3 Mengatur Hubungan antara Laki-laki dan Perempuan
3 Regulating the Relations between Man and Woman
Fakta bahwa wanita membangkitkan naluri berketurunan pada pria dan sebaliknya, tidak serta-merta berarti bahwa rangsangan tersebut akan ada setiap kali seorang pria bertemu dengan seorang wanita. Yang dimaksud adalah bahwa pada dasarnya keduanya berpotensi membangkitkan naluri satu sama lain ketika bertemu, dan hal itu dapat berujung pada hubungan seksual. Namun, mereka dapat saja bertemu tanpa membangkitkan naluri tersebut, misalnya ketika bertemu untuk berdagang, untuk melakukan operasi terhadap pasien, atau untuk menghadiri majelis ilmu, dan sebagainya. Dalam semua kasus ini dan lainnya, kemungkinan untuk membangkitkan naluri seksual tetap ada. Akan tetapi, adanya kemungkinan tersebut tidak berarti adanya gairah. Gairah timbul ketika mereka saling memandang dari sudut pandang laki-laki dan perempuan, bukan dari sudut pandang menjaga kelangsungan umat manusia. Oleh karena itu, fakta bahwa wanita dan pria saling membangkitkan naluri ini tidak boleh menjadi alasan untuk memisahkan wanita dari pria sepenuhnya. Dengan kata lain, keliru jika kemungkinan membangkitkan naluri berketurunan dijadikan penghalang bagi pria dan wanita untuk bertemu dalam kehidupan publik dan untuk bekerja sama satu sama lain. Sebaliknya, mereka harus bertemu dalam kehidupan publik dan harus bekerja sama, karena kerja sama mereka sangat penting bagi masyarakat dan kehidupan publik. Namun, kerja sama semacam itu tidak dapat dicapai kecuali dengan adanya sistem yang mengatur hubungan di antara mereka. Sistem ini harus bersumber dari pandangan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan bertujuan untuk menjaga kelangsungan umat manusia. Dengan sistem tersebut, pertemuan pria dan wanita dalam kehidupan publik serta kerja sama di antara mereka menjadi mungkin dan aman.
The fact that women stimulate the procreation instinct in men and vice versa, does not inevitably mean that the stimulation will exist whenever a man meets a woman. Rather, it means that fundamentally they can potentially stimulate the instinct in each other when they meet which may result in sexual relations. However, they may meet and not stimulate the instinct, such as when meeting for trading or to conduct an operation on a patient, or for attending circles for knowledge, etc. In all these cases and others, the possibility of stimulating the sexual instinct still remains. However, the presence of the possibility, does not mean the presence of excitement. Excitement occurs once they view each other from the male-female angle instead of the view of preservation of the human race. Therefore, the fact that the woman and the man stimulate this instinct in each other should not become a reason to seclude the woman from the man completely. In other words, it is incorrect to make the possibility of arousing the procreation instinct prevent men and women from meeting together in public life and from co-operating amongst each other. Rather, they must meet in public life, and they must co-operate amongst each other, for their co-operation is essential for society and public life. Such cooperation, however, can not be achieved except with a system that regulates the relationships between them. This system must emanate from the view that the relationship between males and females is meant to preserve the human race. By this system, the meeting of men and women in public life and co-operation between them becomes possible and safe.
Sistem yang satu-satunya menjamin kehidupan yang damai dan mengatur hubungan laki-laki dan perempuan secara alami adalah sistem yang landasannya spiritualitas dan kriterianya adalah Ahkam Syar'iyah (hukum-hukum ilahi), termasuk hukum-hukum yang mencapai nilai etika. Sistem seperti itu adalah sistem sosial dalam Islam. Islam memandang manusia, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai manusia dengan naluri, perasaan, kecenderungan, dan akal. Sistem Islam memperbolehkan manusia menikmati kesenangan hidup. Islam tidak mencela manusia karena mengambil dari kehidupan bagian terbesar yang dapat ia ambil. Namun, Islam menghendaki hal itu dilakukan dengan cara yang melindungi masyarakat dan komunitas, serta memungkinkan manusia mencapai ketenteraman. Sistem sosial dalam Islam adalah satu-satunya sistem sosial yang benar (dengan asumsi bahwa sistem sosial lain memang ada). Hal ini disebabkan oleh beberapa ciri: Islam memandang naluri berkembang biak sebagai sarana untuk melestarikan umat manusia; Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan secara tepat, sehingga menjamin bahwa naluri ini berjalan hanya pada jalurnya yang alami, dengan demikian memenuhi tujuan Allah menciptakan manusia. Pada saat yang sama, Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan menjadikan pengaturan hubungan lawan jenis sebagai bagian dari hubungan tersebut, sehingga menjamin kerja sama antara laki-laki dan perempuan yang menghasilkan kebaikan bagi komunitas, masyarakat, dan individu. Pada saat yang sama, Islam menjamin tercapainya nilai etika. Islam menjadikan keridaan Allah (SWT), yang merupakan cita-cita, sebagai pengendali kerja sama tersebut. Hal ini memastikan bahwa ketakwaan dan kesucian menentukan cara hubungan kedua jenis kelamin dalam kehidupan ini, serta memastikan bahwa gaya dan sarana hidup sama sekali tidak bertentangan dengan cara tersebut.
The only system that guarantees a peaceful life and organises man-woman relations naturally is that whose basis is spirituality and whose criterion is the Ahkam Shariyah (divine rules), including the rules that achieve the ethical value. Such a system is the social system in Islam. Islam looks upon humans, be they men or women, as humans with instincts, sentiments, inclinations and a mind. The Islamic system permits the human to enjoy the pleasures of life. It does not denounce the human for taking from life the greatest share He can. It assumes, however, that this be carried out in such a way that protects the community and the society, and enables the human to proceed to achieve tranquillity. The Social system in Islam is the only correct social system (assuming that other social systems exist). This is due to several features: It views the procreation instinct as being for the purpose of preserving the human race; it accurately organises male-female relations whereby it guarantees that this instinct proceeds only in its natural course, thus fulfilling the purpose for which Allah created the human. At the same time it organises the relations between men and women and makes the regulation of the male/ female relationship a part of these relations, whereby it guarantees co-operation between men and women which produces goodness for the community, society and the individual. At the same time, it guarantees the achievement of the ethical value. It makes the pleasure of Allah (swt), which is the ideal, the controller of such co-operation. This ensures that piety and purity decide the method of the relations between the two sexes in this life, and ensures that the styles and means in life do not in any way contradict with this method.
Islam membatasi hubungan seksual, yaitu hubungan antara laki-laki dan perempuan, hanya pada pernikahan dan budak perempuan (concubine). Setiap hubungan di luar keduanya dianggap sebagai kejahatan yang harus dihukum berat. Adapun jenis hubungan lain yang merupakan wujud lahiriah dari naluri melestarikan keturunan, seperti keorangtuaan, kekanak-kanakan, persaudaraan, dan keparamanan, diperbolehkan dan dianggap sebagai hubungan kekerabatan yang menjadi mahram untuk dinikahi. Islam juga membolehkan bagi perempuan hal-hal yang diperbolehkan bagi laki-laki, seperti berdagang dan berindustri, bertani, menghadiri majelis ilmu, shalat, mengemban dakwah, dan lain sebagainya.
Islam restricted sexual relations i.e. the male-female relations between the man and woman to marriage and concubines. Any relation outside of these two is considered a crime that must be punished severely. As for other kinds of relations which are of the external manifestations of the procreation instinct, such as, parenthood, childhood, brotherhood, unclehood, they are allowed and considered of the unmarriageable kinship. Islam permitted for women matters which it allowed for men, such as practising trade and industry, farming, attending classes of knowledge, praying, carrying the Da'wah, etc.
Islam menjadikan kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam urusan kehidupan serta dalam hubungan antarmanusia sebagai kenyataan dalam setiap interaksi. Semua adalah hamba Allah (SWT), dan semuanya bekerja sama dalam beribadah kepada-Nya (SWT) dengan kebaikan, serta dalam takut kepada-Nya (SWT). Ayat-ayat itu datang untuk menyeru manusia kepada Islam tanpa membedakan apakah mereka laki-laki atau perempuan. Allah (SWT) berfirman,
Islam made co-operation between men and women in life's affairs and in the peoples relations among themselves a fact in all dealings. All are the servants of Allah (swt) and all co-operate in worshipping Him (swt) in goodness, and in fearing Him (swt). The Ayat came to address humans with regards to inviting them to Islam irrespective of the fact that they are men or women. Allah (swt) says,
"Katakanlah, wahai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua." {Al-A'raf: 158} dan,
“Say, Oh people, I am the Messenger of Allah to you all”. [Al- Araf: 158] and,
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu." [An-Nisa: 1] Berkenaan dengan hukum-hukum Islam, ayat ini ditujukan kepada orang-orang beriman. Allah (SWT) berfirman:
“Oh people fear your Lord”. [An- Nisa: 1] With regard to the rules of Islam, the Ayat addressed the believers. Allah (swt) said:
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu." [Al-Anfal: 24] Ayat ini diturunkan untuk mencakup laki-laki dan perempuan. Dia (SWT) berfirman:
“Oh you who believe, answer the call of Allah and the Messenger when He calls you to that which gives you life”. [Al- Anfal: 24] The Ayat have been revealed to include men and women. He, (swt) said:
"Puasa diwajibkan atas kalian" [Al-Baqarah: 183] dan Dia berfirman,
“Fasting is prescribed upon you” [Al- Baqarah: 183] and said,
"Dirikanlah shalat," [Al-An'am: 72] "Ambillah dari harta mereka," [At-Taubah: 103] dan,
“Establish Salat, [Al- Anam: 72] “Take from their wealth,” [At- Tauba: 103] and,
"Sedekah (zakat) hanya untuk orang-orang fakir dan miskin". [At-Taubah: 60] Allah (SWT) berfirman:
Sadaqat (zakat) is only for the poor and the needy”. [At- Tauba: 60] He, (swt) said:
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak". [At-Taubah: 34] Dia (SWT) berfirman,
“And those who hoard gold and silver”. [At- Tauba: 34] He (swt) said,
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir." [At-Taubah: 29] dan,
“Fight those who believe not in Allah and the Day of Judgement”. [At- Tauba: 29] and,
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu sebagai pemimpin jika mereka lebih menyukai kekafiran daripada keimanan.” [At-Taubah: 23] Ayat-ayat ini, di antara banyak ayat lainnya, bersifat umum dan ditujukan kepada laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan perintah-perintah tersebut dapat mencakup pertemuan antara laki-laki dan perempuan, termasuk perintah-perintah yang dilaksanakan secara perseorangan, seperti salat. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa Islam membolehkan laki-laki dan perempuan untuk bertemu guna menjalankan segala hukum yang diperintahkan kepada mereka dan amal-amal yang harus mereka laksanakan. Namun, Islam menetapkan kewaspadaan tertentu terhadap segala sesuatu yang dapat mengarah pada hubungan seksual yang haram atau yang dapat memalingkan laki-laki dan perempuan dari sistem khusus yang Allah (SWT) tetapkan untuk mengatur hubungan seksual. Islam sangat ketat dalam menjaga kewaspadaan ini. Maka, Islam mewajibkan kesucian diri, serta mewajibkan penggunaan setiap cara, gaya, atau sarana yang dapat menjaga kesucian dan akhlak. Hal ini disebabkan karena segala sesuatu yang diperlukan untuk terpenuhinya suatu kewajiban adalah wajib. Untuk mencapai tujuan ini, Islam menetapkan beberapa hukum syariat (Ahkam Syar’iyah), di antaranya:
“Oh you who believe, take not your fathers and brothers as allies if they choose Kufr over Iman”. [At- Tauba: 23] These Ayat, among many others, are general, and address men and women. Carrying out these commands might encompass the meeting between men and women, including the commands that are performed individually, such as, Salah. This, therefore, proves that Islam permitted men and women to meet to fulfil whatever rules it commanded them with, and actions that they have to carry out. However, Islam mandated certain precautions against anything that would lead to an illegal sexual relationship or divert men and women from the specific system Allah (swt) mandated to control the sexual relationship. Islam is very strict in observing these precautions. Thus, it made chastity mandatory, as well as obliging the use of every method, style or means that would lead to the protection of chastity and morals. This is due to the fact that anything that is necessary for the fulfilment of an obligation is an obligation. To achieve this goal, it determined certain divine rules (Ahkam Shar’iah). Some of which are:
1. Hal itu memerintahkan kaum laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan. Allah (SWT) berfirman,
1. It commanded men and women, to lower their gaze. Allah (swt) said,
“Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya..."” [An-Nur: 30] 2. Allah memerintahkan wanita untuk mengenakan pakaian yang sopan, yang menutupi dan menyembunyikan seluruh bagian tubuh yang menarik, kecuali yang tampak (karena keperluan), serta menjulurkan pakaian mereka ke atasnya agar menutupinya. Allah (SWT) berfirman:
“Tell the believing men to lower from their gaze and to protect their private parts. That is better for them, Allah knows the details of what they do. And tell the believing women to lower from their gaze and protect their private parts”.[An- Nur: 30] 2. It commanded women to wear modest clothes that cover and hide all places of charm except what is apparent (by necessity) and to drape their clothes over them so as to cover them. Allah (swt) said:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” [An-Nur: 31] Dia (SWT) juga berfirman:
“And they are not to show their charm except that which is apparent. And let them cover their chests and necks (jaibs) with their head covers (khimars)”. [An- Nur: 31] He (swt) also said:
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang beriman, agar mereka menjulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka." [Al-Ahzab: 59] Maksudnya, mereka tidak boleh menampakkan tempat-tempat perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak, yaitu wajah dan kedua tangan. Khimar adalah penutup kepala, dan Jaib adalah baju, yakni belahan baju dari leher sampai dada. Dengan kata lain, hendaklah mereka menutupkan khimar mereka hingga menutupi leher dan dada mereka. Idnaa (menjulurkan) jilbab berarti menurunkan pakaian hingga menjulur ke bawah.
“Oh Prophet tell your wives and daughters and the women of the believers to drape down their outer clothes (Jilbab)”. [Al- Ahzab: 59] Meaning, they are not to show the places of their charm, except that which is apparent i.e. the face and the hands. Khimar is the head cover and Jaib is the shirt. i.e. the shirt opening from the neck to the chest. In other words, let them place their Khimar over their necks and chests. Idnaa of the Jilbab is to drape the dress down.
3. Ia melarang wanita bepergian dari satu tempat ke tempat lain selama lebih dari satu hari dan satu malam tanpa mahram (laki-laki yang tidak boleh dinikahi). Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian satu malam dan satu hari kecuali bersama mahram”.
3. It forbade the woman from travelling from one place to another for over one day and one night without a Mahram (unmarriageable man). The Messenger (pbuh) said: “It is not permitted for a woman who believes in Allah and the Day of Judgement to travel one night and one day except with a mahram”.
4. Islam melarang seorang laki-laki dan seorang perempuan berduaan (Khulwah) kecuali disertai Mahram. Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang laki-laki berduaan (Khulwah) dengan seorang perempuan tanpa Mahramnya." Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ia mendengar Nabi ﷺ berpidato dan bersabda: "Tidak boleh seorang laki-laki berduaan (Khulwah) dengan seorang perempuan kecuali bersama Mahramnya. Juga tidak boleh seorang perempuan bepergian kecuali bersama Mahramnya." Mendengar hal itu, seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, istriku hendak pergi menunaikan haji, sedangkan aku telah diwajibkan ikut dalam peperangan ini dan itu." Rasulullah ﷺ bersabda: "Pergilah dan berhajilah bersama istrimu." 5. Islam melarang perempuan keluar rumah tanpa izin suaminya. Karena suami memiliki hak atas dirinya, ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya tanpa izinnya. Jika ia keluar tanpa izinnya, ia dianggap durhaka dan karenanya termasuk nusyuz (pembangkang), yang tidak berhak mendapatkan nafkah (Nafaqah). Ibnu Buttah meriwayatkan dalam "Woman's Rules" dari Anas bahwa seorang laki-laki bepergian ke luar kota dan melarang istrinya keluar rumah. Kemudian ayahnya jatuh sakit. Ia meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menjenguk ayahnya yang sakit. Rasulullah ﷺ menjawab: "Bertakwalah kepada Allah dan jangan mendurhakai suamimu." Kemudian ayahnya wafat. Ia meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menghadiri pemakamannya. Beliau ﷺ bersabda: "Bertakwalah kepada Allah dan jangan mendurhakai suamimu." Lalu Allah (SWT) mewahyukan kepada Nabi ﷺ: "Aku telah mengampuninya karena ketaatannya kepada suaminya."
4. It forbade a man and a woman to be in seclusion (Khulwahy) except in the company of a Mahram. The Messenger (pbuh) said: “No man should be in seclusion (Khulwahy) with a woman without her Mahram.” Ibn Abbas reported that He heard the Prophet (pbuh) give a speech in which He (pbuh) said: “No man should be in seclusion (Khulwahy) with a woman except with her Mahram. Also no woman is to travel but with her Mahram.” Upon hearing this, a man stood up and said: “Oh Messenger of Allah, my wife is out to perform Hajj and I have been conscripted in such and such battle”. The Messenger (pbuh) said: “Go and perform Hajj with your wife.” 5. Islam forbade the woman to leave her house without her husband's permission. Since He has rights on her, she is not to leave his house without his permission. If she leaves without his permission, she is considered disobedient and therefore rebellious (Nashiz), who does not deserve financial support (Nafaqah). Ibn Buttah reported in “Woman's Rules” from Anas that a man travelled out of town and prevented his wife from leaving the house. Then her father became ill. She asked the Messengers (pbuh) permission to visit her sick father. The Messenger (pbuh) replied: “Fear Allah and do not disobey your husband”. Later on her father died. She asked the Messenger's (pbuh) permission to attend his funeral. He (pbuh) said: “Fear Allah and do not disobey your husband”. Then Allah (swt) revealed to the Prophet (pbuh) that I have forgiven her due to her obedience to her husband.
6. Islam memisahkan komunitas perempuan dari komunitas laki-laki dalam kehidupan pribadi serta di masjid, sekolah, dan tempat-tempat sejenisnya. Dengan demikian, perempuan hidup di antara sesama perempuan, dan laki-laki hidup di antara sesama laki-laki. Islam juga menetapkan agar barisan perempuan berada di belakang barisan laki-laki dalam salat, dan perempuan hendaknya hidup bersama perempuan lain atau mahram. Maka, perempuan mengurus urusan kehidupan umumnya, seperti jual beli dan sejenisnya, lalu setelah itu kembali untuk hidup bersama perempuan lain atau mahram.
6. Islam made the community of women separated from the community of men in private life and in the Mosques, schools and their likes. So it made the woman live among women and the men among men. It also made the lines of women behind the lines of men in prayer, and the woman is to live with women or a Mahram. So, the woman would perform her public life affairs such as buying and selling and the like then go afterwards to live with women or a Mahram.
7. Islam berupaya menjaga hubungan kerja sama antara laki-laki dan perempuan secara terbuka dalam semua transaksi. Islam tidak membolehkan hubungan seperti itu bersifat pribadi, seperti saling berkunjung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta pergi keluar bersama. Hal ini disebabkan tujuan dari kerja sama tersebut adalah agar perempuan dapat menunaikan hak dan urusannya serta menjalankan kewajibannya.
7. Islam endeavoured to maintain the co-operative relation between men and women public in all transactions. It did not allow such relation to be private such as exchanging visits among the non-Mahram men and women, and going out together. This is due to the fact that the purpose of this co-operation is for the woman to fulfil her rights and affairs as well as take care of her obligations.
Dengan aturan-aturan seperti ini, Islam mengambil langkah-langkah pencegahan agar pertemuan antara laki-laki dan perempuan tidak berubah menjadi hubungan seksual, sehingga pertemuan tersebut tetap menjadi pertemuan untuk kerja sama, untuk menunaikan kepentingan, dan untuk memungkinkan pelaksanaan kewajiban. Oleh karena itu, Islam mengatur hubungan-hubungan yang timbul dari kepentingan individu, baik laki-laki maupun perempuan, ketika keduanya bertemu. Islam juga mengatur hubungan-hubungan yang timbul dari pertemuan laki-laki dan perempuan, seperti nafkah, pengasuhan, pernikahan, dan lain sebagainya. Perlakuan Islam ini membatasi pertemuan pada hubungan-hubungan yang menjadi tujuannya, dan mencegahnya agar tidak berubah menjadi hubungan seksual.
With such rules, Islam took precautions to prevent the meeting of men and women from turning into sexual encounters, in order to continue as meetings of co-operation, to discharge interests and allow the performance of duties. Therefore, Islam treated the relations that result from the interests of individuals, men or women, when the two meet. It also treated the relations that result from the meeting of men and women, such as, financial support, parenting, marriage, etc. Islam's treatment restricts meeting to the relations for which they were made, and it keeps them from turning into sexual encounters.