Status Wanita
The Status Of Women
Isu tentang wanita dalam Islam sudah jelas dan tidak pernah diperdebatkan di kalangan kaum Muslimin. Allah (swt) menciptakan laki-laki dan perempuan serta menetapkan tanggung jawab umum bagi keduanya, seperti mengemban dakwah dan memuhasabah penguasa, di samping menetapkan tanggung jawab khusus bagi masing-masing jenis kelamin. Kaum Muslimin mengakui bahwa kedaulatan adalah milik Allah, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan laki-laki maupun perempuan adalah hukum-hukum Islam yang digali melalui ijtihad berdasarkan dalil. Secara implisit, kaum Muslimin mengakui bahwa proses ijtihad dan konsep dalil tidak bergantung pada jenis kelamin, sehingga tidak pernah muncul pemahaman Islam yang "laki-laki" ataupun "perempuan". Satu-satunya pemahaman yang dihasilkan Islam terhadap suatu konsep atau hukum adalah pemahaman hukum yang berdasarkan dalil. Akibatnya, seluruh kaum Muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, terikat pada hukum-hukum Islam secara menyeluruh, dan kaum Muslimin yang memiliki pemahaman ini terselamatkan dari "perang jenis kelamin" yang hingga kini terus melanda Barat.
The issue of woman in Islam was clear and never debated among Muslims. Allah (swt) created men and women and legislated general responsibilities for both, such as carrying the Daw'ah and holding the rulers accountable, in addition to designating specific responsibilities for each gender. Muslims acknowledged that sovereignty belongs to Allah, and the rules related to both men and women are Islamic rules deduced through ijtihad based upon the daleel. It was implicitly recognized among Muslims that the process of ijtihad and the concept of daleel are not sex-dependent, and thus, a "male" or "female" understanding of Islam never emerged. The only understanding that Islam produced for any concept or rule was the legal understanding based upon the daleel. As a result, all Muslims, whether man or woman, adhered to the Islamic rules in their entirety, and the Muslims with this understanding were saved from the "sex wars" that continue to plague the West until today.
Inilah pemahaman yang kurang dimiliki kaum Muslimin dalam menghadapi serangan dari Barat mengenai kedudukan wanita dalam Islam. Invasi ideologis yang dilancarkan Barat memunculkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Sistem Sosial Islam, seperti mengapa laki-laki diperbolehkan menikahi empat wanita dan mengapa wanita harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Yang lebih merusak lagi adalah konsep kedudukan wanita dalam Islam itu sendiri, yang dibangun dan disebarluaskan oleh Barat, yaitu sebagai budak dalam masyarakat yang didominasi laki-laki. Tanggapan yang tepat terhadap semua ini adalah menyadari bahwa pandangan Barat terhadap wanita bersumber dari sudut pandang tertentu. Kaum Muslimin sebenarnya dapat dengan mudah menjawab persoalan ini dengan menyajikan Islam beserta landasan intelektualnya, sehingga memaksa Barat untuk mempertanyakan apakah manusia ataukah Allah yang layak menentukan kedudukan apa yang diberikan kepada laki-laki maupun perempuan. Namun, kaum Muslimin melakukan kesalahan fatal dengan berusaha membenarkan kedudukan wanita dalam Islam agar sesuai dengan pandangan Barat. Sebagian kaum Muslimin yang menanggapi tuduhan-tuduhan dari Barat mulai menyerukan gagasan-gagasan Barat seperti pembebasan wanita dan persamaan antara kedua jenis kelamin, dengan anggapan bahwa dengan demikian sebagian serangan dapat dihentikan. Sebagai reaksi terhadap kelompok ini, kelompok Muslim lain justru mengambil sikap sebaliknya dengan menyatakan bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumahnya dan dilarang berdagang, berpendidikan, serta berpolitik. Kelompok ketiga muncul dengan upaya mendamaikan kedua kubu tersebut, namun hal itu tidak lebih dari usaha untuk memadukan pemikiran Barat dengan emosi keislaman.
It was this understanding that the Muslims lacked in dealing with the onslaught from the West regarding the status of women in Islam. The ideological invasion initiated by the West raised issues related to the Islamic Social System, such as why the man is allowed to marry four women and why the woman must cover her entire body except the face and hands. Even more damaging was the very concept of the status of women in Islam which the West constructed and propagated - a slave in a male-dominated society. The proper response to all of this would be to realize that the outlook of the West towards women stem from a specific viewpoint. The Muslims could have easily addressed this issue by presenting Islam with its intellectual basis, forcing the West to question whether the human being or Allah was fit to decide what status would be conferred to both men and women. However, the Muslims made a critical mistake by attempting to justify the status of women in Islam to accommodate the Western outlook. Some Muslims reacted to the accusations initiated by the West began by calling for Western ideas such as woman's liberation and equality between the sexes, thinking that doing so would stave off some of the attacks. As a reaction to this group, another section of Muslims went to the opposite extreme and claimed that the woman should not leave her home and are prohibited from trade, education, and politics. A third group emerged in an attempt to reconcile between the two camps, which was no more than an attempt to reconcile between Western thoughts and Islamic emotions.
Hasil dari upaya-upaya untuk mengatasi masalah ini adalah malapetaka total. Sebagai akibat langsung dari gerakan-gerakan tersebut, Umat Islam dihadapkan pada tiga pilihan terkait status perempuan:
The end result of these attempts to address this issue was a total disaster. As a direct outcome of these movements, the Muslim Ummah was faced with three options regarding the status of women:
Untuk mengadopsi model Barat, yang didasarkan pada reaksi terhadap pandangan yang keliru; atau untuk mengadopsi apa yang dilabeli sebagai model "Islam", yang merupakan reaksi terhadap reaksi; atau untuk mengadopsi model yang berusaha mencampurkan Islam dengan pandangan Barat, yang merupakan kompromi antara dua reaksi. Yang memperparah masalah ini adalah kenyataan bahwa kaum Muslimin mulai kehilangan perbedaan antara Islam dan berbagai budaya dan tradisi lokal yang memang sangat mendiskriminasi perempuan. Banyak aspek dari tradisi dan budaya tersebut dianggap sebagai bagian dari Islam, terutama dalam persoalan perempuan. Percampuran Islam dengan budaya lokal ini berhasil memperbesar citra di kalangan Muslim maupun non-Muslim bahwa Islam menindas perempuan.
To adopt the Western model, which was based on a reaction to an incorrect viewpoint; or to adopt what was labeled as the "Islamic" model, which was a reaction to a reaction; or to adopt the model which attempted to mix Islam with the Western outlook, which was a compromise between two reactions. Further compounding the problem was the fact that the Muslims began to lose the distinction between Islam and various local cultures and traditions which did in fact discriminate heavily upon women. Many aspects of these traditions and cultures were deemed Islamic, particularly on the issue of women. This intermixing of Islam with local culture succeeded in magnifying the image among Muslims and non-Muslims that Islam is oppressive to women.
Selain masalah-masalah ini, banyak hal lain yang dibahas, seperti Jihad, kedudukan non-Muslim dalam Islam, dan hukum pidana Islam. Demi keberhasilan proses ini, universitas dan sekolah baru didirikan di seluruh dunia Muslim, dan beasiswa diberikan kepada mahasiswa Muslim untuk belajar di Barat. Selain itu, klub-klub budaya dan pendidikan didirikan, bahkan rumah sakit pun dimanfaatkan untuk mempromosikan ide-ide dan budaya Barat di kalangan umat Islam. Semua sarana ini digunakan untuk menyebarkan ide-ide Barat seperti Nasionalisme, Sekularisme, dan yang terutama, pengagungan Barat dalam segala aspeknya, mulai dari sejarahnya hingga tokoh-tokoh Barat yang terkenal hingga pencapaiannya dalam seni dan sastra. Pemikiran-pemikiran ini pada awalnya diterima oleh sebagian orang Kristen di Lebanon dan kemudian menyebar di kalangan umat Islam. Ketika Barat akhirnya menjajah kawasan tersebut secara militer, Syariah ditinggalkan kecuali dalam urusan-urusan pribadi, dan kurikulum pendidikan baru diberlakukan. Keberadaan kurikulum pendidikan ini akan menjamin bahwa, setelah Barat meninggalkan negeri-negeri Muslim secara militer, generasi mendatang yang lulus dari kurikulum ini akan memandang Barat sebagai model ideal mereka dalam setiap aspek kehidupan.
In addition to these issues, many others were addressed, such as Jihad, the status of non-Muslims in Islam, and the Islamic penal code. In order to ensure the success of this process, new universities and schools were erected throughout the Muslim world, and scholarships were granted to Muslim students to study in the West. Furthermore, cultural and educational clubs were established, and even hospitals were utilized for the purpose of promoting Western ideas and culture among Muslims. All of these tools were used to spread Western ideas such as Nationalism, Secularism, and, above all, sanctification of the West in all of its aspects, from its history to noted Western personalities to its achievements in the arts and literature. These thoughts were initially accepted by some Christians in Lebanon and later spread among Muslims. When the West eventually colonized the region militarily, the Shariah was abandoned except in areas dealing with personal issues, and a new educational curriculum was imposed. The existence of this educational curriculum would guarantee that, after the military departure of the West from the Muslim lands, the future generations who would graduate from this curriculum would look up to the West as their ideal model in every facet of life.
Dewasa ini, pemikiran Barat telah menyebar luas di kalangan kaum Muslimin. Bahkan, budaya Barat telah menjadi sudut pandang yang dominan di kalangan kaum intelektual dan kelas terdidik. Sebagian besar publikasi, seminar, lingkaran intelektual, dan diskusi yang ada di dunia Islam dipengaruhi oleh sudut pandang ini. Dan munculnya sarana baru penyebaran gagasan, seperti telekomunikasi dan internet, semakin memperkuat pengaruh tersebut.
Nowadays, the Western thought has become pervasive among Muslims. In fact, the Western culture became the dominant point of view among the intelligentsia and the educated class. Most of the publications, seminars, intellectual circles, and discussions, which exist in the Muslim World are influenced by this point of view. And the advent of new means of transmitting ideas such as telecommunications and internet further enhanced this influence.
Pengaruh pemikiran Barat merupakan faktor paling berbahaya yang memengaruhi kaum Muslimin, jauh melampaui pengaruh filsafat Yunani dan filsafat Timur. Jika filsafat-filsafat kuno tersebut mungkin telah mengalihkan pemikiran kaum Muslimin, filsafat Barat modern justru mematikan pemikiran Islam sama sekali dan berupaya membentuk ulang cara berpikir generasi Muslim mendatang berdasarkan budaya Barat. Saat ini, mayoritas kaum Muslimin memiliki emosi keislaman, namun pemikiran dan gagasan mereka telah dibaratkan.
The impact of the Western thought is the most dangerous factor which affected Muslims, far surpassing the impact of the Greek and Eastern philosophies. While these old philosophies may have diverted the thinking of the Muslims, the modern Western philosophy killed the Muslim thought altogether and worked to reshape the thinking of future generations of Muslims based on the Western culture. Today, the majority of Muslims have Islamic emotions, but are Westernized in their thoughts and ideas.
Cara berpikir Islam tidak dihancurkan dalam semalam, melainkan tercerai-berai secara perlahan akibat banyak faktor yang terakumulasi sepanjang sejarah. Faktor-faktor tersebut bermula dengan munculnya beberapa faktor intelektual setelah masa Tabi'in. Belakangan, banyak upaya dilakukan untuk memulihkan cara berpikir Islam dengan mengembalikan kaum Muslimin kepada gaya hidup tiga generasi pertama. Namun, bahkan upaya-upaya ini gagal, karena para perintisnya membatasi usaha mereka pada taklid terhadap pendapat fikih yang dihasilkan generasi-generasi awal tersebut, serta pengulangan terus-menerus atas pendapat mereka dalam persoalan akidah tanpa pemikiran intelektual yang mendalam. Lebih jauh lagi, mereka tidak membedakan antara menelaah tiga generasi pertama, yaitu bagaimana mereka membangun dan memelihara pemikiran mereka serta bagaimana mereka menghadapi persoalan di sekitar mereka sebagai teladan untuk diambil pelajarannya, dengan sekadar meniru alat dan teknologi yang ada pada masa itu. Akibatnya, perubahan yang mereka serukan sesungguhnya adalah seruan agar kaum Muslimin kembali ke masa menunggang unta, bukan seruan agar kaum Muslimin meneladani generasi awal. Dengan demikian, gerakan-gerakan ini pun tidak mampu menyelesaikan masalah.
The Islamic way of thinking was not destroyed overnight but was slowly dismembered due to many factors which accumulated throughout history. Those factors started with the emergence of some intellectual factors after the Tabi'een. Recently, many attempts were initiated to restore the Islamic way of thinking by returning the Muslims back to the lifestyle of the first three generations. But even these attempts failed because those who pioneered such attempts confined their efforts to Taqleed in Fiqhi opinions produced by these early generations and continuous repetition of their opinions in issues related to the Aqeedah without any profound intellectual thinking. Furthermore, they did not differentiate between examining the first three generations, how they built and maintained their thinking, and how they faced the issues surrounding them as a role model to take lessons from, and actually copying the tools and technologies that existed at the time. As a result, the change that they called for was in fact a call for Muslims to return to the days of riding camels and not a call for the Muslims to emulate the early generations. Thus, even these movements were unable to solve the problem.