4.2 Kehormatan Suci (Hurmah) Kota Madinah
4.2 The Hurmah (Inviolable) Sanctity of Al-Madinah
Kesucian Madinah yang tidak boleh dilanggar juga disebutkan dalam Sahih Muslim melalui lisan Rafi' bin Khadij:
The inviolable sanctity of Al-Madinah also came stated in Sahih Muslim upon the lips of Rafi’ bin Khadij:

“Abdullah bin Maslamah meriwayatkan dari Sulaiman bin Bilal, dari ‘Utbah bin Muslim, dari Nafi' bin Jubair, bahwa Marwan bin al-Hakam berpidato di hadapan orang-orang dan menyebut Makkah, penduduknya, serta kesuciannya, namun ia tidak menyebut Al-Madinah, penduduknya, serta kesuciannya. Rafi' bin Khadij memanggilnya dan berkata: “Apa ini? Aku mendengar engkau menyebut Makkah, penduduknya, dan kesuciannya, tetapi engkau tidak menyebut Al-Madinah, penduduknya, dan kesuciannya. Padahal Rasulullah ﷺ telah menetapkan kesucian (wilayah) di antara dua kawasan bergunungnya. Dan kami memiliki catatannya tertulis pada lembaran kulit Khawlani. Jika engkau mau, aku akan membacakannya untukmu.” Maka Marwan terdiam, lalu berkata: “Aku juga pernah mendengar sebagian darinya.”.
“Abdullah bin Maslamah related from Sulaiman bin Bilal, from ‘Utbah bin Muslim, from Nafi' bin Jubair who reported that Marwan bin al- Hakam addressed the people and made mention of Makkah, its inhabitants and its sacredness, but he made no mention of Al- Madinah, its inhabitants and its sacredness. Rafi' bin Khadij called out to him and said: “What is this? I hear you making mention of Makkah, its inhabitants and its sacredness, but you not mentioning Al- Madinah, its inhabitants and its sacredness. That is while the Messenger of Allah (peace be upon him) has declared sacred (the area) between its two mountainous areas? And we have it (recorded) with us written on Khawlani parchment. If you like, I will read it out to you”. Thereupon Marwan became silent, and then said: “I too have heard some part of it”. .
Mungkin saja lembaran Khawlani memuat salinan dari Sahifah Madinah yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini sangat mungkin, karena sebuah dokumen penting seperti ini semestinya memiliki banyak salinan: salinan asli yang disimpan oleh Nabi ﷺ, yang kemudian berada di tangan ‘Ali bin Abi Thalib (semoga Allah meridhainya), lalu beberapa salinan di tangan sebagian kaum Anshar, dan di tangan orang-orang Yahudi, dan seterusnya.
I say: It may be that the Khawlani parchment had within it a copy of the previously mentioned Sahifah of Al-Madinah. This is very conceivable as an important document such as this would be expected to have numerous copies: The original copy kept by the Prophet (peace be upon him) and thereafter came to be in the possession of ‘Ali bin Abi Talib (may Allah be pleased with him). Then some copies in the hands of some of the Ansar and in the possession of the Jews etc.
Haram (tanah suci) Madinah yang tidak boleh dilanggar kehormatannya (Hurmah) adalah perkara yang telah mapan dan diriwayatkan secara mutawatir (diketahui dengan pasti) dari berbagai jalur. Kami cukupkan dengan menyebutkan hal-hal berikut:
The inviolable sanctuary (Hurmah) of Al-Madinah is a firmly established Mutawatir (decisively reported) matter from various paths. We will suffice by mentioning the following:
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits berikut dalam Sahih-nya (2/661/1768):
- Imam Al-Bukhari recorded the following in his Sahih (2/661/1768):

Abu An-Nu’man meriwayatkan dari Tsabit bin Yazid, dari ‘Ashim bin Abdur Rahman Al-Ahwal, dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Madinah adalah tanah haram (tempat suci yang terlarang) dari tempat ini sampai ke tempat itu. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan tidak boleh dilakukan kejahatan di dalamnya, dan barang siapa melakukan kejahatan di dalamnya, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.”
“Abu An-Nu’man related from Thabit bin Yazid, from ‘Asim bin Abdur Rahman Al-Ahwal, from Anas bin Malik that the Prophet (peace be upon him) said: “Madinah is an inviolable sanctuary from this place to that place. Its trees should not be cut and no crime should be perpetrated in it and whoever perpetrates a crime in it, then he will incur the curse of Allah, the angels, and all the people”.
Sebagaimana yang datang dicontohkan dalam "As-Sunan Al-Kubra" karya Al-Baihaqi sebagaimana diriwayatkan oleh Sa'id Al-Kudhri:
- Just as it came exemplified in “As-Sunan Al-Kubra” of Al-Baihaqi as related by Sa’id Al-Kudhri:


“Hammad bin Isma’il bin Ibrahim meriwayatkan dari Ubayy, dari Wuhaib, dari Yahya bin Abu Ishaq, dari Abu Sa’id sang Mawla Al-Mahri, bahwa Abu Sa’id Al-Khudri berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda: “Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Makkah sebagai tanah suci yang terlarang, dan menjadikannya tanah haram yang aman. Dan aku pun menjadikan Madinah sebagai tanah haram yang aman, yaitu apa yang berada di antara dua gunung (yakni ‘Air dan Uhud). Tidak boleh ada darah yang tertumpah di dalamnya, tidak boleh membawa senjata untuk berperang di dalamnya, dan tidak boleh menebang pohon kecuali untuk dijadikan pakan (yakni untuk memberi makan hewan). Ya Allah, berkahilah kami di Madinah kami ini. Ya Allah, jadikanlah bersama berkah ini dua berkah tambahan. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada lembah atau jalan gunung di Madinah kecuali di sana ada dua malaikat yang berjaga-jaga di sana”.”
“Hammad bin Isma’il bin Ibrahim related from Ubayy, from Wuhaib, from Yahya bin Abu Ishaq, from Abu Sa’id the Mawla of Al-Mahri that Abu Sa’id Al-Khudri said: “We went out with the Messenger of Allah (peace be upon him) and he said: “O Allah, verily Ibrahim declared Makkah to be sacredly inviolable and made it an inviolable sanctuary and I have declared Al-Madinah to be an inviolable sanctuary; what lies between the two mountains (i.e. of ‘Aer and Uhud). That no blood be shed in it, no weapons for fighting carried in it and no tree will be struck except for the purpose of fodder (i.e. to feed animals). O Allah, bless us in this Madinah of ours. O Allah make alongside this blessing two (additional blessings). And by the one in whose hand is my soul, there is no ravine or mountain path of Al-Madinah except that there are two angels standing guard over them”.
Isnad ini adalah sahih menurut syarat Muslim.
I say: This Isnad (chain of transmission) is Sahih upon the conditionality of Muslim.