2 Kebijakan Pendidikan dan Penyelenggaraannya dalam Negara Khilafah
2 Education policy and its organisation in the khilafah state
Sistem pendidikan di Negara Khilafah tersusun dari keseluruhan hukum-hukum syariat dan kaidah-kaidah administratif yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan. Hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan pendidikan bersumber dari akidah Islam dan memiliki dalil-dalil syar'i, seperti mata pelajaran yang diajarkan serta pemisahan antara murid laki-laki dan perempuan. Adapun kaidah-kaidah administratif yang berkaitan dengan pendidikan adalah sarana dan cara-cara yang mubah yang dianggap bermanfaat oleh penguasa dalam menerapkan sistem tersebut dan mencapai tujuannya. Hal-hal ini merupakan urusan duniawi yang dapat berkembang dan berubah sesuai dengan apa yang tampak paling tepat untuk menerapkan hukum-hukum syariat terkait pendidikan serta memenuhi kebutuhan pokok umat. Demikian pula, kaidah-kaidah tersebut dapat diambil dari eksperimen, keahlian, dan penelitian yang mubah dari bangsa-bangsa lain.
The education system in the Khilafah State is composed of the totality of the Shari’ah rules and administrative canons related to the education curriculum. The Shari’ah rules related to education emanate from the Islamic ‘aqeedah and they have Shari’ah evidences, such as the subjects of study and separating between male and female students. As for the administrative canons related to education, they are the permitted means and styles which the ruler in authority considers beneficial in implementing the system and achieving its goals. They are worldly matters susceptible to development and change according to what appears most suitable to implement the Shari’ah rules related to education and the Ummah’s basic needs. Likewise they can be adopted from the experiments, expertise and permitted research of other nations.
Sistem hukum Syariah dan kaidah-kaidah administratif ini membutuhkan perangkat alternatif yang memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan dasar pendidikan dalam Negara Khilafah, yaitu membangun kepribadian Islam. Perangkat ini bertugas mengawasi, mengatur, dan mengelola seluruh aspek pendidikan, meliputi penyusunan kurikulum, pemilihan guru yang berkualifikasi, pemantauan kemajuan dan perkembangan belajar siswa, serta penyediaan laboratorium dan alat pendidikan yang diperlukan bagi sekolah, institut, dan universitas.
This system of Shari’ah rules and adminstrative canons requires an alternative apparatus with the competence to achieve the basic objectives of education in the Khilafah State, namely building the Islamic personality. This apparatus oversees the supervision, organisation and accounting of all aspects of education with respect to setting the curriculum, selecting qualified teachers, tracking the advancement and progress of students’ learning, and supplying schools, institutes and universities with the required laboratories and necessary educational tools.
Kami sekarang menyajikan sebagian besar pasal-pasal "Kebijakan Pendidikan" dari "Pendahuluan Konstitusi" (Muqaddimat Ad-Dustoor), yang merupakan rancangan konstitusi Negara Islam.
We now present most of the articles of the “Education Policy” from “The Introduction of the Constitution” (Muqaddimat Ad-Dustoor) which is the draft constitution of the Islamic State.
Pasal 170
Article 170
Akidah Islam merupakan landasan tempat kebijakan pendidikan dibangun. Kurikulum dan metode pengajaran semuanya dirancang untuk mencegah penyimpangan dari landasan ini.
The Islamic creed constitutes the basis upon which the education policy is built. The curriculum and methods of teaching are all designed to prevent a departure from this basis.
Pasal 171
Article 171
Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islami dalam pemikiran dan perilaku. Oleh karena itu, seluruh mata pelajaran dalam kurikulum harus dipilih berdasarkan landasan ini.
The purpose of education is to form the Islamic personality in thought and behaviour. Therefore all subjects in the curriculum must be chosen on this basis.
Pasal 172
Article 172
Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam dan membekali manusia dengan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan urusan kehidupan. Metode pengajaran ditetapkan untuk mencapai tujuan ini; setiap metode yang mengarah kepada selain tujuan ini dilarang.
The goal of education is to produce the Islamic personality and to provide people with the science and knowledge related to life’s affairs. Teaching methods are established to achieve this goal; any method that leads to other than this goal is prevented.
Pasal 174
Article 174
Dalam pendidikan harus dibedakan antara ilmu-ilmu empiris di satu sisi, serta semua yang berkaitan dengannya seperti matematika, dan ilmu-ilmu budaya di sisi lain. Ilmu-ilmu empiris beserta semua yang berkaitan dengannya diajarkan sesuai kebutuhan dan tidak dibatasi pada jenjang pendidikan tertentu. Adapun ilmu-ilmu budaya, diajarkan pada tingkat dasar sebelum tingkat menengah, sesuai dengan kebijakan khusus yang tidak bertentangan dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam. Dalam pendidikan tinggi, ilmu-ilmu budaya ini dipelajari seperti ilmu-ilmu lainnya, dengan syarat tidak menyebabkan penyimpangan dari kebijakan dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
A distinction must be drawn in education between the empirical sciences on the one hand and all that is related to them such as mathematics, and the cultural sciences on the other. The empirical sciences, and all that is related to them, are taught according to need and are not restricted to any stage of education. As for the cultural sciences, they are taught at the primary level before the secondary level according to a specific policy that does not contradict Islamic thoughts and rules. In higher education, these cultural sciences are studied like other sciences provided they do not lead to a departure from the stated policy and goal of education.
Pasal 175
Article 175
Budaya Islam harus diajarkan di semua jenjang pendidikan. Di perguruan tinggi, jurusan-jurusan harus disediakan untuk berbagai disiplin ilmu Islam, sebagaimana halnya kedokteran, teknik, fisika, dan sebagainya.
The Islamic culture must be taught at all levels of education. In higher education, departments should be assigned to the various Islamic disciplines as will be done with medicine, engineering, physics etc.
Pasal 176
Article 176
Seni dan kerajinan dapat berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seperti seni perdagangan, navigasi, dan pertanian. Dalam hal-hal seperti ini, seni dan kerajinan tersebut dipelajari tanpa batasan atau syarat. Namun, terkadang seni dan kerajinan berhubungan dengan budaya ketika dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti fotografi atau seni pahat. Jika pandangan hidup tersebut bertentangan dengan pandangan hidup Islam, maka seni dan kerajinan semacam itu tidak diadopsi.
Arts and crafts may be related to science, such as commerce, navigation and agriculture arts and crafts. In such cases, they are studied without restriction or conditions. Sometimes, however, arts and crafts are connected to culture when influenced by a particular viewpoint of life, such as photography or sculpture. If this viewpoint of life contradicts the Islamic viewpoint of life, such arts and crafts are not adopted.
Pasal 177
Article 177
Kurikulum Negara itu satu. Tidak boleh diajarkan kurikulum selain kurikulum Negara. Sekolah swasta diperbolehkan selama mengadopsi kurikulum Negara, berpijak pada kebijakan pendidikan Negara, dan mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan oleh Negara. Pengajaran di sekolah-sekolah tersebut tidak boleh dicampur antara laki-laki dan perempuan, baik untuk siswa maupun guru; dan sekolah-sekolah tersebut tidak boleh dikhususkan untuk agama, mazhab, ras, atau warna kulit tertentu.
The State’s curriculum is one. No curriculum other than that of the State is allowed to be taught. Private schools are allowed as long as they adopt the State’s curriculum and establish themselves on the State’s educational policy and accomplish the goal of education set by the State. Teaching in such schools should not be mixed between males and females, whether for students or teachers; and they should not be specific for a certain deen, madhab, race or colour.
Pasal 178
Article 178
Menjadi kewajiban Negara untuk mengajarkan kepada setiap individu, laki-laki maupun perempuan, hal-hal yang diperlukan bagi kelangsungan hidup pada umumnya. Hal ini wajib dan harus disediakan secara cuma-cuma pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara hendaknya, sekuat kemampuannya, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya.
It is an obligation upon the State to teach every individual, male or female, those things that are necessary for the mainstream of life. This should be obligatory and provided freely in the primary and secondary levels of education. The State should, to the best of its ability, provide the opportunity for everyone to continue higher education free of charge.
Pasal 179
Article 179
Negara menyediakan perpustakaan dan laboratorium serta segala sarana ilmu di luar sekolah dan universitas, agar mereka yang ingin melanjutkan penelitian mereka di berbagai bidang ilmu, seperti fikih, Hadits dan tafsir Al-Qur'an, pemikiran (fikr), kedokteran, teknik dan kimia, penemuan, dan lain-lain, dapat melakukannya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan di tengah umat berlimpahnya para mujtahid, ilmuwan unggul, dan penemu.
The State provides libraries and laboratories and all means of knowledge outside schools and universities, to enable those who want to continue their research in the various fields of knowledge, like fiqh, Hadith and tafseer of Qur’an, thought (fikr), medicine, engineering and chemistry, inventions, discoveries, etc. This is done to create in the Ummah an abundance of mujtahideen, outstanding scientists and inventors.