2.3. Kriteria Ketuhanan
2.3. The Criterion for Godhood
Ada keterkaitan logis yang jelas di antara berbagai konsep ilaah yang telah dijelaskan di atas. Siapa pun yang menganggap orang atau makhluk lain sebagai penolong atau pelindungnya dalam arti supranatural, atau mampu memecahkan masalahnya dan memenuhi kebutuhannya, mendengar dan mengabulkan doanya, atau mencelakai maupun memberi manfaat kepadanya, melakukan hal itu hanya karena ia meyakini bahwa “orang” atau “makhluk” tersebut memiliki suatu kadar kewenangan dalam pengaturan alam semesta.
There is a clear logical inter-connection between all the different concepts of ilaah set out above. Whosoever regards any other person or being to be his helper or patron in the supernatural sense, or capable of solving his problems or fulfilling his needs, of hearing and granting his prayers, or of doing him harm or good, does so only because he believes that ‘person’ or ‘being’ to enjoy some measure of authority in the management of the universe.
Demikian pula, jika seseorang menahan diri dari perbuatan tertentu atau melakukan perbuatan lain karena harap atau takut bahwa hal itu akan mendatangkan keridhaan atau kemurkaan orang lain atau makhluk lain, maka jelas ia melakukannya karena keyakinan bahwa orang atau makhluk tersebut memiliki semacam kekuasaan supranatural dalam membentuk urusan manusia. Adapun orang yang beriman kepada Tuhan namun tetap meminta kepada selain-Nya untuk memenuhi kebutuhannya, ia pun hanya dapat melakukannya karena meyakini bahwa mereka memiliki sebagian dari kekuasaan Tuhan.
Similarly, if a person’s avoidance of certain actions or performance of others is governed by the hope or fear that they would win him the pleasure or displeasure of some other person or being, he does so obviously because of belief that that person or being possesses some kind of supernatural authority in shaping the affairs of men. As for him who believes in God and yet turns to others for the fulfilment of his needs, he too can do so only because he believes them to have some share in God’s authority.
Dan terakhir, tidak berbeda halnya dengan orang yang menganggap perintah-perintah selain Tuhan sebagai hukum, dan mengikat dirinya untuk taat kepada perintah atau larangan dari orang tersebut, karena dengan demikian ia pada hakikatnya telah menempatkan orang itu pada kedudukan otoritas tertinggi.
And, lastly, no different is the case of the person who accords the status of law to the commandments of someone other than God, and binds himself to obey the injunctions or prohibitions of that someone, for he in effect thereby accords him supreme authority.
Maka kita dapat dengan aman menyimpulkan bahwa hakikat ketuhanan adalah 'otoritas', baik ia dipahami sebagai kedaulatan bersifat supranatural atas seluruh alam semesta, maupun atas dasar bahwa manusia terikat oleh hukum Tuhan dalam kehidupan duniawinya dan bahwa seluruh perintah-Nya wajib dipatuhi karena semuanya berasal dari-Nya.
We can therefore safely conclude that the essence of godhood is ‘authority’, whether it is conceived as sovereignty of a supernatural kind over the whole universe, or on the basis that man is bound by God’s law in his worldly life and that all of His injunctions are to be complied with because they emanate from Him.