Kesalahan Penerapan Logika
The Misapplication Of Logic
Silogisme ini tampaknya secara lahiriah merupakan latihan mental yang sangat menarik, yang mungkin menggoda banyak orang untuk menggunakannya. Meskipun dapat diterapkan dalam matematika, pendekatan logis tidak dapat berfungsi dalam fikih, akidah, dan politik. Beberapa contoh akan memperjelas sifat menyesatkan dari logika jika diterapkan secara keliru.
This syllogism seems outwardly to be a very appealing mental exercise, which may tempt many people to use it. Although it could be applied in math, the logical approach cannot function in jurisprudence, Aqeedah, and politics. A few examples will illustrate misleading nature of logic if misapplied.
Logika dalam Fiqih Salah satu bencana terbesar yang menimpa dunia Fiqih adalah masuknya logika dalam memahami teks hukum. Sebuah contoh sederhana akan menunjukkan ketidakmampuan pendekatan logis dalam mencapai kesimpulan yang benar. Dalam kehidupan, orang meminjam uang untuk banyak keperluan. Haji juga merupakan perkara penting yang wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Kesimpulan logisnya adalah bahwa kaum Muslimin harus meminjam uang untuk berhaji. Kesimpulan ini salah, karena haji hanya wajib atas orang yang mampu. Orang yang tidak memiliki uang tidak perlu berutang. Kekeliruan kesimpulan ini berasal dari kekeliruan pada argumen kedua, meskipun tampak benar. Argumen yang benar adalah bahwa haji adalah amalan penting yang harus dilakukan kaum Muslimin jika mereka mampu.
Logic in Jurisprudence One of the greatest disasters to befall the world of Fiqh was the introduction of logic in understanding the legal text. A simple example will demonstrate the inability of reaching the correct conclusion using the logical approach. In life, people borrow money for many things. Also, the Hajj is an important thing that Muslims must perform. The logical conclusion is that Muslims must borrow money for Hajj. This conclusion is false because Hajj is obligatory only on those who are capable. The one who does not have money does not need to borrow. The fallacy of this conclusion came from the fallacy of the second argument, although it seems correct. The correct argument is that Hajj is an important act that Muslims must do if they are capable.
Logika dalam Akidah Meskipun tampak sebaliknya, penggunaan logika dalam akidah dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru. Misalnya, seseorang dapat menetapkan sebagai premis mayornya bahwa setiap makhluk tidak kekal dan akan berakhir, dan sebagai premis minornya bahwa Surga dan Neraka adalah makhluk yang diciptakan, sehingga secara logis disimpulkan bahwa Surga dan Neraka akan berakhir. Kesimpulan ini keliru karena premis mayornya salah. Argumen pertama hanya berlaku untuk kehidupan ini, tetapi tidak dapat digeneralisasi hingga mencakup Akhirat. Akhirat adalah keadaan yang berbeda, yang berada di luar jangkauan indra dan pemahaman manusia. Oleh karena itu, aturan-aturan kehidupan ini tidak dapat diterapkan kepadanya.
Logic in Aqeedah Although it may seem otherwise, the use of logic in Aqeedah may lead to erroneous conclusions. For example, one can establish as his major premise that every creation is not eternal and will end and as his minor premise that Jannah and the Hell-Fire are created, leading to the logical conclusion that Jannah and Hell-Fire will end. This conclusion is wrong because the major premise is wrong. The first argument applies only to this life, but it cannot be generalized to include the Hereafter. The Hereafter is a different situation which is beyond the human sensation and comprehension. Therefore, the rules of this life cannot be applied to it.
Logika dalam Pemikiran Politik Salah satu jebakan paling berbahaya dalam pemikiran politik kaum Muslimin dewasa ini berasal dari penggunaan logika untuk sampai pada kesimpulan-kesimpulan politik. Misalnya, dalam merumuskan pendapat politik tentang kebijakan Inggris dan Amerika Serikat terhadap Uni Eropa, seseorang dapat menetapkan sebagai premis mayornya bahwa Amerika akan berusaha mencegah persatuan Eropa, dan sebagai premis minornya bahwa kebijakan Inggris terhubung dengan kebijakan Amerika. Maka kesimpulan logisnya adalah bahwa Inggris berusaha mencegah persatuan Eropa.
Logic in Political Thinking One of the most dangerous pitfalls in the political thinking of the Muslims nowadays results from the use of logic to arrive at political conclusions. If, for instance, in formulating a political opinion about the policies of Britain and the US towards the European Union, one were to establish as his major premise that America would try to prevent the unity of Europe and as his minor premise that British policy is connected to the US policy, the logical conclusion would be that Britain tries to prevent the unity of Europe.
Kesimpulan itu tidak benar, karena Inggris sebenarnya sangat antusias untuk mewujudkan persatuan Eropa selama hal itu sejalan dengan kepentingannya. Jika kebijakan Inggris tampak menentang persatuan, penentangan tersebut merupakan upaya untuk mengarahkan persatuan agar lebih sesuai dengan kepentingannya, atau untuk memengaruhi kebijakan Amerika Serikat di Eropa, dan bukan lahir dari kurangnya keinginan untuk mencapai persatuan Eropa. Kekeliruan kesimpulan dalam analogi ini berasal dari kekeliruan pada premis kedua. Inggris, sebagai negara berdaulat dan bekas negara adidaya, tidak akan mau menghubungkan kebijakannya dengan kebijakan negara lain mana pun, bahkan Amerika. Meskipun keduanya termasuk dalam Blok Barat yang sama, konflik kepentingan kadang-kadang dapat muncul.
The conclusion is not correct because Britain would be very enthusiastic in achieving the European unity as long as it is within its interests. If the British policy seems to oppose the unity, this opposition is an attempt to steer the unity more towards its interests or to attempt to influence the US policy in Europe and not borne out of any lack of desire to achieve the European unity. The fallacy of the conclusion in this analogy is due to the fallacy of the second premise. Britain, as a sovereign nation and a former superpower, would not accept to have its policy linked to the policy of any other nation, even America. Although both of them belong to the same Western Camp, a conflict of interest may emerge at times.
Ketiga contoh ini menunjukkan bahwa logika tidak selalu membawa orang kepada kesimpulan yang benar.
These three examples demonstrate that logic does not always lead people to the correct conclusion.
Sangat layak untuk menyebutkan contoh Ibnu Taimiyyah guna mengilustrasikan sifat menyesatkan dari penggunaan logika di luar konteksnya. Ibnu Taimiyyah memandang logika sebagai "daging unta yang disembelih yang ditemukan di puncak gunung; daging itu tidak cukup baik untuk membenarkan seseorang mendaki gunung tersebut, dan jalan menuju ke sana pun tidak mudah untuk diikuti" (Hallaq, Ibn Taymiyya Against the Greek Logicians).
It is worthwhile to mention the example of Ibn Taymiyyah to illustrate the misleading nature of using logic out of its context. Ibn Taymiyyah viewed logic as "the flesh of a slaughtered camel found on the summit of a mountain; the flesh is not good enough to warrant climbing the mountain, nor is the road leading to it easy to follow (Hallaq, Ibn Taymiyya Against the Greek Logicians).
Alasan mengapa logika tidak menghasilkan kesimpulan yang benar adalah karena logika tidak memperhatikan kenyataan dan tidak berusaha menganalisisnya. Sebaliknya, logika membangun kesimpulan berdasarkan hubungan antara dua premis. Cara berpikir yang benar mengharuskan pemahaman terhadap kenyataan terlebih dahulu, lalu berusaha menemukan hukum yang dapat diterapkan pada kenyataan tersebut. Sekadar menetapkan premis-premis tertentu dan memusatkan perhatian pada hubungan antarpremis serta bentuk argumennya tidak akan menghasilkan kesimpulan apa pun tentang kenyataan. Contoh pertama membahas suatu masalah syariah, dan kesimpulan yang benar mengenai persoalan yang berkaitan dengan syariah ditetapkan berdasarkan dalil dari teks hukum.
The reason why logic does not lead to correct conclusions is because it does not regard reality nor does it attempt to analyze it. Rather, it builds a conclusion based on the relationship between two premises. The correct way of thinking necessitates understanding the reality and then attempting to find the rule that could be applied to the reality. Simply establishing certain premises and focusing on the relationship between the premises and the form of the argument will not result in any conclusion about the reality. The first example discusses an Shariah matter, and the correct conclusion regarding issues related to the Shariah is established by the evidence from the legal text.
Argumen kedua gagal mengakui sejak awal bahwa seluruh pembahasan ini berada di luar jangkauan akal. Dan contoh ketiga tidak membangun argumennya di atas pemahaman tentang tatanan dunia dan kedudukan baik negara-negara terkemuka maupun negara-negara pesaing, padahal hal itu harus dipahami sebelum berusaha memahami kebijakan Inggris di Eropa.
The second argument fails to acknowledge from the very beginning that the entire discussion is beyond the intellect. And the third example does not build its case based upon an understanding of the world order and the position of both the leading nations and the competing nations, which must be understood before attempting to comprehend the British policy in Europe.
Selain itu, cara berpikir logis itu keliru karena menggunakan generalisasi. Dan karena esensi logika didasarkan pada rangkaian premis serta hanya memperhatikan bentuk, ia berpotensi menjauhkan seseorang dari realitas. Seorang faqih yang kompeten tidak menggeneralisasi berdasarkan kemiripan yang tampak. Sebaliknya, ia mencurahkan usahanya untuk memahami setiap masalah atau situasi secara mandiri dan menyeluruh, kemudian mencari dalil dari sumber-sumber hukum syariat dan menerapkan dalil tersebut pada masalah yang spesifik. Tidak cukup baginya merujuk pada gagasan-gagasan umum seperti kemaslahatan atau tujuan syariat, lalu menarik kesimpulan berdasarkan hal tersebut.
In addition, the logical way of thinking is wrong because of its use of generalization. And because the essence of logic is based on a sequence of premises and pays attention only to the form, it has the potential to push a person away from the reality. A sound Faqih does not generalize based on apparent similarity. Rather, he exerts his effort in understanding each issue or situation independently and thoroughly, and then he searches for the evidence from the legislative sources and applies the daleel to a specific issue. It is not enough for him to refer to general ideas such as interest or the objective of Shariah and then conclude a result based on this.
Contoh kesimpulan keliru yang dapat dihasilkan dari generalisasi berbasis logika tampak pada argumen berikut. Seseorang dapat menyatakan, menurut logika, bahwa Islam tidak membebani manusia, yang dengan sendirinya merupakan sebuah generalisasi, dan sebagai premis kedua, bahwa menyewa rumah itu memberatkan. Karena memiliki tempat tinggal adalah kebutuhan dasar manusia, maka kesimpulan logisnya adalah bahwa, sebagai keharusan, Islam membolehkan membeli rumah dengan mengambil pinjaman dari bank yang mengandung riba untuk menghindari beban menyewa. Yang tidak diperhatikan oleh argumen ini adalah bahwa keadaan terpaksa (Darurah) bukanlah kaidah umum yang berlaku pada semua situasi, melainkan hanya pada situasi tertentu yang disebutkan dalam teks-teks Islam. Selain itu, konsep bahwa Islam tidak membebani manusia hanyalah menyatakan sebuah fakta: apa pun yang telah Allah (SWT) tetapkan sebagai halal dan haram berada dalam kemampuan manusia untuk dijalankan tanpa beban yang berlebihan. Namun, pengertian beban pada masa kini digunakan melalui logika untuk membenarkan penghalalan apa yang telah diharamkan oleh Islam.
And example of the erroneous conclusion that may result from logical-based generalization is apparent in the following argument. One can state, according to logic, that Islam does not overburden the human being, which in itself is a generalization, and as a second premise, that renting houses is burdensome. Because having shelter is a basic need for the human being, then the logical conclusion is that, by necessity, Islam allows buying houses by taking loans from the bank which involve riba to avoid the burden of renting. What this argument fails to address is that necessity (Darurah) is not a general rule that applies to all situations but only to specific situations mentioned in the Islamic text. Also, the concept of Islam not overburdening the human being simply states a fact: Whatever Allah (swt) did reveal as halal and haram lay within the capability of the human being to apply without excessive burden. However, the notion of burden nowadays is used through logic to justify making halal what Islam made haram.
Pemikiran logis seperti ini sangat umum di kalangan kaum Muslimin, khususnya dalam fikih. Akibatnya, banyak orang mengutip "alasan logis bagi hukum-hukum Syariat", seperti mengklaim bahwa puasa (siyam) membersihkan otak dari limbah metabolismenya, atau bahwa sujud membantu melepaskan muatan listrik dari kepala. Banyak lainnya mengatakan bahwa Islam menjadikan kesaksian wanita lebih rendah daripada kesaksian laki-laki dalam beberapa perkara karena kurangnya pemahaman mereka, lalu menyimpulkan bahwa aturan tersebut tidak lagi berlaku dengan dasar bahwa wanita masa kini sudah terdidik. Dan yang lain mengaitkan puasa dengan melihat hilal, dengan dasar bahwa kaum Muslimin dahulu buta huruf, lalu menyimpulkan bahwa penggunaan perhitungan diperbolehkan dalam menentukan awal dan akhir Ramadan, dengan dasar bahwa kaum Muslimin sekarang tidak lagi buta huruf.
Such a logical thinking process is very common among Muslims, particularly in jurisprudence. As a result, many people cite "Logical justifications for Shariah rules" such as claiming that siyam (fasting) purifies the brain from its metabolic wastes, or that sujood helps discharge the electric charge from the head. Many others would make such claims that Islam made the testimony of the woman less than that of the man in certain issues because of her lack of understanding and conclude that such a rule is no longer valid on the premise that women today are educated. And yet others would link the fasting to the sighting of the moon on the premise that Muslims were illiterate, concluding as a result that the use of calculations are allowed in determining the beginning and end of Ramadan on the premise that Muslims are no longer illiterate.
Selanjutnya, banyak ahli fikih yang menggeneralisasi konsep darurat (Darurah) dan menerapkannya pada semua keadaan, padahal Islam hanya menerapkan Darurah pada keadaan-keadaan tertentu. Semua argumen yang keliru ini berasal dari penggunaan cara berpikir logis yang dilepaskan dari konteksnya.
Furthermore, many jurists generalize the concept of necessity (Darurah) and apply it to all situations, whereas Islam applied Darurah only in specific situations. All of these erroneous arguments result from the use of logical thinking taken out of context.
Untuk mengatasi cara berpikir ini, kaum Muslim harus dilatih untuk memahami keadaan sebagaimana adanya, bukan melalui pendekatan Sofistik ini. Kaum Muslim harus menyadari bahwa proses-proses yang terlibat dalam menetapkan Aqidah, memahami teks-teks hukum, dan merumuskan pendapat politik adalah unik. Dan mereka harus membatasi penerapan logika pada bidang-bidang seperti matematika.
In order to address this way of thinking, Muslims must be trained to understand the situation as it is rather than through this Sophistic approach. The Muslims must realize that the processes involved in establishing the Aqeedah, understanding the legal text, and formulating political opinions are unique. And they must restrict the application of logic to such areas as mathematics.
Pemikiran Berbasis Pembenaran
Justification Based Thinking
Cara berpikir yang benar menuntut setiap orang untuk memulai penelitian terhadap suatu persoalan dengan mempelajari keadaannya secara benar, lalu menghubungkannya dengan informasi sebelumnya untuk sampai pada suatu kesimpulan. Untuk persoalan-persoalan Syar'i, penelitian harus dibangun di atas dalil-dalil Syar'i yang sahih. Untuk semua persoalan lainnya, diperlukan bukti yang sesuai untuk menguatkan penelitian tersebut. Dalam kedua hal ini, titik awal dari setiap penelitian adalah mempelajari keadaan, dengan kesimpulan sebagai tujuan akhirnya.
The correct way of thinking requires from any person to start searching any issue by studying the situation correctly and then linking it with previous information in order to reach a conclusion. For Sharii issues, the research must be constructed upon valid Sharii evidences. For all other issues, the appropriate evidence is required to substantiate the research. In either case, the starting point of any research is to study the situation, with the conclusion as the final destination.
Namun, karena cara berpikir yang dangkal, keadaannya justru terbalik di kalangan kaum Muslimin. Mereka memulai dengan kesimpulan yang sudah ditetapkan sebelumnya, lalu seluruh penelitian disesuaikan untuk membenarkan kesimpulan yang sudah diputuskan itu. Cara berpikir semacam ini adalah pendekatan yang bengkok, yang menggagalkan seluruh tujuan berpikir dan membatalkan misi sang pemikir.
However, due to the superficial thinking, the situation is reversed among Muslims. They begin with a pre-set conclusion, and the entire research is tailored to justify the conclusion that was already decided upon. This type of thinking is a twisted approach which defeats the entire purpose of thinking and cancels the mission of the thinker.
Baik berpikir dangkal maupun taklid secara alami menghasilkan metode berpikir ini, karena orang yang menggunakannya biasanya menerima hasil atau kesimpulan baik berdasarkan angan-angan, maupun karena kebutuhan untuk berbaur dengan kebanyakan orang. Salah satu wujud dari cara berpikir ini adalah membenarkan tindakan dan keputusan para penguasa, pejabat, syaikh, ulama, dan tokoh pemikir terkemuka. Seluruh penelitian dimulai dengan kesimpulan yang telah ditetapkan sebelumnya, bahwa setiap keputusan atau tindakan yang dibuat oleh orang-orang seperti itu pada dasarnya benar. Setelah itu, pemikiran dibatasi hanya untuk mencari alasan dan penjelasan guna membenarkan keputusan atau tindakan tersebut.
Both the superficial thinking as well as the imitation naturally result in this method of thinking because the one who utilizes it usually adopts the result or conclusion either based on, wishful thinking, or the need to blend with the crowd. One of the manifestations of this thinking is justifying the actions and decisions of the rulers, officials, shaykhs, scholars, and prominent thinkers. The entire research begins with the pre-determined conclusion that any decision or act made by such individuals is correct by default. Afterwards, the thinking is restricted to finding reasons and explanations to justify these decisions or actions.