Islam dan Wanita
Islam And Woman
Timur saat ini sedang bergejolak dengan kehebohan mengenai hak-hak perempuan dan tuntutan atas nama perempuan akan kesetaraan sempurna dengan laki-laki. Di antara para pembela hak-hak perempuan yang paling menonjol yang penuh semangat itu adalah laki-laki dan perempuan yang atas nama Islam justru berbicara paling bodoh, sebagian dengan niat jahat menuduh bahwa Islam dalam segala hal telah mempertahankan kesetaraan sempurna antara kedua jenis kelamin, sementara yang lain, karena ketidaktahuan mereka tentang Islam atau kelalaian terhadapnya, mengklaim bahwa Islam adalah musuh perempuan, sebab Islam merendahkannya dan menurunkan kedudukannya, menganggapnya kurang secara intelektual dan menempatkannya pada posisi yang sangat mirip dengan binatang. Ia direduksi menjadi tak lebih dari sekadar alat pemuas nafsu bagi laki-laki dan mesin untuk melestarikan keturunan manusia, dan hal itu sudah cukup menunjukkan betapa tunduknya perempuan kepada laki-laki di mata Islam, sehingga laki-laki mendominasi perempuan dan menikmati keunggulan menyeluruh atas dirinya.
The East today is simmering with a furor over the- rights of woman and a demand in her behalf for perfect equality with man. The most noteworthy among the feverous champions of women's rights are those men and women who in the name of Islam rave most foolishly, some mischievously alleging that Islam has in all respects maintained perfect equality between the sexes, while others, thanks to their ignorance of Islam or negligence thereof, claim that Islam is an enemy of woman, for it degrades her and lowers her status holding her intellectually deficient and assigning her a position very much akin to that of animals. She is reduced to no more than a mere means of sensual gratification for man and a machine for the propagation of the human species which is sufficient to show how subservient to man she is in the sight of Islam with the result that man dominates her and enjoys an all-round superiority over her.
Kedua golongan orang ini sama-sama tidak mengetahui Islam, atau mereka dengan sengaja mengaburkan yang benar dengan yang salah untuk menipu orang lain dan menyebarkan benih perpecahan serta kerusakan di tengah masyarakat, demi mencapai tujuan jahat mereka sendiri dan memuluskan permainan keji yang hendak mereka jalankan.
Both of these classes of people are equally ignorant of Islam or they intentionally confuse the right with the wrong in order to deceive others and sow the seeds of discord and mischief in society so as to further their own nefarious designs and facilitate the foul game they are out to play.
Sebelum memulai pembahasan terperinci mengenai kedudukan wanita dalam Islam, kami bermaksud terlebih dahulu menyinggung secara ringkas sejarah gerakan emansipasi wanita di Eropa, karena dari sumber kerusakan inilah segala arus penyimpangan di Timur modern bermula.
Before embarking upon a detailed discussion of the position of woman in Islam, we propose first to touch in brief upon the history of the movement for women's emancipation in Europe, for it is this very source of mischief whence all the defecting trends in the modern East Bow.
Perempuan di Eropa dan di seluruh dunia dipandang sebagai sosok yang tidak berarti sama sekali.
The woman in Europe and all over the world was looked upon as a mere nonentity.
Ia menjadi tema dari banyak diskusi para ulama dan "filsuf" yang saling berdebat tentang pertanyaan-pertanyaan seperti ini: Apakah wanita memiliki jiwa atau tidak? Jika ya, maka apakah sebenarnya hakikat jiwanya, apakah ia manusiawi atau hewani?
She formed the theme of many a discourse of the learned "scholars" and "philosophers" who wrangled among themselves over questions such as these: Has woman got a soul or not? If yes, then what precisely is the nature of her soul, is it human or animal?
Seandainya dia memang memiliki jiwa manusia, lalu kedudukan sosial dan kemanusiaan apa yang seharusnya ia tempati dalam hubungannya dengan laki-laki? Apakah ia dilahirkan sebagai budak bagi laki-laki, ataukah ia menempati kedudukan yang sedikit lebih tinggi daripada seorang budak?
Supposing she does possess a human soul then what social and human position should she occupy in relation to man? Is she born as a slave to man or does she hold a position slightly superior to that of a slave?
Keadaan ini tetap tidak berubah bahkan pada rentang sejarah yang relatif singkat ketika wanita tampak menempati posisi sentral dalam tatanan sosial masa itu, misalnya di Yunani dan Kekaisaran Romawi. Namun semua pengagungan ini tidak berarti pengagungan terhadap wanita sebagai wanita; melainkan pengagungan terhadap segelintir wanita luar biasa yang tinggal di ibu kota karena sebagian sifat pribadi mereka yang membuat mereka menjadi pusat perhatian dan jiwa dalam pesta-pesta sosial. Mereka tidak lebih dari sarana hiburan dan pelipur bagi orang-orang kaya yang hidup bebas, yang bertepuk tangan atas kemunculan mereka di depan umum karena semata-mata kesombongan dan keangkuhan diri. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan penghormatan apa pun terhadap wanita sebagai manusia, dan terlepas dari kesenangan yang ia berikan kepada laki-laki.
This situation remained unchanged even through those relatively short spans of history when woman appears to have occupied a central position in the social set-up of the time e.g., in Greece and the Roman Empire. But all this exaltation did not mean the exaltation of woman u such; it was rather an exaltation of a few outstanding women inhabiting the capital cities because of some of their personal qualities which made them the life and soul of social parties. They were no more than means of diversion and entertainment for the licentious rich who applauded their appearances in public out of sheer vanity and self-conceit. But this did not signify any respect towards woman as a human being and apart from the pleasure she brought to men.
Kedudukan wanita di Eropa ini tidak berubah selama masa perbudakan dan feodalisme. Dalam kebodohannya, ia kadang terbuai oleh kemewahan dan kebebasan tanpa batas, dan di lain waktu ia puas hidup seperti hewan: makan, minum, melahirkan anak, dan bekerja siang dan malam.
This position of woman in Europe remained unaltered during the periods of serfdom and feudalism. She in her ignorance was blandished sometimes by luxury and license and at times was content to live as animals-eating, drinking, bearing children, giving birth to others, and working day and night.
Ketika Revolusi Industri terjadi di Eropa, ia membawa serta penderitaan terburuk yang pernah dialami perempuan sepanjang sejarah umat manusia.
When the industrial revolution took place in Europe it brought in its wake the worst possible sufferings for woman yet experienced by her throughout the history of mankind.
Eropa sepanjang zaman telah menunjukkan watak yang kaku dan kikir, sehingga tidak memiliki kemurahan hati maupun kedermawanan. Watak itu membuat manusia menanggung berbagai kesulitan tanpa janji keuntungan materi, baik yang segera maupun yang jauh di masa depan, sebagai imbalannya. Namun, kondisi ekonomi kehidupan pada masa perbudakan dan feodalisme, bersama dengan lingkungan pertanian yang berlaku pada waktu itu, membuat laki-laki bertanggung jawab atas nafkah perempuan. Hal itu sangat wajar dan sejalan sepenuhnya dengan semangat zaman. Meski demikian, perempuan pada masa itu juga bekerja di beberapa industri rumahan sederhana, sebagaimana yang terdapat di setiap masyarakat agraris. Dengan cara inilah ia membalas kepada laki-laki harga atas nafkah yang diberikan kepadanya.
Europe has throughout the ages exhibited such a rigidity and avarice of nature as lack both generosity and liberality. It made men undergo hardships without a promise of any immediate or remote material gains in return. However, the economic conditions of life during the periods of slavery and feudalism along with the prevalent agricultural milieu were such as made man responsible for the support of woman. It was quite natural and in complete harmony with the spirit of the age. The woman nonetheless at that time worked in some simple cottage industries such as are found in any agricultural society. In this way she paid back the price to men for supporting her.
Namun dengan datangnya revolusi industri, seluruh tatanan sosial di negeri ini, baik di desa maupun di kota, mengalami perubahan yang mendasar. Kehidupan keluarga hancur sama sekali, dan ikatan yang menyatukan anggotanya terputus ketika perempuan dan anak-anak, akibat revolusi industri, terpaksa keluar rumah untuk bekerja di pabrik. Kelas pekerja perlahan-lahan meninggalkan kehidupan pedesaan, kehidupan yang berlandaskan prinsip tanggung jawab bersama dan kerja sama, lalu pindah ke kota-kota, tempat setiap orang menjalani hidup dalam kesendirian. Tidak ada lagi yang peduli kepada tetangganya, dan tidak ada yang berkeinginan menopang orang lain; setiap orang hanya bekerja dan mencari nafkah untuk dirinya sendiri. Di sini, tidak ada lagi aturan moral yang dijaga atau diperhatikan. Laki-laki dan perempuan tidak lagi mempedulikan keberatan moral jika mereka sekali saja menemukan kesempatan untuk memenuhi dorongan seksual mereka. Akibatnya, keinginan untuk menikah dan menafkahi keluarga menurun di kalangan mereka, atau jika masih ada di hati sebagian orang, kecenderungannya adalah menundanya setidaknya beberapa tahun lagi.1
But with the industrial revolution the whole of the social scene underwent a radical change in the country no less than in cities. The family life was completely ruined, and the ties holding together its members were torn asunder when women and children were, thanks to the industrial revolution, forced to go out and work in factories. The working classes slowly and gradually left the country life, a life based on the principles of mutual responsibility and co-operation, and came over to cities wherever everybody lived a solitary life and where nobody was interested in his neighbors nor was anyone in a mood to Support others but worked and earned to support his own-self. Here, there were no more any rules of morality observed or cared for. Men and women no longer bothered about moral scruples if they but once found an opportunity to gratify their sexual urge. As a result thereof the will to marry and support a family suffered decline among these people or if it still persisted in some hearts the trend was to postpone it at least for some years longer.1
Kami tidak bermaksud dalam halaman-halaman ini membahas sejarah Eropa. Kami hanya memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi karier wanita dalam sejarah Eropa. Sebagaimana telah kami sebutkan di atas, revolusi industri membebani wanita dan anak-anak dengan pekerjaan yang berlebihan.
We do not intend in these pages to dwell on the history of Europe. We are merely concerned with the factors that influenced the career of woman in European history. As we said above, the industrial revolution overburdened women and children with work.
Hal ini melemahkan ikatan keluarga, yang pada gilirannya menyebabkan runtuhnya kehidupan keluarga secara menyeluruh. Namun, yang harus membayar mahal adalah perempuan. Ia bekerja lebih keras dari sebelumnya, dan kehilangan kehormatannya, tetapi tetap jauh dari terpenuhi secara psikologis maupun materiil.
This weakened the family ties, which in turn lead to a complete disintegration of family life. But it was the woman who had to pay dearly. She worked harder than ever before, and lost her honor, but was still far from being satisfied psychologically and materially.
Manusia tidak hanya enggan memikul tanggung jawab untuk menafkahi dirinya, baik sebagai istri maupun sebagai ibu, tetapi juga membebankan kepadanya untuk menafkahi dirinya sendiri. Di pabrik-pabrik, ia dieksploitasi dengan paling kejam oleh para pemilik pabrik; ia bekerja di sana berjam-jam lamanya, tetapi dibayar jauh lebih sedikit daripada kaum laki-laki yang melakukan pekerjaan sejenis di pabrik yang sama.
Man not only shrank back from taking upon himself the responsibility of supporting herbe she his wife or mother but also charged her to provide for her own-self. In the factories, she was exploited most ruthlessly by the factory owners; she worked there for long hours but was paid far less than the men doing a kindred job in that very factory.
Tidak perlu dipertanyakan mengapa semua ini terjadi, karena kita tahu bahwa Eropa sejak dahulu dikenal sebagai bangsa yang kikir, kaku, dan tidak tahu berterima kasih. Eropa tidak pernah dikenal menghormati manusia sebagai manusia, juga tidak pernah dikenal melakukan kebaikan secara sukarela padahal ia dapat menulari orang lain dengan keburukan tanpa mendapat hukuman, sebagaimana catatan masa lalu maupun masa kini membuktikannya. Eropa mungkin akan tetap tidak berubah di tahun-tahun mendatang, kecuali jika Allah Yang Maha Kuasa menuntunnya ke jalan yang benar dan mengangkatnya secara spiritual. Betapapun lemah dan tidak berdayanya mereka, para wanita dan anak-anak mengalami eksploitasi yang paling kejam.
It is needless to ask why all this happened as we know that Europe has been for ever known for its miserliness, rigidity and ingratitude. It has never been known to respect men as men, nor, to render a voluntary act of goodness while it could with impunity infect others with evils as its record of the past as well as of the present testifies; and it might as well remain unchanged in the years to come except if God Almighty should lead it to the right path and elevate it spiritually. However, weak and helpless they were, women and children suffered a mos. ruthless exploitation.
Namun, ada sebagian orang yang bernurani dan tidak tinggal diam menyaksikan kekejian-kekejian keji ini dilakukan terhadap golongan masyarakat yang lebih lemah. Mereka berjuang untuk menghentikan kekejaman terhadap anak-anak ini (perhatikan, anak-anak, bukan perempuan!). Para pembaru sosial mengecam mempekerjakan anak-anak sebagai buruh di pabrik sejak usia dini, membebani mereka dengan pekerjaan yang menghambat pertumbuhan alami mereka, serta membayar upah yang sedikit dan tidak layak untuk pekerjaan berat dan kasar yang mereka lakukan. Namun, protes terhadap ketidakadilan sosial itu tidak luput dari perhatian. Protes tersebut membuahkan hasil: usia minimum untuk bekerja secara bertahap dinaikkan, upah ditingkatkan, dan jam kerja dikurangi.
There were, however, some conscientious men who could not silently bear the perpetration of these vile iniquities against the weaker section of the population. They struggled to put an end to this cruelty towards the children (please note, the children, not women!). The social reformers denounced the employing of children as workers in factories at an early age, burdening them with work that retarded their natural growth besides paying them scanty and inadequate wages for the burdensome and rough work they did. The protests against social injustice did not, however, go unnoticed. They bore fruit; the age of employment was gradually raised; the wages were increased, and the working hours were cut down.
Namun perempuan tetap tidak memiliki siapa pun yang membela atau memperjuangkan haknya, karena hal itu membutuhkan kematangan intelektual yang tidak dimiliki Eropa. Akibatnya, perempuan terus menjalani cobaan ini dengan bekerja keras tanpa henti dalam upaya putus asa untuk menghidupi dirinya sendiri, namun sebagai imbalannya ia menerima upah jauh lebih rendah daripada yang diterima laki-laki untuk pekerjaan yang serupa.
But women still remained without anyone to champion or advance their cause, as it required an intellectual refinement such as Europe did not possess. As a result thereof woman pressed on her way through this ordeal overworking herself in a desperate effort to support herself but receiving in return wages far less than those given to her male counterpart-for a similar work.
Dalam perang dunia pertama, puluhan juta pemuda Eropa dan Amerika tewas, meninggalkan jutaan perempuan yang menjadi janda. Perempuan-perempuan malang ini mengalami kesengsaraan dan cobaan terberat dalam mencari nafkah. Mereka tidak memiliki siapa pun untuk menopang dan merawat mereka, karena pencari nafkah dari sebagian besar keluarga ini telah tewas dalam perang atau cacat seumur hidup, atau mengalami gangguan saraf akibat ketakutan, ketegangan saraf, atau gas beracun sehingga tidak mampu bekerja, atau mereka baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman empat tahun, dan kini ingin bersenang-senang untuk memulihkan ketenangan saraf mereka. Semua orang seperti ini telah kehilangan keinginan untuk menikah dan menafkahi sebuah keluarga, sehingga mereka sendiri menanggung kesulitan jasmani maupun materi.
In the first great war tens of millions of European and American young men were killed leaving behind them millions of widowed women. These poor women suffered the worst tribulations and trials of labor. They had none to support or look after them, for the bread-winners of most of these families were either killed in war or crippled for life, or had suffered such a nervous breakdown because of fear, nervous tension or poisonous gases as had left them incapacitated for work, or they had just been released from a prison house after serving a four years' term-and now would enjoy themselves to regain their nervous self-composure. All such people had lost the will to get married and support a whole family, thus putting themselves to physical as well as material inconvenience.
Perang telah menyebabkan kekurangan tenaga laki-laki yang begitu besar sehingga para penyintas hampir tidak mampu mengisi kekosongan tersebut. Pabrik-pabrik tidak dapat memulai kembali produksinya, dan kerusakan akibat perang pun tidak dapat diperbaiki karena kurangnya tenaga kerja. Maka, perempuan terpaksa keluar rumah untuk menggantikan posisi laki-laki, sebab jika tidak, mereka beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya, yakni perempuan tua dan anak-anak kecil, terancam kelaparan. Namun, untuk bekerja di pabrik, perempuan harus mengabaikan watak moral serta kodrat kewanitaannya, yang kini justru menjadi penghalang nyata dalam mencari nafkah. Terlebih lagi, pemilik pabrik tidak hanya menginginkan tenaga kerja; mereka juga ingin memuaskan nafsu mereka. Ketidakberdayaan perempuan kini memberi mereka kesempatan emas, dan mereka pun memanfaatkannya sepenuhnya. Maka perempuan harus menjalankan tugas ganda: bekerja di pabrik, dan berusaha sekuat tenaga menyenangkan majikannya. Perempuan tidak hanya dihantui rasa lapar; dorongan seksual juga menuntut bagiannya dan pemuasannya. Karena jumlah laki-laki turun terlalu rendah akibat perang, tidak semua perempuan dapat memperoleh pemuasan itu melalui pernikahan. Namun, akidah dan agama yang berlaku di Eropa tidak membolehkan poligami sebagaimana dibolehkan dalam Islam, bahkan pada masa darurat seperti itu. Akibatnya, perempuan di Eropa dibiarkan tunduk pada nafsunya yang menyeretnya bon gre' mal gre'. Kebutuhannya akan roti, dorongan untuk memperoleh pemuasan seksual, serta kecintaannya pada pakaian mahal, kosmetik, dan lainnya, merupakan faktor-faktor yang memaksanya menempuh jalan hidup seperti ini.
The war had caused so great a shortage of men that the survivors could hardly supply their place. The factories could not restart their production nor could the war damages be repaired due to the shortage of working hands. Thus it fell upon women to go out and take the place of men, for if they did not, they as well as their dependents-old Women and small children-were threatened by hunger. To go and work in the factories, however, required that woman should ignore her moral temperament as well as her feminine nature which bad now become a positive hurdle in earning her living. Moreover, factory-owners did not want working hands merely; they wanted to satisfy their lust as well. The helplessness of woman now promised them an excellent opportunity of which they fully availed themselves. The woman thus had to discharge a two-fold duty: work in the factories, and try her level best to please her employer. The woman was not plagued by hunger alone; sex too claimed its share and gratification. As the number of men had fallen too low due to the war, not all the women could achieve that gratification through marriage. But the creed and religion prevalent in Europe did not allow polygamy-as Islam does-in such periods of emergency. Thus the woman in Europe was left at the mercy of her passions that swept her away bon gre' mal gre'. Her need for bread and the urge to achieve sexual gratification besides her love for costly clothes, cosmetics etc. were the factors that forced her to this course of life.
Demikianlah wanita Barat terus menjalani kehidupan yang menyenangkan kaum pria ini, bekerja di pabrik dan toko-toko serta meraih hal-hal yang ia kagumi dengan cara yang tercela maupun yang benar. Namun semakin ia memiliki hal-hal tersebut, semakin besar pula hasratnya untuk memilikinya, dan demi memenuhi hasrat itu ia terdorong untuk bekerja lebih keras lagi. Para pemilik pabrik mengeksploitasi kelemahan wanita ini untuk keuntungan mereka sendiri. Mereka membayar upah wanita jauh lebih rendah daripada upah yang mereka berikan kepada pekerja pria untuk pekerjaan yang sama di pabrik yang sama, suatu ketidakadilan yang nyata, yang tidak dapat dibenarkan oleh akal, hati nurani, maupun kemanusiaan.
Thus did the western woman persist in this course of life pleasing men, working in factories and shops and achieving the things she admired by foul or fair means. But the more she came to possess them, the more intense her passion for them grew, for the satisfaction of which she was egged on to work more. The factory-owners exploited this weakness of woman to their own advantage. They paid her wages far less than those they paid to the male workers doing the same work in the same factory-a gross iniquity which neither reason nor conscience or mankind can ever justify.
Dalam keadaan demikian, revolusi besar yang akhirnya meletus di Eropa menjadi suatu keniscayaan. Revolusi itu menyapu bersih kezaliman dan ketidakadilan yang telah berlangsung berabad-abad lamanya.
Under these circumstances the stupendous revolution that at last broke out in Europe was but inevitable. It swept away the centuries-old iniquity and gross injustice.
Lalu apa yang dihasilkan perempuan dari revolusi ini? Ia dibebani pekerjaan fisik secara berlebihan, kehilangan rasa hormat sekaligus kewanitaannya! Ia bahkan dirampas dari kenikmatan alami memiliki keluarga, memiliki anak, hidup bersama mereka, dan mewujudkan jati dirinya yang sejati dengan berkorban untuk mereka, sehingga ia memperoleh rasa sejahtera dan kemuliaan jiwa yang sejati.
But what did woman set as a result of this revolution? She was overworked physically, had lost respect as well as her womanhood! She was denied even the natural pleasure of having a family, having children, living with them and of realizing her own true self by suffering for them and so have a true sense of well-being and magnanimity.
Namun demikian, sebagai ganti dari semua itu, ia akhirnya memperoleh hak untuk mendapatkan upah yang sama dengan laki-laki, yang merupakan satu-satunya hak alami yang ditawarkan kepadanya oleh Eropa.
She did, however, in place of these at last win the right to have equal wages with man, the only natural right offered herby Europe.
Namun, laki-laki Eropa tidak begitu saja melepaskan keunggulannya—lebih tepatnya egoismenya—terhadap perempuan. Ia terpaksa mengakui hak-hak yang setara bagi perempuan setelah melalui perjuangan yang sangat berat dan sengit, di mana segala senjata perang yang biasa digunakan dipakai sepenuhnya.
The European man did not, however, easily forego his superiority-his egoism ratherwith respect to woman. He was forced to recognize equal rights for her after a very tough and intense struggle in which all the usual weapons of warfare were fully made use of.
Dalam perjuangan memperjuangkan haknya ini, wanita tersebut menempuh jalan mogok dan penolakan untuk bekerja sama; ia menyampaikan pidato di rapat-rapat umum, dan memanfaatkan jurnalisme untuk memajukan perjuangannya. Kemudian ia menyadari bahwa untuk memperbaiki keadaan, ia juga harus turut serta dalam proses legislasi. Maka mula-mula ia menuntut hak untuk memilih, lalu melanjutkan dengan menuntut hak untuk menjadi Anggota Parlemen. Karena ia telah menerima pendidikan yang setara dengan yang diberikan kepada laki-laki, sebab keduanya dituntut untuk melakukan pekerjaan yang serupa, maka sebagai kelanjutan logis dari hal itu, ia kini menuntut bagian yang setara dalam pemerintahan bersama kaum laki-laki.
In this struggle for her rights the woman resorted to strikes and non-co-operation; addressed public meetings, and employed journalism to advance her cause. Then she realized that in order to set things right she would have to participate in legislation as well. So first she demanded the right to vote and then proceeded to ask for a right to become a Member of Parliament. As she had received an education similar to that imparted to man, for both were required to do similar jobs, now as a logical sequence to it she demanded an equal share in government along with men.
Begitulah kisah perjuangan wanita di Eropa untuk memperoleh hak-haknya. Ini adalah satu kisah yang berkesinambungan, yang setiap episodenya saling terkait erat satu sama lain.
Such is the story of woman's struggle in Europe to obtain her rights. It is one continuous story all the different episodes of which are intimately linked together.
Apakah manusia menyukai semua ini atau tidak tidaklah penting, tetapi perempuan pun segera menyadari bahwa dirinya sama tidak berdayanya dengan laki-laki dalam tatanan sosial yang merosot baru ini, di mana ia telah berhasil menggeser laki-laki dari posisi kepemimpinan dan otoritas.1
Whether man liked all this or not is immaterial but woman too was to realize shortly that she was as helpless as man in this new degenerated social order where she had successfully ousted man from the position of leadership and authority.1
Namun, meskipun demikian, para pembaca mungkin akan terkejut mengetahui bahwa bahkan hari ini di Inggris, tempat lahirnya demokrasi, perempuan yang bekerja di departemen-departemen pemerintah masih menerima gaji yang lebih rendah daripada laki-laki, padahal sudah ada begitu banyak anggota perempuan yang terhormat di Parlemen Inggris.
But despite all this the readers will be surprised to learn that even today in Englandthe cradle of democracy-women serving in government departments continue to receive less pay from the government than men do, although there are already so many honorable lady-members in the British Parliament.
Mari kita bahas kedudukan wanita dalam Islam dan melihat apakah ada kondisi sejarah, geografis, ekonomi, ideologis, dan hukum yang mengharuskan wanita mengangkat senjata demi haknya seperti rekan-rekan mereka di Barat. Ataukah hal itu semata-mata merupakan kompleks inferioritas dan hasil dari meniru Barat tanpa berpikir, sehingga para pembela hak wanita di Timur ini berpidato dengan begitu bersemangat di pertemuan-pertemuan umum?
Let us take up the position of woman in Islam and see if there are any historical, geographical, economical, ideological and legal conditions such as should force woman to take up arms for her rights like her counterpart in the West. Or is it merely an inferiority complex and a result of thoughtlessly imitating the West that makes these Eastern champions of her rights declaim so enthusiastically in public meetings?
Sebagai prinsip mendasar dari sistemnya, Islam menegaskan bahwa perempuan adalah manusia; dan ia memiliki jiwa yang serupa dengan laki-laki: "Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu diri, dan darinya Dia menciptakan istrinya; dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS. An-Nisa: 1). Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sama dalam asal-usul mereka, tempat tinggal mereka, serta tempat kembali mereka, dan karena itu keduanya berhak atas hak-hak yang serupa dan setara. Islam memberikan kepada perempuan hak hidup, hak kehormatan, dan hak milik sebagaimana kepada laki-laki. Ia adalah makhluk yang terhormat, dan tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk mencela atau menggunjingnya. Tidak seorang pun diizinkan memata-matai dirinya atau memandang rendah dirinya karena fungsinya sebagai perempuan. Inilah hak-hak yang dinikmati oleh laki-laki maupun perempuan, tanpa ada pembedaan terhadap salah satunya. Hukum yang ditetapkan mengenai hal ini berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok); dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang mengandung ejekan." (QS. Al-Hujurat: 11). "... dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain di belakangnya." (QS. Al-Hujurat: 12). "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah selain rumahmu sendiri sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya." (QS. An-Nur: 27). Nabi ﷺ bersabda: "Haram bagi seorang Muslim untuk mengambil nyawa, kehormatan, dan harta Muslim yang lain." (HR. Bukhari dan Muslim).
As a fundamental principle of its system, Islam holds that woman is a human being; and she has a soul similar to that of man: "0 people! be careful of (your duty to) your Lord, who created you from a single being and created its mate of the same (kind) and spread from these too many men and women" (iv: I). Thus men and women are quite equal to each other in their origin, their abode as well as in their place of return and are as such entitled to similar and equal rights. Islam gave her the right to life, to honor, and to property like men. She is a respectable being and it is not permissible for anyone to find fault with her or backbite her. No one is permitted to spy on her or hold her in contempt due to her functions as a woman. These are the rights that both men and women enjoy, there being no differentiation against either of them. The law laid down about these applied to men and women alike: "0 ye who believe! Let not some men among you laugh at others: it may be that the (latter) are better than the (former): nor defame nor be sarcastic to each other, by (offensive) nicknames" (xlix: 11), "... and spy not on each other, nor speak ill of each other behind their back (xlix: II). “0 you who believe I do not enter houses other than your own houses until you have asked permission and saluted their inmates" (xxiv: 27). The Holy Prophet said: "It is forbidden for a Muslim to take the life, honor and property of another Muslim.” (Bukhari and Muslim).
Pahala untuk kedua jenis kelamin atas amal baik mereka juga serupa: "Maka Tuhan mereka mengabulkan doa mereka (dengan firman-Nya): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain." (Ali 'Imran: 195)
The reward for both sexes for their good acts is also similar: " And their Lord hath heard them (and He sayeth): Low I suffer not the work of any worker, male or female, to be lost. Ye proceed one another” (iii: 285).
Laki-laki dan perempuan setara dalam hak mereka untuk memenuhi kebutuhan materi mereka di dunia, termasuk hak yang serupa untuk memiliki harta benda dan membelanjakannya sebagaimana yang mereka kehendaki. Mereka bebas untuk menggadaikannya, menyewakannya, mewariskannya, menjualnya atau membelinya, atau memanfaatkannya demi kepentingan mereka sendiri: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan pun ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya" (QS. An-Nisa: 7), dan "Bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi orang perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan" (QS. An-Nisa: 32).
Men and women are equal in their rights to realize their material needs in the world including similar rights to hold property, and dispose of it as they should wish. They are free to mortgage, to give it in lease, or bequeath it, sell or buy it or exploit it for his or her own benefit: "Unto the men belongeth a share of that which parents and near kindred leave, and unto the women a share of that which parents and near kindred leave" (iv: 7), and "unto men a fortune from that which they have earned, and unto women a fortune from that which they have earned" (iv : 32).
Kita perlu berhenti sejenak di sini untuk mencermati dua poin penting mengenai hak perempuan untuk memiliki harta serta menggunakan atau mengelolanya sesuka hati. Sistem hukum Eropa yang "beradab" hingga belum lama ini tidak memberikan hak-hak ini kepada perempuan. Ia hanya dapat menjalankan hak tersebut secara tidak langsung melalui laki-laki, yaitu suaminya, ayahnya, atau walinya. Dengan kata lain, bahkan setelah Islam menganugerahkan hak-hak ini kepada perempuan, perempuan di Eropa tetap dirampas haknya selama lebih dari sebelas ratus tahun. Dan ketika akhirnya ia berhasil meraihnya, ia tidak memperolehnya dengan mudah. Dalam perjuangan panjang untuk hak-haknya itu, ia tidak mampu mempertahankan karakter bawaan, kehormatan, dan keluhuran pribadinya. Ia justru harus melepaskan semua kemuliaan tersebut, sekaligus menjalani rangkaian kerja keras, pembunuhan, kekurangan, dan penderitaan yang mengerikan, demi memperoleh tidak lebih dari sebagian kecil dari apa yang sudah dianugerahkan Islam kepada kaum perempuan. Perjuangan itu terjadi bukan karena tekanan keadaan ekonomi tertentu, atau akibat konflik antarkelas yang berlangsung di dunia, melainkan didorong oleh keinginan untuk menerapkan kebenaran dan keadilan, dua fakta paling pokok dalam kehidupan manusia, dalam praktik dan bukan hanya dalam dunia angan-angan. Kedua, kita juga perlu mencatat bahwa komunisme pada khususnya, dan Barat pada umumnya, berpandangan bahwa kehidupan manusia identik dengan eksistensi ekonominya.
We must pause here awhile to take note of two important points concerning woman's right to hold property and use or exploit it at will. The legal systems of the "civilized" Europe till very recently did not give any of these rights to woman. She could exercise these rights only indirectly through a man, her husband, father or guardian. This means, in other words, that even after Islam had granted woman these rights, the woman in Europe was deprived of them for more than eleven hundred years. And when she at last secured them she did not do so easily nor could she during this hard struggle for her rights keep intact her innate character, honor and nobleness of person. She had rather to forego all of these virtues besides experiencing a gruesome chain of hard work, murders, privations and miseries in order to obtain what was no more than a mere portion of what Islam had already granted to women folk, not due to the pressure of some economic circumstances, or as a result of the inter-class conflict going on in the world. It was rather initiated by its desire to implement truth and justice, the two most cardinal facts of human life-in practice rather than in the world of dreams; In the second place, we must also take note of the fact that communism in particular and the West in general hold that human life is synonymous to man's economic existence.
Demikianlah mereka berkata bahwa selama perempuan tidak memiliki hak kepemilikan atau tidak bebas mengelola apa yang ia miliki, ia sama sekali tidak memiliki eksistensi yang mandiri, dan bahwa ia baru memperoleh status manusia setelah memiliki eksistensi ekonomi yang mandiri, yaitu ketika akhirnya ia memiliki hak untuk memiliki harta secara langsung, bukan melalui laki-laki, dan bebas menggunakan atau menikmatinya sesuka hatinya.
Thus they say that so long as woman did not hold any right to ownership or exploit freely what she possessed she had no independent existence at all and that she attained a human status only after she came to have an independent economic existence, that is when she at last came to possess the right to hold property directly and not through man and was free to use or enjoy it, as she thought fit.
Meskipun kami tidak setuju dengan pandangan yang sempit tentang kehidupan manusia dan merendahkannya menjadi sekadar eksistensi ekonomi semata, kami pada prinsipnya sependapat dengan orang-orang ini, yakni kaum komunis dan para pemikir Barat, bahwa kedudukan ekonomi yang kokoh memang memengaruhi perasaan manusia serta tumbuhnya kesadaran diri pada diri manusia. Islam memiliki kedudukan yang unik dalam hal ini, karena Islam mengakui status ekonomi perempuan yang independen dan memberinya hak untuk memiliki, menggunakan, dan menikmati harta tersebut atas namanya sendiri, tanpa perantara wali atau mediator apa pun. Tidak hanya itu, dalam persoalan paling penting dalam hidupnya, yaitu pernikahan, status independen perempuan juga ditetapkan. Ia tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuannya: tidak ada pernikahan yang sah kecuali ia menyetujuinya. Nabi ﷺ bersabda: “Janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya, dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan setelah akad nikah dilangsungkan, jika ia menyatakan bahwa ia tidak menyetujuinya, maka pernikahan tersebut batal.
Notwithstanding the fact that we do not agree to such a narrow view of human life and its degradation to a pure economic existence we do, however, agree in principle with these people-the communists and the western thinkers-that a sound economic standing does affect human feelings and the growth of self-consciousness in human beings. Islam occupies a unique position in that it recognized an independent economic status of woman and gave her the right to own, use and enjoy it in her own right without any intermediary trustee or mediator. Not only this but in the most important problem of her life i.e. marriage as well her independent status was established. She could not be given in marriage without her assent: no marriage was valid unless she agreed to it. The Holy Prophet says: “No widow should be married without consulting her; and no virgin be married without her assent, and her assent is her silence" (Bukhari and Muslim). Even after the marriage ceremony if she declared that she did not assent to it, the marriage is dissolved.
Sebelum datangnya Islam, perempuan harus menempuh jalan yang berliku dan tidak lurus untuk membebaskan dirinya dari suaminya, yang menahannya dalam keadaan tunduk sepenuhnya, karena baik hukum negeri maupun hukum adat tidak memberinya hak untuk meninggalkan suaminya dengan memperoleh perceraian.
Before Islam woman had to adopt a roundabout and crooked course to free herself of her husband who held her in a state of perfect subservience, for neither the law of the land nor the common law gave her the right to leave her husband by securing separation.
Islam memberikan hak ini kepadanya dengan ketentuan yang jelas dan tegas, yang dapat ia gunakan kapan pun ia menghendakinya.1 Tidak puas dengan itu, Islam bahkan melangkah lebih jauh dengan memberinya hak untuk mengajukan lamaran pernikahan kepada laki-laki mana pun yang ingin ia nikahi. Perempuan Eropa baru memperoleh hak ini pada abad kedelapan belas, dan itu pun di sana dielu-elukan sebagai kemenangan besar bagi perempuan melawan tradisi berabad-abad dari masa lampau! Sekali lagi, Islam-lah yang, pada masa ketika seluruh dunia tenggelam dalam kebodohan dan kegelapan, menekankan pentingnya ilmu pengetahuan bagi umat manusia, bukan sebagai hak istimewa golongan tertentu, melainkan sebagai kebutuhan yang mendasar dan tidak dapat dihindari bagi setiap orang. Islam mewajibkan kaum Muslimin untuk menuntut ilmu sebagai syarat yang diperlukan agar mereka menjadi orang-orang beriman yang sejati kepada Tuhan dan kepada Islam. Juga merupakan jasa Islam bahwa ia adalah agama pertama yang mengakui status kemanusiaan perempuan sebagai pribadi yang terpisah dan mandiri, dan menanamkan kepadanya bahwa ia tidak dapat mencapai kesempurnaan tanpa ilmu pengetahuan. Menuntut ilmu adalah kewajiban perempuan sama seperti kewajiban laki-laki, sebab Islam menghendaki kaum perempuan mengembangkan daya nalarnya bersamaan dengan kemampuan fisiknya, sehingga mereka dapat naik ke tingkat eksistensi rohani yang lebih tinggi. Sebaliknya, Eropa bahkan tidak mengakui hak semacam itu bagi perempuan hingga baru-baru ini, dan akhirnya memberikannya hanya ketika terdesak oleh tekanan keadaan ekonomi.
Islam gave her this right in clear and unequivocal terms which she could exercise whenever she had a mind to do so.1 Not content with this, Islam even went a step further giving her the right to propose her marriage to any man she liked to marry. The European woman obtained this right only in the eighteenth century and still it was hailed there as a very great victory for woman against the centuries old traditions of the past! Again it was Islam that at a period when the entire world was lost in ignorance and darkness stressed the importance of knowledge for mankind, not as a special privilege of a particular class but as an essential and unavoidable need for each and every man. Islam made it obligatory upon Muslims to acquire knowledge as a necessary condition to their being true believers in God and Islam. It also goes to credit of Islam that it was the first religion that acknowledging a separate and independent human status of woman impressed upon her that she could not achieve perfection without knowledge: Acquisition of knowledge was as great a duty of woman as of man, for Islam wanted the women folk to develop their rational faculties along with their physical ones and thus ascend to higher planes of spiritual existence, whilst on the other hand Europe did not even recognize any such right for woman till very recently and did in the end grant it to her only when compelled by the pressure of economic circumstances.
Apa yang telah kami sampaikan di atas sudah cukup untuk membantah tuduhan bahwa Islam hanya memberi perempuan kedudukan sekunder, atau bahwa ia diperlakukan sebagai bawahan laki-laki, atau bahwa perannya dalam kehidupan, menurut pandangan Islam, sama sekali tidak penting. Sebab, jika memang demikian, Islam tidak akan memberikan perhatian yang begitu besar terhadap perolehan ilmu bagi perempuan.
What we have said above is sufficient to confute the allegation that Islam accords woman only a secondary status or that she is treated as subservient to man or that her role in life is, in the eyes of Islam, of no importance at all. For if it had been so, Islam would not have attached so great an importance to the acquisition of knowledge for woman.
Bahwa hal itu terjadi menunjukkan bahwa Islam mengakui kedudukan yang terhormat dan mulia bagi perempuan dalam kehidupan, baik di mata Tuhan maupun di tengah masyarakat.
That it did so goes to prove that Islam acknowledges an honorable and noble status for woman in life, in the eyes of God as well as society.
Namun, setelah mengakui status yang sepenuhnya setara sebagai manusia bagi laki-laki dan perempuan, serta memperlakukan keduanya secara setara dan berhak atas hak yang sama, Islam tetap membedakan antara laki-laki dan perempuan berkenaan dengan fungsi khusus mereka dalam kehidupan. Langkah ini telah menimbulkan keributan besar dari sebagian organisasi perempuan yang didukung oleh beberapa penulis, "pembaharu", dan kaum muda.
But after acknowledging a perfectly equal status as human beings for both men and women, and treating them as equals, entitled to equal rights, Islam does, however, differentiate between man and woman with regard to their special functions in life, a step that has given rise to a great hue and cry by some women organizations supported by certain writers, "reformers" and young men.
Sebelum kita membahas poin-poin yang membedakan Islam antara kedua jenis kelamin, marilah kita terlebih dahulu membahas masalah dasarnya dari sudut pandang fisiologis, biologis, dan psikologis. Setelah itu, kita akan membahas sudut pandang Islam.
Before we consider the points on which Islam differentiates between the sexes, let us first tackle the basic problem from the physiological, biological and psychological standpoints. After that we will take up the Islamic viewpoint.
Apakah laki-laki dan perempuan termasuk dalam satu jenis kelamin yang sama, ataukah mereka adalah dua jenis kelamin yang berbeda?
Do men and women belong to one and the same sex or are they two distinct sexes?
Apakah mereka memiliki fungsi yang serupa dalam kehidupan, ataukah fungsi mereka terpisah dan berbeda sebagaimana laki-laki dan perempuan? Inilah titik persoalan yang sebenarnya, inti dari masalah ini. Jika konferensi-konferensi perempuan, para pendukung mereka, para penulis, para pembaharu, dan kaum muda hendak mengatakan bahwa tidak ada perbedaan sama sekali dalam perlengkapan fisik dan intuisi antara laki-laki dan perempuan, serta dalam fungsi biologis mereka dalam kehidupan, maka kami tidak punya apa pun untuk dikatakan kepada mereka. Namun jika mereka mengakui bahwa perbedaan memang ada antara laki-laki dan perempuan beserta fungsi masing-masing, maka kita masih dapat membahas persoalan ini bersama-sama dengan hasil yang bermanfaat.
Have they got similar functions in life or are their functions separate and distinct as man and woman? This is in fact the knotty point, the crux of the problem. If the women conferences, their supporters, the writers, the reformers and the young men mean to say that there is no difference whatsoever in the physical and intuitional equipment of man and woman as well as in their biological functions in life, then we have nothing to say to them. But if they acknowledge that a difference does exist between man and woman and their respective functions, we may yet fruitfully discuss the problem together.
Masalah kesetaraan kedua jenis kelamin telah saya bahas secara panjang lebar dalam buku saya: "Manusia di Antara Islam dan Materialisme". Tidaklah keliru jika di sini saya kutipkan beberapa paragraf darinya di bawah ini:
The problem of equality of the two sexes, I have already dealt with at great length in my book: "Man Between Islam and Materialism". It may not be amiss to reproduce some paragraphs from it here below:
Dan sebagai konsekuensi dari perbedaan mendasar dalam fungsi dan tujuan mereka ini, kita dapati bahwa laki-laki dan perempuan telah berbeda satu sama lain baik dalam watak maupun dalam fisik, sehingga masing-masing dibekali dengan apa yang sesuai untuk menunaikan fungsi utamanya masing-masing.
"And as a consequence of this fundamental difference in their functions and objectives we find that man and woman have so come to differ from each other in disposition as well as in constitution that each is equipped with what it can suitably accomplish its respective primary functions.
Inilah sebabnya saya tidak mengerti bagaimana omong kosong tentang kesetaraan mutlak antara pria dan wanita ini dapat pernah mewujudkannya. Tuntutan akan kesetaraan antara pria dan wanita sebagai manusia adalah tuntutan yang wajar dan alami.
"It is for this reason that I am at a loss to understand how all this empty talk about an absolute equality between man and woman can ever bring it to pass. The demand for equality between man and Woman as human beings is a natural and reasonable demand.
Laki-laki dan perempuan adalah dua bagian penyusun yang sama pentingnya dari satu kemanusiaan yang utuh, yang berasal dari satu leluhur yang sama. Namun sejauh menyangkut tuntutan agar keduanya diperlakukan sebagai setara dalam fungsi mereka di kehidupan dan dalam cara pelaksanaan nyata fungsi-fungsi tersebut, apakah itu pernah mungkin? Hal itu benar-benar mustahil, bahkan seandainya seluruh perempuan di dunia menghendakinya, mengadakan konferensi, dan mengeluarkan resolusi untuk tujuan tersebut.
Man and woman are two equally important component parts of a whole humanity, proceeding from the one and the same progenitor. But so far as the demand for treating them as equals in their functions in life and the modes of their actual performance is concerned, can that ever be feasible? That is simply impossible even if all the women around the world should wish it, hold conferences and pass resolutions to that effect.
Konferensi-konferensi ini beserta resolusinya tidak dapat mengubah karakter laki-laki dan perempuan, dan tidak pula dapat mengubah fungsi mereka sedemikian rupa sehingga laki-laki ikut berbagi fungsi perempuan dalam hal pembuahan, melahirkan, dan menyusui, dan sebaliknya.
These conferences and their resolutions cannot alter the characters of men and women, nor can they if any way transform their functions making men share those of women in conception, birth and suckling and vice versa.
"Tidak ada fungsi biologis khusus yang dapat dijalankan tanpa adanya suatu jenis watak psiko-fisik tertentu. Dengan kata lain, ini berarti bahwa fungsi-fungsi khusus wanita, yaitu mengandung dan menyusui, memerlukan perlengkapan emosional sekaligus intelektual dengan jenis tertentu yang mempersiapkan dan memungkinkan dirinya untuk menunaikan tugas-tugas yang paling berat ini."
"No specific biological function can be carried out in the absence of a special type of psycho-physical disposition. This means, in other words, that the specialized functions of woman viz. conceiving and suckling, call for the emotional-cum-intellectual outfit of a special type such as prepares and enables her to discharge these most arduous duties.
Tentu saja, keibuan dengan segala perasaan mulia, perbuatan luhur, kesabaran menghadapi serangkaian cobaan, serta ketelitian yang sangat sempurna dalam pertimbangan dan pelaksanaannya, tidak mungkin ada tanpa adanya konstitusi fisik yang sesuai bagi seorang wanita untuk fungsi khususnya, yaitu mengandung dan menyusui, serta yang membentuk organisme psikologis, intelektual, dan sarafnya. Ciri-ciri intelektual, psikologis, saraf, dan fisik pada wanita ini terdapat secara bersamaan, saling melengkapi, serta saling mengoordinasi dan menyelaraskan. Oleh karena itu, pastilah merupakan pengecualian yang sangat langka bila salah satunya ada tanpa keberadaan bersamaan dari pasangannya.
"Of course, motherhood with all its noble feelings, exalted acts, patience through a series of tribulations, besides a most meticulous perfection in consideration and performance, cannot exist in the absence of that physical constitution which befits a woman for her specialized functions of conceiving and suckling, and gives form to her psychological, intellectual as well as nervous organism. These intellectual. psychological, nervous and physical characteristics of woman-are found side by side complementing one another as well as coordinating and harmonizing themselves. Therefore, it must be a very rare exception that one of them should exist without a simultaneous existence of its counterparts.
"Dan semua kelembutan perasaan, kepekaan intuitif, dan watak yang sangat mudah tersentuh yang dianugerahkan kepada seorang wanita menunjukkan bahwa pada dasarnya ia memiliki karakter emosional, bukan karakter intelektual. Karakter emosionallah yang membentuk sumber sifat keibuannya yang paling hidup dan senantiasa mengalir, karena pengasuhan anak menuntut kualitas non-intelektual yang mungkin bersifat pasif maupun aktif, dan mungkin atau tidak mungkin berhasil memenuhi kebutuhan seorang anak, tetapi berupa luapan perasaan dan gairah yang menggebu-gebu, yang tidak memungkinkannya untuk merenung dengan tenang, melainkan mendorongnya untuk segera menjawab panggilan anak tanpa menunda atau bermalas-malasan."
“And all this tenderness of feelings, intuitional impressibility, and highly susceptible disposition with which a woman is endowed show that basically she possesses an emotional character rather than an intellectual one. It is this very emotional character that forms the most lively and ever flowing spring of her motherly attributes, as the upbringing of a child calls for qualities not intellectual which may be passive or active and mayor may not successfully meet the requirements of a child, but an overflow of vehement feelings and passions such as does not allow her to meditate coolly but impels her to answer the child's call immediately without delay or slackness".
Hal ini sebenarnya adalah karakter sejati seorang wanita dalam kehidupan. Karakter tersebut membantunya dalam menjalankan fungsi-fungsi hakikinya serta dalam mewujudkan tujuan penciptaannya.
"This in fact is the true character of woman in life. It helps her in the performance of her real functions as well as in the realization of her creative purpose".
“Laki-laki, di sisi lain, harus menunaikan kewajiban yang sangat berbeda, yang untuknya ia dibekali secara tepat namun berbeda dari perempuan. Ia harus terlibat dalam perjuangan hidup yang berlangsung di dunia luar, baik dalam bentuk menaklukkan binatang buas di hutan belantara, menghadapi kekuatan alam di bumi dan langit, membentuk pemerintahan, maupun menetapkan undang-undang tentang perekonomian nasional. Ia harus mengatasi semua persoalan ini untuk mencari nafkah, dan menjaga dirinya, istrinya, serta anak-anaknya dari penindasan.” “Laki-laki sebagai manusia tidak membutuhkan watak emosional yang menggebu-gebu untuk menjalankan fungsinya dalam kehidupan. Emosi lebih merugikan daripada membantu dalam melaksanakan tugas-tugasnya, karena emosi bersifat labil sehingga cepat berubah dan beralih ke keadaan pikiran yang saling bertentangan. Emosi tidak mampu mempertahankan suatu arah tindakan dalam waktu lama, sebab objek yang menarik perhatiannya selalu berubah. Watak emosional yang selalu berubah seperti itu cocok bagi keibuan yang harus menghadapi situasi yang saling berlawanan dan berubah-ubah. Namun, watak tersebut tidak membantu laki-laki yang pekerjaannya menuntut konsistensi dan keteguhan dalam waktu yang panjang. Justru disposisi intelektuallah yang membantu kehidupan praktis, di mana ia harus melawan begitu banyak kekuatan yang merugikan. Dengan demikian, ia lebih efisien dalam merencanakan, dalam meninjau kembali situasi dengan cermat, dan dalam memperhatikan semua kemungkinan akibat dari rencananya sebelum benar-benar mewujudkannya dalam tindakan. Intelek bergerak lambat tetapi mantap, karena kecepatan dan ketergesaan tindakan tidak diharapkan darinya, berbeda dengan emosi yang menggebu-gebu yang mewarnai seluruh keberadaan perempuan. Yang diharapkan dari intelek adalah ia mampu menunjukkan cara yang paling tepat untuk mencapai tujuannya, baik itu berburu binatang, menciptakan suatu alat, meletakkan dasar sistem ekonomi yang baru, membentuk bentuk pemerintahan yang baru, memulai perang, maupun mengadakan perdamaian.” "Semua aktivitas manusia ini bergantung pada kemampuan intelektualnya. Emosi yang menyelinap masuk pasti akan merusaknya."
“Man, on the other hand, has to discharge a quite different duty for which he is equipped aptly but differently from woman. He has to engage in the struggle of life going on in the outside world, be it in the form of subduing wild beasts in jungles, or contending against the forces of nature on earth and heavens, or forming of a government, or legislating about national economy. He has to tackle all these problems to scratch a living, and safeguard his person, his wife as well as his children against oppression" "Man as such does not need the vehement emotional nature for the performance of his functions in life. Emotions prove harmful rather than helpful in pursuance of his duties, for they are characterized with a fickleness that causes them change rapidly and into mutually quite contradictory states of mind. They are unable to pursue a course of action for long. The objects attracting them ever change. Such an ever-changing emotional character is suitable for motherhood that has got to deal with mutually opposed and changing situations. But they are not helpful for man whose work demands of him constancy and steadfastness for long periods of time. Rather it is his intellectual disposition that proves helpful to a practical life where he has to contend against so many adverse forces. He has thus more efficiency in planning, in carefully revising the situation and taking note of all the possible consequences of his scheme before actually translating it into action. The intellect moves slowly but steadily, for quickness and rapidity of action are not expected of it as against the vehement emotions that lend color to the whole existence of woman. What is, however, expected of intellect is that it should show a most proper way to achieve its end, be it the hunting of a beast, inventing of an instrument, laying down the foundations of a new system of economy, setting up a new form of government, kindling a war, or making peace. All these activities of man depend upon his intellectual ability. Emotions creeping in cannot but spoil them".
"Dan oleh karena itu, manusia hanya merasa selaras (seimbang) ketika ia terlibat dalam tujuan dan kegiatan hidupnya yang sejati sebagai laki-laki. Hal ini seharusnya menjelaskan berbagai perbedaan yang terdapat dalam watak dasar laki-laki dan perempuan: mengapa laki-laki dengan senang hati menekuni profesi yang sebagian besar menuntut pengerahan kemampuan fisik dan intelektualnya, sementara dalam kehidupan emosional ia sama labilnya dengan anak kecil; dan mengapa perempuan merasa selaras hanya dalam wilayah alami aktivitas emosionalnya, serta memperoleh kesenangan yang begitu besar darinya, karena melalui hal-hal inilah ia dapat paling baik mewujudkan tujuan sebenarnya dari keberadaannya di dunia? Itulah pula sebabnya ia merasa nyaman hanya pada profesi-profesi yang memiliki daya tarik emosional bagi kodrat kewanitaannya, yakni merawat orang sakit, mengajar, atau mengasuh."
“And, therefore, man is well adjusted only when he is engaged in his true manly pursuits and objectives in life. This should explain the various differences found in the respective constitutions of man and Woman: why it is that man joyfully pursues the professions where he has mostly to draw on his physical and intellectual faculties whereas in emotional life he is just as mercurial as a child; and why is it that a woman is adjusted in her natural sphere of emotional activities only and derives so great a pleasure out of these, for it is through these alone that she can best realize the real objective of her earthly existence? That is also why she feels at ease in those professions only that have got an emotional appeal for her feminine nature viz. nursing, teaching or fostering.
Demikian pula ketika ia pergi bekerja di sebuah toko, hal itu juga memiliki daya tarik emosional tersendiri baginya karena memungkinkannya melanjutkan pencariannya akan seorang pendamping pria.
Similarly when she goes to work in a shop, it is because it has also got an emotional charm of its own for her as it enables her to carry out her search for a male companion.
Namun semua aktivitas ini hanyalah cabang-cabang sampingan; meskipun demikian, aktivitas tersebut tidak dapat dengan sendirinya memuaskan dorongan naluriah wanita akan seorang suami, rumah, keluarga, dan anak-anak. Oleh karena itu, wajar saja bahwa begitu ia mendapat kesempatan untuk menjalankan fungsi utamanya, ia meninggalkan pekerjaannya dan mencurahkan dirinya sepenuhnya untuk tugas-tugas rumah tangga, kecuali jika ia terpaksa melakukan sebaliknya karena keadaan mendesak, seperti kebutuhan akan uang dan sebagainya.
But all these activities are mere off-shoots; they cannot in themselves, however, satisfy her innate urge for a husband, a home, a family and children. It is natural, therefore, that as soon as she gets a chance to perform her primary functions, she leaves off her job and devotes herself exclusively to her household duties compelled otherwise by an exigency such as the need for money etc.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa laki-laki dan perempuan pada dasarnya dan secara mutlak berbeda satu sama lain. Juga tidak berarti bahwa seluruh anggota satu jenis kelamin tidak memiliki semua potensi yang diperlukan untuk fungsi-fungsi yang, secara kodrati, hanya layak dijalankan oleh anggota dari jenis kelamin yang berlawanan.
"This does not, however, mean that man and woman are fundamentally and irreconcilably different from each other. Nor does it imply that all the members of a sex lack all the potentialities necessary for the functions which the members of the opposite sex alone by nature are fit to perform.
"Dengan demikian, kedua jenis kelamin tampak bercampur baur, seolah-olah dalam satu campuran. Jika Anda menemukan seorang wanita yang mampu memerintah, menegakkan keadilan, mengangkat beban berat dan berperang....dan jika Anda menjumpai seorang pria yang pandai memasak, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, atau memiliki perasaan keibuan yang sangat lembut terhadap anak-anak, atau sangat labil secara emosional dan sering dilanda suasana hati yang berubah-ubah, maka Anda harus ingat bahwa semua itu wajar; tidak ada yang tidak alami padanya. Itu adalah akibat logis dari fakta bahwa setiap jenis kelamin memiliki dalam dirinya benih-benih dari kedua jenis kelamin. Namun hal ini sama sekali tidak membuktikan apa yang hendak diyakinkan oleh orang-orang Barat yang sesat dan orang-orang Timur yang tidak sejalan itu kepada Anda. Masalah yang sebenarnya, jika dinyatakan secara singkat, justru adalah: apakah semua fungsi tambahan yang dibebankan kepada wanita ini dapat menggantikan fungsi aslinya yang alami? Apakah dalam kondisi seperti ini ia tidak lagi merasakan keinginan akan rumah, anak-anak, dan keluarga? Yang terpenting, apakah ia tidak lagi merasakan kebutuhan akan pasangan laki-laki (atau pemenuhan naluri seksualnya)?" Sekarang setelah kita mengetahui kenyataan perbedaan antara pria dan wanita, mari kita kembali kepada poin-poin yang menjadi dasar pembedaan antara kedua jenis kelamin dan fungsinya dalam Islam.
"The two sexes are thus found mixed up, as it were, in a medley. If you find a woman who is capable of ruling, dispensing justice, lifting heavy burdens and fighting in wars....and if you come across a man who can cook, do household chores or has got very tender motherly feelings for children or is very fickle emotionally and is visited by shifting moods, then you must remember that it is all natural; there is nothing unnatural about it. It is the logical result of the fact that each sex has in itself the germs of both sexes. But this does not at all prove what these misguided westerners and the discordant easterners would have u believe. The real problem stated briefly rather is: can all these extra-functions that a woman is called upon to perform substitute for her real and natural function? Does she in the presence of these no longer feel the desire for a home, children and a family? Above all, does, she no longer feel the need for a male partner (or the gratification of her sex instinct?" Now that we know the reality of differences between man and woman, let us return to the points that form the basis of differentiation between the two sexes and their function, in Islam.
Ciri khas Islam yang paling menonjol adalah bahwa ia merupakan sistem kehidupan yang praktis, dan selalu siap memberi kelonggaran yang wajar bagi fitrah manusia, tanpa pernah berusaha menentang atau membelokkannya dari jalan alamiahnya. Islam menyeru manusia untuk menyucikan jiwanya dan mengangkatnya ke tingkat-tingkat keberadaan yang lebih tinggi, yang mendekati alam cita-cita dan impian. Namun dalam seluruh proses memperbaiki dan membina manusia, Islam tidak berusaha mengubah kodrat mereka, dan tidak meyakini bahwa perubahan kodrat manusia seperti itu mungkin terjadi, atau bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia, seandainya pun mungkin. Sebaliknya, Islam berpandangan bahwa pencapaian-pencapaian paling mulia dari kemanusiaan adalah yang diraih melalui dan dengan bantuan kodrat dasarnya sendiri, setelah kodrat itu disucikan dan terangkat ke tingkat-tingkat keutamaan sukarela yang paling mulia, dari sekadar menjadi tawanan kebutuhan-kebutuhan materialnya.
The great distinctive mark of Islam is that it is a practical system of life and is ever ready to make due allowance for the human nature never seeking to oppose or make it deviate from its natural course. It calls upon men to purify their souls and makes them ascend to such higher planes of being as approximate the realm of ideals and dreams, but in the whole process of improving and edifying men, it does not seek to alter their natures, nor does it believe that such a change in human nature is ever possible or useful for the welfare or mankind, if ever possible. It rather believes that the noblest achievements of humanity are those that it achieves through and with the help of its own basic nature after its refinement and ascension to the noblest planes of voluntary virtue from being a mere captive of its material needs.
Sikap yang diambil Islam mengenai persoalan laki-laki dan perempuan juga cukup selaras dengan fitrah manusia. Dengan demikian, Islam menetapkan kesetaraan di antara keduanya di mana terdapat dasar alami untuk itu, dan membedakan di antara keduanya di mana pembedaan semacam itu memang bersifat alami.
The attitude adopted by Islam about the problem of man and woman too is quite in line with the human nature. Thus it effects equality between them where there is a natural ground for it: and differentiates between them where such a differentiation is but natural.
Mari kita ambil dua situasi menonjol di mana Islam membedakan antara kedua jenis kelamin:
Let us take two outstanding situations in which Islam differentiates between the sexes:
pembagian warisan dan kepemimpinan keluarga.
the distribution of inheritance and the headship of the family.
Tentang warisan, Islam menyatakan: "Bagi laki-laki sebanyak bagian dua orang perempuan," yang cukup wajar dan beralasan, karena laki-lakilah yang dibebani tanggung jawab untuk menanggung seluruh kewajiban finansial. Perempuan tidak memiliki kewajiban untuk membelanjakan uang bagi siapa pun selain dirinya sendiri dan kebutuhan pribadinya, kecuali, tentu saja, ketika ia menjadi kepala keluarga, namun situasi seperti itu sangat jarang terjadi dalam masyarakat Islam, sebab selama seorang perempuan memiliki kerabat, betapapun jauhnya hubungan itu, ia tidak perlu memikul tanggung jawab menafkahi keluarganya. Dapatkah pengaturan seperti ini disebut sebagai ketidakadilan terhadap perempuan sebagaimana diklaim oleh para pendukung feminisme? Terlepas dari anggapan-anggapan kosong dan klaim-klaim yang berprasangka ini, persoalannya hanyalah soal perhitungan sederhana: secara keseluruhan, perempuan memperoleh sepertiga dari harta warisan untuk dibelanjakan bagi dirinya sendiri, sedangkan laki-laki memperoleh dua pertiga darinya untuk memenuhi kewajiban finansialnya, pertama-tama terhadap istrinya (yaitu perempuan), dan kedua terhadap keluarga serta anak-anaknya. Dengan demikian, berbicara dalam istilah matematika sederhana, kepada siapakah porsi yang lebih besar itu jatuh? Mungkin ada sebagian laki-laki yang cenderung menghabiskan seluruh uangnya untuk dirinya sendiri dan enggan menikah atau membentuk keluarga, namun kasus seperti itu jarang. Biasanya laki-lakilah yang memikul beban finansial keluarganya, termasuk seorang perempuan, yaitu istrinya, bukan sebagai tindakan kebaikan hati, melainkan sebagai kewajiban moral. Jika seorang perempuan memiliki harta miliknya sendiri, suaminya tidak boleh mengambilnya tanpa persetujuannya; bahkan dalam keadaan itu pun ia tetap harus menanggung beban finansial istrinya seolah-olah istrinya tidak memiliki apa pun untuk menopang dirinya sendiri. Dan jika ia menolak memberikan nafkah itu, atau bersikap kikir sesuai dengan penghasilannya, sang istri dapat mengajukan pengaduan terhadapnya di Pengadilan dan memaksanya untuk memberikan tunjangan nafkah, atau ia dapat terbebas darinya. Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa dalam warisan perempuan menerima bagian yang lebih sedikit daripada laki-laki, karena mengingat kewajiban yang dipikulnya, sudah sewajarnya bila seorang laki-laki menerima bagian dua kali lipat dari bagian perempuan.
About inheritance Islam says: "To the male the equivalent of the portion of two females," which is quire natural and justified, fur it is man alone who is charged with shouldering all the financial obligations. The woman is under no such obligation as to spend money on anyone but her own person and toilet, except, of course, when she should head her family but such a situation is very rarely met with in an Islamic society, for so long as a woman has got a relation howsoever distant she need not take upon herself the support of her family. Can such an arrangement be termed as injustice towards woman as the votaries of feminism aver? Leaving aside these vain postulations and prejudiced claims, the problem is just one of a simple reckoning: on the whole woman gets one-third of the inherited property to spend it on her person, whereas man is given two-thirds of it to discharge his financial obligations in the first place, towards his wife (that is the woman), and secondly his family and children. As such, speaking in terms of simple mathematics to whom does the larger portion go? There may be certain men who are wont to spend all their money on themselves and are disinclined to marry or found a family, but such cases are uncommon. Normally it is the man who shoulders the financial burdens of his family including a woman-his wife-not as an act of grace but as a moral obligation. If a woman possesses a property of her own, her husband cannot take it away from her without her consent; he would even then have to bear her financial burden as if she had nothing in her possession to support herself with. And if he should refuse her this allowance or should he be miserly in proportion to his income she can lodge a complaint against him in the Court and force him to give her the sustenance allowance or get free from him. There is as such no justification to say that in inheritance woman receives a share less than that of man, as in view of his obligations it is but natural that a man should get double the share of a woman.
Islam menjaga proporsi yang serupa dalam pembagian harta warisan. Hukum yang dianut di sini adalah salah satu yang paling adil yang pernah dikenal umat manusia: "Bagi setiap orang sesuai dengan kebutuhannya," dengan ukuran kebutuhan ditentukan oleh beban-beban sosial yang harus ia tanggung. Namun sejauh menyangkut penghasilan mereka, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan; baik dalam upah atas suatu pekerjaan, maupun dalam keuntungan yang diperoleh dari perdagangan, atau dalam pendapatan dari tanah dan sebagainya, sebab dalam hal-hal ini Islam mengikuti hukum lain, yaitu hukum yang menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan yang benar-benar setara sehubungan dengan jerih payah mereka dan upah darinya. Tidak boleh ada ketidakadilan yang dilakukan terhadap salah satu dari keduanya. Anggapan yang umum beredar di kalangan masyarakat Muslim awam, dan sengaja disebarkan oleh para penentang Islam, bahwa di mata Islam perempuan bernilai setengah dari laki-laki, adalah keliru, sebagaimana telah kami tunjukkan di atas melalui perhitungan matematis yang sederhana.
Islam maintains a similar proportion in the distribution of a bequest. The law followed here is one of the fairest ones yet known to mankind: "For every person according to his need," the standard to determine the need being the social burdens that one has to bear. But so far as their earnings are concerned, there is no difference between man and woman; n or in their wages for a work, nor in the profit gained in trade, nor in revenues from land etc., for, in these matters Islam follows another law, the law treating on a perfectly equal footing man and woman with regard to their labors and the wages thereof. No injustice is to be done to either of them. The impression generally current among the common masses of Muslims and purposely spread by the antagonists of Islam that in the eyes of Islam woman is worth half of what man is worth, is false as we have shown above by a simple mathematical calculation.
Bahwa kesaksian dua orang perempuan dalam Islam setara dengan kesaksian satu orang laki-laki tidak serta-merta membuktikan bahwa perempuan tidak lebih baik daripada laki-laki yang setengah. Hal itu justru merupakan langkah yang bijaksana untuk menjaga dan melindungi keaslian karakter kesaksian hukum di pengadilan melalui segala cara yang mungkin dan terhadap segala kemungkinan penyimpangan, tanpa memandang apakah kesaksian tersebut memberatkan atau meringankan terdakwa. Perempuan, karena sifat alaminya, sangat mudah tergugah emosinya, mudah terpengaruh, dan cenderung menyimpang dari fakta-fakta yang sebenarnya dalam perkara yang sedang ditangani. Oleh karena itu, bijaksana untuk menghadirkan perempuan lain bersamanya "agar jika yang seorang lupa, yang lain dapat mengingatkannya", karena sangat mungkin terdakwa, yang kepadanya atau untuknya seorang perempuan tampil sebagai saksi, adalah seorang perempuan yang menarik, sehingga dapat membuat saksi itu cemburu dan bermusuhan terhadapnya, lalu memberikan kesaksian yang keliru; atau mungkin terdakwa adalah seorang pemuda yang penampilannya membangkitkan naluri keibuan dalam diri saksi, sehingga dengan sadar atau tidak sadar ia memberikan kesaksian palsu. Namun sangat jarang dua orang perempuan yang hadir di pengadilan sekaligus terjerumus ke dalam kekeliruan semacam itu, dengan keduanya memberikan kesaksian palsu. Dalam situasi seperti itu, kemungkinannya justru jika salah seorang dari mereka keliru atau bingung tentang kebenaran, temannya dapat mengoreksinya. Perlu ditambahkan di sini bahwa kesaksian seorang perempuan saja cukup dapat dipercaya jika saksi tersebut adalah seorang ahli penyakit perempuan dan ia tampil sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan hal tersebut.
That the evidence of two women is in Islam equivalent to that of one man also does not prove that woman is not better than a half man. It is rather a wise step to secure and preserve the genuine character of legal evidence in courts through all possible means and against all possible perversities irrespective of the fact whether the evidence is for or against the accused. The woman is by her very nature vehemently emotional, impressionable and liable to digress from the real facts of the case in hand. Therefore it is wise to have another woman along with her "so if the one erreth the other will remember," for it is quite possible that the accused, against or for whom a woman appears as a witness, may be an attractive woman which may make the witness jealous and hostile towards her and so give a wrong evidence; again maybe that the accused is a young man whose sight may so arouse the mother in the witness that knowingly or unknowingly she proffers evidence that is false. But it is very rare that two women appearing before the court at once should fall a prey to such an error, both of them offering false evidences. The chances in such situations are rather that if one of them is deceived or confused about truth, her companion may correct her. It must, however, be added here that a single woman's evidence is quite dependable if the witness concerned be a specialist in female diseases and she appears as a witness in a case concerning these.
Adapun masalah kedua, yaitu kepemimpinan dalam keluarga, sudah sangat jelas bahwa diperlukan seorang pengelola yang mengurus dan mengatur urusan keluarga, yang merupakan persekutuan antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak beserta kewajiban-kewajiban yang timbul darinya. Seperti setiap organisasi sosial lainnya, keluarga juga membutuhkan seorang kepala yang bertanggung jawab; tanpanya, keadaan anarki pasti akan berlaku, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kesengsaraan umum bagi semua. Ada tiga kemungkinan mengenai kepemimpinan keluarga: pertama, laki-laki menjadi kepala keluarga; kedua, perempuan memimpinnya; dan ketiga, keduanya sekaligus menjadi kepala keluarga.
Now as to the second problem, the headship of the family, it is quite clear that it requires a manager to look after and manage the affairs of the family, which represents an association of man, woman and children with the attendant obligations springing there from. Like every other social organization, the family too stands in need of a responsible head in the absence of whom a state of anarchy is bound to prevail, which may ultimately lead to a general privation of all. There may be three Possibilities as to the headship of the family: one, man is the head of the family; second, woman heads it; and third, both of them are at once the heads of the family.
Kita tidak perlu mempertimbangkan kemungkinan ketiga dan yang terakhir, karena pengalaman umum kita sudah cukup untuk menunjukkan bahwa keberadaan dua kepala selalu menimbulkan lebih banyak masalah dan kekacauan daripada jika tidak ada kepala sama sekali. Al-Qur'an Suci, ketika menyebutkan penciptaan bumi dan langit, berfirman: "Seandainya di langit dan bumi ada tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya telah rusak." {"Dan tidak ada tuhan bersama-Nya; sekiranya ada, tentulah masing-masing tuhan itu akan membawa ciptaannya sendiri, dan sebagian dari mereka tentu akan mengalahkan sebagian yang lain."} (xxi: 22). Jika demikian keadaan tuhan-tuhan khayalan ini, maka bagaimana dengan manusia yang begitu agresif dan zalim?
We need not take into account the third and the last possibility as our common experience is enough to show that the presence of two heads always leads to even more trouble and anarchy than when there is no head at all. The Holy Qur'an referring to the creation of the earth and heavens says: “If there were therein gods besides Allah, then verily both (the heavens and the earth) had been disordered ; “Nor is there any god along with Him; else would each god have assuredly championed that which He created, and some of them would assuredly overcome others" (xxi: 22). If such is the case with these imaginary gods, then what about human beings who are so aggressive and unjust?
Ilmu psikologi membuktikan bahwa anak-anak yang dibesarkan oleh orang tua yang sering bertengkar dan saling memperebutkan kepemimpinan keluarga ternyata mengalami ketidakseimbangan emosional, selain menjadi korban dari banyak kompleks dan gangguan psikologis.
The science of psychology bears witness that the children brought up under quarrelsome parents wrangling over the headship of the family are found to be unbalanced emotionally besides being victims to so many psychological complexes and disorders.
Maka hanya tersisa dua kemungkinan. Sebelum membahas keduanya, kami ingin mengajukan pertanyaan: dari kedua jenis kelamin, manakah yang lebih mampu memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga? Apakah yang dibekali sifat rasional berada pada posisi yang lebih baik untuk memimpin keluarga, ataukah yang keberadaannya ditandai oleh emosi? Masalah ini terselesaikan begitu kita menyadari bahwa laki-laki, yang dibekali sifat rasional dan tubuh fisik yang kuat, lebih berhak memimpin daripada perempuan yang secara kodratnya emosional, mudah terpengaruh oleh pengaruh luar, dan karenanya kurang siap menghadapi perjuangan hidup maupun memimpin keluarga. Bahkan perempuan sendiri tidak menghormati laki-laki yang lemah dan mudah ditaklukkan olehnya. Ia memandang rendah laki-laki seperti itu; dan ia tidak pernah bisa mempercayainya. Sikap perempuan ini mungkin merupakan sisa dari pola pikir yang ia serap selama berabad-abad dan melalui pendidikan yang ia terima di masa lalu. Namun fakta yang tidak dapat disangkal adalah bahwa ia tetap sangat tertarik kepada laki-laki yang bertubuh kekar secara fisik, sebagaimana ditunjukkan oleh kasus perempuan Amerika. Meskipun ia telah mencapai kedudukan yang setara dengan laki-laki dan diakui sebagai pribadi yang cukup mandiri, ia tetap menikmati untuk tunduk kepada laki-laki, bercinta dengannya, dan berusaha memikat hatinya. Ia tergerak oleh tubuhnya yang kuat dan dadanya yang bidang, dan ketika ia yakin akan kekuatan laki-laki itu dibandingkan kelemahan fisiknya sendiri, ia menyerahkan dirinya kepadanya.
There are thus only two possibilities left. Before considering these we would like to ask the question: which of the two sexes is better equipped to shoulder the responsibilities of headship of the family? Is the one equipped with rational qualities in a better position to head the family or that whose existence is characterized by emotions? The problem is resolved the moment we realize that it is the man, equipped as he is with rational qualities and a strong physical body, who is more entitled to head than woman who is by her very nature emotional, susceptible to external influences and thus ill equipped for the struggle of life as well as the headship of the family. Even woman herself does not respect a man who is a weakling and can easily be conquered by her. She despises him; nor can ever bring herself to trust him. This behavior of woman may be the vestigial remnant of the attitude of mind she imbibed over the centuries and through the training she received in the past. The fact is, however undeniable that she is still strongly drawn to a physically well-built man, as is shown by the case of the American woman. Though she has achieved an equal footing with man and has come to be recognized as a quite independent being, she enjoys subjecting herself to man, makes love to him and tries to win him over. She is moved by his strong well-built body, broad chest and when satisfied of his strength as against her own physical weakness she surrenders her person to him.
Wanita hanya boleh mencari kepemimpinan dalam kehidupan keluarga selama ia tidak memiliki anak dan tidak memiliki beban untuk mendidik serta melatih mereka. Setelah memiliki anak, ia tidak mampu lagi memikul tanggung jawab tambahan, sebab fungsinya sebagai ibu sudah merupakan beban yang terlalu berat baginya.
Woman may seek leadership in family life only so long as she has no children and has no worry to educate and train them. After having children she can ill afford to shoulder extra responsibilities, for her functions as a mother are already far too great a burden upon her.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa laki-laki boleh menjadi diktator atas perempuan atau di dalam rumahnya, karena kepemimpinan membawa kewajiban dan tanggung jawab yang hanya dapat dilaksanakan melalui musyawarah bersama dan kerja sama. Keberhasilan dalam mengelola rumah tangga berarti adanya saling pengertian yang timbal balik dan kasih sayang yang terus-menerus. Islam menegaskan bahwa cinta, saling pengertian, dan kasih sayang yang terus-menerus, bukan konflik dan persaingan, harus menjadi landasan kehidupan keluarga. Firman Allah dalam Al-Qur'an: "Dan bergaullah with mereka dengan cara yang patut" (Q.S. An-Nisa: 19), dan Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya" (HR. Tirmizi).
This does not, however, mean that man should be a dictator over woman or in his house, for the leadership entails obligations and duties which can be discharged only through mutual consultation and co-operation. Success in management means a reciprocity of understanding and perpetual sympathy. Islam insists that love and mutual understanding and perpetual sympathy rather than conflict and competition should form the basis of family life. Says the Holy Qur'an: "Consort with them in kindness" (iv: 19), and the Holy Prophet said: “Best amongst you is he who is good to his wife" (Tirmizi).
Ukuran yang ditetapkan oleh Nabi Suci ﷺ untuk menilai seseorang adalah perilakunya terhadap istrinya. Dan ini adalah standar yang sangat tepat, karena tidak ada seorang laki-laki yang berlaku buruk terhadap istrinya kecuali ia sakit secara rohani dan benar-benar kehilangan kebajikan, atau setidaknya memiliki kekurangan tertentu.
The gauge thus laid down by the Holy Prophet to judge a man is his behavior towards his wife. And a very sound standard it is, for no man can ill treat his wife unless he is spiritually diseased and absolutely lost to virtue or at least partially handicapped.
Namun hubungan "resmi" dalam keluarga itulah yang sering menimbulkan keraguan yang membutuhkan penjelasan. Sebagian keraguan tersebut muncul dari kewajiban perempuan terhadap laki-laki, dan sebagian lainnya berpusat pada persoalan perceraian dan poligami.
But it is the "official" relationship within a family that has occasioned many a doubt that call for an explanation. Some of these doubts arise out of woman's obligations towards man and some centre around the problems of divorce and polygamy.
Perlu kami tegaskan di sini bahwa pernikahan pada dasarnya adalah hubungan pribadi dan, seperti setiap hubungan lain antara dua orang, bergantung terutama pada keselarasan pribadi, psikologis, rasional, dan fisik antara kedua pihak yang bersangkutan. Hukum hampir tidak dapat menjamin satu pun dari hal-hal tersebut melalui perintah. Oleh karena itu, jika pasangan suami istri hidup dalam kedamaian dan keharmonisan yang sempurna, hal itu belum tentu disebabkan oleh ketaatan mereka yang cermat terhadap seluruh aturan kehidupan pernikahan. Sebab, tidak jarang cinta kasih antara suami dan istri justru tumbuh setelah pertengkaran yang pahit. Demikian pula, jika dalam kehidupan pernikahan sepasang suami istri terlihat adanya perselisihan dan konflik, hal itu belum tentu disebabkan oleh kesalahan suami atau pembangkangan berat dari pihak istri. Bisa jadi keduanya adalah pribadi yang sangat mulia, namun watak mereka berbeda sehingga mereka meratapi kemustahilan untuk saling mencapai kesepakatan, tetapi tetap tidak mampu berdamai satu sama lain.
Let us remark here that marriage is primarily a personal relationship and, like every other relationship between two persons, depends, in the first place, on the personal, psychological, rational and physical harmony between the persons concerned. The law can hardly secure any of these by an order. Therefore if a married couple lives in perfect peace and harmony it may not necessarily be due to their meticulous observance of all the rules of matrimonial life. For, many a time it happens that consummation of love between man and wife followed their bitter bickering. Similarly, if a state of discord and conflict is witnessed in the married life of a couple it may not be due to some mistake on the part of the husband or a gross disobedience of the wife. It is just possible that both of them may be exceptionally noble as human beings, but still their temperament may differ and so they may lament the impossibility of coming to terms between themselves but still they may not be able to effect a compromise with each other.
Meski demikian, hukum umum tetap harus memperhatikan dan menetapkan aturan bagi kehidupan pernikahan, sebab tidak ada sistem kehidupan yang dapat mengklaim kelengkapannya jika tidak mengatur aspek yang sangat sensitif dari kehidupan manusia ini. Harus ada setidaknya undang-undang yang menetapkan batas-batas umum dan tidak boleh dilanggar, dan di dalam batas-batas yang telah ditentukan itu, suami dan istri yang merinci pelaksanaannya.
Despite all this the common law must, however, take note and frame rules for married life, for no system of life can claim comprehension if it does not provide for a law governing this delicate aspect of man's life. A law setting the general and inviolable, limits at least must be there, with the man and woman to work out the details of it in the prescribed limits.
Jika ada cinta dan kedamaian di antara pasangan suami istri, secara alami mereka tidak akan membawa perkara ke pengadilan, karena pernikahan yang berhasil jarang sekali membutuhkan perlindungan hukum atau keputusan pengadilan. Namun ketika timbul konflik di antara mereka, mereka mencari bantuan hukum dengan harapan bahwa hukum akan mengakhirinya.
If there is love and peace between a couple, quite naturally they would not go to law as successful marriage seldom stands in need of the legal protection or verdict. But when there arises a conflict between them, they seek the aid of law in the hope that it would put an end to it.
Dari hukum diharapkan bahwa ia harus adil, tidak boleh memihak salah satu pihak dengan merugikan pihak yang lain, dan sedapat mungkin mencakup rentang kasus yang seluas-luasnya. Di sini, namun, saya harus mengulangi bahwa tidak ada hukum yang mungkin dapat mencakup semua kasus atau keadaan yang muncul dalam kehidupan manusia, dan penerapannya yang kaku dan harfiah terhadap semua kasus juga tidak dapat dianggap adil maupun kaidah yang sehat.
Of law it is expected that it should be just, should not favor one of the parties to the detriment of the other, and should as far as possible cover the widest possible range of cases. At this place I must, however, repeat that no law can possibly cover all the different cases or situations cropping up in human life, nor is its rigid, literal application to all the cases considered just or a sound precept.
Mari kita tinjau sekilas hukum Islam mengenai kewajiban istri, yang atas namanya semua keributan ini diributkan. Berkenaan dengan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam hukum Islam, tiga poin berikut dapat dipertimbangkan:
Let us cast a glance over the Islamic law with regard to the obligations of the wife in whose name all this hue and cry is being raised. With regard to her obligations prescribed in Islamic law, the following three points may be considered:
Apakah kewajiban-kewajiban ini merupakan suatu ketidakadilan terhadap wanita?
(1) Do these obligations constitute an injustice towards woman?
(2) Apakah ikatan-ikatan ini bersifat sepihak dan tidak membawa hak apa pun? dan (3) Apakah kewajiban-kewajiban ini bersifat abadi, sehingga seorang wanita tidak pernah bisa membebaskan dirinya darinya?
(2) Are they unilateral and carry no rights with them? and (3) Are these obligations perpetual, such as woman can never free herself from?
Wanita memiliki tiga kewajiban paling penting terhadap suaminya: (1) ia harus menaati suaminya kapan pun suaminya menginginkannya untuk tidur bersamanya; (2) tidak boleh membiarkan siapa pun mencemari ranjang suaminya yang kehadirannya tidak disukai oleh suaminya, dan (3)
Woman has three most important obligations towards her husband: (1) she should obey him whenever he should want her to go to bed with him; (2) should not allow anyone to defile the bed of her husband whose presence is resented by him, and (3)
harus setia kepadanya dalam ketiadaannya.
should be faithful to him in his absence.
Sebagai pengantar, perlu sedikit penjelasan agar hal pertama ini dapat dipahami dengan baik. Hikmahnya sudah jelas. Konstitusi fisik manusia mendorongnya untuk memenuhi kebutuhan seksual lebih sering, agar ia terbebas dari tekanan yang ditimbulkannya dan agar ia mampu menjalankan kewajibannya dalam kehidupan praktis dengan lebih lancar dan efisien. Terutama di masa muda, laki-laki jauh lebih dikuasai oleh naluri seksual dan merasakan kebutuhan untuk memenuhinya lebih mendesak dibandingkan perempuan, meskipun secara seksual perempuan jauh lebih mendalam daripada laki-laki dan secara fisik maupun psikologis lebih kuat kecenderungannya terhadap hal itu, namun kecenderungannya tidak selalu hanya terwujud dalam bentuk fisik semata.
As to the first of these, a little explanation is, necessary to appreciate it properly. Its wisdom is obvious. Man's physical constitution is such as impels him to sexual gratification more often so as to relieve himself of its oppression and so that he may be able to perform his duties in practical life more smoothly and efficiently. He is in his youth in particular far more dominated by the sex instinct and feels the need to gratify it more acutely than a woman does, although sexually she is far more profound than he and is physically and psychologically more intensely inclined to it, but her inclination may not express itself in the physical sense alone.
Pernikahan adalah sarana untuk memenuhi dorongan alami manusia sekaligus memenuhi kebutuhan kehidupannya yang bersifat spiritual, psikologis, sosial, dan ekonomi. Sekarang muncul pertanyaan: Apa yang sebaiknya dilakukan seorang suami jika ketika ia mendekati istrinya, ia ditolak dengan dingin oleh istrinya? Haruskah ia berusaha menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain? Tidak ada masyarakat yang dapat menyetujui jalan seperti itu, dan istri sendiri pun tidak akan setuju jika suaminya tertarik secara fisik maupun psikologis kepada wanita lain, apa pun keadaan hidup mereka, karena hal itu akan terlalu berat baginya.
Marriage is a means to gratify this natural urge of man as well as meet the demands of his spiritual, psychological, social and economical life. Now the question is: What should a husband do if on approaching his wife he is coolly brushed off by her? Should he seek to establish illicit relations with other women? No society can approve of such a course, nor can the wife herself agree that her husband should be physically or psychologically attracted by another, woman as no matter what the conditions of life be that would be too much for her.
Adapun sebab penolakan seorang istri untuk tidur bersama suaminya ketika suaminya mengajaknya, maka hal ini juga dapat disebabkan oleh tiga hal.
As to the cause of the refusal of a wife to go to bed with her husband on his inviting her, there may again be three causes:
(1) dia membencinya, sehingga merasa tidak berminat untuk berhubungan seksual dengannya; (2) dia mencintai suaminya tetapi membenci tindakan seksual, dan karenanya menolak suaminya—suatu keadaan yang tidak normal, namun cukup lazim dalam kehidupan praktis; dan (3) dia adalah istri yang penuh cinta, tidak membenci tindakan seksual, tetapi pada saat tertentu kebetulan tidak berminat untuk melakukannya.
(1) she hates him, and so feels disinclined to have sex relations with him; (2) she loves her husband but hates the sexual act and hence refuses him-an abnormal state which nonetheless enjoys wide currency in practical life; and (3) she is a loving wife, does not hate the sexual act but at that particular moment happens to be disinclined to it.
Penyebab pertama ini menandakan suatu kondisi yang bersifat permanen, sehingga tidak terbatas pada satu perbuatan tertentu atau periode waktu tertentu. Dalam keadaan seperti itu, ikatan pernikahan tidak dapat bertahan lama. Langkah terbaik dalam kasus semacam ini adalah membiarkan suami dan istri berpisah satu sama lain. Dalam arti tertentu, perempuan memperoleh lebih banyak kemudahan dalam hal ini dibandingkan laki-laki, sebagaimana akan kita lihat sebentar lagi.
The first of these causes forebodes a permanent condition and may thus be not confined to a particular act or period of time. In such a situation marital bond cannot survive for long. The best thing to do in such a case would be to let the man and the wife separate from each other. The woman in a sense enjoys more facilities in this respect than a man does, as we shall shortly see.
Pada kasus kedua pun, kondisi istri bisa memiliki sifat yang menetap.
In the second instance too the condition of the wife may bear a stamp of permanency.
Asalnya bukan semata-mata dari hasrat seksual suami. Hal ini harus diselesaikan dengan memuaskan, dan keselarasan yang sempurna antara suami dan istri harus dipulihkan. Entah suami yang harus introspeksi diri jika istrinya menolaknya, atau istri harus memenuhi keinginan suaminya seperti seorang istri yang benar-benar mencintai, karena ia tidak ingin berpisah darinya. Jika tidak demikian, mereka dapat dipisahkan satu sama lain dengan cara yang sangat lembut. Namun, selama mereka hidup bersama sebagai suami istri, istri harus, menurut hukum Islam, memenuhi keinginan suaminya dalam urusan seksual, karena hal itu memang wajar. Hal ini tidak serta-merta berarti otoritas sewenang-wenang atau paksaan. Tujuannya adalah untuk mencegah suami terdorong untuk menempuh jalan penyimpangan moral atau menikah lagi, yang tentu lebih menyakitkan bagi istri. Namun, hukum tidak mengharuskan dipertahankannya hubungan yang tegang sedemikian rupa sehingga membuat istri merasa jijik terhadap suaminya dan rasa cintanya berubah menjadi ketidaksukaan yang nyata karena suami bersikeras memaksakan kehendaknya dalam urusan seksual. Dalam kasus ini pun, mereka lebih baik berpisah satu sama lain.
Its origin lies not in the sexual craving of the husband alone. It must be remedied satisfactorily and a complete harmony between the husband and the wife must be restored. Either the husband should check himself if his wife refuses him or the wife must Comply with the wish of her husband like a truly loving wife as she would not like to get separated from him. Failing this they may be separated from each other in a very gentle manner. But-so long as they live together as husband and wife, the wife must, according to the Islamic law, comply with the wish of her husband in sexual matters, as it is but natural. It dot's not necessarily imply an arbitrary authority or compulsion. It is meant to prevent the husband from being driven to pursue a course of moral perversion or entering into another marriage contract, a thing all the more painful to the wife. The law does not, however, insist on the continuance of such strained relations as make the wife feel repulsion from her husband and her love for him changes into a Positive dislike due to his insistence on having his way in sexual matters. They may in this case too better separate from each other.
Situasi ketiga adalah kondisi sementara dan dapat dengan mudah diatasi. Keengganan terhadap hubungan seksual semacam itu bisa jadi disebabkan oleh kelelahan fisik, kepenatan, atau kesibukan, karena kondisi psiko-fisik wanita sebenarnya mampu mengatasi semua itu seiring berjalannya waktu. Sikap acuh tak acuh seperti ini pada wanita dapat diatasi dengan memberinya hadiah dan permainan cinta yang cerdik sebelum hubungan badan yang sebenarnya, sehingga hubungan itu berubah menjadi persatuan spiritual yang lebih tinggi, bukan sekadar hubungan hewani dan jasmani yang jika tidak demikian bisa merosot menjadi seperti itu. Permainan cinta ini juga dapat membantu menghilangkan penyebab dasar dari keengganan tersebut.
The third situation is a temporary condition and it may easily be remedied. Such an aversion to the Sexual act may be the result of physical exhaustion, weariness or occupation as her psycho-physical disposition is quite capable of overcoming these in due course of time. This form of apathy in woman may be encountered by offering gifts to her and an ingenious love-play before the actual inter-course so as to transform it into a higher spiritual union rather than a purely animal and physical relationship that it might otherwise degenerate into. This love-play may also be helpful in removing the basic cause of aversion.
Namun sebaliknya, jika seorang istri menginginkan hubungan seksual sementara suami karena suatu alasan enggan melakukannya—hal yang jarang terjadi pada laki-laki, setidaknya pada masa muda—istri tidak tanpa cara untuk mendorong suaminya kembali berhubungan badan dengannya. Hukum yang mewajibkan istri memenuhi keinginan suaminya juga memastikan bahwa ia pun berhak mendapatkan pemenuhan keinginannya. Hukum tersebut menetapkan bahwa suami juga wajib memenuhi kewajiban perkawinannya jika dan ketika istrinya menginginkannya. Jika suami tidak mampu memenuhi kebutuhannya, pernikahan mereka dapat dibatalkan. Dengan demikian, kita melihat bahwa dalam hukum Islam kedua belah pihak memiliki kewajiban maupun hak. Dengan demikian, tidak terkandung di dalamnya paksaan maupun pengabaian terhadap istri.
If, on the other band, a wife desires sexual intercourse but the husband is for some reason disinclined to it-a rare phenomenon among men in their youth at least-the wife is not without means to induce her husband to resume sex-relationship with her. The very law that lays the wife under an obligation to comply with the wish of her husband also sees to it that she too should get her wishes met with. It prescribes that the husband must also fulfill his marital duties if and when his wife should so desire. If the husband is unable to satisfy her, their marriage may dissolve. Thus we see that in the Islamic law both parties have got their duties as well as their rights. There is as such no compulsion or disregard of the wife implied in it.
Kewajiban kedua istri terhadap suaminya, yaitu bahwa ia tidak boleh membiarkan siapa pun yang tidak disukai suaminya menginjakkan kaki di ranjangnya, mengandung arti bahwa ia tidak boleh membiarkan siapa pun masuk ke rumah suaminya yang tidak ingin didatangi suaminya. (Namun, hal ini sama sekali tidak merujuk pada perzinaan, karena perzinaan dilarang oleh hukum dan harus dijauhi meskipun suami kebetulan menyukainya.) Hikmah dari perintah ini tampak dari kenyataan bahwa banyak perselisihan di antara pasangan suami istri disebabkan oleh campur tangan pihak ketiga yang menyebarkan kabar bohong, fitnah, dan dengan demikian menambah bahan bakar pada pertengkaran keluarga mereka. Bagaimana jika untuk mencegah perkembangan seperti itu, sang suami menuntut istrinya agar tidak membiarkan orang tertentu masuk ke rumahnya, tetapi istrinya mengabaikannya? Akibatnya akan ada sumber kerusakan yang terus-menerus, sehingga perdamaian di antara keduanya menjadi mustahil. Dengan demikian, kewajiban istri ini juga bertujuan untuk kebaikan kehidupan keluarga, termasuk anak-anak yang membutuhkan suasana harmonis yang penuh cinta dan kasih sayang untuk pertumbuhan mereka yang baik dan normal.
The second obligation of the wife towards her husband that she should not allow anyone such as is disliked by her husband to tread his bed, implies that she should not let anyone enter his house whom he would not like to enter into. (This does not, however, in any way refer to adultery as it is forbidden by law and will have to be eschewed even if the husband should happen to favor it). The wisdom of this commandment is manifest from the fact that a great many disputes between the married couples are caused by the intervention of a third person who spreads false reports, slanders and thus adds fuel-to their family quarrels. What if in order to prevent such a development the husband were to demand of his wife not to allow a certain person into his house but she disregards it? The result will be the presence of a constant source of mischief rendering the patch-up between them impossible. Thus this obligation of the wife also purports to the good of family life including the children who require a congenial atmosphere of love and sympathy for their proper and normal growth.
Mungkin timbul pertanyaan: mengapa syariat tidak juga menetapkan bahwa suami pun berkewajiban untuk tidak membiarkan seseorang masuk ke rumahnya jika istrinya kebetulan tidak menyukainya? Dalam kehidupan normal, ketika suami dan istri hidup dalam damai dan kasih sayang serta cukup berakhlak, pertanyaan semacam itu mungkin sama sekali tidak muncul, karena mereka tidak merasa kesulitan untuk mencapai kesepahaman di antara mereka dalam setiap hal semacam itu. Namun, seandainya perselisihan muncul, mempersempit hubungan mereka dan membuat mereka tidak mungkin mencapai kesepakatan sendiri, mereka harus pergi ke pengadilan untuk mendamaikan perbedaan mereka. Sekarang, jika istri memiliki hak untuk melarang siapa pun masuk ke rumah suaminya, hal itu justru dapat memperburuk keadaan. Di sini kita perlu menegaskan bahwa pandangan perempuan dalam kebanyakan kasus tidak logis, karena pandangan tersebut semata-mata merupakan cerminan kepribadiannya yang khas, dan bukan hasil dari pertimbangan yang bijaksana. Pandangan itu bisa saja timbul dari hubungannya yang tidak nyaman dengan keluarga suami, misalnya ibu atau saudari suaminya. Oleh karena itu, membebankan kewajiban kepada suami untuk menaati istrinya dalam keadaan seperti itu bukanlah langkah yang bijaksana; justru itu merupakan tindakan kelembutan yang berlebihan dan dapat segera berubah atau sama sekali tidak berdasar pada kenyataan.
It may be asked: why then did the law not also provide that the husband too should be under an obligation not to allow anyone into his house if his wife should happen to disapprove of it? In normal life when husband and wife are living in peace and love and are civilized enough no such question may arise at all, as they may feel no difficulty in reaching an understanding between themselves on all such points. But supposing that discord does creep in straitening their relations and making it impossible for them to reach an agreement between themselves, they would have to go to court for a rapprochement of their differences. Now if the wife should enjoy the right to debar anyone from the house of her husband, it may make the matter worse, for we may at this place point out that the impressions of the woman are in most of the cases illogical as they are purely the reflection of her own peculiar personality rather than the outcome of any prudence. They may have sprung up from her constrained relations with the in-laws, the mother or the sister etc. of her husband. Therefore to make it incumbent upon the husband to obey his wife in such a circumstance would not be a judicious step; it would rather be an act of mawkish tenderness that may soon suffer a change or be completely unfounded in reality.
Dengan ini saya tidak bermaksud mengatakan bahwa suami selalu benar dalam segala hal yang ia lakukan.
By this I do not mean to say that the husband is always in the right in all that he does.
Ada kemungkinan bahwa perilakunya, dalam keadaan tertentu, bisa bersifat kekanak-kanakan dan licik.
It is just possible that his behavior may under certain circumstances be puerile and shifty.
Dan saya tidak bermaksud bahwa istri selalu berada di pihak yang salah. Bisa jadi ia sangat berhak membenci suaminya, yang sifatnya mungkin justru menjadi penyebab sebenarnya dari hubungan mereka yang tertekan. Namun, karena hukum disusun untuk kehidupan manusia yang normal, di mana laki-laki terbukti bertindak lebih rasional daripada perempuan pada umumnya, hukum memberikan tingkat kepentingan tertentu kepada laki-laki atas perempuan. Meski demikian, istri bebas untuk memperoleh perceraian dari suaminya apabila ia yakin bahwa ia tidak lagi sanggup bertahan dengan suaminya.
Nor do I mean that the wife alone is always in the wrong. She may be quite justified in hating her husband whose nature, it is just possible, may be the real cause of their constrained relations. But as the law is framed for the normal human life where man has been found to act more rationally than a normal woman does, it gives a degree of importance to man over woman. The wife is, however, free to secure a separation from her husband if she is convinced that she can no longer grin and bear with him.
Kewajiban ketiga seorang wanita, yaitu menjaga harta dan kehormatan suaminya ketika suaminya tidak ada, merupakan konsekuensi yang wajar dan logis dari pernikahan, yang tidak seorang pun berani mempersoalkannya. Namun, kewajiban ini bukanlah kewajiban sepihak, melainkan kewajiban timbal balik:
The third obligation of the woman-the guarding of her husband's property and honor in his absence-is but a natural and logical sequence of marriage such as none may dare call in question. It is, however, not a unilateral obligation but rather a bilateral one:
Suami dan istri harus tetap setia satu sama lain.
both husband and wife must remain faithful to each other.
Sekarang kita bahas kasus istri dan suami, salah satu dari keduanya yang menjadi pembangkang. Fakta bahwa laki-laki memegang kendali dan menjadi penanggung jawab atas perempuan mengharuskan dia memiliki hak untuk menasihati istrinya yang membangkang, sebagaimana ayat berikut dengan jelas menunjukkan: "Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka" (QS. An-Nisa: 34).
Let us now take up the Case of a wire and her husband one or the other of whom turns rebellious. The fact that man is in charge and the maintainer of the woman necessitates that he should have the right to admonish his disobedient Wife as the following verse clearly shows: “As for those (women) from whom ye fear rebellion, admonish them and banish them to beds apart, scourge them. Then if they obey you, seek not a way against them” (iv: 34).
Pembaca harus mencatat bahwa ayat ini secara bertahap menguraikan cara-cara memperbaiki istri, yang diakhiri dengan hukuman. Kami mengakui bahwa hak istimewa ini mungkin disalahgunakan oleh sebagian laki-laki, tetapi begitu pula setiap hak lainnya dapat disalahgunakan. Satu-satunya obat bagi keadaan seperti itu terletak pada peningkatan spiritual dan moral masyarakat, yang pentingnya tidak pernah diabaikan oleh Islam. Akan tetapi, hukum yang ditetapkan dalam ayat di atas bertujuan untuk menjaga kehidupan keluarga dan melindunginya dari keretakan. Agar hukum benar-benar berguna atau efektif, diperlukan kekuatan untuk menindak mereka yang melanggarnya; jika tidak, hukum itu hanya menjadi kata-kata kosong dan kehilangan seluruh kegunaannya.
The reader must take note of the fact how this verse gradually proceeds with the description of the means of correcting one’s wife ending with the chastisement. We admit that this privilege may be abused by some men but so can every other right. The only remedy for such a situation lies in the spiritual and moral elevation of the people the importance of which Islam has never lost sight of. But the law laid down in the above verse seeks to preserve family life and safeguard it against disintegration. The law to be really useful or effective requires a power to deal with those who break it, for otherwise it is no more than an empty word; it loses all its usefulness.
Pernikahan adalah sebuah lembaga yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama bagi pasangan suami istri. Ia seharusnya mewujudkan kebaikan sebesar-besarnya bagi semua pihak yang terkait, dengan cinta dan keharmonisan yang berlaku di rumah tanpa campur tangan dari hukum. Namun, jika terjadi perselisihan antara pasangan suami istri, akibat buruk yang ditimbulkan mungkin tidak hanya terbatas pada diri mereka berdua; hal itu juga dapat berdampak buruk bagi anak-anak, yakni generasi berikutnya.
Marriage is an institution that aims at the common good of the married couple. It is supposed to realize the greatest possible good for all those concerned with the love and harmony that prevails at home without any intrusion from law. But in the event of a married couple being at variance with each other the consequent ill-effect may not remain confined to their persons alone; it may also adversely affect the children, the next generation.
Sekarang, jika istri adalah penyebab masalah ini, siapa yang seharusnya kita harapkan untuk memperbaikinya?
Now if the wife is the cause of this trouble, whom should we expect to correct her?
Pengadilan? Nah, pengadilan tidak mungkin tidak memperlebar jurang antara suami dan istri dengan ikut campur dalam urusan pribadi mereka. Perbedaan mereka mungkin sepele dan bersifat sementara, tetapi campur tangan pengadilan justru dapat memperburuk keadaan dengan membeberkannya. Kebanggaan kedua belah pihak mungkin tidak memungkinkan mereka untuk berdamai kembali. Oleh karena itu, sudah sewajarnya pengadilan tidak mengurusi hal-hal remeh dalam kehidupan rumah tangga. Pengadilan baru boleh turun tangan dalam perkara-perkara penting, yaitu ketika semua cara lain untuk mencapai perdamaian telah gagal.
The court? Well, the court cannot but widen the gulf between husband and wife by interfering with their private affairs. Their differences may be trivial and temporary but the interference of the court may by airing them aggravate the situation. The pride of the parties may not allow them to patch up. Therefore it is only reasonable that the court should not busy itself with the trifles of conjugal life. It may step in the important matters only when all the-other means to achieve a rapprochement have failed.
Tidak ada orang yang berakal sehat yang terpikir untuk membawa ke pengadilan setiap keluhan kecil yang ia alami setiap hari, hampir setiap menit selama hidupnya di dunia ini. Hal itu akan memerlukan pendirian pengadilan di hampir setiap rumah untuk menyelesaikan keluhan-keluhan semacam itu siang dan malam.
No sensible man can ever think of taking to court all his petty grievances that he daily suffers from almost every minute of his earthly existence. It would require setting up courts in almost every home to dispense with such grievances day and night.
Hal ini menunjukkan bahwa pasti ada otoritas lokal yang harus menangani kasus-kasus yang memerlukan teguran. Otoritas lokal inilah yang dijalankan oleh laki-laki sebagai kepala keluarga yang sebenarnya dan tertinggi. Dalam ayat di atas, ia diperintahkan untuk menasihati istrinya tanpa melukai harga dirinya. Jika istrinya berhenti, maka keburukan itu teratasi. Tetapi jika ia tetap bersikeras pada jalan yang salah, ia hendaknya memisahkannya dengan tidur di tempat yang terpisah, yaitu hukuman yang sedikit lebih berat daripada yang pertama. Hal ini juga memperlihatkan betapa tajamnya pandangan Islam terhadap psikologi perempuan yang, karena bangga akan kecantikan dan pesona pribadinya, kadang bersikap genit sedemikian rupa sehingga pada dasarnya berubah menjadi kurang ajar. Dengan demikian, pemisahan tempat tidur berarti suami tidak terpengaruh oleh kecantikan, pesona, dan kegenitannya. Hal ini dapat sedikit meredakan kesombongannya yang membumbung dan dengan demikian menyadarkannya kembali. Namun jika semua sarana koreksi ini gagal membuatnya kembali sadar, maka itu menandakan bahwa kekurangajarannya telah terlalu jauh untuk diperbaiki dengan apa pun selain hukuman yang sangat keras. Pada saat itulah suami diizinkan untuk memukulnya sebagai upaya terakhir dalam usahanya memperbaiki perilakunya, tanpa bermaksud menyiksanya. Inilah sebabnya mengapa Syariat Islam menetapkan bahwa hukuman itu harus bersifat ringan.
It shows that there must of necessity be some local authority to deal with such cases as require admonition. It is this very local authority that is exercised by man as he is the real and ultimate head of his family. He is in the above verse enjoined upon to admonish his wife without injuring her self-respect. If she desists, the evil is mended. But if she persists in the wrong course he should banish her to a bed apart-a chastisement that is a bit severer than the first one. It also illustrates how penetrating an eye Islam has into the psychology of woman who being proud of her beauty and personal charm at times plays a coquette so much so that virtually it becomes an impudence. As such her separation to a bed apart means that the husband is impervious to her beauty, charm and coquetry. This may deflate a little her swollen pride and thus bring her back to her senses. But if all these means of correction fail to bring her round, the implication is that her impudence has advanced too far to be mended by anything save a very severe chastisement. Then it is that the husband is permitted to beat her as a last resort in his attempt to correct her conduct without intending to torment her. This is why the Islamic Jaw has laid it down that the chastisement should be of a mild severity.
Apakah perlakuan kasar semacam itu terhadap wanita merendahkan martabatnya dan melukai harga dirinya? Tidak. Pertama-tama, kita harus ingat bahwa ini hanyalah tindakan pencegahan yang dilakukan hanya ketika semua cara perdamaian lainnya gagal. Kedua, kita juga harus mengingat bahwa dalam kasus tertentu dari penyimpangan psikologis, hukuman fisik adalah satu-satunya obat yang efektif. Ilmu psikologi memberi tahu kita bahwa dalam kasus normal, cara-cara perdamaian yang disebutkan di atas, yaitu menasihati dan memisahkan tempat tidur darinya dan sebagainya, cukup efektif, tetapi dalam kasus akut, misalnya masokisme, cara-cara itu gagal, dan satu-satunya obat dalam kasus seperti itu adalah hukuman fisik terhadap orang yang bersangkutan. Wanita lebih sering menjadi korban penyakit psikologis ini daripada pria. Mereka memperoleh kesenangan dari penghinaan dan penderitaan. (Pria, di sisi lain, umumnya menderita "sadisme", yang ditandai dengan cinta yang tidak sehat terhadap kekejaman.) Sekarang, jika istri termasuk golongan wanita seperti ini, jelas bahwa koreksinya hanya dapat dilakukan melalui hukuman fisik agar ia mendapatkan pukulan yang diinginkannya dan kemudian kembali sadar. Betapapun aneh kedengarannya, memang benar bahwa terkadang seorang pria yang menderita sadisme menikahi wanita masokis dan mereka hidup dalam cinta dan keharmonisan yang sempurna, meskipun dasar yang tidak normal dari persatuan mereka. Demikian pula, kasus wanita sadis yang menikahi suami bertipe masokis lalu sering memukulinya sepuas hati juga tidak sedikit, meskipun jarang.
Does such rough treatment of woman degrade her and injure her self-respect? It does not. For, to begin with we should remember that it is just a precautionary measure resorted to only when all the other conciliatory measures fail. Secondly, we must also bear in mind that in certain cases of Psychological perversions chastisement is the only effective remedy. The science of psychology tells us that in normal- case the abovementioned conciliatory measures viz. admonishing and separating apart her bed etc. are quite effective but in acute eases e.g. masochism, they fail, the only remedy in such cases being the physical chastisement of the persons concerned. Women rather than men are more generally the victim of this psychological malady. They derive pleasure from humiliation and sufferings. (Men are, on the other hand, commonly afflicted with “sadism” which is marked with a morbid love for cruelty). Now if the wife belongs under this class of women, clearly her correction can be effected through chastisement alone so that she might have her desired beating and then come to herself again. Strange though it may appear, it is a fact that sometimes a man suffering from sadism marries a masochistic woman and they live in perfect love and harmony notwithstanding the abnormal basis on which their union rests, Similarly the cases of a sadistic Woman marrying a masochistic brand husband and then beating him frequently to his fill are not missing, though rare.
Pemukulan itu mengembalikan keseimbangan pikiran suami yang masokistis sehingga mereka dapat hidup terus dalam cinta dan keharmonisan. Namun jika situasinya tidak memburuk separah itu, pemukulan mungkin sama sekali tidak diperlukan, karena yang diizinkan oleh hukum hanyalah sebatas tindakan pencegahan. Seseorang tidak boleh, setiap kali terjadi perselisihan yang sepele, langsung bergegas memukul istrinya. Uraian tentang tindakan korektif yang disebutkan satu per satu, secara berurutan, dalam ayat Al-Qur'an di atas, menegaskan fakta yang sama. Nabi ﷺ melarang laki-laki menggunakan hak ini kecuali dalam keadaan mereka tidak memiliki jalan lain. Demikian pula, ketika mencela hukuman fisik, beliau ﷺ bersabda: "Janganlah seorang dari kalian mencambuk istrinya seperti cambukan terhadap unta, lalu di penghujung hari ia berhubungan badan dengannya" (HR. Bukhari).
The beating restores the balance of mind of the masochistic husband and so they live on in love and harmony. But if the situation is not so seriously aggravated the beating may not be needed at all, as that allowed by law is no more than a precautionary measure. One should not on every trivial disagreement rush in and start beating his wife. The description of the corrective measures one after the other in the above Quranic verse stresses the same fact. The Holy Prophet forbade men to exercise this right except in cases where they have no other course. Thus speaking in reproof of physical chastisement he said: "Let none of you scourge his wife the scourge of a camel and then towards the end of the day have intercourse with her" (Bukhari).
Namun jika sang istri khawatir akan perlakuan buruk dari suaminya, atau pengabaian, maka hukumnya sedikit berbeda: "Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian di antara mereka berdua. Perdamaian itu lebih baik." (QS. An-Nisa: 128).
If, on the other hand, the wife should fear ill treatment from her husband the law is a bit different: "If a woman feareth ill treatment from her husband, or desertion, it is no sin for them twain if they make terms of peace with themselves. Peace is better" (iv: 128).
Sebagian laki-laki mungkin tergoda untuk menuntut persamaan yang sempurna antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini. Akan tetapi, persoalannya bukanlah soal keadilan yang khayali dan teoretis, melainkan keadilan dalam bentuk yang dapat dijalankan dan sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada perempuan yang ingin memukul suaminya sebagai balasan atas pukulan suaminya terhadapnya, baik di Barat yang "beradab" maupun di Timur yang "terbelakang". Ia tidak menghormati suami yang dapat ia pukul dan hukum. Inilah sebabnya mengapa belum pernah ada perempuan yang menuntut hak untuk memukul suaminya.
Some men may on this point be inclined to demand perfect equality between men and women. But the question is not one of a fanciful and theoretical justice but of that form of it which is practicable and in line with human nature. No woman would like to beat her husband in return for his beating her, neither in the "civilized" West nor in the "backward" East. She does not respect the husband whom she can beat and chastise. This is why no woman has yet demanded a right to beat her husband.
Yang penting untuk diperhatikan di sini, bagaimanapun, adalah bahwa Islam tidak mengharuskan seorang wanita untuk menerima perlakuan buruk dari suaminya secara pasif. Dalam keadaan seperti itu, ia dapat memperoleh perpisahan dari suaminya.
The important thing to take note of here is, however, that Islam does not necessitate that the woman should suffer ill treatment at the hands of her husband passively. She can in such a case secure a separation from him.
Kita telah melihat pada halaman-halaman sebelumnya bahwa:
We have in the foregoing pages seen that:
(1) Kewajiban seorang istri terhadap suaminya tidak ditetapkan secara sewenang-wenang. Kewajiban itu dimaksudkan demi kebaikan umum masyarakat, yang merupakan bagian dari istri itu sendiri; (2) Sebagian besar kewajibannya diimbangi dengan kewajiban serupa yang harus ditunaikan suami terhadapnya. Adapun beberapa situasi yang sedikit, di mana laki-laki dalam satu dan lain hal memiliki keutamaan atas perempuan, pertimbangan dasarnya adalah perbedaan watak mereka masing-masing. Hal itu sama sekali tidak bersumber dari keinginan untuk merendahkan atau menghinakan perempuan; (3) Sebagai imbangan atas kewenangan yang diberikan kepada laki-laki atas perempuan, perempuan memiliki hak hukum untuk meninggalkan suaminya jika suaminya memperlakukannya dengan buruk.
(1) The obligations of a wife towards her husband are not enforced arbitrarily. They are meant for the general good of the -society of which the wife forms but a part; (2) Most of her obligations are balanced with similar obligations which the husband has to discharge with respect to her. As to the few situations where man enjoys in one way or another a precedence over the woman rite basic consideration has been the difference between their respective dispositions. It does not at all spring from any desire to humiliate or disgrace the woman; (3) As against this authority given to man over woman, the latter has the legal right to leave her husband if he should ill treat her.
Mengenai perpisahan yang telah disebutkan di atas di lebih dari satu tempat, dan yang memberikan wanita cara praktis untuk membubarkan pernikahannya sekaligus membebaskan dirinya dari kewajiban-kewajibannya, ada tiga cara untuk memperolehnya:
As to the separation which has been referred to above at more than one place and which provides woman with a practical way to get her marriage dissolved freeing herself of the obligations thereof, there are three ways to secure it:
(a) Seorang wanita dapat mengamankan hak untuk bercerai dari suaminya (pada saat melangsungkan akad nikah dengannya). Syariat Islam secara tegas membolehkannya, meskipun sedikit wanita yang benar-benar menggunakannya. Namun hak itu tetap ada, yang dapat mereka gunakan kapan pun mereka membutuhkannya.
(a) The woman may secure the right to divorce from her husband (at the time of entering into the marriage contract with him). The Islamic law explicitly allows it although few women do ever exercise it. Still the right is there which they may exercise whenever they should need it.
(b) Atau ia boleh menuntut perceraian dari suaminya dengan alasan bahwa ia membenci suaminya dan tidak lagi sanggup hidup bersamanya. Saya pernah mendengar bahwa sebagian pengadilan tidak menerapkan prinsip ini dan tidak memutuskan pemisahan istri dari suaminya ketika ia menuntutnya, padahal prinsip tersebut dengan jelas ditetapkan dan didukung oleh teladan pribadi Nabi ﷺ, sehingga ia merupakan bagian dari hukum Islam. Satu-satunya syarat bagi perempuan dalam kasus semacam itu adalah ia harus mengembalikan kepada suaminya mahar yang telah ia terima darinya, suatu syarat yang sangat adil, karena suami pun, jika menceraikan istrinya, berkewajiban melepaskan demi kepentingan istri segala yang mungkin telah ia berikan kepadanya. Dengan demikian, untuk membebaskan diri mereka berdua, laki-laki dan perempuan sama-sama harus menanggung kerugian materi.
(b) Or she may demand a divorce from her husband on the plea that she hates him and can no longer live with him. I have heard that some courts do not enforce this principle and do not on her demanding it decree a woman's separation from her husband, although the principle is clearly laid down and supported by the personal example of the Holy Prophet and is thus a part of the Islamic law. .The only condition for the woman in such a case is that she should give back to her husband the dowry she received from himperfectly just condition, for, the husband too in the event of divorcing his wife is obliged to forgo in her favor all that he might have given her. Thus in order to free themselves both, man and woman have in equal manner to bear material loss.
(c) Jalan ketiga yang terbuka bagi istri adalah mengajukan perceraian beserta mahar-maharnya serta nafkah, dengan syarat ia mampu meyakinkan pengadilan bahwa suaminya telah memperlakukannya dengan buruk atau telah gagal memberikan nafkah yang disepakati oleh keduanya, dan menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan atas hal tersebut. Pengadilan akan membatalkan akad nikah apabila yakin akan kebenaran tuntutannya.
(c) The third course open before the wife is to secure divorce along with her dowries as well as the sustenance allowance provided she should be able to convince the court that her husband has ill treated her or has failed to give her the sustenance allowance agreed upon by both of them and furnish the necessary proofs thereof. The court shall dissolve the marriage contract if it is convinced of the legitimacy of her claims.
Inilah senjata-senjata yang dapat digunakan oleh seorang wanita jika situasi memang menuntutnya.
These are the weapons which a woman may resort to if a situation should call for.
Mereka menyeimbangkan dengan sempurna kewenangan yang dimiliki laki-laki atas perempuan.
They perfectly balance the authority man enjoys over her.
Kami sering mendengar kisah-kisah suram tentang penderitaan akibat perceraian: bagaimana istri dan anak-anak menderita; dan bagaimana pengadilan dipenuhi perkara akibat perselisihan keluarga yang tampaknya tak pernah berakhir yang timbul dari perceraian. Sering terjadi seorang wanita yang bahagia dan taat sebagai istri, yang bersungguh-sungguh mengurus anaknya yang masih menyusu sambil dengan gembira menanti kehamilan berikutnya, tiba-tiba didatangi seorang utusan yang menyerahkan surat talak dari suaminya, yang mungkin disebabkan oleh keinginan atau kehendak sesaat sang suami. Bisa jadi ia melihat seorang wanita yang ia yakini lebih cantik, lalu tertarik kepadanya, atau bisa juga ia didorong oleh keinginan untuk mengubah kebiasaan seksualnya, atau mungkin hanya berawal dari penolakan sang istri untuk berhubungan intim dengan suaminya karena rasa lelah dan letih yang dialaminya.
We have heard many a gloomy tale about the miseries caused by the divorce; how the wife and the children suffered; and how the courts are crowded due to the seemingly never ending family feuds arising from divorce. It often happens that a woman who is a happy and dutiful wife doing her best to upbring her suckling besides joyfully expecting yet another one, all of a sudden is approached by a messenger handing over a bill of divorce from her husband which might have been occasioned by a sudden whim or desire of the husband. It is just possible that he has seen a woman whom he believes to be more beautiful and has taken fancy to her, or it may be that he is prompted by a wish to have a change in his sexual routine, or it may have just proceeded from the refusal of the wife to have intercourse with her husband due to her sluggishness and exhaustion.
Bukankah, kata mereka, sudah selayaknya senjata berbahaya ini dicabut dari tangan laki-laki, yang dalam keadaan tidak beriman dapat mempermainkannya dengan sembrono dan menghancurkan kehidupan seorang wanita yang tenang dan sabar, selain menggelapkan masa depan anak-anaknya yang masih muda dan tak berdosa?
Isn't it, they say, then desirable that this dangerous weapon with which man may in a fit of faithlessness toy so recklessness and wreck the life of a peaceful, patient woman besides darkening the future prospects of his young innocent children, should be taken away from him?
Kita mengakui bahwa perceraian memang berada di akar dari semua penderitaan ini, namun apa jalan keluarnya? Haruskah kita menghapus hak suami untuk menjatuhkan talak? Jika demikian, bagaimana kita menghadapi keadaan menyakitkan yang mungkin timbul dari penghapusan tersebut, seperti situasi yang kita temui di negara-negara Katolik Roma yang tidak mengizinkan perceraian? Apakah rumah tangga di mana suami dan istri terus-menerus bertengkar dan tidak mau lagi hidup rukun satu sama lain layak disebut rumah tangga, terutama jika pernikahan itu merupakan ikatan yang abadi dan kebebasan darinya tidak mungkin diperoleh? Bukankah keadaan seperti itu akan mendorong terjadinya kejahatan moral? Suami maupun istri yang terabaikan mungkin terdorong untuk mencari wanita simpanan atau teman di luar rumah guna memuaskan naluri seksual mereka. Tentu saja anak-anak tidak dapat tumbuh dengan baik dan mengembangkan kepribadian yang sehat dan utuh dalam suasana yang suram, mendung, dan kelam seperti itu, karena kesehatan mental anak dan perkembangan mereka yang baik lebih bergantung pada atmosfer sosial yang mereka hirup daripada sekadar pengasuhan orang tua. Dari sanalah berasal kelainan-kelainan yang ditemui dalam kehidupan manusia. Akar-akarnya tertanam dalam kehidupan orang tua yang suka bertengkar.
As to these miseries we admit that divorce does lie at the root of all these, but what is the way out? Should we abolish the right of the man to pronounce divorce? If so, how are we to meet the painful situation that might as well result from such an abolition a situation such as we meet in the Roman Catholic countries where divorce is not permissible? Is a home wherein the husband and the wife are constantly wrangling together and are averse to any fellowship with each other worth the name, especially if the marriage be a perpetual bond and freedom from it impossible to secure? Will such a situation not be conducive to .moral crimes? The husband as well as the neglected wife might be driven to seek mistresses and friends outside the home to gratify their sexual instinct, Surely the children cannot grow up properly and develop healthy and sound personalities in such a dismal, cloudy and gloomy atmosphere, for the mental health of the children and their sound development are dependent more on the social atmosphere they breathe in rather than a mere parental care, That is whence the abnormalities met with in people's lives spring. Their roots lie embedded in the life of their quarrelsome parents.
Juga disarankan agar hak suami untuk menceraikan istrinya dibatasi, yaitu perceraian tidak berlaku semata-mata karena suami mengucapkannya. Hanya pengadilan yang berwenang memutuskan perceraian setelah menunjuk hakam (juru damai), masing-masing satu orang dari pihak keluarga suami dan dari pihak keluarga istri. Para hakam tersebut hendaknya membahas persoalan secara menyeluruh, berusaha membuat suami mengurungkan niatnya dan bersedia berdamai dengan istrinya. Jika seluruh upaya mereka gagal, barulah pengadilan boleh memutuskan perceraian, bukan suami.
It is also suggested that the right of man to divorce should be restricted, that is the divorce should not take effect on the mere pronouncement of it by the man. Only the court should have the authority to decree the divorce after appointing arbiters one each from among the people of the man and the woman. The arbiters should thoroughly discuss the problem, trying to make the husband desist from his intention and agree to make peace with his wife. If all their efforts fail, only then the divorce should be ordered by the court, not by the husband.
Saya bertanya-tanya apakah ada keberatan hukum tertentu yang bisa membuat langkah damai semacam itu tidak mungkin dilakukan demi memulihkan kedamaian dan keharmonisan antara suami dan istri. Namun saya tidak merasa pengadilan benar-benar perlu ikut campur, karena cara penyelesaian yang ditetapkan dalam Hukum Islam sudah cukup memadai untuk tujuan itu. Kedamaian dan keharmonisan antara suami dan istri lebih bergantung pada mereka sendiri dan keinginan mereka untuk memperbaiki hubungan daripada pada hal lain. Jika kemauan itu ada dan keduanya menginginkan perdamaian, keluarga dan sanak saudara bisa sama bergunanya dengan pengadilan mana pun; jika kemauan itu tidak ada, maka bahkan pengadilan tertinggi di dunia pun mungkin tidak berhasil memulihkan perdamaian di antara mereka. Ada bangsa-bangsa yang disebut "beradab", di mana perceraian hanya boleh diputuskan oleh pengadilan setelah mengingatkan para pihak agar berusaha memperbaiki hubungan mereka, namun tetap saja banyak perceraian terjadi di sana. Di Amerika Serikat saja, angka perceraian mencapai 40%, yang merupakan yang tertinggi di dunia.
I wonder if there is any legal objection such as due to which the adoption of such a conciliatory measure to restore peace and harmony between the spouses may not be possible. But I do not think there is really any need for the court to step ill as the remedy prescribed by the Islamic Jaw is ill itself quite sufficient for the purpose. Peace and harmony between the spouses depend more on themselves and their desire to mend than on anything else, If the will be there and both wish peace, the friends and kindred may prove as useful as any court; if there is no will then not even the highest court in the world may succeed ill restoring peace between them, There are the; “civilized" nations among whom only a court may decree a divorce after admonishing the parties to exhort them to patch up relations but still large numbers of divorces do take place there. In America alone the rate of divorce is 40 %-the highest in the world.
Mengenai usulan bahwa perceraian hanya boleh terjadi jika pengadilan yakin bahwa kesalahan ada pada istri, dan jika suami harus membuktikan bahwa hidup bersamanya adalah sumber kesusahan, kami bertanya-tanya kehormatan apa yang hendak mereka berikan kepada wanita dengan membuatnya tinggal di rumah tempat ia dihina, dan di mana suami senantiasa mengingatkannya bahwa ia tidak lagi mencintainya? Haruskah ia tetap tinggal di rumah itu, hanya untuk menipu suaminya?
As to the Suggestion that divorce should take place only if the court is convinced that the fault lies with the wife and if the husband should prove that to live with her is a nuisance, we wonder what honor do these people want to bring to woman by making her live in the house where she is despised and where the husband ever reminds her that he no longer loves her? Should she even then stay on in his house in order to defraud him?
Tentu saja hukum tidak dapat membenarkan perbuatan semacam itu, dan penipuan bukanlah satu-satunya jalan baginya sehingga ia harus tinggal di rumah itu sebagai seorang yang dihina dan tak berdaya.
Surely the law cannot sanction such a conduct, nor is fraud the only course of action for her that she should have to live in that house as a despised and helpless wretch.
Apakah dia kemudian harus tetap tinggal di rumah ayah anak-anaknya untuk melatih dan membesarkan anak-anaknya? Tetapi apakah hal itu akan diinginkan dan dengan cara apa pun membantu dalam pengasuhan anak-anak yang benar jika mereka hidup dalam suasana seperti itu yang diliputi oleh ketidakadilan yang keji?
Should she then stay ill the house of the father of her children to train and upbringing her children? But will it be desirable and in any way helpful in the proper upbringing of children if they live in such an atmosphere permeated with abominable injustice?
Kenyataannya, solusi dari semua permasalahan ini terletak pada pelatihan dan pendidikan moral, budaya, psikologis, dan spiritual bagi masyarakat secara keseluruhan, melalui proses panjang pembersihan intelektual sehingga kebajikan dan kebaikan pada akhirnya berjaya, sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi kehidupan sosial. Dengan demikian, sang suami akan menyadari bahwa hubungan pernikahan itu sangat sakral dan tidak boleh diganggu dengan cara yang tergesa-gesa seperti itu.
The fact is that the solution of all these problems lies in the moral, cultural, psychological and spiritual training and education of society as a whole through a long process of intellectual purgation so as to make virtue and goodness prevail ill the end providing a sound basis of social life. The husband will then realize that marital relations are very sacred and should not be disrupted in such an impetuous manner.
Proses peningkatan moral dan spiritual seperti ini, bagaimanapun, merupakan proses yang sangat panjang dan lambat. Proses ini menuntut agar kehidupan sosial masyarakat diatur oleh hukum Islam, dengan bantuan perjuangan dan kerja sama yang tiada henti dari seluruh lembaga sosial: rumah, sekolah, film, radio, pers, sastra, agama, dan masyarakat umum, untuk mewujudkan era tersebut. Ini adalah proses yang panjang dan melelahkan, namun merupakan satu-satunya jalan yang pasti untuk mencapai hasil yang baik.
Such a process of moral and spiritual elevation is, however, a very long and slow one, It requires that the social life of the community should be regulated by the Islamic law with the help of an incessant struggle and co-operation of all the social institutions home, school, film, radio, press, literature, religion and the general public to achieve this era, It is a long and arduous process, yet it is the only sure way to secure sound results.
Selain itu, kita harus ingat bahwa hukum terutama berkaitan dengan penegakan keadilan. Hukum bertujuan memberikan kepada kedua pihak, suami dan istri, bagian haknya masing-masing, dengan menjamin hak mereka untuk memperoleh perpisahan apabila mereka mendapati bahwa mereka tidak lagi dapat hidup bersama. Dalam hubungan ini, kita juga harus ingat bahwa "di antara segala hal yang dihalalkan bagi laki-laki, perceraian adalah yang paling dibenci oleh Tuhan".
As against this, we must remember that the law is primarily concerned with administration of justice. It aims at giving both parties, the husband and the wife, their due share of it guaranteeing them the right to secure a separation in case they should find that they can no longer live with each other. In this connection, we must also remember that "of all things allowed to men divorce is most hated by God".
Mengenai institusi poligami, kita tidak boleh melupakan fakta bahwa itu hanyalah hukum darurat, dan sama sekali tidak mewakili prinsip mendasar dalam hukum Islam: {"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja"} (iv: 3).
With regard to the institution of polygamy we should not lose sight of the fact that it is just an emergency law, it does not at all represent any fundamental principle of Islamic law: “Marry of the women, who seem good to you, two or three or four: and if ye fear that ye cannot do justice (to so many) then one (only)” (iv: 3).
Sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ini, yang dituntut dari laki-laki adalah keadilan, dan keadilan itu sangat sulit dicapai dalam poligami; perintah tersebut pada hakikatnya mengisyaratkan bahwa laki-laki hendaknya hanya menikahi satu istri. Dengan demikian, dalam kehidupan normal, hukum Islam lebih menyukai monogami daripada poligami. Namun ada keadaan-keadaan tertentu yang membuat monogami menjadi tidak adil, bukan lagi menjadi institusi yang adil. Dalam keadaan luar biasa seperti itu, hukum Islam membuka pintu bagi poligami, karena meskipun keadilan yang sempurna tidak mungkin dicapai di dalamnya, kerugian yang timbul darinya jauh lebih ringan dibandingkan dengan kerugian yang timbul dari monogami dalam keadaan darurat tersebut.
As pointed out in this verse, what is required of men is justice which bring difficult to achieve in polygamy, the injunction virtually comes to imply that men should contact with one wife only, Thus the Islamic law in normal life favors monogamy rather than polygamy. But there are certain circumstances under which monogamy becomes an unjust rather than a just institution. In such extraordinary circumstances, Islamic law leaves the door open to polygamy, for although in it complete justice is impossible to attain, the disadvantages resulting there from are far less serious than those flowing from monogamy in such emergencies.
Selama peperangan, terutama ketika sejumlah besar laki-laki gugur, keseimbangan antara jenis kelamin menjadi sangat terguncang. Dalam keadaan seperti itu, poligami menjadi kebutuhan sosial, karena dapat menyelamatkan masyarakat dari anarki seksual yang umumnya menyusul gugurnya sejumlah besar laki-laki, seiring dengan meningkatnya jumlah perempuan dalam masyarakat yang tidak memiliki pencari nafkah laki-laki. Perempuan-perempuan tersebut mungkin dapat mencari nafkah sendiri, tetapi bagaimana dengan pemenuhan kebutuhan seksual mereka?
During wars, especially when a large number of men are decimated, balance between the sexes is seriously shaken. In such circumstances, polygamy becomes a social necessity as it may save society from the sexual anarchy that generally follows the decimation of a large number of men with a corresponding rise in the number of women in society who have no male bread-winner. Such women may earn their living, but what about their sexual gratification?
Hal ini mungkin membuat mereka menjadi mangsa empuk bagi nafsu laki-laki. Namun setelah itu pun, hasrat mereka yang paling mendasar mungkin tetap tidak terpenuhi, yaitu hasrat untuk memiliki anak, yang tanpanya seluruh keberadaan mereka hanya menjadi pekerjaan yang membosankan dan tanpa kehidupan.
This may make them fall an easy prey to the lust of men. But even after this, their most innate Craving may still remain ungratified their Craving for children, without whom their whole existence is reduced to a dull, lifeless drudgery.
Apakah dalam keadaan seperti itu para janda sebaiknya dibiarkan memenuhi dorongan seksualnya sebisa mungkin tanpa mempedulikan moral sosial? Bangsa Prancis pernah mengalami nasib seperti ini.
Should then in such circumstances the widowed women be left to gratify their sex urge as best as they can without having any consideration about the social morals? The French nation suffered this fate.
Seluruh struktur sosial menjadi hancur akibat hal itu, dan bangsa Prancis terpuruk dari kedudukan terhormat yang pernah mereka nikmati dalam sejarah. Disintegrasi sosial semacam itu hanya dapat dicegah jika seorang laki-laki secara tegas diizinkan oleh hukum untuk memiliki lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, dengan syarat ia memperlakukan mereka semua secara adil dalam segala hal (kecuali tentu saja dalam kecenderungan hati yang berada di luar kendali manusia).
The whole social structure was as a result of it disintegrated, and the French were jolted down from the exalted position they enjoyed in history. Such a social disintegration can be averted only if a man is explicitly permitted by law to have more than one woman at a time provided that he should treat all of them with justice in all things (save of course in the emotional attachment which is beyond man's control).
Dalam keadaan darurat lain seperti yang dihadapi selama perang, kebutuhan yang sama terhadap poligami juga tampak. Mungkin ada sebagian pria yang gairah seksualnya berlebihan. Orang-orang seperti itu hampir tidak dapat merasa puas dengan satu istri, dan mereka juga tidak dapat mengendalikan dorongan seksual mereka yang meluap-luap. Mereka seharusnya diizinkan oleh hukum untuk memiliki istri kedua, karena jika tidak, mereka mungkin menjalin hubungan seksual terlarang dengan teman-teman wanita, suatu keadaan yang hampir tidak dapat ditoleransi oleh tatanan masyarakat mana pun yang sehat.
In such other emergencies as the one met with during wars the same need for polygamy is indicated. There may be some men who are overactive sexually. Such people can hardly be content with one wife, nor can they check their overflowing sexual energy.They should be permitted by law to have a second wife, for otherwise they may contract illicit sexual relations with girl friends, a situation that can hardly be tolerated by any healthy social set-up.
Selain itu, ada pula keadaan tertentu lain yang menjadikan poligami sebagai satu-satunya jalan keluar bagi banyak persoalan, yaitu kemandulan istri atau penyakit kronis yang membuat hubungan seksual tidak mungkin dilakukan. Dalam kasus pertama, yakni ketika istri mandul, kita tidak boleh menyalahkannya atas hal itu. Namun mengapa seorang suami harus kehilangan keturunan, padahal kerinduan akan keturunan adalah yang paling kuat di dalam hati manusia? Pernikahan kedua adalah obat yang paling masuk akal dalam situasi seperti itu. Istri pertama dapat tetap tinggal bersama mereka atau memilih untuk bercerai. Adapun istri yang menderita penyakit kronis, janganlah dikatakan bahwa seks pada dirinya sendiri adalah naluri yang rendah, dan karena itu pemenuhannya tidak boleh dicari dengan merusak kebahagiaan dan kesejahteraan seorang wanita yang tidak bersalah. Sebab, persoalan di sini bukanlah apakah dorongan seksual itu rendah atau luhur. Yang menjadi soal adalah kebutuhan praktis yang tidak boleh diabaikan siapa pun. Jika seorang suami dengan sukarela meninggalkan kenikmatan seksualnya dan memperhatikan kenikmatan istrinya, hal itu sangat terpuji sebagai tindakan kemuliaan dan kedermawanan darinya. Tetapi Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Lebih dari itu, menghadapi kenyataan sebagaimana adanya lebih realistis dan lebih baik daripada kemuliaan semu yang di baliknya berbagai kejahatan dilakukan, sebagaimana umumnya terjadi di kalangan masyarakat yang melarang poligami.
There are besides this certain other circumstances as well under which polygamy offers the only solution to many problems viz. sterility of the wife or a chronic disease which renders the sexual union impossible. In the first case i.e. when the wife is sterile we may not blame her for it, but why should her husband be deprived of issue, love for which is the strongest in human heart? The second marriage is the only sensible remedy in such a situation. The first wife may stay on with them or secure a separation. As to the chronically diseased wife let it not be said that sex is in itself a base instinct and, therefore, its gratification should not be sought after by undermining the happiness and well-being of an innocent woman. For, the problem here is not whether sex urge is base or exalted. It is rather of the practical need which none may afford to ignore. If the man willingly forgoes his sexual pleasure and is mindful of his wife's pleasure, it is most welcome as an act of nobleness and generosity on his part but God does not burden anyone with more than he can easily bear. Moreover, to face the facts as they are is more realistic and better than a spurious nobleness in the guise of which all sorts of infamies are perpetrated as is generally the case with a people amongst whom polygamy is disallowed.
Dalam hubungan ini, kita juga harus mengingat situasi-situasi seperti yang membuat seorang suami tidak mampu memberikan cinta kepada istrinya atau menceraikannya. Dalam situasi ini dan semua situasi serupa, poligami memberikan satu-satunya jawaban dan solusi.
We must also in this connection bear in mind the situations such as render a husband unable to give love to his wile or divorce her. In this and all kindred situations polygamy provides the only answer and solution.
Sekarang kami hendak membahas beberapa keraguan lain yang banyak beredar tentang persoalan wanita. Pertama adalah hak wanita untuk bekerja dan bergerak di ruang publik, yang memang diakui oleh Islam. Pada masa awal, wanita bekerja di luar rumah apabila ada kebutuhan yang sungguh-sungguh untuk itu. Demikian pula, Islam tidak melarang wanita keluar rumah dan bekerja di lembaga-lembaga sosial yang membutuhkan jasa mereka, misalnya pendidikan perempuan, keperawatan, dan pengobatan bagi kaum wanita. Jasa mereka dapat dimanfaatkan untuk keperluan-keperluan ini sebagaimana jasa laki-laki dimanfaatkan dalam peperangan dan sebagainya. Jika seorang wanita tidak memiliki pencari nafkah, ia pun boleh bekerja di luar rumah. Namun harus diingat bahwa Islam membatasi keluarnya wanita dari rumahnya hanya ketika benar-benar ada kebutuhan yang sungguh-sungguh untuk itu. Selain itu, pada prinsipnya Islam tidak menyetujui aktivitas wanita di luar rumah sebagaimana yang terjadi di Barat dan negara-negara komunis. Hal ini merupakan kekeliruan yang tidak disetujui Islam, sebab wanita tidak dapat ikut serta dalam kegiatan sosial kecuali dengan mengorbankan fungsi utamanya yang sebenarnya di dalam rumah, dan dengan meninggalkannya ia dapat menimbulkan banyak persoalan psikologis, sosial, dan moral.
Now we propose to take up some other doubts that are prevalent about the problem of woman. To begin with is the right of the woman to work and move in public, which is duly endorsed by Islam. In the early period the woman worked outside whenever there was any genuine need for it. Similarly Islam did not forbid women to go out and work in such social institutions as required their services e.g. female education, nursing, medical treatment of women etc. Their services may for these purposes be procured as those of men are procured in wars etc. If a woman has no bread-winner she may as well go and work outside. But it must be remembered that Islam limits women to go outside their houses only when there is really a genuine need for them to do so. Otherwise it does not in principle approve of women's outside activities as the West and the communist nations do. This is a mere folly which Islam does not approve of for a woman cannot participate in social activities but at the cost of her real primary function within her home by leaving which she may engender many psychological, social and moral problems.
Tidak ada seorang pun yang dapat membantah bahwa wanita secara fisik, intelektual, dan intuitif paling layak untuk fungsi sejatinya, yaitu keibuan. Oleh karena itu, jika perhatiannya dialihkan kepada aktivitas-aktivitas lain yang tidak penting, umat manusia pasti akan menderita. Dalam keadaan seperti itu, ia hanya menjadi mainan di tangan laki-laki dan budak bagi tuntutan-tuntutan mereka yang tidak masuk akal, sehingga terjerumus pada kemewahan dan kebebasan tanpa kendali. Islam tidak dapat menyetujui keadaan ini; seandainya Islam menyetujuinya, ia akan kehilangan ciri khasnya yang utama, yaitu keyakinan bahwa umat manusia adalah satu kesatuan yang koheren dan tidak berubah seiring dengan perubahan keadaan.
That woman is physically, intellectually and intuitively best equipped for her real function of motherhood can hardly be disputed by anybody. Therefore if her attention is diverted to other unimportant activities, humanity is bound to suffer. In such a case she becomes just a plaything in the hands of men and a slave to their foolish demands, giving way to unchecked luxury und license. Islam cannot approve of this situation which if it did it might be shorn of its chief distinctive mark of holding that mankind is a coherent entity that does not suffer a change with the changing circumstances.
Dikatakan pula: mengapa seorang wanita tidak bisa menjadi pekerja di luar sekaligus menjadi ibu di dalam rumah pada waktu yang sama, dengan seorang pengasuh yang merawat anak-anak ketika ia tidak ada? Ini adalah klaim yang tidak berdasar, karena seorang pengasuh memang dapat memberikan kepada anak-anak, dengan cara yang paling efisien, segala bantuan fisik, intelektual, dan psikologis yang mungkin, tetapi ia tidak dapat memberikan satu hal, yaitu kasih sayang dan perhatian seorang ibu, serta keberadaan ibu itu sendiri, yang tanpanya kehidupan hampir tidak dapat berkembang atau akhlak yang baik tidak dapat tumbuh berakar.
It is also said: why can't a woman be a worker outside as well as a mother inside home at the same time with a nurse taking care of children in her absence? This is a baseless assertion, for a nurse may give the children in the most efficient manner all possible physical, intellectual or psychological help but she cannot give them one thingthe love, the care of a mother and the mother her self-bur for which life can hardly flourish or good manners take roots.
Betapapun keras usaha para pembawa panji-panji "peradaban" yang gila atau para pengikut komunisme yang bodoh, mereka tidak akan pernah bisa mengubah fitrah manusia. Anak sangat membutuhkan perhatian ibunya, setidaknya selama dua tahun pertama pertumbuhannya: perhatian dan kasih sayang yang penuh dan tidak terbagi, yang tidak menerima persekutuan sekalipun pesaingnya adalah saudara kandungnya sendiri yang dicintainya. Bagaimana seorang pengasuh dapat memberikan perawatan dan kasih sayang keibuan seperti itu kepada anak-anak? Dalam kebanyakan kasus, ia harus mengurus sepuluh hingga dua puluh anak. Anak-anak itu tidak bisa tidak bertengkar satu sama lain memperebutkan mainan mereka dan perhatian dari "ibu" buatan yang mereka miliki bersama. Pertengkaran itu pun menjadi ciri tetap dalam kehidupan mereka, membuat hati mereka dingin dan keras, tanpa cinta, tanpa kasih sayang persaudaraan. Seorang pengasuh boleh dipekerjakan untuk merawat anak-anak jika memang ada kebutuhan nyata akan dirinya. Namun tanpa kebutuhan semacam itu, mengandalkan pengasuh tidak lain adalah kebodohan.
However hard they may try the crazy standard-bearers or civilization or the foolish votaries of communism can never effect any change in human nature. The child badly stands in need of the mother's attention during at least the first two years of its growth full and undivided attention and love in which no partnership is tolerated even if the partner be the child's own dear brother. How can a nurse give this motherly care and love to children? She has in most of the cases ten to twenty children to look after. The children cannot but quarrel together over their playthings and for the attention of the artificial mol her they share in common. The quarrel thus comes to stay as a permanent feature of their lives leaving their hearts cold and hard without love without any fraternal affection A nurse may be if there: is any genuine need for her, engaged to take care of the children. But without any such need resort to her is nothing short of foolishness.
Orang-orang Barat yang gila mungkin dapat membela diri berdasarkan kondisi sejarah, geografis, dan politik-ekonomi kehidupan mereka, tetapi bagaimana dengan kita yang hidup di Timur Islam? Apakah kita juga memiliki alasan semacam itu? Apakah tidak ada lagi pekerja laki-laki yang tersedia untuk bekerja di luar rumah sehingga kita memerlukan pekerja perempuan tambahan, ataukah para ayah, saudara laki-laki, suami, atau kerabat laki-laki Muslim telah menahan diri untuk keluar dan mencari nafkah bagi diri mereka sendiri?
The crazy westerners may however, excuse themselves on the basis of their historical, geographical and politico-economic condition, of life, but what about us living in the Islamic East? Have we too got any such excuse? Are there no more male workers available to work outside so that we should require extra female workers, or have the Muslim men-fathers, brothers, husbands or kinsmen-abstained from themselves to go out and scratch a living for themselves?
Dikatakan juga bahwa dengan bekerja di luar rumah, seorang wanita dapat mencapai kemandirian ekonominya, yang dapat meningkatkan kehormatan dan martabatnya di tengah masyarakat dan martabatnya di tengah masyarakat.
It is also said that by working outside a woman may attain her independent economic existence which may enhance her honor and prestige in society and prestige in society.
Namun kami ingin mengetahui apakah Islam telah menolak kedudukan ekonomi yang mandiri bagi perempuan? Kenyataannya, masalah dunia Islam saat ini bukanlah masalah sistem, melainkan kemiskinan, yang menyebabkan baik laki-laki maupun perempuan dirampas dari segala fasilitas kehidupan yang layak. Solusinya terletak pada peningkatan produksi materi kita agar seluruh bangsa dapat sejahtera, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak ada yang tetap miskin. Persaingan antara perempuan dan laki-laki dalam menguasai sumber-sumber produksi ekonomi bukanlah solusi sama sekali.
But we would like to know if Islam has denied an Independent economic position to woman? The fact is that the problem with the Islamic world is faced today is not that of a system but it is poverty due to which both men and women have been deprived of all facilities of decent living, The solution lies in stepping up our material production so that the whole of the nation may prosper men as well as women, and none may remain poor, The competition between women and men over the possession of sources of economic production is no solution at all.
Sebagian orang juga berpendapat bahwa dengan bekerja di luar rumah, seorang wanita dapat membantu meningkatkan penghasilan keluarganya, karena penghasilan dari satu anggota keluarga yang mencari nafkah tidak dapat menyamai penghasilan dari dua orang. Hal ini mungkin benar dalam kasus-kasus individual tertentu, tetapi jika semua wanita beralih ke pekerjaan di luar rumah, kehidupan keluarga akan lumpuh, menyebabkan perpisahan panjang antara suami dan istri yang dapat berujung pada kejahatan moral. Lalu, dasar ekonomi, sosial, atau moral apa yang membenarkan wanita bekerja di luar rumah dengan harga yang begitu besar?
Some people also aver that by working outside a woman may help increase the income of her family, for the income of a single earning member cannot equal that of the two. This may be true in certain individual cases but if all women take to outside work, family life would be crippled leading to long separations of husband and wife which may result in moral crimes, What economic, social or moral justification is there to make the woman work outside at so enormous a price?
Dalam menempatkan perempuan pada fungsi kodratinya untuk melahirkan dan membesarkan umat manusia, Islam dengan sepenuh hati memperhatikan tuntutan fitrah manusia sekaligus tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, laki-laki dibebani kewajiban untuk menafkahi dan memenuhi segala kebutuhan perempuan, agar ia terbebas dari kekhawatiran-kekhawatiran yang tidak perlu. Selain itu, perempuan juga diberi penghormatan dan kedudukan yang tinggi, sampai-sampai ketika seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ: "Siapakah yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik dariku?" Beliau menjawab: "Ibumu." Laki-laki itu bertanya: "Kemudian siapa?" Nabi ﷺ menjawab: "Kemudian ibumu." Laki-laki itu bertanya lagi: "Kemudian siapa?" Nabi ﷺ menjawab: "Kemudian ibumu!" Laki-laki itu kembali bertanya: "Kemudian siapa?" Nabi ﷺ bersabda: "Kemudian ayahmu."
Assigning the woman her natural function of nursing the human race wholeheartedly Islam had an eye to the demands of human nature as well as those of society, So man was charged with the duty of supporting her and providing for her all her requirements so as to leave her free from all irrelevant worries, besides giving her the highest respect and regard so much that when a man enquired of the Holy Prophet: "Who has the first claim to my good treatment?" he said "your mother", The man said "And then who?" the Prophet said: "Then your mother." The mall asked: "And then?" Again; the Prophet replied: "Then your mother!” The man once again asked: “And then?" The Prophet said:
"Kemudian ayahmu" (Muslim dan Bukhari). Lalu apa sebenarnya keributan yang dilakukan wanita Muslim masa kini ini? Adakah hak atau fasilitas yang belum Islam berikan kepadanya sehingga ia masih merasa terkekang dan perlu meluncurkan kampanye untuk meraihnya melalui sarana seperti hak pilih dan keterwakilan di parlemen? Mari kita lihat:
"Then your father” (Muslim and Bukhari), What then is all this uproar by the Muslim woman of today about? Is there any right or facility that Islam has not already given her so that she should still feel constrained to launch a campaign to win them through means such as suffrage and representation in parliament? Let us see:
Dia menuntut status kemanusiaan yang setara, padahal Islam sebenarnya telah memberikannya kepadanya, baik secara teori maupun dalam praktik, di hadapan hukum.
She demands an equal human status, but Islam has already given this to her in theory as well as in practice before law.
Dia menginginkan kemandirian ekonomi dan hak untuk berpartisipasi secara langsung dalam kehidupan sosial.
She wants economic independence and the right to participate in social life directly.
Memang, Islam adalah agama pertama yang memberinya hak ini.
Well, Islam was the first religion that gave her this right:
Dia menginginkan hak untuk mendapatkan pendidikan? Islam tidak hanya mengakuinya, tetapi juga menjadikan perolehannya wajib baginya pula.
She wants the right to education? Islam not only recognizes it but makes the acquisition of it obligatory on her as well.
Apakah dia berhak untuk tidak dinikahkan tanpa izinnya? Islam telah memberinya hak ini sekaligus hak untuk mengatur pernikahannya sendiri.
Does she want the right not to be given in marriage without her permission? Islam has given her this right as well as the right to arrange her own marriage.
Apakah ia menuntut agar ia diperlakukan dengan baik dan adil selama menjalankan tugas-tugasnya di dalam rumah, dan agar ia berhak meminta perpisahan dari suaminya apabila suaminya tidak memperlakukannya secara adil dan patut? Islam memang memberikan semua hak ini kepadanya dan mewajibkan kaum laki-laki untuk menjaga hak-hak tersebut.
Does she demand that she should be treated kindly and fairly while performing her functions within the house, and that she should have the right to ask for a separation from her husband if he should fail to treat her in a just and fair manner? Islam does give her all these rights and makes it incumbent upon men to safeguard them.
Apakah dia juga berhak untuk bekerja di luar rumah? Islam juga mengakui hak ini baginya.
Also does she want the right-to go and work outside? Islam recognizes this right of her too.
Atau apakah dia mencari kebebasan untuk memanjakan diri dalam hal-hal yang rendah, merendahkan, dan memalukan secara sybaritic?
Or does she seek the freedom to indulge in base, degrading and humiliating sybaritic?
Islam tidak dapat memberikan hal ini kepadanya, karena Islam juga tidak membolehkan laki-laki merendahkan dirinya dengan terlibat dalam kebejatan semacam itu. Izin ini, bagaimanapun, tidak bergantung pada keterwakilan perempuan di parlemen. Mereka sebaiknya bersabar menunggu sampai hubungan sosial dan tradisi hancur dan merosot menjadi anarki. Maka semua orang yang menginginkan izin ini dapat menikmatinya tanpa kendali.
Well Islam cannot grant this to her as it does not also allow men to degrade themselves by indulging in such depravities. This license does not, however, hang on the representation of women in parliaments. They may do well to wait patiently till the social relationships and traditions disintegrate and degenerate into anarchy. Then all those craving for this license may enjoy it unchecked.
Ada pula sebagian orang lain yang berpendapat bahwa meskipun kondisi dan nilai-nilai kehidupan kita berbeda dengan Barat, namun pada kenyataannya kedudukan perempuan di Timur begitu rendah sehingga tidak bisa tidak kita harus memprotesnya. Perempuan Barat sudah berhasil meraih kebebasannya serta status sosial yang tinggi, maka mengapa perempuan Timur tidak mengikuti jejak saudarinya di Barat dan berupaya merebut kembali hak-haknya yang telah dirampas?
There are certain other people who maintain that though our conditions and values of life differ from those of the West, yet practically the position of woman in the East is so low that one cannot but protest against it. Her western counterpart has already won her freedom besides a high social status, so why should not the eastern woman as well following in the footsteps of her western sister, endeavor to get back her usurped rights?
Ini memang tidak diragukan lagi benar. Perempuan di negara-negara Islam umumnya terbelakang, tanpa penghormatan maupun keanggunan. Ia menjalani kehidupan yang serupa dengan binatang; seluruh keberadaannya tidak lain hanyalah nama lain dari hasrat duniawi yang hina; ia lebih banyak menanggung kekurangan daripada merasakan kebahagiaan; ia lebih sering dipaksa untuk berkorban daripada diberi; dan jarang sekali ia naik di atas tingkat keberadaan yang sekadar impulsif.
This is no doubt true. The woman in the Islamic Countries is generally backward with neither respect nor any grace. She lives a life similar to that of animals; her whole existence is but another name for mean earthly desires; she suffers privations more than she ever tastes of happiness; she is made to surrender more than she is given; and seldom rises above the level of a purely impulsive existence.
Ini juga benar, namun boleh kami bertanya: siapa yang bertanggung jawab atas keadaan ini? Apakah Islam atau ajarannya memiliki sangkut paut dengannya?
This is also true, but may we ask: who is responsible for this state of affairs? Does Islam or its teachings have anything to do with it?
Faktanya, kondisi memprihatinkan yang dialami perempuan Timur adalah akibat dari kondisi ekonomi, sosial, politik, dan psikologis yang berlaku di Timur saat ini.
The fact is that the miserable plight of the eastern woman is the result of the economical, social, political and psychological conditions prevailing in the East today.
Kita harus memperhatikan hal-hal ini jika kita benar-benar ingin memperbaiki kehidupan sosial kita dan memahami dari mana kejahatan-kejahatan ini bermula.
We must take note of these if we really want to reform our social life and know as to where these evils spring from.
Akar dari kondisi menyedihkan yang kini dialami perempuan di Timur terletak pada kemiskinan memilukan yang telah membelenggu Timur selama berabad-abad. Ketidakadilan sosial membuat sekelompok orang hidup dalam kemewahan dan kelimpahan, sementara sesama manusia mereka tidak memiliki cukup untuk memberi makan dan mengenakan pakaian yang layak. Penindasan politik membelah masyarakat menjadi penguasa dan yang dikuasai: yang pertama menikmati segala hak istimewa tanpa kewajiban yang menyertainya, sedangkan yang kedua memikul beban berat tanpa hak maupun imbalan sebagai gantinya. Awan gelap penindasan yang menutupi langit di atas itu merupakan akibat langsung dari faktor-faktor sosial tersebut. Keadaanlah yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kehinaan dan penindasan terhadap perempuan di Timur saat ini.
At the root of the present miserable plight of the eastern woman lies the wretched poverty that the East has been afflicted with now for many a generation past. It is the social injustice which makes a group of people live in luxury and profusion while their fellow-beings do not find enough to feed or clothe themselves properly, and the political repression which splits a people into rulers and ruled, the former enjoying all privileges without the attendant obligations and the latter laboring under heavy burdens with no rights or compensations in return. The dark clouds of oppression that overcast the heavens above are the result of these very social factors. It is these circumstances that are in effect responsible for the present humiliation and persecution of woman in the East.
Wanita mendambakan hubungan yang harmonis penuh cinta dan saling menghormati antara dirinya dan pasangannya, laki-laki. Tetapi bagaimana cinta dan rasa hormat ini bisa terwujud dalam suasana yang mencekik, di tengah kemiskinan yang suram dan penindasan sosial? Sebab bukan hanya wanita, laki-laki pun menjadi korban keadaan ini, meskipun ia tampak lebih baik kondisinya dibandingkan wanita.
Woman craves for an amicable relationship of love and mutual respect between her and her companion, man. But how can this love and respect find expression in this suffocating atmosphere of bleak poverty and social repression? For not only woman but man too is the victim of these circumstances although he may seem to be comparatively better off than her.
Pria memperlakukan wanita dengan kasar dan menganiayanya sebagai reaksi atas perlakuan keras dan kasar serta penganiayaan yang ia sendiri alami dari orang-orang di sekitarnya.
Man treats woman roughly and persecutes her as a reaction to that harsh and rough treatment and persecution that he himself suffers at the hands of the people around him.
Dia direndahkan dan harga dirinya terluka oleh perlakuan kasar dari para kepala desa, petugas kepolisian, pemilik pabrik, atau negara. Dalam kehidupan sosial, ia tidak mendapatkan apa pun selain kehinaan dan penghinaan, namun ia tidak mampu membalas dendam kepada semua kekuatan yang memusuhinya itu. Maka ia pulang ke rumahnya dan melampiaskan amarahnya kepada istri dan anak-anaknya, atau kepada siapa pun yang kebetulan berada di dekatnya saat itu.
He is disgraced and his self pride is wounded by the rough treatment of the chiefs of the village, the police officers, and factory owners or the state. He meets nothing but disgrace and humiliation in social life but he cannot avenge himself upon all these antagonistic forces, so he comes back to his house and gives vent to his anger on his wife and children or those who happen to be near him at the time.
Kemiskinan yang terkutuk inilah yang menguras tenaga manusia sampai batas terakhir, sepenuhnya melumpuhkan kemampuannya untuk mencintai, berempati, maupun bersabar terhadap orang-orang yang berhubungan dengannya.
It is this accursed poverty that exhausts man to the utmost limit, totally incapacitating him for love, sympathy or forbearance towards those with whom he comes into contact.
Sekali lagi, kemiskinan yang sangat menyedihkan inilah yang membuat perempuan terpaksa bersabar menghadapi kezaliman, kekejaman, dan perlakuan kasar dari suaminya, karena ia tahu bahwa hidup tanpa pencari nafkah akan jauh lebih buruk. Ia bahkan tidak berani menuntut hak-hak hukumnya, khawatir suaminya akan tersinggung dan menceraikannya. Lalu apa yang akan ia lakukan jika suaminya menceraikannya? Siapa yang akan menafkahinya? Sebab orang tuanya sendiri terlalu miskin untuk menanggung hidupnya. Mereka tidak punya pilihan selain menasihatinya untuk kembali kepada suaminya dan menanggung kehinaan serta penghinaan itu sebaik mungkin. Inilah salah satu alasan mengapa perempuan begitu direndahkan dan dihinakan di Timur saat ini.
Again it is this very wretched poverty that makes woman put up patiently with tyranny, cruelty and rough treatment from her husband for she knows that life without a breadwinner would be even worse. She dare not even claim her legal rights fearing that her husband taking it ill might divorce her. And what would she do if he divorced her? Who will support her? For, her parents are themselves too Poor to support her. They cannot but advise her to return to her husband and bear up with the degradation and humiliation as best as she can. This is one reason why woman is so degraded and humiliated in the East today.
Kedua, sebagai akibat keterbelakangan Timur dewasa ini, Timur kekurangan cita-cita maupun kesadaran diri, dan tenggelam dalam malam gelap kebodohan. Ia telah kehilangan segala nilai kemanusiaan yang lebih tinggi, kecuali satu kekuatan beserta berbagai perwujudannya yang ia puja, dan ia menganggap kelemahan itu sendiri sudah cukup sebagai alasan untuk meremehkan atau menghina siapa pun yang membawa cap itu.
Secondly, backward as it is today the East lacks ideals as well as self-consciousness and is plunged into a dark night of ignorance. It has become devoid of all higher values of humanity save one power and its various manifestations which it worships, and holds weakness to be in itself a sufficient justification to despise or hold in contempt anyone bearing its stamp.
Justru pemujaan terhadap kekuasaan inilah yang membuat laki-laki, jenis kelamin yang lebih keras, membenci perempuan yang lemah. Ia sulit menghormati atau memuliakan perempuan sebagai manusia, karena ia juga tidak memiliki kehalusan budi yang diperlukan untuk sikap semacam itu terhadap jenis kelamin yang lebih lemah. Namun, seorang perempuan dapat saja dihormati apabila ia kebetulan memiliki harta, kunci kekuasaan dan otoritas atas orang lain.
It is this self same worship of power that makes man, the sterner sex, hate weak woman. He finds it hard to honor or respect woman as a human being, for he also lacks the moral refinement so necessary for such an attitude toward the weaker sex. A woman may, however, be honored if she happens to possess wealth, the key to power and authority over others.
Demikian pula, di masyarakat yang terbelakang seperti Timur saat ini, orang-orang merosot ke tingkat keberadaan yang sepenuhnya atau hampir sepenuhnya naluriah. Mereka dikuasai oleh seks, dan seks mewarnai seluruh pandangan dan sikap mereka terhadap kehidupan. Dengan demikian, mereka memandang perempuan semata-mata sebagai sarana untuk memuaskan dan menyalurkan nafsu mereka, dan tidak lebih dari itu. Perempuan kehilangan seluruh penghormatannya sebagai manusia, karena secara psikologis, intelektual, dan spiritual ia dianggap jauh di bawah laki-laki sehingga tidak layak mendapatkannya atau menuntutnya. Akibatnya, persatuan seksual antara laki-laki dan perempuan direduksi menjadi tindakan yang sepenuhnya bersifat hewani, di mana laki-laki selalu mendominasi perempuan. Dua ciri khasnya adalah kesadaran laki-laki akan dominasinya atas perempuan pada saat tindakan itu berlangsung, dan pengabaian perempuan setelahnya.
Similarly in a backward society such as the East at present the people sink low to the level of a purely or nearly instinctive existence. They are sex-ridden and sex colors all their views and attitudes towards life. As such they come to view woman as a means of pleasing and gratifying their lust and nothing else.1 She loses all respect as a human being as psychologically, intellectually and spiritually she is held to be too much below man to deserve or claim it. As a result thereof the sexual union of men and women is reduced to a purely animal act where the male always dominates the female, its two distinctive marks being consciousness of the male at the time of the act of the dominance of the female over aim, and ignoring her later on.
Sebuah masyarakat yang terbelakang, yang senantiasa dilanda kebodohan dan kelaparan, hampir tidak mampu menyisihkan waktu atau tenaga untuk mencapai keluhuran moral dan disiplin diri, padahal hanya melalui keduanya suatu bangsa dapat meraih tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi dan naik di atas tingkat keberadaan yang semata-mata bersifat hewani. Ketika disiplin moral dan spiritual semacam itu tidak ada, atau ketika yang ada tidak sesuai, akibat yang tak terhindarkan ialah kehidupan manusia menjadi bersifat semata-mata ekonomis, kekuasaan dipuja, dan ukurannya diukur menurut nafsu-nafsu binatang.
Afflicted as it always is with ignorance and hunger, a backward community can hardly afford to spare time or energy to achieve moral elevation and discipline, although it is through these alone that a people can attain to higher planes of humanity and rile above the plane of a purely animal existence. In the absence of such a moral and spiritual discipline or in the presence of the one that is unsuitable, the inevitable result is that human life assumes a purely economic character, power is worshipped and is measured in term of animal passions.
Di masyarakat yang terbelakang seperti itu, seorang perempuan, sambil menjalankan tugasnya sebagai seorang ibu, tanpa disadari justru merusak pandangan laki-laki terhadap perempuan. Ia membentuk anak kecilnya menjadi seorang diktator kecil yang gemar menuntut kepatuhan seketika. Ia terlalu memanjakan sebagai seorang ibu untuk memberikan batasan yang wajar terhadap tuntutan-tuntutan tidak wajar dari anak laki-lakinya.
It is in such a backward society that while performing her duties as a mother the woman unknowingly distorts the view of man towards woman. She turns her small child out as a petty dictator who is wont to command an immediate obedience. She is too indulgent a mother to lay a reasonable check on the unreasonable demands of her boy.
Dia berusaha menyenangkannya tanpa peduli seberapa tidak masuk akal atau absurd tuntutannya. Akibat dari pemanjaan yang berlebihan ini, ia tumbuh menjadi laki-laki yang hanya menjadi budak hawa nafsunya, dan mengharapkan orang lain patuh kepadanya tanpa sedikit pun membantah. Namun ketika dalam kehidupan nyata keinginannya terhalang, ia mulai melampiaskan kebenciannya kepada orang-orang di sekitarnya, laki-laki, perempuan, dan anak-anak.
She tries to please him no matter how unreasonable or absurd his demands are. As a result of this over-indulgence he grows up as a man solely slave to his animal passions expecting others to obey him without a demur. But when in practical life his desires are thwarted he starts venting his rancor on people, men, women and children around him.
Ini adalah faktor-faktor paling penting yang bertanggung jawab atas kekacauan dan kesulitan yang disaksikan di Timur saat ini. Seandainya bukan karena faktor-faktor ini, perempuan di Timur tidak akan banyak menderita, dan tidak akan menempati kedudukan yang begitu rendah. Tidak satu pun dari keduanya memiliki hubungan dengan Islam; keduanya tidak sejalan dengan semangat Islam yang sejati.
These are the most important factors responsible for the disturbance and trouble witnessed in the East today. But for these, the woman in the East would not have suffered much, nor occupied so Iowa position. Neither of these bears any relation to Islam; they are incompatible with the true Islamic spirit.
Kemiskinan? Apakah itu akibat dari Islam? Tentu tidak. Justru Islamlah yang telah membuat umat menjadi begitu makmur sehingga pada masa Umar bin Abdul Aziz tidak tersisa lagi seorang pun di dalamnya yang cukup miskin untuk berhak menerima zakat. Islam adalah sistem hidup yang praktis, yang telah melahirkan keajaiban ekonomi yang besar dalam kehidupan nyata. Sistem inilah yang dengan sungguh-sungguh kita upayakan untuk dihidupkan kembali hari ini. Islam sebagai sistem hidup berhasil mendistribusikan kekayaan masyarakat secara adil dan merata di antara anggota umat, "agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian" (xlix: 7). Islam tidak memuji atau menyetujui kemiskinan; sebaliknya, ia menghendaki agar kemiskinan dihapuskan. Islam juga tidak mendukung kemewahan dan kebebasan tanpa batas; ia melarang keduanya.
Poverty? Is it the result of Islam? Certainly no, for it was but Islam that had made the Community so rich that as happened in the days of Umar bin Abdul Aziz there remained not even a single man in it who was poor enough to deserve or receive alms. Islam is a practical system of life that brought about that great economic miracle in terms of practical life. It is this same system that we do earnestly seek to re-establish today. Islam as a system of life manages to get the wealth of the people distributed in a just and fair manner among the members of the community “in order that it may not (mere/y) make a circuit between the wealthy among you" (xlix: 7). It does not extol or approve of poverty; rather it would see it abolished. Nor does it favor luxury and license; it prohibits these both.
Kemiskinan adalah faktor paling penting yang menjadi penyebab berbagai persoalan perempuan Timur masa kini. Begitu kemiskinan dihapuskan, persoalan terbesar perempuan akan segera teratasi. Dengan itu, ia juga akan memperoleh kembali kehormatannya. Untuk tujuan tersebut, ia tidak harus pergi bekerja di luar rumah (meskipun ia berhak melakukannya), karena ia pun kemudian akan memperoleh bagiannya melalui warisan dari kekayaan masyarakat yang meningkat, yang dapat ia gunakan hanya untuk kenyamanan pribadinya. Ketika menjadi kaya, ia pasti akan dihormati oleh laki-laki dan cukup berani menjalankan haknya tanpa rasa takut atau ancaman kemiskinan.
Poverty is the most important factor responsible for the troubles of the eastern woman of today. Once it is done away with, the greatest or woman's problems will be resolved forthwith. With that she win also get back her respect, for which purpose she may not necessarily have to go and work outside (though she has the right to do so) as she too will then have her share through inheritance in the increased wealth of the community which she may spend on her personal comfort only. When rich she may be sure to command the respect or men and be bold enough to exercise her rights without any fear or threat of poverty.
Ini bukan teks yang perlu diterjemahkan; ini pertanyaan langsung. Saya hanya menerjemahkan teks Islami ke bahasa Indonesia, jadi saya tidak bisa menjawabnya di sini. Jika Anda punya teks dari buku Islami berbahasa Inggris yang ingin diterjemahkan, silakan kirimkan.
And what about the political injustice man is suffering from making him vent his repressed rancor on his wife at home? Is Islam responsible for that?
Islam tidak dapat disalahkan atas hal itu juga, karena ajarannya menyerukan perlawanan, bukan ketaatan kepada kezaliman. Dalam hal ini, Islam mengatur hubungan antara penguasa dan yang dipimpin secara sangat adil, sehingga ketika Umar pernah berkata: "Dengarkan dan taati," seorang laki-laki dari antara jamaah kaum mukminin menjawab: "Kami tidak akan mendengar dan tidak akan menaatimu, kecuali engkau menjelaskan dari mana kau memperoleh kain yang engkau kenakan ini?" Mendengar itu, Umar tidak marah.
Islam cannot be blamed for it either, as it preaches revolt rather than obedience to injustice. In this respect it so equitably regulated the relations or the rulers and the ruled that when once Omar said: "Hear and obey" a man from amongst the assembly of the believers retorted: "We shall not hear you, nor obey you, unless you tell us wherefrom have you got this sheet of cloth you are putting on?" At this Omar did not fly into a rage.
Namun dia, sebaliknya, memuji laki-laki itu dan menjelaskan kedudukannya di hadapan majelis, sehingga akhirnya laki-laki itu kembali berdiri dan berkata: "Sekarang berikanlah perintahmu. Kami akan mendengar dan taat kepadamu." Justru bentuk pemerintahan inilah yang kita upayakan untuk didirikan hari ini, agar tidak ada penguasa yang berani menindas rakyat; agar rakyat merasa cukup berani untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan para penguasa; dan agar hubungan seseorang dengan istri dan anak-anaknya didasarkan pada keadilan, kedermawanan, cinta, dan persaudaraan.
He, on the other hand, praised the man and clarified his position before the assembly, so that at last the man again got up and said: "Now give us your orders. We shall hear and obey you". It is precisely this form or government we seek to establish today, so that no ruler may dare oppress people; so that the people may feel bold enough to speak their mind before rulers; and so that the relations of a man with his wife and children are based on justice, charity, love and fraternity.
Dan kemerosotan nilai-nilai luhur manusia, apakah Islam yang harus disalahkan atas hal itu?
And the degeneration of higher human values, is Islam to be blamed for it?
Tidak, Islam sama sekali tidak ada kaitannya dengan kemerosotan nilai-nilai moral ini. Islam bertujuan mengangkat derajat manusia dengan menanamkan dalam diri mereka nilai-nilai spiritual yang lebih tinggi. Islam mengajarkan kepada manusia bahwa "orang yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kamu," bukan orang yang paling kaya, paling berkuasa, atau paling kuat. Apabila nilai-nilai yang lebih tinggi ini telah kokoh tertanam dalam masyarakat, maka perempuan tidak lagi dipandang rendah karena kelemahannya. Ukuran kemanusiaan seorang laki-laki dalam masyarakat seperti itu adalah perlakuannya yang adil terhadap istrinya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Orang yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik terhadap istrinya, dan aku adalah yang terbaik di antara kamu dalam memperlakukan istriku." Pemahaman mendalam tentang psikologi manusia yang ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ ini juga mengajarkan kepada kita bahwa seorang laki-laki tidak dapat memperlakukan istrinya dengan buruk tanpa menjadi korban kompleks dan gangguan psikologis, atau tanpa gagal mencapai standar kemanusiaan yang sejati.
No, Islam has nothing to do with this degeneration of moral values. It seeks to elevate human beings inculcating in them higher spiritual values. It taught men that "the noblest of you in the sight of Allah is the one best in conduct,” rather than the one who is the richest, mightiest, or strongest. Once these higher values are firmly established in society, the woman will no longer be looked down upon because of her weakness. The gauge of a man's humanity in such a society is his fair treatment of his wife as the Holy Prophet said: “The best amongst you is he who is best to his wife and I am the best amongst you as regards the treatment of my wife.” Deep insight into the human psychology as this saying of the Prophet does exhibit, it also tells us that a man cannot ill-treat his wife without being a victim of psychological complexes and disorders or falling short of the true human standard.
Dan merosotnya manusia ke tingkat keberadaan yang sepenuhnya naluriah dan hewani, apakah Islam penyebabnya? Tentu tidak. Islam bukanlah penyebab kemerosotan ini, karena pernahkah Islam membenarkan manusia jatuh serendah itu ke tingkat hewani? Sama sekali tidak. Islam justru berupaya mengangkat laki-laki dan perempuan ke derajat keberadaan yang sedemikian tinggi sehingga mereka tidak lagi menjadi budak semata bagi naluri mereka, dan pandangan hidup mereka tidak lagi dibentuk semata-mata oleh naluri tersebut. Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, dalam pandangan Islam, bukanlah hubungan yang sekadar bersifat hewani. Hubungan itu merupakan pemenuhan kebutuhan jasmani yang Islam sahkan, dengan tujuan membebaskan mereka dari dominasi berlebihan atas seks, yang jika dibiarkan begitu saja dapat menghalangi dorongan kreatif mereka dalam berbagai bidang, yaitu amal, ilmu pengetahuan, seni, maupun ibadah, dan yang dalam ketiadaan saluran yang halal dapat mendorong mereka menempuh jalan yang keliru. Oleh karena itu, meskipun Islam tidak mengecam hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, Islam tidak membenarkan jika mereka sepenuhnya tenggelam di dalamnya. Islam justru mendorong mereka untuk mencurahkan tenaga mereka pada tujuan hidup yang lebih tinggi dan mulia: laki-laki yang bersungguh-sungguh berjuang di jalan Tuhan tanpa henti, dan perempuan yang berusaha sebaik-baiknya dalam mendidik anak-anaknya serta menjalankan tugas rumah tangganya. Dengan demikian, Islam memberikan kepada laki-laki maupun perempuan cita-cita yang mengangkat mereka jauh di atas tingkat kebutuhan dan hasrat yang sekadar hewani.
And the degradation of men to a purely animal instinctive level of existence, is Islam the cause of it? Surely no, Islam is not the cause of this degradation, for did it ever sanction that men should sink low to such an animal level? Far from it, it seeks to elevate men and women to such a high plane of being that they are no longer mere slaves to their instincts, nor is their outlook upon life solely molded by these. The sex relations of men and women are in the sight of Islam not purely animal relations. They rather represent their physical need which it approves of with an eye to free them from the overdomination of sex which if left to itself may thwart their creative pursuit belonging under the different realms of practice, science, arts or worship and which may in the absence of a lawful outlet drive them to adopt wrongful practices. As such though Islam does not condemn sexual relations of men and women, yet it does not approve of their being wholly taken up with them. It rather urges them to devote their energies to the higher and nobler ends of life, man exerting himself in the way of God incessantly and woman doing her best in training her children and looking after her household duties. Thus Islam gives both man and woman ideals that elevate them far above the purely animal level of needs and passions.
Ataukah kemerosotan disiplin moral itu merupakan akibat dari pengaruh Islam? Jawabannya tidak, sebab Al-Qur'an dan sabda Nabi ﷺ sarat dengan ajaran-ajaran moral yang bertujuan mengangkat jiwa manusia secara spiritual, melatihnya untuk mengendalikan diri, serta menjunjung prinsip keadilan dan penghormatan terhadap orang lain, sebagaimana seseorang sendiri mengharapkan perlakuan serupa dari orang lain.
Or is the defective moral discipline the outcome of the impact of Islam? The answer is a big no, for the Qur'an, the sayings of the Prophet are all fun of moral precepts that aim at the spiritual elevation of human soul disciplining it to exercise self-control and observe the principles of justice and a respect for others such u one would himself expect from others.
Apakah tradisi kehidupan sosial kita benar-benar bertanggung jawab atas keterbelakangan kaum perempuan di Timur? Apakah tradisi itulah yang membuat mereka hidup seperti binatang, pasif, berpikiran sempit, dan bodoh, sebagaimana sebagian penulis ingin kita percayai? Jawabannya sekali lagi adalah tidak tegas. Tradisi masa lalu kita tidak melarang kita untuk memperoleh ilmu, untuk bekerja, atau untuk bekerja sama dengan orang lain dalam kehidupan sosial, selama hal itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak membawa dampak buruk bagi mereka.
Are then our traditions of social life really responsible for the backwardness of the women in the East? Are they in effect that have made them live like animals, inert, narrow-minded, ignorant, as some writers would have us believe? The answer is again an emphatic no. Our past traditions do not forbid us to acquire knowledge, to work, or cooperate with others in social life, provided it aims at the well-being of the community and entails no adverse effects for it.
Tradisi-tradisi ini tidak menyetujui kegiatan-kegiatan yang bodoh dan tidak sehat seperti wanita yang keluar rumah dan berjalan terbuka tanpa kebutuhan yang sungguh-sungguh di jalan raya dan jalanan. Tentu tidak ada yang berani mengatakan bahwa wanita dapat mewujudkan potensi dan memperoleh penghormatan hanya melalui kegiatan-kegiatan yang sia-sia ini. Dalam situasi seperti itu, mereka bisa dengan mudah menjadi mangsa nafsu laki-laki hedonis, sebagaimana pengalaman gadis-gadis masyarakat Barat yang disebut tercerahkan dan beradab membuktikannya. Dengan demikian, orang-orang yang menentang tradisi tampaknya melakukannya hanya karena mereka tidak sependapat dengan kesenangan diri, kebebasan tanpa batas, dan kemewahan yang begitu mereka dambakan.
What these traditions1 do not approve of are such foolish and, unhealthy activities as the going out of women and walking openly and without any genuine need on the highways and roads. Surely none can dare say that the women can realize their potentiality and respect through these silly activities alone. They may in such situations fall an easy prey to the lust of the sybarite men as the experience of the enlightened, civilized western society girls does illustrate. As such the people opposing traditions seem to do so just because they do not see eye to eye with the self-indulgence, license and luxury they so earnestly crave for.
Di Mesir ada seorang penulis non-Muslim yang tidak pernah melewatkan kesempatan untuk merendahkan Islam, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, dalam majalah mingguannya. Ia terus-menerus mengingatkan para wanita: "Buanglah tradisi-tradisi usang kalian; keluarlah dari rumah-rumah kalian dan bercampurlah dengan laki-laki dengan berani, dengan bergegas bekerja di pabrik-pabrik dan toko-toko, bukan karena ada kebutuhan yang sebenarnya untuk itu, melainkan hanya untuk melepaskan tanggung jawab kalian sebagai ibu dan pengasuh umat manusia". Ia juga mengatakan bahwa wanita berjalan di jalanan dengan mata tertunduk karena kurangnya keberanian dan rasa percaya diri, dan karena dicekam rasa takut terhadap laki-laki.
There was in Egypt a non-Muslim writer who never lost an opportunity to disparage Islam overtly or covertly in his weekly magazine. He kept on reminding women: "Shake off your weatherworn traditions; come out of your houses and mix up with men courageously, by rushing in to take up work in factories and shops, not because there is any genuine need for it but just to get rid of your responsibilities as mothers and nurses of human race". He also said that the woman walked in the streets with her eyes down because she lacked courage and self-confidence and was over whelmed by fear of men.
Tetapi ketika dia melalui pengalamannya mencapai pencerahan, dia akan mampu menghadapi laki-laki dengan berani.1 Dia melupakan sejarah yang memberi tahu kita bahwa Aisyah, yang secara aktif ikut serta dalam politik pada masanya dan memimpin pasukan ke medan perang, biasa berbicara dengan laki-laki dari balik tabir. Selain itu, dia juga lupa menyebutkan bahwa menundukkan pandangan bukanlah hal yang khas bagi perempuan saja, sebab sejarah juga memberi tahu kita bahwa Nabi Muhammad ﷺ jauh lebih pemalu daripada gadis-gadis perawan sekalipun. Apakah beliau juga tidak memiliki rasa percaya diri, atau tidak menyadari bahwa dirinya adalah utusan Tuhan? Sampai kapan para penulis ini terus mengulangi dan mengatakan hal-hal konyol seperti itu?
But when she through her experience achieves enlightenment she will be able to face men courageously.1 He overlooked the history which tells us that Aysha who actively took part in the politics of her time and led armies into the battlefield used to talk to men from behind a veil. Moreover, he also forgot to mention that the lowering down of eyes was not something peculiar to women alone, for history also tells us that the Holy Prophet Muhammad (peace be on him) was more modest than even the virgin maids. Did he also not possess self-confidence, or did he lack the consciousness of being a messenger of God? How long will these writers keep on repeating and saying such silly things?
Bahwa wanita direndahkan ke tingkat keberadaan yang sangat rendah memang tidak diragukan lagi, tetapi cara untuk memperbaiki keadaan ini bukanlah cara yang diadopsi oleh wanita di Barat, yang menghadapi keadaan khusus dan karena itu mengalami penyimpangan-penyimpangan khas yang muncul dari keadaan tersebut.
That woman is reduced to a very low plane of existence is undoubtedly true but the way to reform this situation is not that adopted by the woman in the West who was faced with peculiar circumstances and, therefore, was subject to typical aberrations of her own Springing up from those circumstances.
Hanya Islam, dan Islam saja, yang memberikan solusi bagi persoalan perempuan tidak kurang daripada persoalan laki-laki. Marilah kita semua, laki-laki, muda maupun tua, kembali kepadanya, berjuang sungguh-sungguh untuk menegakkan kembali negara Islam dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan kita. Hanya dengan demikian kita akan mampu mewujudkan dalam praktik keyakinan dan cita-cita kita. Inilah satu-satunya jalan untuk mencapai keseimbangan dan keselarasan dalam hidup kita tanpa harus menempuh ketidakadilan atau kezaliman.
Islam and Islam alone does provide a solution to the problem of woman no less than that of man. Let all of us, men, young and old, turn towards it, strive hard to re-establish an Islamic state and enforce Islamic law in our lives. Only then shall we be able to realize in practice our beliefs and ideals. This is the only way to achieve symmetry and harmony in our life without any resort to injustice or tyranny.
1 Atas dasar bukti semacam inilah para penganut Materialisme dan Marxisme mengklaim bahwa kondisi ekonomi saja yang melahirkan kondisi sosial kehidupan, dan hanya keadaan ekonomi yang menentukan hubungan timbal balik antarmanusia. Kami tidak mengingkari pentingnya faktor ekonomi dalam kehidupan manusia, tetapi keliru jika dikatakan bahwa faktor ekonomi sajalah yang menentukan pemikiran, perasaan, dan perilaku manusia. Faktor ekonomi memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam kehidupan Eropa karena tidak adanya cita-cita luhur seperti yang—sebagaimana terjadi di dunia Islam—dapat mengangkat Eropa secara spiritual, sehingga memungkinkan orang Eropa mendasarkan hubungan ekonomi mereka pada landasan yang murni manusiawi. Dengan cara demikian, Eropa tidak hanya akan memenuhi kebutuhan ekonominya, tetapi juga akan membebaskan umat manusia di seluruh dunia dari penderitaan yang ditimbulkan oleh nafsunya untuk mengeksploitasi.
1 It is on the basis of such evidence that the proponents of Materialism and Marxism claim that the economic conditions alone engender the social conditions of life and that only the economic circumstances determine the mutual relations of men, We do not deny the importance of the economic factor in human life, but it is wrong to say that it is the economic factor alone which determines the thoughts, feelings and behavior of men. The fact that the economic factor exercised such a dominating influence over European life was due to the absence of any lofty ideal such as might have-as it did in the Islamic World-elevated Europe spiritua1ly. Thus enabling Europeans to base their economic relationship on a purely human basis. In this way it would have not only realized its economic requirements but the people all over the world would have also been spared the trouble it made them suffer due to its lust for exploitation.
1 Berdasarkan bukti semacam inilah kaum Marxis mengklaim bahwa faktor ekonomi adalah satu-satunya faktor yang nyata dalam kehidupan, karena pada kenyataannya faktor itulah yang menentukan jalannya persoalan perempuan di Eropa. Sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, kami mengakui pentingnya faktor ekonomi dalam kehidupan, namun kami berpendapat bahwa jalannya keadaan di Eropa akan berbeda seandainya Eropa memiliki ideologi dan sistem hidup seperti Islam, yang mewajibkan laki-laki untuk menafkahi perempuan dalam segala keadaan, dan yang memberikan perempuan, apabila ia terpaksa harus bekerja untuk dirinya sendiri, hak yang sama untuk memperoleh upah sebagaimana laki-laki. Islam juga, untuk menghadapi keadaan darurat, mengatur poligami sebagai solusi yang berhasil dan bersih bagi krisis yang umumnya timbul setelah perang, sehingga perempuan tidak perlu mengambil pekerjaan yang berat dan sulit, serta tidak perlu memenuhi naluri seksualnya dengan cara yang keji dan buruk.