payment of a debt he owed to him, in the mosque. During the ensuing argument, their voices were raised until heard by the Messenger of Allah (may Allah bless him and grant him peace), who eventually lifted the curtain of his apartment and said, "O Ka'b! Write off a part of your debt" - he meant remission of half of it. So he agreed, and the man paid him.
Kemudian dia berkata,
He then remarks,.
Sekarang, riwayat saya dari Ibnu as-Simak sudah dikenal luas, begitu pula riwayatnya dari Ibnu Mukarram; hubungan al-Hasan dengan 'Utsman bin 'Amr dan hubungan yang terakhir dengan Yunus bin Zaid juga dikenal; Yunus senantiasa disebut bersama az-Zuhri, dan az-Zuhri bersama anak-anak Ka'b bin Malik, yang hubungannya dengan ayah mereka serta persahabatannya dengan Nabi ﷺ telah mapan.9
"Now, my hearing from Ibn al-Simak is well- known, as is his from Ibn Mukarram; al- Hasan's link with 'Uthman b. 'Amr and the latter's with Yunus b. Zaid are known as well; Yunus is always remembered with al- Zuhri, and the latter with the sons of Ka'b b. Malik, whose link to their father and his companionship of the Prophet (may Allah bless him and grant him peace) are well- established."9
Istilah musnad juga diterapkan pada kumpulan hadis yang memuat hadis dari setiap Sahabat secara terpisah. Di antara penyusun awal musnad semacam itu adalah Yahya b. 'Abd al-Hamid al-Himmani (w. 228 H) di Kufah dan Musaddad b. Musarhad (w. 228 H) di Basrah. Kumpulan hadis Sahabat yang disusun dengan cara ini dan masih ada hingga sekarang yang paling besar adalah karya Imam Ahmad b. Hanbal (w. 241 H), yang memuat sekitar tiga puluh ribu hadis. Karya lain yang lebih besar dinisbatkan kepada ahli hadis terkenal dari Andalusia, Baqi b. Makhlad al-Qurtubi (w. 276 H), tetapi sayangnya kini karya tersebut tidak dapat dilacak keberadaannya.
The term musnad is also applied to those collections of ahadith which give the ahadith of each Companion separately. Among the early compilers of such a Musnad were Yahya b. 'Abd al- Hamid al-Himmani (d. 228) at Kufah and Musaddad b. Musarhad (d. 228) at Basrah. The largest existing collection of ahadith of Companions arranged in this manner is that of Imam Ahmad b. Hanbal (d. 241), which contains around thirty thousand ahadith. Another larger work is attributed to the famous Andalusian traditionist Baqi b. Makhlad al-Qurtubi (d. 276), but unfortunately it is now untraceable.
Mursal, Munqati', Mu'dal, & Mu'allaq.
Mursal, Munqati', Mu'dal, & Mu'allaq.
Jika mata rantai antara Tabi'in dan Nabi (semoga Allah memberi shalawat dan salam kepadanya) terputus, hadis tersebut disebut mursal ("tergesa-gesa"), misalnya ketika seorang Tabi'in berkata, "Nabi ﷺ bersabda ..."
If the link between the Successor and the Prophet (may Allah bless him and grant him peace) is missing, the hadith is mursal ("hurried"), e.g. when a Successor says, "The Prophet said ...".
Namun, jika terdapat mata rantai yang hilang di mana pun sebelum Tabi'in (yaitu lebih dekat ke perawi hadis yang meriwayatkannya), maka hadis tersebut disebut munqati' ("terputus"). Hal ini berlaku meskipun tampak adanya mata rantai, misalnya sanad tampak muttasil ("bersambung"), tetapi salah seorang perawinya diketahui tidak pernah mendengar hadis dari gurunya yang langsung, meskipun ia mungkin sezaman dengannya. Istilah munqati' juga diterapkan oleh sebagian ulama pada riwayat seperti ketika seorang perawi berkata, "seseorang menceritakan kepadaku ...", tanpa menyebutkan nama gurunya tersebut.10.
However, if a link anywhere before the Successor (i.e. closer to the traditionist recording the hadith) is missing, the hadith is munqati' ("broken"). This applies even if there is an apparent link, e.g. an isnad seems to be muttasil ("continuous") but one of the reporters is known to have never heard ahadith from his immediate authority, even though he may be his contemporary. The term munqati' is also applied by some scholars to a narration such as where a reporter says, "a man narrated to me ...", without naming this authority.10.
Jika jumlah perawi yang berturut-turut terputus dalam isnad lebih dari satu, maka isnad tersebut disebut mu'dal ("membingungkan"). Jika seorang perawi menghilangkan seluruh isnad dan langsung menyebutkan sabda Nabi ﷺ (yakni, mata rantai di awal sanad hilang, berbeda dengan isnad mursal), maka hadis tersebut disebut mu'allaq ("menggantung"). Kadang-kadang hadis semacam ini juga dikenal sebagai balaghah ("sampai"); misalnya, Imam Malik kadang berkata dalam Al-Muwatta', "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda ..."
If the number of consecutive missing reporters in the isnad exceeds one, the isnad is mu'dal ("perplexing"). If the reporter omits the whole isnad and quotes the Prophet, may Allah bless him and grant him peace, directly (i.e. the link is missing at the beginning, unlike the case with a mursal isnad), the hadith is called mu'allaq ("hanging") - sometimes it is known as balaghah ("to reach"); for example, Imam Malik sometimes says in Al-Muwatta', "It reached me that the Messenger of Allah (may Allah bless him and grant him peace) said ...".
Contoh hadits munqathi'
Example of a munqati' hadith.
Al-Hakim meriwayatkan dari Muhammad bin Mus'ab === al-Auza'i --- Syaddad Abu 'Ammar --- Ummu al-Fadl binti al-Harits, yang berkata: Aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Tadi malam aku bermimpi seakan-akan sebagian dari tubuhmu dipotong dan diletakkan di pangkuanku." Beliau bersabda, "Engkau telah melihat sesuatu yang baik. Insya Allah, Fatimah akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berada di pangkuanmu." Setelah itu, Fatimah melahirkan al-Husain, yang kemudian berada di pangkuanku, sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ. Suatu hari, aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan meletakkan al-Husain di pangkuan beliau. Aku melihat kedua mata beliau mengalirkan air mata. Beliau bersabda, "Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa umatku akan membunuh anakku ini, lalu ia membawakan untukku sedikit debu kemerahan dari tempat (di mana ia akan dibunuh) itu."
Al-Hakim reported from Muhammad b. Mus'ab === al- Auza'i --- Shaddad Abu 'Ammar --- Umm al-Fadl bint al-Harith, who said: I came to the Messenger of Allah (may Allah bless him and grant him peace) and said, "I have seen in a vision last night as if a part of your body was cut out and placed in my lap." He said, "You have seen something good. Allah Willing, Fatimah will give birth to a lad who will be in your lap." After that, Fatimah gave birth to al- Husain, who used to be in my lap, in accordance with the statement of the Messenger of Allah (may Allah bless him and grant him peace). One day, I came to the Messenger of Allah (may Allah bless him and grant him peace) and placed al- Husain in his lap. I noticed that both his eyes were shedding tears. He said, "Jibril came to me and told me that my Ummah will kill this son of mine, and he brought me some of the reddish dust of that place (where he will be killed).".
Al-Hakim berkata, "Ini adalah hadis sahih menurut syarat kedua Syaikh (yaitu Bukhari dan Muslim), namun keduanya tidak meriwayatkannya." Adz-Dzahabi berkata, "Tidak, hadis ini munqati' dan da'if, karena Syaddad tidak pernah bertemu Ummu al-Fadl, dan Muhammad bin Mus'ab itu lemah."11.
Al-Hakim said, "This is a sahih hadith according to the conditions of the Two Shaykhs (i.e. Bukhari & Muslim), but they did not collect it." Al-Dhahabi says, "No, the hadith is munqati' and da'if, because Shaddad never met Umm al-Fadl and Muhammad b. Mus'ab is weak."11.
Contoh hadits mu'dal.
Example of a mu'dal hadith.
Ibnu Abi Hatim === Ja'far b. Ahmad b. al-Hakam Al-Qurasyi pada tahun 254 === Sulaiman b. Mansur b. 'Ammar === 'Ali b. 'Asim --- Sa'id --- Qatadah --- Ubayy b. Ka'b, yang meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Setelah Adam mencicipi dari pohon itu, ia lari, tetapi pohon itu menangkap rambutnya. Lalu terdengar seruan: Wahai Adam! Apakah engkau lari dari-Ku? Ia berkata: Tidak, tetapi aku merasa malu di hadapan-Mu. Allah berfirman: Wahai Adam! Pergilah dari lingkungan-Ku, karena demi Kemuliaan-Ku, tidak seorang pun yang mendurhakai-Ku dapat tinggal di sini dekat dengan-Ku; bahkan jika Aku menciptakan manusia seperti engkau dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi bumi dan mereka mendurhakai-Ku, Aku akan membuat mereka tinggal di rumah orang-orang berdosa."
Ibn Abi Hatim === Ja'far b. Ahmad b. al-Hakam Al- Qurashi in the year 254 === Sulaiman b. Mansur b. 'Ammar === 'Ali b. 'Asim --- Sa'id --- Qatadah --- Ubayy b. Ka'b, who reported that the Messenger of Allah (may Allah bless him and grant him peace) said, "After Adam had tasted from the tree, he ran away, but the tree caught his hair. It was proclaimed: O Adam! Are you running away from Me? He said: No, but I feel ashamed before You. He said: O Adam! Go away from My neighbourhood, for By My Honour, no-one who disobeys Me can live here near Me; even if I were to create people like you numbering enough to fill the earth and they were to disobey Me, I would make them live in a home of sinners.".
Ibnu Katsir berkomentar, "Ini adalah hadis gharib. Terdapat inqita' bahkan i'dal antara Qatadah dan Ubayy bin Ka'b, semoga Allah meridai keduanya."12.
Ibn Kathir remarks, "This is a gharib hadith. There is inqita', in fact i'dal, between Qatadah and Ubayy b. Ka'b, may Allah be pleased with them both."12.
Keaslian Hadis Mursal.
Authenticity of the Mursal Hadith.
Para ulama telah banyak berdiskusi mengenai keotentikan Hadis Mursal (jamak: Marasil), karena besar kemungkinan seorang Tabi'in telah menghilangkan dua nama, yaitu nama seorang Tabi'in senior dan seorang Sahabat, bukan hanya satu nama, yaitu nama seorang Sahabat. Jika diketahui bahwa Tabi'in hanya menghilangkan nama seorang Sahabat, maka hadis tersebut dianggap otentik, karena seorang Tabi'in hanya dapat meriwayatkan dari Nabi ﷺ melalui seorang Sahabat; hilangnya nama Sahabat tidak memengaruhi keotentikan isnad, sebab seluruh Sahabat dipandang terpercaya dan dapat diandalkan, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan sabda Nabi ﷺ.
There has been a great deal of discussion amongst the scholars regarding the authenticity of the Mursal Hadith (pl. Marasil), since it is quite probable that a Successor might have omitted two names, those of an elder Successor and a Companion, rather than just one name, that of a Companion. If the Successor is known to have omitted the name of a Companion only, then the hadith is held to be authentic, for a Successor can only report from the Prophet (may Allah bless him and grant him peace) through a Companion; the omission of the name of the Companion does not affect the authenticity of the isnad since all Companions are held to be trustworthy and reliable, by both Qur'anic injunctions and sayings of the Prophet (may Allah bless him and grant him peace).
Namun, pendapat para ulama berbeda dalam kasus di mana seorang Tabi'in mungkin telah menghilangkan nama dua perawi (karena tidak semua Tabi'in terpercaya dalam urusan Hadis). Misalnya, dua pendapat yang sangat berbeda mengenai masalah ini adalah:
However, opinions vary in the case where the Successor might have omitted the names of two authorities (since not all the Successors were reliable in matters of Hadith). For example, two widely-differing positions on this issue are:
1. Hadis mursal dari tabi'in senior seperti Sa'id bin al-Musayyab (w. 94 H) dan 'Ata' bin Abi Rabah (w. 114 H) diterima, karena setelah diteliti, seluruh hadis mursal mereka ternyata hanya berasal dari para Sahabat. Adapun hadis mursal dari tabi'in junior hanya diterima jika nama-nama perawi terdekat mereka diketahui melalui sumber lain; jika tidak, hadis tersebut ditolak begitu saja.
1. the Marasil of elder Successors such as Sa'id b. al-Musayyab (d. 94) and 'Ata' b. Abi Rabah (d. 114) are acceptable because all their Marasil, after investigation, are found to come through the Companions only. However, the Marasil of younger Successors are only acceptable if the names of their immediate authorities are known through other sources; if not, they are rejected outright.
2. Marasil dari kalangan Tabi'in dan para perawi yang meriwayatkan darinya dapat diterima tanpa penelitian sama sekali. Pendapat ini didukung oleh mazhab ahli hadis Kufah, namun sangat ditentang oleh mayoritas ulama.
2. the Marasil of Successors and those who report from them are acceptable without any investigation at all. This opinion is supported by the Kufi school of traditionists, but is severely attacked by the majority.
Untuk memastikan ketepatan dalam masalah ini, mari kita telaah secara rinci berbagai pendapat mengenai Hadits Mursal:
To be precise in this issue, let us investigate in detail the various opinions regarding the Mursal Hadith:
1. Pendapat yang dipegang oleh Imam Malik dan seluruh ulama fikih mazhab Maliki adalah bahwa hadis mursal dari orang yang terpercaya sah dijadikan hujjah dan dasar pengamalan, sama seperti hadis musnad.13 Pandangan ini bahkan berkembang sedemikian rupa sehingga bagi sebagian mereka, hadis mursal lebih baik daripada hadis musnad, dengan alasan sebagai berikut: "orang yang meriwayatkan hadis musnad menyerahkan kepadamu nama-nama perawi untuk diteliti dan diperiksa lebih lanjut, sedangkan orang yang meriwayatkan dengan cara irsal, karena ia sendiri seorang yang berilmu dan terpercaya, telah melakukan hal itu dan mendapati hadisnya sahih. Bahkan, ia membebaskanmu dari penelitian lebih lanjut."14
1. The opinion held by Imam Malik and all Maliki jurists is that the Mursal of a trustworthy person is valid as proof and as justification for a practice, just like a musnad hadith.13 This view has been developed to such an extreme that to some of them, the mursal is even better than the musnad, based on the following reasoning: "the one who reports a musnad hadith leaves you with the names of the reporters for further investigation and scrutiny, whereas the one who narrates by way of Irsal, being a knowledgeable and trustworthy person himself, has already done so and found the hadith to be sound. In fact, he saves you from further research."14.
2. Imam Abu Hanifah (w. 150) berpendapat sama dengan Malik; ia menerima Hadis Mursal, baik didukung oleh hadis lain maupun tidak.15.
2. Imam Abu Hanifah (d. 150) holds the same opinion as Malik; he accepts the Mursal Hadith whether or not it is supported by another hadith.15.
3. Imam al-Syafi'i (w. 204 H) telah membahas masalah ini secara rinci dalam kitab al-Risalah-nya; beliau mensyaratkan beberapa ketentuan berikut yang harus dipenuhi sebelum menerima hadis mursal:
3. Imam al-Shafi'i (d. 204) has discussed this issue in detail in his al-Risalah; he requires the following conditions to be met before accepting a mursal hadith:
1. Dalam riwayatnya, ia mensyaratkan salah satu dari kondisi berikut terpenuhi: bahwa hadis itu juga diriwayatkan secara musnad melalui sanad lain; bahwa isinya diriwayatkan secara mursal melalui sumber terpercaya lain dengan sanad yang berbeda; bahwa maknanya didukung oleh ucapan sebagian Sahabat; atau bahwa mayoritas ulama berpendapat sama sebagaimana yang disampaikan oleh hadis mursal tersebut.
1. In the narrative, he requires that one of the following conditions be met: that it be reported also as musnad through another isnad; that its contents be reported as mursal through another reliable source with a different isnad; that the meaning be supported by the sayings of some Companions; or that most scholars hold the same opinion as conveyed by the mursal hadith.
2. Mengenai perawi, ia disyaratkan memenuhi salah satu dari kondisi berikut: bahwa ia adalah seorang Tabi'in senior; atau bahwa jika ia menyebutkan orang yang hilang dalam sanad di tempat lain, ia biasanya tidak menyebutkan orang yang tidak dikenal atau orang yang tidak layak meriwayatkan dari siapa pun secara dapat diterima; atau bahwa ia tidak menyelisihi perawi yang terpercaya ketika kebetulan berbagi riwayat dengannya.16.
2. Regarding the narrator, he requires that one of the following conditions be met: that he be an elder Successor; that if he names the person missing in the isnad elsewhere, he does not usually name an unknown person or someone not suitable for reporting from acceptably; or that he does not contradict a reliable person when he happens to share with him in a narration.16.
Berdasarkan argumen-argumen ini, al-Syafi'i menerima Irsal dari Sa'id bin al-Musayyab, salah seorang Tabi'in senior. Misalnya, al-Syafi'i membahas masalah menjual daging dengan ditukar hewan hidup: ia berkata bahwa Malik menceritakan kepadanya, dengan riwayat dari Zaid bin Aslam, yang meriwayatkan dari Ibnu al-Musayyab bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual daging dengan ditukar hewan. Kemudian ia berkata, "Inilah pendapat kami, karena Irsal Ibnu al-Musayyib itu dapat diterima."17.
On the basis of these arguments, al-Shafi'i accepts the Irsal of Sa'id b. al-Musayyab, one of the elder Successors. For example, al- Shafi'i considers the issue of selling meat in exchange for a living animal: he says that Malik told him, reporting from Zaid b. Aslam, who reported from Ibn al-Musayyab that the Messenger of Allah (may Allah bless him and grant him peace) forbade the selling of meat in exchange for an animal. He then says, "This is our opinion, for the Irsal of Ibn al-Musayyib is fine."17.
4. Imam Ahmad b. Hanbal (w. 241) menerima hadis mursal dan hadis da'if (lemah) lainnya selama tidak ditemukan sesuatu yang bertentangan dengannya mengenai suatu masalah tertentu, dan ia mendahulukannya atas qiyas (penalaran analogi). Yang dimaksud dengan da'if di sini adalah hadis-hadis yang tidak lemah sekali, misalnya batil, munkar, atau maudu', karena Imam Ahmad membagi hadis ke dalam sahih dan da'if, bukan ke dalam sahih, hasan, dan da'if sebagaimana yang lebih disukai oleh sebagian besar ahli hadis generasi berikutnya. Oleh karena itu, kategori da'if menurut pandangannya berlaku pada hadis-hadis yang relatif mendekati sahih, dan mencakup banyak hadis yang oleh ulama lain digolongkan sebagai hasan.18 Kekeliruan dalam memahami fakta ini telah menimbulkan salah paham tentang pandangan Imam Ahmad mengenai kedudukan hadis da'if dalam penetapan hukum fikih dan dalam masalah Fadha'il al-A'mal (keutamaan berbagai amal ibadah).
4. Imam Ahmad b. Hanbal (d. 241) accepts mursal and (other) da'if (weak) ahadith if nothing opposing them is found regarding a particular issue, preferring them to qiyas (analogical deduction). By da'if here is meant ahadith which are not severely weak, e.g. batil, munkar, or maudu', since Imam Ahmad classified ahadith into sahih and da'if rather than into sahih, hasan and da'if, the preference of most later traditionists. Hence, the category da'if in his view applied to ahadith which were relatively close to being sahih, and included many ahadith which were classed as hasan by other scholars.18 Overlooking this fact has caused misunderstanding about Imam Ahmad's view on the place of da'if ahadith in rulings of Fiqh and in matters of Fada'il al-A'mal (virtues of various acts of worship).
5. Ibnu Hazm (w. 456 H) menolak Hadis Mursal secara mutlak; ia mengatakan bahwa Mursal tidak dapat diterima, baik yang diriwayatkan melalui Sa'id bin al-Musayyib maupun melalui al-Hasan al-Basri. Menurutnya, bahkan Mursal yang diriwayatkan oleh seseorang yang tidak dikenal sebagai termasuk di antara para Sahabat pun tidak dapat diterima.19.
5. Ibn Hazm (d. 456) rejects the Mursal Hadith outright; he says that the Mursal is unacceptable, whether it comes through Sa'id b. al-Musayyib or al-Hasan al-Basri. To him, even the Mursal which comes through someone who was not well-known to be amongst the Companions would be unacceptable.19.
6. Abu Dawud (w. 275) menerima hadis mursal dengan dua syarat: bahwa tidak ditemukan hadis musnad mengenai masalah tersebut; atau jika ditemukan hadis musnad, hadis mursal itu tidak bertentangan dengan hadis musnad tersebut.20
6. Abu Dawud (d . 275) accepts the Mursal under two conditions: that no musnad hadith is found regarding that issue; or that if a musnad hadith is found, it is not contradicted by the mursal hadith.20.
7. Ibn Abi Hatim (w. 327) tidak memberikan pendapat tertentu tentang Hadis Mursal. Namun, ia menghimpun sebuah antologi yang memuat 469 perawi hadis, termasuk empat perawi perempuan, yang riwayatnya dikritik karena irsal. Kitab ini dikenal sebagai Kitab al-Marasil.
7. Ibn Abi Hatim (d. 327) does not give a specific opinion about the Mursal Hadith. However, he did collect an anthology of 469 reporters of hadith, including four female reporters, whose narratives were subjected to criticism due to Irsal. This collection is known as Kitab al-Marasil.
8. Al-Hakim (w. 405) sangat enggan menerima Hadis Mursal, kecuali dari kalangan Tabi'in senior. Ia berpendapat, berdasarkan Al-Qur'an, bahwa ilmu didasarkan pada apa yang didengar (secara langsung), bukan pada apa yang diriwayatkan (secara tidak langsung). Dalam hal ini, ia mengutip Yazid b. Harun yang bertanya kepada Hammad b. Laith: "Wahai Abu Isma'il! Apakah Allah menyebut Ahl al-Hadits (para ulama Hadis) dalam Al-Qur'an?" Ia menjawab, "Ya! Tidakkah engkau mendengar firman Allah, {Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya} (Al-Qur'an, 9:122). Ayat ini berkaitan dengan orang-orang yang berangkat untuk mencari ilmu, lalu kembali kepada mereka yang tertinggal untuk mengajarkan kepada mereka." Al-Hakim kemudian berkomentar, "Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu yang dapat diterima adalah ilmu yang didengar, bukan sekadar diterima melalui jalur Irsal."
8. Al-Hakim (d. 405) is extremely reluctant to accept the Mursal Hadith except in the case of elder Successors. He holds, on the basis of the Qur'an, that knowledge is based on what is heard (directly), not on what is reported (indirectly). In this regard, he quotes Yazid b. Harun who asked Hammad b. Laith: "O Abu Isma'il! Did Allah mention the Ahl al-Hadith (scholars of Hadith) in the Qur'an?" He replied, "Yes! Did you not hear the saying of Allah, If a party from every expedition remained behind, they 21 could devote themselves to studies in religion and admonish the people when they return to them, that thus they may guard themselves (against evil)' (Qur'an, 9:l22). This concerns those who set off to seek knowledge, and then return to those who remained behind in order to teach them."22 Al-Hakim then remarks, "This verse shows that the acceptable knowledge is the one which is being heard, not just received by way of Irsal."23.
9. Al-Khatib al-Baghdadi (w. 462 H) sangat mendukung pendapat mereka yang menolak hadis mursal kecuali jika diriwayatkan melalui seorang tabi'in senior. Setelah meninjau berbagai pendapat mengenai masalah ini, ia menyimpulkan, "Yang kami pilih dari pendapat-pendapat tersebut adalah bahwa hadis mursal tidak boleh diamalkan, dan tidak dapat dijadikan hujjah. Kami katakan bahwa irsal menyebabkan salah seorang perawi menjadi tidak jelas; jika ia tidak jelas, maka memastikan keandalannya adalah hal yang mustahil. Telah kami jelaskan bahwa suatu riwayat hanya dapat diterima jika disampaikan oleh perawi yang dikenal keandalannya. Oleh karena itu, hadis mursal sama sekali tidak boleh diterima."24.
9. Al-Khatib al-Baghdadi (d. 462) strongly supports the view of those who reject the Mursal except if it comes through an elder Successor. He concludes, after giving a perusal of different opinions about this issue, "What we select out of these sayings is that the Mursal is not to be practised, nor is it acceptable as proof. We say that Irsal leads to one reporter being ambiguous; if he is ambiguous, to ascertain his reliability is impossible. We have already explained that a narration is only acceptable if it comes through a reporter known for reliability. Hence, the Mursal should not be accepted at all."24.
Al-Khatib memberikan contoh berikut, yang menunjukkan bahwa riwayat yang diriwayatkan melalui sanad musnad dan sanad mursal dapat diterima, bukan karena keandalan para perawi yang meriwayatkannya dengan jalur irsal, melainkan karena sanad yang bersambung, meskipun di dalamnya terdapat perawi yang kurang andal.
Al-Khatib gives the following example, showing that a narrative which has been reported through both musnad and mursal isnads is acceptable, not because of the reliability of those who narrated it by way of Irsal but because of an uninterrupted isnad, even though it contains less reliable reporters:
Hadis tersebut berbunyi: "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan izin wali"; al-Khatib menyebutkan dua sanad yang kembali kepada Syu'bah dan Sufyan ats-Tsauri; sisa dari setiap sanad adalah: Sufyan ats-Tsauri dan Syu'bah --- Abu Ishaq --- Abu Burdah --- Nabi ﷺ.
The text of the hadith is: "No marriage is valid except by the consent of the guardian"; al- Khatib gives two isnads going back to Shu'bah and Sufyan al-Thauri; the remainder of each isnad is: Sufyan al-Thauri and Shu'bah --- Abu Ishaq --- Abu Burdah --- the Prophet.
Isnad ini adalah mursal, karena Abu Burdah, seorang Tabi'in, meriwayatkan langsung dari Nabi (semoga Allah memberinya shalawat dan salam) ﷺ. Namun, al-Khatib selanjutnya menyebutkan tiga isnad yang kembali kepada Yunus b. Abi Ishaq, Isra'il b. Yunus dan Qais b. al-Rabi'; sisa dari isnad pertama adalah: Yunus b. Abi Ishaq --- Abu Ishaq --- Abu Burdah --- Abu Musa --- Nabi ﷺ. Dua perawi lainnya meriwayatkan dengan cara serupa, keduanya menyertakan nama Abu Musa, seorang Sahabat yang darinya Abu Burdah meriwayatkan. Al-Khatib kemudian membuktikan bahwa baik al-Thauri maupun Shu'bah mendengar hadis ini dari Abu Ishaq dalam satu majelis, sementara ketiga perawi lainnya mendengarnya dalam majelis-majelis yang berbeda. Oleh karena itu, penambahan Abu Musa dalam isnad ini dapat diterima dengan baik.25.
This isnad is mursal because Abu Burdah, a Successor, narrates directly from the Prophet (may Allah bless him and grant him peace). However, al-Khatib further gives three isnads going back to Yunus b. Abi Ishaq, Isra'il b. Yunus and Qais b. al-Rabi'; the remainder of the first isnad is: Yunus b. Abi Ishaq --- Abu Ishaq --- Abu Burdah --- Abu Musa --- the Prophet. The other two reporters narrate similarly, both of them including the name of Abu Musa, the Companion from whom Abu Burdah has reported. Al- Khatib goes on to prove that both al-Thauri and Shu'bah heard this hadith from Abu Ishaq in one sitting while the other three reporters heard it in different sittings. Hence, this addition of Abu Musa in the isnad is quite acceptable.25.
10. Ibn al-Salah (w. 643 H) sependapat dengan al-Syafi'i dalam menolak Hadis Mursal kecuali jika terbukti diriwayatkan melalui jalur yang musnad.26.
10. Ibn al-Salah (d. 643) agrees with al-Shafi'i in rejecting the Mursal Hadith unless it is proved to have come through a musnad route.26.
11. Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) membagi hadis mursal menjadi tiga kategori. Beliau berkata, "Ada yang diterima, ada yang ditolak, dan ada yang perlu diteliti lebih lanjut: jika diketahui bahwa perawi tersebut melakukan irsal (yakni meriwayatkan dengan membuang sanad) hanya dari sumber-sumber yang terpercaya, maka riwayatnya diterima; jika ia melakukannya dari kedua golongan sumber, yakni yang terpercaya dan yang tidak terpercaya, maka kami tidak menerima riwayatnya (secara mandiri, tanpa penelitian lebih lanjut), karena ia meriwayatkan dari seseorang yang tidak diketahui keterpercayaannya; setiap hadis mursal yang bertentangan dengan riwayat-riwayat dari sumber-sumber yang terpercaya akan ditolak sepenuhnya."27.
11. Ibn Taimiyyah (d. 728) classifies Mursal into three categories. He says, "There are some acceptable, others unacceptable, and some which require further investigation: if it is known that the reporter does so (i.e. narrates by Irsal) from reliable authorities, then his report will be accepted; if he does so from both classes of authorities, i.e. reliable and unreliable, we shall not accept his narration (on its own, without further investigation), for he is narrating from someone whose reliability is unknown; all such mursal ahadith which go against the reports made by reliable authorities will be rejected completely."27.
12. Al-Dhahabi (w. 748 H) menganggap mursal dari tabi'in yang lebih muda, seperti al-Hasan al-Basri, al-Zuhri, Qatadah dan Humaid al-Tawil, sebagai jenis mursal yang paling lemah.28
12. Al-Dhahabi (d. 748) regards the Mursal of younger Successors such as al-Hasan al-Basri, al- Zuhri, Qatadah and Humaid al-Tawil as the weakest type of Mursal.28.
Ulama-ulama setelahnya seperti Ibnu Katsir (w. 744), al-'Iraqi (w. 806), Ibnu Hajar (w. 852), al-Suyuti (w. 911), Muhammad bin Ibrahim al-Wazir (w. 840), Jamal al-Din al-Qasimi (w. 1332) dan Tahir al-Jaza'iri (w. 1338) telah memberikan pembahasan yang menyeluruh mengenai masalah ini, namun tidak seorang pun dari mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda dari pendapat-pendapat yang telah disebutkan di atas.
Later scholars such as Ibn Kathir (d. 744), al- 'Iraqi (d. 806), Ibn Hajar (d. 852), al-Suyuti (d. 911), Muhammad b. Ibrahim al-Wazir (d. 840), Jamal al-Din al-Qasimi (d. 1332) and Tahir al- Jaza'iri (d. 1338) have given exhaustive discussions about this issue, but none of them holds an opinion different to those mentioned above.