6.3.1 Pandangan Terhadap Laki-laki dan Perempuan
6.3.1 The View Towards Man and Woman
Kesalahan mendasar Barat terletak pada pandangannya mengenai perempuan, baik pandangan itu lama maupun baru. Ketika peradabannya didirikan, seluruh teori dan perundang-undangannya hanya berfokus pada laki-laki. Ketika kekurangan-kekurangannya tampak nyata, muncullah seruan untuk membebaskan perempuan dan para penyeru hak-hak mereka. Dengan demikian, Barat mengadopsi gagasan kesetaraan gender, padahal gagasan ini sendiri tidak sah. Namun, pernyataan tentang kesetaraan menunjukkan adanya penilaian sebelumnya yang menetapkan pemisahan dan pembedaan antara dua hal. Ini menunjukkan bahwa penilaian asal dalam budaya Barat adalah pembedaan antara laki-laki dan perempuan. Terlebih lagi, kesetaraan memerlukan adanya suatu model sebagai pendahulu, yang menjadi dasar perbandingan untuk menyamakan. Dengan demikian, menyamakan perempuan dengan laki-laki berarti menjadikan laki-laki sebagai model yang menjadi tolok ukur perbandingan, sehingga laki-laki menjadi dasar bagi kesetaraan tersebut.
The fundamental mistake of the West lies in its view regarding women, regardless of whether the view is old or new. When its civilization was founded, all of its theories and legislations were focused on men alone. When its shortcomings were apparent, calls for the liberation of women and advocates for their rights emerged. Thereby the West adopted the idea of gender equality, whilst this idea is in itself invalid. However, the statement of equality indicates a previous judgment that establishes separation and distinction between two matters. This indicates that the original judgment within the West is the distinction between men and women. Moreover, equality requires the precedent of a model, upon which the comparison is made for equalizing. Thus equating women with men means holding men upon as a model upon whom comparison is to be made, making men as the basis upon which equality is based.
Ini jelas berarti bahwa para legislator Barat pada awalnya memandang laki-laki sebagai subjek dalam perundang-undangan. Kemudian para legislator Barat menambahkan, menyisipkan, dan melampirkan perempuan ke dalam perundang-undangan yang asli. Dengan demikian, asal mula perundang-undangan Barat adalah pengalokasian hak kepada laki-laki saja, bukan kepada laki-laki dan perempuan bersama-sama. Ini berarti bahwa pandangan asli tentang perempuan tidak berubah, meskipun sebagian perundang-undangan telah diamandemen. Masalah ini masih berlangsung di masyarakat Barat, muncul dalam berbagai bentuk, seperti perang gender (battle of the sexes) dan genderisme. Gerakan feminis Barat dari berbagai gelombang menyadari persoalan ini. Mereka memandang bahwa masalahnya bukan terletak pada perundang-undangannya, melainkan pada pandangan dasarnya itu sendiri, yaitu pada filsafat perundang-undangan itu sendiri. Hal ini karena perlakuan, seperti hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang mengatur dan menata hubungan, lahir dari pandangan dasar tentang hubungan-hubungan tersebut, tujuan-tujuannya, dan tentang siapa yang menjadi perhatiannya.
This obviously means that the Western legislators considered men in legislation in origin. Then the Western legislators later amended, annexed and appended women within the original legislation. Thus the origin of Western legislation is allotment to men alone, rather than both men and women together. This means that the original view about women did not change, even though some legislation has been amended. The problem persists in the Western societies, appearing in various manifestations, such as the battle of the sexes and genderism. Western feminist movements of various waves perceived this matter. They perceived that the problem was not in the legislation, but in the original view itself, i.e. in the philosophy of legislation itself. This is because treatments, such as rulings and principles that regulate and organize relationships, emerge from the original view about the relationships, their purposes and about whom they are concerned.
Dengan demikian, feminisme tidak lagi terbatas pada hak legislasi atau kesetaraan gender yang didasarkan pada dualitas laki-laki dan perempuan. Sebaliknya, feminisme berkembang menjadi seruan untuk meninjau ulang dasar organisasi masyarakat secara keseluruhan, termasuk sistem sosial beserta cabang-cabangnya, dalam hal konsep tentang laki-laki, perempuan, pernikahan, anak, keibuan, kebapakan, dan keluarga. Gagasan baru di Barat berfokus pada upaya mengubah konsep jenis kelamin yang berdasarkan dualitas, yaitu dua jenis kelamin, menjadi konsep genderisme, yang mengungkapkan pembentukan budaya dan sosial pada diri seorang individu, sehingga menimbulkan berbagi dan peleburan peran dalam masyarakat.
Accordingly, feminism no longer became restricted to the rights of legislation or gender equality, based on male female duality. Instead, feminism developed into a call for reviewing the basis of the societal organization as a whole, including the social system with what branches out from it, in terms of concepts about man, woman, marriage, children, motherhood, fatherhood and family. The new idea in the West focused on transforming the concept of sex according to the measure of duality, i.e. two sexes, into the concept of genderism, which expresses the cultural and social formation of an individual, leading to the sharing and merger of roles in society.
Bagi para pendukung genderisme, perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak ditentukan secara biologis. Bagi mereka, gender didasarkan pada budaya, ideologi, dan keyakinan yang membentuk ciri-ciri identitas. Dengan demikian, perbedaan itu ditentukan secara kultural. Hal ini dirangkum dalam kutipan terkenal dari filsuf eksistensialis Prancis, Simone de Beauvoir, yang berkata, "On ne nait pas femme, on le devient" (Seseorang tidak dilahirkan sebagai perempuan, melainkan menjadi perempuan), dalam bukunya *Le Deuxième Sexe* (Jenis Kelamin Kedua). Menurut pandangan mereka, peran perempuan dalam masyarakat tidak terbentuk akibat karakteristik biologisnya. Sebaliknya, peran itu terbentuk sesuai dengan kondisi sosial dan budaya yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang harus menentukan identitas gendernya sendiri. Seorang laki-laki menentukan dirinya sebagai laki-laki atau perempuan, sedangkan seorang perempuan menentukan dirinya sebagai perempuan atau laki-laki. Menurut pandangan mereka, masyarakat harus menghapus perbedaan jenis kelamin dan peran gender, serta memastikan setiap orang menentukan identitas gendernya sesuai keinginannya.
For advocates of genderism, the difference between man and woman is not to be determined biologically. For them gender is to be based on the culture, ideologies and beliefs that shape the features of the identity. Thus the difference is determined culturally. This is summarized by the famous quote of the French existentialist philosopher, Simone de Beauvoir, who said, “One is not born, but rather becomes, a woman (French: On ne nait pas femme, on le devient)” in her book, The Second Sex (French: Le Deuxieme Sexe). So, according to their view, the role of a woman in society does not form as a result of her biological characteristics. Instead, it forms according to the social and cultural conditions that are prevalent in the society. Thus every person must determine their gender identity. So a male determines himself to be a man or woman, whilst a female determines herself to be a woman or man. According to their view, society must abolish the differences in sexes and gender roles, ensuring everyone determines their gender identity as they wish.
Pendapat ini juga merupakan bukti atas ketidakabsahannya sendiri, yang membantah dirinya sendiri melalui kontradiksi internal. Kontradiksi itu terjadi karena kajian gender dalam tradisi Barat sendiri menegaskan bahwa budaya-lah yang membentuk ciri-ciri identitas manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Ini berarti bahwa laki-laki dan perempuan hanyalah akibat dari budaya yang berlaku di masyarakat tertentu. Perlu dicatat di sini bahwa budaya dan ideologi pada hakikatnya beragam, berbeda-beda, dan saling bertentangan satu sama lain. Terlebih lagi, Barat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri telah mengakui keragaman budaya dan kewajiban untuk menghormatinya, serta mengakui keragaman budaya sebagai hak asasi manusia yang universal. Maka wajar saja jika identitas seorang muslimah, misalnya, berbeda dengan identitas seorang perempuan Barat. Dengan demikian, seruan gender telah mengurai benangnya sendiri sebelum sempat terjalin, mencabut apa yang ditanamnya dengan tangannya sendiri.
This opinion is also an evidence for its own invalidity, refuting itself through self-contradiction. The self- contradiction is because the Western body of gender studies itself asserts that culture is what shapes the features of the identity of the human, whether male or female. This implies that men and women are merely the consequence of the culture that is prevalent in any given society. It is to be noted here that cultures and ideologies are innately multiple, diverse and contradict one another. Moreover, the West and the United Nations have themselves acknowledged cultural diversity and the obligation of tolerating them, acknowledging cultural diversity as a universal human right. It is thus natural for the identity of a Muslim woman for instance, to be different from that of a Western woman. In this way, the call to gender has unraveled its own thread before it was entwined, plucking out what it planted by its own hands.
Tidak ada cara untuk memaksakan pandangan tentang gender menurut pemahaman mereka, kecuali dengan mengakhiri keragaman budaya di seluruh dunia, menyatukan semua pendapat di atas gagasan mereka, guna menciptakan satu budaya tunggal universal dari genderisme. Inilah yang diupayakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui globalisasi konsep gender Barat, dengan memaksakannya kepada semua bangsa lain. Hal ini juga bertentangan dengan gagasan keragaman budaya dan determinan-determinannya yang khas, sebagaimana ditetapkan dalam Deklarasi Universal tentang Keragaman Budaya, yang diadopsi oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) pada tahun 2001, dan didukung di Barat melalui studi antropologi, sosiologi, dan kajian lainnya. Di sini, para pendukung genderisme hanya mampu mengatakan bahwa tidak ada pertentangan antara hak-hak universal dan keragaman budaya. Namun, kita harus bertanya kepada mereka: siapa yang menetapkan genderisme sebagai hak universal? Bagaimana genderisme bisa benar-benar universal, padahal bangsa-bangsa dan budaya-budaya menentangnya, bahkan masyarakat Barat sendiri terpecah dalam hal ini?!
There is no way to impose the view of gender according to their understanding, except by ending cultural diversity in the entire world, unifying all opinions upon their ideas, in order to create a universal, mono-culture of genderism. This is what the United Nations ensured by the globalization of the Western gender concept, imposing it upon all other nations. This also contradicts the idea of cultural diversity and its distinctive determinants, as stipulated in the Universal Declaration on Cultural Diversity, adopted by the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) in 2001, supported in the West through its anthropological, sociological and other studies. Here, the supporters of genderism are only able to say, there is no contradiction between universal rights and cultural diversity. However, we must ask them, who determined genderism as a universal right? How can genderism be truly universal, when peoples and cultures are against it and even Western society is divided in this regard?!.
Selain itu, terlepas dari kontradiksi diri atas dasar budaya, genderisme juga tidak sahih karena mengakui adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan di satu sisi, sambil menyangkal pengaruh atau peranannya dalam sistem-sistem masyarakat di sisi lain,
Moreover, asides from self-contradiction on cultural grounds, genderism is also invalid because acknowledging the existence of the biological difference between male and female, on the one hand, whilst denying its influence or role in the systems of the society,
Di sisi lain, ini adalah kontradiksi. Legislasi tentang hak aborsi, misalnya, yang diadopsi dan dibela oleh gerakan genderisme, tidak berkaitan dengan budaya. Sebaliknya, ia berkaitan dengan sifat biologis perempuan, karena hal itu khusus bagi perempuan dan tidak bagi laki-laki. Selain itu, memberikan cuti melahirkan berbayar kepada perempuan hamil juga tidak berkaitan dengan budaya. Sebaliknya, hal itu berkaitan dengan sifat biologis perempuan, yang khusus bagi perempuan dan tidak bagi laki-laki.
on the other, is a contradiction. Legislation over abortion rights, for instance, that is adopted and defended by the genderism movement is not related to culture. Instead, it is related to the biological nature of a women, as it is specific to women and not to men. Beyond this, allowing a pregnant woman to get paid maternity leave is not related to the culture. Instead it is related to the biological nature of women, which is specific to women and not to men.
Maka seorang perempuan yang kemudian mengatakan bahwa dirinya laki-laki ketika terjadi aborsi dan kehamilan, karena identitas gender yang ia tentukan sendiri adalah laki-laki, kemanusiaan setidaknya harus dijaga dengan penghargaan sedemikian rupa sehingga tanggapan terhadapnya tidak diperlukan. Sesungguhnya, realitas yang dirasakan dan disaksikan menegaskan keharusan memperhitungkan faktor-faktor kodrati dan biologis ketika membuat undang-undang, misalnya. Faktor-faktor biologis diperhitungkan ketika menetapkan hukum dan perlakuan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut usia. Adalah wajar mengamati perbedaan kodrat antara laki-laki dan perempuan. Namun, pertanyaan yang penting adalah, kapan perlu mengamati perbedaan biologis dan kapan tidak? Di sinilah ideologi-ideologi dan bukti atas keabsahan atau ketidakabsahannya dapat dibedakan. Dengan demikian, pandangan Barat, baik yang lama maupun yang modern, tentang laki-laki dan perempuan adalah pandangan yang keliru dalam dasar-dasarnya. Pandangan yang benar tentang laki-laki dan perempuan, yang meyakinkan akal dan sesuai dengan fitrah manusia, yang mampu menyelamatkan masyarakat Barat dan kemanusiaan secara keseluruhan dari kerugian, kesesatan, kesengsaraan, dan keputusasaan, adalah pandangan yang dibawa oleh Islam. Allah (SWT) berfirman,
As for a woman to then say that she is a man in the event of abortion and pregnancy, because her self- determined gender identity is male, humanity must be held with at least such esteem that a response is not warranted. Indeed, the sensed and witnessed reality affirms the necessity of taking natural, biological factors into consideration when legislating, for instance. Biological factors are considered when enacting laws and treatments related to persons with disabilities, children and elderly. It is natural to observe the differences in the nature of man and woman. However, the important question is, when is it necessary to observe biological differences and when it is not? This is the place where ideologies and the evidence for their validity or invalidity are discerned. Accordingly, the old and modern western views about men and women are erroneous views in their foundations. The correct view about men and women that is convincing to the mind and agreeing with human nature (fitra), that is capable of saving Western society and humanity as a whole from loss, getting lost, misery and despair, is the view brought by Islam. Allah (swt) says,
"Dan laki-laki itu tidak sama dengan perempuan." [TMQ Surah Aali 'Imran 3:36].
“And the male is not like the female.” [TMQ Surah Aali Imran 3:36].
Allah (SWT) berfirman,
Allah (swt) says,
"Dan bahwa Dialah yang menciptakan dua pasangan, laki-laki dan perempuan." [TMQ Surah An-Najm 53:45],
“And that He creates the two mates, the male and female.” [TMQ Surah An-Najm 53:45],
Allah (SWT) berfirman,
Allah (swt) says,
"Dan demi Dzat yang menciptakan laki-laki dan perempuan" [TMQ Surah Al-Layl 92:3],
“And [by] He who created the male and female” [TMQ Surah Al-Layl 92:3],
Allah (SWT) berfirman,
Allah (swt) says,
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan." [TMQ Surah Al-Hujaraat 49:13],
“O people, indeed We have created you from male and female.” [TMQ Surah Al-Hujaraat 49:13],
Allah (SWT) menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai dua jenis kelamin yang berbeda. Tidak ada diskriminasi terhadap siapa pun dalam perbedaan alami atau biologis antara kedua jenis kelamin ini, yakni jenis kelamin laki-laki dan perempuan, baik ia seorang mukmin maupun kafir, baik ia berkulit putih maupun hitam, baik laki-laki maupun perempuan. Meskipun Islam mengakui perbedaan alami ini, Islam tidak menjadikannya sebagai dasar dalam pandangannya terhadap kedua jenis kelamin tersebut. Sebaliknya, Islam memandang jenis mereka secara keseluruhan, yaitu menganggap laki-laki dan perempuan semata-mata sebagai manusia, dan ini berbeda dengan semua filsafat lainnya. Jadi, laki-laki adalah manusia dan perempuan adalah manusia. Tidak ada di antara laki-laki maupun perempuan yang lebih unggul dari yang lain dalam hal kemanusiaan mereka. Tidak ada seorang pun yang didiskriminasi dalam hal apa pun dari kemanusiaan ini. Allah telah mempersiapkan keduanya untuk berperan dalam arena kehidupan dengan keutamaan keduanya sebagai manusia. Dia (SWT) menjadikan keduanya hidup secara pasti dalam satu masyarakat. Dia (SWT) menjadikan kelangsungan hidup spesies bergantung pada persatuan mereka dan keberadaan mereka yang saling melengkapi di setiap masyarakat.
Allah (swt) created male and female as two different sexes. There is no discrimination against anyone in this natural or biological difference, between the two sexes i.e. male and female sexes, whether he is a believer or disbeliever, whether he is white or black, whether male or female. Despite Islam’s acknowledgement of this natural difference, it does not take account of it in its view towards the two sexes. Instead, it takes account of their kind as a whole i.e. considering male and female as humans alone, which is in contrast to all other philosophies. So man is a human and woman is a human. Neither of man or woman differ over another in terms of their humanity. No one is discriminated against in anything of this humanity. Allah has prepared both of them to engage in the arena of life with virtue of their both being humans. He (swt) made them live determinately in a single society. He (swt) made the survival of the species dependent on their union and their mutual existence in every society.
Demikian, maka tidak diperbolehkan bagi siapa pun dari mereka untuk memandang yang lain kecuali sebagaimana mereka memandang diri mereka sendiri, karena mereka semua adalah manusia yang memiliki segala sifat manusia dan watak kehidupannya. Allah (SWT) telah menciptakan energi kehidupan bagi keduanya, yaitu energi kehidupan yang sama yang diciptakan bagi semua. Dia (SWT) juga telah menciptakan kebutuhan jasmani, seperti lapar dan haus, bagi keduanya. Dia (SWT) menciptakan naluri untuk mempertahankan hidup bagi keduanya, serta naluri berkembang biak dan naluri spiritual pada keduanya. Kebutuhan jasmani dan naluri yang sama itulah yang terdapat pada semua orang. Allah (SWT) menciptakan akal bagi keduanya, dan itulah akal yang sama yang terdapat pada semua orang. Dengan demikian, akal yang ada pada laki-laki sama dengan akal yang ada pada perempuan, ketika Allah (SWT) menciptakan akal manusia. Tidak ada akal tersendiri bagi laki-laki di satu pihak, dan akal tersendiri bagi perempuan di pihak lain.
So, it is only permissible for any one of them to look at others just as they look upon themselves as they are all humans enjoying all the characteristics of humans and their dispositions of life. Allah (swt) has created life energy for both of them, which is the same life energy that is created for all. He (swt) has also created organic needs, such as hunger and thirst, for both of them. He (swt) created survival instincts for both of them, as well as the procreation instinct and spiritual instinct in both of them. It is the same organic needs and instincts that are found in all. Allah (swt) created the faculty of reason in both of them and it is the same faculty of reason found in all. Thus the intellect found in man is the same as the intellect found in woman, when Allah (swt) created the intellect of humans. There is no separate intellect for man, on the one hand, and for the woman, on the other.
Ini adalah landasan yang harus menjadi pijakan. Dengan demikian, perempuan tidak seharusnya menjadi persoalan, dan hak-haknya tidak perlu dituntut secara terpisah. Persoalannya bukan apakah ia setara dengan laki-laki atau tidak, karena keduanya sama-sama manusia dan memiliki karakteristik serta watak hidup yang sama, meskipun berbeda jenis kelaminnya. Ketika Islam menetapkan tanggung jawab syariat, Islam membebankannya kepada laki-laki dan perempuan sekaligus. Ketika Islam menjelaskan hukum-hukum syariat untuk mengatur perbuatan keduanya, Islam tidak memandang persoalan kesetaraan, perbandingan, dan kemiripan antara keduanya dalam keadaan apa pun, dan tidak pula memperhitungkan aspek-aspek tersebut. Yang diperhatikan Islam hanyalah persoalan spesifik yang perlu ditangani. Maka Islam menangani setiap persoalan khusus dengan memandangnya sebagai persoalan manusia, tanpa melihat apakah itu persoalan laki-laki atau persoalan perempuan.
This is the basis upon which one must proceed. Thus the woman is not supposed to be a problem and her rights are not to be demanded separately. The matter is not about whether she is equal to man or not for both of them are humans and they have same characteristics and life dispositions, although they differ in their sexes. When Islam assigned Shariah responsibilities, it imposed them on both man and woman. When Islam elucidates the Shariah rulings to treat both of their actions, Islam neither looks at the issue of equality, comparison and similarity between both of them, in any case, nor does it take account of such aspects. Instead Islam only looks at the specific problem that needs to be treated. So Islam treats any specific problem by considering it as a human problem, without looking at whether it is a man’s problem or a woman’s problem.
Jadi, perlakuan (hukum) itu berlaku atas perbuatan manusia dalam persoalan-persoalan yang timbul. Perlakuan itu bukan perlakuan terhadap laki-laki di satu sisi dan terhadap perempuan di sisi lain. Ketika Islam menetapkan hak bagi perempuan, Islam juga membebankan kewajiban kepadanya. Demikian pula, ketika Islam menetapkan hak bagi laki-laki, Islam membebankan kewajiban kepadanya. Islam menetapkan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan mereka serta sebagai perlakuan atas perbuatan, dengan memperhatikan bahwa perbuatan itu bersifat khusus bagi manusia tertentu. Allah (SWT) menetapkan perlakuan sebagai satu dan sama ketika tuntutan kodrat kemanusiaan mereka mengharuskan perlakuan itu sama, sedangkan Allah (SWT) menetapkan perlakuan yang berbeda ketika tuntutan perbedaan kodrat biologis masing-masing mengharuskan perlakuan itu berbeda.
So, the treatment is for the action of humans in the problems that arise. It is not the treatment for the man, on the one hand, and the woman, on the other. When Islam made rights for a woman, it imposed on her obligations. Similarly, when Islam made rights for a man, it imposed on him obligations. Islam made rights and obligations related to their interests and as treatments for actions, by considering the actions being specific to a specific human. Allah (swt) made the treatment as one alone, when necessitated by their human nature for the treatment to be one and the same, whilst He (swt) made treatments as different, when necessitated by both of their differing respective biological natures, to be different.
Oleh karena itu, Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam seruannya kepada umat manusia untuk beriman. Islam menetapkan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan ibadah, seperti Salat, Puasa, Haji dan Zakat, sama bagi laki-laki maupun perempuan. Demikian pula, Islam menetapkan akhlak dan sifat-sifatnya sama bagi laki-laki maupun perempuan. Islam juga menetapkan hukum-hukum muamalah, seperti perdagangan, pinjaman, perwalian dan lainnya, sama bagi laki-laki maupun perempuan. Islam mewajibkan belajar dan mengajar atas laki-laki maupun perempuan, tanpa diskriminasi. Allah (SWT) telah menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan manusia, karena kedudukannya sebagai manusia, sama bagi laki-laki maupun perempuan. Allah (SWT) berfirman,
Accordingly, Islam does not discriminate between men and women in its call to humanity to believe. Islam made responsibilities related to worship such as Salah, Fasting, Hajj and Zakah, one and the same, for both men and women. Similarly, Islam made morals and their characteristics one and the same, for both men and women. Islam also made the rulings of transactions, such as trading, loans, guardianship and others, one and the same, for both men and women. Islam obliged learning and teaching upon both men and women, without any discrimination. Allah (swt) has legislated the rulings related to humans, by virtue of being human, as one and the same for both men and women. Allah (swt) says,
"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan Muslim, laki-laki dan perempuan yang beriman, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, serta laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah - bagi mereka Allah telah menyediakan ampunan dan pahala yang besar." [TMQ Surah Al-Ahzab 33:35],
“Indeed, the Muslim men and Muslim women, the believing men and believing women, the obedient men and obedient women, the truthful men and truthful women, the patient men and patient women, the humble men and humble women, the charitable men and charitable women, the fasting men and fasting women, the men who guard their private parts and the women who do so, and the men who remember Allah often and the women who do so - for them Allah has prepared forgiveness and a great reward.” [TMQ Surah Al-Ahzab 33:35],
Mengenai hak dan kewajiban serta tanggung jawab syariat yang berkaitan dengan sifat biologis perempuan karena ia seorang perempuan, di satu sisi, dan yang berkaitan dengan sifat laki-laki karena ia seorang laki-laki, di sisi lain, hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta tanggung jawab-tanggung jawab ini berbeda antara laki-laki dan perempuan. Hal ini karena dalam kasus-kasus tersebut, perlakuannya bukanlah perlakuan terhadap manusia sebagai satu kesatuan mutlak yang umum. Sebaliknya, perlakuan itu ditujukan kepada jenis-jenis manusia di dalam golongan manusia, yang sifat biologis manusianya berbeda dari jenis yang lain. Oleh karena itu, perlakuan tersebut seharusnya ditujukan kepada jenis manusia ini, bukan kepada seluruh manusia secara umum. Sesuai dengan itu, Islam membedakan perempuan dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan keperempuanannya, seperti hukum tentang haid, kehamilan, dan melahirkan. Islam juga menetapkan bagi perempuan hak pengasuhan anak dengan mengecualikan laki-laki. Islam menjadikan bekerja mencari nafkah sebagai perkara yang mubah bagi perempuan, sementara bagi laki-laki hukumnya wajib. Jihad (berperang) tidak diwajibkan atas perempuan, sedangkan atas laki-laki hukumnya wajib.
As for the rights and obligations and the Shariah responsibilities related to the biological nature of woman by virtue of being a female, on the one hand, and that which is related to the nature of man, by virtue of being a male, these rights and obligations, these responsibilities, differ between men and women. This is because in these cases, it is not a treatment for humans as a generic absolute. Instead, it is a treatment to the types of humans within the genre of humans, whose human biological nature is distinct to that of the other type. Therefore, the treatment should be for this kind of human and not for all humans generically. Accordingly, Islam distinguishes women with rulings related to her femininity, such as rulings regarding menstruation, pregnancy and child birth. Islam also made for her the right of the custodianship of children to the exclusion of man. Islam made the work to earn money as permissible (mubah) for women, whilst making it obligatory for men. Fighting is not obliged upon women, whilst it is obligatory upon men.
Ini adalah pandangan Islam terhadap laki-laki dan perempuan, yaitu pandangan yang didasarkan pada fitrah kemanusiaan mereka, bukan pada jenis kelamin atau perbedaan sosial mereka. Inilah pandangan yang benar, yang menghilangkan konflik yang ada saat ini di seluruh dunia antara laki-laki dan perempuan, sehingga keduanya menjadi saudara yang bekerja sama demi stabilitas dan kemajuan masyarakat.
This is the view of Islam towards the male and the female i.e. man and woman. It is the view based upon their human nature and not upon their respective sex or social diversity. It is the correct view that removes the conflict present today around the world between men and women, making them as brothers and sisters, who work together for the stability and advancement of society.