Islam dan Sedekah
Islam And Alms
Kaum komunis serta sebagian orang yang jiwa dan pemikirannya terpikat oleh kolonialisme berusaha menuduh Islam membiarkan rakyat jelata hidup dalam ketergantungan pada sedekah yang diberikan oleh orang-orang kaya. Tuduhan palsu ini bersumber dari keyakinan keliru bahwa Az-Zakat adalah sedekah yang dengan sukarela didermakan oleh orang-orang kaya. Dalam membantah tuduhan semacam itu, kita harus membedakan antara Az-Zakat dan sedekah.
The communists as well as some of those whose souls and thoughts were enthralled by colonialism try to accuse Islam of letting the common people lead a life of dependence on the alms given by the rich. This false accusation is derived from the mistaken belief that Az-Zakat is an alms obligingly donated by the wealthy people, In refuting such accusations we should distinguish between Az-Zakat and alms.
Sedekah bersifat sukarela. Ia tidak dapat diwajibkan oleh undang-undang maupun perintah penguasa. Az-Zakat, sebaliknya, adalah kewajiban yang ditetapkan oleh syariat; pemerintah harus memerangi mereka yang menolak membayar Az-Zakat dan bahkan dapat membunuh mereka jika mereka tetap bersikeras menolak, karena mereka kemudian dianggap murtad. Tidak perlu dikatakan lagi bahwa hal semacam itu tidak akan terjadi terhadap sedekah, yang sepenuhnya diserahkan kepada hati nurani kita sendiri.
Charity is voluntary. It cannot be imposed by law or by order of the ruler. Az-Zakat, on the other hand, is an ordinance prescribed by law; the government must fight those who refuse to pay Az-Zakat and may even kill them if they persist in such refusal, because they would then be considered apostates. It is needless to say that nothing of the sort will happen with respect to charity which is completely left to our own conscience.
Dari sudut pandang keuangan, Az-Zakat merupakan pajak tetap pertama yang pernah diberlakukan di dunia. Sebelum itu, pajak ditetapkan menurut kehendak para penguasa. Pemungutan pajak semacam itu dipengaruhi oleh kebutuhan penguasa akan uang untuk mencapai ambisi pribadinya. Beban pajak biasanya jatuh kepada orang miskin, bukan kepada orang kaya, dan sangat sering pajak hanya dipungut dari rakyat jelata. Islam menata pemungutan pajak dan menetapkan persentase maksimum yang tidak boleh dilampaui dalam keadaan biasa. Pajak dikenakan kepada orang kaya dan kelas menengah, sedangkan orang miskin dibebaskan.
From the financial point of view, Az-Zakat was the first regular tax ever imposed in the world. Before that, taxes were imposed according to the whims of rulers. The exaction of such taxes was affected by the ruler's need for money to achieve personal ambitions. The burden of taxation used to fall on the poor rather than on the rich and very often the taxes were collected from the common people alone. Islam organized the collection of taxes and prescribed a maximum percentage which may not be exceeded in ordinary circumstances. Taxes were imposed on the rich and middle classes but the poor were exempted.
Perlu diingat bahwa Islam menetapkan bahwa hasil Az-Zakat harus dibagikan kepada kaum fakir miskin oleh negara, bukan oleh orang-orang kaya. Dalam pengertian ini, Az-Zakat adalah pajak yang dipungut dan dibagikan oleh negara. Baitul Mal di bawah Islam sepadan dengan Kementerian Keuangan modern yang memungut pendapatan negara dan membagikannya kepada berbagai fasilitas umum. Negara mendukung dan memelihara mereka yang menjadi membutuhkan, baik karena ketidakmampuan mencari nafkah maupun karena tidak mencukupinya sarana mereka, tetapi tidak dapat dikatakan bahwa negara melakukan hal itu karena amal, atau bahwa bantuan tersebut merendahkan para penerimanya. Tidak seorang pun dapat mengatakan bahwa pegawai pensiunan yang menerima pensiun dari negara, atau para pekerja yang memperoleh manfaat dari skema jaminan sosial, merasa seperti mengemis kepada orang kaya. Hal yang sama dapat dikatakan tentang anak-anak yatim yang tidak berdaya dan orang-orang lanjut usia yang tidak mampu mencari nafkah. Tidak seorang pun dapat mengatakan bahwa harga diri orang-orang seperti itu terluka ketika negara memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka. Negara wajib melakukan hal-hal tersebut berdasarkan kewajiban kemanusiaannya.
It should be borne in mind that Islam prescribes that the proceeds of Az-Zakat should be distributed among the poor by the state and not by the rich people. In this sense, Az- Zakat is a tax collected and distributed by the state. The Public Treasury under Islam is the counterpart of the modern Ministry of Finance which collects public revenues and distributes these among the various public utilities. The state supports and looks after those who become needy-through inability to earn their living or due to the insufficiency of their means-but it cannot be said that the state does that out of charity or that such help is humiliating to the recipients. No one can say that retired officials who receive pensions from the State or that workmen who benefit from social security schemes feel like begging from the rich. The same thing can be said of helpless children and aged people who cannot earn their living. No one can say that the pride of such people is hurt when the state supports and extends aid to them. The state is bound to do such things by virtue of its human obligations.
Jaminan sosial oleh negara adalah sebuah sistem modern yang berhasil diterapkan umat manusia setelah pengalaman pahit dan sejarah panjang ketidakadilan sosial. Salah satu kemuliaan Islam adalah bahwa ia telah menetapkan sistem tersebut pada masa ketika Eropa hidup dalam kegelapan sosial. Namun, sebagian orang yang terpukau oleh sistem-sistem yang diimpor dari Barat atau Timur justru menuduh sistem yang sama sebagai kemunduran dan keterbelakangan jika diterapkan oleh Islam.
Social security by the state is a modem system which humanity managed to adopt after bitter experiences and a long history of social injustice. One of the glories of Islam is that it prescribed the said system at a time when Europe lived in social darkness. Yet some people who are charmed by systems which are imported from the West or East, accuse the same systems of regression and backwardness if they had been adopted by Islam.
Perlu ditegaskan bahwa jika keadaan kehidupan pada awal-awal Islam mengharuskan atau membolehkan orang miskin menerima Az-Zakat secara langsung dalam bentuk uang tunai atau barang, tidak ada ketentuan dalam syariat Islam yang menetapkan bahwa cara tersebut adalah satu-satunya cara penyaluran Az-Zakat. Oleh karena itu, tidak ada dalam Islam yang melarang penggunaan dana Az-Zakat untuk membangun rumah sakit dan sekolah yang dapat dimanfaatkan masyarakat, atau untuk mendirikan koperasi yang dapat meringankan kehidupan orang-orang yang lebih miskin, atau untuk membangun pabrik yang menyediakan lapangan kerja tetap bagi banyak orang. Dengan kata lain, hasil Az-Zakat dapat diberikan dalam bentuk pelayanan sosial. Hanya mereka yang tidak mampu karena sakit, usia lanjut, atau masih kanak-kanak yang berhak menerima Az-Zakat dalam bentuk uang tunai, sedangkan pihak lain dapat menerimanya dalam bentuk pekerjaan atau pelayanan sosial.
It should be pointed out that if the circumstances of life in the early years of Islam necessitated or tolerated that the poor may personally receive Az-Zakat in cash or in kind, nothing in the provisions of Islam Prescribes that the aforesaid method is the only way for the distribution of Az-Zakat. Therefore, nothing in Islam prevents the use of Az-Zakat funds in building hospitals and schools from which people may benefit or in the establishment of co-operative societies which can make life easier for the poorer people or in the Construction of factories which provide permanent employment for many people. In other words, the proceeds of Az-Zakat may be given in the form of social services. Only those who are incapacitated through illness, old age or childhood, are entitled to receive Az-Zakat in cash but others may receive it in the form of employment or social services.
Selain itu, masyarakat Islam tidak seharusnya memiliki orang-orang miskin yang hidup sepenuhnya bergantung pada Az-Zakat.
Besides, the Islamic society is not supposed to comprise any poor people who might live in complete dependence on Az-Zakat.
Penting untuk diingat bahwa masyarakat Islam mencapai tahap yang ideal pada masa Umar bin Abdul Aziz. Zakat dikumpulkan, namun para amil tidak dapat menemukan seorang pun yang mau menerimanya, maupun orang-orang miskin yang dapat mereka bagikan zakat itu kepadanya. Mari kita simak apa yang dikatakan oleh Yahya bin Sa'id, seorang amil zakat di bawah pemerintahan Umar bin Abdul Aziz: "Umar bin Abdul Aziz mengutusku untuk memungut sedekah dari Afrika. Aku mengumpulkan sedekah itu, lalu aku mencari orang-orang miskin untuk membagikan sedekah tersebut kepada mereka, tetapi aku tidak menemukan seorang pun, dan aku juga tidak menemukan siapa pun yang mau menerimanya dariku, karena Umar bin Abdul Aziz telah membuat rakyat menjadi kaya."
It is good to remember that the Islamic society reached an ideal stage during the age of Omar bin Abdel Aziz. Az-Zakat was collected, yet the Collectors could not find anyone who would accept it or any poor people among whom they might distribute it. Let us listen to what was said by Yehia bin Said, a Zakat Collector under Omar bin Abdel Aziz: "Omar bin Abdel Aziz sent me to collect alms from Africa. I collected the alms and then looked for the poor to distribute the alms among them but I found none, nor did I find anyone who might have accepted these from me for Omar bin Abdel Aziz had enriched the people".
Tidak diragukan lagi bahwa setiap masyarakat kemungkinan besar mencakup orang-orang miskin dan membutuhkan.
There is no doubt that every community is likely to include poor and needy people.
Oleh karena itu, perlu dibuat perundang-undangan yang diperlukan untuk menghadapi masalah semacam itu. Hendaknya diingat bahwa Islam senantiasa merangkul komunitas-komunitas baru dengan tingkat kekayaan yang berbeda-beda. Wajar saja jika dibuat perundang-undangan yang dapat membantu membawa secara bertahap kepada tahap ideal yang pernah ada di bawah pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.
Therefore necessary legislation should be made to face such a problem. It should be borne in mind that Islam constantly attached to itself new communities with different degrees of richness. It was only natural that legislation should be made which would help to lead gradually to the ideal stage which existed under the rule of Omar bin Abdel Aziz.
SEDEKAH:
ALMS:
Sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh orang kaya demi kebaikan (amal). Islam menyetujui dan menganjurkan sedekah. Sedekah diberikan dengan berbagai cara:
Alms are the properties which the rich voluntarily give for the sake of charity. Islam approved and encouraged almsgiving. Alms were supposed to be given in various ways:
dengan mendukung orang tua dan kerabat, serta membantu orang-orang yang membutuhkan secara umum. Hal itu juga dapat berupa amal kebaikan atau kata-kata yang baik.
by supporting parents and relatives, and helping the needy in general. It may also take the form of good deeds or kind words.
Tidak seorang pun dapat mengatakan bahwa berbuat baik dengan kemurahan hati kepada kerabat kita menyakiti perasaan mereka atau merendahkan harga diri mereka. Kemurahan hati semacam itu kepada kerabat kita adalah buah dari kasih sayang, empati dan belas kasih. Ketika engkau memberikan hadiah kepada saudaramu atau mengadakan jamuan makan malam untuk menghormati kerabatmu, engkau tidak sedang merendahkan mereka atau membangkitkan kebencian dan dengki mereka.
No one can say that being generous to our relatives hurts their feeling or insults their pride. Such generosity to our relatives is the outcome of affection, sympathy and compassion. When you present a gift to your brother or give a dinner in honor of your relatives you will not be humiliating them or arousing their malignance or hatred.
Adapun pemberian dalam bentuk barang kepada orang-orang yang membutuhkan, berlaku pula bagi mereka ketentuan-ketentuan yang mengatur Az-Zakat pada masa-masa awal Islam. Keadaan hidup pada masa itu memungkinkan pemberian dalam bentuk barang, dan Islam memandang pemberian semacam itu sebagai sarana yang halal untuk menolong orang-orang miskin dan mereka yang sedang dalam kesulitan. Tidak ada ketentuan dalam Islam yang mengharuskan sedekah hanya diberikan dalam satu bentuk saja. Sedekah dapat diberikan dalam bentuk sumbangan kepada lembaga-lembaga dan organisasi yang menyediakan pelayanan sosial. Az-Zakat dapat diberikan sebagai bantuan kepada negara Islam mana pun yang membutuhkan dana untuk melaksanakan program dan usaha-usahanya. Islam berpandangan bahwa selama masih ada orang miskin, negara wajib berupaya dengan segala cara yang memungkinkan untuk membuat kehidupan mereka menjadi lebih layak. Selain itu, masyarakat Islam tidak seharusnya hanya terdiri dari orang-orang miskin. Ketika negara Islam mencapai tahap ideal yang disebutkan di atas, banyak orang mungkin tidak lagi membutuhkan sedekah, sebagaimana pada suatu masa mereka juga tidak membutuhkan Az-Zakat. Dalam keadaan demikian, baik Az-Zakat maupun sedekah akan dialokasikan untuk pelayanan-pelayanan yang sangat penting bagi setiap masyarakat, yaitu mengurus orang-orang yang tidak mampu bekerja karena alasan apa pun.