2.2.5 Bagian Keempat: Kewajiban Bersama dan Hukum-Hukum Umum
2.2.5 The Fourth Section: Shared obligations and general rulings
42- Tidak ada seorang pun di antara mereka yang keluar (untuk berperang) tanpa izin Muhammad ﷺ.
42- None from among them shall go out [to war] without the permission of Muhammad (peace be upon him).
43- Mereka harus saling mendukung dalam menghadapi siapa pun yang memerangi penduduk Sahifah (piagam) ini.
43- They must support one another against those who make war against the people of this Sahifah (document).
44- Namun tidak seorang pun boleh dihalangi untuk menuntut balas atas luka-luka yang dideritanya.
44- But none shall be prevented from taking vengeance for wounds inflicted.
45- Barangsiapa bertindak atas kehendaknya sendiri (dalam membalas dendam), maka ia melibatkan dirinya dan keluarganya, kecuali orang yang telah dizalimi.
45- Whoever acts on his own account (in vengeance) [involves] himself and his family, except him who has been wronged.
46- Allah menerima apa yang paling lurus.
46- Allah is accepting of what is most upright.
47- Orang-orang Yahudi wajib menanggung biaya mereka sendiri, dan mereka berhak atas ketulusan serta perlakuan yang lurus tanpa perlakuan buruk (yang dilakukan terhadap mereka).
47- The Jews must bear their expenses and they are due sincerity and upright conduct without bad conduct (being undertaken against them).
48- Tidak seorang pun boleh melakukan kejahatan terhadap sekutunya.
48- No one must perpetrate a crime against his ally.
- Keikhlasan timbal balik dituntut, serta dukungan kepada orang yang dizalimi.
49- Mutual sincerity is demanded and support for the wronged (oppressed).
50- Orang-orang Yahudi akan ikut menanggung nafkah bersama orang-orang beriman ketika mereka berada dalam keadaan perang.
50- The Jews shall share in the spending with the believers when they are in a state of war.
51- Yatsrib akan menjadi tempat yang tidak boleh dilanggar kehormatannya bagi orang-orang yang termasuk dalam Sahifah (dokumen) ini.
51- Yathrib shall be an inviolable place for the people of this Sahifah (document).
52- Tetangga itu seperti diri sendiri; tidak boleh disakiti dan tidak boleh dilakukan kejahatan terhadapnya. 53- Tidak seorang wanita pun boleh diberi perlindungan kecuali dengan persetujuan keluarganya.
52- The neighbour is like the self; not being harmed and not having a crime perpetrated against him 53- No woman is to be provided protection except with the consent of her family.
54- Setiap kejadian atau perselisihan di antara orang-orang dalam dokumen ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan (atau bahaya), harus dikembalikan kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan kepada Muhammad ﷺ, Rasulullah.
54- Any occurrence or quarrel between the people of this document, the corruption (or harm) of which is feared, must be referred to Allah ‘Azza Wa Jalla and to Muhammad, the Messenger of Allah (peace be upon him).
55- Allah adalah (saksi) atas apa yang paling bertakwa dan lurus dalam dokumen ini.
55- Allah is (witness) over that which is most God-fearing and upright in this document.
56- Tidak ada perlindungan yang diberikan kepada Quraisy maupun kepada mereka yang mendukung atau membantu mereka.
56- No protection is provided to Quraish or to those who support/help them.
57- Mereka harus saling mendukung melawan siapa pun yang menyerang Yathrib.
57- They must support one another against whoever attacks Yathrib.
58- Jika mereka (kaum Muslimin) mengajak orang-orang Yahudi untuk berdamai (sulh) dengan sekutu mereka, maka mereka juga harus mengadakan gencatan senjata dengan sekutu tersebut.
58- If they (the believers) invite the Jews to a Sulh (peace treaty) with an ally of theirs, then they must (also) conclude a truce with that ally.
59. Dan jika mereka (orang-orang Yahudi) mengajak kita kepada sesuatu yang serupa dengan itu, maka orang-orang beriman hendaknya menanggapinya, kecuali terhadap orang yang memerangi karena agama. Dan setiap kaum hendaklah menunaikan bagiannya dari pihak mereka kepada orang-orang yang menjadi tanggungan mereka.
59- And if they (the Jews) invite us to something similar to that, then the believers should respond to that, except with the one who makes war on account of the Deen (religion). And each people are to fulfil their share from their side to those they are responsible for.
60- Orang-orang Yahudi dari Bani Aws, sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri, berada dalam ketentuan yang sama seperti penduduk dokumen ini, dalam hal menerima perlakuan yang benar-benar adil dari penduduk dokumen ini.
60- The Jews of Al-Aws, their allies and selves, are upon the same as the people of this document, in terms of receiving purely upright conduct from the people of this document.
61- Perilaku yang baik dan lurus adalah yang dituntut, bukan perilaku buruk atau kriminal (yakni dari pihak-pihak dalam Sahifah). Tidak ada seorang pun yang memperoleh sesuatu kecuali ia memperolehnya untuk dirinya sendiri.
61- Good and upright conduct is demanded and not bad or criminal conduct (i.e. from the parties of the Sahifa). No person earns anything except that he earns it against himself.
- Sesungguhnya Allah adalah (saksi) atas apa yang paling benar dan paling lurus dalam Sahifah (dokumen) ini.
62- Verily Allah is (witness) over that which is most truthful and righteous in this Sahifah (document).
63- Dokumen ini tidak melindungi pelaku kejahatan atau orang berdosa (kriminal) mana pun.
63- This document does not protect any wrongdoer or sinful person (criminal).
Orang yang keluar (dari Madinah) aman dan terlindungi, dan orang yang tetap tinggal di Al-Madinah mendapatkan keamanan dan perlindungan terbaik, kecuali orang yang melampaui batas dan berbuat dosa (kriminal).
64- The one who exits is safe and secure and the one who remains in Al-Madinah is provided the best safety and security, except for the transgressor and sinful (criminal).
65- Dokumen ini diperuntukkan bagi orang yang berlaku lurus dan berbuat baik.
65- This document is for the one who acts upright and does good.
Sesungguhnya Allah adalah pelindung bagi orang yang berbuat baik dan bertakwa. Dan Muhammad adalah Rasulullah ﷺ.
66- Verily, Allah is the protector of the one who is acts good and has God-fearing. And Muhammad is the Messenger of Allah (peace be upon him).
Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam, semoga Allah merahmatinya, membahas ungkapan-ungkapan yang sulit dipahami dari Sahifah ini dalam kitabnya “Al-Gharib” dan di tempat-tempat lain. Imam Zanjawaih (2/471/751) meriwayatkan hal ini dengan sedikit perbedaan susunan.
Imaam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam, may Allah have mercy upon him, discussed the obscure expressions of this Sahifa in his book “Al- Gharib” and in other places. Imam Zanjawaih (2/471/751) transmitted this with some element of disposal:
Abu Ubaid berkata: Mengenai pernyataan (yaitu dalam Sahifah): "Suku sekian bertanggung jawab atas Rabaa'ah mereka" (dan Ribaa'ah adalah yang paling benar menurut pandangan saya), ia berkata: Begitulah hadits ini diriwayatkan kepada kami oleh Ibnu Bukair dari Al-Laits bin Sa'd. Ar-Rabaa'ah berarti al-Ma'aaqil (diyat/tebusan darah). Dapat dikatakan: "Si fulan bertanggung jawab atas Rabaa'ah kaumnya", yaitu ketika ia ditunjuk untuk mengurus urusan mereka atau menjadi utusan kepada para pemimpin atas nama mereka. Mengenai pernyataan: "Sesungguhnya orang-orang beriman tidak boleh membiarkan seorang yang terbebani utang (Mufrah) tanpa membantunya dalam membayar tebusan dan diyat", maka "Al-Mufrah" berarti orang yang terbebani utang. Maksudnya: mereka wajib membantunya. Jika ia seorang tawanan, mereka wajib membayar tebusan untuk membebaskannya, dan jika ia melakukan kejahatan yang mengharuskan diyat, mereka membayarkannya atas namanya. Adapun pernyataan: "Seorang musyrik tidak boleh melindungi harta orang Quraisy", maka ini mengacu kepada orang-orang Yahudi yang memiliki perjanjian damai dengan mereka. Maksudnya: perjanjian damai kalian tidak mencakup perlindungan terhadap harta musuh-musuhnya atau membantu mereka melawannya. Mengenai pernyataan: "Barang siapa membunuh seorang mukmin tanpa hak (i'tibaat), maka ia wajib di-qishash". Istilah "i'tibaat" yang digunakan di sini berarti ia membunuhnya padahal orang itu tidak bersalah dan darahnya terlarang untuk ditumpahkan. Asal kata "i'tibaat" berhubungan dengan unta, yaitu ketika unta disembelih tanpa alasan atau tujuan yang benar.
“Abu Ubaid said: Regarding the statement (i.e. in the Sahifa): “So and so tribe is responsible over their Rabaa’ah” (And Ribaa’ah is most correct in my view), he said: This is how it was narrated to us by Ibn Bukair from Al-Laith bin Sa’d. Ar-Rabaa’ah means al-Ma’aaqil (cases of blood money). It could be said: “So and so is responsible for the Rabaa’ah of his people”: When he is appointed to discharge their affairs or is a delegate to the leaders on behalf of them. Concerning the statement: “Verily, the believers shall not leave any indebted person (Mufrah) without assisting him in ransom and blood money”, then “Al-Mufrah” means: The one overburdened with debt. It (the Sahifa) is saying: They must assist him. If he was a captive, they must pay the ransom to free him and if had perpetrated a crime warranting blood money, they would pay it on his behalf. As for the statement: “A polytheist shall not protect the property of Quraish”, then this refers to the Jews who had peace agreements with them. It (the Sahifa) is saying: Your peace agreement does not include protecting the properties of his enemies or to aid them against him. Regarding the statement: “Whoever has killed a believer without right (I’tibaat), there is retaliation”. The term “I’tibaat” employed here means that he kills him whilst he was innocent and his blood was prohibited. The origin of “I’tibaat” is related to camels, referring to when they are slaughtered without any just cause or purpose.