4.4 Hadis Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aas: “Hendaklah mereka membayar tebusan para tawanan mereka”
4.4 The Hadith of Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aas: “That they pay the ransom of their captives”
- Imam Abu Bakr bin Abi Syaibah meriwayatkan hal berikut dalam Musannaf-nya (5/419/27577) dan (6/496/3325):
- Imam Abu Bakr bin Abi Shaibah related the following in his Musannaf (5/419/27577) and (6/496/3325):

“Hafs bin Ghiyath meriwayatkan dari Hajjaj, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa beliau berkata: “Rasulullah ﷺ menulis sebuah Kitab (dokumen tertulis) antara kaum Muhajirin (orang-orang yang berhijrah) dan kaum Anshar (para penolong); bahwa mereka hendaknya membayar diyat (tebusan darah) bagi orang-orang yang menjadi tanggungan mereka (yakni dalam hal diyat di antara kabilah mereka), dan bahwa mereka hendaknya membayar tebusan bagi tawanan mereka dengan cara yang patut dan baik, serta dengan cara yang mendamaikan di antara kaum Muslimin”.”
“Hafs bin Ghiyath related from Hajjaj, from Al-Hakam, from Miqsam from Ibn ‘Abbas, that he said: “The Messenger of Allah (peace be upon him) wrote a Kitab (written document) between the Muhajirin (emigrants) and the Ansar (helpers); that they should pay the blood money for those they are responsible for (i.e. in terms of blood money in their clan) and that they should pay the ransom for their captives in a fitting and good manner and in a way that is conciliatory among the Muslims”. .
Imam Abu Ya'la juga meriwayatkannya dalam Musnad-nya (4/367/2484): [Abu Bakr meriwayatkan kepada kami hadits yang sama, baik dari segi sanad maupun matan.]
Imam Abu Ya’la also recorded it in his Musnad (4/367/2484): [Abu Bakr related it to us with the same in terms of Sanad (chain) and Matn (worded content)]..
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hal berikut dalam Musnad-nya (1/271/2443):
- Imam Ahmad bin Hanbal recorded the following in his Musnad (1/271/2443):

“Suraij meriwayatkan dari ‘Abbad, dari Hajjaj, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa Nabi ﷺ menulis sebuah Kitab (dokumen tertulis) antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar; bahwa mereka hendaknya membayar diyat bagi orang-orang yang menjadi tanggungan mereka (yakni dalam hal diyat di dalam kabilah mereka) dan hendaknya mereka membayar tebusan bagi tawanan mereka dengan cara yang layak dan baik serta dengan cara yang mendamaikan di antara kaum Muslimin”.
“Suraij related from ‘Abbad, from Hajjaj, from ‘Amr bin Shu’aib, from his father, from his grandfather: That the Prophet (peace be upon him) wrote a Kitab (written document) between the Muhajirin and the Ansar; that they should pay the blood money for those they are responsible for (i.e. in terms of blood money in their clan) and that they should pay the ransom for their captives in a fitting and good manner and in a way that is conciliatory among the Muslims”.
Ahmad bin Hanbal juga meriwayatkannya dalam Musnad-nya (2/204/6904): [Nadr bin Bab meriwayatkannya dari Hajjaj dengan sanad dan matan yang sama].
Ahmad bin Hanbal also related it in his Musnad (2/204/6904): [Nadr bin Bab related it from Hajjaj with the same in terms of Sanad (chain) and Matn (worded content)].