Cara mencapai tujuan dan maksud Islam
The way of accomplishing the Islamic purpose and objective
Ketika Islam menjelaskan bahwa risalahnya adalah risalah untuk seluruh umat manusia dan melarang berhukum serta memutuskan perkara kepada selain Syariat, ia tidak menyerahkan persoalan dan penjelasannya kepada kebebasan orang yang ingin taat. Demikian pula, ia tidak menjadikannya alasan atau izin bagi orang yang hendak mewujudkan tujuan ini untuk menempuhnya dengan gaya apa pun yang ia inginkan, dengan mengandalkan pendapatnya sendiri. Sebaliknya, Islam menjadikan jalan dan metodologi yang ditempuh oleh Nabi ﷺ sebagai penjelasan wajib yang harus diikuti agar pemikiran ini ditempatkan pada tempat penerapannya yang benar, dan kita telah diperintahkan untuk mengikutinya.
When Islaam explained that its message is a message for the whole of mankind and forbade going to judgement and rulings to other than the Sharee’ah, it did not leave the matter and explanation to the discretion of the one who wanted to obey. Similarly, it did not make it an excuse or permission for the one who wished to accomplish this purpose to go about it choosing whatever style that he wished relying on his own discretion. Rather it made the path and methodology that the Nabi (saw) proceeded along as the obligatory explanation that must be followed in order to place this thought in its correct place of application and we have been commanded to follow it.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
And whatever the Messenger has brought to you take it and whatever he has forbidden you from abstain from it and fear Allah for verily Allah is severe in punishment (Al-Hashr 7).
Hukum-hukum Islam tidak terbatas pada penjelasan solusi bagi realitas manusia, hubungannya (dengan orang lain), dan masalah-masalahnya. Islam juga mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan praktis dari ketentuan-ketentuan ini. Misalnya, Islam telah melarang pencurian, pembunuhan, dan zina, serta telah memerintahkan iman, ibadah, dan hal-hal lainnya. Islam tidak cukup hanya dengan perintah dan larangan saja, sehingga orang yang ingin menaatinya dapat melakukannya, sementara orang yang ingin melanggarnya dapat melakukannya jika ia menghendaki. Sebaliknya, Islam mencakup hukum-hukum yang membuat manusia tunduk pada ketentuan-ketentuan ini. Maka Islam memerintahkan pemotongan tangan bagi pencuri, cambuk atau rajam bagi pezina dan orang yang berzina, pembunuhan bagi pembunuh dan orang murtad...
The Ahkaam of Islaam are not limited to explaining the treatments (solutions) for the human’s reality, his relationships (with others) and his problems. It also includes the Ahkaam (rulings) related to the practical implementation of these rulings. So for example Islaam has forbidden theft, murder and Zinaa whilst it has commanded Imaan, ‘Ibaadah and other matters. It did not suffice itself to the commands and prohibitions alone, where the one who wishes to abide by them can do so whilst the one who wishes to go against them can do so if he so wished. Rather Islaam includes the Ahkaam that make the people submit to these rulings. So it commanded the cutting of the hand in respect to the thief, lashing or stoning for the fornicator and adulterer, the killing of the murderer and apostate...
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (Al-Maa'idah 38).
The male thief and the female thief cut off their hands (Al-Maa’idah 38).
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
Dan pezina wanita dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. {An-Nur 2}
And the female fornicator and the male fornicator lash each of them with one hundred lashes (An-Nur 2).
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
And the Messenger of Allah (saw) said:
Darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah tidak halal kecuali dalam salah satu dari tiga keadaan: orang yang sudah menikah yang berzina, nyawa dibalas dengan nyawa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah (kumpulan kaum Muslimin) (Muttafaq 'alaih).
The blood of a Muslim who bears witness that there is Laa Ilaaha Illallah and that I am the Messenger of Allah is not Halaal except in one of three circumstances: The married person who commits Zinaa, the life for a life and the one who leaves his Deen and separates from the Jamaa’ah (Muslim collective) (Agreed upon).
Tujuan dari hukum-hukum (Ahkaam) ini adalah agar penanganan dan solusi Islam diterapkan dan dijalankan di tengah masyarakat. Maka orang yang imannya lemah sehingga tidak mengekangnya, ia dicegah, dijera, atau dipaksa oleh Sultaan (penguasa).
And the purpose of these Ahkaam is to make the Islaamic treatments and solutions implemented and applied within the society. So the one whose Imaan is weakened so that it does not constrain him is then prevented, deterred or compelled by the Sultaan (the authority).
Ini merupakan hukum-hukum (ahkam) yang membuat manusia tunduk pada kedaulatan Syariat dan Hakimiyyah Allah (SWT).
These represent the Ahkaam (rulings) that make the people submit to the sovereignty of the Shar’a and the Haakimiyyah of Allah (swt).
Dan inilah hukum-hukum (Ahkaam) yang membuat Islam diterapkan, sehingga hukum-hukum tersebut bukan sekadar perintah dan larangan yang dijalankan atau ditinggalkan seseorang sesuai dengan motivasi dan kecenderungannya. Inilah yang disebut Tareeqah, yaitu cara atau metode syar'i yang wajib diikuti, yang tidak boleh dialihkan ke cara lain demi memenuhi perintah tersebut. Misalnya, untuk mencegah pencurian, tidak diperbolehkan mengganti hukuman potong tangan dengan hukuman penjara atau hukuman mati, sebagaimana tidak diperbolehkan meninggalkan hukuman bagi orang murtad atau pezina, atau mengganti hukuman-hukuman tersebut dengan hukuman lain, dan seterusnya.
And these are the Ahkaam that make Islaam implemented so that they are not only commands and prohibitions which the person abides by or does not abide by in accordance to his motivations and inclinations. This is what is called the Tareeqah i.e. the Shar’iah method or manner that must be abided by which is not allowed to be diverted from to something else in order to fulfil the command. So for example, to prevent thievery it is not permitted to exchange the punishment of cutting the hand with the punishment of imprisonment or death just as it is not permitted to abandon the punishment for the apostate or the fornicator or exchange these punishments for others and so on.
Islam telah menjadikan Hukm (pemerintahan) atau Dawlah (Negara) sebagai Thariqah (metode) untuk mewujudkan pemikiran Islam. Masyarakat tetap akan memiliki di dalamnya orang-orang yang murtad dari Islam, melanggar dan menentang Ahkam-nya, berupaya menghancurkan atau melemahkannya, sementara berbagai bahaya tetap mengelilinginya. Oleh karena itu, diperlukan bagi umat untuk memiliki Nizham (sistem) yang mengambil alih perlindungan urusan mereka dan mengaturnya. Diperlukan adanya Aturan dan Sistem Pemerintahan yang mengharuskan keberadaan otoritas atau kekuasaan untuk menopang sistem tersebut, guna melaksanakan penerapan Islam, mengurus rakyat dan urusan politik mereka sesuai dengan syariat. Karena itu, Negara Islam, yakni Negara Khilafah, adalah Thariqah bagi kehidupan Islam.
Barangsiapa menarik tangannya dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah (atau alasan) untuk dirinya.
Whoever takes his hand from obedience will meet Allah on the Day of judgement without any proof (or argument for himself.
Dan barangsiapa yang mati sedangkan tidak ada bai'ah di lehernya, maka ia mati dengan kematian jahiliyah. (Muslim)
And whoever dies whilst there is no Bai’ah upon his neck, he dies a death of Jaahilliyah (Muslim).
Dan beliau ﷺ bersabda:
And he (saw) said:
Sesungguhnya imam itu (hanya) adalah perisai, yang di belakangnya kalian berperang dan dengannya kalian dilindungi (HR. Muslim).
Verily the Imaam (alone) is the shield behind which you fight and are protected by (Muslim).
Wajib bagi Negara Islam untuk menjadi satu negara, dan umat Islam untuk menjadi satu umat.
It is obligatory for the Islamic State to be one single State and the Islamic Ummah one single Ummah.
Beliau ﷺ bersabda:
He (saw) said:
Jika dua khalifah dibai'at, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya (Muslim).
If two Khalifahs are given the Bai’ah then kill the latter of them (Muslim).
Dan beliau ﷺ bersabda:
And he (saw) said:
Dan beliau ﷺ bersabda:
And he (saw) said:
Barangsiapa yang datang kepadamu ketika urusanmu sudah bersatu dan ingin memecah kekuatanmu serta mencerai-beraikan kesatuanmu, maka bunuhlah dia. (Muslim)
Whoever comes to you whilst your affair is united and wants to split your strength and divide your collective unit then kill him (Muslim).
Dan:
And:
Sesungguhnya akan datang Hannaat (ujian dan masa-masa fitnah) dan Hannaat. Maka siapa pun yang hendak memecah belah urusan umat ini ketika ia masih bersatu, maka pukullah dia dengan pedang, siapa pun dia (Muslim, Abu Daawood, An-Nasaa’iy).
Verily there will be Hannaat (trials and times of Fitnah) and Hannaat. So whoever wishes to divide the affair of this Ummah whilst she is united, then strike him with the sword whoever he may be (Muslim, Abu Daawood, An-Nasaa’iy).
Dalam hal metode (Tareeqah) untuk mewujudkan pemikiran Islam atau mencapai tujuannya, yaitu menerapkan Islam dan menyampaikan Da'wah-nya ke seluruh dunia, yang berupa Negara Khilafah, maka hal itu adalah kewajiban yang belum terlaksana dan belum terpenuhi. Dalam kondisi ini, Tareeqah tersebut menjadi tujuan bagi Ummat Islam, dan wajib menempatkannya dalam konteks penerapan, serta wajib mengikuti Tareeqah yang syar'iyah (metodologi) untuk menjadikan tujuan ini sebagai kenyataan yang terwujud dan tercapai. Tareeqah itulah yang sama ditempuh oleh Nabi ﷺ ketika beliau menyeru manusia kepada Iman dan penyerahan diri kepada Dien Allah, sementara orang-orang tidak menanggapinya dengan positif, dan para penguasa serta kekuatan yang dominan memerangi beliau. Lalu apa yang dilakukan Nabi ﷺ untuk mencapai dan meraih tujuannya, yaitu mendirikan Negara Islam dan memberikan kekuatan serta kemuliaan bagi Dien Allah Ta'aalaa?
In the case where the method (Tareeqah) for the realisation of the Islamic thought or arriving at its objective, which is implementing Islaam and carrying its Da’wah to the world, is the Khilafah State, is an absent and unfulfilled obligation. In this case this Tareeqah becomes the objective of the Islamic Ummah and it is obligatory to place it within the context of application and it is obligatory to follow the Shar’iyah Tareeqah (methodology) for making this objective a realised and accomplished reality. It is the same Tareeqah that the Nabi (saw) proceeded along when he called the people to Imaan and submission to the Deen of Allah whilst the people did not respond positively to him and the authorities and dominant forces fought him. So what did the Nabi (saw) do in order to arrive at and reach his objective, establish the Islamic State and bring power and honour to the Deen of Allah Ta’Aalaa?
Tindakan Nabi ﷺ dalam mendirikan Negara Islam bukanlah tindakan yang sepenuhnya lepas dari petunjuk-petunjuk syar'iyyah, sebagaimana yang dikemukakan oleh sebagian ‘Ulama yang dekat dengan penguasa.
The actions of the Nabi (saw) to establish the Islamic State were not actions which were completely free from Shar’iyah indications as some of the ‘Ulamaa who are close to authorities have insisted upon.
Ini merupakan sebuah manhaj (metodologi) yang dituntun oleh teks-teks Al-Qur'an Al-Karim dan sikap Nabi ﷺ terhadap ucapan dan perbuatan beliau, sebagaimana beliau menjelaskan cara kerja yang syar'i untuk mencapai tujuan ini.
It represents a Manhaj (methodology) guided to by the texts of the Qur’aan Al-Kareem and the stances of the Nabi (saw) in respect to his statements and actions as he made clear the Shar’iy manner of working to reach this objective.
Singkatnya, kejadiannya adalah sebagai berikut:
Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32)
And do not approach unlawful sexual intercourse. Verily, it is ever sinful indecency and an evil way (Al-Israa 32).
Sesungguhnya kalian (orang-orang kafir) dan apa yang kalian sembah selain Allah, adalah bahan bakar Neraka Jahannam! (Pasti), kalian akan masuk ke dalamnya. (QS. Al-Anbiyā': 98)
Verily! You (disbelievers) and that which you are worshipping now besides Allah, are (but) fuel for Hell! (Surely), you will enter it (Al-Anbiyaa 98).
Dan dia membuat perumpamaan untuk Kami, dan dia lupa akan penciptaannya. Dia berkata: "Siapakah yang akan menghidupkan tulang-belulang, yang telah hancur luluh?" Katakanlah: "Yang akan menghidupkannya ialah Yang menciptakannya pertama kali. Dan Dia Maha Mengetahui segala ciptaan!" (Yasin 78-79).
And he presents for Us an example whilst he forgets his [own] creation. He says, "Who will give life to bones while they are disintegrated?" Say: "He will give life to them Who created them for the first time! And He is the All-Knower of every creation!" (YaSeen 78-79).
Maka pernahkah kalian memikirkan Al-Lat dan Al-'Uzza, dan Manat, yang ketiga, yang lain itu? Apakah untuk kalian anak laki-laki dan untuk Dia anak perempuan? Itulah pembagian yang sangat tidak adil! Itu hanyalah nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian ciptakan, yang tidak diturunkan Allah keterangan apa pun untuknya.
Have you then considered Al-Lat, and Al-'Uzza (two idols of the pagan Arabs)? And Manat, the third - the other one? Is the male for you and for Him the female? That indeed is a most unjust division! They are but names which you have named, you and your fathers, for which Allah has sent down no authority.
Mereka hanya mengikuti dugaan dan apa yang diinginkan oleh diri mereka sendiri, padahal sungguh telah datang kepada mereka petunjuk dari Tuhan mereka! (An-Najm 19-23).
They follow but a guess and that which they themselves desire, whereas there has surely come to them the Guidance from their Lord! (An-Najm 19-23).
Selain banyak teks lain yang mewakili metodologi dan tarīqah yang kokoh mengenai hakikat hubungan antara al-Ḥaqq dengan dakwahnya, dan antara al-Bāṭil dengan negaranya (rezimnya).
This is in addition to many other texts which are representative of a firm methodology and Tareeqah in respect to the nature of the relationship between the Haqq and its Da’wah and between the Baatil and its State (regime).
3) Bentuk-bentuk penyiksaan, pemalsuan, distorsi, dan penyimpangan yang paling keji dilakukan terhadap Rasulullah ﷺ
3) The most severe forms of torture, fabrication, distortion and misrepresentation were practised upon the Messenger of Allah (saw)
dan Sahabatnya (rah). Hal ini tidak mengalihkan atau mematahkan semangat mereka dari Islam, dan mereka tetap bertahan, bersabar dan terus melangkah tanpa berkompromi atau mengurangi sedikit pun dari ajaran Islam. Mereka menolak tawar-menawar dan kompromi secara mutlak; mereka menolak segala bujuk rayu dan iming-iming, atau untuk mengambil sebagian kekuasaan dan menerima solusi parsial. Mereka menolak menerima uang yang akan menjadikan mereka orang-orang terkaya, dan mereka tidak mau menyembah Tuhan kaum itu selama setahun lalu menyembah Tuhan mereka selama setahun.
and his Sahaabah (rah). This did not divert or discourage them from Islaam and they endured, persevered and continued whilst not compromising or stepping down from anything from Islaam. They rejected to bargain and compromise in an absolute manner, they rejected all enticements and inducements or to take a part of the authority and accept a partial solution. They refused to take money that would make them the richest of the people and they did not accept to worship the people’s God for a year and then worship theirs for a year.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
And the Messenger of Allah (saw) said:
Wahai Paman! Demi Allah, seandainya mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan urusan ini, aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkannya (menjadikannya menang).
O Uncle! By Allah. If they were to place the sun in my right and hand and the moon in my left upon me abandoning this matter, I would not leave it until Allah has made it victorious (prevail)
"Aku binasa, aku binasa tanpanya" (Sirah Ibnu Hisyam).
or I perish I perish without it (Seerah Ibn Hishaam).
Dan beliau ﷺ juga bersabda dalam sabdanya yang terkenal:
And he (saw) also said in his famous statement:
Apa yang dipikirkan orang-orang Quraisy! Demi Allah, aku akan terus berjuang melawan mereka dengan apa yang Allah utus kepadaku, hingga Allah memenangkanku (mengunggulkanku) atau kepalaku terpisah dari leherku (Sirah Ibnu Hisyam, Ahmad, Ath-Thabarani, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah).
What are Quraish thinking! By Allah I will continue to strive against them upon that which Allah has sent me with until Allah makes me victorious (prevail) or my head is separated from my neck (Seerah Ibn Hishaam, Ahmad, At-Tabaraani, Ibn Katheer in Al-Bidaayah Wa-n-Nihaayah).
Beliau ﷺ terus menjelaskan dan menampakkan dakwahnya, membantah kekufuran dan pemikirannya, memperingatkan orang-orang kafir akan azab Allah, serta mencela dan mengecam keyakinan mereka.
He (saw) continued to explain and make evident his Da’wah, discredited Kufr and its thoughts, warned the disbelievers of Allah’s punishment and lamented and rebuked their beliefs.
4) Ketika serangan jahat kekufuran dan para pemimpinnya semakin meningkat, dan mereka melihat bahwa Muhammad ﷺ tidak berputus asa, tidak berkompromi, dan tidak tawar-menawar, masing-masing kabilah yang di dalamnya terdapat kaum Muslimin dengan penuh semangat melancarkan kampanye penyiksaan dan pembunuhan terhadap mereka. Sikap dan pendirian yang diambil adalah teguh, bersandar pada tiang keimanan yang kokoh, dan berpegang teguh pada tali Allah yang kuat dan kokoh (SWT).
4) When the malicious attacks of Kufr and its leaders increased and they saw that Muhammad (saw) did not despair, compromise or bargain, each of the tribes who had Muslims within them eagerly went ahead in a campaign of torture and murder against them. The stance and position taken was resolute relying upon a firm pillar of Imaan, holding firmly upon the strong and solid rope of Allah (swt).
Beliau ﷺ melanjutkan dakwahnya dengan pertarungan intelektual dan perjuangan politik. Beliau menganjurkan sebagian Sahabat (rah) untuk berhijrah demi menjaga agama mereka, sementara sebagian dari mereka tetap bersembunyi di Makkah. Meskipun dalam keadaan demikian, beliau ﷺ tidak pernah berkompromi, tidak pernah mengalah, dan tidak pernah menghentikan dakwahnya. Kemudian ketika masyarakat menjadi dingin dan tidak responsif terhadap dakwah, di bawah tekanan kekuatan yang menindas, Nabi ﷺ beralih kepada suku-suku lain dengan mengajak mereka kepada Islam dan mencari dukungan dari mereka, agar beliau dapat menyampaikan risalahnya dan agar mereka dapat memberikan nusrah bagi penerapan Islam.
He (saw) continued in his Da’wah with the intellectual clash and political struggle. He recommended for some of his Sahaabah (rah) to make Hijrah to preserve their Deen whilst some of them were hidden within Makkah. Despite this situation he (saw) never made concessions, compromised or halted his Da’wah. Then when the society became cold and unresponsive to the Da’wah, under an oppressive force, the Nabi (saw) turned towards other tribes inviting them to Islaam and seeking support from them so that he could convey his message and so that they could provide the Nusrah for the application of Islaam.
5) Nabi ﷺ terus-menerus melanjutkan upayanya mencari nusrah (dukungan materiil), dan beliau tidak berhenti karena tanggapan keras dan buruk yang beliau terima, sebab banyak pemimpin suku menolak seruan dan usulan beliau. Namun Allah (SWT) telah menetapkan bagi beliau masyarakat Al-Madinah, tempat banyak orang memeluk Islam dan tempat masyarakatnya tidak memerangi dakwah sebagaimana yang terjadi di Makkah. Di antara mereka yang memeluk Islam terdapat para pemimpin dan kepala dari kalangan suku-suku dan klan-klan, lalu Nabi ﷺ meminta nusrah (dukungan materiil) dari mereka untuk mendirikan Negara Islam di Al-Madinah. Ketika mereka menyetujuinya, beliau ﷺ mengadakan dengan mereka baiat kedua di Al-‘Aqabah yang dikenal sebagai Bai’at ul-Harb (Baiat Perang), dan itulah baiat untuk pendirian Negara Islam. Kemudian beliau ﷺ berhijrah ke Al-Madinah, dan setelah kedatangan beliau, Negara Islam pun berdiri.
Reference: Taghyeer (perubahan) - Mahmoud Abdul-Kareem Hasan