Garis besar cara memikul Amanah dan syarat-syaratnya
The outline of how the Amaanah is carried and its conditions
Terwujudnya tujuan yang untuk itu Allah (swt) menciptakan manusia memerlukan dilakukannya amal-amal yang secara hakikatnya mengantarkan kepada pencapaiannya. Hal ini sesuai dengan Sunan (kaidah/ketetapan) yang bersifat universal, kekhususan perkara, masyarakat dan hubungan-hubungan, serta sesuai dengan Ahkaam AshShar'iyah yang menetapkan yang Halal dan yang Haram. Dengan demikian, langkah-langkah atau tahapan-tahapan yang ditempuh akan bersifat praktis dan sesuai dengan Syari'ah, sementara mereka yang berjuang mencapai terwujudnya tujuan ini akan bersikap jujur, ikhlas, sungguh-sungguh, dan berkomitmen.
The fulfilment of the objective for which Allah (swt) created mankind for requires the undertaking of actions which by their nature lead to its accomplishment. This is in accordance to the universal Sunan (rules/occurrences), the specificities of matters, societies and relationships, and in accordance to the Ahkaam AshShar’iyah which specify the Halaal and the Haraam. In this way the steps that it undertakes or its stages will be practical and in accordance to the Shar’iyah whilst those striving to achieve the accomplishment of this objective will be truthful, sincere, serious and committed.
Tujuan dan sasaran adalah mewujudkan sebuah badan politik dan eksekutif yang menerapkan Islam. Inilah Negara Islam, dan tidak mungkin perkara ini tercapai tanpa sebab-sebabnya atau dengan sesuatu yang bukan sebab baginya. Yang dimaksud adalah segala sesuatu yang menurut sifatnya tidak mengarah pada berdirinya Negara, apalagi Negara Islam. Oleh karena itu, tidak benar jika seorang pemikir atau orang yang serius menganggap bahwa hal ini akan dicapai dan diwujudkan melalui kegiatan pendidikan atau dengan mendirikan sekolah, taman kanak-kanak, pusat pendidikan dan rumah sakit, atau dengan mengumpulkan uang dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin. Meskipun tindakan-tindakan ini, di antara lainnya, dilakukan dengan niat yang baik dan meskipun termasuk perbuatan kebaikan, amal, dan dianjurkan, tindakan-tindakan tersebut tetap tidak menghilangkan para Thaghut (tiran) beserta sistem mereka, dan tidak membawa pada berdirinya Negara Islam atau negara lainnya. Bahkan, dengan pertimbangan terbaik sekalipun, tindakan-tindakan ini tidak melampaui apa adanya.
The aim and objective is to bring into existence a political and executive body that implements Islaam. This is the Islamic State and it is not possible to accomplish this matter in the absence of its causes or by that which is not a cause for it. This refers to anything that by its nature does not lead to the establishment of the State, let alone an Islamic State. It is therefore not correct for a thinker or serious person to think that this will be achieved and accomplished by educational actions or by establishing schools, nurseries, educational centres and hospitals, or by collecting money from the rich to be distributed amongst the poor. Even if these actions amongst others were undertaken with a sound intention and even if they are counted amongst the actions of goodness, charity and are recommended, they nevertheless do not lead to the removal of the Tawaagheet (tyrants) and their systems, and they do not lead to the establish of the Islamic State or any other State. Rather and with the best of considerations these actions do not go beyond what they are.
Ini seperti orang yang ingin menangkis serangan musuh dengan membantu orang-orang miskin atau dengan mendirikan sekolah dan rumah sakit, atau seperti orang yang ingin mencegah orang-orang kafir menyerang darah, kehormatan, dan harta kaum Muslimin melalui pendirian perkumpulan-perkumpulan amal. Ini tidak praktis dan tidak efektif, dan bukan itu yang diperintahkan oleh Syari'at. Di samping itu, tindakan-tindakan tersebut diatur dan dikuasai oleh sistem-sistem kekufuran, hukum-hukum mereka, dan syarat-syarat mereka.
This is like someone wanting to repel an attack of the enemy by assisting the poor or by establishing schools and hospitals, or like the one who wants to prevent the disbelievers from aggressing against the blood, honour and resources of the Muslims via the establishment of charitable associations. This is not practical or effective and it is not what the Shar’a has commanded. On top of this, these actions are ruled and governed by the systems of Kufr, their laws and their conditions.
Sebagaimana Shalat tidak dapat menggantikan Puasa dan sebaliknya, atau sebagaimana Zakat, Haji dan Jihad adalah amalan-amalan yang terpisah yang tidak dapat saling menggantikan, demikian pula lembaga-lembaga amal serta organisasi keuangan dan pendidikan tidak dapat menggantikan, mengambil alih, atau menempati posisi metodologi Syar'i yang praktis dan sungguh-sungguh untuk menegakkan Hukum (pemerintahan).
Just as the Salaah cannot compensate for the Sawm and vice versa or just as the Zakaah, Hajj and Al-Jihaad are all separate actions that cannot compensate for each other, similarly the charitable associations and financial and educational organisations cannot compensate for, substitute or take the place of the practical and serious Shar’iy methodology for the establishment of the Hukm (rule)
dengan apa yang telah Allah (SWT) turunkan. Akan tetapi, jika tindakan-tindakan ini dijadikan sebagai metode untuk menegakkan Syari'at Allah, atau jika hal itu diklaim demikian, maka hal ini merupakan bahaya bagi Ummat karena adanya penipuan dan terkurasnya energi yang melekat padanya, serta karena dampak yang ditimbulkannya berupa keputusasaan dan akibat darinya berupa penyimpangan dari Agama. Ada pula bahaya berupa terbuangnya upaya dan apa yang dapat ditimbulkannya berupa semakin memburuknya keadaan serta menguatnya pijakan orang-orang kafir dan antek-antek mereka di tengah Ummat.
by what Allah (swt) has revealed. Rather if these actions are taken as a method to establish the Shar’a of Allah, or if this is claimed, then this would represent a danger for the Ummah due to the deception and venting of energy attached to it and due to what follows in respect to causing despair and what results from it in terms of the distortion of the Deen. There is also the danger of wasting efforts and what can result in terms of increased deterioration and strengthening the foothold of the Kuffaar and their agents within the Ummah.
Metode praktis untuk mencapai tujuan secara keseluruhan adalah metode yang menargetkan pengambilalihan kekuasaan dari mereka yang memerintah dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah (SWT). Hal ini diwujudkan dengan mendirikan sebuah kelompok yang menjadikan perkara ini sebagai tujuannya. Kelompok tersebut akan bekerja di tengah Ummah untuk meyakinkannya akan tujuan ini, dan akan bekerja untuk mengubah pemikiran yang berkaitan dengan cara hidup, sistem kehidupan, sistem pemerintahan, dan para penguasa. Kelompok itu akan berupaya membentuk opini publik yang sehat dan lurus yang sejalan dengan tujuan ini, agar Ummah siap menolak sistem-sistem yang berdiri saat ini beserta perundang-undangan, hukum, dan para penguasanya, untuk menjatuhkan dan mengubahnya, serta memberikan dukungannya kepada Islam, Negaranya, dan untuk melindunginya.
The practical method for achieving the objective, as a whole, is that which targets the taking of the authority from those who are ruling by other than what Allah (swt) has revealed. This is completed by founding a group that adopts this matter as its objective. It would work in the Ummah to convince her of this objective and it would work to change the thoughts related to the manner of living, the system of life, the ruling system and the rulers. It would work to generate a sound upright public opinion that is in line with this objective. This is so that the Ummah is prepared to reject the current standing systems along with their legislations, laws and rulers, to bring them down and change them, and to provide their support to Islaam, its State and towards its protection.
Sama seperti Tareeqah (metode) harus praktis, ia juga harus sesuai dengan Syara'. Hal ini karena tujuannya adalah tegaknya Hukm (aturan) dengan apa yang telah diturunkan Allah (swt), bukan sekadar aturan apa pun. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan melanggar kesucian Syari'ah dan menentang perintah Allah dengan dalih bahwa hal itu dilakukan demi tegaknya Ahkaam Asy-Syar'iyah. Argumen semacam ini tidak lebih dari kebohongan yang nyata dan pembenaran yang keji. Tidak sah pula memutarbalikkan Ahkaam Islam, menggunakan tipu daya, atau mendekati orang asing dengan dalih bahwa sedang terjadi pertukaran kepentingan atau bahwa kepentingan tengah dijaga. Demikian pula, dalih Daroorah (keterpaksaan), kelemahan, atau mempertahankan keuntungan tidak sah, karena semua itu dilarang menurut Syara'. Membenarkan penggunaannya demi pelayanan kepada kaum Muslimin atau demi tegaknya Negara Islam merupakan kebohongan terhadap Deen dan Ummah serta pengkhianatan tingkat pertama.
And just as the Tareeqah (method) must be practical it must also be in accordance to the Shar’a. This is because the objective is the establishment of the Hukm (rule) by what Allah (swt) has revealed and not just any rule. It is therefore not permitted to violate the sanctity of the Sharee’ah and go against the command of Allah whilst using the argument that it is for the purpose of establishing the Ahkaam Ash-Shar’iyah. The likes of this argument represents no more than a blatant lie and hideous justification. It is not valid to distort the Ahkaam of Islaam, use deception or be close to the foreigner using the argument that an exchange of interests is taking place or that interests are being safeguarded. Equally the arguments of Daroorah (necessity), weakness or preserving gains are not valid, as all of these are prohibited according to the Shar’a, whilst justifying them to be used for the service of the Muslims or for the establishment of the Islamic State represents a lie against the Deen and the Ummah and first degree treachery.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan mendapat pertolongan. (Hud: 113).
And incline not toward those who do wrong, lest the Fire should touch you, and you have no protectors other than Allah, nor you would then be helped. (Hood 113).
Dan Allah (Ta'ala) berfirman:
And Allah (Ta’Aalaa) said:
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disifatkan oleh lidahmu secara dusta: "Ini halal dan ini haram," untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung (An-Nahl 116).
And say not concerning that which your tongues put forth falsely: "This is lawful and this is forbidden," so as to invent lies against Allah. Verily, those who invent lies against Allah will never prosper (An-Nahl 116).
Kami telah mempelajari dari metode Nabi (saw) bahwa beliau mendirikan sebuah Jamaah yang meyakini perlunya penegakan Masyarakat Islam, penegakan Syariat Allah, dan bekerja demi tegaknya Syariat tersebut. Kami juga mengetahui bahwa beliau ﷺ berupaya menghapuskan akidah-akidah kufur, pemikiran-pemikiran yang rusak, dan adat-istiadat yang usang. Beliau ﷺ menentang kekufuran dan para pemimpinnya, dan beliau ﷺ berkali-kali mencari dukungan (nusrah) dengan tujuan untuk merebut Hukm (kekuasaan pemerintahan). Kemudian Allah (swt) berkehendak untuk mengabulkan apa yang beliau ﷺ cari di Al-Madinah Al-Munawwarah, di mana beliau ﷺ mendirikan Negara Islam. Sepanjang proses ini beliau ﷺ menolak untuk melakukan kompromi, mundur, tawar-menawar, atau bujuk rayu, meskipun jalan-jalan dihalangi di hadapannya, kesulitan-kesulitan menghadang dakwah, dan beliau ﷺ menghadapi pemboikotan serta penyiksaan. Dalam semua itu beliau ﷺ tegas, terus terang, jujur, objektif, bersungguh-sungguh, dan teguh pendirian.
We have learnt from the method of the Nabi (saw) that he founded a Jamaa’ah (group) that believed in the establishment of the Islamic Society, the establishing of the Shar’a of Allah and working for its sake. We have also known that he (saw) worked to remove the Kufr ‘Aqaa’id (beliefs), the corrupted thoughts and worn out customs. He (saw) campaigned against Kufr and its leaders and he sought the Nusrah many times for the purpose of taking the Hukm (Rule). Then Allah (swt) willed to grant him what he was seeking in Al-Madinah Al-Munawwarah where he (saw) established the Islamic State. During this entire process he (saw) refused to make any compromises, stepdowns, bargaining or cajolery and this was despite the paths being blocked in front of him, the difficulties facing the Da’wah and being exposed to a boycott and torture. Throughout all of this he (saw) was clear, frank, truthful, objective, serious and resolutely firm.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (Al-Baqarah 21).
O mankind, worship your Lord who created you and those before you so that you may have Taqwaa (Al-Baqarah 21).
Dan Dia (swt) berfirman:
And He (swt) said:
Sesungguhnya Tuhan kalian adalah Allah, Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, kemudian Dia ber-istiwa (naik) di atas 'Arsy (dengan cara yang sesuai dengan keagungan-Nya). Dia menutupkan malam kepada siang, yang mengejarnya dengan cepat, dan (Dia menciptakan) matahari, bulan, dan bintang-bintang yang tunduk pada perintah-Nya. Ketahuilah, bahwa segala penciptaan dan perintah hanyalah milik-Nya. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam (manusia, jin, dan segala yang ada)! (Al-A'raf: 54).
Indeed your Lord is Allah, Who created the heavens and the earth in Six Days, and then He Istawa (rose over) the Throne (really in a manner that suits His Majesty). He brings the night as a cover over the day, seeking it rapidly, and (He created) the sun, the moon, the stars subjected to His Command. Surely, His is the Creation and Commandment. Blessed be Allah, the Lord of the 'Alamin (mankind, jinns and all that exists)! (Al-A’aaraf 54).
Dan Dia (swt) berfirman:
And He (swt) said:
Maka tidakkah kalian telah memikirkan Al-Lāt dan Al-'Uzzā (dua berhala kaum musyrik Arab), dan Manāt, yang ketiga, yang lain itu? Apakah untuk kalian anak laki-laki dan untuk-Nya anak perempuan? Itu benar-benar pembagian yang tidak adil! Itu hanyalah nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian sebut, yang tidak diturunkan oleh Allah keterangan apa pun tentangnya.
Have you then considered Al-Lat, and Al-'Uzza (two idols of the pagan Arabs). And Manat, the third - the other one? Is the male for you and for Him the female? That indeed is a division most unfair! They are but names which you have named, you and your fathers, for which Allah has sent down no authority.
Mereka hanya mengikuti dugaan dan apa yang diingini oleh diri mereka sendiri, padahal sungguh telah datang kepada mereka petunjuk dari Tuhan mereka! (An-Najm 19-23).
Sesungguhnya orang yang menginginkan perubahan dan ingin menerapkan gagasan bahwa Hākimiyyah (hak untuk memerintah) hanya milik Allah, harus menyadari dan memahami bahwa hal itu tidak akan terwujud tanpa adanya Negara Islam, yaitu Negara Khilafah. Ia juga harus memahami sepenuhnya bahwa metode untuk mencapainya haruslah metode yang syar'iy, dan karena itu metode tersebut akan bersifat praktis. Pemikirannya terkait hal ini harus dibatasi hanya pada langkah-langkah syar'iyah yang praktis. Jalan ini karenanya akan menjadi metodologinya, dan melalui metodologi inilah amanah (tanggung jawab) akan diemban dan dilaksanakan.
Indeed the one who wishes for change and to implement the idea that the Haakimiyyah (right of rule) belongs to Allah alone, must realise and comprehend that this will not exist in the absence of the Islamic State, the Khilafah State. He must also understand fully that the method for achieving that must be a Shar’iy method and as a result it will be practical. Thinking in regards to it must be restricted alone to the practical Shar’iyah steps. This path will therefore be its methodology and by way of this methodology the Amaanah (trust) will be carried and undertaken.
Reference: Taghyeer (perubahan) - Mahmoud Abdul-Kareem Hasan