17 Perceraian
17 Divorce
Sebagaimana Allah (SWT) mensyariatkan pernikahan, Dia juga mensyariatkan perceraian. Dasar legitimasinya adalah Kitab, Sunnah dan Ijma'. Adapun dari Kitab, Allah (SWT) berfirman:
Just as Allah (swt) legislated marriage He also legislated divorce. The basis of its legitimacy is the Kitab, Sunnah and Ijma’a. As for the Kitab, Allah (swt) said:
“Perceraian itu dua kali, setelah itu hendaklah rujuk dengan cara yang makruf atau melepaskan dengan cara yang baik” {Al-Baqarah: 229}. Adapun dari Sunnah, diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab bahwa Nabi ﷺ menceraikan Hafsah kemudian merujuknya kembali. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang berkata: “Aku memiliki seorang istri yang aku cintai, tetapi ayahku tidak menyukainya, lalu ia memerintahkanku untuk menceraikannya. Aku menolak. Lalu hal itu kusampaikan kepada Nabi ﷺ. Beliau ﷺ bersabda: ‘Wahai Abdullah bin Umar, ceraikanlah istrimu.’” Para sahabat telah sepakat (ijma’) atas keabsahan talak.
“The divorce is twice, after that, either you retain her on reasonable terms (bilmaroof) or release her with kindness” [Al- Baqarah: 229] As for the Sunnah it has been narrated on the authority of Umar b. al- Khattab that the Prophet (pbuh) divorced Hafsa then took her back. And it was narrated on the authority of Abdullah b. Umar who said: “I had under my charge a wife whom I loved but my father did not like her so He ordered me to divorce her. I refused.” He then mentioned it to the Prophet (pbuh). He (pbuh) said: “O Abdullah b. Umar divorce your wife.” The Sahabah reached an Ijma’a on the legitimacy of divorce.
Perceraian adalah pembatalan akad nikah, yaitu ikatan pernikahan. Dibolehkannya perceraian tidak memiliki 'illah syar'i. Nash-nash yang membolehkannya tidak mencantumkan 'illah apa pun, baik dalam teks (alasan) Al-Qur'an maupun Hadis. Perceraian dibolehkan semata-mata karena Syari'at telah membolehkannya, bukan karena alasan lain. Perceraian menurut syariat terdiri dari tiga kali pernyataan talak, satu demi satu. Jika seorang suami menceraikan istrinya sekali, maka itu merupakan satu pernyataan talak. Suami boleh merujuk kembali istrinya (raj'ah) selama masa 'iddah tanpa akad nikah baru. Jika ia menceraikannya untuk kedua kalinya, maka telah terjadi pernyataan talak yang kedua. Suami tetap boleh merujuk istrinya selama masa 'iddah tanpa akad nikah baru. Apabila masa 'iddah dalam kedua kasus tersebut telah selesai dan suami tidak merujuknya, maka istri menjadi tertalak bain bagi suaminya, yang disebut bain sughra (bain kecil). Suami tidak boleh merujuknya kecuali dengan akad nikah baru dan mahar. Jika suami menceraikannya untuk ketiga kalinya, maka telah terjadi tiga pernyataan talak, dan istri menjadi tertalak bain bagi suaminya, yang disebut bain kubra (bain besar). Suami tidak boleh merujuknya kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain, laki-laki itu menggaulinya, dan istri menyelesaikan masa 'iddah-nya dari suami tersebut. Allah ﷻ berfirman:
Divorce is an annulment of the contract of marriage i.e., the knot of marriage. The permissibility of divorce has no Shari’ah Illah. The texts which allow it do not include any Illah whether in the text (reason) of the Qur'an or the Hadith. It is allowed because the Shar’a has allowed it and not for any other reason. The Shari’ah divorce consists of three pronouncements, one after another. If a man divorced his wife once then that constitutes one pronouncement. It is allowed for Him to take her back (Raj'aa) during the Iddah (waiting period) without a new contract of marriage. If He divorced her the second time, then the second pronouncement has taken place. It is permitted for the husband to take her back during the Iddah without a new contract. When the Iddah has been completed in those two cases and He has not taken her back then she will become irrevocable (Bain) to Him, this being the lesser irrevocability (Baynuna Sughra). He is not permitted to take her back except with a new contract and dowry. If He divorced her a third time then three pronouncements have taken place, and she will become irrevocable to Him, this being the greater irrevocability. It is not allowed for Him to take her back except after she marries another person and He consummates the marriage with her and she completes her Iddah from Him. Allah (swt) said:
“Talak itu dua kali. Setelah itu, hendaklah kamu rujuk kembali dengan cara yang ma'ruf atau melepaskannya dengan cara yang baik. Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak akan mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Maka jika kamu khawatir keduanya tidak akan mampu menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa bagi keduanya atas bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya (khulu'). Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Dan jika suami menceraikannya (untuk ketiga kalinya), maka perempuan itu tidak halal baginya setelah itu, hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kembali (menikah) jika keduanya berpendapat bahwa mereka mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah yang Dia jelaskan kepada kaum yang mengetahui.” [Al-Baqarah: 229-230] Maka dalam ayat ini Allah (SWT) mengajarkan kaum Muslimin cara bercerai. Dia ﷺ berfirman: “Talak itu dua kali.” Kemudian Dia memberi mereka pilihan setelah mengajarkan tata cara talak, yaitu antara mempertahankan istri mereka dan hidup bersama dengan baik serta menunaikan kewajiban terhadap mereka, atau melepaskan mereka dengan cara yang baik, yang juga wajib mereka lakukan. Kemudian Dia ﷺ berfirman: “Dan jika suami menceraikannya (untuk ketiga kalinya), maka perempuan itu tidak halal baginya setelah itu, hingga dia menikah dengan suami yang lain”; yakni jika suami menceraikannya untuk ketiga kali setelah dua talak sebelumnya, maka tidak diperbolehkan baginya menikahinya kembali sampai perempuan itu menikah dengan suami yang lain. Kemudian Dia berfirman: “Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kembali (menikah)”; yakni jika suami yang lain itu menceraikannya, maka diperbolehkan bagi suami pertama untuk merujuknya dengan akad dan mahar yang baru. Subjek dari kata kedua 'He divorced her' (Dia menceraikannya) merujuk pada orang terdekat yang disebutkan dalam ungkapan: 'suami lain', yaitu suami kedua. Dan subjek dari s merujuk pada suami pertama, yaitu tidak ada yang menghalangi masing-masing dari keduanya untuk kembali kepada pasangannya melalui pernikahan. Oleh karena itu, suami memiliki hak atas tiga kali pernyataan talak terhadap istri, dua di antaranya memungkinkan dia untuk merujuknya kembali, dan yang ketiga tidak memungkinkan dia untuk merujuknya kembali sampai wanita itu menikah dengan suami lain.
“The divorce is twice, after that, either you retain her on reasonable terms or release her with kindness. And it is not lawful for you to take back any of the dowry which you gave them, except when both parties fear that they would be unable to keep the limits ordained by Allah. Then if you fear that they would not be able to keep the limits ordained by Allah, then there is no sin on either of them if she gives back (the dowry or a part of it for her Khula (divorce)). These are the limits ordained by Allah, so do not transgress them. Whoever transgresses the limits of Allah, then such are the Zalimin (wrong-doers). And if He has divorced her (the third time), then she is not lawful unto Him thereafter until she has married another husband. Then, if the husband divorced her, it is no sin on either of them that they reunite, provided they feel that they can keep the limits ordained by Allah. These are the Limits of Allah, which He makes plain for the people who have knowledge” [Al- Baqarah: 229-230] So in the Ayah Allah (swt) has taught the Muslims how to divorce. He (pbuh) said: “The divorce is twice”. Then He gave them the choice after teaching them (the manner of divorce) either to hold onto their wives and live with them honourably and discharge their obligations to them, or release them in a nice way, which is incumbent upon them. Then He (pbuh) said: “And if He has divorced her (the third time), then she is not lawful to Him thereafter until she has married another husband”; i.e. if He divorced her a third time after the two previous times, it is not allowed for Him to marry her until after she had married another husband. Then He said: “Then, if the husband divorced her, it is no sin on either of them that they reunite”; i.e. if the other husband divorced her, then, it will be allowed for the first husband to take her back with a new contract and dowry. The subject of the second word 'He divorced her' refers to the closest person mentioned which is the expression: 'another husband'. i.e. the second husband. And the subject of s refers to the first husband i.e. there is nothing to prevent each of them from returning back to his/her companion by marriage. Therefore, the man has the authority of three pronouncements of divorce over the woman, two of which allow Him to take her back and the third of which does not allow Him to take her back until she has married another husband.
Talak berada di tangan laki-laki, bukan perempuan; sehingga hanya laki-laki yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan talak, suatu kewenangan yang tidak dimiliki perempuan. Adapun mengapa laki-laki memiliki kewenangan itu, hal ini karena Allah (SWT) telah menempatkannya di tangan laki-laki. Tidak ada alasan (reasoning) yang dapat ditemukan untuknya dalam syariat. Oleh karena itu, tidak perlu dicari illat baginya. Sesungguhnya, dengan merenungkan kenyataan pernikahan dan perceraian, seseorang akan menyadari bahwa pernikahan adalah awal dari kehidupan rumah tangga yang baru, di mana laki-laki dan perempuan bekerja sama dalam memilih satu sama lain sebagai pasangan yang masing-masing ingin dinikahi. Setiap orang berhak menikah atau menolak menikah dengan siapa pun yang dikehendakinya. Namun, begitu pernikahan benar-benar terjadi, laki-laki diberi kepemimpinan atas keluarga dan diberi perwalian atas perempuan. Maka tidak dapat dihindari bahwa talak juga menjadi hak prerogatif laki-laki, atau haknya, karena ia adalah pemimpin keluarga dan kepala rumah tangga. Tanggung jawab penuh dan kewajiban rumah tangga dibebankan kepadanya. Karena itu, hanya dialah yang berhak memutuskan ikatan pernikahan. Kewenangan sebanding dengan tanggung jawab, dan pemisahan antara suami istri berada di tangan orang yang memiliki perwalian atas yang lain. Namun, ini adalah deskripsi tentang kenyataan yang ada, bukan alasan bagi hukum syariat, karena illat dari Hukm Syar'i tidak boleh selain illat syar'i yang terdapat dalam nash syariat.
Divorce is in the hands of the man rather than the woman; so the man alone has the power to divorce, a power she does not have. As for why the man has that power, this is because Allah (swt) has put it in his hands. No reasoning can be found for it in the Shar’a. Accordingly no reason (Illa) should be sought for it. Indeed, reflecting on the reality of marriage and divorce, one notices that marriage is the beginning of a new marital life, where the man and the woman cooperate in choosing each other as the spouse whom they respectively wish to marry. Each one has the right to marry or to refuse marriage with whomever he/she wants. However, once the marriage actually takes place, the man is given the leadership of the family and He is given guardianship over the woman. It is then inevitable that divorce too be the prerogative of the man, or his right, because He is the chief of the family and head of the household. The sole responsibility and the duties of the house have been placed on Him. Therefore only He should have the authority to untie the knot of marriage. The authority is commensurate with the responsibility, and separation between the spouses is in the hands of the one who has guardianship over the other. However, this is a description of the existing reality and not a reasoning for the Shar’a rule, because the Illa of the Hukm Shar'i is not allowed to be other than a Shari’ah Illa found in the Shar’a text.
Namun, talak berada di tangan suami tidak berarti bahwa istri tidak dapat menceraikan dirinya sendiri atau menyebabkan perpisahan antara dirinya dan suaminya. Sesungguhnya suami, pada asalnya dan secara tegas, memiliki kewenangan penuh tanpa dibatasi oleh keadaan apa pun. Bahkan, ia berhak menceraikan istrinya meskipun tanpa alasan. Akan tetapi, istri berhak meminta cerai dari suaminya dan menyebabkan perpisahan antara dirinya dan suaminya dalam kasus-kasus khusus sebagaimana ditetapkan oleh syariat. Syariat telah membolehkan istri untuk membatalkan akad nikah dalam kasus-kasus berikut:
Nonetheless, divorce being in the hands of the man does not mean that the woman cannot divorce herself or bring about a separation between her and her husband. Indeed he, originally and unequivocally, has the sole authority without being restricted by any situation. In fact, He has the right to divorce her even without a reason. However, the wife has the right to divorce herself from Him and bring about separation between herself and her husband in special cases as stated by the Shar’a. The Shar’a has permitted the wife to annul the contract of marriage in the following cases:
1. Jika suami menyerahkan urusan perceraian kepada istrinya, maka dalam hal ini ia berhak menceraikan dirinya sendiri dari suaminya sesuai dengan apa yang telah diberikan suaminya kepadanya. Maka ia hendaknya berkata: "Aku menceraikan diriku dari suamiku, si fulan," atau ia menujukan ucapannya kepada suaminya dengan berkata: "Aku menceraikan diriku darimu." Ia tidak boleh berkata "aku menceraikanmu" atau "engkau telah diceraikan", karena perceraian terjadi pada wanita dan bukan pada laki-laki, meskipun perceraian itu berasal dari pihak wanita. Diperbolehkan bagi suami menyerahkan urusan perceraian kepada istrinya, karena Rasulullah ﷺ memberi pilihan kepada istri-istrinya (untuk tetap menjadi istrinya atau tidak), dan juga berdasarkan ijma' para Sahabat dalam masalah ini.
1. If the husband puts the issue of divorce under her authority. In this case she has the right to divorce herself from Him according to what He Himself has authorised her with. So she should say: I divorce myself from my husband such and such person or address Him saying: I divorce myself from you. She should not say I divorce you or you are divorced because divorce occurs on the woman and not the man, even if the divorce came from the woman. It is permitted for the husband to leave the issue of divorce to the wife because the Messenger (pbuh) gave his wives the choice (to remain as his wives or not) and also due to the Ijma’a of the Sahabah on this matter.
2. Jika istri mengetahui adanya cacat pada suami yang menghalangi hubungan intim, seperti impotensi atau kebiri, sementara ia sendiri bebas dari cacat semacam itu, maka dalam keadaan demikian ia berhak meminta pembatalan pernikahannya dengan suaminya tersebut. Jika hakim memastikan adanya cacat ini, maka hakim akan menunda perkara itu selama setahun; dan jika suami masih tidak mampu berhubungan intim dengannya, maka permintaannya akan dikabulkan dan pernikahan dibatalkan. Diriwayatkan bahwa Ibnu Mundhir menikahi seorang wanita dalam keadaan dikebiri. Umar berkata kepadanya: "Apakah engkau sudah memberitahukan hal itu kepadanya?" Ia menjawab: "Belum." Umar berkata: "Beritahukanlah kepadanya dan berikan pilihan kepadanya (untuk meminta cerai)." Dan diriwayatkan pula bahwa Umar menangguhkan (perkara) orang yang impoten selama satu tahun. Jika istri mendapati bahwa kemaluan suaminya terpotong atau lumpuh, maka pilihan diberikan kepadanya seketika. Tidak ada penundaan yang dikenakan kepadanya, karena hubungan intim tidak mungkin terjadi dan tidak ada gunanya menunggu.
2. If she learns of a defect in the husband which prevents intercourse, such as impotence or castration, and she is free from such defects herself. In such a situation, she has the right to request the annulment of her marriage to Him. If the judge confirmed the existence of this defect, He would delay the issue for a year, and if He was still unable to have intercourse with her then her request would be answered and the marriage would be annulled. It has been reported that Ibn Mundhir married a women while being castrated. Umar said to Him: “Have you informed her?” He said: “No.” He (Umar) said: “Tell her and give her the choice (to ask for divorce).” And it has been narrated that Umar delayed the impotent for one year. If the wife finds that her husband's penis is cut or paralysed then her choice is given at once. No delay would be imposed on her because sexual intercourse is hopeless and there is no point in waiting.
3. Jika menjadi jelas bagi istri, sebelum atau sesudah hubungan badan, bahwa suaminya menderita penyakit tertentu yang tidak memungkinkannya tinggal bersama suaminya tanpa rasa takut akan bahaya, seperti kusta, kusta putih (burs), sifilis, atau tuberkulosis, ia dapat mengajukan perkara kepada hakim dan menuntut perceraian antara dirinya dan suaminya. Permintaannya akan dikabulkan apabila keberadaan penyakit tersebut telah dibuktikan dan tidak ada kemungkinan kesembuhan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pilihannya bersifat permanen, bukan sementara. Hal itu berdasarkan apa yang disebutkan dalam Muwatta dari Malik, bahwa Said ibn al-Musayyab berkata: “Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu ia gila atau memiliki cacat fisik, maka perempuan itu berhak memilih. Jika ia menghendaki, ia boleh tetap bersamanya, dan jika ia menghendaki, ia boleh berpisah darinya.” 4. Jika suami menjadi gila setelah akad nikah, istri berhak mengajukan perkara kepada hakim dan menuntut perpisahan darinya. Hakim akan menunda perpisahan selama satu tahun. Jika kegilaannya tidak hilang dalam masa tersebut dan istri tetap bersikeras, maka hakim akan memutuskan perpisahan. Hal ini sesuai dengan Hadis Muwatta yang telah disebutkan di atas.
3. If it became apparent to the wife before or after intercourse that the husband had a certain disease that does not permit her to reside with Him without fear of harm, such as leprosy, burs, syphilis or tuberculosis, she can refer to the judge and demand separation between her and her husband. Her request would be answered if the existence of this illness was established and there was no possibility of a cure within a specified period of time. Her choice is permanent and not temporary. That is due to what has been mentioned in the Muwatta on the authority of Malik that Said ibn al- Musayyab said: “If a man married a woman, and He was insane or had a physical defect, she has the right of choice. If she wished she could stay, and if she wished she could separate from Him.” 4. If the husband became mentally insane after the contract of marriage the wife has the right to refer to the judge and demand separation from Him. The judge would delay the separation for the period of a year. If his insanity did not cease in this period and the wife was insistent, then the judge would give a verdict of separation. This is according to the aforementioned Hadith of Muwatta.
5. Jika suami bepergian ke suatu tempat, baik jauh maupun dekat, lalu tidak kembali, dan kabar tentangnya terputus serta nafkah tidak mungkin diperoleh, maka dalam keadaan seperti ini istri berhak menuntut perceraian darinya setelah ia berusaha sekuat tenaga mencari suaminya dan menanyakan keberadaannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ (tentang istri yang berkata kepada suaminya), "Berilah aku makan atau ceraikan aku." Beliau ﷺ menjadikan tidak adanya nafkah sebagai 'illah (sebab hukum) bagi perceraian.
5. If the husband travelled to a place either distant or close, and failed to return, and reports of Him cease and obtaining maintenance became impossible. In such circumstances she has the right to demand separation from Him after trying her best to search for Him and making inquiries about Him. That is due to the saying of the Messenger (pbuh) (about the wife who said to her husband) “Give me (something) to eat or divorce me.” He made the absence of feeding the Illa of divorce.
6. Jika suami berhenti menafkahi istrinya padahal ia kaya, dan istri tidak mungkin lagi mengambil haknya dari harta suami untuk nafkah dengan cara apa pun, maka istri berhak menuntut perceraian dan hakim wajib menceraikan mereka berdua segera tanpa penundaan. Hal ini karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Istrimu yang kamu beri nafkah hendaknya berkata: berilah aku makan atau ceraikan aku." Dan karena Umar (ra) menulis kepada orang-orang yang meninggalkan istri-istri mereka dan memerintahkan mereka untuk memberi nafkah kepada istri atau menceraikan mereka. Para sahabat mengetahui hal ini dan tidak ada yang menentang keputusannya. Dengan demikian, hal ini menunjukkan adanya ijma' (kesepakatan).
6. If the husband stopped maintaining his wife and He is wealthy, and it became impossible for her to reach his wealth for the purpose of maintenance in any way whatsoever, then she has the right to demand divorce and the judge is obliged to divorce her from Him at once without delay. This is because the Messenger (pbuh) said: “Your wife whom you support should say: give me (something) to eat or divorce me.” And because Umar (ra) wrote to those who were absent from their wives and ordered them to give them their maintenance or divorce them. The Sahabah knew this and they did not go against his decision. Thus it indicates Ijma’a (consensus).
7. Jika terjadi perselisihan dan pertikaian antara suami istri, maka dalam kasus ini istri berhak menuntut perceraian. Hakim kemudian wajib menunjuk seorang hakam (penengah) dari keluarga istri dan seorang hakam dari keluarga suami. Majelis keluarga ini akan mendengarkan keluhan kedua belah pihak dan mengerahkan segala upaya untuk mendamaikan keduanya. Jika perdamaian di antara keduanya tidak mungkin tercapai, maka majelis tersebut akan memisahkan mereka dengan cara yang dianggap tepat, sesuai dengan hasil penyelidikannya. Allah (SWT) berfirman:
7. If dispute and conflict appeared between the spouses. In this case she has the right to demand separation. The judge is then obliged to appoint an arbitrator from the wife's family and an arbitrator from the family of the husband. This family assembly will listen to the complaints of both parties and do its outmost to bring a reconciliation. If a reconciliation between them was not possible, then the assembly would separate them from each other in the manner that it sees fit, according to the findings of its investigation. He (swt) said:
“Jika kamu khawatir terjadi perpecahan di antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan; jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.” {An-Nisa: 35} Maka, dalam keadaan-keadaan seperti inilah Syariat memberikan hak kepada perempuan untuk menceraikan dirinya sendiri pada kasus pertama, dan hak untuk meminta perpisahan antara dirinya dan suaminya pada kasus-kasus lainnya. Kenyataan dari kasus-kasus ini menunjukkan bahwa Syariat memandang perempuan sebagai pendamping suami dalam kehidupan pernikahan. Setiap kesulitan dan sebab ketidaksukaan yang terjadi di dalam rumah berdampak padanya sebagaimana berdampak pada suami. Oleh karena itu, perlu bagi Syariat untuk memastikan bahwa ia dapat membebaskan dirinya dari penderitaan yang terjadi di dalam rumah dengan melepaskan ikatan pernikahan. Karena itu, Syariat tidak meninggalkannya, dan tidak memaksanya tetap bersama suami ketika kehidupan pernikahan yang damai telah menjadi mustahil. Maka Syariat membolehkannya untuk membatalkan akad nikah dalam keadaan-keadaan yang menyebabkan tidak mungkinnya kehidupan yang terhormat atau tenteram.
“If you fear a breach between them appoint arbitrators, one from his family and the other from hers; if they both wish for peace, Allah will cause their reconciliation” [An- Nisa: 35] So, it is in these situations that the Shar’a has granted the woman the right to divorce herself in the first case, and the right to request separation between her and her husband in the remaining cases. The reality of these cases, shows that the Shar’a has looked upon the woman as a companion of the husband in marital life. Any distress and cause for aversion which takes place in the house, affects her just as it affects the husband. Therefore it became necessary that the Shar’a would ensure that she can free herself from the misery that takes place in the house by untying the knot of marriage. Therefore, the Shar’a did not abandon her, nor did it force her to remain with a husband when a peaceful marital life has become impossible. So the Shar’a has permitted her to annul the contract of marriage in situations which lead to the impossibility of an honourable or tranquil life.
Dengan cara ini, menjadi jelas bahwa Allah (swt) telah menempatkan talak di tangan suami karena Dia adalah pelindung atas istri dan Dia bertanggung jawab atas rumah tangga. Dia (swt) juga telah memberikan hak kepada istri untuk membatalkan pernikahan agar ia tidak menderita kesengsaraan dalam pernikahannya, dan agar rumah, yang merupakan tempat ketenangan dan kestabilan, tidak menjadi tempat kesengsaraan dan kecemasan.
In this way, it becomes clear that Allah (swt) has placed divorce in the hands of the man because He is the guardian over the woman and He is responsible for the house. He (swt) has also given the woman the right to annul the marriage so that she does not suffer misery in her marriage, and that the house, which is a place of tranquillity and stability, does not become a place of misery and anxiety.
Mengenai illat (alasan hukum) bagi kebolehan talak, kami telah menyatakan bahwa nash-nash syariat tidak menetapkan illat bagi talak, sehingga talak tidak memiliki illat. Namun, dimungkinkan untuk menjelaskan hakikat disyariatkannya talak dan cara keabsahannya disebutkan berkaitan dengan pernikahan dan akibat-akibatnya. Hakikat pernikahan menunjukkan bahwa ia ada untuk membentuk keluarga dan memberikan ketenteraman bagi keluarga tersebut. Jika terjadi sesuatu dalam kehidupan rumah tangga yang mengancam ketenteraman ini dan keadaannya sampai pada titik di mana kehidupan suami istri menjadi tidak mungkin dijalani, maka harus ada jalan bagi suami istri untuk berpisah satu sama lain. Tidak diperbolehkan memaksa mereka untuk mempertahankan ikatan yang dibenci oleh keduanya atau oleh salah satu dari mereka. Karena itu Allah (SWT) mensyariatkan talak. Dia (SWT) berfirman:
As for the Illa (reason) re the legality of divorce, we have stated that the Shar’a texts do not give an Illa for divorce, so it has no Illa. However, it is possible to clarify the reality of the legislation of divorce and the manner in which its validity has been mentioned in relation to marriage and what it entails. The reality of marriage indicates that it exists for the creation of the family and to provide tranquillity for this family. If anything happens in this marital life which threatens this tranquillity and the situation reaches a point where it becomes impossible to lead a married life, then there must be a way by which the spouses can separate from each other. It is not allowed to compel them to maintain this bond which is hated by both or by one of them. Thus Allah (swt) has legislated divorce. He (swt) says:
"Talak itu dua kali; setelah itu, hendaklah rujuk dengan cara yang ma'ruf atau melepaskan dengan cara yang baik" [Al-Baqarah: 229] Agar kesengsaraan tidak terus berlanjut di dalam rumah dan agar ketenteraman suami istri dapat terwujud. Jika ketenteraman antara keduanya menjadi mustahil untuk diwujudkan, karena ketidakcocokan mereka atau karena sesuatu yang menimpa mereka sehingga menimbulkan kekacauan dalam kehidupan bersama, maka masing-masing hendaknya diberi kesempatan untuk mendapatkan ketenteraman pernikahan dengan pasangan lain. Namun, Islam tidak menjadikan semata-mata adanya ketidaksukaan dan keengganan sebagai alasan untuk bercerai. Sebaliknya, Islam memerintahkan kedua suami istri untuk hidup bersama dengan terhormat, dan mendorong mereka untuk bersabar menghadapi keengganan tersebut karena mungkin di dalamnya terdapat kebaikan. Allah (SWT) berfirman:
“The divorce is twice, after that, either you retain her on reasonable terms or release her with kindness” [Al- Baqarah: 229] In order that misery does not continue in the house and so that marital tranquillity may exist between couples. If it becomes impossible to establish tranquillity between the two, due to their incompatibility or because of something which befell them causing disorder in their life together, then each should be given the opportunity to find marital tranquillity with a different partner. However, Islam did not make the mere existence of discontent and aversion a reason for divorce. Rather it ordered the spouses to live together honourably, and encouraged them to bear the aversion because there may be some good in it. He (swt) said:
"Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut (bil-ma'ruf). Jika kamu tidak menyukai mereka, maka boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [An-Nisa: 19]. Dia (swt) memerintahkan para suami untuk menempuh cara-cara yang dapat meredakan kemarahan istri yang membangkang. Maka Dia (swt) berfirman:
“And live with them honourably (Bilmaroof). If you dislike them, it may be that you dislike a thing and Allah brings through it a great deal of good” [An- Nisa: 19] He (swt) ordered the men to use means by which they can lighten the fury of the woman's disobedience. So He (swt) said:
“Terhadap perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak melukai). Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” [An-Nisa: 34] Dengan cara ini, Syariat memerintahkan penggunaan segala cara, yang lunak maupun yang tidak lunak, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara suami dan istri, agar tercapai suatu penyelesaian yang membantu mereka menghindari perceraian. Bahkan ketika hidup bersama tidak lagi terhormat dan cara-cara tegas lainnya tidak membantu, dan persoalan telah melampaui ketidaksukaan, pembangkangan, dan ketidaktaatan, hingga menjadi perselisihan dan keretakan di antara mereka, Islam tidak menjadikan perceraian sebagai langkah kedua, meskipun krisis di antara mereka begitu berat. Sebaliknya, Islam memerintahkan agar persoalan itu diserahkan kepada pihak selain suami istri dari keluarga mereka, agar mereka dapat berupaya mendamaikan keduanya. Maka Allah (SWT) berfirman:
“As to those women on whose part you see ill-conduct, admonish them (first), (next), separate from them in the beds, (and last) beat them (lightly), but if they return to obedience, seek not against them means (of annoyance)” [An- Nisa: 34] In this manner the Shar’a ordered the taking of all lenient and non-lenient means to solve the problems which occur between spouses in order to find a solution which helps them to avoid divorce. Even when living together is not honourable and other stern means do not help, and the matter has gone beyond dislike, rebellion and disobedience to a state of dispute and breach between them, Islam did not make divorce the second step, despite the intensity of the crisis between them. Rather it ordered that the issue be referred to persons other than the spouses from their families. This is so that they could undertake an attempt to bring about a reconciliation between them. So He (swt) said:
“Dan jika kamu khawatir terjadi perpecahan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal segala sesuatu.” [An-Nisa: 35] Jika kedua hakam ini tidak dapat mendamaikan kedua suami-istri tersebut, maka setelah semua upaya ini tidak ada lagi ruang bagi kehidupan pernikahan untuk tetap berlanjut di antara keduanya. Sebab persoalan di antara mereka tidak memiliki penyelesaian selain perpisahan. Dalam keadaan ini, perceraian tidak dapat dihindari, sehingga mereka mungkin menemukan ketenangan rumah tangga dalam pernikahan lain, atau mungkin persoalan itu terselesaikan dengan perceraian. Dia (SWT) berfirman:
“If you fear a breach between them appoint arbitrators, one from his family and the other from hers; if they both wish for peace, Allah will cause their reconciliation. Indeed Allah is Ever All-Knowing, Well-Acquainted with all things” [An- Nisa: 35] If these two arbitrators cannot reconcile the two spouses, then there is no room for the marital life to remain between them after all these attempts. For the problem between them has no solution except separation. In this case divorce is inevitable, so they might find marital tranquillity in another marriage or perhaps the problem is solved by the divorce. He (swt) said:
“Tetapi jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” [An-Nisa: 130] Namun, dalam masalah perceraian ini, disediakan kesempatan bagi suami istri untuk rujuk kembali, sehingga perpisahan di antara mereka tidak bersifat final. Mereka diberi hak untuk rujuk pada talak pertama dan kedua. Talak pertama dan kedua dapat membuat suami istri kembali menjalani kehidupan pernikahan setelah talak pertama untuk kali kedua, dan setelah talak kedua untuk kali ketiga. Maka kita dapati bahwa syariat menetapkan talak dalam tiga tahap: “Talak itu dua kali. Setelah itu, hendaklah kalian tahan (rujuk) dengan cara yang baik atau lepaskan dengan cara yang baik pula.” [Al-Baqarah: 229] Dengan demikian, masing-masing suami istri memiliki kesempatan untuk saling mengambil kembali dan kembali kepada takwa kepada Allah yang tertanam di dalam hatinya. Dengan begitu, mereka dapat berusaha untuk kembali lagi dan mencoba menjalani kehidupan pernikahan serta meraih ketenteraman rumah tangga, kemudahan, dan ketenangan batin yang sebelumnya tidak mereka peroleh. Akibatnya, kita dapati bahwa Islam membolehkan suami untuk rujuk kembali kepada istrinya setelah talak pertama dan kedua. Dengan demikian, syariat telah menetapkan sesuatu yang membantu suami istri untuk saling rujuk dan meninjau kembali persoalan mereka serta mempertimbangkannya dengan lebih sungguh-sungguh daripada sebelumnya. Islam menjadikan masa iddah setelah perceraian sebanyak tiga kali masa haid, yang kurang lebih sekitar tiga bulan, atau hingga waktu melahirkan (dalam hal wanita hamil). Islam juga mewajibkan suami untuk memberi nafkah kepada istri yang dicerai dan menempatkannya di rumah selama masa iddah, serta melarang suami mengusir wanita yang sedang menjalani iddah hingga iddahnya selesai. Hal ini bertujuan untuk mendamaikan keduanya dan memberi ruang kesempatan bagi mereka untuk saling rujuk dan memulai kehidupan baru yang damai. Dari sudut pandang ini, peringatan yang jelas telah diberikan dalam Al-Qur'an. Allah (SWT) berfirman:
“But if they separate, Allah will provide abundance for everyone of them from his Bounty. And Allah is Ever All-Sufficient for his creatures needs, All-Wise” [An- Nisa: 130] However, in this issue of divorce an opportunity has been left for the spouses to reunite, in a way that the separation between them is not definite. They have been given the right to go back a first time and a second. The first and second divorce might cause the spouses to return to marital life, for a second time after the first pronouncement of divorce, and for a third time after the second pronouncement of divorce. Therefore, we find that the Shar’a made divorce in three stages: “The divorce is twice, after that, either you retain her on reasonable terms or release her with kindness” [Al- Baqarah: 229]. In this way, each one of the spouses has the opportunity to take the other back and return to the Taqwa of Allah which is entrenched in his/her heart. Thus they may attempt to go back again and try to have a marital life and attain marital tranquillity, and ease or peace of mind which they could not attain before. Consequently, we find that Islam permitted the husband to take back his wife after the first and second pronouncement of divorce. Thus Shar’a has legislated something that will assist the spouses to take each other back and review the matter and re-consider it more earnestly than they had done before. Islam made the period of the Iddah after divorce into three menstrual cycles which is approximately three months or until the time of delivery, (in the case of a pregnant woman) and imposed on the man the duty of providing maintenance to the divorcee and housing her throughout the period of the Iddah, and prohibited the man from expelling the woman that is observing her Iddah until she completes it. This is for the purpose of bringing reconciliation between them and making room for an opportunity by which they can take each other back and resume a new and peaceful life. From this point of view, a clear admonition has been given in the Qur'an. He (swt) said:
“Dan apabila kamu telah menceraikan istri-istri(mu), lalu mereka mencapai akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf atau lepaskanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menzhalimi diri sendiri.” [Al-Baqarah: 231] Jika prosedur-prosedur ini tidak berpengaruh, atau berpengaruh setelah talak pertama dan kedua namun talak ketiga tetap terjadi meskipun demikian, maka masalahnya lebih mengakar, rumit, dan sangat diperselisihkan. Tidak ada gunanya kembali, apalagi melanjutkan pernikahan. Dalam kondisi ini, pemisahan yang sempurna tidak terelakkan, dan menikah dengan suami lain menjadi keharusan tanpa mengulangi pernikahan yang sama, sebelum mencoba pernikahan lain. Itulah sebabnya talak ketiga dijadikan penentu. Allah ﷻ berfirman:
“And when you have divorced women and they have fulfilled the term of their prescribed period, either retain them on reasonable terms or set them free with kindness. But do not retain them back to hurt them. And whoever does that, then He has wronged Himself” [Al- Baqarah: 231] If these procedures did not have an effect, or it had an affect after the first and second pronouncements of divorce and then the third took place despite all of this, then the issue is more deep rooted, complicated and intensely disputed. There is no point in going back, let alone in continuing the marriage. In this case a complete separation is inevitable and resuming another marital union is necessitated without re-attempting the same marital union, before trying another marital union. That is why the third pronouncement of divorce has been made the decider. He (swt) said:
“Dan jika suami menceraikannya (untuk yang ketiga kalinya), maka perempuan itu tidak halal baginya setelah itu sampai dia menikah dengan suami yang lain” [Al-Baqarah: 230] Suami telah sepenuhnya dilarang untuk merujuk istrinya setelah talak ketiga hingga istrinya itu menjalani kehidupan rumah tangga dengan suami lain selain dirinya, yang menggauli istri tersebut. Ia harus merasakan madunya dan ia merasakan madu si istri, yaitu melakukan hubungan seksual dengannya, agar mengalami persatuan perkawinan secara utuh. Jika ia mencoba persatuan perkawinan dengan orang lain secara alami, dan ia tidak menemukan ketenangan serta ketenteraman batin dalam persatuan perkawinan kedua ini, lalu terjadi perpisahan antara dirinya dan suami kedua, maka dimungkinkan baginya untuk kembali pada persatuan perkawinan dengan suami pertama, karena ia telah melewati percobaan kedua dalam persatuan perkawinan dengan suami kedua dan ia telah membandingkan keduanya. Maka ketika ia memilih untuk kembali, ia melakukannya dengan kesadaran yang lebih baik. Akibatnya, kita dapati bahwa Pembuat Syariat membolehkannya kembali kepada suami pertamanya yang telah menceraikannya tiga kali setelah pernikahannya dengan suami lain. Allah (swt) berfirman:
“And if He has divorced her (the third time), then she is not lawful unto Him thereafter until she has married another husband” [Al- Baqarah: 230] The husband has been absolutely forbidden to take back his wife after the third divorce until she has lived with another husband other than Him who consummates the marriage with her. She must taste his honey and He tastes hers i.e. to have sexual intercourse with Him, in order to experience the marital union completely. If she tries another marital union with someone else naturally, and she does not find ease and peace of mind in this second marital union and separation takes place between her and the second husband, it is then possible for her to return to marital union with the first husband because she has passed the second attempt of a marital union with the second husband and she has compared between the two. Then when she chooses to return, she does so with a better awareness. Consequently, we find that the Legislator permitted her to return to her first husband who divorced her three times after her marriage to another husband. He (swt) said:
"Dan jika dia (suami kedua) menceraikannya (untuk ketiga kalinya), maka wanita itu tidak halal baginya setelah itu hingga dia menikah dengan suami yang lain." [Al-Baqarah: 230] Kemudian setelah itu Dia (swt) segera berfirman dalam ayat yang sama: "Dan jika dia (suami kedua) menceraikannya", yakni suami kedua dan bukan suami pertama: "maka tidak ada dosa bagi keduanya", yakni suami pertama dan wanita yang telah diceraikan untuk kedua kalinya: "untuk kembali (menikah)", yakni masing-masing kembali kepada yang lain dalam pernikahan.
“And if He has divorced her (the third time), then she is not lawful unto Him thereafter until she has married another husband” [Al- Baqarah: 230] Then after that He (swt) immediately said in the same verse: “And if He has divorced her”. i.e. the second husband and not the first: “It is no sin on both of them”. i.e. the first husband and the woman who has been divorced for the second time: “That they reunite”. i.e. each one returns to the other in marriage.
Inilah yang tersirat dari tata cara hukum perceraian. Dengan demikian, tampak bahwa apa yang terkandung dalam hukum perceraian, tata cara penetapannya, dan cara terjadinya, memiliki hikmah yang luas dan pandangan yang tepat terhadap kehidupan sosial, sehingga menjamin kehidupan yang damai dan nyaman, yang memberikan ketenangan. Jika kenyamanan ini telah hilang dan tidak ada harapan untuk memulihkannya, maka pasangan suami istri tidak dapat dihindari untuk berpisah. Oleh karena itu, Allah (SWT) telah mensyariatkan perceraian dalam bentuk yang telah kami jelaskan.
This is what the procedure of divorce legislation alludes to. Thus it appears that what is contained in the legislation of divorce, the procedure of its legislation and the manner of its occurrence, has a far-reaching wisdom and an accurate view towards the social life, so as to ensure for it the peaceful comfortable life in a way that imparts tranquillity. If this comfort is lost and there is no hope to restore it, then it is inevitable that the spouses should separate. That is why Allah (swt) has legislated divorce in the form which we have clarified.