6.4 Mata pelajaran
6.4 Study subjects
6.4.1 Landasan Tempat Mata Pelajaran Pengajaran Dibangun
6.4.1 Foundation Upon Which Teaching Subjects Are Built
Akidah Islam merupakan dasar kehidupan seorang Muslim. Akidah tersebut juga menjadi dasar eksklusif bagi Negara Khilafah, sehingga tidak ada satu pun yang berkaitan dengan entitas, lembaga, tindakan, atau segala hal lain dari Negara yang dapat terjadi kecuali berdasarkan akidah Islam.
The Islamic ‘aqeedah is the basis of the Muslim’s life. It is the exclusive basis of the Khilafah State such that nothing in the State’s entity, agencies, actions or anything related to it can take place except based upon the Islamic ‘aqeedah.
Oleh karena itu, akidah Islam adalah dasar bagi setiap ilmu yang dipelajari pelajar di Negara Khilafah, baik ilmu yang harus bersumber dari akidah Islam, seperti pemikiran-pemikiran akidah dan hukum-hukum syariah, maupun ilmu yang harus dibangun di atas akidah Islam, misalnya sejarah dan ilmu-ilmu sains. Membangunnya di atas akidah Islam berarti akidah Islam menjadi tolok ukurnya, sehingga seorang Muslim menolak dan mengingkari apa yang bertentangan dengan akidah Islam, sementara ia boleh mengambil apa yang tidak bertentangan dengannya. Akidah Islam adalah satu-satunya tolok ukur seorang Muslim dalam akidah dan perbuatannya, dan ia menjadi tolok ukur untuk menerima dan menolak. Mempelajari akidah-akidah lain dan ilmu-ilmu yang bertentangan dengan Islam serta menentang pemikiran-pemikirannya tidak dilarang, selama hal itu dilakukan untuk membantahnya dan mengambil sikap syariah terhadapnya.
Accordingly, the Islamic ‘aqeedah is the basis of every knowledge that the student studies in the Khilafah State whether such knowledge is of the type that must emanate from the Islamic ‘aqeedah such as thoughts of the ‘aqeedah and Shari’ah rules, or knowledge that must be built upon the Islamic ‘aqeedah e.g. history and sciences. Building it upon the Islamic ‘aqeedah means that the Islamic ‘aqeedah becomes its criterion such that the Muslim rejects and denies that which contradicts the Islamic ‘aqeedah while being allowed to adopt that which does not contradict it. The Islamic ‘aqeedah is the Muslim’s sole criterion in creed and action, and it is the criterion for adoption and rejection. Studying other creeds and knowledge that contradict Islam and oppose its thoughts is not prevented provided this is done to refute them and adopt the Shari’ah position towards them.
6.4.2 Jenis-Jenis Mata Pelajaran Pengajaran
6.4.2 Types Of Teaching Subjects
Mata pelajaran pengajaran terbagi menjadi dua jenis: Pertama, ilmu pengetahuan ilmiah untuk mengembangkan intelek sehingga manusia menggunakannya untuk menilai kebenaran dan sifat-sifat pernyataan, perbuatan dan benda-benda, serta kesesuaiannya dengan fitrah manusia, misalnya kimia, fisika, astronomi, matematika dan ilmu-ilmu empiris lainnya. Pengetahuan ini tidak memiliki pengaruh langsung dalam membentuk kepribadian. Kedua, ilmu syariah mengenai pernyataan, perbuatan dan benda-benda tersebut untuk menjelaskan hukum syariat yang berkaitan dengan taklif (apakah wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, atau haram) maupun keadaan (apakah ia sebab, syarat, atau penghalang (mani'), rukhsah atau 'azimah, sah (saheeh), batal (baatil), atau rusak (faasid)). Pengetahuan semacam ini membentuk kepribadian Islam. Jika hukum-hukum syariat ini dikaitkan dengan tujuan seorang Muslim untuk mengambil sikap syariat terhadap benda-benda, perbuatan dan pernyataan, baik dengan condong kepadanya atau tidak, serta menerima atau menolak ketika melakukan perbuatan guna memenuhi naluri dan kebutuhan jasmaniahnya, maka hal itu membentuk watak Islam (nafsiyyah). Kepribadian Islam tersusun dari pola pikir (mentalitas) Islam bersama watak Islam. Ia adalah kepribadian yang menjadikan 'Aqidah Islam sebagai landasan pemikiran dan kecenderungannya.
Teaching subjects are one of two types: Either scientific knowledge to develop the intellect such that man uses it to judge upon the reality and attributes of statements, actions and things as well as their conformity with man’s innate nature e.g. chemistry, physics, astronomy, mathematics and other empirical sciences. This knowledge has no direct effect in building the personality. Or Shari’ah knowledge regarding these statements, actions and things in order to demonstrate the Shari’ah rule related either to accountability (whether obligatory (waajib), recommended (mandoub), permissible (mubah), disliked (makruh) or forbidden (haram)) or circumstances (whether it is the cause (sabab), condition (shart) or preventor (mani’), dispensation (rukhsa) or normative rule (‘azeemah), its being correct (saheeh), void (baatil) or corrupt (faasid)). Such knowledge forms the Islamic personality. If these Shari’ah rules are linked to the goal of the Muslim adopting the Shari’ah position upon things, actions and statements with respect to inclining towards them or not, as well as adoption or rejection when performing actions in order to satisfy his instincts and organic needs, they form the Islamic disposition (nafsiyyah). The Islamic personality is composed of the Islamic mentality together with the Islamic disposition. It is a personality that takes the Islamic ‘Aqeedah as the basis of its thinking and inclinations.
Islam menganjurkan kaum Muslimin untuk merenungkan penciptaan alam semesta, manusia, dan kehidupan. Sebagai contoh, Allah ta’ala berfirman:
Islam requested the Muslim to reflect upon the creation of the universe, man and life. For example, Allah ta’ala said:
6.4.3 Cabang-Cabang Mata Pelajaran pada Tiga Tingkat Sekolah
6.4.3 Branches Of The Study Subjects In The Three School Stages
a) Bahasa Arab: Membaca, Menulis, Tata Bahasa (nahwu), Morfologi (sharf), Balaghah (ilmu balaghah), teks-teks sastra, kamus-kamus linguistik (mu'jam), dan sebagainya.
a) Arabic Language: Reading, Writing, Grammar, Morphology (sarf), Eloquence (balaagha), literature texts, linguistic dictionaries (ma’ajim), etc.
b) Budaya Islam: Al-Qur'an al-Karim, 'Aqidah, Fiqih, Sunnah Nabawiyah, Tafsir, Sirah, Sejarah Islam, Pemikiran Dakwah Islam, dan lain-lain.
b) Islamic Culture: The Noble Qur’an, ‘Aqeedah, Fiqh, Prophetic Sunnah, Tafseer, Seerah, Islamic History, Thoughts of the Islamic Call (Da’wah), etc.
c) Ilmu Pengetahuan, Pengetahuan, dan Keterampilan: Matematika, Fisika, Kimia, Komputer, Pertanian, Industri, Perdagangan, Pelatihan Militer, dan sebagainya.
c) Sciences, Knowledge and Skills: Mathematics, Physics, Chemistry, Computing, Agriculture, Industry, Commerce, Military Training, etc.
6.4.3.1 Bahasa Arab
6.4.3.1 Arabic Language
Mempelajari bahasa Arab adalah kewajiban syariat atas setiap Muslim, karena ia adalah bahasa Islam sekaligus bahasa Al-Qur'an. Ia merupakan unsur esensial dari kemukjizatan Al-Qur'an; dan Al-Qur'an tidak akan menjadi Al-Qur'an tanpanya. Lebih dari itu, kita beribadah kepada Allah melalui pelafalannya. Ijtihad tidak dapat terlaksana tanpanya, karena Allah menurunkan nash-nash syariat dengan menggunakan kata-katanya. Maka wajib menjadikan bahasa Arab sebagai satu-satunya bahasa resmi Negara Khilafah, serta menjadikannya satu-satunya bahasa pengantar (dalam pendidikan) di Negara Khilafah. Kewajiban mempelajarinya berasal dari kaidah: "Sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya suatu kewajiban, hukumnya wajib." Oleh karena itu, perlu diperhatikan agar bahasa Arab digunakan dengan fasih dalam seluruh mata pelajaran kurikulum sekolah dan pendidikan tinggi, sehingga ia menjadi wadah pemikiran dan ilmu pengetahuan, baik yang bersifat ilmiah maupun budaya. Gaya pengajaran yang efektif dan sarana yang tepat harus digunakan untuk mengajarkan dan mempelajarinya, agar dapat digunakan dengan fasih, serta menjadikannya bahasa percakapan dan wadah berpikir bagi seluruh warga negara.
Learning the Arabic language is a Shari’ah obligation upon every Muslim for it is the language of Islam as well as the Qur’an. It is an essential element of the Qur’an’s miracle; and the Qur’an would not be the Qur’an without it. Moreover, we worship Allah via its pronunciation. Ijtihad cannot take place without it since Allah revealed the Shari’ah texts using its words. Thus it is obligatory to make the Arabic language the exclusive language of the Khilafah State, as well as making it the sole language of instruction (in education) in the Khilafah State. The obligation to learn it comes from the principle: “The prerequisite of an obligation is an obligation.” Thus care must be taken to use the Arabic language proficiently in all school and higher education curriculum subjects such that it becomes the receptacle of thoughts and knowledge, whether scientific or cultural. Effective styles and appropriate means must be used to teach and learn it, in order to use it proficiently, and to make it both the language of discourse and the receptacle of thought for all the State’s citizens.
Tujuan dari pengajaran bahasa Arab adalah untuk membentuk kemampuan siswa dalam memahami dan mengungkapkan bahasa Arab dengan sempurna, baik melalui tulisan, ucapan, maupun percakapan. Selanjutnya, tujuannya adalah berusaha menumbuhkan kecenderungan terhadap sastra dalam diri siswa; karena kecenderungan terhadap sastra ini tidak hanya membantu dalam memahami teks-teks syariat dan sastra, tetapi juga menumbuhkan semangat dalam diri siswa untuk memperdalam penguasaan ilmu-ilmu bahasa Arab, serta memahami Al-Qur'an dan Sunnah.
The goal of teaching the Arabic language is to establish the student’s ability to understand and flawlessly express Arabic via writing, speech and address. Then, it is to attempt to create an inclination to literature within him; since this inclination to literature not only assists in understanding the Shari’ah and literature texts; it also creates an eagerness within him to increase mastery of the Arabic language’s sciences, as well as understand the Qur’an and Sunnah.
6.4.3.2 Budaya Islam
6.4.3.2 Islamic Culture
i) Akidah Islam
i) The Islamic ‘Aqeedah
Ketika mempelajari 'aqidah Islam, perhatian difokuskan pada pemikiran-pemikiran 'aqidah yang mendasar, yang dari situlah setiap pemikiran Islam berasal, baik pemikiran tersebut berupa 'aqidah maupun hukum-hukum (umum). 'Aqidah Islam adalah: iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, Hari Akhir, serta al-Qadha wal-Qadar (takdir dan ketentuan Ilahi), yang baik dan buruknya berasal dari Allah (SWT).
When studying the Islamic ‘aqeedah, attention is focused upon the fundamental ‘aqeedah thoughts from which every Islamic thought emanates, whether such thought is of the ‘aqeedah or (general) rules. The Islamic ‘Aqeedah is: Belief (imaan) in Allah, His Angels, His Books, His Messengers, the Last Day and al-Qadha wa al-Qadr (Divine fate and destiny) the good and bad of which is from Allah (swt).
Kurikulum ini mengajarkan pemikiran-pemikiran 'aqidah sesuai dengan usia siswa. Dengan demikian, perhatian siswa diarahkan untuk mempelajari ciptaan Allah yang unik di sekelilingnya, sehingga memengaruhi pikiran mereka yang masih muda untuk merenungkan ciptaan yang unik ini hingga mencapai keyakinan akan keberadaan Sang Pencipta, Sang Pengatur (Al-Mudabbir), agar mereka memuji dan bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya melalui ibadah dan ketaatan kepada-Nya. Kurikulum kemudian berkembang, pada tahap-tahap berikutnya, dengan menyajikan dalil-dalil yang pasti bagi pemikiran-pemikiran 'aqidah, baik yang bersifat akliyah (rasional) maupun naqliyah (berdasarkan riwayat), seperti dalil rasional tentang keberadaan Allah, kenabian Muhammad ﷺ, dan bahwa Al-Qur'an berasal dari Allah; serta dalil naqli tentang keberadaan malaikat dan Hari Kiamat. Setelah itu, kurikulum memusatkan perhatian pada pemikiran yang berkaitan dengan 'aqidah al-Qadha wa al-Qadr dan pengaruh keyakinan terhadapnya pada perbuatan Muslim, seperti menerapkan prinsip sebab-akibat, lalu pemikiran 'aqidah lainnya seperti Tawakkul (berserah diri) kepada Allah, dan bahwa hanya Allah yang menguasai ajal dan rezeki.
The curriculum graduates in teaching the ‘aqeedah’s thoughts according to a student’s age. So the student’s attention is attracted to studying Allah’s unique creation surrounding him, influencing their young minds to ponder upon this unique creation to attain conviction in the existence of the Creator, the Director (Al-Mudabbir) in order to praise and thank Allah for this favours via worshipping and obeying Him. The curriculum then advances, in the following stages, to offering definitive proofs for the ‘aqeedah’s thoughts, whether intellectual or informative (naqliyy), like the rational proof of Allah’s existence, the Prophethood of Muhammad (Salla Allahu ‘alaihi wa sallam) and the Qur’an being from Allah; and the informative proofs for the existence of Angels and the Day of Judgement. Then, it focusses upon thought related to the ‘aqeedah of al-Qadha wa al-Qadr and the effect of believing in them upon the Muslim’s action like adopting the principle of causality, and then other ‘aqeedah thoughts such as Tawakul (depending) upon Allah, and that Allah Alone controls lifespan (ajal) and sustenance (rizq).
ii) Al-Qur'an Al-Karim dan Ilmu-ilmunya
ii) The Noble Qur’an and its Sciences
- Hafalan dan Pembacaan: Sekolah harus memanfaatkan masa sebelum baligh untuk membuat para siswa menghafal sebanyak mungkin bagian dari Al-Qur'an Al-Karim. Hafalan dimulai sejak jenjang pra-sekolah, sementara siswa yang memiliki daya hafal yang kuat diarahkan ke bagian fakultas hafalan Al-Qur'an yang bernaung di bawah sekolah tersebut. Sekolah juga harus bersungguh-sungguh dalam memperbaiki bacaan Al-Qur'an siswa yang benar, beserta lagu bacaannya (tajwid).
- Memorisation and Recitation: Schools must exploit the period before the age of puberty to make students memorise the greatest portion possible of the Noble Qur’an. Memorisation begins at the pre-school interval while directing students distinguished with strong memorization to the faculty of the Qur’an memorization section associated with the school. The school must also be keen to improve students’ proper recitation of the Qur’an together with its intonation (tajweed).
- Tafsir: Para murid diajarkan untuk memahami Al-Qur'an secara bertahap. Pada tahap pertama, cukup dengan mengajarkan makna umum disertai penjelasan kata-kata yang sulit, serta menghubungkan ayat-ayat yang relevan dengan hukum-hukum wajib bagi murid, misalnya salat dan wudu. Kemudian pada tahap berikutnya mereka melangkah ke tafsir beserta cakupannya, yaitu berkenaan dengan akidah, hukum-hukum syariat yang terkait perbuatan, sebab turunnya ayat (asbabun nuzul), serta nasakh (penghapusan hukum).
- Tafseer: Students are taught to understand the Qur’an gradually. In the first stage, teaching the general meaning together with explaining the difficult words suffices, while linking the relevant ayat to the rules mandatory for students e.g. prayer, wudhu. Then progressing in the next stage to Tafseer and what it encompasses with respect to creeds, Shari’ah rules linked to action, circumstances of revelation and abrogation.
iii) Sunnah Nabawiyah
iii) The Prophetic Sunnah
Siswa mempelajari Sunnah Nabi ﷺ sejak pertama kali bergabung dengan sekolah, melalui hafalan dan pemahaman. Pada awalnya, hadis-hadis yang dekat dengan pikiran anak-anak dipilih sedemikian rupa sehingga mudah dihafal dan dipahami, misalnya sabda beliau ﷺ:
The student studies the Prophetic Sunnah from his first joining school via memorisation and understanding. In the beginning, those ahadith close to children’s mind are chosen such that they are easy to memorise and understand e.g. his (SAW) saying:
Text ini berbentuk fragmen, jadi saya terjemahkan sesuai isinya: "… Islam dibangun di atas lima (perkara)…"
»... ، بني الإسلَم على خمس « “Islam is founded upon five (pillars)…” and:
» ... المسلم أخو المسلم « "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya..." Kemudian sang murid naik tingkat untuk menghafal dan memahami hadis-hadis beserta konteks situasinya (munaasabaat), dengan memilih hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum-hukum Syariah yang sesuai dengan kelompok usia murid tersebut. Misalnya, ketika mencapai usia tujuh tahun, ia menghafal sabda Nabi ﷺ berikut:
» ... المسلم أخو المسلم « “The Muslim is the brother of a Muslim…” Then the student graduates to memorising and understanding ahadith as well as their relevant situations (munaasabaat) by choosing those ahadith related to Shari’ah rules specific to the student’s age group. For instance, he memorises upon attaining seven years the Prophet’s (SAW) saying:
«... مروا صبيانكم بالصلَة لسبع سنين» — “Perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun…” Dan ketika telah mencapai baligh, ia menghafal sabda Nabi ﷺ:
»... مروا صبيانكم بالصلَة لسبع سنين « “Command your children to pray at seven years…” And upon attaining puberty, he memorises the Prophet’s (SAW) saying:
"…Pena (yakni pembebanan kewajiban) diangkat dari tiga golongan: dari anak kecil hingga ia baligh…"
،»... رفع القلم عن ثلَثة: عن الصبي حتى يبلغ « “The pen (i.e. accountability) is lifted from three (persons): The child until he matures…” and:
»... يَ أسماء، إن المرأة إذا بلغت المحيض « "Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita apabila telah mencapai masa haid..." Pada tingkatan sekolah lanjutan, para siswa mempelajari Sunnah Nabi ﷺ sambil menghubungkan hadis-hadis dengan sebab kemunculannya masing-masing, sebagaimana hadis-hadis tersebut juga dihubungkan dengan hukum-hukum syariat yang digali darinya.
»... يَ أسماء، إن المرأة إذا بلغت المحيض « “O Asma, when the woman attains menstruation…” At the advanced school stages, the students studies the Prophetic Sunnah while linking the ahadith to their relevant occasion, just as they are linked to the Shari’ah rules derived from them.
iv) Fikih
iv) Jurisprudence (Fiqh)
Fiqh dipelajari melalui teks-teks Syariah dari Al-Qur'an dan Sunnah. Murid mempelajari hukum-hukum Syariah yang diwajibkan atasnya sesuai dengan usianya, karena Fiqh didefinisikan sebagai: Pengetahuan tentang hukum-hukum Syariah praktis yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Anak-anak memulai dengan hukum-hukum shalat, puasa, dan adab dalam bergaul dengan orang tua dan sesama, tanpa membahas hukum-hukum yang diwajibkan pada usia baligh, seperti hukum junub (hadats besar), mandi wajib (ghusl), haid, dan nifas, yang diajarkan pada masa mendekati baligh. Demikian pula, perhatian diarahkan pada hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak, seperti setia, amanah, dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran. Kemudian, pelajaran berlanjut ke Fiqh secara umum, seperti jihad dan kepemimpinan beserta hukum-hukumnya, bersamaan dengan mempelajari sebagian kaidah-kaidah Fiqh, misalnya kaidah: "Tidak boleh memberi mudarat dan tidak boleh membalas mudarat", "Setiap keraguan dapat menggugurkan hudud", dan "Sarana menuju suatu kewajiban hukumnya wajib".
Fiqh is studied via the Shari’ah texts of the Qur’an and Sunnah. The student learns the Shari’ah rules obliged on him according to his age, since Fiqh is defined as: Knowledge of the practical Shari’ah rules derived from their detailed evidences. Children begin with the rules of prayer, fasting, etiquette of dealing with parents and people without exploring the rules required at the age of puberty e.g. rules of major ritual impurity (janabah), major ritual wash (ghusl), menstruation and childbirth which are taught at a time close to the stage of puberty. Likewise, the focus is upon rules related to morals such as loyalty, trustworthiness, boldness in speaking the truth. Then, it progresses to studying Fiqh in a general manner such as jihad and leadership and their rules together with studying some of the Fiqh principles e.g. the principle(s): “No (inflicting) harm or being harmed”, “Any doubt will avert the hudood” and “The prerequisite of an obligation is an obligation.”
v) Sirah Nabawiyah
v) Prophetic Seerah
Anak mulai mempelajari Sirah Nabawiyah sejak pertama kali masuk sekolah, dan pembelajaran ini terus berkembang secara bertahap. Pada tingkat pertama, murid mempelajari secara ringkas seluruh kehidupan Nabi ﷺ, dari kelahiran hingga wafat. Materi yang sama kemudian dikaji ulang dalam bentuk yang lebih luas dan mendalam sesuai dengan usia murid, sehingga ketika menyelesaikan ketiga jenjang sekolah, murid telah mempelajari Sirah Nabawiyah secara terperinci beserta fikih dan hukum-hukum yang diturunkan darinya. Perhatian utama harus diberikan pada kaidah-kaidah dalam menyampaikan dakwah, mendirikan negara, dan menyebarkan Islam.
The child begins studying the Prophetic Seerah from his first joining school with such study graduating in terms of expansion. The student studies the whole life of the Prophet (SAW) in summary, from his birth to death in the first course (first stage). The same is reviewed in an expansive and deeper form according to the student’s age, such that the student completes studying the Prophetic Seerah in detail together with its Fiqh and derived rules upon completing the three school stages. Focus must be paid upon the rules of carrying the Da’wah, and establishing the State and spreading Islam.
vi) Sejarah Islam
vi) Muslim History
Murid mempelajari hal ini sesuai dengan usianya, sebagaimana ia mempelajari Sirah dan Fiqih. Fokus utama harus diberikan pada pengkajian sikap-sikap tegas (mawaqif) dari tokoh-tokoh Islam, seperti para Sahabat, Tabi'in, serta para penguasa dan ulama yang datang setelah mereka. Misalnya sikap Abu Bakar dalam membela Rasulullah ﷺ dan dalam perang melawan kemurtadan, sikap Umar pada masa Hijrahnya, kedermawanan Utsman yang luar biasa, keberanian Ali, kesabaran dan keteguhan Bilal, penegakan keadilan oleh Umar bin Abdul Aziz, semangat menjaga kehormatan pada Mu'tasim Billah, peperangan Salahuddin melawan Tentara Salib, perlindungan Sultan Abdulhamid II terhadap Palestina, keadilan Qadhi Syuraih dalam memutuskan perkara, keilmuan As-Syafi'i dalam Fiqih, keberanian Ahmad bin Hanbal, ketaatan Khalid bin Walid, serta sikap-sikap serupa lainnya. Semua ini dilakukan untuk memperkokoh konsep-konsep Islam tentang kehidupan.
The student studies this according to what suits his age just like his study of the Seerah and Fiqh. Focus must be paid upon studying the bold attitudes (mawaqif) of Islamic personalities like the Sahabah, Tabi’in and the rulers and scholars who came after them e.g. the attitudes adopted by Abu Bakr in defending the Messenger (SAW) and during the apostasy wars, and Umar during his Hijrah, Uthman in his liberal generosity, Ali in bravery, Bilal in patience and endurance, Umar bin Abdulaziz in upholding justice, Mu’tasim Billah in the sense of upholding honour, Salahuddin during his wars (against the Crusaders), Sultan Abdulhamid II in protecting Palestine, Qadhi Shurayh in judging with justice, As-Shafi’i in Fiqh, Ahmad bin Hanbal in boldness, Khalid bin Walid in obedience and similar attitudes. This is done to consolidate the Islamic concepts about life.
Sejarah bangsa-bangsa dan umat-umat lain dipelajari hanya untuk mengambil pelajaran darinya pada tingkat sekolah ketiga serta di beberapa fakultas universitas, agar memahami mentalitas bangsa-bangsa dan umat-umat lain sehingga dapat berinteraksi dengan mereka dan menyampaikan Da'wah kepada mereka.
The history of other nations and peoples is studied merely to take heed of their lessons during the third school stage as well as in some university faculties, in order to understand the mentalities of other peoples and nations so as to interact with, and carry the Da’wah to them.
6.4.3.3 Ilmu Pengetahuan, Pengetahuan dan Keterampilan:
6.4.3.3 Sciences, Knowledge And Skills: