10 Umat Islam
10 The Islamic Community
Mungkin ada yang bertanya: Bagaimana mungkin seorang wanita menjalankan semua tanggung jawab yang telah diizinkan oleh Syara' baginya, seperti menjadi pegawai pemerintahan, atau hakim yang menyelesaikan perselisihan, atau anggota Majlis al-Ummah yang menasihati dan mengoreksi para penguasa, mengingat batasan-batasan yang telah ditetapkan atasnya, yaitu tidak boleh berkhalwat, tidak menampakkan perhiasannya, dan menghabiskan kehidupan pribadinya bersama wanita dan mahram?
It may occur to some to ask: How is it possible for the woman to undertake all the responsibilities that the Shar’a has permitted her such as being a government employee, or a judge settling disputes, or a member of the Majlis al-Ummah remonstrating with rulers and accounting them, bearing in mind the restrictions which have been placed on her in terms of the absence of Khalwa, non display of her charms, and the spending of her private life with women and Mahrams?
Mungkin timbul pertanyaan dari sebagian orang: bagaimana akhlak itu harus dijaga? Dan bagaimana akhlak dapat dilindungi jika perempuan diperbolehkan datang ke pasar, berbicara dengan laki-laki, serta menjalankan aktivitas mereka dalam kehidupan publik dan di tengah masyarakat?
It may occur to others to inquire as to how the morals are to be protected? Also how are the morals to be safeguarded if women are allowed to frequent the marketplace, talk to men and undertake their activities in the public life and in the society.
Kedua pertanyaan ini dan pertanyaan-pertanyaan serupa lainnya lahir dari skeptisisme dan keraguan, yang sering muncul pada orang-orang seperti itu ketika Anda memaparkan hukum-hukum Syariah tentang sistem sosial (Islam) kepada mereka. Hal ini karena mereka melihat kenyataan kehidupan yang mereka jalani, di bawah sistem kapitalis dan di bawah naungan panji kekufuran. Oleh karena itu, mereka menjadi sulit untuk membayangkan penerapan Islam.
These two questions and others like them are borne out of scepticism and incertitude, which often occur to such people when you present to them the Shari’ah rules of the (Islamic) social system. This is because they see the reality of the life in which they live, under the capitalist system and in the shadow of the banner of Kufr. Hence it becomes difficult for them to conceive the implementation of Islam.
Jawaban atas pertanyaan semacam ini adalah: sistem sosial dalam Islam merupakan seperangkat hukum syariat yang beragam dan saling terkait satu sama lain. Kewajiban untuk mengikuti salah satu hukumnya tidak berarti meninggalkan hukum yang lain. Sebaliknya, laki-laki dan perempuan Muslim hendaknya berpegang pada seluruh hukum syariat, sehingga tidak ada pertentangan dalam diri seseorang, sebab jika tidak, akan muncul ketidakselarasan dalam hukum-hukum (Ahkam). Islam tidak bermaksud, dengan membolehkan perempuan melakukan aktivitas tertentu, bahwa ia pergi ke gedung pemerintahan dan bekerja sebagai pegawai, bahkan sebagai perawat di rumah sakit, setelah ia menghias diri dengan perhiasan dan berpakaian seakan-akan seperti pengantin yang diarak, memperlihatkan pesona yang memikat kepada laki-laki, dan membangkitkan syahwat mereka terhadapnya. Islam juga tidak bermaksud agar ia pergi ke toko dengan mengenakan perhiasan semacam itu, atau menjual suatu produk dengan sikap lembut dan menggoda, menggunakan tutur kata yang membuat pembeli tergoda untuk menikmati perbincangan dengannya selama tawar-menawar, sehingga harga barang naik atau pembeli tergiur untuk membeli. Islam juga tidak bermaksud agar ia bekerja sebagai juru tulis bagi seorang pengacara atau sebagai sekretaris bagi seorang pengusaha, sehingga ia berduaan dengan lelaki itu setiap kali pekerjaan mengharuskan khalwat, mengenakan pakaian yang memperlihatkan rambut, dada, punggung, lengan, dan betisnya, serta menampakkan apa yang diinginkan lelaki itu dari tubuhnya yang terbuka.
The response to such questions is: that the social system in Islam is a set of diverse Shari’ah rules linked with each other. The requirement to follow one of its rules does not mean the abandonment of another. Rather, the Muslim man and woman should adhere to all of the Shari’ah rules so that there are no contradictions within a single person, otherwise discrepancies would appear in the Ahkam. Islam does not intend by permitting the woman certain activities that she should go to a government building and work as an employee, even as a nurse in a hospital after she has adorned herself with ornaments and dressed in a manner as if she is a bride in procession, showing men her alluring charms, and inciting their desires for her. Nor does Islam intend that she goes to the store wearing such adornments, or selling a product in a state of softness and seductivity, using a manner of speech which tempts the buyer to enjoy chatting to her during the haggling, thereby increasing the price of the commodity or enticing Him to make a purchase. Nor does Islam intend that she works as a clerk for a lawyer or as a secretary for a businessman leaving her alone with Him whenever the job necessitated Khalwa, wearing for Him such clothes that reveal her hair, bosom, back, arms and lower legs and displaying that which He desires from her naked body.
Islam tentu tidak menghendaki hal-hal tersebut. Begitu pula contoh-contoh lain serupa yang terjadi di dalam sebuah masyarakat Muslim yang tinggal di tengah masyarakat non-Islam yang didominasi oleh cara hidup Barat. Sesungguhnya yang dikehendaki Islam adalah agar seorang Muslim menerapkan seluruh hukum Islam pada dirinya sendiri. Oleh karena itu, ketika Islam membolehkan wanita untuk membeli dan menjual di pasar, Islam juga melarangnya keluar dengan memamerkan pesonanya, dan memerintahkannya untuk menjalankan kedua ketentuan tersebut secara bersamaan. Jadi, keimanan dalam Islam mewajibkan seorang Muslim untuk menerapkan seluruh aturan Islam pada dirinya sendiri. Islam telah menetapkan hukum-hukum, yang mencakup melakukan sebagian perbuatan dan menahan diri dari sebagian lainnya, yang melindungi seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, agar tidak menyimpang dari jalan menuju keutamaan akhlak. Hukum-hukum tersebut akan menjadi benteng bagi seorang Muslim, mencegahnya agar tidak terjerumus ke dalam pandangan hidup yang berorientasi pada seks ketika ia tinggal di tengah masyarakat.
Islam certainly does not intend any of those things. Nor does it intend other such examples that take place within a community which resides in a non Islamic society dominated by the western way of life. Indeed what Islam intends is that the Muslim implements all the rules of Islam on him/herself. Hence when Islam permitted women to buy and sell in the marketplace, it prohibited her from going out displaying her charms and ordered her to adopt both rulings concurrently. So the belief in Islam obliges the Muslim to apply all its rules on him/herself. Islam has legislated rules, which include the undertaking of some actions and abstaining from others, which protects the Muslim, whether man or woman, from deviating from the path to moral virtue. They will act as a defence for the Muslim, preventing Him from sliding into a sex-orientated outlook whilst living in the community.
Aturan-aturan ini berjumlah banyak. Aturan-aturan tersebut, yang mencakup pelaksanaan amalan, adalah:
These rules number many. The rules, which include the performance of actions, are:
1. Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Maka Allah (SWT) berfirman:
1. Both the man and the woman have been ordered to lower their gaze and protect their private parts. So Allah (swt) said:
"Katakanlah kepada orang-orang yang beriman laki-laki: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya..." [An-Nur: 30-31] Menundukkan pandangan oleh setiap laki-laki dan perempuan merupakan perlindungan yang sesungguhnya bagi masing-masing mereka. Perlindungan yang melekat pada diri ini mencegah seseorang terjerumus ke dalam perkara haram, karena pandangan adalah sarana yang efektif untuk jatuh ke dalam perkara haram. Apabila pandangan ditundukkan, maka kemungkaran pun tercegah.
“Tell the believing men to lower from their gaze, and protect their private parts. That is purer for them. Verily, Allah is All Aware of what they do. And tell the believing women to lower from their gaze and protect their private parts” [An- Nur: 30-31] The lowering of the gaze by every man and woman is the true protection for each of them. That intrinsic protection prevents a person from involving in Haram, because the sight is the effective means to fall in Haram.When the gaze is lowered then the Munkar is prevented.
2. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk bertakwa kepada Allah (SWT). Dia (SWT) berfirman:
2. Islam ordered the man and the woman to fear Allah (swt). He (swt) said:
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar." [Al-Ahzab: 70] Allah (SWT) berfirman:
“Oh you who believe! Fear Allah and speak (always) the truth.” [Al- Ahzab: 70] He (swt) said:
"Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu". [Al-Ahzab: 55] Dan Dia (swt) berfirman:
“And fear Allah. Verily, Allah is Ever All-Witness over everything”. [Al- Ahzab: 55] And He (swt) said:
"Dan kesudahan yang baik (yaitu surga) adalah bagi orang-orang yang bertakwa." [Thaha: 132] Ketika seorang Muslim dihiasi dengan rasa takut kepada Allah (SWT), takut akan siksa-Nya, menginginkan surga-Nya, dan berharap meraih keridhaan-Nya, maka rasa takut ini akan mencegahnya dari melakukan kemungkaran dan dari mendurhakai Allah (SWT). Inilah pencegah yang paling dalam, dan tidak ada pencegah lagi di atasnya. Ketika seorang Muslim takut kepada Allah (SWT), maka ia dihiasi dengan sifat-sifat kesempurnaan yang paling luhur.
“And the good end (i.e. Paradise) is for the God fearing persons.” [Ta- Ha: 132] When the Muslim is characterised by the fear of Allah (swt) and He fears his punishment, desires his Paradise and wishes to attain his good pleasure, then this fear will deter Him from committing a Munkar and deter Him from disobeying Allah (swt). This is the intrinsic deterrent beyond which there is no deterrent and when the Muslim fears Allah (swt) then He is characterised by the sublimest attributes of perfection.
3. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjauhi daerah-daerah yang meragukan, dan berhati-hati terhadapnya, agar tidak terjerumus dalam mendurhakai Allah. Seorang Muslim diperintahkan untuk tidak mendatangi suatu tempat, tidak melakukan suatu perbuatan, dan tidak terlibat dalam suatu situasi yang mengandung keraguan, agar tidak melakukan yang haram. Rasulullah ﷺ bersabda: "Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat itu, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa terjerumus ke dalam perkara-perkara syubhat, maka ia telah terjerumus ke dalam yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan milik orang lain, yang sewaktu-waktu ternaknya bisa masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi adalah apa yang Dia haramkan." Keraguan di sini terjadi dalam tiga kasus:
3. Islam ordered the man and the woman to keep away from areas of uncertainty, and to be careful with regards to that, lest they fall into disobeying Allah . The Muslim has been ordered not to frequent any place nor do any action, nor be drawn into any situation in which there is uncertainty, lest they commit Haram. The Messenger of Allah (pbuh) said: “Both legal (Halal) and illegal (Haram) things are evident but in between them there are doubtful things and most of the people have no knowledge about them. So whoever saves Himself from these doubtful things, He would save his religion and his honour. And whoever indulges in these doubtful things would fall into Haram like a shepherd who grazes (his animals) near the Hima (private pasture) of someone else and at any moment He is liable to fall into it. Oh people! Beware! Every king has a Hima and the Hima of Allah on the earth is what He declared as Haram things.” The doubt here occurs in three cases:
Pertama) Ia ragu apakah sesuatu itu haram atau mubah, atau mengenai suatu perbuatan apakah ia wajib (Fard), haram (Haram), makruh (Makruh), sunnah (Mandub), atau mubah (Mubah). Adanya keraguan semacam ini mengenai sifat suatu hal atau hukum suatu perbuatan tidak membolehkannya untuk mendekatinya sampai hukum Allah (swt) mengenainya menjadi jelas. Artinya, ia mendekatinya dengan keraguan yang paling sedikit, dengan keyakinan bahwa itulah hukum Allah (swt) baginya. Hal ini berlaku baik itu hasil ijtihadnya sendiri maupun setelah ia mengetahui hukum Allah (swt) mengenainya, baik dari seorang Mujtahid maupun dari orang yang mengetahui hukumnya, meskipun ia seorang muqallid atau pengikut (awam). Selama ia mempercayai ketakwaan dan ilmu orang tersebut mengenai hukumnya, bukan mengandalkan pengetahuan umumnya.
Firstly) He doubts whether a thing is prohibited or permissible (Mubah) or concerning an action whether it is obligatory (Fard), prohibited (Haram), disliked (Makruh), recommended (Mandub) or permissible (Mubah). The existence of such doubt concerning the description of a thing or the rule of an action, does not permit Him to approach it until the rule of Allah (swt) concerning it becomes clear. This means that He approaches it with the least amount of doubt, trusting that it is the rule of Allah (swt) for it. This is irrespective of whether it was his own Ijtihad or after becoming aware of the rule of Allah (swt) concerning it, either from a Mujtahid or from one who is aware of the rule, even if He be an imitator (Muqallid) or follower (Aam). This is so long as He trusts his Taqwa and knowledge of the rule rather than in his general knowledge.
Kedua) Ia khawatir akan melakukan perbuatan haram melalui perbuatan mubah karena kedekatannya dengan yang haram dan karena kemungkinan perbuatan itu dapat menjerumuskannya kepada yang haram, seperti menyimpan uang di bank yang bertransaksi dengan riba, atau menjual anggur kepada pedagang yang memiliki pabrik minuman keras, atau mengajar anak-anak perempuan pelajaran rutin dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan seperti itu hukumnya mubah dan boleh baginya untuk dilakukan, tetapi lebih baik bagi kehormatannya jika ia tidak melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam ketakwaan.
Secondly) He suspects that He will commit a Haram through a Mubah action because of its closeness to the Haram and because of the possibility that it might lead to it such as depositing money in a bank which deals with interest, or selling grapes to a trader who owns a brewery or teaching girls regular lessons etc. Such actions are Mubah and allowed for Him to do, but it is better for his integrity if He does not do them by way of piety.
Ketiga) Bahwa orang menduga suatu perbuatan Mubah itu dilarang, sehingga orang tersebut menghindari perbuatan Mubah itu agar orang lain tidak berprasangka buruk kepadanya. Hal ini seperti seseorang yang melewati suatu tempat yang diduga sebagai tempat kemaksiatan, sehingga orang-orang menduga dirinya sebagai orang yang berbuat maksiat. Agar orang-orang tidak berbicara tentang dirinya seperti itu, ia menghindari perbuatan yang Mubah tersebut. Demikian pula orang yang sangat keras terhadap istrinya atau mahramnya agar menutup wajah. Ia berpendapat bahwa wajah bukan aurat, namun ia bersikap keras agar orang tidak berkata bahwa istri si fulan atau saudarinya berkeliaran dengan terbuka tanpa penutup. Niat ini dapat dilihat dari dua sisi.
Thirdly) That people suspect a Mubah action is prohibited hence the person avoids the Mubah action lest people think ill of Him. This is like someone who passes a place suspected of corruption, and thus people suspect Him of being a corrupt person. In order that people do not speak of Him in such a way, He avoids the Mubah. Similarly the person who is strict about his wife or Mahrams covering their faces. He takes the opinion that the face is not 'Awrah, but He is strict lest people say that the wife of such and such person or his sister is going about brazenly unveiled. This intent can be seen in two respects:
a: Sesuatu yang diragukan orang sebagai haram atau makruh sebenarnya adalah haram atau makruh dalam Syari'ah. Bagi orang yang melakukan perbuatan mubah, orang-orang memahami bahwa ia telah melakukan perbuatan yang terlarang. Dalam keadaan seperti ini, orang tersebut sebaiknya menghindari perbuatan mubah itu, untuk berjaga-jaga agar orang tidak berprasangka buruk kepadanya, atau ia sebaiknya menjelaskan dirinya kepada mereka. Diriwayatkan dari Ali bin al-Husain bahwa Shafiyyah binti Huyai (ra), istri Nabi ﷺ, memberitahunya bahwa ia pergi menemui Rasulullah ﷺ untuk mengunjungi beliau di masjid ketika beliau sedang beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan. Ia berbicara dengan beliau beberapa lama setelah Isya, lalu ia bangkit untuk pulang ke rumahnya. Nabi ﷺ mengantarnya. Ketika ia sampai di pintu masjid, berhadapan dengan pintu Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, dua orang Anshar lewat dan mengucapkan salam kepada Rasulullah ﷺ, lalu terus berjalan. Beliau berkata kepada keduanya: "Tunggulah sebentar!" dan bersabda, "Dia adalah (istriku) Shafiyyah binti Huyai". Keduanya berkata, "Subhanallah, bagaimana mungkin kami berprasangka buruk, wahai Rasulullah", dan mereka merasa tersinggung karena mereka mungkin berpikir demikian. Nabi ﷺ bersabda (kepada mereka): "Setan mengalir ke seluruh tubuh manusia sebagaimana darah mengalir di dalamnya. Aku khawatir setan akan memasukkan prasangka buruk ke dalam pikiran kalian". Dari hadis ini dipahami bahwa Rasulullah ﷺ menghilangkan keraguan yang mungkin timbul dalam pikiran kedua sahabatnya, padahal beliau ﷺ sama sekali bebas dari keraguan dan kecurigaan.
a: The thing that people doubt as being Haram or Makruh is actually, Haram or Makruh in the Shari’ah. By the person performing a Mubah action people understand that He has performed a prohibited action. In this situation the person should avoid the Mubah action in case people think badly of Him or He should explain Himself to them. It has been narrated on the authority of Ali b. al-Husayn that Safiyya bint Huyai (ra), the wife of the Prophet (pbuh) told Him that she went to the Messenger of Allah (pbuh) to visit Him in the Mosque while He was in Itikaf in the last ten days of Ramadhan. She spoke to Him for a while after Ishaa, then she got up in order to return home. The Prophet (pbuh) accompanied her. When she reached the gate of the Mosque, opposite the door of Umm Salama the wife of the Prophet (pbuh), two Ansari men were passing by and they greeted the Messenger of Allah (pbuh) and continued on. He told them: “Wait a little!” and said, “She is (my wife) Safiyya bint Huyai”. Both of them said, “Subhan Allah, how dare we think of any evil O Messenger of Allah”, and they felt hurt that they would think such a thing. The Prophet (pbuh) said (to them): “Shaytan reaches everywhere in the human body as blood reaches in it. I was afraid lest Shaytan might insert an evil thought in your minds”. It is understood from this Hadith that the Messenger dispelled the doubt, which may have arisen in the minds of his two companions even though He (pbuh), is beyond all doubt and suspicion.
b: Bahwa sesuatu mungkin dicurigai orang sebagai hal yang terlarang, padahal pada kenyataannya hal itu diperbolehkan. Namun, jika orang-orang mengatakan bahwa Dia telah melakukan perbuatan terlarang, Dia menghindarinya bukan karena perbuatan itu terlarang, melainkan karena apa yang akan dikatakan orang. Tidak diperbolehkan menjauhi jenis kecurigaan seperti itu; sebaliknya, ia harus melakukannya sesuai dengan cara yang diperintahkan Syari'ah, dan bukan menurut perkiraan orang. Allah ﷻ telah menegur Rasul ﷺ dengan lembut karena hal itu. Dia (swt) berfirman:
b: That a thing should be suspected by people of being prohibited but in reality it is permitted. However in case people say that He has committed a prohibited action, He avoids it, not because it is prohibited but because of what people would say. It is not permitted to keep away from such types of suspicion, rather He should undertake it according to the manner the Shari’ah has instructed and not according to the estimation of the people. AllahI has mildly reproached the Messenger for that. He (swt) said:
"Engkau (wahai Muhammad) takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti" [Al-Ahzab: 37] Ayat ini menunjukkan bahwa jika seorang Muslim melihat bahwa Syari' tidak melarang suatu perbuatan, maka ia boleh melakukannya, meskipun semua orang mengatakan bahwa perbuatan itu terlarang.
“You (Oh Muhammad) did fear the people, but it is more fitting that you should fear Allah” [Al- Ahzab: 37] This indicates that if the Muslim sees that the Shara' has not forbidden a thing then He should do it even if all the people say it is prohibited.
Jika laki-laki dan perempuan menjauhi kecurigaan-kecurigaan yang telah dilarang oleh Syariat, maka hal itu akan melindungi mereka dari kemaksiatan kepada Allah (SWT) dan memungkinkan mereka untuk memiliki akhlak yang mulia.
If the man and woman stay away from these suspicions which the Shar’a has forbidden then it will protect them from disobedience to Allah (swt) and enable them to be characterised by moral excellence.
4. Islam menganjurkan pernikahan pada usia dini sehingga sejak dini hubungan seksual seorang pria dan wanita mulai dibatasi hanya dalam pernikahan. Dengan demikian, seseorang dibesarkan dalam suasana ini dan terlindungi dengan membatasi aktivitas seksual hanya dalam pernikahan ketika naluri seksual mulai bergejolak. Beliau ﷺ bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah." Pernikahan dibuat sangat mudah dengan dorongan untuk mengurangi mahar. Beliau ﷺ bersabda: "Wanita yang paling berkah (baraka) adalah yang paling sedikit maharnya." 5. Bagi laki-laki yang keadaannya tidak memungkinkan untuk menikah, mereka diperintahkan untuk memiliki sifat menjaga kehormatan diri (iffah) dan pengendalian diri. Allah (SWT) berfirman:
4. Islam encourages marriage at an early age so that it begins to restrict the sexual activity of a man and a woman to marriage from an early age. Thus one is brought up in this atmosphere and one is protected by restricting the sexual activity to marriage when the sexual instinct begins to be agitated. He (pbuh) said: “O you who are young. Whoever amongst you who can afford to marry should marry”. Marriage has been made exceptionally easy by urging the reduction of the bridal dower (Mahr). He (pbuh) said: “The one (amongst you, women) who receives the least amount of mahr is the most blessed (Baraka).” 5. Those men whose specific circumstances do not allow them to get married, they have been commanded that they should be characterised by chastity and self control. He (swt) said:
“Dan hendaklah orang-orang yang tidak mendapatkan kemampuan finansial untuk menikah menjaga kesucian diri mereka, sampai Allah memberi kekayaan kepada mereka dari karunia-Nya”. [An-Nur: 33] Dan mereka diperintahkan untuk berpuasa sebagai pengobatan bagi naluri seksual atau naluri reproduksi, agar mereka mencari perlindungan dalam ibadah puasa untuk mengatasinya dan menyibukkan diri dengan sesuatu yang lebih luhur dan mulia, yaitu memperkuat hubungan mereka dengan Allah (SWT) melalui amal-amal saleh. Dia (SWT) berfirman: “Wahai kaum muda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan (yakni dari hubungan seks yang haram). Dan siapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya”. Puasa tidak dimaksudkan untuk menekan naluri reproduksi, melainkan untuk menghasilkan gagasan-gagasan yang terkait dengan naluri penyucian diri, sehingga ia teralihkan dari gagasan-gagasan naluri reproduksi, dan dengan demikian naluri itu tidak akan mengguncangnya hingga menimbulkan kecemasan dan rasa sakit. Puasa juga tidak dimaksudkan untuk melemahkan tubuh, sebab makan pada malam hari dan mengonsumsi makanan yang cukup menggantikan makan di siang hari. Maka, kelemahan akibat puasa tidak terwujud, yang terwujud adalah hadirnya gagasan-gagasan spiritual melalui puasa sunnah tersebut.
“And let those who find not the financial means for marriage keep themselves chaste, until Allah enriches them of his Bounty”. [An- Nur: 33] And they have been ordered to fast as a treatment for the sexual or procreation instinct so that they seek recourse to the worship of fasting in order to overcome it and occupy themselves with that which is more sublime and noble i.e. the strengthening of their relationship with Allah (swt) by way of pious deeds. He (swt) said: “O you who are young. Whoever amongst you can afford to marry should marry, because it will help Him refrain from looking at other women, and guard his modesty (i.e. private parts from unlawful sex). And whoever is not able to marry He should fast because it will protect Him”. Fasting is not there to suppress the procreation instinct but to generate concepts linked to the instinct of sanctification by which He will be distracted from the concepts of the procreation instinct, thus it will not agitate Him causing Him anxiety and pain. Fasting is not intended to weaken the body because eating at night and taking enough food serves as a substitute for eating during the day. So debilitation by way of fasting is not realised but what is realised is the presence of spiritual concepts through such optional fasting.
6. Wanita telah diperintahkan untuk berperilaku sopan dengan mengenakan pakaian yang lengkap dalam kehidupan publik. Selain itu, Islam membatasi kehidupan pribadi hanya untuk wanita dan laki-laki yang bukan mahram (yang boleh dinikahi). Tidak diragukan lagi bahwa penampilan wanita dengan busana yang sopan dan bersahaja akan menjadi penghalang antara dirinya dengan pandangan-pandangan nakal dari mereka yang tidak takut kepada Allah (SWT). Al-Qur'an telah menggambarkan busana ini secara tepat, lengkap, dan menyeluruh. Ketika wanita mengenakan busana lengkap ini, yaitu ketika ia menjulurkan khimar-nya menutupi dadanya dan melilitkan kerudungnya di leher dan dadanya, serta ketika ia mengenakan jilbab-nya menutupi tubuhnya dan menurunkannya hingga ke lantai sehingga seluruh tubuhnya tertutup hingga ke kaki, maka ia dapat dikatakan telah mengenakan busana lengkap, telah berlindung dengan pakaiannya, dan telah menampakkan kesopanannya. Dengan mengenakan busana lengkap ini, ia dapat keluar ke kehidupan publik untuk menjalankan aktivitasnya dengan cara yang paling sopan dan terhormat, yang dengannya ia akan terjaga dari pandangan-pandangan nakal mereka yang tidak takut kepada Allah (SWT).
6. Women have been instructed to act modestly by wearing the complete attire in the public life. In addition Islam restricts the private life to women and non-marriageable men (Mahram). There is no doubt that the appearance of the woman in a modest serious fashion will act as a barrier between her and the unscrupulous gazes of those who do not fear Allah (swt). The Qur'an has described this dress in a precise, complete and comprehensive manner. When the woman wears this complete dress which is when she draws her Khimar over her bosom and wraps her head-covering around her neck and chest, and when she drapes her Jilbab over her body and lowers it towards the floor such that her whole body is concealed even to the feet, then she can be said to have worn the complete dress, taken protection in her attire and manifested her modesty.Wearing this complete dress, she can go out into the public life in order to pursue her activities in the most modest and dignified manner, which, will thus guard herself against the unscrupulous gazes of those who do not fear Allah (swt).
Inilah hukum-hukum syar'i yang mencakup pelaksanaan perbuatan-perbuatan yang bersifat perintah. Adapun hukum-hukum syar'i yang mencakup penahanan diri dari perbuatan-perbuatan adalah:
These are the divine rules which include the performance of affirmative actions. As for the Shari’ah rules which include the abstention from actions they are:
1. Berduaan secara pribadi antara seorang pria dan seorang wanita dilarang. Khalwa adalah pertemuan seorang pria dan seorang wanita di tempat yang tidak ada seorang pun dapat masuk kecuali atas izin mereka. Contohnya seperti keduanya berkumpul di dalam rumah atau di ruang terbuka yang jauh dari akses umum. Jadi Khalwa adalah pertemuan dua orang dalam keadaan terasing, aman dari kehadiran orang lain. Khalwa ini adalah kerusakan itu sendiri, oleh karena itu Islam dengan tegas melarangnya antara pria dan wanita yang bukan mahram satu sama lain, siapa pun kedua orang tersebut dan apa pun bentuk Khalwa itu. Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia berduaan dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Sesungguhnya yang ketiga adalah setan!" Dengan mencegah Khalwa, syariat telah mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan antara pria dan wanita. Kenyataannya, Khalwa membuat pria dan wanita semakin terangsang secara seksual. Dan dengan melarang berduaan secara pribadi yang terasing ini (Khalwa fardiyya), penyebab kerusakan dihilangkan, karena Khalwa adalah salah satu sarana langsung menuju kerusakan.
1. The private meeting between a man and a woman alone is prohibited. Khalwa is the meeting of a man and a woman in a place where no one is able to enter except by their permission. An example is such as their getting together in a house or in an open space remote from public access. So the Khalwa is the meeting of two people in isolation, secure from the presence of others. This Khalwa is corruption itself, therefore Islam has categorically prohibited it between a man and woman who are not Mahram to each other, whoever these two persons may be and whatever this Khalwa may be. The Prophet (pbuh) said: “Whosoever believes in Allah and the Last Day (Alyawm al-akhir) let Him not be alone with a woman who has not a Mahram with her. Indeed, the third (person) is al-Shaytan!” By preventing Khalwa the Shar’a took the necessary safeguards between the men and women. The reality of Khalwa is that it makes the man and woman more sexually agitated. And by prohibiting this solitary privacy (Khalwa fardiyya) the causes of corruption are eliminated, because the Khalwa is one of the direct means to corruption.
2. Wanita dilarang memamerkan perhiasan dan kecantikannya (tabarruj) sejak saat Allah (SWT) melarangnya. Dia (SWT) berfirman:
2. The woman has been forbidden from displaying her charms (Tabarruj) from the time when Allah (swt) prohibited it. He (swt) said:
“Dan adapun perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haid dan tidak mengharapkan pernikahan, maka tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak menampakkan perhiasan mereka” [An-Nur: 60] Dengan demikian, Allah (swt) telah melarang perempuan-perempuan yang sudah lewat usia melahirkan dari menampakkan perhiasan mereka (Tabarruj), dengan membolehkan mereka menanggalkan pakaian luar tanpa menampakkan perhiasan mereka (Tabarruj). Tersirat dalam hal ini adalah larangan terhadap Tabarruj. Karena perempuan yang sudah lewat usia melahirkan telah dilarang menampakkan perhiasan mereka (Tabarruj), maka lebih-lebih lagi perempuan yang belum mencapai usia tersebut tidak boleh melakukan Tabarruj. Allah (swt) berfirman:
“And as for women past childbearing who do not expect wed-lock, it is no sin on them, if they discard their (outer) clothing in such a way as not to show their charms” [An- Nur: 60] Thus, Allah (swt) has forbidden women past child-bearing age from displaying their charms (Tabarruj), allowing the discarding of the dress, without displaying their charms (Tabarruj). Implicit in this, is the prohibition of Tabarruj. Since women past the age of childbirth have been prohibited from displaying their charms (Tabarruj) then by greater reason women who have not reached such an age should not make Tabarruj. He (swt) said:
"Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." [An-Nur: 31] Contoh-contoh seperti ini dianggap sebagai Tabarruj. Tabarruj adalah menampakkan perhiasan (Zeena) dan kecantikan (Mahaasin) kepada laki-laki yang bukan mahram (Non-Mahram) yang boleh dinikahi. Dikatakan bahwa wanita yang berhias (Tabarrajat) diri berarti: dia menampakkan perhiasan (Zeena) dan kecantikannya (Mahaasin) kepada laki-laki non-mahram. Terdapat sejumlah hadis yang melarang apa yang dianggap sebagai Tabarruj. Diriwayatkan dari Abu Musa al-Ash'ari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap wanita yang memakai wewangian lalu melewati laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina", yaitu dia serupa dengan pezina dalam hal dosa. Dan beliau ﷺ bersabda: "Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat (hingga kini): kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia; dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang (separuh badan), berlenggak-lenggok dan memikat pandangan laki-laki kepada mereka. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian (hari)." Semua dalil ini sangat jelas dalam larangannya terhadap Tabarruj, sehingga Tabarruj hukumnya haram. Oleh karena itu, setiap perhiasan yang tidak biasa, yang menarik perhatian laki-laki dan menampakkan kecantikan (Mahaasin) wanita, termasuk Tabarruj jika wanita tampil seperti itu di ruang publik, atau jika ia tampil seperti itu di hadapan laki-laki non-mahram dalam kehidupan pribadi. Contohnya adalah memakai wewangian, tata rias, mengenakan rambut palsu di kepala tanpa khimar, atau memakai celana panjang tanpa jilbab ketika keluar ke ruang publik. Hakikat Tabarruj adalah bahwa ia membangkitkan emosi laki-laki maupun perempuan dan mengusik naluri berketurunan untuk berhubungan seksual. Ia mengundang seorang laki-laki untuk merayu seorang perempuan, sehingga hubungan mereka didasarkan pada daya tarik, dan hal ini menjadikan hubungan mereka bersifat seksual. Hal ini merusak kerja sama di antara mereka. Kerja sama semacam ini tidak kondusif bagi pembangunan masyarakat, melainkan justru mengarah pada kehancurannya. Tabarruj ini menjadi penghalang bagi hubungan yang sejati, yang landasannya adalah kesucian dan ketakwaan. Tanpa kehati-hatian, tabarruj juga dapat mengisi kekosongan besar dalam kehidupan seseorang, dengan menggerakkan emosi dan membangkitkan naluri untuk berketurunan. Kehidupan tidak seharusnya diisi kecuali dengan tanggung jawab besar dan perhatian yang serius, dan tidak pula dihabiskan untuk memuaskan keinginan jasmani, termasuk keinginan yang dibangkitkan oleh tabarruj. Dengan pemahaman ini akan terdapat batas yang jelas antara laki-laki dan perempuan, yang mengarah pada keberhasilan dalam menunaikan misi hidupnya. Misi ini adalah menyampaikan Dakwah Islam dan berjihad untuk meninggikan Kalimat Allah (swt). Oleh karena itu, kita harus menyadari bahaya tabarruj bagi masyarakat Islam dan memahami bahwa tabarruj, yaitu ketika perempuan memamerkan dirinya kepada laki-laki sehingga membangkitkan syahwatnya, merupakan bahaya bagi masyarakat dan hubungan-hubungannya. Inilah tabarruj yang diharamkan oleh Islam, dan inilah hakikatnya serta apa yang terkandung di dalamnya berupa bahaya bagi masyarakat Islam. Adapun menampakkan pesona dan perhiasan di dalam rumah dan dalam kehidupan pribadi, hal itu tidak dianggap sebagai tabarruj, dan hukum tabarruj tidak berlaku padanya.
3. Islam telah melarang setiap laki-laki dan perempuan untuk menekuni pekerjaan yang membahayakan akhlak dan menimbulkan kerusakan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, perempuan dilarang melakukan pekerjaan yang bertujuan untuk mengeksploitasi kewanitaannya. Raf'i b. Rifa'aa (ra) meriwayatkan: "Nabi ﷺ melarang kami dari penghasilan budak perempuan, kecuali yang ia peroleh dengan kedua tangannya sendiri." Dan beliau ﷺ bersabda, sambil memberi isyarat dengan jari-jarinya, yang maksudnya adalah memasak roti, memintal benang, dan mengukir. Maka perempuan dilarang bekerja di toko-toko yang bertujuan menarik pelanggan karena jenis kelaminnya, atau bekerja di kedutaan besar, konsulat, dan tempat-tempat serupa lainnya untuk memanfaatkan kewanitaannya demi mencapai tujuan politik. Ia juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat terbang atau pekerjaan lain di mana perempuan bekerja dengan maksud memanfaatkan kewanitaannya.
3. Islam has prohibited every man and woman from pursuing occupations which endanger morals and cause corruption in society. Hence the woman is prohibited from performing jobs which aim to exploit her femininity. Raf'i b. Rifa'aa (ra) narrates: “The Prophet (pbuh) forbade us from the earnings of the slave-girl except that which she earned with her own two hands.” And He (pbuh) said indicating with his fingers to mean baking, spinning yarn, and engraving. So the woman has been forbidden from working in shops where the aim is to attract customers because of her sex or to work in embassies, consulates and other such places in order to use her femininity to realise political objectives. She is also prohibited from working as an airhostess in an aeroplane or other occupations where the woman works with the intention of using her femininity.
4. Islam melarang tuduhan terhadap wanita yang suci, yaitu menuduh mereka berzina. Allah (SWT) berfirman:
4. Islam forbade the defamation of chaste woman, i.e. accusing them of fornication. He (swt) said:
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berzina), kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." [An-Nur: 4] Dan Dia (SWT) berfirman:
“And those who accuse chaste women, and produce not four witnesses, flog them eighty stripes, and reject their testimony forever, they indeed are the Fasiqun (transgressors)”. [An- Nur: 4] And He (swt) said:
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar." [An-Nur: 23] Dan Rasulullah ﷺ bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa saja itu?" Beliau ﷺ menjawab: "Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran pada saat berperang, dan menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman." Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang baik-baik di sini adalah wanita-wanita yang berpakaian sopan. Mencemarkan nama baik wanita yang sopan itu dilarang. Dengan melarang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, syariat telah membungkam lisan orang-orang yang biasa berbicara buruk dan memfitnah, yang hanya ingin meraup kehormatan orang lain. Maka dengan demikian, gosip dan desas-desus jahat tidak tersebar di tengah umat Islam, begitu pula tuduhan palsu. Dalam hal ini terdapat perlindungan bagi umat Islam.
“Verily, those who accuse chaste unaware and believing women, are cursed in this life and in the Hereafter, and for them will be a great torment. [An- Nur: 23] And the Messenger of Allah (pbuh) said: “Avoid the seven great destructive sins”. The people enquired, “O Allah's Messenger! What are they?” He (pbuh) said: “to associate partners along with Allah, to practice sorcery, to kill the life which Allah has forbidden, to eat up Riba (usury), to eat up an orphan’s wealth, to retreat in front of the enemy at the time of fighting, and to accuse chaste and unaware women believers”.What is meant by chaste women here are the modestly attired women. Defamation of a modest woman is prohibited. By prohibiting the accusation of chaste women the Shar’a has silenced the tongues of those which have become accustomed to speak badly of and slander, who wish only to lap up the honour of people. Hence evil gossip and rumours do not spread in the Islamic community neither does the false accusation. In this, is a protection for the Islamic community.
Jadi, hukum-hukum ilahi ini, yang mencakup larangan dari perbuatan-perbuatan tertentu, memastikan bahwa umat Islam, di mana pun kerja sama terjadi, tetap bekerja sama dalam batas-batas kesucian (Tahara) dan ketakwaan (Taqwa) kepada Tuhan.
So, these divine rules which include the abstention from certain actions ensure that the Islamic community, wherever co-operation may occur, proceeds to co-operate within the limits of purity (Tahara) and Taqwa (God fearing).
Melalui semua ini, seseorang dapat membayangkan seperti apa komunitas Islam itu dan memahami siapa wanita Muslimah. Ia dapat menyadari bahwa wanita yang melakukan aktivitas dalam kehidupan publik, yang telah diizinkan oleh Syara', tidak akan menimbulkan kerusakan maupun membawa bahaya. Ia dapat melihat bahwa hal itu diperlukan bagi kehidupan publik dan kemajuan umat. Oleh karena itu, kaum Muslimin harus berpegang pada hukum-hukum Syara', baik mereka berada di Dar ul-Islam maupun Dar ul-Kufr, di negara Islam atau non-Islam, di tengah masyarakat Muslim maupun non-Muslim. Mereka harus melaksanakan aktivitas-aktivitas yang telah diizinkan Syara' bagi wanita, dan tidak perlu takut akan celaan karenanya. Sesungguhnya bertindak sesuai dengan hukum Syara' adalah perlindungan bagi wanita, kemuliaan bagi umat, dan ketaatan kepada perintah serta larangan Allah (SWT). Syara' adalah yang terbaik dalam menjelaskan apa yang sesuai bagi manusia, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat, dalam kehidupan pribadi maupun publik.
Through all of this, it is possible for a person to visualise what the Islamic community is and comprehend what the Muslim woman is. He can realise that the woman's performance of actions in the public life which the Shar’a has permitted her, will not result in corruption nor lead to any harm. He can see it is necessary for the public life and elevation of the community. Therefore, Muslims must adhere to the rules of Shar’a whether they be in Dar ul-Islam, Dar ul-Kufr, in a Islamic or non-Islamic country, amidst a community of Muslims or non-Muslims. They must undertake the activities the Shar’a has permitted for the women, and they should not fear any blame from it. Indeed acting according to the Shar’a rules is a protection for the woman, elevation for the community and obedience to the orders and prohibitions of Allah (swt). The Shar’a is the best in informing of what will suit man as an individual or a community in the private and public life.
Ini adalah gambaran singkat tentang bagaimana Islam mengatur pertemuan yang dapat menimbulkan masalah, yaitu pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Dari sistem ini menjadi jelas bahwa hukum-hukum Ilahi datang untuk memastikan pencegahan kerusakan yang mungkin timbul dari pertemuan tersebut. Hukum-hukum itu juga memastikan tercapainya kesejahteraan (Salah) bagi umat Islam, yang memberikan kesucian, Taqwa, kesungguhan, dan kerja. Hukum-hukum itu menjamin kehidupan pribadi di mana seseorang memperoleh ketenangan dan istirahat dari kesulitan hidup. Dan hukum-hukum itu memastikan kehidupan publik yang serius, produktif, dan menyediakan bagi masyarakat apa yang dibutuhkannya dalam kehidupan berupa kebahagiaan dan kemudahan. Aturan-aturan ini merupakan bagian dari sistem sosial karena mengatur pergaulan sosial antara laki-laki dan perempuan. Adapun hubungan-hubungan yang timbul dari pergaulan sosial ini dan persoalan-persoalan yang bercabang darinya, itu merupakan bagian lain dari sistem sosial. Yaitu: pernikahan, perceraian, keturunan, dan nafkah (Nafaqah), dan lain sebagainya. Meskipun aturan-aturan ini (pernikahan dan perceraian) termasuk sistem masyarakat karena mengatur hubungan antara individu, dari sudut pandang asal-usulnya, aturan-aturan tersebut tetap lahir dari pergaulan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, ia dikaji dalam sistem sosial dengan mempertimbangkan asal dan sumbernya. Adapun perincian dan cabang-cabangnya, itu merupakan bagian dari sistem masyarakat, dan dikaji di bawah kategori transaksi kemasyarakatan (Mu’amalat).
This is briefly the system by which Islam treated the meeting from which problems arise, which is the meeting of men and women. It becomes clear from this system that divine rules have come to ensure the prevention of corruption, which may arise from this meeting. They also ensure the attainment of the well being (Salah) of the Islamic community, which provides the purity, Taqwa, diligence and work. It guarantees a private life in which the person attains tranquillity and rest from life's troubles. And it ensures a public life, which is serious, productive and provides for the community that which it requires in life in terms of happiness and ease. These rules are part of the social system because they organise the social intercourse of men and women. As for the relationships, which arise from this social intercourse and the problems that branch out from it, they are another part of the social system. These are: marriage, divorce, sonship and financial maintenance (Nafaqah) etc. Although these rules (of marriage and divorce) are from the systems of society because they organise the relationship between individuals, from the point of view of their origin, they have however resulted from the social intercourse that takes place between men and women. Therefore, they are studied in the social system in view of their origin and source. As for their details and ramifications, they are part of the systems of society, and they are studied under that category of societal transactions (Mu’amalat).