Islam dan Sistem Kelas
Islam And The Class System
Sebelum kita membahas sikap Islam terhadap konsep kelas, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami apa yang umumnya dimaksud dengan "sistem kelas".
Before we discuss Islam's attitude regarding the concept of classes it may be useful to try to understand what is generally meant by a "class system".
Di Eropa abad pertengahan, misalnya, terdapat tiga golongan yang berbeda: kaum bangsawan, kaum rohaniwan, dan rakyat jelata.
In medieval Europe, for instance, there were three distinct classes: the nobility, the clergy and the common people.
Para ulama memiliki pakaian khas tersendiri. Pada masa itu, kekuasaan gereja setara dan kadang bertentangan dengan kekuasaan para raja dan kaisar. Paus mengklaim bahwa dialah yang memberikan kekuasaan kepada para raja, tetapi mereka berusaha menyingkirkan pengaruhnya agar dapat memerintah secara mandiri. Berkat harta yang didonasikan oleh orang-orang religius dan pungutan-pungutan yang dikenakan kepada mereka, gereja menjadi begitu kaya sehingga kadang-kadang mampu memiliki pasukan bersenjata sendiri. Di sisi lain, kaum bangsawan mewarisi kemuliaan dari nenek moyang mereka dan mewariskannya kepada keturunan mereka. Seseorang menjadi bagian dari kaum bangsawan sejak lahir dan tetap demikian hingga wafat, terlepas dari apa pun perbuatan mulia atau hina yang mungkin ia lakukan selama hidupnya.
The clergy had their own distinctive clothes. In those ages the power of the church was equal and at times opposed to that of kings and emperors. The Pope claimed that it was he who conferred power on kings but they strove to get rid of his influence in order to rule independently. Owing to the property donated by the religious people and the exactions imposed on them, the church became so rich that at times it could have armies of its own. On the other hand, the nobility inherited nobleness from their forefathers and passed it on to their descendants. A man belonged to the nobility by birth and remained as such until his death regardless of whatever noble or mean actions he might have done in his lifetime.
Pada zaman feodal, kaum bangsawan menjalankan kekuasaan mutlak atas rakyat jelata yang tinggal di wilayah kekuasaan mereka. Seluruh kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif berada di tangan mereka. Kehendak dan keinginan pribadi mereka menjadi hukum yang mereka gunakan untuk memerintah rakyat. Karena dewan perwakilan tersusun dari anggota yang berasal dari kelas ini, wajar saja jika undang-undang yang mereka buat bertujuan melindungi diri mereka sendiri, menjaga hak-hak istimewa dan kepentingan mereka, yang mereka selubungi dengan kesan tidak dapat diganggu gugat.
In the feudal age the nobility exercised absolute powers over the common people who lived in their estates. All the legislative, judicial and executive powers were in their hands. Their whims and fancies were the laws by which they ruled over the people. Since representative councils were composed of members belonging to this class, it was only natural that the legislations they made would aim at protecting themselves, safeguarding their own privileges and interests which they surrounded by an air of inviolability.
Adapun orang-orang awam, mereka tidak memiliki hak istimewa maupun hak apa pun. Mereka mewarisi kemiskinan, perbudakan, dan kehinaan, lalu mewariskannya kepada keturunan mereka.
As for the common people, they had no privileges or rights. They inherited poverty, slavery and humiliation and passed them on to their descendants.
Perkembangan ekonomi yang signifikan setelah itu memunculkan kaum borjuis: kelas baru yang berambisi menggantikan kaum bangsawan dan mengambil alih hak istimewa serta prestise mereka. Di bawah kepemimpinan kelas yang sedang bangkit inilah rakyat jelata melancarkan Revolusi Prancis, yang secara lahiriah tampak menghapuskan sistem kelas dan secara teori menyatakan prinsip-prinsip kebebasan, persaudaraan, dan persamaan.
The significant economic development which took place afterwards led to the emergence of the bourgeoisie: the new class which aspired to displace the nobility and to assume their privileges and prestige. It was under the leadership of this emerging class that the common people launched the French Revolution which seemingly abolished the class system and declared in theory, the principles of liberty, fraternity and equality.
Di zaman modern, kelas kapitalis telah menggantikan kaum bangsawan lama. Dapat dicatat bahwa penggantian ini berlangsung secara terselubung dan disertai perubahan-perubahan tertentu yang diperlukan oleh perkembangan ekonomi. Namun prinsip dasarnya tidak pernah berubah. Kenyataannya, kelas kapitalis tetap memiliki harta, kekuasaan, dan kemampuan untuk mengarahkan mesin pemerintahan ke arah yang mereka inginkan. Meskipun tampak adanya kebebasan yang diwujudkan dalam pemilihan umum yang demokratis, kapitalisme tahu bagaimana menyelinap ke dalam parlemen dan kantor-kantor pemerintahan untuk mencapai tujuan-tujuan gelapnya dengan cara-cara licik dan di bawah berbagai nama.
In modern times, the capitalist classes have replaced the old nobility. It will be noticed that such replacement took place in a disguised manner and was accompanied by certain changes necessitated by economic development. But the basic principle has never changed. The fact is that the capitalist class still has the property, the power and the ability to steer the government's machinery into the direction they desire. Despite the appearances of freedom manifested in democratic elections, capitalism knows how to sneak into parliaments and government offices in order to achieve its shady ends by crooked means and under various names.
Perlu diingat bahwa sebuah negara seperti Inggris—yang sering disebut-sebut sebagai pelindung atau panutan demokrasi—masih memiliki House of Lords, atau Majelis Tinggi sebagaimana mereka menyebutnya. Lebih dari itu, Inggris masih menerapkan hukum feodal kuno yang berdasarkannya seluruh harta seorang yang telah meninggal dunia jatuh hanya kepada anak sulungnya. Jelas sekali bahwa hukum semacam itu bertujuan untuk mempertahankan tanah dan harta di tangan sejumlah kecil orang. Dengan cara ini, kekayaan keluarga-keluarga tersebut tidak akan terbagi, dan keluarga-keluarga itu akan tetap mempertahankan prestise dan pengaruh lama yang dimiliki kelas-kelas feodal pada Abad Pertengahan.
It is to be remembered that a country like Britain-the patron or democracy as we are often told-still has a House of Lords or the Upper House as they call it. Moreover, Britain still applies an ancient feudal law by virtue of which all the property of a dead man passes to his eldest son alone. It is quite clear that such a law aims at keeping estates and properties in the hands of a limited number of people. In this way families' fortunes will not be distributed and such families will retain the old prestige and influence which the feudal classes had in the Middle Ages.
Sistem kelas didasarkan pada anggapan yang keliru bahwa kepemilikan harta berarti kekuasaan, dan bahwa kelas yang memiliki harta juga memegang kekuasaan. Kelas semacam itu akan memengaruhi kekuasaan legislatif. Akibatnya, kelas tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan membuat undang-undang yang melindungi kepentingannya dan menundukkan rakyat jelata di bawah otoritasnya sendiri, sehingga merampas hak-hak hukum mereka.
The class system is based on the wrong assumption that property means power and that the class which owns property has the power as well. Such a class will exercise an influence over the legislative power. Consequently such a class will, by direct or indirect means, make legislations which protect it and subject the common people to its own authority, thus depriving them of their legal rights.
Berdasarkan definisi golongan yang telah disebutkan di atas, dapat dikatakan dengan benar bahwa sebenarnya tidak pernah ada sistem golongan dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dari fakta-fakta berikut:
In the light of the above-mentioned definition of classes, it may be truly said that there has never been a class system in Islam. This can be clearly seen from the following facts:
Tidak ada hukum dalam Islam yang bertujuan untuk mempertahankan harta di tangan orang-orang tertentu. Al-Qur'an dengan jelas berfirman: "Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu" (Al-Hasyr: 7). Oleh karena itu, Islam menetapkan hukum-hukum yang menjamin terus terjadinya pemecahan dan pendistribusian kembali harta. Menurut hukum waris Islam, harta warisan harus dibagikan kepada sejumlah besar orang.
There are no laws in Islam which aim at keeping the property in the hands of particular persons. The Holy Qur'an plainly says: ''In order that if may not merely make a circuit between the wealthy among you" (Iix: 7). Therefore, Islam made laws that ensured continual fragmentation and redistribution of wealth. According to the Islamic law of inheritance, inherited property should be distributed among a large number of persons.
Harta warisan tidak pernah diberikan kepada satu orang saja, kecuali dalam kasus yang sangat jarang, yaitu ketika orang tersebut tidak memiliki saudara laki-laki, saudara perempuan, ataupun kerabat lainnya. Bahkan dalam kasus yang jarang seperti itu, Islam telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan dengan menetapkan bahwa sebagian dari harta warisan harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang meninggal. Ketentuan ini dapat dianggap sebagai cikal bakal pajak warisan modern. Al-Qur'an yang Mulia menetapkan bahwa "apabila pada waktu pembagian (warisan) itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik" (QS. An-Nisa: 8).
An inheritance is never passed on to a single person except in the very rare case where such a person has no brothers, sisters or any other kindred. Even in such rare cases, Islam took the necessary precautions by prescribing that a portion of the inheritance should go to the deprived people who are not related to the dead man. This provision may be regarded as a predecessor of modern inheritance tax. The Holy Qur'an prescribed that "if at the time of division (of inheritance) other relatives or orphans or poor are present, feed them out of the (property) and speak to them words of kindness and justice" (iv : 8).
Dengan cara inilah Islam memecahkan masalah yang timbul akibat penumpukan harta. Harta menjadi milik individu sebagai individu, bukan sebagai anggota suatu golongan tertentu, karena ketika mereka meninggal dunia, harta itu akan dibagikan kembali menurut proporsi yang baru.
It was in this way that Islam solved the problem resulting from the accumulation of property. Property goes to individuals as such and not as members of a particular class, because when they die the property will be redistributed according to new proportions.
Sejarah membuktikan bahwa harta dalam masyarakat Islam senantiasa berpindah tangan dan tidak terbatas pada golongan tertentu dari umat.
History bears witness that property in the Islamic society was constantly changing hands without being confined to a particular faction of the nation.
Hal ini mengarah pada kesimpulan penting: pembuatan hukum dalam Islam bukanlah hak prerogatif suatu golongan tertentu. Dalam negara Islam, tidak seorang pun diperbolehkan membuat undang-undang sesuai keinginannya, karena semua orang diperlakukan berdasarkan hukum-hukum Islam yang sama, yang diturunkan oleh Tuhan dan yang tidak membedakan antara manusia.
This leads to an important conclusion: Legislation in Islam is not the prerogative of a particular class. In the Islamic state no one is allowed to make the legislations he desires because all people are treated according to the same Islamic laws which were revealed by God and which hold no distinctions among people.
Maka tampak bahwa masyarakat Islam adalah masyarakat tanpa kelas. Dapat dipahami bahwa keberadaan kelas-kelas sangat erat kaitannya dengan keberadaan hak prerogatif legislatif.
It follows that the Islamic society is a classless society. It will be understood that existence of classes is closely connected with the existence of a legislative prerogative.
Di tempat di mana hak istimewa semacam itu tidak ada, dan tidak seorang pun dapat membuat peraturan yang melindungi kepentingannya sendiri dengan mengorbankan orang lain, tidak akan ada kelas-kelas.
Where such a privilege is non-existent, and no one can make legislations which safeguard his own interests at the expense of others, there will be no classes.
Sekarang mari kita jelaskan dua ayat yang relevan, yang jika dibaca tanpa cermat dapat menimbulkan keraguan.
Now let us explain how two relevant verses which, if read carelessly might lead to some doubts.
"Tuhan telah melebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam hal rezeki" (QS. An-Nahl: 71).
"God has bestowed his gifts of sustenance more free/y on some of you than on others" (xvi: 71).
"Dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat" (az-Zukhruf: 32).
“We raised some of them above others in ranks" (xliii: 32).
Ayat-ayat seperti itu berarti bahwa Islam mengakui sistem kelas?
Do such verses mean that Islam recognizes the class system?
Dua ayat ini semata-mata menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi di bumi, baik di bawah pemerintahan Islam maupun bukan. Keduanya menyatakan bahwa manusia berbeda dalam kedudukan dan rezeki. Ambil Rusia sebagai contoh. Apakah semua orang menerima upah yang sama, ataukah sebagian orang lebih istimewa dalam penghidupan? Apakah semua warga yang diwajibkan militer dijadikan perwira atau prajurit, ataukah sebagian dari mereka ditempatkan di atas yang lain dalam pangkat? Adanya perbedaan di antara manusia adalah kenyataan yang tak terelakkan. Kedua ayat ini tidak memberikan alasan tertentu bagi perbedaan tersebut. Keduanya bahkan tidak menyatakan bahwa keutamaan itu didasarkan pada pertimbangan kapitalis, komunis, atau bahkan Islam. Keduanya tidak mengatakan bahwa keutamaan tersebut mungkin adil atau tidak adil menurut ukuran kita. Kedua ayat ini hanya menyatakan bahwa keutamaan semacam itu ada di mana pun di bumi. Namun tentu saja, segala yang terjadi di bumi berada dalam lingkup kehendak Tuhan.
These two verses merely describe what is actually taking place on earth, be it under Islamic rule or otherwise. They state that people differ in rank and livelihood. Let us take Russia for example. Do all people get the same wages or are some people more privileged than others in livelihood? Are all the conscripted people made officers or soldiers or are some of them raised above others in rank? The existence of differences among the people is an inevitable fact. The two verses do not give a Particular reason for such differences. They do not even state that such preference is based on capitalist, communist or even Islamic considerations. They do not say that such preference may be just or unjust by our standards. The two verses merely say that such preference exists everywhere on earth. But, of course, all that takes place on earth falls within the sphere of God's will.
Jelas sekarang bahwa masyarakat Islam adalah masyarakat tanpa kelas atau hak istimewa dalam perundang-undangan. Akan terlihat bahwa adanya perbedaan dalam kekayaan dan harta benda tidak boleh dikacaukan dengan persoalan kelas, kecuali jika harta dan kekayaan tersebut memberikan kepada pemiliknya hak istimewa dalam perundang-undangan dan perorangan. Perbedaan kekayaan tidak akan menimbulkan munculnya kelas selama semua orang—secara nyata, bukan hanya dalam teori—setara di hadapan hukum.
It must have become clear by now that the Islamic society is a society without classes or legislative privileges. It will be noticed that the existence of differences in wealth and property should not be confused with the question of classes unless such property and wealth conferred upon their owners any legislative and individual privileges. Differences in wealth will not lead to the emergence of classes so long as all people are-actually, not in the theory only-equal before the law.
Perlu dicatat bahwa kepemilikan tanah dalam Islam tidak memberikan kepada pemilik tanah hak atau keistimewaan khusus apa pun yang dapat digunakan untuk memperbudak atau mengeksploitasi orang lain.
It should be pointed out that the ownership of land under Islam did not confer upon landowners any special privileges or rights by which they might enslave or exploit others.
Hal yang sama juga akan terjadi jika kapitalisme ada di dalam masyarakat Islam yang sesungguhnya, terutama karena penguasa tidak memperoleh kekuasaannya dari kelas pemilik harta, melainkan dipilih oleh umat dan menjalankan hukum Tuhan.
The same thing would have happened if capitalism had existed in a truly Islamic society, especially because the ruler does not derive his power from the propertied class but he is elected by the nation and is carrying out the law of God.
Selain yang telah disebutkan di atas, tidak mungkin ada suatu masyarakat di mana kekayaan dapat dibagi secara merata di antara seluruh individu; tentu saja tidak di dalam masyarakat komunis yang, benar atau tidak, mengklaim telah menghapuskan sistem kelas, padahal pada kenyataannya masih menyisakan satu kelas penguasa yang menindas semua kelas lainnya.
In addition to the above-mentioned, there can be no community wherein wealth can be equally distributed among all individuals; surely not in the communist society which, truly or not, claims to have abolished the class system though in fact it has left one ruling class which suppresses all other classes.