5.4 Membantah Metode Kolonialis Barat
5.4 Refuting the Colonialist Method of the West
1- Dalam buku ini, kami berulang kali merujuk pada konsep manfaat material, sambil menjelaskan bahayanya bagi umat manusia. Kerusakan yang terkandung dalam konsep ini tampak nyata pada akibat-akibatnya, seperti imperialisme kolonial. Imperialisme kolonial adalah tindakan mengerikan dan biadab berupa penaklukan dan eksploitasi total terhadap bangsa-bangsa. Ia merendahkan martabat manusia, memperbudak mereka di bawah kuasa orang lain. Berabad-abad imperialisme kolonial Barat telah mendatangkan penderitaan yang tak terlukiskan bagi miliaran manusia. Ia menjadikan peradaban-peradaban besar yang dahulu jaya sebagai rangkaian negara gagal yang berdampingan, dicengkeram oleh pemerintahan tiranik. Imperialisme kolonial merambah setiap benua, membawa serta peperangan, kemiskinan, penyakit, dan kelaparan. Dengan demikian, imperialisme Barat adalah malapetaka, kutukan, dan azab bagi seluruh umat manusia. Ia merupakan puncak kejahatan dalam peradaban Barat, dan hal ini saja sudah cukup untuk menjelaskan kerusakannya.
1- Within this book, we have referred repeatedly to the concept of material benefit, whilst clarifying its danger to humanity. The corruption within this concept is manifest in its consequences, such as colonialist imperialism. Colonialist imperialism is the horrendous and barbaric act of complete subjugation and exploitation of peoples. It dehumanizes people, enslaving them to others. Centuries of Western colonialist imperialism have brought unspeakable miseries to billions. It reduced previously great civilizations into contiguous swathes of failed states, gripped by tyrannical rule. Colonialist imperialism intruded upon every continent, bringing with it wars, poverty, diseases and hunger. Thus, Western imperialism is a scourge, curse and punishment for all of humankind. It is the pinnacle of evil in the Western civilization and this alone is enough to clarify its corruption.
2- Konsep negara-bangsa adalah konsep yang rusak pada dasar fundamentalnya. Ia dibangun di atas pemahaman yang keliru tentang kebangsaan. Pada kenyataannya, suatu bangsa hanya bertindak sebagai bangsa dalam kehidupan ketika ia memiliki konsep, keyakinan, dan kriteria bersama terhadap urusan-urusan kehidupan. Adapun sejarah, geografi, ras, dan warisan bahasa sebagai faktor, semuanya hanya berperan dalam membentuk sifat-sifat bersama di antara orang-orang. Namun, faktor-faktor tersebut tidak mampu mempersatukan rakyat di atas satu pandangan tunggal terhadap kehidupan. Dengan demikian, satu-satunya cara yang benar untuk mendefinisikan bangsa adalah berdasarkan ideologi bersama. Selain itu, pembentukan bangsa-bangsa Eropa sendiri umumnya didahului oleh sedikit sekali faktor-faktor yang berkaitan dengan kebangsaan. Oleh karena itu, sejarah yang disebut negara-bangsa di Eropa disusun secara tergesa-gesa, berdasarkan pembagian kekuasaan yang berlaku, sementara perjanjian Westphalia sedang dibuat. Adapun perubahan-perubahan wilayah sejak saat itu, terjadi karena alasan-alasan pragmatis, bukan karena tuntutan kebangsaan.
2- The concept of nation state is a corrupt concept in its fundamental foundation. It is built on the erroneous understanding of nationhood. In reality, a nation acts as a nation in life only when it has shared concepts, convictions and criteria towards life affairs. As for history, geography, race and linguistic heritage as factors, they only contribute to the formation of shared traits amongst people. However, they cannot unify the people upon a single viewpoint towards life. Thus, the only correct method to define the nation is based on its shared ideology. Moreover, the formation of the European nations themselves was generally preceded by little in the way of any of the factors related to nationhood. Accordingly, the history of the so-called nation state in Europe was hastily strung together, based on prevailing divisions of power, whilst the Westphalian treaties were being made. As for the regional amendments since then, they took place for pragmatic reasons, not because of the necessity of nationhood.
3- Di antara klaim-klaim keliru adalah klaim bahwa mencegah ekspansi wilayah akan mengakhiri peperangan. Bangsa-bangsa Eropa pada umumnya tidak melakukan ekspansi sejak perjanjian-perjanjian yang membentuk Perdamaian Westphalia. Namun sejak itu, mereka secara rutin terlibat dalam peperangan paling sengit satu sama lain, serta melawan seluruh dunia lainnya. Amerika Serikat tidak melakukan ekspansi sejak menjadi lima puluh negara bagian. Namun, negara itu berulang kali terlibat dalam peperangan di berbagai belahan dunia. Solusi yang benar untuk meningkatkan atau menurunkan kekuatan suatu bangsa adalah dengan membolehkan perubahan batas-batas wilayah. Hal ini agar bangsa yang kuat, yang mampu mengurus urusan rakyatnya, dapat memperluas wilayahnya untuk mencakup wilayah-wilayah lain. Dengan demikian, bangsa yang kuat itu akan memperlakukan wilayah-wilayah baru tersebut setara dengan seluruh wilayah lainnya, serta mengurus urusan mereka dengan cakap, tidak seperti negara lemah yang tidak mampu mengurus urusan rakyatnya secara efektif. Dengan demikian, solusi yang benar bagi ekspansi adalah dengan mengajak bangsa-bangsa lain untuk bergabung dengan negara tersebut atas dasar persamaan. Pendekatan seperti itu akan lebih efektif daripada federasi lima puluh negara bagian Amerika Serikat yang bersekongkol melawan bangsa-bangsa di Amerika Tengah dan Amerika Selatan, dengan rencana imperialis kolonial, untuk menundukkan dan mengendalikan mereka, sebagaimana yang jelas terjadi saat ini. Cara yang paling efektif adalah dengan mengajak sebagian bangsa tersebut ke dalam suatu penyatuan bersama, atas dasar persamaan dengan negara-negara federasi yang sudah ada.
3- Amongst the erroneous claims is the claim of preventing regional expansion to put an end to wars. European nations did not generally expand, since the treaties constituting the Peace of Westphalia. However, since then, they routinely fought the fiercest of wars against each other, as well as against the rest of the world. The United States did not expand since it became fifty states. However, it has repeatedly indulged in wars around the world. The correct solution to increase or decrease the strength of the nation, is to allow the modification of regional borders. This is so that the strong nation, which is capable of taking care of the affairs of people, can expand its domain to include other regions. Thus, the strong nation would treat those new regions equally with respect to all its other regions, taking care of their affairs competently, unlike the weak state that is incapable of effectively looking after the affairs of its people. Thus the correct solution to expansion is to invite other peoples to join the state on the basis of equality. Such an approach would be more effective, than the fifty state federation of the US conspiring against the nations of Central and South America, with colonialist imperial plans, in order to subjugate them and control them, as is evidently the case today. The most effective way is to invite some of those nations into a common unification, on the basis of equality with the pre-existing states of the federation.
4- Gagasan Hukum Internasional adalah gagasan yang keliru, karena hukum merupakan keputusan wajib yang dikeluarkan oleh otoritas pusat yang mampu menegakkannya dalam wewenangnya. Tentu saja, tidak ada otoritas yang lebih tinggi yang mampu menegakkan keputusan-keputusan internasional. Dengan demikian, gagasan Hukum Internasional tidak memiliki makna. Barat memunculkan istilah ini hanya untuk menyamarkan tindakan kriminal dan kolonialisnya, di bawah tabir pembenaran dengan dalih hukum. Faktanya, sejak zaman dahulu, bangsa-bangsa terikat oleh hubungan yang mereka sepakati bersama, bukan oleh suatu hukum internasional yang bersifat mengikat di atas mereka. Yang ada hanyalah kebiasaan dan tradisi internasional yang umum, yang seringkali tidak mungkin dimanipulasi oleh bangsa tertentu mana pun. Setiap bangsa yang melanggar kebiasaan dan tradisi tersebut akan dikenai isolasi, kecaman, sanksi, dan boikot oleh seluruh masyarakat internasional. Kebiasaan dan tradisi internasional inilah yang menjadi penangkal bagi setiap bangsa, termasuk bangsa-bangsa yang paling kuat di dunia.
4- The idea of International Law is an erroneous idea, as laws are mandatory decrees issued by a central authority that is able to implement within its authority. Certainly, there is no higher authority capable of implementing international decrees. Accordingly, the idea of International Law has no meaning. The West brought about this term only to disguise its criminal and colonialist acts, under the veil of justifications of legal pretense. The fact is that nations, since ancient times, were bound by their mutually agreed relationships and not by any over riding international law. There were only common international customs and traditions, which were often impossible for any particular nation to manipulate. Any nation that violated these customs and traditions would be subject to isolation, condemnation, sanction and boycott by the entire international community. These international customs and traditions are what constitute a deterrent for any nation, including the powerful nations of the world.
5- Lembaga-lembaga global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dana Moneter Internasional, dan Bank Dunia, di antara lainnya, hanyalah alat imperialisme kolonial Barat, yang memastikan hegemoni dan dominasi kekuatan-kekuatan besar. Jika organisasi-organisasi internasional hendak dibentuk, maka organisasi tersebut harus benar-benar terbuka bagi semua negara. Organisasi itu tidak boleh dibatasi oleh ideologi atau pandangan hidup tertentu. Tujuan organisasi-organisasi ini harus menjadi forum dan wadah yang memfasilitasi komunikasi yang jujur dan tulus. Dengan demikian akan terjadi dialog dan perundingan antara berbagai negara, yang di dalamnya tidak ada paksaan maupun pemaksaan. Hanya melalui cara inilah perdamaian dan stabilitas dalam urusan dunia dapat dipulihkan.
5- Global institutions such as the United Nations, the International Monetary Fund and the World Bank, amongst others, are only tools of Western colonialist imperialism, ensuring hegemony and dominance by the major powers. If international organizations are to be formed, they must be truly open to all states. They must not be restricted to any ideology or viewpoint about life. The aim of these organizations must be to become forums and platforms to facilitate honest and sincere communication. This is so that there will be dialogue and negotiation between various states, within which there will be no coercion or enforcement. It is through this alone that peace and stability in world affairs can be restored.