2.4.3 Sistem Moneter dalam Islam
2.4.3 The Monetary System in Islam
Secara prinsip, sistem ekonomi berkaitan dengan proses produksi dan konsumsi barang dan jasa, sedangkan ekonomi politik memberinya kerangka politik yang sesuai. Sistem moneter tidak selalu merupakan bagian dari sistem ekonomi. Uang adalah alat yang digunakan untuk mengukur nilai barang dan jasa selama proses produksi dan konsumsi. Ukuran ini diperlukan dalam pertukaran produk dan manfaat antara produsen dan konsumen. Kelompok-kelompok masyarakat kuno (suku dan masyarakat primitif) mampu memproduksi semua barang yang mereka butuhkan untuk hidup dan bertahan, sehingga mereka tidak memerlukan ukuran standar untuk nilai barang dan jasa mereka. Oleh karena itu, uang bukan bagian dari sistem produksi dan konsumsi.
In principle, an economic system is concerned with the process of production and consumption of goods and services, while the political economy provides it with the proper political framework. The monetary system is not necessarily a part of the economic system. Money is a tool used to measure the value of goods and services during the production and consumption processes. This measure is required during the exchange of products and benefits between the producers and consumers. Ancient groups of peoples (tribes and primitives societies) were able to produce all the goods they needed to live and survive, and hence did not require a standard measure for the values of their goods and services. Money, therefore, was not part of the system of production and consumption.
Kemajuan dan perkembangan masyarakat menimbulkan kebutuhan bagi orang-orang untuk saling mempertukarkan barang dan jasa, baik di dalam masyarakat yang sama maupun antarmasyarakat. Pada mulanya, perdagangan barang dan jasa dilakukan dengan cara barter, yaitu melalui pertukaran barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa. Salah satu contohnya yang disebutkan dalam Al-Qur'an adalah ketika Nabi Musa (PBUH) bekerja selama delapan tahun sebagai imbalan untuk menikahi putri majikannya, yaitu Nabi Syu'aib (PBUH).135 Pertukaran barang dan jasa dengan satuan tukar tertentu yang disebut uang diperkenalkan pada kurun waktu 600-650 SM.136 Uang kemudian menjadi ukuran standar bagi manfaat yang terdapat pada barang dan jasa. Namun, uang tidak menggantikan cara pertukaran barter, melainkan memberikan cara baru. Oleh karena itu, uang didefinisikan sebagai medium yang dengannya barang dan jasa diukur. Para kapitalis menyebut nilai barang dan jasa sebagai "harga" ketika nilai tersebut diukur dengan uang. Maka harga dalam kapitalisme adalah nama lain dari nilai tukar barang dan jasa. Dalam Islam, harga yang diberikan dalam bentuk uang bukanlah nilai intrinsik dari benda-benda tersebut; melainkan merupakan perkiraan atas nilai itu.
The progress and advancement of societies created the need for people to exchange goods and services within the same society as well as across societies. Initially, the trade of goods and services was conducted using barter methods through the exchange of goods for goods, goods for services, or services for services. One such example reported in the Quran is when Prophet Moses (PBUH) paid eight years of services in exchange for marrying the daughter of his employer, Prophet Shuaib (PBUH).135 The exchange of goods and services for a specific unit of exchange, called money, was introduced in the period 600-650 BC.136 Money came to be a standard measure for the benefit found in goods and services. However, money did not replace barter exchange methods but provided a new method. Therefore, money is defined as the medium by which goods and services are measured. The capitalists called the value of goods and services “price” when this value is measured by money. So the price under capitalism is another name for the exchange value of goods and services. Under Islam, the price given in money is not an intrinsic value of things; rather it is an estimate of that value.
Harga suatu komoditas dan upah seorang pekerja, misalnya, masing-masing merepresentasikan perkiraan masyarakat tentang nilai komoditas tersebut dan usaha pekerja itu. Perkiraan nilai barang dan jasa ini dinyatakan dengan satuan-satuan yang terdefinisi dengan baik. Satuan-satuan ini menjadi ukuran untuk mengukur manfaat yang diperoleh dari suatu komoditas dan manfaat yang diperoleh dari suatu jasa. Satuan-satuan tersebut berfungsi sebagai alat tukar, dan satuan-satuan inilah yang disebut uang.
The price of a commodity and the wage of a worker, for instance, each represent the society’s estimate of the value of that commodity and the effort of that worker. This estimation of the value of goods and services is expressed by well-defined units. These units become the measure by which the benefit obtained from a commodity and the benefit obtained from a service is measured. These units would act as a medium of exchange, and these units are money.
Islam membolehkan metode tukar-menukar barang (barter) maupun uang dalam melakukan transaksi perdagangan. Orang diperbolehkan memilih salah satu dari kedua metode tersebut untuk pertukaran barang dan jasa berdasarkan kesepakatan bersama dan kepentingan terbaik kedua belah pihak yang bertransaksi. Baik dengan barter maupun dengan uang, harga barang atau jasa harus dinyatakan secara jelas dalam proses pertukaran. Misalnya, seseorang dapat membeli seekor kuda dengan imbalan bekerja selama seminggu di kandang kuda milik penjual, asalkan jumlah jam kerja per hari telah ditentukan dengan jelas, atau ia dapat membayar satu ons emas untuk kuda tersebut.
Islam approved barterlike method as well as money for conducting trade transactions. People are allowed to choose either method for the exchange of goods and services based on mutual agreement and the best interest of the trading parties. Either way, using barter or money, the price of the goods or services has to be explicitly defined in the process of exchange. For example, a person can purchase a horse in exchange for working a week in the horse stable of the seller, given that the number of hours of work per day is well defined, or he can pay an ounce of gold for the horse.
Islam tidak membiarkan sistem moneter tanpa ketentuan; sebaliknya, Islam menetapkan emas dan perak sebagai satuan dasar bagi sistem moneter. Baik emas maupun perak telah digunakan secara luas oleh masyarakat dan peradaban sebelum Islam karena nilai intrinsik logam mulia tersebut. Kekaisaran Romawi menggunakan emas sebagai mata uang utama dan mencetak beberapa satuan berbahan emas dengan bentuk dan berat yang jelas; salah satu satuan tersebut adalah "denarius" atau dinar, yang merupakan koin utama yang diterbitkan oleh Romawi pada masa republik maupun kekaisaran. Dinar emas digunakan di seluruh Kekaisaran Romawi dan negara-negara satelitnya.
Islam did not leave the monetary system undefined; rather it specified the gold and silver as the base units for the monetary system. Both gold and silver were extensively used by societies and civilizations before Islam due to the intrinsic value of these precious metals. The Roman Empire used gold as the main currency and struck several gold-based units at a well-defined shape and weight; one of these units was the “denarius” or the dinar, which was the main coin issued by republican and imperial Rome. The gold dinar was used throughout the Roman Empire and its satellite states.
Kekaisaran Persia menggunakan perak sebagai mata uang utamanya dan mengeluarkan tiga jenis koin perak, yang disebut dirham, dengan bentuk dan berat yang berbeda. Suku Arab Quraisy, tempat Muhammad ﷺ Nabi dilahirkan, tidak memiliki mata uang sendiri; sebaliknya, Quraisy menggunakan dinar emas Romawi dan dirham perak Persia, yang mereka terima sebagai pertukaran atas barang dagangan mereka. Bangsa Arab menggunakan berat koin emas dan perak sebagai satuan pertukaran, bukan jumlah koinnya.
The Persian empire used silver as its main currency and issued three types of silver coins, called dirham, with different shapes and weights. The Arab tribe of Quraish, where Mohammad the Prophet was born, did not have a currency of its own; rather Quraish used the Roman gold dinar and Persian silver dirham, which they received in exchange of their merchandise. The Arabs used the weight of the gold and silver coins as units of exchange instead of the number of coins.
Setelah datangnya Islam, Muhammad ﷺ menyetujui penggunaan dinar emas dan dirham perak sebagaimana digunakan oleh orang-orang Arab di Mekah. Beliau juga menyetujui berat dinar emas, yaitu berat standar yang digunakan oleh para pedagang Quraisy di Mekah. Diriwayatkan bahwa Muhammad ﷺ bersabda, "Berat (dinar emas) itu sama dengan berat yang digunakan di Mekah."137 Pertimbangan Islam terhadap emas dan perak sebagai dasar mata uang semakin jelas terlihat dalam kasus-kasus berikut:
After the rise of Islam, Mohammad (PBUH) approved the use of gold dinar and silver dirham as was used by the Arabs in Mecca. He also approved the weight of the gold dinar which was the standard weight used by the Quraish merchants in Mecca. It is narrated that Mohammad (PBUH) said, “The weight (of the gold Dinar) is the same as the weight used in Mecca.”137 The Islamic consideration of gold and silver as a base for currency is further evident in the following cases:
1. Ketika Islam melarang penimbunan kekayaan, larangan itu hanya berlaku pada penimbunan emas dan perak, padahal kekayaan mencakup setiap harta yang dapat dimiliki. Kekayaan meliputi uang (emas dan perak), tanah, ternak, biji-bijian, dan masih banyak lagi. Namun, penimbunan hanya berlaku pada kekayaan berupa uang; ia tidak berlaku pada bentuk kekayaan lainnya. Memang mungkin bagi seseorang untuk menyimpan barang dan komoditas tertentu, seperti bahan pangan, tetapi tindakan ini termasuk dalam istilah monopoli, bukan penimbunan, yang bertujuan menaikkan harga barang. Larangan monopoli disebutkan di tempat lain dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Penimbunan uang saja yang menghentikan siklus produksi barang. Oleh karena itu, larangan menimbun emas dan perak merupakan isyarat tidak langsung bahwa emas dan perak merupakan mata uang dalam negara Islam. Maka ayat yang melarang penimbunan emas dan perak sesungguhnya mengacu pada penimbunan uang, dan pada emas dan perak yang ditetapkan sebagai dasar uang.
1. When Islam prohibited the hoarding of wealth, it only prohibited the hoarding of gold and silver despite the fact that wealth includes any property that can be owned. Wealth includes money (gold and silver), land, cattle, grains, and much more. However, hoarding applies only to monetary wealth; it does not apply to other forms of wealth. It is possible for people to stash away certain goods and commodities such as food items, but this act falls under the term monopoly rather than hoarding, which aims at raising the prices of goods. The prohibition of monopoly is referenced in other places in the Quran and Sunnah. It is the hoarding of money alone which interrupts the production cycle of goods. Therefore, prohibiting the hoarding of gold and silver is an indirect reference to the fact that gold and silver constitute the monetary currency in the Islamic state. Hence the verse which prohibits the hoarding of gold and silver in fact refers to the hoarding of money and established gold and silver as the money base.
[9:34] Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.
[9:34] And those who hoard gold and silver and do not spend them in the way of Allah, let them know that a severe punishment is awaiting them.
2. Islam telah menghubungkan emas dan perak dengan serangkaian aturan yang berkaitan dengan transaksi moneter. Misalnya, Islam menetapkan jumlah emas tertentu sebagai denda yang harus dibayarkan sebagai pengganti pembunuhan tidak sengaja (dikenal sebagai Diyyah atau uang darah). Rasulullah ﷺ diriwayatkan bersabda, “Uang darah untuk satu jiwa adalah 100 ekor unta . . . dan bagi para pedagang emas adalah 1000 Dinar.”138 Denda-denda lain juga ditaksir dalam bentuk emas dan/atau perak. Jumlah minimum harta curian yang menimbulkan hukuman potong tangan juga ditaksir dengan emas. Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Tangan dipotong karena mencuri seperempat dinar (emas) ke atas.” Penetapan aturan-aturan keuangan tertentu pada dinar dan dirham menjadikan dinar, dengan berat emasnya, dan dirham, dengan berat peraknya, sebagai satuan moneter yang digunakan untuk mengukur nilai barang dan jasa. Satuan moneter ini menjadi dasar mata uang dalam negara Islam.
2. Islam has linked gold and silver to a set of rules which involve monetary transactions. For example, Islam named a specific amount of gold as a fine to be paid in lieu of a killing by mistake (known as Diyyah or blood money). Messenger of Allah was reported to have said, “The blood money for one soul would be 100 camels . . . and for those who deal in gold is 1000 Dinars.”138 Other fines were estimated in terms of gold and/or silver as well. The minimum amount of stolen wealth which invokes the punitive rule of hand amputation is also estimated in gold. Al-Bukhari reported on the authority of Aisha that the Messenger of Allah said, “The hand is cut for the theft of one-quarter (gold) dinar and up The attachment of certain financial rules with the dinar and the dirham makes the dinar with its weight in gold, and the dirham with its weight in silver, the monetary unit by which the values of goods and services are measured. This monetary unit constitutes the base for the money currency in the Islamic state.
3. Rasulullah ﷺ telah menetapkan emas dan perak sebagai uang, dan secara khusus menjadikannya sebagai ukuran moneter untuk menilai barang dan jasa, serta memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan dengan keduanya sebagai dasarnya. Beliau ﷺ juga menetapkan satuan-satuan uang ini, yang telah dikenal dan tersebar luas pada masa hidup Rasulullah ﷺ dan digunakan secara meluas oleh seluruh manusia. Telah ditetapkan pula bahwa Rasulullah ﷺ menyetujui penggunaannya. Seluruh transaksi perdagangan dan pernikahan dilakukan dengan emas dan perak, dalam kedudukannya sebagai uang, dan hal ini telah tercatat dalam banyak hadis Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ menetapkan berat emas dan perak dengan bobot tertentu, yaitu bobot penduduk Mekah. Abu Dawud dan An-Nasa'i meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Timbangan itu adalah timbangan penduduk Mekah." 4. Ketika kewajiban zakat atas uang ditetapkan, Islam menentukan jumlah minimal uang yang wajib dizakati dalam bentuk emas dan perak. Ini merupakan rujukan lain bahwa uang adalah emas dan perak.
3. The messenger of Allah has determined that gold and silver be used as money, and exclusively made them the monetary measure to evaluate goods and services, and ensured that all transactions be conducted with them as their basis. He also established the units of this money, which were well-known and widespread during the lifetime of the messenger of Allah and they were widely used by all people. It has also been established that the messenger of Allah approved of them. All trade and marriage transactions were conducted in gold and silver, in their quality as money, and this has been documented in numerous Hadeeths of the Prophet. The Messenger of Allah has determined the weight of gold and silver with a specific weight, which was the weight of the people of Mecca. Abu Dawud and An-Nisai reported on the authority of Ibn Umar that the Messenger of Allah said, “The weight should be that of the people of Mecca.” 4. When the Zakah dues on money was decreed, Islam determined the minimum amount of money which qualifies for Zakah in terms of gold and silver. This is another reference to money as being the gold and silver.
5. Aturan pertukaran mata uang hanya menetapkan aturan pertukaran antara mata uang emas dan perak; hal ini menjadi bukti yang jelas bahwa uang seharusnya didasarkan hanya pada emas dan perak. At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Juallah emas dengan perak sesuka kalian, tetapi secara tunai (serah terima langsung)." Al-Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Emas dengan perak adalah riba, kecuali dilakukan secara tunai (serah terima langsung)." Landasan moneter yang kokoh sangat penting bagi stabilitas sistem keuangan maupun sistem ekonomi, dan karena itu Islam telah menetapkan aturan bagi landasan moneter serta tidak membiarkannya tidak jelas atau tunduk pada fluktuasi kondisi ekonomi. Hukum syariat selalu merujuk pada emas dan perak setiap kali pokok bahasannya menyangkut transaksi moneter. Akibatnya, mata uang dalam sistem politik-ekonomi Islam adalah emas dan perak, atau didasarkan pada emas dan perak. Munculnya negara Islam berikutnya diharapkan menyaksikan kembalinya secara tegas kepada standar emas dan perak yang lebih kokoh dan stabil sebagai landasan sistem keuangan.
5. The rules of currency exchange specified the rules of exchange between gold and silver currencies only; this serves clear evidence that money should be based on gold and silver only. Tirmidhi reported that the Messenger of Allah said, “Trade gold for silver as you wish, but hand to hand (without delay).” Bukhari also reported that the Messenger of Allah said, “Gold for silver would be Riba, unless it was hand to hand (without delay).” A solid base for monetary foundation is essential for the stability of both the financial and economic systems, and thus Islam has laid down the rules for the monetary foundation and did not leave them undefined or subject to the fluctuation of the economic conditions. The Shari’ah laws have always referred to gold and silver whenever the subject matter involved monetary transaction. Consequently, the currency within the Islamic political economy would be gold and silver, or based on gold and silver. The rise of the next Islamic state is expected to witness a decisive return to a more solid and stable gold and silver standard as a base for the financial system.
Standar emas dan perak tidak meniadakan bentuk pertukaran lain. Barang dapat ditukar dengan barang dan jasa dengan cara barter. Nilai barang dan jasa akan tetap diperkirakan berdasarkan manfaat yang melekat pada barang-barang tersebut. Standar emas dan perak hanya berlaku untuk uang dan transaksi moneter.
The gold and silver standard does not exclude other forms of exchange. Products could be exchanged for products and services in a barterlike method. The value of products and services will continue to be estimated based on the benefits inherent in these goods. The gold and silver standard only applies to money and monetary exchange.
Pada masa awal kebangkitan Islam, emas dan perak digunakan sebagai dasar pertukaran moneter. Pada masa-masa awal Islam, negara Islam di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad ﷺ menggunakan koin emas dan perak yang diproduksi oleh Romawi, Persia, dan dinasti Yaman. Kaum Muslimin, seperti halnya bangsa Arab sebelum Islam, menggunakan koin-koin ini berdasarkan beratnya, bukan jumlahnya. Fakta bahwa Nabi ﷺ menyetujui penggunaannya dengan cara demikian menjadikan penggunaan koin emas dan perak sebagai ketentuan Islam, meskipun koin tersebut telah digunakan sebelum Islam. Penggunaan koin Romawi, Persia, dan Yaman berlanjut selama tujuh puluh lima tahun pertama kebangkitan negara Islam, hingga Khalifah Abdul Malik bin Marwan140 mencetak koin emas dan perak Islam yang baru. Ia mencetak dinar dari emas dan dirham dari perak, serta menggunakan tulisan Arab Islami untuk membedakan koin Islam dari koin lainnya. Berat dinar adalah 4,25 gram emas, dan berat dirham adalah 2,98 gram perak. Berat-berat ini sesuai dengan berat koin yang dicetak oleh bangsa Romawi dan Persia, serta yang digunakan oleh bangsa Arab di Mekah sebelum Islam. Standar emas dan perak terus berlaku sepanjang keberadaan negara Islam, hingga dihapuskan pada tahun 1924 di Istanbul.
The first rise of Islam utilized the use of gold and silver as a base for monetary exchange. During the early days of Islam, the Islamic state under the leadership of Prophet Mohammad (PBUH) used the gold and silver coins produced by the Romans, Persians, and Yemeni dynasties. The Muslims, like the Arabs before Islam, used these coins in terms of their weights rather than numbers. The fact that the Prophet approved their use as such makes the use of gold and silver coins an Islamic rule, although they were in use before Islam. The use of Roman, Persian, and Yemeni coins continued for the first seventy-five years of the rise of the Islamic state, until Caliph Abdul Malik Bin Marwan140 struck new Islamic gold and silver coins. He minted the dinar in gold and the dirham in silver and he used Islamic Arabic script to distinguish the Islamic coins from others. The weight of the dinar was 4.25 grams of gold and the weight of the dirham was 2.98 silver grams. These weights were consistent with the weights of the coins struck by the Romans and Persians and used by the Arabs in Mecca before Islam. The gold and silver standard continued throughout the existence of the Islamic state until it was abolished in 1924 in Istanbul.
Selain penggunaan emas dan perak, negara Islam juga menggunakan koin tembaga untuk membeli dan menjual barang-barang murah yang nilainya kecil. Namun, koin tembaga tersebut selalu dapat ditukarkan dengan dinar emas atau dirham perak. Intinya, Islam membolehkan penggunaan mata uang yang dicetak dalam bentuk apa pun (emas, perak, tembaga, kertas, token digital) selama mata uang itu dapat ditukarkan dengan emas, yakni didukung oleh emas. Karena standar emas dan perak merupakan hukum Syariah Islam, maka negara Islam dilarang menerbitkan uang kertas yang tidak sepenuhnya didukung oleh emas atau perak, dan negara juga dilarang menurunkan nilai uang kertas terhadap kesetaraan emas dan perak yang telah ditetapkan sebelumnya. Integritas mata uang Islam, dan dengan demikian kepercayaan terhadap mata uang tersebut, seharusnya menjadi kekuatan penstabil dalam ekonomi politik Islam. Hal ini juga diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan Islam, terlebih lagi karena dunia telah banyak menderita akibat fluktuasi mata uang di bawah dominasi ekonomi kapitalis.
Besides the use of gold and silver, the Islamic state also used copper coins for buying and selling negligible low-cost items. However, the copper coins were always convertible to gold dinars or silver dirhams. The point is that Islam allows the use of currency printed in any form (gold, silver, copper, paper, digital tokens) as long as that currency is convertible to gold, i.e., backed by gold. Because the gold and silver standard is a Shari’ah Islamic law, it would be prohibited for the Islamic state to issue paper money which is not completely backed by gold or silver, and it would be prohibited for the state to devalue the paper money against the pre-established gold and silver equivalence. The integrity of the Islamic currency, and hence the confidence in such currency, should serve as a stabilizing force in the Islamic political economy. This should also sustain and increase the trustworthiness of the Islamic financial system, especially since the world had suffered a great deal from currency fluctuations under the dominance of capitalist economy.
Di bawah kapitalisme, standar emas mengalami beberapa kemunduran meskipun masyarakat dunia telah menyepakati standar emas pada akhir Perang Dunia Pertama dan Kedua. Islam menganggap penggunaan emas dan perak sebagai dasar mata uang, sebuah hukum Islam yang tidak boleh dilanggar oleh para penguasa negara dan tidak tunduk pada kondisi pasar maupun urusan internasional.
Under capitalism, the gold standard had suffered several setbacks even when the world community had agreed on the gold standard at the end of the first and second world wars. Islam considers the use of gold and silver a base for currency, an Islamic rule which cannot be violated by the executives of the state and is not subject for the conditions of the market or the international affairs.
Manfaat Standar Emas
Benefits of the Gold Standard
Selain fakta bahwa standar emas adalah kaidah yang halal menurut syariat Islam, standar ini memiliki beberapa manfaat yang, jika dipertimbangkan, akan menjadikan standar emas sebagai standar global yang layak bagi masyarakat dunia secara luas. Sepanjang sejarah uang, hingga Perang Dunia I, seluruh dunia menjalankan standar emas dan standar perak. Tidak ada standar lain yang dikenal dunia hingga saat itu. Besarnya biaya perang dan urusan dunia kolonial imperium yang berlanjut setelah perang menyebabkan runtuhnya standar emas dan diperkenalkannya uang kertas tanpa cadangan emas atau perak. Menyadari pentingnya standar emas bagi stabilitas keuangan dan ekonomi, beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat berupaya memulihkan standar emas pada tahun 1933, namun gagal di bawah tekanan berat depresi. Pada akhir Perang Dunia II, Amerika Serikat, Eropa, dan beberapa negara lain sepakat bahwa standar emas sangat penting bagi stabilitas ekonomi global, dan karenanya bagi perdamaian dunia, lalu kemudian menandatangani Perjanjian Bretton Woods.141
Besides the fact that the gold standard is an Islamically lawful rule, it has several benefits, which if considered, would make the gold standard a viable global standard for the world community at large. Throughout the history of money and up until the First World War, the whole world operated the gold and silver standards. No other standards were known to the world until then. The heavy cost of the war and the imperial colonial world affairs which persisted after the war led to the collapse of the gold standard and the introduction of paper money with no gold or silver backup. Realizing the importance of the gold standard for the financial and economic stability, several European countries and the United States tried in 1933 to restore the gold standard but failed under the heavy pressure of depression. At the end of the Second World War, the United States and Europe and several other nations concurred that a gold standard is essential to the stability of the global economy and hence to world peace and subsequently signed the Bretton Woods Agreement.141
Pada tahun 1971, Amerika Serikat secara sepihak membatalkan standar emas dan memaksa hampir semua negara lain untuk menyimpan dolar AS sebagai pengganti cadangan emas. Sejak tahun 1970-an, telah banyak seruan untuk membangun kembali sistem internasional guna mengatasi persoalan arus modal yang tidak terkendali. Namun, baru pada akhir tahun 2008 gagasan ini mulai mendapat dukungan yang substansial dari para pemimpin politik terkemuka. Pada tanggal 26 September 2008, presiden Prancis Nicolas Sarkozy mengatakan, "Kita harus memikirkan ulang sistem keuangan dari nol, sebagaimana di Bretton Woods."142 Pada tanggal 13 Oktober 2008, perdana menteri Inggris Gordon Brown mengatakan bahwa para pemimpin dunia harus bertemu untuk menyepakati sistem ekonomi baru: "Kita harus memiliki Bretton Woods yang baru, dengan membangun arsitektur keuangan internasional yang baru untuk tahun-tahun mendatang."143 Tidak diragukan lagi, standar emas memiliki banyak manfaat bagi masyarakat global. Manfaat-manfaat tersebut meliputi hal-hal berikut:
Cara-Cara Penerbitan Mata Uang
The Methods of Issuing Currency
Dalam kerangka ekonomi Islam, harga didefinisikan sebagai perkiraan masyarakat terhadap nilai barang, dan upah didefinisikan sebagai perkiraan masyarakat terhadap nilai jasa. Uang, di sisi lain, adalah media yang digunakan untuk menyatakan perkiraan ini. Uang adalah media yang memungkinkan orang mengukur berbagai barang dan jasa serta mengacukannya pada satu dasar yang sama, sehingga memudahkan proses perbandingan antara berbagai barang dan antara berbagai jasa dengan mengacukannya pada satu satuan umum yang berfungsi sebagai standar umum. Harga dibayarkan untuk barang dan upah dibayarkan kepada pekerja berdasarkan satuan ini, yaitu uang.
In the Islamic economic framework, the price is defined as the society’s estimate of the value of goods, and the wage is defined as the society’s estimate of the value of services. Money, on the other hand, is the medium by which this estimate is expressed. It is the medium which enables people to measure various goods and services and refers them to one common base, thus facilitating the process of making a comparison between various goods and between various services by referring them to one general unit which serves as the general standard. Prices are paid for goods and wages are paid for workers on the basis of this unit, which is money.
Nilai uang diperkirakan dari daya belinya, yaitu dari berapa banyak barang dan jasa yang dapat dibeli seseorang dengan satu satuan uang tersebut. Oleh karena itu, media yang digunakan masyarakat untuk memperkirakan nilai barang dan jasa harus memiliki daya beli agar dapat disebut uang, yaitu suatu kekuatan yang dengannya setiap orang dapat memperoleh barang dan jasa.
The value of money is estimated by its purchasing power, i.e., by how many goods and services a person could buy with one unit of the money. Therefore, the medium by which the society estimates the value of goods and services must have a purchasing power in order to qualify as money, i.e., a power with which any person could acquire goods and services.
Media ini harus memiliki kekuatan intrinsik sendiri, atau bergantung pada kekuatan intrinsik, yakni harus memiliki nilai yang diakui oleh masyarakat, agar dapat dianggap sebagai uang. Inilah yang memberikan emas dan perak kemampuan untuk menjadi dasar bagi uang; emas dan perak memiliki nilai intrinsik yang telah diakui oleh masyarakat sepanjang sejarah manusia. Keduanya telah digunakan sebagai logam mulia, sebagai perhiasan bagi laki-laki dan perempuan, sebagai barang jaminan dan agunan pinjaman, serta sebagai satuan pertukaran. Namun, proses penerbitan uang (satuan yang memiliki daya beli) tidak sama di setiap negara di dunia. Sebagian negara mungkin mengadopsi uang yang memiliki kekuatan intrinsik (emas dan perak) atau yang bergantung pada kekuatan intrinsik. Negara lain mungkin mengadopsi uang konvensional (tidak dapat dikonversi), yakni mereka menyepakati suatu media untuk dianggap sebagai uang dan memberinya daya beli melalui undang-undang atau keputusan pemerintah; dalam hal ini, uang tersebut tidak memiliki nilai riil dengan sendirinya.
Nilai Tukar Mata Uang
Exchange Rate of Currencies
Pertukaran mata uang adalah proses mengonversi satu mata uang menjadi mata uang lain. Ini bisa berupa pertukaran antara mata uang dari jenis yang sama, seperti pertukaran emas dengan emas, dan perak dengan perak, atau pertukaran antara satu jenis mata uang dengan jenis lain yang berbeda, seperti pertukaran emas dengan perak atau sebaliknya.
Currency exchange is the process of converting one currency for another. This would be either exchanging one currency for another of the same type, such as the exchange of gold for gold, and silver for silver, or the exchange of one currency type for another one of a different type, such as the exchange of gold for silver or vice versa.
Pertukaran mata uang yang jenisnya sama diperbolehkan dalam Islam dengan dua syarat. Pertama, pertukaran harus dilakukan dengan jumlah yang persis sama, dan kedua, pertukaran harus dilakukan pada waktu yang sama. Nabi ﷺ diriwayatkan bersabda, "Pertukaran emas dengan emas harus dilakukan dengan berat yang sama dan jumlah yang tepat; jika tidak, selisihnya adalah Riba (riba)."144 Aturan yang sama berlaku untuk pertukaran koin perak dengan koin perak. Sebagai contoh, misalkan seseorang memiliki sepotong emas seberat seratus gram dan ingin menukarnya dengan lima potong emas yang lebih kecil. Transaksi ini hanya diperbolehkan jika kelima potong emas kecil itu memiliki total berat seratus gram. Selain itu, pertukaran harus berlangsung pada waktu yang sama, yakni orang yang memegang potongan seratus gram harus menyerahkannya pada saat yang sama ketika ia menerima kelima potongan kecil itu. Dengan kata lain, tidak boleh memberikan potongan besar lalu menerima kelima potongan secara cicilan pada waktu yang berbeda. Islam menganggap transaksi ini haram dan memperlakukannya sebagai bentuk Riba. Aturan ini berlaku untuk semua jenis mata uang. Jadi, jika seseorang ingin membeli dolar dengan dolar atau euro dengan euro, maka jumlah pertukarannya harus sama dan uangnya harus diterima secara penuh pada saat transaksi dilaksanakan.
The exchange of currencies which belong to the same type is allowed in Islam under two conditions. First, the exchange has to be for the exact same amount, and second, the exchange has to take place at the same time. The Prophet (PBUH) is reported to have said, “The exchange of gold for gold must be done with equal weight and exact amount; otherwise the difference is Riba (usury).”144 The same rule applies to the exchange of silver coins for silver coins. For example, assume that some person has a one-hundred-gram piece of gold and wants to exchange it for five smaller pieces of gold. This transaction is permitted only if the five smaller pieces of gold have a total weight of one hundred grams. Also, the exchange has to take place at the same time, i.e., the person with the one-hundred-gram piece should hand in his piece at the same time when he receives the five smaller pieces. In other words, it is not allowed to give the large piece and receive the five pieces in installments at different times. Islam considers this transaction illegal and treats it as a form of Riba. This rule is extended to all types of currencies. So, if someone wants to buy dollars with dollars or euros with euros, then the amount of exchange must be the same and the money should be received in full at the time of executing the transaction.