Islam dan Feodalisme
Islam And Feudalism
Baru-baru ini ketika saya mendengar bahwa seorang mahasiswa menulis tesis yang di dalamnya ia "membuktikan" bahwa Islam adalah sistem feodal dan menerima gelar Magister, saya sangat terkejut. Kinerja sang mahasiswa maupun para profesor yang menganugerahkan gelar tersebut sama-sama membingungkan. Namun, mahasiswa itu mungkin dapat dimaklumi dengan dalih bahwa ia tidak mengetahui apa yang ia tulis, atau melakukannya karena niat buruk terhadap Islam, tetapi bagaimana dengan para guru yang terpelajar? Bagaimana kita harus memahami perilaku mereka, pengetahuan mereka tentang sistem sosial-ekonomi Islam, dan pemahaman mereka tentang sejarah?
Recently when I heard that a student wrote a thesis wherein he "proved" that Islam was a feudalistic system and received his Master's Degree, I was deeply surprised. The performance of both the student as well as the professors awarding him the degree was equally mystifying. But the student might well be excused on the plea that he was either ignorant of what he was writing about or did so out of ill-will towards Islam, but what about the learned teachers? How are we to account for their conduct, their knowledge of the socio-economic system of Islam, and their understanding of history?
Namun saya tidak lagi heran ketika teringat siapa para guru terpelajar ini. Bukankah mereka anggota sebuah komunitas yang dibujuk oleh para eksploitor asing dan dibentuk menurut pola intelektual yang berguna bagi mereka? Bukankah mereka orang-orang yang sangat diminati oleh Mr. Dunlop1? Mereka dikirim ke luar negeri dengan dalih untuk memperoleh ilmu, padahal sesungguhnya itu hanyalah bagian dari sebuah konspirasi untuk menjadikan mereka orang asing sepenuhnya terhadap budaya dan peradaban mereka sendiri; untuk membuat mereka memandang rendah agama mereka, diri mereka sendiri, sejarah mereka, dan iman mereka, dan sebaliknya mengikuti jejak guru-guru Barat mereka. Tidak mengherankan jika mereka membiarkan perversi sejarah dan kebenaran yang begitu mengerikan! Namun mari kita lihat apa sebenarnya arti kata feodalisme dan apa ciri-cirinya. Untuk keperluan ini, di bawah ini kami kutip beberapa bagian dari buku "Communism" karya Dr. Rashid-al-Barawy, yang baru-baru ini diterbitkan di Eropa. Berbicara tentang feodalisme, sang penulis mengatakan: "Feodalisme adalah suatu cara produksi, dengan ciri khasnya berupa adanya sistem perbudakan yang bersifat turun-temurun. Ia adalah sistem di mana tuan tanah atau wakilnya berhak menerima bagian tetap dari hasil produksi dan menikmati hak-hak ekonomi tertentu, yang disertai dengan hak untuk membuat para penggarapnya melayani mereka atau, sebagai gantinya, menerima pembayaran dari mereka dalam bentuk uang tunai atau barang. Sebagai penjelasan atas hal ini, kita dapat mengatakan bahwa masyarakat feodal terbagi menjadi dua golongan: (1) pemilik tanah feodal, dan (2) para penggarap, yang juga dapat bervariasi tingkatannya, yaitu petani, pekerja pertanian, dan budak, dengan jumlah sebagian dari mereka yang menyusut lebih cepat daripada yang lain. Namun, petanilah, para produsen langsung, yang menikmati hak untuk memiliki tanah dan memperoleh bagian dari hasil yang sangat mereka butuhkan untuk menghidupi keluarga dan diri mereka sendiri, selain hak untuk membangun rumah pertanian di atas lahan garapan." Sebagai imbalan atas keuntungan-keuntungan tersebut, mereka diwajibkan melayani tuan tanah setiap minggu dengan memberikan jasa cuma-cuma di ladang-ladangnya, bekerja dengan ternak dan peralatan mereka sendiri, serta melakukan sejumlah pelayanan lain bagi dirinya pada saat panen dan penuaian, dan memberinya pada hari-hari raya segala hadiah dan persembahan yang mampu mereka berikan. Mereka juga diharuskan menggiling biji-bijian dan memeras anggur mereka di penggilingan tepung dan mesin pemeras milik tuan tanah tersebut.
But I no longer wondered as I remembered who these learned teachers were. Weren't they the members of a community enticed by the foreign exploiters and fashioned after an intellectual pattern serviceable to them? Aren't they the people in whom Mr. Dunlop1 was particularly interested? They were sent abroad ostensibly to acquire knowledge, but, in fact, it was just a part of a conspiracy to turn them into complete strangers to their own culture and civilization; to make them look down upon their religion, their own selves, their history, their faith, and, instead, follow in the footsteps of their western teachers. No wonder then that they allowed such a monstrous perversion of history and truth! Let us, however, see what the word feudalism means in fact and what are its characteristics. For this purpose we reproduce below extracts of a book, "Communism" by Dr. Rashid-al-Barawy, that has recently been published in Europe. Speaking about feudalism, the author says: "Feudalism is a way of production, the distinguishing mark of it being the existence of a perpetual system of serfdom. It is a system wherein the landlord or his representative is entitled to receive a fixed share of production and enjoys certain specific economic rights, carrying with them the privilege to make their tenants serve them or, instead thereof, receive payments from them in cash or kind. As an explanation of this, we may say that the feudal society is divided into two classes of people: (I) the owners of feudal lands, and (2) the tenants, who may again vary in their grades, farmers, agricultural workers, and slaves, the number of some of them dwindling off more rapidly than that of others. It is the farmers, the direct producers, however, who enjoy the right to possess land and have a share in the produce that is so necessary for them to support their families and themselves, besides the right to build farm-houses on the tillage. Against these benefits, they are required to serve the landlord every week by rendering free services in his fields working with their own cattle and instruments, along with performing for him a number of other services at the time of harvesting and reaping, and offering him on the occasion of festivals whatever gifts and presents they can. They are also expected to get their food-grains and grapes milled and pressed in his flour mills and pressing machines.
Tuan tanah juga memegang kekuasaan eksekutif dan yudisial penuh atas para penyewanya yang tinggal di dalam batas tanah feodalnya.
"The landlord also exercises full executive and judicial powers over his tenants living within the bounds of his feudal lands.
Produsen sejati di masa feodal tidak menikmati kebebasan dalam pengertian yang kita kenal sekarang; ia tidak memiliki tanah, dan tidak dapat menjualnya, mewariskannya, atau memberikannya sebagai hadiah cuma-cuma kepada orang lain. Ia terpaksa melakukan kerja paksa di tanah tuannya, bahkan dengan mengorbankan keuntungan materinya sendiri atau pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengannya. Selain itu, sebagai tanda ketaatannya kepada tuan, ia harus membayar pajak kepadanya yang tidak terbatas jumlah maupun cakupannya.
"The real producer in feudalism did not enjoy freedom in the sense we know at present; he did not own the land, nor could he sell, inherit or give it as a free gift to others. He was compelled to a forced labor in the lands of his master even at the expense of his own material gains or considerations thereof. Moreover, as a mark of his obedience to the master he had to pay him taxes that were unlimited in amount as well as extent.
Bersama tanahnya, ia juga berpindah-pindah tuan, berpindah dari satu tuan ke tuan lainnya, karena ia tidak berhak untuk pindah atas kehendaknya sendiri dari satu fief ke fief lain untuk mencari pekerjaan, atau bahkan bergabung dengan pelayanan tuan yang lain. Dengan demikian, budak feodal (feudal villain) menjadi mata rantai penghubung antara para budak pada zaman dahulu dan para penyewa tanah yang merdeka pada zaman modern.
With the land he too changed masters passing from one to the other, for he did not have the right to shift of his own free will from one fief to another in search of work or even join the service of still another master. As such, the feudal villain forms the connecting link between the slaves of olden times and the free tenants of the modern times.
Pihak yang menentukan luas tanah yang harus diberikan olehnya kepada petani adalah sang tuan.
"It was the master who fixed the extent of the land to be given by him to the peasant.
Dia juga memutuskan tentang layanan yang ia harapkan dari para penyewa tanahnya, tanpa merasa berkewajiban memperhatikan hak-hak pemilik tanah lain atau kebutuhan para petani ketika membuat keputusan-keputusan yang sangat penting itu." Penulis melanjutkan: "Pada abad ketiga belas terjadi gerakan migrasi ilegal besar-besaran yang akhirnya berujung pada munculnya buruh tani. Gerakan ini, yang dikenal sebagai 'melarikan diri para petani', membuat para pemilik tanah menuntut kembali penyewa mereka yang melarikan diri. Di antara mereka disepakati bahwa setiap pemilik tanah berhak sepenuhnya untuk menangkap semua pekerja yang kebetulan melanggar masuk ke wilayah feodalnya. Namun, karena fenomena melarikan diri para petani itu dengan cepat menjadi ciri umum pada masa itu, para pemilik tanah terpaksa semakin bergantung pada dan akibatnya semakin banyak mempekerjakan buruh upahan untuk mengolah tanah mereka. Kesepakatan bersama mereka perlahan kehilangan maknanya, yang berarti kerja sama di antara mereka terus menurun. Dari hal ini muncul lagi satu akibat yang tak terhindarkan: upah para pekerja dibayarkan dengan uang tunai, sebagai pengganti pemaksaan kerja tanpa bayaran."
He also decided about the services that he expected his tenants to render him without being under any obligation to have a consideration for the rights of the other landowners or the needs of the peasants while making such momentous decisions" The writer goes on to say: "In the thirteenth century there ensued the great illegal migration movement that finally ended with the emergence of agricultural workers. This movement known as "the running away of peasants" caused the landowners to claim back their fugitive tenants, they among themselves agreed that every landowner would be fully authorized to capture all the workers happening to transgress into his feudal domain. But as the phenomenon-the running away of the peasants-was fast becoming a common feature of the times the landowners were forced to depend on and consequently engage more and more of hired labor for the tilling of their lands, Their mutual agreements gradually lost all significance which meant a steady decrease in their co-operation. From this proceeded still another inevitable result: wages to the workers were paid in cash in place of exacting forced labor out of them without any payment.
Banyak petani secara bertahap menjadi makmur, sementara kebutuhan kaum bangsawan dan tuan tanah justru semakin bertambah banyak sehingga menjadi beban yang berat bagi mereka secara ekonomi. Keadaan saat itu menguntungkan para petani, dan mereka pun menebus kebebasan mereka.
"Many of the peasants gradually prospered as against the needs of the nobility and landowners that were greatly multiplied and hence became a great burden on them economically. The circumstances favored the peasants and they bought off their freedom.
Hal ini berlanjut hingga abad keempat belas, ketika kebebasan para pekerja pertanian akhirnya diakui sebagai hak oleh semua pihak. Namun, perubahan penting yang terjadi pada masa itu adalah bahwa dasar yang menopang seluruh struktur feodal mulai runtuh; abad-abad berikutnya menyaksikan penghapusannya secara total".1
This continued till the fourteenth century when the freedom of the agricultural workers was at last recognized as such by all. However, the important change that came over the times was that the basis on which the whole feudal structure rested was beginning to give way; the following centuries witnessed its complete abolition".1
Inilah ciri-ciri feodalisme. Kami telah menyajikan kutipan-kutipan tersebut di atas secara terperinci karena kami ingin agar kita memiliki pemahaman yang jernih tentang feodalisme dan ciri-cirinya, dan tidak mengacaukannya dengan bentuk-bentuk lain yang tampak serupa.
These are the characteristics of feudalism, we have reproduced these extracts above in detail as we want that we should become clear-headed about feudalism and its characteristics and not confuse them with other seemingly similar manifestations.
Mengingat semua ciri masyarakat feodal ini, bolehkah kita bertanya: kapan dan di mana feodalisme seperti itu pernah disaksikan dalam sejarah Islam?
Bearing all these characteristics of a feudalistic society in mind, may we ask: when and where was such feudalism ever witnessed in the history of Islam?
Mungkin yang paling sering menjadi batu sandungan bagi banyak peneliti, atau yang memberi alasan kepada para oportunis untuk menjelek-jelekkan Islam, adalah kenyataan bahwa pada awalnya masyarakat Islam untuk sementara waktu terdiri dari dua golongan: tuan tanah dan para petani yang menggarap tanah mereka. Namun ini hanyalah sebuah kesan lahiriah belaka. Hal ini sama sekali tidak membenarkan penyamaan Islam dengan feodalisme. Untuk memudahkan perbandingan antara Islam dan feodalisme, kita dapat merangkum ciri-ciri pokok feodalisme sebagai berikut.
Perhaps the outward semblance that has proved a stumbling block for many a research worker or has given the opportunists an excuse to cast aspersions on Islam, is the fact that in the beginning, the Islamic society for the time being consisted of two classes of people: the landowners and the peasants who worked in their lands. But this was nothing more than a mere .outward semblance. It in no wise justifies the confusion of Islam with feudalism. In order to facilitate a comparison between Islam and feudalism we may sum up the basic characteristics of feudalism as follows:
(l) Perbudakan yang abadi.
(l) A perpetual serfdom.
(2) Kewajiban-kewajiban yang dijalankan oleh petani terhadap tuannya terdiri dari:
(2) The duties which the peasant discharged towards his master consisted of:
(a) kerja paksa dan tanpa upah seharian penuh dalam seminggu sekali di tanah tuan feodalnya; (b) pelayanan paksa dan tanpa upah yang ia berikan kepada tuannya pada musim-musim khusus panen, dan sebagainya; (c) kewajiban memberikan hadiah pada hari raya keagamaan dan perayaan serupa lainnya, meskipun ia miskin dan penerima hadiah itu adalah tuan tanah kaya raya; (d) kewajiban menggiling bahan makanan pokoknya di penggilingan milik tuan tanah. (Kita abaikan kewajibannya untuk memeras anggur bagi tuan feodalnya, karena khamar diharamkan dalam Islam.)
(a) a whole day's free and forced labor in the lands of his feudal lord once a week; (b) free and forced services rendered by him to his master in special seasons of harvesting, etc.; (c) presenting gifts on religious and other similar occasions of festivities, notwithstanding his poverty or the opulence of the recipient rich landlord; (d) an obligation to get his food-grains milled in the mills of the landlord. (We pass over his obligation to get his grapes pressed for his feudal lord as wine is prohibited in Islam).
(3) Hak tuan tanah untuk menentukan sesuka hati atau menurut keinginannya mengenai luas tanah yang boleh dikuasai oleh petani, layanan yang diwajibkan kepadanya, dan pajak yang harus ia bayar.
(3) The right of the landlord to decide as his whims or desires might dictate as to the extent of the land to be held by the peasant, the services required of him and the taxes to be paid by him.
(4) Pelaksanaan seluruh kekuasaan yudisial sekaligus eksekutif oleh tuan tanah, bukan berdasarkan hukum negara yang tetap, melainkan menurut kehendak dan keinginannya sendiri; (5) Kewajiban para petani untuk menebus kebebasan mereka dengan pembayaran tunai ketika pada akhirnya feodalisme runtuh dan mulai terjadi proses kemerosotannya.
(4) The exercise of all judicial-cum-executive powers by the landlord not in accordance with a fixed law of the land but according to his own whims and desires; (5) The obligation of the peasants to buy off their freedom with cash payments when in the end feudalism gave way and a process of its degeneration set in.
Biarlah para pembaca terlebih dahulu melihat hal-hal ini, lalu menelusuri sekilas seluruh sejarah Islam untuk mencari ciri-ciri serupa di dalamnya. Mereka pasti akan kecewa, karena Islam tidak ada hubungannya dengan semua itu.
Let the readers first look at these and then glance over the whole history of Islam to find similar characteristics therein. They will surely be disappointed, for Islam has nothing to do with them.
Tidak ada perbudakan feodal dalam Islam, karena Islam tidak mengakui bentuk perhambaan lain selain perbudakan, yang sebab-sebab dan syarat-syaratnya serta cara-cara pembebasannya telah kami bahas pada bab sebelumnya. Islam tidak membenarkan adanya ikatan perbudakan yang timbul dari keterikatan seorang penggarap pada tanah. Satu-satunya budak yang kita kenal dalam Islam adalah mereka yang ditawan dalam peperangan, dan hal ini sudah cukup membuktikan bahwa pada masyarakat Islam awal jumlah budak jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah keseluruhan warga merdeka.
There is no serfdom in Islam as it recognizes no other form of servitude save that of slavery, the causes and conditions whereof and the means or freedom from which we have already dealt with in the preceding chapter. Islam admits of no bondage arising out or a tenant's being bound to the soil. The only slaves that we know of in Islam were those captured in wars which are quite sufficient to prove that in the early Islamic society the number of slaves was far less in comparison with the total numbers of its free citizens.
Mereka bekerja di tanah tuan-tuan mereka hingga mereka dibebaskan secara sukarela, atau mereka sendiri berinisiatif dan mengajukan permintaan tertulis (Mukatabah) untuk memerdekakan diri mereka dari tuan-tuan mereka. Namun, tidak ada padanan seperti itu dalam sejarah feodalisme Eropa, karena tujuan utamanya adalah menundukkan para petani serta pekerja pertanian, bukan mendorong mereka untuk menuntut kebebasan. Itulah sebabnya para petani di Eropa dipandang sebagai budak tanah (serf) yang terikat pada tanah dan dapat dipindahtangankan dari satu tuan ke tuan lainnya bersama tanah itu.
They worked on the soil of their masters till they were freed voluntarily or they themselves took the initiative and demanded as writing of (Mukatabah) their freedom of their masters. But there exists no such parallel in the history of the European feudalism as it primarily aimed at the subjection of the peasants as well as the agricultural workers rather than encourage them to demand freedom. That is why the peasants in Europe were looked upon as serfs bound to and transferable with the land from one master to another.
Dengan demikian, mereka tidak dapat meninggalkan tanah yang mereka garap, dan tidak pula dapat membebaskan diri dari kewajiban yang dibebankan kepada mereka terhadap tuan tanah mereka.
As such, they could neither leave the soil they worked on, nor free themselves from the obligation devolving upon them towards their landlords.
Islam tidak pernah mengenal sistem perbudakan atau kaum hamba sahaya seperti ini, karena pada prinsipnya Islam menentang segala bentuk penghambaan kecuali penghambaan manusia kepada Tuhannya, Pencipta seluruh kehidupan. Tidak ada ketentuan dalam Islam yang membenarkan penundukan sebagian makhluk kepada makhluk lain yang sejenis. Apabila keadaan tidak wajar berupa penguasaan sebagian manusia atas manusia lain itu ditemukan akibat sebab-sebab dari luar tanpa inisiatif dari Islam, maka keadaan itu selalu bersifat sementara atau merupakan fenomena peralihan. Islam berupaya menghapusnya dengan segala sumber daya yang dimilikinya, dengan mendorong para budak untuk memperoleh kebebasan mereka, dan selain itu membebankan tanggung jawab kepada negara untuk memberikan segala bantuan yang mungkin demi tercapainya tujuan tersebut.
Islam is not at all familiar with this type of serfdom or villains as it is in principle opposed to all forms of servitude save that rendered by man unto his God, the Creator of all life. There is no provision in it for the subjection of some creatures to other creatures like them. Whenever such an abnormal state-subjection of some men to others is found due to certain external causes without any initiative from Islam, it always is a temporary or a transitional phenomenon, which it strives to do away with, with all the possible resources at its disposal, encouraging the slaves to earn their freedom besides holding the state responsible to render to them all possible help towards that end.
Dalam bidang ekonomi pun Islam tidak mengakui adanya perbudakan manusia atas sesama manusia. Sistem perbudakan yang telah kami singgung di atas merupakan pengecualian, karena pada masa itu tidak ada alternatif ekonomi lain sebelum Islam datang. Islam menoleransinya hingga para budak dibebaskan secara rohani dan hingga mereka mampu memikul tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang merdeka, dan setelah itu Islam secara aktif membantu mereka untuk merebut kembali kebebasan mereka yang telah hilang.
In economics too Islam does not recognize any bondage of man to other men like him. The system of slavery to which we have alluded above is an exception as there was no other economical alternative before Islam at that time. Islam tolerated it till the slaves were freed spiritually and till the time they were able to shoulder their responsibilities as free members of the community, whereupon Islam actively helped them in winning back their lost freedom.
Islam mendasarkan struktur ekonominya pada kebebasan bertindak yang disertai hubungan kerja sama yang utuh serta pertukaran jasa yang saling menguntungkan di antara seluruh individu. Pemerintah Islam, dalam hal ini, berperan sebagai pelindung dan penjaga bagi setiap orang yang karena suatu sebab tertinggal dalam perjuangan hidup dan tidak memperoleh segala fasilitas kehidupan yang layak. Dengan dukungan seluruh sumber daya negara dalam sebuah masyarakat Islam, tidak ada seorang pun yang perlu menjadikan dirinya budak bagi para pemilik tanah. Islam menjamin seluruh kebutuhan dasarnya tanpa merendahkan martabatnya atau membuatnya kehilangan kemandirian, harga diri, dan kehormatannya.
Islam bases its economic structure on freedom of action coupled with a relationship of a complete co-operation and exchange of mutual services among all individuals. The Islamic government as such acts as a guardian and custodian of all such people as happen to lag behind in the struggle of life for some reason and are denied all amenities of a decent living. Thus with all the resources of the state at his backing in an Islamic community no man needs let himself become a bondsman to the landowners. Islam provides for all his basic needs without degrading him or making him lose his independence, self-respect or honor.
Demikianlah, baik secara spiritual maupun ekonomi, Islam menentang feodalisme. Islam membebaskan manusia dari feodalisme bahkan sebelum mereka terjerat belenggu perbudakan jenis perhambaan (serfdom).
Thus both spiritually and economically Islam is opposed to feudalism. It brought to men freedom from feudalism even before they were caught up in the shackles of serfdom.
Sejauh menyangkut kewajiban kaum tani terhadap tuan tanah feodalnya, tidak ada bukti sama sekali tentang keberadaannya dalam seluruh rentang sejarah Islam.
So far as the obligations of the peasant towards his feudal lord are concerned there is no evidence whatever of their existence in the whole range of Islamic history.
Dalam hal ini, Islam benar-benar berbeda dan istimewa, terbebas dari omong kosong semacam itu. Jika seorang petani terbukti bersalah atas suatu kejahatan, Islam memperbolehkan pemilik tanah untuk memberhentikannya dan menyerahkan tanah itu kepada orang lain. Namun, ketentuan ini bukan untuk mendorong penindasan; justru ini merupakan langkah menuju penghapusan perbudakan terhadap tanah. Islam bertujuan menegakkan hubungan yang bebas antara tuan tanah dan penggarap.
It is quite free of such nonsense. In this respect, Islam stands quite unique. In case a peasant is found guilty of some crime, it allows the owner of the land to discard him and give away the land to another one. But this is not to encourage oppression; it is rather a step towards the eradication of serfdom. Islam aims at the establishment of a free relationship between the landlord and the tenant.
Satu-satunya hubungan antara petani dan tuan tanah yang diakui sah oleh Islam adalah hubungan berdasarkan akad (kontrak) atau hubungan berdasarkan penyewaan lahan (muzara'ah). Dalam bentuk pertama, petani wajib membayar kepada tuan tanah sejumlah tetap sebagai sewa tanah, yang sebanding dengan hasil tanah tersebut, dan setelah itu ia tetap bebas dalam mengelola lahannya dan dalam pengeluarannya, serta dalam memperoleh seluruh hasil tanah untuk konsumsi pribadinya. Jika ia berstatus penyewa (penggarap), ia akan membagi hasil tanah dengan tuan tanah pada setiap akhir tahun. Dalam kasus ini, seluruh biaya ditanggung oleh tuan tanah; petani hanya menyediakan tenaga kerja. Dalam kedua bentuk ini, tidak ada tempat bagi kerja paksa, hak-hak istimewa yang bersifat sewenang-wenang, atau kewajiban apa pun yang dibebankan kepada petani untuk melayani tuannya tanpa menerima imbalan. Kedua pihak justru menikmati persamaan penuh dalam kebebasan, dalam hak maupun kewajiban, dengan hubungan timbal balik berupa saling memberi dan menerima. Pertama, petani pada dasarnya bebas memilih lahan yang ingin ia sewa atau tuan tanah yang ingin ia ajak bekerja sama sebagai penggarap. Kedua, ia berkedudukan setara dengan tuan tanah dan memiliki kebebasan yang sama untuk menentukan atau menyetujui jumlah sewa yang akan ia bayarkan kepada tuan tanah. Jika ia tidak mendapati kesepakatan itu menguntungkan, ia bebas membatalkannya dan tidak menyetujui akad tersebut, tanpa tuan tanah memiliki kekuasaan atau hak untuk menuntutnya karena hal itu. Sebagai penggarap, petani menikmati hak-hak hukum yang sama dengan tuan tanahnya.
The only relationship that Islam recognizes as lawful between the peasant and the landlord is either that of contract or that based on tenancy. In the former case, the peasant is required to pay to the landlord a fixed amount as the rent of the land proportionate to its produce and after that he remains quite free in his cultivation and expenditure as well as in the acquiring of all the produce of the land for his own personal consumption. If he happens to be a tenant he will share the produce of the land at the end of every year with the landlord. In such a case all the expenses are borne by the landlord; the peasant provides the labor only. In both of these cases there is no place for forced labor, dictatorial privileges or any other obligation incumbent on the peasant to serve his master without getting anything in return. Both parties rather enjoy full equality in freedom, in their rights as well as duties with a reciprocity of mutual give-and-take relationship. The peasant is, in the first place, quite free to choose the land he would like to hire or the landlord he would prefer to work with as a tenant. Secondly, he is on a par with the landlord and enjoys as much freedom to decide or agree to the amount for the contract to be paid by him to the landlord. If he does not find the bargain profitable he is free to back out of it and not agree to the contract, the landlord having no power or right to take him to task for that. As a tenant the peasant enjoys as much legal privileges as his landlord.
Mereka membagi keuntungannya secara merata di antara mereka sendiri.
They divide the profit thereof equally between themselves.
Selain itu, kita juga mendapati bahwa berbeda dengan apa yang terjadi dalam sejarah feodalisme Eropa, praktik yang lazim di dalam Islam ternyata sangat berbeda. Tuan tanah yang kaya, bukan petani miskin, yang memberikan hadiah dan membagikan pemberian yang melimpah kepada para penggarapnya pada hari raya Idul Fitri dan perayaan-perayaan lainnya. Hal ini terutama berlaku pada bulan Ramadhan, bulan yang sangat penting dan memiliki makna keagamaan yang besar dalam Islam.
Besides this, we also find that contrary to what happened in the history of European feudalism, the practice commonly prevalent in Islam was quite different. It was the rich landlord and not the poor peasant who gave presents and bestowed bountiful gifts upon his tenants on the occasions of Eid and other festivals. This is specially true about the months of Ramadhan, a month of great importance and religious significance in Islam.
Selama bulan ini, para sahabat dan kerabat saling mengunjungi dan dijamu dengan hidangan pesta, serta memberikan pemberian yang melimpah kepada orang-orang miskin dan yang membutuhkan di tengah masyarakat mereka. Dengan kata lain, orang-orang kaya dan berkecukupan biasa membelanjakan harta mereka untuk orang lain, bukan menuntut hadiah yang mahal dari orang miskin sebagaimana menjadi kebiasaan di Eropa yang disebut "beradab".
During this month, friends and relations paid visits to each other and were entertained with feasts along with bestowing bountiful gifts upon the poor and needy ones of their community. It means, in other words, that the rich and well-to-do people were wont to spend their riches on others rather than exact costly gifts from the poor people as was the custom in "civilized" Europe.
Dari sini jelas bahwa kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada para petani dalam sistem feodal, yang kemudian merosot menjadi kerja paksa, tidak memiliki tempat dalam sistem kehidupan Islam. Islam justru menetapkan hubungan yang bebas antara pemilik tanah dan petani, dengan saling menghormati dan persamaan yang sempurna. Adapun kewajiban-kewajiban yang dijalankan para tuan tanah feodal di Eropa terhadap penggarap mereka, sebagai imbalan atas kerja paksa dan perbudakan hina yang tidak dapat dibenarkan, seperti melindungi mereka dari pihak lain dan menjaga hak-hak mereka, dalam masyarakat Islam orang-orang kaya menjalankan kewajiban serupa terhadap penggarap mereka secara sukarela, tanpa mengharapkan imbalan apa pun dari mereka. Dalam memberikan pelayanan kepada sesama manusia ini, mereka tidak mencari apa pun selain keridaan Tuhan. Inilah yang membedakan sistem kehidupan yang berlandaskan akidah yang luhur dari sistem yang tidak memilikinya. Dalam sistem yang pertama, pelayanan sosial yang diberikan seseorang kepada orang lain mengambil sifat sebuah ibadah, yang dengannya ia semakin dekat kepada Tuhannya. Sedangkan dalam sistem yang lain, pelayanan tersebut tidak lebih dari sebuah usaha komersial, di mana setiap pihak berjuang keras untuk mendapatkan bagian terbesar dan hanya bersedia menyerahkan kepada pihak lain apa yang sudah tidak mampu lagi ia pertahankan. Akibatnya, pada akhirnya pihak yang paling kuatlah, bukan pihak yang berhak, yang muncul sebagai pemenang dan memperoleh seluruh keuntungan.
From this it is clear that the duties that the peasants were encumbered with in feudalism and which degenerated into forced labor have no place in the Islamic system of life. It established rather a free relationship between the landowner and the peasant with a reciprocal respect and perfect equality. As regards the duties discharged by the feudal lords in Europe towards their tenants as a recompense for their unjustifiable forced labor and abject slavery to them in the form of defending them from others and safe guarding their rights, in Islamic society the rich people discharged voluntarily similar duties with regard to their tenants without expecting anything from them in return. In rendering these services to their fellowmen they sought nothing save God's pleasure. This is what distinguishes a system of life based on a lofty creed and the one devoid of it. In the one the social services rendered by a man towards others assume the character of a worship whereby he is brought closer to his God, whereas in the other they are nothing more than a commercial enterprise, each party striving hard to get hold of the lion's share and anxious to yield to the other nothing but that which is beyond its power to hold longer, with the result that in the end the most powerful party rather than the one rightfully deserving emerges victorious and gets away with all the profits.
Ciri ketiga feodalisme, yaitu hak tuan feodal untuk menentukan luas tanah yang diberikan kepada penggarap dan menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi serta diharapkan darinya, adalah hal yang khas bagi konsep Eropa tentang tuan tanah dan perbudakan (serfdom) saja. Konsep semacam itu tidak pernah ada dalam sejarah Islam, yang tidak mengakui kekuasaan tertinggi tuan feodal atau perbudakan petani kepadanya. Satu-satunya faktor yang membatasi pilihan seorang petani dalam memperoleh sewa tanah dalam Islam adalah kehendak bebasnya sendiri dan kemampuan finansialnya. Pihak yang menyewakan tidak memperoleh keistimewaan apa pun selain hak untuk menuntut sewa tanah yang telah disepakati dari petani. Demikian pula dalam penggarapan (muzara'ah), luas tanah yang digarap oleh penggarap ditentukan oleh kemampuan fisiknya sendiri atau jumlah tenaga bantuan (yang umumnya terdiri dari anak-anaknya) yang dapat ia kerahkan. Kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam penggarapan tidak lebih dari apa yang diperlukan untuk memperbaiki tanah yang ia garap. Dalam kasus seperti itu, tanah dianggap sebagai milik bersama antara petani dan pemilik tanah hingga menghasilkan panennya. Adapun tanah tuan tanah selain yang digarap oleh penggarap, penggarap tidak berkewajiban apa pun terhadapnya, dan tidak pula wajib bekerja di sana, apa pun bentuk atau sifat pekerjaan atau pelayanan tersebut.
The third characteristic of feudalism, that is, the right of the feudal lord to decide as to the extent of the land to be given to the tenant and prescribe the duties to be discharged by and expected of him, is a thing peculiar to the European concept of lordship and serfdom only. Such concept had never existed in the history of Islam which does not recognize the over-lordship of the feudal lord or the serf-hood of the peasant to him. The only factor which does restrict the choice of a peasant with regard to his acquiring a lease of land in Islam is his own free will and financial potentiality. The lesser enjoys no privileges against this save that of claiming the agreed upon rent of the land from the peasant. Similarly in tenancy the extent of the land to be farmed by a tenant is determined by his own physical ability or the number of the helping hands (consisting of his sons generally) he can get hold of. The duties imposed on him in tenancy are no more than what the rehabilitation of the land acquired by him may necessitate. The land in such a case is considered as a common property of the peasant and the landowner till it brings forth its produce. As to the land of the landlord other than that held by the tenant in tenancy, the tenant is not supposed to have anything to do with that, nor is he under any obligation to work therein whatever the form or nature of such a work or service might be.
Namun, titik perbedaan yang paling mencolok antara Islam dan feodalisme adalah hak prerogatif yudikatif sekaligus eksekutif yang dinikmati oleh tuan tanah dalam feodalisme. Dalam feodalisme, dialah satu-satunya yang mengendalikan dan mengatur seluruh kehidupan sosial dan politik di dalam batas-batas wilayah kekuasaannya.
The most striking point of difference between Islam and feudalism, however, is the judicial-cum-executive prerogative enjoyed by the landlord in feudalism. He alone in feudalism controls and regulates all social and political life within the bounds of his fiefs.
Islam sangat bertentangan dengan hak istimewa semacam itu, karena ia bertujuan untuk menghapuskannya, bukan mempertahankannya, dalam dunia hubungan antarmanusia.
Islam is diametrically opposed to such a prerogative as it aims at the abolition, rather than its retention, in the world of human relationships.
Bangsa-bangsa Eropa tidak memiliki hukum negara dalam arti yang sebenarnya terkait hubungan tuan tanah-penyewa yang disebutkan di atas. Hukum Romawi, yang kemudian menjadi dasar seluruh perundang-undangan Eropa setelahnya, memberikan hak kepada para tuan feodal untuk menjadi diktator semu di wilayah masing-masing: membuat hukum bagi rakyat, memegang kekuasaan peradilan atas mereka, dan menegakkan keputusan mereka sesuai dengan pertimbangan mereka. Dengan demikian, mereka memegang kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif sekaligus dalam diri mereka. Masing-masing dari mereka membentuk pemerintahan di dalam pemerintahan. Pemerintah pusat tidak ikut campur dalam urusan internal monarki feodal selama mereka tetap menjalankan kewajiban keuangan dan militer kepadanya ketika dibutuhkan.
The European nations did not possess any law of the land in the real sense of the word with regard to the above-mentioned landlord-tenant relationship. The Roman Law, which later on formed the basis of all subsequent European legislation, conferred upon the feudal lords the right to become virtual dictators in their respective areas, make laws for the people, hold judicial powers among them, and enforce their decisions as they might think fit. Thus they held in their persons legislative, judicial and executive powers all in one and at the same time. Each one of them formed a government within a government. The government did not interfere with the internal affairs of the feudal monarchies so long as they continued to carry out their financial and military obligations towards it at the hour of need.
Tidak ada hal semacam itu dalam Islam. Islam memiliki pemerintahan pusat sendiri dengan hukum negara yang berusaha ditegakkan dalam kehidupan semua orang yang tinggal di dalam wilayahnya. Hakim-hakim diangkat untuk menegakkan hukum negara di seluruh bagian negeri. Semua orang dijadikan sama di hadapan hukum, dan tidak seorang pun memperoleh keistimewaan atas yang lain. Seseorang hanya dimintai pertanggungjawaban ketika ia melakukan kesalahan atau bertindak keliru.
Nothing of the sort is to be found in Islam, It had its own central government with its own law of the land which it strove to enforce in the lives of all those living within its boundaries, Judges were appointed to enforce the law of the land in all parts of the country. All were made equal before law, None enjoyed any priority over others. The individual was called to account only when he committed a mistake or acted wrongly.
Kemudian, ketika pemerintahan menyimpang dari ajaran Islam dan berubah menjadi kerajaan turun-temurun, pemerintahan tersebut tetap mempertahankan beberapa karakteristik Islam. Misalnya, pemerintah terus menjalankan kewenangan pengawasan atas seluruh bangsa dan individu yang tinggal dalam lingkup pengaruhnya. Hukum negeri berlaku sama bagi semua orang yang tinggal di wilayahnya yang luas. Satu-satunya pengecualian tampaknya adalah perbedaan pendapat para ahli hukum di antara mereka sendiri mengenai beberapa persoalan hukum tertentu, yang tidak lebih dari apa yang dijumpai hampir di semua sistem hukum yang ada di muka bumi. Aturan hukum inilah yang memberikan perlindungan bagi para petani dari penindasan para tuan tanah feodal serta dari keserakahan, hawa nafsu, dan kehendak sewenang-wenang mereka. Mereka diatur berdasarkan hukum ilahi, bukan menurut kehendak dan keinginan para tuan tanah feodal. Hukum ini tidak hanya menempatkan tuan tanah dan penggarap sebagai setara, karena keduanya kini menjadi orang merdeka, tetapi juga memperlakukan semua manusia secara sama dan dengan cara yang sama.
Later on when contrary to the teachings of Islam, the government degenerated into a hereditary monarchy it still retained some Islamic characteristics. Thus, for instance, the government continued exercising a supervisory authority over all the different peoples and individuals that lived within its sphere of influence. The law of the land was one and the same for all people living within its vast territories. The only exception appears to be differences of the jurists among themselves on certain legal points, which is no more than what is met with in almost all the systems of law found on the face of the earth. It was this rule of the law that provided a safeguard for the peasants against the oppression of the feudal lords as well as their greed, lust or whim. They were ruled in accordance with the divine law rather than the whims and wishes of the feudal lords. It held not only the landlords and the tenants as equals as both of them were now made free men but also treated all men alike and in the same manner.
Tentu saja, ada pula beberapa peristiwa yang disayangkan dalam sejarah kaum Muslimin, di mana para hakim memberikan putusan yang bertentangan dengan hati nurani mereka sendiri serta melanggar semangat hukum, demi mencari simpati para tuan tanah feodal atau para penguasa. Namun peristiwa-peristiwa tersebut tidak lebih dari beberapa kejadian yang sporadis. Itu hanyalah pengecualian, sebagaimana ditunjukkan oleh fakta-fakta sejarah yang kebenarannya bahkan diakui oleh para sarjana Eropa. Sebaliknya, terdapat banyak contoh dalam sejarah Islam yang menunjukkan bahwa para hakim memberikan putusan yang berpihak kepada orang-orang yang sangat miskin, melawan bukan hanya tuan tanah, gubernur, atau menteri, bahkan melawan khalifah sendiri, yaitu khalifah yang memegang kekuasaan dan wewenang mutlak. Meski demikian, tidak ada seorang hakim pun yang dipecat dari jabatannya, dan penguasa pun tidak mencari balas dendam terhadapnya.
Of course there are found certain unfortunate Incidents in the history of Muslims as well, wherein we see that judges gave judgments contrary to their own conscience as well as in contravention of the spirit of the law in order to win favor with the feudal lords or the rulers, but these incidents were no more then certain stray instances. They are merely exceptions as is shown by the historical facts to the veracity of which even the European scholars bear witness. As against these few stray case of injustice there are a great many instances in Islamic history which show that judges gave judgments in favor of extremely poor men against not only landlords, governors or ministers but even against the caliph himself-the caliph who wielded absolute authority and power. But, in Spite of this, neither any judge was dismissed from his post, nor did the ruler seek any revenge against him.
Demikian pula, dalam sejarah Islam tidak ditemukan gerakan pelarian petani seperti yang terjadi di Eropa. Hal ini disebabkan karena para petani tidak hanya menikmati hak untuk berpindah bebas dari satu ladang ke ladang lain, tetapi juga dari satu negeri ke negeri lain di dalam batas-batas Kekhalifahan Islam yang luas. Tidak ada yang menghalangi mereka untuk berpindah tempat selain kecintaan atau keterikatan mereka sendiri pada suatu bidang tanah tertentu, sebagaimana halnya dengan para petani Mesir. Adapun para petani di bagian-bagian lain dunia Islam sepenuhnya memanfaatkan kebebasan berpindah ini, karena mereka tidak terlalu terikat pada daerah tertentu sebagaimana rekan-rekan mereka di Mesir, dan tidak ada rintangan yang dipasang di jalan mereka untuk mencegah perpindahan tersebut, seperti yang menghalangi jalan para petani Eropa dalam bentuk perbudakan glebe (serfdom) dan berbagai kewajiban yang membebani mereka.
Similarly, there is not any escape movement of the peasants met with in the Islamic history as was witnessed in Europe. This was so because the peasants enjoyed not only the rights to move freely from one farm to the other but also from one country to another within the boundaries of the vast Islamic Empire. Nothing prevented them from shifting from place to place except their own fondness for or attachment to a particular tract of land as was, for instance, the case with the Egyptian farmers. The peasants in other parts of the Islamic world, however, fully availed themselves of this freedom of movement as they did not happen to be so attached to their particular areas as their Egyptian counterparts were and as no obstacles were hurled in their way to prevent their movement such as blocked the way in the case of the European peasants in the form of serfdom and the various obligations they were encumbered with.
Para petani dalam sejarah feodalisme Eropa menuju fase akhirnya harus menebus kebebasan mereka. Hal ini pun tidak ada padanannya dalam sejarah umat Islam, dengan alasan sederhana bahwa di kalangan mereka para petani menikmati kebebasan sebagaimana golongan masyarakat lainnya. Mereka dengan demikian tidak perlu menebus kebebasan yang sudah mereka miliki. Lebih jauh, dapat ditambahkan pula bahwa di dunia Islam terdapat banyak negara kecil sepanjang sejarahnya. Negara-negara ini memberikan penghidupan bagi para penguasanya, membantu mereka menjalankan berbagai jenis perdagangan laut maupun darat, serta menopang berbagai kerajinan industri. Namun di Eropa, semua itu sepenuhnya tersapu oleh bangkitnya feodalisme. Pada masa itulah malam gelap kebodohan spiritual dan kegelapan intelektual menyelimuti Eropa. Eropa mendapat cahaya dari Islam, pertama ketika bersentuhan dengan dunia Islam selama Perang Salib, dan kemudian ketika keduanya bertemu di Spanyol. Pertemuan-pertemuan ini membawa Eropa ke jalan Renaisans, dan dengan demikian Eropa perlahan keluar dari malam gelap kemandekan intelektual dan spiritual itu.
The peasants in the history of the European feudalism towards its final phase had to buy off their freedom. This too has no parallel in the history of the Islamic peoples for the simple reason that among them peasants enjoyed as much freedom as any other section of the community did. They as such had no need to buy off the freedom they already possessed, Moreover, it may also be added that in the Islamic world a large number of small states existed throughout its history. These states provided livelihood to their possessors, helped them carry out various kinds of sea or land trade and support the various industrial crafts. But in Europe all of these were completely swept away by the upsurge of feudalism. It was then that a dark night of spiritual ignorance and intellectual darkness settled on Europe. It was shown light by Islam, first when it came into contact with the Islamic world during the crusades, and again, when the two encountered each other in Spain. These encounters set Europe onto the path of the Renaissance and so Europe gradually climbed out of that dark night of intellectual and spiritual stagnation.
Dengan demikian, kita dapati bahwa feodalisme sebagai suatu sistem tidak pernah ada di dunia Islam selama Islam tetap dominan di negeri-negeri Muslim, karena sistem spiritual dan ekonominya, serta akidah, prinsip, dan hukum dasarnya, semuanya bertentangan dengan feodalisme. Tidak hanya itu, Islam juga menghapus segala sebab yang mendorong tumbuhnya feodalisme. Adapun sisa-sisa feodalisme yang tampak pada masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah hanya terbatas ruang lingkupnya, selain itu feodalisme tersebut tidak pernah berkembang hingga menjadi ciri umum kehidupan sosial kaum Muslimin.
Thus we find that feudalism as such did never exist in the world of Islam so long as Islam remained dominant in the Muslim lands because its spiritual and economic system as well as its basic creed, principles and laws are all opposed to feudalism. Not only this but it also does away with all the causes conducive to its growth. Whatever semblance of feudalism was witnessed during the Ommayad and Abbaside periods was limited in its sphere, besides the fact that it never flourished so as to become a common feature of the social life of the Muslims.
Memang benar bahwa kita mendapati sistem feodal di negeri-negeri Islam pada sejarah modern, menjelang akhir Kekhalifahan Utsmaniyah, ketika sumber-sumber iman Islam telah mengering dalam hati kaum Muslimin dan kekuasaan politik beralih ke tangan mereka yang tidak mengetahui apa pun tentang Islam selain namanya. Gambaran itu menjadi semakin suram ketika peradaban Eropa yang tidak bertuhan, materialistis, dan agresif melaju dengan kemenangan memasuki dunia Islam. Peradaban itu melakukan pendudukan militer, menghancurkan segala nilai spiritual, dan mengakhiri semangat kerja sama, lalu menggantinya dengan bentuk-bentuk eksploitasi kapitalistik yang paling keji serta kesengsaraan seumur hidup bagi kaum miskin. Sistem feodal ini, yang diimpor dari Eropa, masih bertahan di sebagian negeri Muslim dengan segala ciri yang menandai induknya, yaitu feodalisme Eropa. Jelas bahwa Islam tidak perlu meminta maaf atas keberadaannya di dunia Islam masa kini, dan Islam sama sekali tidak bertanggung jawab atas kemunculan atau keberadaannya. Islam hanya dapat dianggap bertanggung jawab jika Islam menjadi kekuasaan yang memerintah di negeri-negeri Muslim. Saat ini sebagian penguasa Muslim memerintah rakyatnya berdasarkan konstitusi dan undang-undang yang diimpor dari berbagai negara Eropa, bukan berdasarkan hukum Islam. Mereka adalah pengikut paling setia kepada tuan-tuan Barat mereka yang pernah disaksikan di muka bumi ini.
Of Course we do find feudalism in the Islamic countries in the modern history towards the end of the Ottoman Empire when headsprings of Islamic faith had dried up in the hearts of Muslims and the political power had passed into the hands of those who knew nothing as regards Islam save its name. The picture became all the more dark when the Godless, materialistic and aggressive European civilization marched in triumph against the Islamic world. It staged military occupations, destroyed all spiritual values and put an end to the spirit of co-operation, replacing these with the most hideous forms of capitalistic exploitation and a life-long misery to the poor. This feudalistic system imported as it was from Europe still continues to linger in some of the Muslim lands with all those features that characterized its parent-the European feudalism. It is quite clear that Islam owes no apology for the presence of it in the contemporary Islamic world, nor is it in any way responsible for its emergence or existence. It could be held responsible only if it were a ruling power in the Muslim lands. Some Muslim rulers are at present ruling their peoples in accordance with the constitutions and laws imported from various European countries rather than according to the Islamic laws. They remain the most faithful followers of their western masters that were ever witnessed on the face of the earth.
Dari pembahasan di atas, sejumlah fakta tertentu tampak dengan jelas dan menjadi pusat konflik ideologis yang berkecamuk di dunia modern. Di antara fakta-fakta tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
From the above discussion certain facts stand out clearly that have become a centre of the ideological conflict raging in the modern World. Of these the following facts may be pointed out:
(1) Bukanlah faktor kepemilikan itu sendiri yang secara mutlak membuka jalan bagi tumbuhnya feodalisme, dengan kehendak manusia tidak berperan dalam penguatannya. Yang justru mendukung tumbuhnya feodalisme ialah cara memiliki serta sifat hubungan antara pemilik tanah dan mereka yang tidak memiliki tanah. Itulah sebabnya kepemilikan ada di dunia Islam, namun feodalisme tidak pernah ada, karena ideologi Islam serta berbagai penerapannya dalam kehidupan praktis membentuk hubungan antarindividu yang tidak mendukung tumbuhnya feodalisme.
(1) It is not the factor of ownership as such that inexorably paves the way for the growth of feudalism with human will having no part in its enhancement. It is rather the manner of possessing and the nature of relationship between the owners of the land and those who have no land in their possession that favor its growth. That is why ownership was there in the Islamic world and yet feudalism did not exist because the ideology of Islam as well as its various applications to practical life establish between the individuals such relationships as do not favor the growth of feudalism.
(2) Jika Eropa terjerumus ke dalam feodalisme, hal itu bukan karena feodalisme merupakan tahap evolusi yang mutlak, yang di jalur evolusi tidak dapat dilewati oleh umat manusia sekalipun mereka menginginkannya. Eropa justru menderita karenanya karena ia tidak memiliki sistem atau akidah apa pun yang dapat mengatur hubungan antarmanusia dan memberikan bimbingan intelektual yang sehat. Seandainya ada akidah dan ideologi seperti yang dimiliki dunia Islam, yang membimbing dan menata hubungan sosial-ekonomi mereka, niscaya feodalisme tidak akan pernah muncul atau berkembang di Eropa.
(2) If Europe was condemned to feudalism it was not because feudalism is an essential stage of evolution on the path of evolution that can never be bypassed by mankind even if it should so desire. Europe suffered from it rather because of the fact that it did not possess any system or creed such as might have regulated human relationships and offered a sound intellectual guidance. Had there been present such a creed and ideology as was the case with the world of Islam, to guide and organize their socioeconomic relationships, no feudalism could ever have sprung up or flourished in Europe.
(3) Tahapan-tahapan evolusi ekonomi yang berbeda, yaitu masyarakat komunis pertama, perbudakan, feodalisme, kapitalisme, lalu masyarakat komunis terakhir, yang oleh para materialis dialektis digambarkan sebagai fenomena umum dalam sejarah umat manusia, sebenarnya sama sekali tidak ada di luar sejarah Eropa. Tahapan-tahapan ini tidak pernah dilalui oleh bangsa mana pun di luar Eropa. Dunia Islam sepanjang sejarahnya tidak pernah melewati tahap feodalisme; hingga kini pun ia tidak pernah sampai pada tahap komunisme sebagaimana adanya, dan tidak akan pernah mencapai tahap itu.
(3) The different stages of economic evolution-first communist society, slavery, feudalism, capitalism and then the final communist society-which the dialectical materialists describe as a common phenomenon in the history of mankind, really have no existence whatsoever outside the European history. These stages were never passed through by any people outside Europe. The world of Islam never in its whole history passed through the stage of feudalism; it has never also as such till now come to the stage of communism, nor will it ever reach that stage.
Dunlop adalah pejabat Inggris yang dipercaya oleh otoritas kolonial Inggris untuk merencanakan dan mengawasi kebijakan pendidikan di Mesir.
1 Dunlop was the British official entrusted by British colonialist authorities to plan and supervise educational policy in Egypt.
1 An-Nizam-ul-Ishliraki "Communism"-pp, 22-23.
1 An-Nizam-ul-Ishliraki "Communism"-pp, 22-23.