6.2 Tahapan Pendidikan Sekolah
6.2 School education stages
Ketika membagi pengajaran ke dalam tahapan-tahapan, kita harus memperhatikan keadaan murid sebagai anak-anak atau sebagai orang yang sudah baligh pada setiap tahapan. Kita juga harus merujuk kepada dalil-dalil syariat serta hukum-hukum yang ditunjukkannya berkenaan dengan anak-anak atau orang yang sudah baligh, sehubungan dengan bagaimana walinya (waliyy al-amr) memperlakukannya, dan selanjutnya bagaimana guru serta pendidik bersikap terhadapnya, karena dalam Islam, Sang Pencipta, Pengatur (Al-Mudabbir), Tuhan semesta alam, telah menetapkan suatu sistem yang mengikat untuk mengatur bagaimana manusia berinteraksi satu sama lain.
While dividing teaching into stages, we must pay attention to the student’s reality as a child or mature (baaligh) person at each stage. And we must refer to the Shari’ah evidences and rules they denote as related to the child or mature person with respect to how his guardian (waliyy al-amr), and consequently the teacher and educator deals with him, since in Islam, the Creator the Director (Al-Mudabir), the Lord of the World, has brought a binding system to regulate how humans deal with each other.
Di antara dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini adalah firman Allah Ta'ala (Surah An-Nur ayat 58):
Among the evidences related to this subject is Allah Ta’ala’s saying (Surah An-Nur Ayah 58):
﴿يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِّنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾ "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepadamu dalam tiga keadaan: sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaianmu (di waktu) tengah hari, dan sesudah shalat Isya. Itulah tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain tiga waktu itu, (karena) mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." Dan Ta'ala berfirman dalam ayat berikut:
﴿يََ أَيُّ هَا الَّ ي ذينَ آمَنُوا لييَسْتَأْيذنكُمُ الَّ ي ذينَ مَلَكَتْ أَيَْْانُكُمْ وَالَّ ي ذينَ لََْ يَ بْ لُغُوا الُْْلُمَ يمنكُ مْ ثَلََثَ مَرَّا ت يمِّن قَ بْيل صَلََية الْفَجْير وَي حينَ تَضَعُونَ ثييَابَكُم يمِّنَ الظَّيهيرَية وَيمن بَ عْ ي د صَلََية الْيعشَايء ثَلََثُ عَوْرَا ت لَّكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْيهمْ جُنَاحٌ بَ عْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَ عْضُكُمْ عَلَىٰ بَ عْ ض كَذَٰليكَ ي بَُييِّنُ اللَّ هُ لَكُمُ الْآيََ ي ت وَاللَّ هُ عَلييمٌ حَ ي كيمٌ ﴾ “O you who have believed, let those whom your right hands possess and those who have not [yet] reached puberty among you ask permission of you [before entering] at three times: before the dawn prayer and when you put aside your clothing [for rest] at noon and after the night prayer. [These are] three times of privacy for you. There is no blame upon you nor upon them beyond these [periods], for they continually circulate among you - some of you, among others. Thus does Allah make clear to you the verses; and Allah is Knowing and Wise.” And He Ta’ala said in the following Ayah:
﴿وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾ "Dan apabila anak-anak kalian telah mencapai usia baligh, maka hendaklah mereka meminta izin sebagaimana orang-orang sebelum mereka telah meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat-Nya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [An-Nur: 59] Dan Nabi ﷺ bersabda:
﴿وَإيذَا بَ لَغَ الْأَطْفَالُ يمنكُمُ الُْْلُمَ فَ لْيَسْتَأْيذنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّ ي ذينَ يمن قَ بْيليهمْ كَذَٰليكَ ي بَُييِّنُ اللَّ هُ لَكُمْ آيََتييه وَاللَّ هُ عَلييمٌ حَ ي كيمٌ ﴾ “And when the children among you reach puberty, let them ask permission [at all times] as those before them have done. Thus does Allah make clear to you His verses; and Allah is Knowing and Wise.” [An-Nur: 59] And the Prophet (SAW) said:
رفع القلم عن ثلاثة: عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق، وعن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم. (رواه أبو داود في سننه). وقال ﷺ: «يا أسماء، إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يُرى منها إلا هذا وهذا»، وأشار إلى وجهه وكفيه. (رواه أبو داود في سننه). وعن عطية القرظي قال:
رفع القلم عن ثلَثة، عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق، وعن النائم حتى « » يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم “The pen (i.e. accountability) is lifted from three persons: The insane whose mind is overcome until he recovers, the sleeper until he awakes and the child until he attains puberty.” (Narrated by Abu Dawud in his Sunan). And he (SAW) said: » يَ أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لَ تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا « “‘O Asma, when the female reaches the age of menstruation, nothing should be seen of her except this and this’ and he indicated his face and palms.” (Narrated by Abu Dawud in his Sunan). And from ‘Atiya Al-Quradhi who said:
"Kami (yakni Bani Quraizhah) diperlihatkan kepada Nabi pada Hari Quraizhah. Siapa pun yang telah tumbuh rambut kemaluannya dibunuh, sedangkan yang belum tumbuh dibebaskan. Aku termasuk yang belum tumbuh, maka aku dibebaskan." (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya). Ia juga meriwayatkan,
)عُيرضنا على النبي يوم قريظة فكان من أنبت قُتيل، ومن لَ ينبت خُلِّى سبيله، فكنت ممن لَ ينبت فخُلِّى سبيلي( “We (i.e. Bani Quraydha) were shown to the Prophet on the Day of Quradhya. Whoever had grown pubic hairs was killed while the one without growth was released. I was among those without growth so I was released.” (Narrated by Tirmidhi narrated in his Sunan). He also narrated,
Bahwa setelah Sa'd memutuskan perkara Bani Quraizhah, Nabi ﷺ memerintahkan agar mereka disingkap pakaian bawahnya (penutup auratnya). Dan Utsman berkata ketika seorang anak laki-laki dihadapkan kepadanya: "Lihatlah pakaian bawahnya." Mereka mendapatinya belum tumbuh bulu kemaluan, maka ia tidak dipotong (tangannya). Tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari hal ini. Dan beliau ﷺ bersabda: "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena shalat (jika meninggalkannya) ketika mereka mencapai usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya). Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa masa kanak-kanak berakhir ketika anak mencapai baligh, yaitu usia dewasa. Islam menetapkan tanda-tanda nyata yang jelas yang memisahkan masa kanak-kanak dari masa dewasa: pada laki-laki, mimpi basah atau tumbuhnya bulu kemaluan; pada perempuan, haid atau kehamilan. Hal ini juga menunjukkan bahwa hukum-hukum yang berlaku bagi orang yang telah baligh tidak berlaku bagi mereka sebelumnya. Dan beliau ﷺ bersabda: "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (karena tidak shalat) ketika mereka mencapai usia sepuluh tahun." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya). Hadits ini menunjukkan bahwa pendidikan anak terbagi menjadi dua tahap: Tahap sebelum anak mencapai usia sepuluh tahun, di mana pukulan tidak digunakan sebagai pendidikan terhadapnya, karena hadits membatasi hanya memerintahkannya untuk shalat tanpa memukulnya. Maka, dengan alasan yang lebih kuat, ia tidak dipukul karena diajarkan selain shalat. Pendidikannya dibatasi pada cara nasihat dan ancaman tanpa pemukulan. Dan tahap setelah ia mencapai usia sepuluh tahun hingga baligh, pendidikannya mencakup pemukulan jika diperlukan. Namun hudud dan hukuman syariat ('uqubat) tidak berlaku atasnya kecuali setelah mencapai baligh, yaitu tahap setelah dewasa, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
» أنَّ النبي لما حكَّم سعد اً فِ بني قريظة كان يكشف عن مؤتزرهم « “That after S’ad adjudicated regarding Quraydha, the Prophet commanded with exposing their wrappings (covering their private parts).” And Uthman said when a young boy was brought to him: » انظروا إلى مؤتزره، فوجدوه لَ ينبت فلم يقطع « “Look at his wrapper. They found him without pubic hair so they did not cut (his hand)” and no Sahabah denied this. And he (SAW) said: مروا صبيانكم بالصلَة إذا بلغوا سبعاً، واضربوهم عليها إذا بلغوا عش راً، وفرقوا بينهم « » فِ المضاجع “Command your children to pray when they attain seven years, and beat them over it (not praying) when they attain ten years. And separate between them in the beds.” (Narrated by Imam Ahmed in his Musnad). These evidences indicate that childhood ends when children attain puberty i.e. the age of maturity. Islam assigned distinctive tangible milestones separating childhood from maturity: when wet dreams occur or pubic hairs appear in males, and menstruation or pregnancy for females. It also indicated that the rules that are applied upon those attaining puberty do not apply upon them beforehand. And he (SAW) said: » مُ ر وا أبناءكم بالصلَة لسبع سنين واضربوهم عليها لعشر سنين « “Command your children to pray when they attain seven years, and beat them over it (for not praying) when they attain ten years” (Narrated by Imam Ahmed in his Musnad). The hadith shows that disciplining children is divided into two stages: The stage before the child attains ten years where beating is not used to discipline him because the hadith restricts one to command him with prayer without beating him. Thus, by greater reason, he is not beaten for being taught other than the prayer. His discipline is restricted to styles of exhortation and threats without beating. And the stage after he attains ten years until puberty his discipline includes beating him if necessary. However the hudood and Shari’ah punishments (‘uqoobaat) do not apply upon him until after attaining puberty i.e. the stage after maturity due to his (SAW) saying:
"Pena (yakni pertanggungjawaban) diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga ia bangun, dan orang yang kurang akal hingga ia sembuh" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya). Makna "diangkatnya pena" di sini adalah tidak adanya pertanggungjawaban. Ketika anak-anak mencapai usia baligh, Syara' menganggap mereka sudah bertanggung jawab sehingga mereka dihukum dengan keputusan pengadilan jika melakukan pelanggaran (terhadap aturan syariat) atau perbuatan haram. Hal ini mengharuskan adanya hakim di sekolah-sekolah bagi siswa yang telah dewasa dan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
رُفع القلم عن ثلَثة، عن الصبيِّ حتى يبلغ، وعن النائم حتى يستيقظ، وعن المعتوه « » حتى يبرأ “The pen (i.e. accountability) is lifted from three persons: The child until he matures, the sleeper until he awakes and the imbecile until he recovers” (Narrated by Abu Dawud in his Sunan). The meaning of » رُفع القلم عن ثلَثة « “lifting the pen” here is non-accountability. When children attain puberty, the Shar’a deems them accountable so they are punished by judicial decree if they commit a violation (of the Shari’ah rules) or a haram. This requires the presence of judges in schools of mature students and higher level education.
Aturan-aturan ini mengenai anak dan orang dewasa harus diperhatikan ketika menyusun tahapan pengajaran, karena tarbiyah (pengasuhan dan pendidikan anak) serta disiplin merupakan prasyarat bagi pendidikan. Tahap pertama dimulai sejak anak masuk sekolah hingga ia mencapai usia sepuluh tahun. Tahap kedua dimulai sejak ia mencapai usia sepuluh tahun hingga baligh, yang biasanya terjadi pada usia lima belas tahun di negeri-negeri beriklim sedang. Dan tahap ketiga dimulai sejak usia lima belas tahun hingga ia menyelesaikan pendidikan sekolahnya.
These rules with respect to the child and mature person must be observed when devising teaching stages since tarbiyyah (raising of children) and discipline are prerequisites of education. The primary stage extends from the child’s entry into school until he reaches ten years. The second stage extends from his attaining ten years until puberty which normally occurs at fifteen years of age in countries of moderate climate. And the third stage extends from fifteen years until he completes school education.
Berdasarkan dalil-dalil dan kaidah-kaidah ini, tahapan pengajaran sekolah dalam Negara Khilafah dibagi berdasarkan usia siswa, bukan berdasarkan mata pelajaran yang diberikan di sekolah. Sekolah dibagi menjadi tiga jenis dengan cara sebagai berikut:
Based upon these evidences and rules, school teaching stages in the Khilafah State are divided upon the basis of student ages and not subjects offered by the school. Schools are divided into three types in the following manner:

Setelah murid genap berusia sepuluh tahun, diupayakan agar ia dipindahkan ke tahap sekolah kedua, tanpa memandang prestasi akademisnya. Dan begitu ia mencapai baligh, ia dipindahkan ke tahap sekolah ketiga (sekolah bagi murid yang telah baligh), baik ia sudah mencapai tahap itu secara akademis maupun belum. Kami segera akan menjelaskan bagaimana sistem tahun ajaran yang akan diterapkan oleh Departemen Pendidikan di sekolah-sekolah negeri menjamin penempatan murid ke sekolah sesuai dengan kelompok usia mereka.
Once the student completes ten years of age, care is taken to transfer him to the second stage of schooling irrespective of his academic achievement. And once he attains puberty, he is transferred to the third school stage (schools of students who reached puberty) whether or not he has attained that stage academically. We shall soon demonstrate how the system of school terms that will be implemented by the Education Department in State schools, guarantees the assigning of students to schools according to their age groups.
Adapun pendidikan sebelum usia enam tahun (Taman Penitipan Anak dan Taman Kanak-kanak), hal ini diserahkan kepada pilihan masyarakat. Jika seseorang ingin mendirikan sekolah swasta untuk tujuan ini, ia diperbolehkan melakukannya, dengan syarat Negara mengawasi pengajaran tersebut, baik dari segi mata pelajaran maupun kesesuaiannya dengan kebijakan pendidikan yang diadopsi oleh Khilafah.
As for education before six years, (Nurseries and Kindergarten), this is at the people’s discretion. If one wishes to establish a private school for this purpose, one is allowed to do so provided the State supervises this teaching with respect to study subjects and their conformity to the education policy adopted by the Khalifah.