13 Poligini
13 Polygyny
Allah (SWT) telah berfirman dalam Kitab-Nya yang Mulia:
Allah (swt) has said in his Noble Book:
“Nikahilah wanita-wanita pilihan kalian, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil (terhadap mereka), maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat aniaya” [An-Nisa: 3]. Ayat ini diturunkan kepada Nabi ﷺ pada tahun kedelapan Hijrah. Ayat ini diturunkan untuk membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi hingga empat orang. Pada saat turunnya ayat ini, tidak ada batasan jumlah istri yang boleh dinikahi seseorang. Setelah membaca dan memahami ayat ini, menjadi jelas bahwa ayat ini diturunkan untuk membatasi jumlah istri menjadi empat. Makna ayat ini adalah: nikahilah wanita-wanita yang diperbolehkan dan disukai olehmu, dua, tiga, atau empat. Kata dua, tiga, dan empat disebutkan sebagai pengganti pengulangan hitungan. Yaitu, nikahilah wanita-wanita pilihanmu dari bilangan yang disebutkan ini: dua, tiga, dan empat. Firman ini ditujukan kepada setiap orang, oleh karena itu harus ada pengulangan agar setiap calon suami yang ingin menikahi sejumlah wanita dapat memilih bilangan yang ia kehendaki, dengan syarat kombinasi yang ia inginkan tetap dibatasi pada bilangan tersebut. Dengan kata lain, setiap calon suami yang ingin menikahi lebih dari satu wanita boleh menikahi sebanyak yang ia kehendaki dari bilangan yang diberikan kepadanya sebagai pilihan. Sama seperti ketika kita berkata kepada sekelompok orang: bagikanlah uang ini. Misalnya ada seribu dinar. Kita akan berkata: bagikanlah dinar-dinar itu per dua, per tiga, dan per empat. Jika pernyataanmu dalam bentuk tunggal, maka ia tidak akan bermakna. Maka ungkapan dua, tiga, dan empat tidak dapat dihindari agar setiap individu dapat memilih apa yang ia kehendaki dari bilangan tertentu dalam ungkapan tersebut. Jadi ketika Allah ﷻ berfirman bahwa setiap kalian boleh menikahi wanita pilihannya dua, tiga, atau empat, maknanya sebenarnya: nikahilah kalian masing-masing dua, tiga, atau empat. Yakni, setiap kalian boleh menikahi dua, tiga, atau empat. Adapun makna firman-Nya ﷻ:
“Marry women of your choice, two or three, or four but if you fear that you shall not be able to deal justly (with them), then only one or your concubines. That is more fitting so that you do not deviate from the right course” [An- Nisa: 3] This verse was revealed to the Prophet (pbuh) in the 8th year of the Hijra. It was revealed to limit the number of wives one can marry to four. At the time of revelation of this verse there was no limit to the number of wives one could marry. On reading and understanding the verse it becomes clear that it was revealed to limit the number of wives to four. The meaning of the verse is: marry of the women, two, three or four who are permitted and agreeable to you. Twos, threes and fours are mentioned instead of repeated enumerations. i.e. marry the women of your choice from these mentioned numbers twos, threes and fours. The speech is addressed to everybody, therefore there has to be a repetition so that each suitor who wishes to marry a number of women can choose whatever He wants of number on condition that the combination He desires is restricted to this number. In other words, each suitor who wishes to marry more than one woman can marry as many as He likes from the number that is made optional for Him. Just as we would say to a group distribute this money. Let's say there was a thousand dinars for example.We would say; distribute dinars by twos, threes and fours. If you made your statement in the singular form then it would have no meaning. So the expression twos, threes and fours is inevitable so that each individual can choose what He wants from the specific number in the expression. So when Allah (swt) says each one of you can marry the woman of his choice two, three or four, this effectively means: marry all of you twos, threes or fours. i.e. each of you can marry two, three or four. As for the meaning of his (swt) saying:
“Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (terhadap mereka), maka nikahilah seorang saja” [An-Nisa: 3]. Maksudnya, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap sejumlah istri tersebut, maka pilihlah satu istri saja dan batalkan pernikahan dengan lebih dari satu istri segera. Persoalannya berkisar pada keadilan. Di mana pun kamu mendapati keadilan, patuhilah itu. Menikahi hanya satu istri lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. Adapun "agar kamu tidak menyimpang (dari jalan yang benar)" berarti itu lebih layak agar kamu tidak berbuat zalim, sebab penyimpangan di sini berarti kezaliman. Dikatakan bahwa penguasa telah menyimpang dari jalan yang benar apabila ia berbuat zalim. 'Aisyah (ra) meriwayatkan tentang Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: "Agar kamu tidak menyimpang (dari jalan yang benar)": yaitu agar kamu tidak berbuat zalim. Ayat ini membolehkan poligami dan membatasinya hingga empat istri. Namun ayat ini memerintahkan keadilan di antara mereka, dan mewajibkan pembatasan pada satu istri ketika dikhawatirkan akan terjadi kezaliman, karena pembatasan pada satu istri ketika ada kekhawatiran berbuat zalim lebih dekat untuk menghindari kezaliman, suatu perkara yang wajib dijalankan oleh seorang Muslim.
“But if you fear that you shall not be able to deal justly (with them), then marry only one” [An- Nisa: 3] This means that if you fear that you shall not be able deal with these numbers of wives justly then you should simply choose one wife and relinquish the marriage to more than one wife immediately. The issue revolves around justice. Wherever you find it just, adhere to it. Marrying only one wife is closer to not doing injustice. So that you should not deviate (from the right course of action) means it is more fitting so that you do not do injustice, because the deviation here means injustice. It is said the ruler has deviated from the right course when He has committed injustice. 'Aisha (ra) narrated about the Prophet (pbuh) that He said: “So that you may not deviate (from the right course): so that you do not make injustice.” The Ayah permits the plurality of wives and limits it to four. However, it orders justice between them and enjoins the restriction to one wife when it is feared there would be injustice, because the restriction to one wife when there is fear of committing injustice is closer to avoiding injustice, a matter for which a Muslim is obliged.
Perlu diketahui bahwa keadilan yang disebutkan di sini bukanlah syarat untuk menikahi lebih dari satu istri. Melainkan, ini adalah hukum bagi laki-laki yang hendak menikahi sejumlah istri, yang wajib ia penuhi jika menikahi lebih dari satu istri, serta anjuran untuk membatasi diri pada satu istri jika ia khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap mereka. Hal ini karena makna kalimat itu telah sempurna dalam ayat yang di dalamnya Nabi ﷺ bersabda: "Nikahilah wanita-wanita pilihanmu, dua, tiga, atau empat". [4:3] Ini berarti ada kebolehan mutlak untuk menikahi lebih dari satu istri. Dengan demikian, makna kalimat itu sudah lengkap. Dalam pernyataan lain, Nabi ﷺ bersabda: "Tetapi jika kalian khawatir". Frasa "Tetapi jika kalian khawatir" tidak dapat dijadikan syarat, karena ia tidak dihubungkan dengan ayat pertama sebagai anak kalimat bersyarat. Melainkan, ia merupakan kelanjutan dari pernyataan baru. Seandainya Allah menghendaki agar hal itu menjadi syarat, tentu Dia akan berfirman: "Nikahilah wanita-wanita pilihanmu, dua, tiga, atau empat, jika kamu dapat berlaku adil terhadap mereka", tetapi tidak demikian, maka tetaplah bahwa keadilan bukanlah syarat, melainkan hukum syar'i lain yang berbeda dari kaidah pertama. Jadi, pertama-tama Dia membolehkan poligami hingga empat istri, kemudian Dia datang dengan hukum lain, yaitu bahwa lebih baik membatasi diri pada satu istri ketika ia meyakini bahwa menikahi lebih dari satu istri akan membuatnya tidak mampu berlaku adil terhadap mereka dengan baik.
Indeed it should be known that the justice mentioned here is not a condition for marrying more than one wife. Rather it is a ruling for the man who wishes to marry a number of wives, that He must observe in the event of marrying more than one wife, and an exhortation to restrict Himself to one wife if He fears He will not be able to deal with them justly. This is because the meaning of the sentence is completed in the verse by his (pbuh) saying: “Marry women of your choice, twos or threes, or four”. [4:3] this means there is an absolute permissibility of marrying more than one wife. Thus, the meaning of the sentence is completed. In another statement, He (pbuh) said: “But if you fear”. The phrase “But if you fear” cannot result in being a condition because it is not linked with the first verse as a conditional clause. Rather it is a resumption of a new statement. If Allah had wished to make it a condition then He would have said: “Marry women of your choice, twos or threes, or fours if you can deal with them justly”, but that is not the case, so it is established that justice is not a condition, rather it is another Shar’a ruling different to the first rule. So firstly He permitted the plurality of marriages up to four, then He came with another ruling which is that it is better to restrict oneself to one wife when He believes that marriage to more than one wife will make Him incapable of dealing with them in a just manner.
Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa Allah (swt) telah membolehkan poligini tanpa batasan, syarat, atau alasan apa pun. Sebaliknya, setiap Muslim diberi hak untuk menikahi dua, tiga, atau empat istri sesuai pilihannya. Itulah sebabnya kita dapati Allah (swt) berfirman: "wanita-wanita pilihan kalian" [4:3], yaitu wanita-wanita yang kalian anggap cocok bagimu. Jelas bahwa Allah (swt) telah memerintahkan kita untuk berlaku adil di antara para istri, dan menasihati kita bahwa jika kita khawatir tidak akan mampu berlaku adil di antara para istri, maka kita membatasi diri hanya pada satu istri, karena pembatasan untuk menikahi satu istri membuat kita lebih mungkin terhindar dari berbuat zalim.
From the above it becomes clear that Allah (swt) has permitted polygyny without restriction, condition or any recourse to any justification. Rather, every Muslim is given the right to marry two, three or four wives of his choice. That is why we find Allah (swt) saying: “women of your choice” [4:3] i.e. those women whom you find agreeable to you. It is clear that Allah (swt) has ordered us to be just between our wives and exhorted us that if we fear we could not be able to do justice between our wives, we restrict ourselves to just one wife because the restriction of marrying one wife make us more likely not to commit injustice.
Adapun keadilan yang diinginkan di antara para istri, itu bukanlah 'keadilan mutlak'. Melainkan keadilan dalam pernikahan di antara para istri yang berada dalam kemampuan laki-laki untuk melaksanakannya, karena Allah tidak membebankan kepada manusia sesuatu yang tidak sanggup ia pikul. Dia (SWT) berfirman:
As for what constitutes desired justice between wives, it is not 'absolute justice'. Rather it is the justice in marriage between wives which is within the ability of the man to undertake, because Allah does not impose on man that which He cannot bear. He (swt) said:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [Al-Baqarah: 286]. Memang benar bahwa frasa 'berlaku adil' disebutkan dalam ayat tersebut dengan makna yang umum, sebagaimana firman-Nya (SWT):
“Allah burdens not a person beyond his scope” [Al- Baqarah: 286] It is true that the phrase 'be just' has been mentioned in the verse with a general import, as He (swt) says:
“Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (terhadap mereka),” [An-Nisa: 3] Ayat ini mencakup segala aspek keadilan, namun perintah umum ini telah dikhususkan oleh ayat lain pada hal-hal yang mampu dilakukan manusia. Maka Allah (SWT) berfirman:
“But if you fear that you shall not be able to deal justly (with them)” [An- Nisa: 3] This encompasses all aspects of justice, but this general order has been specified in another verse to what the human has the capability to do. Thus, Allah (swt) said:
"Engkau tidak akan pernah mampu berlaku adil sepenuhnya di antara istri-istri, sekalipun itu sangat engkau inginkan, maka janganlah engkau condong sepenuhnya kepada salah satunya sehingga membiarkan yang lain terkatung-katung" [An-Nisa: 129] Allah (SWT) telah menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa mustahil bagi kita untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan sempurna di antara istri-istri, sehingga tidak akan pernah terjadi kecondongan (kepada salah satu di antara mereka), dan tidak pula bertambah atau berkurang dari apa yang wajib atas kita dalam menafkahi mereka. Karena itu, Dia (SWT) telah mengangkat dari kita kewajiban keadilan yang menyeluruh dan sempurna, dan Dia (SWT) tidak membebankan kepada kita kecuali apa yang mampu kita pikul, dengan syarat kita mengerahkan segenap usaha dan tenaga. Sebab membebankan sesuatu yang tidak mampu dilakukan seseorang sama dengan kezaliman:
“You will never be able to do perfect justice between wives even if it is your ardent desire, so do not incline completely to one of them so as to leave the other suspended” [An- Nisa: 129] Allah (swt) has clarified in the verse that it is impossible for us to realise justice and equality between wives, such that no inclination (towards one of them) would ever happen nor increase or decrease in what is obligatory upon us in providing for them. Due to this He (swt) has lifted from us the complete and full extent of justice and He (swt) has not imposed on us except that which one can bear on condition that we exert our utmost effort and energy. For the imposition of what one is not able to do is tantamount to oppression:
"Dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang pun" [Al-Kahf: 49] Dan Dia (SWT) berfirman:
“And your Lord treats no one with oppression” [Al-Kahf: 49] And He (swt) says:
"Maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung" [An-Nisa: 129] sebagai penjelasan atas firman-Nya (SWT): "Kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu" [An-Nisa: 129], dan sebagai dalil untuknya, menunjukkan bahwa maksudnya adalah: kamu tidak akan pernah mampu memperlakukan mereka secara adil dan sama dalam hal cinta. Pemahaman yang benar adalah bahwa mungkin untuk berlaku adil dalam segala hal selain cinta. Inilah yang diwajibkan oleh ayat sebelumnya, karena ayat tersebut telah menentukan bahwa keadilan yang dimaksud adalah selain cinta, dan menjadikan cinta serta hubungan suami istri dikecualikan dari keadilan, karena hal itu tidak diwajibkan dalam kedua perkara ini, sebab manusia tidak mampu untuk sama dalam cintanya. Makna ini didukung oleh riwayat dari 'Aisyah (ra) bahwa beliau berkata: "Rasulullah ﷺ biasa membagi sesuatu dan berlaku adil kepada semua istrinya, dan beliau berkata: 'Ya Allah, inilah pembagianku atas apa yang ada dalam kekuasaanku, maka janganlah Engkau mencela aku atas apa yang ada dalam kekuasaan-Mu dan di luar kekuasaanku'," yakni hatinya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (ra) mengenai firman Allah (SWT):
“So do not incline completely to one of them” [An- Nisa: 129] as a comment on his (swt) saying: “You will never be able to do perfect justice” [An- Nisa: 129] and as a reference for it, is an evidence that its meaning is: you will never be able to deal with them justly and equally with regards to love. The correct understanding is that it is possible to be just in everything other than love. This is what the previous verse obliges, as it has specified the desired justice to be other than love, and made love and sexual intercourse excluded from justice, because it is not obliged in these two issues, since a human is not able to be equal in his love. This meaning is supported by what has been reported about 'Aisha (ra) that she said: “The Messenger of Allah used to distribute things and do justice to all and used to say, “Oh My God, this is my distribution of what is in my control, but do not blame me for what is in Your control and over which I have no control”. i.e. his heart. It has been narrated from Ibn 'Abbas (ra) concerning the saying of Allah (swt):
"Kamu tidak akan pernah bisa berlaku adil di antara istri-istri(mu)" [An-Nisa: 129]. Beliau berkata, "Ini berkaitan dengan cinta dan hubungan seksual." Allah (SWT) telah memerintahkan kita untuk menahan diri dari condong sepenuhnya kepada satu istri. Ini berarti Dia telah membolehkan kecondongan tersebut, karena larangan terhadap kecondongan yang sepenuhnya menunjukkan kebolehan adanya kecondongan. Contohnya adalah larangan terhadap kemurahan hati yang tanpa kendali dan berlebihan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya (SWT):
“You will never be able to do perfect justice between wives” [An- Nisa: 129]. He said “this is with regards to love and sexual intercourse.” Allah (swt) has ordered us to abstain from completely inclining towards one wife. This means He has permitted the inclination because the prohibition of the complete inclination indicates the permissibility of the inclination. An illustration of this is the prohibition of unrestrained and excessive generosity mentioned in his (swt) saying:
“Dan janganlah kamu mengulurkan tanganmu sepenuhnya” [Al-Isra: 29] Artinya, diperbolehkan mengulurkan tangan dengan memberi kepada orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, Allah (swt) telah membolehkan suami condong kepada sebagian istrinya dengan mengesampingkan yang lain. Namun, Dia melarang kecondongan ini mencakup seluruh perkara. Sebaliknya, kecondongan itu hanya berlaku pada hal yang menjadi objeknya, yaitu cinta dan hasrat. Maka makna ayat ini adalah: jauhkanlah diri dari kecondongan mutlak kepada seorang istri, karena jika kecondongan penuh terjadi darimu, maka istri yang lain akan terkatung-katung, yaitu tidak diceraikan dan tidak pula memiliki suami. Diriwayatkan dari Abu Hurairah (ra) bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa memiliki dua orang istri lalu ia condong kepada salah satunya dengan mengesampingkan yang lain, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dengan separuh tubuhnya terjatuh atau miring.”
“Nor stretch your hand forth to its utmost reach” [Al- Isra: 29] Which means it is permitted to stretch your hand by giving to the needy. Therefore, Allah (swt) has permitted the husband to incline towards some of his wives to the exclusion of others. However, He has forbidden this inclination to include all matters. Rather, the inclination should be to whatever this inclination applies, which is the love and desire. So the meaning of the verse is: refrain from the absolute inclination towards a wife, because if the complete inclination occurs from you, it will leave the other wife suspended, i.e. one who is neither divorced nor possessing a husband. It has been narrated by Abu Hurayra (ra) that the Prophet (pbuh) said: “Whosoever has two wives and He inclines towards one to the exclusion of the other, He will come on the Day of Judgement with half his body dropping or bending down”.
Dengan demikian, keadilan yang wajib atas seorang suami adalah kesetaraan di antara istri-istrinya dalam hal-hal yang berada dalam kuasanya, seperti bermalam, memberi makan, pakaian, dan tempat tinggal, dan lain sebagainya. Adapun yang termasuk dalam makna kecenderungan, yaitu cinta dan syahwat, maka tidak wajib berlaku adil dalam hal-hal tersebut karena hal itu tidak mungkin dilakukan, dan Al-Qur'an telah mengecualikannya.
Thus, the justice which is obligatory upon a husband is the equality between his wives in that which He has control over such as staying overnight, providing food, clothing and lodging etc. As for what falls under the meaning of inclination, which is love and desire, It is not obligatory to be just in these things because that is impossible, and they are excluded by the Qur'an.
Ini adalah pembahasan tentang poligami sebagaimana disebutkan dalam nash-nash syariat. Dengan mempelajari nash-nash tersebut dan membatasi diri pada makna syar'i dan makna kebahasaannya dari segi apa yang ditunjukkannya dan apa yang disimpulkan darinya, menjadi jelas bahwa Allah (SWT) secara umum telah membolehkan pernikahan dengan lebih dari satu istri (hingga empat) tanpa pembatasan atau syarat. Nash yang berkaitan dengan hal ini tidak mencantumkan adanya sebab ('illat). Sebaliknya, Allah (SWT) telah mengungkapkan diri-Nya dengan cara yang menunjukkan penolakan terhadap adanya alasan. Maka Dia (SWT) berfirman:
This is the subject of polygyny as mentioned in the Shar’a texts. By studying these texts and limiting oneself to their Shar’a and linguistic meanings in terms of what they indicate and what is deduced from them, it becomes clear that Allah (swt) has in a general manner permitted the marriage to more than one wife (up to four) without restriction or condition. The text concerning this matter did not include any cause ('Illa). On the contrary, Allah (swt) has expressed Himself in a way which indicates the rejection of a justification. So He (swt) said:
“(Nikahilah) perempuan-perempuan pilihan kalian”. [An-Nisa: 3] Oleh karena itu, kita harus berhenti pada batas teks Syara' dan apa yang diturunkan darinya dalam hal hukum Syariat. Tidak diperbolehkan untuk membenarkan hukum ini dengan sebab apa pun ('Illat), atau membenarkannya dengan keadilan, kebutuhan, atau hal lainnya, karena teks tersebut tidak membawa 'Illat bagi hukum itu, dan tidak pula dapat ditemukan alasan ('Illat) apa pun dalam teks Syara' lainnya. 'Illat dari hukum haruslah suatu alasan Syar'i, yakni harus ada teks yang menyebutkannya, sehingga hukum yang diturunkan darinya dapat dianggap dengan benar sebagai hukum Syara'. Jika alasannya bersifat rasional atau tidak disebutkan dalam teks apa pun, maka hukum yang diturunkan melalui alasan tersebut bukanlah hukum Syara'. Sebaliknya, itu akan menjadi hukum buatan manusia, dan haram untuk diadopsi, serta tidak diperbolehkan untuk diterapkan. Hal ini karena itu akan menjadi hukum Kufur, sebab setiap hukum yang bukan hukum Syara' adalah hukum Kufur. Namun, karena definisi Hukum Syar'i (hukum Syariat) sebagai 'firman Pembuat Syariat' mengharuskan bahwa hukum itu diturunkan dari firman Pembuat Syariat, baik secara eksplisit disebutkan dalam teks, atau dari maknanya, atau melalui petunjuk, atau karena adanya tanda ('Amarah) dalam teks yang menunjuk kepada hukum Syara', sehingga setiap hukum yang memiliki tanda tersebut akan menjadi hukum ilahi. Tanda ('Amarah) ini adalah alasan Syar'i ('Illat Syar'iyyah) yang disebutkan dalam teks, baik secara eksplisit maupun melalui petunjuk, inferensi, atau kias. Jika tanda ('Amarah) ini, yakni 'Illat ini, tidak ditemukan dalam teks, maka ia tidak memiliki nilai. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa tidak diperbolehkan membenarkan poligami dengan alasan ('Illat), karena tidak ada 'Illat yang ditemukan dalam firman Pembuat Syariat. Suatu 'Illat tidak memiliki nilai dalam menjadikan suatu hukum sebagai hukum Syara', kecuali jika ia ditemukan dalam firman Pembuat Syariat.
“(Marry) women of your choice”. [An- Nisa: 3] Therefore, we must stop at the limit of the Shar’a text and at what is derived from it in terms of Shari’ah rule. It is not permitted to justify this rule with any cause ('Illa), or justify it with justice, need or anything else, because the text did not bring 'Illa for the rule nor can any reason (Illa) be found in any other Shar’a text. The cause (Illa) of the rule should be a Shar’a reason i.e. there must be a text to mention it so that the rule which is derived from it can correctly be considered a Shar’a rule. If the reason is rational or not mentioned in any text, then the rule which is derived by means of it will not be a Shar’a rule. Rather it will be a man-made law and it will be Haram to adopt, nor will it be permitted to apply it. This is because it will be a Kufr rule, since any rule which is not a Shar’a rule is a Kufr rule. However, since the definition of the Hukm Shar'i (Shari’ah rule) being 'the speech of the Legislator' makes it inevitable that the rule is derived from the speech of the Legislator, either explicitly mentioned in the text, or from its meaning, or by indication, or due to the presence of a sign (Amara) in the text which points to the Shar’a rule, such that every rule which has that sign (Amara) will be a divine rule. This sign (Amara) is the Shar’a reason (Illa Shar'iyya) which is mentioned in the text either explicitly or by indication, inference or analogy. If this sign (Amara) i.e. this Illah is not found in the text then it has no value. Consequently, it becomes clear that it is not allowed to justify polygyny with reason (Illa) since no Illa is found in the speech of the Legislator. An Illa has no value in making a rule into a Shar’a rule except when it is found in the speech of the Legislator.
Namun, tidak adanya penjelasan tentang illat suatu hukum syariat tidak berarti tidak boleh menjelaskan hakikat apa yang akan terjadi dari sisi pengaruh hukum syariat ini dan hakikat masalah apa yang dipecahkannya. Bahkan, ini merupakan penjelasan tentang suatu realitas, bukan pembenaran atas suatu hukum. Perbedaan antara menjelaskan realitas dan membenarkan suatu hukum adalah bahwa pembenaran hukum dengan illat mengharuskan illat itu senantiasa ada pada hukum tersebut, sehingga qiyas terhadap hal-hal lain dapat dilakukan setiap kali illat itu ditemukan pada hal-hal tersebut. Adapun penjelasan realitas, ia merupakan penjelasan tentang kenyataan pada saat ia dijelaskan. Kenyataan itu bisa saja berhenti, sehingga tidak tepat mengqiyaskan hal lain kepadanya. Dari sini menjadi jelas bahwa dampak poligini (berpoligami) adalah bahwa di masyarakat yang membolehkannya, tidak akan terdapat banyaknya gundik, sedangkan di masyarakat yang melarang banyaknya istri, akan terdapat banyaknya gundik. Selain itu, poligini juga memecahkan banyak masalah lain yang terjadi dalam masyarakat manusia sebagai masyarakat manusia, yang bergantung pada poligini untuk menyelesaikannya. Berikut ini beberapa contoh dari masalah-masalah tersebut:
However, the absence of an explanation of a Shar’a rule by an Illa does not mean it is not permitted to explain the reality of what will take place in terms of the effect of this Shar’a rule and the reality of what it solves in terms of problems. Rather this is an explanation of a reality and not justification for a rule. The difference between explaining the reality and justifying a rule, is that the justification of a rule by an Illa, is that the Illa should constantly exist in the rule, and analogy of other things to this rule is made whenever the 'Illa is found in them. As for explaining the reality this is the clarification of the reality at the point in time when it is explained. The reality may cease, so it is incorrect to make an analogy to it with other things. Hence, it becomes clear from the effect of polygyny of wives that in the community in which it is permitted there will not be a plurality of mistresses, and in communities which forbid the plurality of wives there will be a plurality of mistresses. In addition, polygyny solves many other problems, which take place in a human community in its capacity as a human community, which depends on polygyny to solve them. The following are some examples of these problems:
1. Ada sebagian laki-laki dengan watak yang tidak biasa, yang tidak mampu merasa cukup dengan satu istri. Laki-laki seperti itu bisa saja menzalimi atau menyakiti istri satu-satunya, atau mereka akan melirik wanita lain jika mendapati pintu tertutup baginya untuk menikah lagi dengan istri kedua, ketiga, atau keempat. Ada bahaya bahwa hal ini akan terjadi, berupa tersebarnya kemesuman dan perzinahan di tengah masyarakat serta timbulnya kecurigaan dan keraguan dalam keluarga. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang yang memiliki watak seperti itu untuk mendapatkan kesempatan memenuhi dorongan kuatnya secara halal, yaitu dengan cara yang telah ditetapkan oleh Allah (SWT).
1. There are some men with unusual dispositions, who are unable to satisfy themselves with one wife. Either such men will oppress or hurt their only wife or they will look at other women if they find the door shut in front of them to take a second, third or fourth wife. There is a danger of this happening in terms of the spread of indecency and fornication amongst people and the creation of suspicion and doubts within families. Therefore, it is essential that a person who possesses such a disposition should have the opportunity to satisfy his strong urge in a halal manner i.e. in a way that Allah (swt) has legislated.
2. Bisa jadi seorang wanita mandul sehingga tidak dapat melahirkan anak, namun suaminya tetap sangat mencintainya, dan sebaliknya, sehingga keduanya bertekad melanjutkan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Namun, sang suami mungkin menginginkan keturunan dan memiliki kecintaan terhadap anak. Jika baginya tidak diperbolehkan menikah lagi dengan istri lain dan tidak ada pilihan yang tersedia baginya, ia harus menceraikan istri pertamanya, yang akan menghancurkan stabilitas rumah tangga dan mengakhiri pernikahan yang bahagia, atau ia tidak dapat menikmati keturunan. Hal ini akan menekan aspek kebapakan yang ada dalam naluri melestarikan keturunan. Oleh karena itu, sangat penting agar pasangan semacam itu diberi kesempatan untuk menikah dengan istri lain di samping istri yang ada, sehingga ia dapat memperoleh keturunan yang ia inginkan.
2. It may be that a woman is barren and therefore cannot bear children but her husband still loves her dearly and vice versa, which makes them determined to continue with their happy married life. The husband may however desire offspring and have a love for children. If it is not permitted for Him to marry another wife and He finds no options available to Him He will have to either divorce his first wife, which would lead to the destruction of the stability of the household and the end of a happy marriage, or He is deprived from enjoying offspring. This will lead to the suppression of the aspect of fatherhood present in the procreation instinct. Therefore, it is essential that such a spouse is given the opportunity to marry another wife in addition to the existing wife so that He can have the offspring which He desires.
3. Sang istri mungkin menderita penyakit yang membuatnya tidak mampu melakukan hubungan suami istri atau mengurus rumah tangga, suami, dan anak-anak. Meski demikian, ia tetap dicintai dan disayangi suaminya, yang mungkin tidak berniat menceraikannya, namun suami tidak dapat menjalani kehidupannya dengan layak hanya bersama istrinya itu, sehingga ia membutuhkan istri lain. Dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk memberi kesempatan kepada suami agar dapat menikah lebih dari satu istri.
3. The wife may be ill with a disease, which excuses her from having conjugal relations or looking after the house and seeing to the husband and children. She might still be cherished and dearly loved by her husband who might have no wish to divorce her, although He cannot live his life properly with just her alone, and consequently without another wife. It is imperative that in such a situation the opportunity is given to Him to marry more than one wife.
4. Peperangan dan pemberontakan dapat terjadi dan merenggut nyawa ribuan, bahkan jutaan laki-laki, sehingga dapat mengganggu keseimbangan jumlah laki-laki dan perempuan, sebagaimana benar-benar telah terjadi, terutama di Eropa, pada Perang Dunia Pertama dan Perang Dunia Kedua. Jika seorang laki-laki tidak mampu menikahi lebih dari satu istri, lalu apa yang seharusnya dilakukan oleh para perempuan lainnya? Mereka akan kehilangan kehidupan berkeluarga, kebahagiaan rumah tangga, serta kenyamanan dan ketenteraman hidup pernikahan, belum lagi dorongan naluri untuk berketurunan dapat membawa bahaya bagi moralitas.
4. Wars and uprisings might take place which claim the lives of thousands, even millions of men which may upset the balance between the numbers of men and women, as has happened actually, especially in Europe, in the First and Second World War. If a man is not able to marry more than one wife what are the rest of the women supposed to do? They will be deprived from family life and the happiness of a home and the ease and comfort of married life, not to mention what the procreation instinct can lead to in terms of the danger to morality.
5. Bisa jadi dalam suatu bangsa, kaum, atau wilayah, jumlah laki-laki dan perempuan tidak seimbang. Jumlah perempuan mungkin lebih banyak daripada laki-laki sehingga keseimbangan jumlah antara pria dan wanita terganggu. Dan keadaan seperti ini hampir terjadi di antara banyak bangsa dan negara. Dalam situasi seperti itu, tidak ada solusi atas masalah ini selain dibolehkannya poligini.
5. It may be that in a nation, people or region the number of males and females is not equal. The number of females may be higher than males so the numerical balance between men and women is upset. And this is almost the case amongst many peoples and nations. In such a situation there is no solution to this problem except the permissibility of polygyny.
Ini adalah problem nyata yang dihadapi dalam masyarakat manusia di antara bangsa-bangsa dan negara-negara. Jika poligini dilarang, maka problem-problem tersebut tetap ada, karena tidak ada solusi bagi problem-problem ini selain dengan membolehkan poligini. Oleh karena itu, poligini seharusnya diperbolehkan agar problem-problem yang dihadapi manusia ini dapat diatasi. Memang Islam telah membolehkan poligini tetapi tidak mewajibkannya. Kebolehan poligini adalah suatu keniscayaan, meskipun perlu diketahui bahwa keadaan-keadaan yang diuraikan di atas dan yang serupa, yang mungkin ada di antara manusia dan di dalam masyarakat manusia, adalah problem nyata yang terjadi, tetapi keadaan-keadaan itu bukanlah illat (sebab) untuk menikahi lebih dari satu istri, dan juga bukan syarat bagi kebolehan poligini. Sebaliknya, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi istri kedua, ketiga, dan keempat, baik problem yang memerlukan poligini sebagai solusi telah muncul atau belum. Karena Allah (SWT) berfirman:
These are real problems faced in the human community among peoples and nations. If polygyny is outlawed then such problems remain, since there is no solution for these problems except through allowing polygyny. Hence, polygyny should be permitted so that these problems which humans face are dealt with. Indeed Islam has permitted polygyny but has not obliged it. The permissibility of polygyny is inevitable although it should be known that the situations outlined above and their like which may exist among humans and in human societies are real problems which occur but they are not an Illa (cause) for marrying more than one wife nor are they a condition for the permissibility of polygyny. Rather, the man is allowed to marry a second, third and fourth wife whether problems which require polygyny as a solution has arisen or not. Because Allah (swt) says:
“Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat” [An-Nisa: 3]. Dan Dia (SWT) berfirman: “yang kamu senangi”. Dia (SWT) telah menjadikan ini bersifat umum tanpa batasan atau syarat. Adapun pembatasan untuk menikahi satu istri, Syariah hanya mengutamakannya dalam satu keadaan, yaitu ketika ada kekhawatiran seseorang tidak mampu berlaku adil di antara istri-istrinya. Adapun selain keadaan itu, tidak ada dalil mana pun yang secara tegas mengutamakan menikah dengan satu istri saja. Meskipun poligini adalah hukum Syara’ yang tercantum dalam nas Al-Qur’an yang jelas, budaya Kapitalis dan propaganda Barat, khususnya yang ditujukan kepada Islam dibandingkan agama-agama lain, telah menggambarkan pernikahan dengan lebih dari satu istri sebagai praktik yang keji dan menjijikkan, serta menggambarkannya sebagai kekurangan dan sumber aib dalam agama. Motif di balik hal ini bukanlah karena ditemukannya cacat dalam hukum-hukum Allah (SWT), melainkan untuk merendahkan Islam, dan tidak ada motif lain selain itu. Propaganda ini sangat memengaruhi kaum Muslimin, khususnya golongan penguasa dan para pemuda terpelajar. Hal ini mendorong mereka yang tergerak oleh semangat keislaman untuk membela Islam. Kaum Muslimin tersebut justru mengadopsi penafsiran-penafsiran keliru untuk mengharamkan poligini, sehingga sebenarnya mereka telah terpengaruh oleh propaganda palsu yang disebarkan musuh-musuh Islam. Karena itu, kita harus mengingatkan kaum Muslimin bahwa perbuatan yang baik (Hasan) adalah yang dinilai baik oleh Syara’, dan perbuatan yang buruk (Qabeeh) adalah yang dinilai buruk oleh Syara’; apa pun yang diizinkan Syara’ adalah baik (Hasan), dan apa pun yang dilarang Syara’ adalah buruk (Qabeeh). Kita juga harus mengingatkan kaum Muslimin bahwa poligini, baik memiliki manfaat nyata atau tidak, dan baik ia menyelesaikan masalah yang telah terjadi atau tidak, Syariah telah membolehkannya, dan Al-Qur’an telah menyatakannya dengan jelas. Oleh karena itu, poligini adalah perbuatan yang baik, dan larangan poligini adalah perbuatan yang buruk, karena itu merupakan hukum kufur. Perlu dijelaskan dengan jelas bahwa Islam tidak mewajibkan poligini (berpoligami) kepada kaum Muslimin, dan tidak pula menganjurkannya sebagai perbuatan yang disunnahkan (mandub). Sebaliknya, Islam menjadikannya salah satu perkara yang mubah, yang boleh dilakukan oleh mereka jika mereka menghendakinya. Dibolehkannya poligini oleh Islam berarti bahwa Islam telah menghadirkan kepada manusia suatu jalan keluar yang dapat mereka gunakan setiap kali hal itu diperlukan, dan Islam membolehkan mereka untuk tidak merampas diri mereka dari wanita pilihan mereka apabila menurut pandangan mereka hati mereka cenderung kepada wanita tersebut. Dengan demikian, membolehkan poligini tanpa menjadikannya wajib itulah yang menjadikannya salah satu solusi paling efektif bagi manusia dalam komunitas dan masyarakat.
“Marry women of your choice, two or three, or four” [An- Nisa: 3] And He (swt) said: “of your choice”. He (swt) has made this general without restriction or condition. As for the restriction of marrying one wife, the Shari’ah has preferred this in only one situation, which is where there is a fear that one is not able to do justice between his wives. As for anything other than that, there is no expressed preference to marry only one in any of the texts. In spite of the fact that polygyny is a Shar’a ruling found in the clear text of the Qur'an, Capitalist culture and Western propaganda, particularly that against Islam as opposed to other religions, has portrayed marriage to more than one wife as a hideous and repugnant practice and depicted it as a deficiency and a source of shame in the Deen. The motive for this is not because a defect has been noticed in the laws of Allah (swt) but in order to disparage Islam, and there is no motive for it other than this. This propaganda has greatly affected Muslims, particularly the ruling faction and the educated youth. This drove those who were moved by Islamic emotions to stand for Islam. Such Muslims adopted false interpretations to forbid polygyny, thus they were actually influenced by the false propaganda circulated by the enemies of Islam. That is why we must warn the Muslims that pretty actions (Hasan) are what the Shar’a deems to be pretty (Hasan) and ugly actions (Qabeeh) are what the Shar’a deems to be ugly (Qabeeh), and whatever the Shar’a permits is pretty (Hasan) and whatever the Shar’a forbids is ugly (Qabeeh). Also we must warn the Muslims that polygyny, whether it has a tangible good effect or not, and whether it solves problems which have occurred or not, the Shari’ah has permitted it, and the Qur'an has stated that clearly. Therefore it is a pretty action and the prohibition of polygyny is ugly, because it is a Kufr rule. It must be made clear that Islam did not make polygyny Fard on the Muslims nor Mandub (preferred). Rather, it made it one of the permissible things, which is allowed for them to do if they wished to do so. The fact that Islam made it permissible means that it has placed before the people a solution that they can use whenever it is necessary to do so, and it has permitted them not to deprive themselves from the women of their choice if in their view they were to incline towards them. Thus, permitting polygyny and not making it obligatory is what makes it one of the most effective solutions for humans in the community and society.