7.1 Tujuan Pendidikan Tinggi
7.1 Goals of higher education
i) Untuk memfokuskan dan memperdalam kepribadian Islam mahasiswa pendidikan tinggi, yang seharusnya telah terbentuk sepenuhnya pada tahap pendidikan sekolah, serta mengangkat kepribadian ini hingga menjadi pemimpin yang menjaga dan melayani urusan-urusan vital Ummat, yaitu urusan-urusan yang diwajibkan Islam kepada kaum Muslimin untuk dijadikan sebagai urusan hidup dan mati. Ketika penerapan Islam sebagai sistem pemerintahan dalam kehidupan tidak ada, urusan vital bagi kaum Muslimin adalah menegakkan Khilafah dan memerintah dengan apa yang diturunkan Allah. Sedangkan ketika Khilafah telah ada, urusan vital adalah menjaga Negara Khilafah, mempertahankan Islam agar tetap hidup dan diterapkan di tengah Ummat, mengemban Da'wah ke seluruh dunia, dan menghadapi ancaman terhadap persatuan dan Negara Ummat. Budaya Islam yang melayani urusan-urusan vital harus senantiasa diajarkan kepada mahasiswa pendidikan tinggi, apa pun pilihan jurusan mereka, agar kevitalan dan fokus urusan-urusan vital tersebut tetap terjaga dalam pikiran dan perasaan (wojdaan) Ummat. Hal ini di samping kedalaman dan spesialisasi dalam mempelajari budaya Islam di seluruh cabangnya seperti fiqih, tafsir, Ushul dan sebagainya, guna melahirkan ulama, mujtahid, pemimpin, intelektual, hakim, fuqaha, dan lain-lain yang dibutuhkan, hingga Ummat secara eksklusif berkembang, menerapkan, menjaga, dan mengemban Islam saja ke seluruh dunia melalui jihad. Beliau ﷺ bersabda:
i) To focus and deepen the higher education students’ Islamic personality, that the stage of school education should have built completely, and raise this personality to become a leader who guards and serves the Ummah’s vital issues i.e. the issues that Islam requires Muslims to adopt as matters of life and death. In the absence of Islam’s application as a ruling system in life, the vital issue for Muslims is to establish the Khilafah and rule by what Allah revealed. Whereas when the Khilafah exists, the vital issue is preserving the Khilafah State, and to keep Islam alive and implemented in the Ummah, and to carry the Da’wah to the world, and confront threats to the Ummah’s unity and State. The Islamic culture that serves the vital issues must continuously be taught to higher education students irrespective of their chosen options, in order to preserve the vital issues’ vitality and focus within the Ummah’s mind and emotions (wojdaan). This is in addition to the depth and specialisation in studying Islamic culture in all its branches such as fiqh, tafseer, Usul etc in order to produce the required scholars, mujtahideen, leaders, intellectuals, judges, jurisprudents (fuqaha) etc until the Ummah exclusively flourishes, implements, preserves and carries Islam alone to the whole world via jihad. He (SAW) said:
Dua golongan manusia yang jika keduanya baik, maka manusia menjadi baik, dan jika keduanya rusak, maka manusia menjadi rusak: para ulama dan para penguasa. (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam *Al-Hilyah*.)
صنفان من الناس إذا صلحا صلح الناس وإذا فسدا فسد الناس: العلماء « » والأمراء “Two types of people who, if they are righteous, the people are righteous and if they are corrupt, the people are corrupt: The scholars and rulers” (Narrated by Abu Nu’aim in ‘Al-Hulya’).
Dan beliau (SAW) bersabda:
And he (SAW) said:
لا تَسْألَُونِي عَنِ الشَّ ر وَاسْألَُونِي عَنِ الْخَيْرِ يَقُولُهَا ثَلاثًا ثُمَّ ق الَ أَلا إِنَّ شَ رَّ « » الشَّ ر شِرَارُ الْعُلَمَاءِ وَإِنَّ خَيْرَ الْخَيْرِ خِيَارُ الْعُلَمَاءِ “Do not ask me about evil but ask me about good’, saying it thrice. He said: ‘The worst of evil is the evil scholars, and the best of good is good scholars’” (Narrated by Ad-Darimi in the book ‘Al-Muqaddimah’).
لا تَسْألَُونِي عَنِ الشَّ ر وَاسْألَُونِي عَنِ الْخَيْرِ يَقُولُهَا ثَلاثًا ثُمَّ ق الَ أَلا إِنَّ شَ رَّ « » الشَّ ر شِرَارُ الْعُلَمَاءِ وَإِنَّ خَيْرَ الْخَيْرِ خِيَارُ الْعُلَمَاءِ “Do not ask me about evil but ask me about good’, saying it thrice. He said: ‘The worst of evil is the evil scholars, and the best of good is good scholars’” (Narrated by Ad-Darimi in the book ‘Al-Muqaddimah’).
Haruslah sangat berhati-hati dalam menghasilkan yang terbaik dari para ulama.
Great care must be taken to produce the best of scholars.
ii) Menghasilkan satuan tugas yang mampu melayani kepentingan vital Ummah, serta satuan tugas yang mampu menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang (strategis). Kepentingan vital adalah kepentingan yang hilangnya mengancam kehidupan Ummah, misalnya tentara yang kuat yang mampu melindungi Ummah, mempertahankan kepentingannya, dan menyerang orang-orang kafir secara preemptif agar risalah Islam dapat disampaikan kepada mereka. Di antara kepentingan vital Ummah adalah menjamin kebutuhan pokok seperti air, makanan, tempat tinggal, keamanan, dan layanan kesehatan. Pendidikan tinggi harus menghasilkan peneliti yang mampu, baik secara teoretis maupun praktis, menciptakan sarana dan metode yang maju di bidang pertanian, air, keamanan, dan kepentingan vital lainnya, sehingga Ummah dapat terus mengatur urusannya sendiri sesuai dengan visinya sendiri dan mandiri. Hal ini dilakukan dengan menghindari jatuh di bawah pengaruh negara kafir mana pun karena suatu kepentingan.
ii) To produce a task force able to serve the Ummah’s vital interests, as well as a task force able to draw short-term and long-term (strategic) plans. Vital interests are those interests whose loss threatens the Ummah’s life e.g. a strong army able to protect the Ummah, defend its interests and pre-emptively attack the disbelievers in order to carry the Islamic message to them. Among the Ummah’s vital interests is securing essential needs like water, food, accommodation, security and health care. Higher education should produce researchers capable, both theoretically and practically, to innovate advanced means and styles in the fields of agriculture, water, security and other vital interests enabling the Ummah to continue to control its own affairs according to its own vision and self-sufficiently. This is done by avoiding falling under the influence of disbelieving state(s) because of an interest.
Dia Ta'ala berfirman:
He Ta’ala said:
﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا﴾ "dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." [An-Nisa’: 141] Pendidikan tinggi juga semestinya menghasilkan tenaga politik dan ilmiah yang mampu menyajikan kajian dan usulan khusus untuk mengurus kepentingan vital Ummat, dengan penekanan khusus pada penyusunan rencana jangka panjang (strategis) yang diperlukan Negara Khilafah untuk melayani kepentingan-kepentingan tersebut.
﴿وَلَنْ يََْعَلَ اللََُّّ ليلْكَافييرينَ عَلَى الْمُؤْيمنيينَ سَبييلَ ﴾ “never will Allah give the disbelievers over the believers a way [to overcome them].” [An-Nisa’: 141] Higher education should also produce political and scientific personnel able to present special studies and proposals to take care of the Ummah’s vital interests, with particular emphasis on drawing long-term (strategic) plans necessary for the Khilafah State to serve these interests.
iii) Menyiapkan satuan tugas yang diperlukan untuk mengurus urusan Ummah terkait hakim, ahli fikih, dokter, insinyur, guru, penerjemah, manajer, akuntan, perawat, dan lain-lainnya. Sebagaimana Negara berkewajiban menerapkan dengan benar hukum-hukum Islam dalam muamalat dan hukum pidana (‘uqubat), Negara juga berkewajiban serupa untuk memenuhi kebutuhan harian Ummah berupa jalan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lainnya. Mempelajari spesialisasi-spesialisasi ini merupakan fardhu kifayah atas Ummah, dan Negara harus mewujudkannya sesuai dengan Syari'ah.
iii) Preparing the necessary task force to take care of the Ummah’s affairs with respect to judges, jurisprudents, doctors, engineers, teachers, translators, managers, accountants, nurses etc. Just as the State is obliged to properly implement the Islamic rules in transactions and the penal code (‘uqoobaat), it is similarly obliged to secure the Ummah’s daily needs with respect to roads, hospitals, schools etc. Studying these specializations is a duty of sufficiency (kifaya) upon the Ummah, and the State must achieve this according to the Shari’ah.