12 Wanita yang Haram Dinikahi
12 Women to whom Marriage is Prohibited
Asal dari wanita-wanita yang haram dinikahi telah jelas disebutkan dalam Kitab dan Sunnah. Adapun dalam Kitab, Allah (SWT) berfirman: "Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya perbuatan itu adalah keji dan dibenci (Allah) serta seburuk-buruk jalan." [An-Nisa: 22] Dan Dia (SWT) berfirman:
The origin for the women with whom marriage is prohibited, has to be, and is clearly mentioned, in the Kitab and Sunnah. As for the Kitab, Allah (swt) says: “And marry not women from whom your fathers married, except what has already passed; indeed it was shameful and most hateful, and an evil way .” [An- Nisa: 22] And He (swt) said:
“Diharamkan atas kalian (untuk dinikahi): ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susuan kalian yang telah menyusui kalian, saudara-saudara perempuan sepersusuan kalian, ibu-ibu istri kalian, anak-anak tiri kalian dalam asuhan kalian yang lahir dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri - tetapi jika kalian belum mencampuri mereka (istri-istri kalian itu), maka tidak ada dosa atas kalian (menikahi anak-anak tiri itu); (diharamkan pula) istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu), dan menghimpunkan dua orang perempuan bersaudara dalam satu waktu, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. Itulah ketetapan Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian.” [An-Nisa: 23-24] Adapun dari Sunnah, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh mengumpulkan dalam pernikahan seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah, dan tidak pula seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu.” Muslim meriwayatkan bahwa 'Aisyah (ra) berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Penyusuan menjadikan haram (untuk dinikahi) sebagaimana kelahiran menjadikan haram.” Dengan demikian, menikahi ibu adalah mutlak diharamkan. Yang disebut ibu adalah setiap orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kalian melalui kelahiran. Hal ini berlaku baik orang tersebut termasuk dalam makna hakiki kata “ibu”, yaitu yang melahirkan kalian, maupun dalam makna majazi, yaitu orang yang melahirkan orang yang melahirkan kalian, dan meskipun lebih tinggi lagi (dalam garis keturunan). Oleh karena itu, nenek kalian: ibu dari ibu kalian dan ibu dari ayah kalian; nenek dari ibu dan ayah kalian; serta nenek dari nenek dan kakek kalian, dan seterusnya ke atas, baik mereka berhak menerima warisan dari kalian ataupun tidak, semuanya termasuk ibu dalam makna majazi, yang haram dinikahi.
“Forbidden to you (for marriage) are: your mothers, your daughters, your sisters, your father's sisters, your mother's sisters, your brother's daughters, your sister's daughters, your foster mother who gave you suck, your foster milk suckling sisters, your wives' mothers, your step-daughters under your guardianship, born of your wives to whom you have gone in - but there is no sin on you if you have not gone in them (to marry their daughters), the wives of your sons who (spring) from your own loins, and two sisters in wedlock at the same time, except for what has already passed; verily, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. Also (forbidden are) women already married, except those (captives and slaves) whom your right hand possesses. Thus has Allah ordained for you. All others are lawful”. [An- Nisa: 23-24] As for the Sunnah, Abu Hurayra has reported that the Messenger of Allah said: “One should not bring together a woman and her father’s sister, nor a woman and her mother’s sister in marriage”. Muslim narrates that 'Aisha (ra) said that the Messenger of Allah (pbuh) said: “Suckling makes women unlawful (for marriage) the same as birth makes unlawful.” Thus, the marriage to mothers is absolutely forbidden. The mothers are everyone to whom you are related by childbirth. This is so, whether the one whom you are related to qualifies for the true word 'mother' which is the one who gave birth to you or she is a metaphorical mother i.e. is the one who gave birth to the one who gave birth to you and even if she is higher (in the line of descent)/and beyond. Therefore, your grandmothers: your mothers' mother and your fathers mother; the grandmothers of your mother and father; and the grandmothers of your grandmother and grandfather and even higher, irrespective of whether they are entitled to inheritance from you or not, they are all metaphorical mothers to whom marriage is prohibited.
Menikahi anak-anak perempuan adalah sesuatu yang sangat dilarang. Mereka adalah setiap perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu karena kelahiran, seperti anak perempuan yang lahir dari tulang sulbumu sendiri, atau anak perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuanmu, meskipun turunannya terus ke bawah. Baik mereka berhak menerima warisan maupun tidak, mereka semua adalah anak perempuan yang haram dinikahi.
Marriage to daughters is absolutely forbidden. They are every female who is related to you by your birth, such as the daughter who springs from your own loins or the daughters of sons and daughters, even if they go down in the line of descent. Whether they inherit or not, they are all daughters to whom marriage is forbidden.
Juga diharamkan secara mutlak untuk dinikahi adalah saudara perempuan dari tiga arah; dari ayah dan ibu yang sama, atau dari ayah saja, atau dari ibu saja (saudara seibu).
Also absolutely forbidden to marry are the sisters from three directions; from the (same) mother and father or from (just) the father, or (just) the mother (uterine sisters).
Menikahi bibi dari pihak ayah, yaitu saudara-saudara perempuan ayah dari ketiga arah, diharamkan, begitu pula saudara-saudara perempuan kakek, baik dari pihak ayah maupun ibu, baik kakeknya dekat maupun jauh, dan baik ia menjadi ahli waris maupun tidak.
Marriage to paternal aunts, the sisters of the father from three directions are forbidden, also the sisters of grandfathers through the father or mother, whether the grandfather is immediate or distant and whether He inherits or not.
Pernikahan dengan bibi dari pihak ibu, yaitu saudara-saudara perempuan ibu dari tiga arah, adalah haram, begitu pula saudara-saudara perempuan nenek dan siapa pun yang lebih tinggi dalam garis keturunan, karena setiap nenek dari pihak ibu, dan demikian pula setiap saudara perempuan nenek, dianggap sebagai bibi dari pihak ibu yang haram dinikahi.
Marriage to maternal aunts, the sisters of the mother from three directions are forbidden, also sisters of grandmothers and whosoever is higher in the line of descent, because every grandmother of a mother, and likewise every sister of a grandmother is considered a maternal aunt to whom marriage is prohibited.
Pernikahan dengan keponakan dan dengan setiap wanita yang memiliki hubungan darah dengan saudara laki-laki adalah haram; maka anak perempuan dari saudara laki-laki haram dinikahi, dari arah mana pun saudara laki-laki itu berasal. Demikian pula anak-anak perempuan dari saudara perempuan haram dinikahi.
Marriage to nieces and any woman who is related to the brother by birth is forbidden; so the daughter of a brother is forbidden from whatever direction the brother may be. The daughters of the sister are likewise forbidden.
Menikahi ibu susuan itu haram. Mereka adalah orang yang telah menyusui kamu, serta ibu-ibu dan nenek-nenek mereka, dan siapa pun yang lebih tinggi dalam garis keturunan sesuai dengan yang telah disebutkan dalam silsilah. Setiap wanita yang ibunya telah menyusui kamu, atau yang ibumu telah menyusuinya, atau dia dan kamu telah disusui oleh wanita yang sama, atau kamu dan dia disusui dari air susu laki-laki yang sama. Sekalipun ada lebih dari satu ibu susuan. Wanita seperti itu adalah saudara perempuan kamu, dan haram bagimu untuk menikahinya.
Marriage to foster mothers is forbidden. They are the ones who have suckled you, their mothers and grandmothers, and whosoever is higher in the line of descent according to what has been mentioned in the genealogy. Every woman whose mother has suckled you or whom your mother suckled, or she and you have been suckled by the same woman, or you and she were suckled from the milk of the same man. Even if there were more than one foster mother. Such a woman is your sister and it is forbidden for you to marry her.
Pernikahan dengan ibu-ibu istri diharamkan. Siapa pun yang menikahi seorang wanita, maka setiap orang yang menjadi ibu baginya, baik karena nasab maupun persusuan, dekat maupun jauh (hubungannya), menjadi haram baginya hanya dengan adanya akad semata, tanpa mempersoalkan apakah ia telah menggauli istrinya atau belum. Hal ini berdasarkan riwayat dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang menikahi seorang wanita lalu menceraikannya sebelum ia menggaulinya, maka tidak ada dosa baginya untuk menikahi anak tirinya (anak perempuan wanita tersebut), tetapi tidak diperbolehkan baginya menikahi ibunya." Pernikahan dengan anak-anak perempuan istri yang telah digauli diharamkan. Mereka adalah anak-anak tiri. Mereka tidak diharamkan kecuali dengan terjadinya penggauliaan terhadap ibu mereka. Mereka mencakup setiap anak perempuan dari istri, baik karena nasab, persusuan, dekat maupun jauh (hubungannya), baik yang berhak waris maupun tidak, sesuai dengan apa yang telah disebutkan mengenai anak-anak perempuan. Jika pernikahan dengan ibunya telah digauli, maka anak-anak perempuannya menjadi haram baginya, baik mereka berada di bawah pengasuhannya maupun tidak, karena firman Allah "anak-anak tirimu yang dalam pemeliharaanmu" (QS. An-Nisa: 23) merupakan penjelasan tentang keadaan mereka secara umum dan tidak disebutkan sebagai syarat. Adapun firman-Nya "dari istri-istrimu yang telah kamu campuri" (QS. An-Nisa: 23) merupakan bentuk syarat, berdasarkan apa yang disebutkan secara jelas setelahnya: "... tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya" (QS. An-Nisa: 23). Oleh karena itu, jika ia belum menggauli wanita tersebut, maka menikahi anak perempuannya tidak dilarang.
Marriage to the mothers of wives is forbidden. Whoever married a woman then everyone who is a mother to her by lineage or suckling, whether close or distant (in relation) becomes forbidden to Him by the existence of a mere contract irrespective of whether He has consummated the marriage or not. This is due to what has been narrated by 'Amr b. Shu'ayb, on the authority of his father who narrated on the authority of his grandfather that the Prophet (pbuh) said: “Whoever marries a woman and then divorces her before He has consummated the marriage with her, there is no objection to Him marrying his step-daughter (the woman’s daughter) but it will not be permitted for Him to marry her mother.” Marriage to daughters of wives with whom He has consummated the marriage is forbidden. They are the stepdaughters. They are not forbidden except by consummation of the marriage with their mothers. They include every daughter of the wife by lineage, suckling, close or distant (in relation), whether inheriting or not, according to what has been mentioned concerning the daughters. If the marriage is consummated with the mother, then the daughters become forbidden for Him, whether they were under his guardianship or not, because the statement “Your step-daughters under your guardianship” [An- Nisa: 23], is a description of their general state and it is not mentioned as a condition. As for the statement: “born of your wives to whom you have gone in”. [An- Nisa: 23] This comes in the form of a condition, due to what is clearly mentioned after it: “... but there is no sin on you if you have not gone in them (to marry their daughters)”. [An- Nisa: 23] Therefore, if He has not consummated the marriage with the woman, then marriage to her daughter is not prohibited.
Selain itu, menikahi menantu perempuan sama sekali diharamkan, yaitu menikahi istri-istri putra-putranya dan istri-istri cucu-cucunya dari garis keturunan, dan dari persusuan, baik yang dekat maupun yang jauh (hubungannya), sejak saat akad dilangsungkan, tanpa memandang apakah pernikahan itu sudah digauli atau belum.
In addition marriage to daughters-in-law is absolutely forbidden, i.e. marriage to wives of his sons and wives of his grandsons through lineage, suckling, whether close or distant (in relation), the moment the contract was concluded, irrespective of whether the marriage was consummated or not.
Menikahi ibu tiri adalah haram. Oleh karena itu, seorang laki-laki diharamkan menikahi istri ayahnya, baik ayahnya itu kerabat dekat maupun jauh, baik ia berhak mendapat warisan atau tidak, dan baik hubungan itu karena nasab maupun karena persusuan. An-Nasa'i meriwayatkan bahwa al-Barra' bin 'Azib berkata: "Aku bertemu dengan paman dari pihak ibuku yang sedang membawa panji (perang). Aku bertanya: 'Apa yang hendak engkau lakukan?' Ia menjawab: 'Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk pergi kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya setelah ayahnya wafat, untuk memenggal lehernya (yaitu membunuhnya).'" Haram pula menikahi dua orang saudara perempuan sekaligus, baik mereka bersaudara karena nasab, persusuan, dari ibu dan ayah yang sama, dari satu ayah saja, atau dari satu ibu saja, dan tidak ada bedanya apakah pernikahan dengan saudara perempuan itu terjadi sebelum atau sesudah hubungan suami istri. Jika ia menikahi keduanya dalam satu akad, maka akadnya tidak sah (fasid).
Marriage to one's step-mothers is forbidden. Therefore, a man is forbidden from marrying the wife of his father whether He is a close or distant relation, whether He is entitled to inheritance or not and whether He is related by lineage or suckling. An-Nisai has reported that al-Barra' b. 'Azib said: “I came across my maternal uncle who was carrying a (war) banner. I said: ‘what do you wish to do?’ He said: ‘The Messenger of Allah ordered me to go to a man who had married his father’s wife after his death, in order to strike his neck (i.e. kill Him).’’’ It is prohibited to be married to two sisters at the same time, whether they were sisters because of lineage, suckling, from the same mother and father, from one father or one mother, and irrespective of whether the marriage to the sister took place before or after consummation. If He marries them both in a single contract then the contract will be improper (Fasid).
Juga haram menikahi seorang wanita sekaligus bersama bibinya dari pihak ayah atau pihak ibu. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seseorang tidak boleh menikahi seorang wanita bersama bibinya dari pihak ayah, atau seorang wanita bersama bibinya dari pihak ibu sekaligus." Dan dalam riwayat Abu Dawud: "Seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah, bibi dari pihak ayah dengan anak perempuan saudara laki-lakinya, atau seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ibu dengan anak perempuan saudara perempuannya, tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki sekaligus. Tidak boleh pula menggabungkan yang lebih tua setelah yang lebih muda, maupun yang lebih muda setelah yang lebih tua dalam pernikahan." Selain itu, haram pula menikahi wanita yang sudah bersuami. Allah menyebut mereka dengan istilah 'Al-Muhsanat' (wanita-wanita yang terjaga), karena mereka telah menjaga kemaluannya (dari zina) melalui pernikahan.
It is also forbidden to be married to a woman and her paternal or maternal aunt at the same time. This is because of what has been narrated by Abu Hurayra that the Messenger of Allah said: “One cannot be married to a woman and her paternal aunt, or a woman and her maternal aunt at the same time”. And in the narration of Abu Dawood: ‘A woman and her paternal aunt, a paternal aunt and her brother’s daughter, or a woman and her maternal aunt and a maternal aunt and her sister’s daughter cannot be married to the same man at the same time. Neither the older after the younger, nor the younger after the older can be combined in marriage.” In addition it is also forbidden to marry women that are already married. Allah has called them 'Al-Muhsanat' (chaste women) because they have protected their private parts (from Zina) through marriage.
Penyusuan mengharamkan apa yang juga diharamkan oleh nasab. Setiap wanita yang haram karena nasab, demikian pula haram karena penyusuan. Ini berlaku bagi ibu, anak perempuan, saudari, bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu, serta keponakan (anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuan). Mereka diharamkan dengan cara yang sama seperti larangan karena nasab, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Apa yang diharamkan karena nasab, juga diharamkan karena penyusuan." Dan dalam riwayat Muslim: "Penyusuan menjadikan haram apa yang dijadikan haram oleh kelahiran" (dalam hal pernikahan). Dan 'Aisyah (ra) meriwayatkan: "Aflah, saudara Abu al-Qu'ays, meminta izin kepadaku (untuk masuk ke rumah) setelah turun ayat hijab. Maka aku berkata: 'Demi Allah, aku tidak akan mengizinkan Aflah kecuali aku telah meminta pendapat Rasulullah ﷺ dalam masalah ini, karena saudara Abu al-Qu'ays tidak menyusuiku, melainkan istri Abu al-Qu'ays-lah yang menyusuiku.' Ketika Rasulullah ﷺ datang, aku berkata: 'Wahai Rasulullah! Bukan laki-laki itu yang menyusuiku, melainkan istrinya.' Beliau ﷺ bersabda: 'Izinkanlah dia masuk, karena dia adalah pamanmu (dari pihak ayah). Engkau hampir celaka jika engkau tidak bertanya.'" Faktor yang menjadikan haram dalam penyusuan adalah air susu. Maka baik pemilik air susu yang disusukan maupun orang yang menyusui, keduanya haram bagi orang yang disusui. Baik pemilik air susu itu laki-laki atau perempuan, dan baik orang yang disusui itu anak dari orang yang menyusuinya maupun bukan. Oleh karena itu, seseorang boleh menikahi saudari sepersusuannya, tetapi tidak boleh menikahi saudara sepersusuan laki-laki atau perempuannya. Jadi, jika seseorang disusui oleh seorang wanita, maka wanita ini menjadi ibu susuannya dan suaminya menjadi ayah susuannya. Anak-anak mereka (baik laki-laki maupun perempuan) menjadi saudara sepersusuannya, sedangkan saudara-saudara orang yang disusui itu bukanlah saudara dari saudara-saudara sepersusuannya. Oleh karena itu, mereka boleh menikah dengan saudara sepersusuan dari saudara laki-laki mereka. Dengan demikian, faktor yang menjadi larangan adalah susu (persusuan).
Suckling prohibits that which lineage prohibits. Every woman that is forbidden due to lineage, likewise is also forbidden due to suckling. This applies to mothers, daughters, sisters, paternal and maternal aunts, and nieces (daughters of the brother and sister). They are forbidden in the same manner as in the prohibition of lineage due to the saying of the Prophet (pbuh): “What is forbidden by lineage is likewise forbidden by suckling”. And in the narration of Muslim: ‘Suckling makes unlawful what birth makes unlawful’(in terms of marriage). And 'Aisha (ra) narrated that: “Aflah, the brother of Abu al-Qu’ays, asked me permission (to enter the house) after the partition (Hijab) was revealed. So I said: ‘By Allah, I would not admit Aflah unless I have asked the opinion of Allah’s Messenger (pbuh) on this matter, for the brother of Abu al-Qu’ays has not suckled me but it was the wife of Abu al-Qu’ays who suckled me’, when Allah’s Messenger (pbuh) came, I said: ‘O Messenger of Allah! It was not the man who suckled me but it was his wife’ He said: ‘Permit Him to enter for He is to you a (paternal) uncle, you may have perished, had you not asked.’” The prohibiting factor in suckling is the milk. So both the owner of the suckled milk and the one who made suckling are prohibited to the person who was suckled. Whether the owner of the milk was a man or a woman, and whether the one who was suckled was child for whom He suckled from or not. Consequently, it is allowed for a person to marry his foster brother's sister but not allowed to marry his/her foster brother or sister. So, if a person was breast fed from a woman, this woman will be his foster mother and her husband will be his/her foster father. Their children (both sons and daughters) will be his foster brothers and sisters, while the brothers of the person who was suckled are not brothers and sisters of his/her foster brothers and sisters. Therefore, they are allowed to marry the foster brothers and sisters of their brother. Thus the prohibiting factor is the milk.
Mereka inilah perempuan-perempuan yang haram dinikahi, dan selain mereka dibolehkan untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan firman-Nya (SWT):
These are the women to whom marriage is forbidden, and any women other than these are permitted for marriage. This is due to his (swt)'s saying:
"Selain itu semuanya dihalalkan (untuk dinikahi)" [An-Nisa: 24] Hal ini, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, mengecualikan pernikahan dengan seorang musyrik dan dengan wanita yang sudah menikah.
“All others are lawful (for marriage)” [An- Nisa: 24] This as explained earlier, excludes the marrying of a Mushrik and a woman who is already married.